Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Oktober 2005

HUKUM DI ATAS PILAR YANG GAMANG

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 Oktober 2005


Setelah sempat mengalami kenaikan apresiasi, kondisi hukum di Indonesia kembali mengalami ketidakpastian. Meskipun berbagai cara telah dilakukan, mengandalkan kelembagaan penegakan hukum yang ada, pembentukan komisi-komisi hukum hingga menempatkan individu-individu yang dianggap mampu dan bebas dari berbagai kepentingan, upaya tersebut belum mampu mendongkrak citra hukum di negeri ini.

Dukungan yang penuh dari pemerintah untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi memang sempat menjadikan gairah penegakan hukum terasa hidup. Terbongkarnya kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung mendongkrak citra hukum di mata masyarakat. Hasilnya adalah, pada sembilan bulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 63,6 persen responden jajak pendapat Kompas menyatakan kepuasannya atas upaya pemerintah dalam menegakkan hukum, naik 10 persen dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya.
Akan tetapi, prestasi KPK semakin ditinggalkan oleh kolega lembaga hukum lainnya. Sejumlah kasus ternyata diduga melibatkan orang-orang dari lembaga-lembaga yang seharusnya memberi dukungan dalam penegakan hukum. Lembaga-lembaga hukum negara yang pada awal pemerintahan tampak menggebu-gebu melakukan pemberantasan korupsi, kini nyaris tak terdengar kabarnya.
Parahnya, indikasi korupsi bahkan seakan bisa dibaca dengan jelas di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi sandaran hukum. Di lembaga-lembaga yang terlibat dalam urusan hukum, mulai dari hulu hingga hilir, malahan tercium aroma korupsi. Lembaga pembuat ketentuan hukum (legislatif) hingga Mahkamah Agung (MA) memberikan gambaran yang paradoks terhadap upaya penegakan hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun tidak dimasukkan ke dalam pilar penegakan hukum, keberadaannya bisa dikatakan sangat menentukan. DPR adalah lembaga legislatif yang menghasilkan produk hukum. Terungkapnya percaloan di DPR menunjukkan bahwa di lembaga yang bergerak di hulu, sebagai pembuat produk hukum, pun tak bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sementara itu, di tingkat hilir, aroma KKN pun cukup semerbak. Terungkapnya kasus kejanggalan rekening sejumlah pejabat tinggi Polri, kian menajamkan aroma yang selama ini sudah mulai tercium. Terakhir, dugaan penyuapan terhadap Ketua MA menjadi entakan yang sangat mengejutkan. Betapa mengenaskannya keberadaan pilar-pilar hukum di negeri ini.
Sejauh ini kekecewaan pun mendekam dalam benak publik. Dalam jajak pendapat kali ini, misalnya, buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia kini diungkapkan oleh 57,2 persen responden. Kenyataan ini tampaknya banyak dipengaruhi penilaian publik dalam mencermati bukan saja kinerja, tapi juga citra masing-masing lembaga hukum
selama ini.
Penilaian negatif publik pun tidak hanya terpaku pada kinerja lembaga-lembaga hukum secara umum, tetapi juga mengarah pada aparat hukum yang berperan besar dalam proses menentukan hukum yang berkeadilan masyarakat. Buruknya citra antara aparat dan lembaga hukum, kali ini nyaris tak berbeda. Baik Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, maupun para pengacara dan hakim tidak menampakkan citra yang dapat diapresiasi positif oleh sebagian besar responden.
Jika dirunut, tipisnya apresiasi publik terhadap keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak hanya terjadi pada jajak pendapat kali ini. Dalam jajak pendapat periode Maret 2005 lalu, publik pun menilai hal yang sama. Saat itu, ketidakpuasan responden terhadap kinerja lembaga-lembaga hukum cukup mencuat akibat sikap aparat hukum itu sendiri yang cenderung tidak independen dan tidak tegas dalam menghasilkan keputusan hukum.
Ironisnya, kecenderungan minimnya hasil kerja lembaga hukum, bahkan juga terjadi di level MA. Hal ini terbukti dari kian menumpuknya berkas hukum di MA. Dalam menyelesaikan peninjauan kembali (PK) bidang pidana umum, misalnya, sejak tahun 1995 hingga 2005, berkas PK semakin menumpuk.
Dari 117 berkas proses PK tahun-tahun sebelumnya, ditambah 12 berkas PK yang masuk, hingga Agustus 2005 hanya delapan PK yang diputus oleh MA. Tak berlebihan kalau dengan situasi seperti ini, 70,3 persen responden jajak pendapat ini lebih menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kinerja MA. Terlebih, terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA semakin mencuatkan kegamangan masyarakat terhadap kinerja dan kemandirian lembaga hukum tertinggi ini dalam menangani perkara.
Selama ini terkesan bahwa keputusan-keputusan MA belum memberi keadilan pada masyarakat sebagaimana diungkapkan 71,9 persen responden yang menilai MA belum memenuhi rasa keadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.
Terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA sebenarnya menunjukkan bahwa praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah berurat berakar di tubuh lembaga-lembaga hukum.
Tidak mengherankan jika empat dari lima responden meyakini bahwa para penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa, di Indonesia selama ini memang tidak bebas dari praktik-praktik korupsi. Keterlibatan seorang pengacara dalam dugaan mafia peradilan di MA kian memperkuat keyakinan lebih dari 82,8 persen responden bahwa para pengacara pun terlibat praktik korupsi di setiap proses penyelesaian persoalan
hukum.
Kepercayaan yang rendah terhadap proses hukum di Indonesia, bahkan dinyatakan oleh 80 persen responden. Mayoritas responden percaya keputusan hukum di Indonesia dapat terkalahkan oleh imbal materi.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JEJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 7- 8 Oktober 2005. Sebanyak 859 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian 3,3 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Rabu, 06 April 2005

Jajak Pendapat "Kompas" - Keadilan Dan Kepastian Hukum Masih Menggantung

KOMPAS, 04 Apr 2005
Jajak Pendapat KOMPAS
KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM MASIH MENGGANTUNG


PERADILAN peradilan di negeri ini menuju keadilan dan kepastian hukum yang jelas tampaknya masih menghadapi berbagai kendala. Masih terkatung-katungnya berbagai persoalan hukum, mulai dari persoalan yang masih hangat hingga yang sudah bertahun-tahun tanpa ada kejelasan, agaknya memberi sinyalemen masih menggantungnya supremasi
penegakan hukum.

KENYATAAN ini diperkuat oleh keyakinan publik dalam menyikapi citra aparat penegak hukum, termasuk para hakim saat ini. Khusus para hakim, lebih dari separuh responden jajak pendapat yang diselenggarakan pada 22-24 Maret 2005 lalu menyatakan buruk.
Kondisi ini tampaknya banyak dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, yaitu independensi para hakim itu sendiri dalam mengadili perkara-perkara yang sudah, sedang, maupun yang akan ditangani. Kedua, kemampuan mental para hakim dalam menolak proses korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan yang ketiga berkaitan erat dengan kinerja para hakim dalam mengadili berbagai tindak pidana.
Dalam pandangan publik, kinerja para hakim pengadilan di Indonesia dalam mengadili berbagai kasus dianggap masih jauh dari kekuatan hukum para hakim itu sendiri. Hampir tiga dari empat responden (73 persen) menilai kinerja para hakim masih bergantung pada pihak lain.
Kepentingan-kepentingan dari luar yang begitu besar, baik kepentingan ekonomi, kepentingan politik, atau kepentingan hukum itu sendiri dianggap sebagai hambatan. Tampaknya sudah menjadi rahasia umum, campur tangan pihak di luar yang selalu dominan justru menghambat jalannya proses kasus hukum. Tidak jarang pula persoalan hukum yang ditengarai sarat dengan muatan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme memberi dampak pada kemandirian hakim dalam memperkarakan kasus hukum.
Hal ini pun diyakini oleh 86 persen responden yang menilai belum bebasnya kinerja para hakim di pengadilan dari praktik yang menghambat penegakan hukum itu sendiri. Hanya 7 persen responden yang meyakini sudah bebasnya para hakim dari praktik politik uang.
Kondisi hukum yang tercemar oleh kepentingan-kepentingan lain ini mengakibatkan proses dalam mengadili berbagai perkara menjadi lemah. Dalam mengadili perkara kriminalitas, misalnya, 63 responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja kehakiman.
Begitu pula dengan perkara-perkara politik dan terorisme, dua dari tiga responden merasa tidak puas. Meskipun lebih dari separuh responden melontarkan ketidakpuasan terhadap para hakim dalam menangani kasus-kasus narkoba, penilaian 43 persen responden yang merasa puas menunjukkan, dalam mengadili perkara-perkara narkoba, para hakim sudah mulai mampu menekan pengaruh pihak luar.
Sayangnya, kondisi itu tidak didukung oleh kinerja kehakiman dalam memperkarakan kasus HAM dan korupsi. Dalam pelanggaran HAM, misalnya, ketidakpuasan 70 persen responden terhadap kinerja kehakiman menunjukkan peran pihak luar begitu dominan. Bisa jadi, kekuatan negara dan militer-sebagai pihak yang acap melanggar HAM menjadi kendala terbesar bagi pihak kehakiman itu sendiri dalam mengadili berbagai perkara pelanggaran HAM selama ini. Tidak mengherankan jika kasus penculikan aktivis hingga kasus-kasus yang meminggirkan kaum tertindas tak pernah ada penyelesaian yang manis.

BERATNYA beban kehakiman, dan lembaga peradilan pada umumnya, diperparah pula dengan kondisi di tubuh lembaga peradilan itu sendiri. Praktik mafia peradilan yang dengan leluasa mempermainkan vonis peradilan menunjukkan begitu dahsyatnya korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga tersebut. Tak heran jika dalam jajak pendapat ini publik juga meyakini belum bebasnya lembaga peradilan dari berbagai bentuk praktik tersebut.
Lebih dari 80 persen responden beranggapan jaringan mafia peradilan sudah menyentuh mulai dari aparat kepolisian, pengacara, hakim, hingga para jaksa. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kemampuan institusi penegakan hukum untuk membebaskan diri dari pengaruh luar dalam memutuskan kasus hukum itu sendiri.
Dalam memandang kinerja Mahkamah Agung, misalnya, 65 persen responden beranggapan situasi di lembaga tersebut masih terpengaruh oleh pihak luar. Padahal, sebagai lembaga tinggi yang sejajar dengan eksekutif, paling tidak Mahkamah Agung mempunyai kekuatan yang relatif lebih besar dibandingkan dengan institusi hukum lainnya dalam meredam pengaruh dari luar.
Setali tiga uang juga muncul dalam pandangan publik terhadap posisi tiga institusi hukum lainnya. Penilaian 70 persen responden menyatakan, lembaga Kejaksaan Agung masih jauh dari harapan masyarakat. Upaya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk mencuci bersih aparatnya tampaknya masih jauh dari angan.
Begitu pula dengan pengacara dan polisi. Bahkan, tiga dari empat responden mengakui sebagian oknum di kedua institusi tersebut memberi andil lemahnya penegakan hukum selama ini.
Walaupun ada dorongan dari pemerintah untuk membuat lembaga-lembaga hukum lebih profesional, tampaknya kondisi ini tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga hukum. Bahkan, terkesan masih adanya ketidaksiapan lembaga hukum menjalankan independensi.
Lembaga peradilan terkesan masih belum lepas dari budaya ketergantungan pada penguasa pemerintahan. Orientasi kepentingan negara yang selama ini telah berkontaminasi di tubuh lembaga peradilan masih sulit dihilangkan, mengakibatkan penataan institusi dan pembenahan aparatnya lebih fokus pada kepentingan penguasa.
Fenomena yang sudah berlaku sejak rezim Orde Baru, ironisnya justru di era reformasi ini semakin dijalankan secara terang-terangan. Apabila Orde Baru dalam meredam suatu kasus yang melibatkan pejabat tinggi dengan cara memetieskan sebuah kasus, saat ini gejala tersebut berlangsung lebih terbuka.
Kompromi hukum yang mempunyai muatan tujuan-tujuan politik tertentu menjadi kendala terbesar tidak hanya bagi lembaga kehakiman, tetapi juga institusi hukum lainnya.
Bermainnya kepentingan lain, baik itu kepentingan politik, uang atau jabatan telah membuat aparat dan tatanan hukum selalu berada di bawah kendali negara. Fakta ini diperkuat oleh penilaian 56 persen responden yang menilai buruknya penegakan hukum selama ini akibat mental aparat hukum yang lemah. Selain itu, lemahnya tatanan sistem hukum juga menjadi hambatan bagi keberlangsungan penegakan hukum itu sendiri. Tidak mengherankan jika penegakan hukum dan kepastian hukum belum sepenuhnya berjalan secara optimal.
Apabila independensi yang dibutuhkan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan hukum masih saja terhambat oleh berbagai kepentingan negara maupun pihak lain, sudah tentu sikap optimistis separuh responden terhadap membaiknya kinerja lembaga kehakiman, khususnya, dan lembaga peradilan umumnya tidak bakal terwujud.
Karena, seperti yang diungkapkan oleh 75 persen responden, selama cermin penegakan hukum belum mampu menyentuh rasa keadilan masyarakat, maka di situlah proses penegakan hukum terhenti.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT

Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 22-24 Maret 2005. Sebanyak 884 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di seluruh ibu kota provinsi. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nir-pencuplikan penelitian +/- 3,5 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 27 Maret 2005

PEMBENAHAN KORUPSI SETENGAH HATI

Jajak Pendapat KOMPAS
26 Mar 2005


MENTALITAS birokrat yang dilumuri korupsi, kolusi dan nepotisme rupanya masih melekat di mata publik setiap kali berhadapan dengan aparatur pemerintah dan cara kerja mereka. Anggapan negatif itu menemukan aktualitasnya pada ketidakefektifan dan ketidakefisien mereka melayani masyarakat. Sejak reformasi bergulir di lapangan politik, sampai saat ini belum tampak semangat itu memasuki wilayah birokrasi.

KESIMPULAN ini terangkum dari pernyataan jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 16-17 Maret 2005 dan berbagai jajak pendapat yang diselenggarakan secara berkala dalam lima tahun terakhir. Penilaian 62 persen responden yang menyatakan aparat pemerintah belum terbebas dari KKN setiap kali menjalankan kerjanya merupakan cerminan riil kegagalan birokrasi. Hanya 15 persen responden yang menilai aparatur pemerintah sudah terbebas dari praktik kotor ini.
Kebobrokan ini secara historis diwarisi dari zaman ke zaman, mulai penjajahan Belanda sampai Orde Baru yang tamak. Pengabdian para birokrat kepada negara yang dikuasai pribadi-pribadi busuk yang korup membuat tugas mereka melayani masyarakat tidak mereka pedulikan. Aparatur pemerintah yang diharapkan melayani masyarakat justru terjungkir balik dengan kenyataan bahwa masyarakatlah yang melayani aparatur pemerintah dengan sogok, sogok, dan sogok.
Dalam tataran formal, Orde Baru dengan kemunafikannya selalu mengatakan kebobrokan birokrasi ini sudah dibenahi dengan peraturan dan peraturan. Nyatanya, semuanya omong kosong. Tidaklah mengherankan Presiden Megawati Soekarnoputri di masa pemerintahannya mengatakan bahwa birokrasi pemerintahannya diwarisi dengan "keranjang sampah".
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah di masa Megawati tidak mampu melakukan reformasi di sektor birokrasi. Hal yang sama masih diteruskan pada pemerintahan SBY-JK. Berbagai perbaikan mulai dilakukan, tapi birokrat masih saja berkiblat pada kepentingan kekuasaan. Fungsi birokrasi sebagai pelayan masyarakat belum dapat dirasakan.

Tiga hal yang dirasakan masyarakat setiap berhadapan dengan birokrasi. Pertama, waktu yang relatif lama. Hampir 50 persen responden mengatakan kerja aparat pemerintah lambat. Sebanyak 43 persen berpendapat lain: tidak semua lembaga pemerintahan sengaja memperlama proses penyelesaian urusan atau persoalan rakyat. Inilah yang diperlihatkan aparatur pemerintah Kabupaten Sragen. Layanan profesional yang diterapkan melalui Kantor Pelayanan Terpadu mampu mewadahi 17 layanan perizinan dan 10 layanan nonperizinan dalam satu pintu. (Kompas, 23/2)
Kedua, prosedur yang berbelit-belit. Sekitar 45 persen responden menyatakan prosedur yang mereka tempuh setiap berurusan dengan aparatur pemerintah cukup ringkas. Sebaliknya, hampir separuh responden menyatakan aparatur pemerintah setiap melayani masyarakat cenderung berbelit-belit, khususnya setiap warga masyarakat yang memerlukan perizinan untuk berusaha. Di Jakarta, misalnya, untuk mendapatkan atau menyelesaikan suatu proyek, seorang pengusaha harus melalui sekitar 50 meja guna memuluskan jalannya usaha. Berdasar hasil survei Transparency International Indonesia, DKI Jakarta memang kota terkorup di Indonesia.
Ketiga, ongkos-ongkos atau biaya yang mesti dikeluarkan masyarakat setiap berurusan dengan aparatur pemerintah selama ini. Sebanyak 46 persen responden menilai besarnya biaya yang dikeluarkan untuk para birokrat mencerminkan tingginya tingkat korupsi yang terjadi. Di Jakarta permainan uang sudah dimulai saat proses izin hendak diajukan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 14 Desember 2004

MENUNGGU VONIS, BUKAN JANJI BERANTAS KORUPSI

Jajak Pendapat KOMPAS
13 Desember 2004


BERSAMAAN dengan pencanangan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia pada 9 Desember oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi juga menandai pencanangan Gerakan Aksi Nasional Antikorupsi. Namun, tanpa tindakan nyata, segala upaya pemerintah bakal sia-sia. Karena korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya melekat di tubuh birokrasi, tetapi juga telah mendarah daging di masyarakat.

KENYATAAN ini diakui lebih dari separuh responden jajak pendapat yang dilakukan pada 8-9 Desember lalu. Sikap pesimistis publik ini tercermin dari ketidakyakinan mereka bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan hilang dari tubuh birokrasi dan masyarakat.
Lebih jauh lagi terungkap pula adanya berbagai faktor yang membuat tumbuh suburnya KKN. Dalam hal ini ada tiga persoalan mendasar yang diungkapkan publik.
Yang pertama lebih berpijak pada moral dan integritas individu, baik di masyarakat maupun birokrasi. Pernyataan terbanyak (34 persen) responden yang mengungkapkan bahwa penyebab utama maraknya KKN adalah rendahnya moral menunjukkan bahwa mental korup telah membuat betapa sulitnya memangkas penyakit sosial ini.
Kedua, 20 persen responden menilai lemahnya sistem pengawasan dan aturan telah menjadi tameng bagi kian luasnya ruang gerak korupsi.
Faktor yang lebih menyoroti kondisi di birokrasi dan lembaga pemerintah ini menunjukkan begitu mudahnya sistem hukum diperdayai oleh unsur-unsur di dalamnya. Tidak mengherankan jika mudah ditembusnya celah- celah dalam birokrasi menjadi wilayah berkembang biaknya praktik korupsi yang dilakukan aparat negara bersama individu yang membutuhkan.
Adapun yang ketiga lebih terfokus pada munculnya anggapan di masyarakat bahwa praktik-praktik KKN sebagai nilai- nilai yang selalu ada di setiap sektor kehidupan. Satu di antara empat responden mengungkap kultur ini tidak hanya terjadi pada lembaga-lembaga birokrasi, tetapi juga menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit hilang.
Fakta ini terungkap dari kebiasaan 60 persen responden yang menganggap wajar jika memberi uang lebih sebagai tanda terima kasih kepada aparat birokrasi yang membantunya dalam menyelesaikan satu urusan. Memang, 38 persen responden lain menganggap memberi uang lebih kepada aparat merupakan tindakan di luar batas kewajaran karena, bagaimanapun, sudah menjadi kewajiban aparat birokrasi untuk menyelesaikan tugasnya.
Namun, pengakuan separuh responden yang menyatakan pernah memberikan uang atau barang sebagai ungkapan tanda terima kasih kepada aparat menunjukkan bahwa praktik- praktik yang menjurus ke arah KKN bukan hal yang tabu. Kondisi semacam ini tercermin ketika munculnya pro dan kontra terhadap larangan pengiriman parsel Lebaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebiasaan mengirim parcel Lebaran sebagai ungkapan terima kasih, misalnya, menunjukkan bahwa nilai-nilai yang menjurus ke KKN telah tumbuh subur di masyarakat.

BERKAITAN dengan langkah pemerintahan baru dalam pemberantasan korupsi, publik memandang tindakan itu hingga kini masih sebatas pernyataan. Memang, penahanan Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, atas dugaan kasus korupsi Rp 4 miliar dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia merupakan satu loncatan untuk menggulirkan pembersihan korupsi di tubuh birokrasi.
Namun, langkah ini belum menjadi bukti nyata untuk membersihkan birokrasi karena praktik-praktik korupsi tidak hanya terjadi di lembaga eksekutif, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif.
Hal ini diungkapkan oleh 79 persen responden yang menyatakan belum bebasnya semua anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun di daerah dari KKN. Mantan Ketua DPRD Banten yang kini menjadi salah satu anggota DPR dari F-PDIP, misalnya, ditahan karena terkait dugaan korupsi APBD Provinsi Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar. Korupsi di tubuh lembaga legislatif yang melanda anggota DPRD di beberapa daerah juga menjadi petunjuk nyata betapa kekuasaan menjadi bagian yang sangat rawan terhadap korupsi.
Kekhawatiran publik terhadap jerat KKN di tubuh legislatif ini juga terkait dengan indikasi minimnya laporan kekayaan anggota legislatif yang masuk ke KPK. Terbukti sampai pertengahan November lalu, dari 543 laporan kekayaan anggota DPR yang diserahkan, sebanyak 243 di antaranya dikembalikan lagi oleh KPK. Hal yang sama terjadi pula pada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 128 anggota DPD, baru 73 yang telah menyerahkan daftar.
Pandangan yang sama juga ditujukan kepada jajaran yudikatif dan aparat penegak hukum. Tiga dari empat responden menilai aparat birokrasi yang berada di lembaga kejaksaan maupun kehakiman belum bebas dari jeratan KKN.
Penerbitan SP3 yang dilakukan selama ini menjadi sorotan sebagian masyarakat sebagai indikasi praktik korupsi. Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch, misalnya, tercatat 25 tersangka kasus korupsi yang selama lima tahun terakhir ini dihentikan penyidikannya.
Persoalan yang sama juga menimpa lembaga kepolisian. Berbagai bentuk KKN yang dilakukan oknum-oknum polisi bahkan telah menjadi bagian yang menyatu dalam kehidupan masyarakat. Pengurusan SIM tanpa perlu dipusingkan dengan ujian teori, perpanjangan STNK melalui jalan pintas, atau tilang di tempat merupakan fakta riil yang dianggap 81 persen responden sebagai bentuk korupsi yang biasa dilakukan aparat kepolisian.

MENYIKAPI kondisi ini, hingga menuju pertengahan 100 hari pemerintahan baru, ada kecenderungan belum berkurangnya praktik KKN di masyarakat. Kenyataan ini diperkuat oleh penilaian 41 persen responden yang menilai makin banyaknya tindak korupsi belakangan ini.
Bahkan, satu dari tiga responden meyakini masih banyaknya praktik kotor dilakukan baik di birokrasi maupun masyarakat. Sebaliknya, 19 persen responden menilai positif langkah pemerintah saat ini karena sudah mulai berkurangnya praktik KKN.
Meskipun sikap pesimistis dan kesan negatif publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi masih begitu besar, di balik itu terdapat harapan besar terhadap jalannya pemerintahan yang bersih.
Harapan ini tertuang dari keyakinan hampir separuh responden terhadap kiprah KPK dalam menyibak tirai besar KKN yang telah mengurung masyarakat selama ini.
Publik menilai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah berusia dua tahun itu kini cukup berani dan tegas. Tidak mengherankan jika lebih dari separuh responden mendengar bahkan mengikuti apa yang dilakukan komisi ini.
Lebih dari itu, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rupanya sedang dinanti publik. Yang jelas, publik berharap penahanan Abdullah Puteh dan beberapa kasus korupsi lain bukan hanya sekadar komoditas politik, karena masih ditunggu pula janji pemerintah dan KPK dalam menjemput sosok-sosok lainnya.
(TWEKI TRIARDIANTO/ Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT

Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 8-9 Desember 2004. Sebanyak 899 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, Jayapura, dan Bali. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, kesalahan pencuplikan penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, nirkekeliruan pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Kamis, 14 Oktober 2004

Jajak Pendapat "Kompas" - Jaksa Agung Harus Bermoral dan Berani

KOMPAS, 13 Oct 2004
Jajak Pendapat "Kompas"
JAKSA AGUNG HARUS BERMORAL DAN BERANI


Integritas moral menjadi prasyarat utama yang harus dimiliki seorang calon Jaksa Agung. Prasyarat berikutnya yang juga penting adalah keberanian dan ketegasan dalam menangani suatu perkara. Sementara faktor intelektual dan segi keprofesionalan tetap menjadi pertimbangan, tetapi tidak melebihi pentingnya integritas moral dan keberanian.

Prasyarat-prasyarat inilah yang mengemuka dalam jajak pendapat Kompas berkaitan dengan persoalan penunjukan Jaksa Agung yang cukup kontroversial. Prasyarat integritas moral yang meliputi kejujuran, sifat adil, bertanggung jawab, bermoral serta memiliki latar belakang yang bersih dari tindakan tercela menjadi dasar utama yang dipilih oleh 48 persen responden.
Adapun keberanian, yang juga meliputi ketegasan, disuarakan oleh 26 persen responden. Besarnya harapan publik pada kedua komponen di atas bahkan jauh melampaui faktor kemampuan intelektual dan profesional yang hanya disuarakan oleh 18 persen responden.
Pendapat masyarakat ini seolah mencerminkan kegeraman publik terhadap sosok lembaga Kejaksaan Agung yang dinilai tak juga beranjak dari citra buruk. Tak heran jika terhadap pemerintahan baru nanti publik berharap adanya orang kuat yang benar-benar jujur, mampu, tegas serta berani menolak suap untuk memimpin Kejaksaan Agung. Hal ini, bisa jadi, merupakan gambaran kekecewaan publik selama ini terhadap penunjukan Jaksa Agung yang kurang memerhatikan aspek integritas moral dan keberanian. Seorang profesional dan berintelektual tinggi dalam kenyataannya tak berdaya ketika dihadapkan pada kasus yang memerlukan kejernihan hati nurani dan keberanian untuk bersikap tegas.

PERSOALAN hukum merupakan wilayah problematik yang paling krusial untuk digarap, selain persoalan ekonomi. Buruknya citra penegakan hukum di Indonesia merupakan gambaran yang melekat kuat tidak saja bagi dunia internasional, tetapi juga bagi warga masyarakat Indonesia sendiri. Paling tidak, buruknya kondisi penegakan hukum ini dirasakan oleh 77 persen responden jajak pendapat. Sikap tidak profesional dan kurangnya independen seolah melengkapi buruknya moral dan menjadi kesatuan yang turut membentuk kondisi hukum yang buruk.
Hambatan terhadap upaya penegakan hukum terutama terletak pada sikap mental aparat yang korup sehingga menjadi landasan bagi tumbuh suburnya budaya korupsi. Kewenangan yang seharusnya dipergunakan untuk memagari menjalarnya korupsi seolah tak berdaya karena keropos di dalam. Disadari oleh 49 persen responden bahwa titik paling krusial dalam penegakan hukum adalah kasus dan cara penanganan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penyelesaian persoalan KKN akan menjadi tonggak baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sementara cara penanganan yang dilakukan akan mencerminkan wajah aparat hukum yang sesungguhnya. Perubahan wajah hukum Indonesia akan terlihat dari cara penegak hukum dalam menangani kasus KKN.
Persoalan KKN yang telah membelenggu negeri ini ternyata tidak ada habisnya. Meskipun KKN dianggap sebagian besar kalangan merupakan warisan Orde Baru, hingga kini bau busuknya masih menyengat. Tak heran sampai menjelang berakhirnya pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri KKN masih tetap menjadi persoalan besar.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sejak pemerintahan Habibie hingga menjelang berakhirnya pemerintahan Megawati, tidak ditemukan perubahan yang signifikan. Salah satu indikatornya adalah ukuran keberhasilan program pemberantasan korupsi yang masih jauh dari harapan. Sejak tahun 1998, peringkat persepsi dunia internasional selalu menempatkan Indonesia pada kelompok negara-negara paling korup.
Dalam melihat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri, misalnya, 82 persen menyatakan Presiden Megawati tidak berhasil dalam memberantas KKN di republik ini. Bahkan, 60 persen responden yang memilih Megawati di pemilu 20 September lalu pun mengakui kegagalan itu. Dilihat dari partai pilihan, hal yang sama juga diungkap oleh publik.
Pengakuan 61 persen responden yang memilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilu legislatif bahwa Megawati gagal dalam memberantas KKN mencerminkan sikap jujur para pendukungnya akan ketidakberdayaan pemimpinnya terhadap perkara korupsi.
Kejaksaan Agung yang diharapkan dapat menjadi pilar bagi tegaknya hukum ternyata tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan. Citranya bahkan sering kali negatif. Buruknya citra Kejaksaan Agung di mata publik tercermin dari 70 persen suara responden jajak pendapat ini.
Wajah buruk ini tak lepas dari kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar, yang melibatkan konglomerat ataupun pejabat tinggi, yang selalu terhenti di tengah jalan. Bahkan, seseorang yang tersangkut kasus korupsi hingga miliaran rupiah pun masih bisa menghirup udara segar atau malah kabur ke luar negeri sebelum ditangkap. Tidak mengherankan jika 85 persen responden menilai jaksa-jaksa di pengadilan tidak memiliki kemampuan dalam menangani kasus korupsi.
Ketidakmampuan para penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang sudah masuk ke pengadilan tidak lepas dari kurangnya independensi jaksa dari pengaruh luar. Hal ini diakui pula oleh 82 persen responden yang menyatakan masih besarnya kekuatan di luar pengadilan yang mampu mengubah tuntutan terhadap seorang tersangka.
Terlepas dari amburadulnya kondisi penegakan hukum, ada ungkapan betapa sulitnya mencari sosok yang ideal untuk memimpin pemberantasan korupsi. Seperti mencari jarum di setumpuk jerami, mencari pemimpin yang benar-benar mampu membawa lembaga penegakan hukum untuk berani dan tegas memang sangat sulit. Terbukti dari pernyataan 56 persen responden yang hingga kini tidak mengetahui atau meragukan keberadaan sosok yang mampu dan berintegritas dalam memimpin Kejaksaan Agung.
Meskipun kriteria ideal masih terlalu jauh dari keinginan, masih tersisa sedikit harapan publik terhadap sosok-sosok tertentu untuk memimpin Kejaksaan Agung. Todung Mulya Lubis, misalnya, menjadi salah satu tokoh yang dianggap paling layak oleh 15,1 persen responden dan memenuhi beberapa kriteria untuk membawa lembaga Kejaksaan Agung menuju citra yang lebih baik.
Selain Todung, secara berurutan Yusril Ihza Mahendra (11,9 persen), Muladi (6,6 persen), dan Adnan Buyung Nasution (5,4 persen) adalah beberapa nama yang dianggap publik layak menjabat sebagai Jaksa Agung.

NAMUN, penyebutan nama ini tentu saja lebih didasarkan oleh segi kepopuleran seorang tokoh. Dalam penyelesaian hukum, kepopuleran bisa saja menjadi nilai tambah bagi kuatnya keputusan hukum di mata masyarakat. Namun, sebaliknya, bisa juga menjadi bumerang kalau popularitas justru menjadi beban dalam menuntaskan perkara.
Pilihan publik terhadap Todung Mulya Lubis, bisa jadi, merupakan simbolisasi dari adanya keinginan masyarakat untuk memilih sosok yang independen yang tidak terikat pada lembaga pemerintah maupun pada partai politik. Sebagaimana juga dikemukakan hampir separuh responden, seorang Jaksa Agung sebaiknya bukan berasal dari partai politik ataupun militer. Begitu pula dalam menyikapi pilihan Jaksa Agung oleh pemerintahan baru, dua dari tiga responden berharap supaya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memilih Jaksa Agung dari luar lembaga kejaksaan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 26 Maret 2002

PENEGAKAN HUKUM PERLU BUKTI

Jajak Pendapat KOMPAS
25 Maret 2002


SEMANGAT Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum belakangan ini memang terkesan menggebu-gebu. Penahanan pejabat, mantan pejabat, maupun orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran hukum menjadi satu indikator betapa seriusnya upaya penegakan hukum yang dilakukan. Namun, di sisi lain masih ada sikap ragu dari masyarakat, apakah langkah yang telah dilakukan benar-benar murni untuk mengedepankan hukum atau ada maksud lain di balik itu.

Munculnya keraguan semacam itu terangkum dari pernyataan hampir separuh responden jajak pendapat Kompas kali ini. Mereka menilai, upaya pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya dalam memberantas KKN-masih kental dengan kepentingan politik. Bisa dimaklumi apabila publik mempunyai penilaian miring. Masih
berderetnya kasus-kasus hukum selama ini yang tertunda, tidak setimpalnya vonis hukuman, atau bahkan bebasnya terdakwa dari tuntutan hukum mengindikasikan kuatnya kepentingan-kepentingan di luar hukum ikut bermain.
Lebih dari itu, pertimbangan hukum dengan putusan-putusan yang sering kali meninggalkan rasa keadilan masyarakat telah mengembangkan rasa tidak percaya dan sinisme terhadap institusi peradilan di masyarakat.
Kekhawatiran publik atas bebasnya pejabat atau mantan pejabat dari kasus hukum memang tidak bisa dielakkan. Pasalnya, hampir semua kasus KKN yang melibatkan pejabat maupun konglomerat berakhir dengan dibebaskannya para tersangka dari jeratan Hukum. Bebasnya mantan Dirut Puskud Hasanuddin, Nurdin Halid, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Simpanan Wajib Khusus Petani (SWKP) Cengkeh di Sulsel senilai Rp 115,7 milyar adalah salah satu buktinya.
Kasus lain adalah dibebaskannya hampir semua tersangka, yakni Rudy Ramli, Joko S Chandra, Setya Novanto, maupun Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, tak pelak membuat masyarakat masih dibayangi rasa pesimistis dan khawatir, bahwa modus seperti ini akan kembali terjadi.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah jika kasus hukum yang terbukti telah merugikan negara demikian besar ternyata tidak mendapatkan ganjaran yang setimpal. Hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta bagi David Nusa Wijaya-mantan Dirut Bank Umum Servitia yang jelas-jelas telah merugikan negara sebesar Rp 1,29 trilyun, misalnya-adalah bukti bahwa aparat penegak hukum belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

LANGKAH institusi peradilan di pemerintahan Megawati guna menegakkan hukum terbilang cukup berani. Hal ini dibuktikan dengan ditahannya para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus-kasus KKN.
Dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, misalnya, tanpa peduli menjabat sebagai apa atau pernah menjabat sebagai apa, pihak kejaksaan telah menahan beberapa tersangkanya. Ditahannya Ketua DPR Akbar Tandjung untuk pengusutan lebih lanjut dapat dipandang sebagai adanya keinginan kuat untuk menegakkan hukum.
Sebagai satu cara, upaya penahanan ini pun didukung oleh hampir seluruh responden. Tidak hanya dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, untuk kasus-kasus lainnya, responden pun setuju apabila dilakukan penahanan bagi para tersangkanya. Pada kasus BLBI misalnya, hampir seluruh responden juga menyatakan hal yang sama. Bahkan, tiga dari empat responden menilai bahwa penahanan para tersangka adalah langkah yang membuktikan keseriusan pemerintah demi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hukum.
Dilihat dari sisi negara, kekuasaan yang mutlak dari pemerintah melalui lembaga peradilan untuk mengungkap secara tuntas dan total segala persoalan hukum memang sangat diharapkan masyarakat. Apalagi di dalam masyarakat yang sedang dalam kondisi krisis hukum seperti sekarang ini. Namun, keseriusan pemerintah itu pun akan sia-sia apabila tidak ada dukungan penuh dari lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum.
Berkaca dari kondisi lembaga peradilan di negeri ini-yang secara faktual masih carut-marut-lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya bahwa kejaksaan akan mampu membuktikan kesalahan para tersangkanya, baik dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter maupun kasus BLBI.
Kondisi ini diperparah dengan masih kuatnya penilaian lebih dari separuh responden yang menganggap hakim pun tidak akan bisa bertindak adil dalam mengambil keputusan hukum. Hal yang sama berlaku pula untuk kasus Tommy Soeharto. Lebih dari separuh responden pesimistis, kejaksaan maupun pengadilan akan mampu membuktikan kesalahannya, dan bertindak adil dalam memutuskan siapa yang bersalah.

MESKIPUN langkah Pemerintahan Megawati untuk menegakkan hukum dan memberantas KKN masih sarat nuansa politik, bagaimanapun juga langkah tersebut layak mendapatkan dukungan semua pihak. Apalagi dengan ditahannya beberapa tersangka yang terlibat kasus hukum belakangan ini. Langkah ini sebenarnya menunjukkan adanya sikap untuk lebih serius dalam menegakkan hukum. Sikap serius itu juga diungkap oleh tiga dari empat responden. Terlebih lagi, paling tidak 70 persen responden meyakini langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat hukum belakangan akan mampu memperbaiki citra hukum Indonesia yang buruk di mata internasional.
Keseriusan Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya yang menyangkut kasus korupsi yang melibatkan orang sipil-boleh saja mendapat dukungan penuh. Namun, dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan pejabat militer, hampir separuh responden masih menyangsikan keseriusannya. Bahkan, lebih dari separuh responden pesimistis terhadap jalannya penegakan hukum bagi para mantan pejabat militer. Sikap responden yang demikian sangat beralasan, mengingat masih tersendatnya pengadilan HAM yang banyak melibatkan pejabat militer saat ini.
Peresmian mulai beroperasinya Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Ketua MA Bagir Manan pada 31 Januari 2002 lalu, sebenarnya merupakan satu langkah strategis demi mewujudkan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Termasuk juga para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang tetap bernaung dalam Pengadilan HAM yang baru diresmikan tersebut.
Selain itu, Keppres Nomor 6/M Tahun 2002 tentang pengangkatan enam hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi dengan latar belakang akademis merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM.
Sayangnya, hal tersebut ternyata masih dipandang sebelah mata oleh responden. Buktinya, hampir dua per tiga responden masih ragu bahwa pengadilan HAM-yang akan dan sedang digelar untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat-akan dapat bertindak adil dan bebas dari pengaruh tekanan luar dalam memutuskan perkara.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 08 Januari 2002

MEMBERANTAS KKN, MENGURAS LAUT

Jajak Pendapat KOMPAS
07 Januari 2002


DALAM pidato akhir tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengutarakan tekadnya untuk melenyapkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tampaknya, sangatlah sulit mengharap lenyapnya KKN yang memang sudah telanjur mendarah daging. Seperti yang terangkum dalam jajak pendapat ini, lebih dari separuh responden menilai bahwa praktik KKN saat ini tidak malah berkurang justru makin marak. Tidaklah mengherankan apabila komitmen Presiden Megawati tersebut masih disangsikan hasilnya oleh hampir separuh responden.

Persoalan KKN yang kian berakar kuat di negeri ini sebenarnya sejak dahulu sudah menjadi sorotan. Berbagai penelitian pun sudah memaparkan betapa parahnya praktik KKN di negeri ini. Hasil survei lembaga Transparency International, misalnya, acapkali menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari lima besar negara yang paling korup di dunia dalam lima tahun terakhir.
Kondisi seperti ini memang tidak bisa ditolak. Masyarakat pun tidak menyangkal hal tersebut. Karena lebih dari tiga per empat responden jajak pendapat kali ini meyakini bahwa aparatur di lembaga-lembaga negara maupun di lembaga pemerintahan belum bebas dari unsur KKN, baik pusat maupun daerah (Tabel).
Keterlibatan aparatur ini mencerminkan dominannya kekuatan birokrasi yang memungkinkan jalinan proses korupsi yang melibatkan antarlembaga. KKN yang demikian rapi terjalin dan sistematis menjadi kekuatan mahadahsyat yang membuat upaya pengusutan dan pemberantasan kasus-kasus KKN sia-sia belaka.
Tidaklah mengherankan jika kondisi seperti ini membuat publik skeptis terhadap kesungguhan lembaga peradilan. Di Lembaga Kehakiman, misalnya, lebih dari tiga empat responden menilai bahwa orang-orang di lembaga tersebut masih belum bebas dari KKN.

NAMUN, lemahnya pengusutan kasus-kasus KKN bukanlah semata-mata disebabkan oleh kinerja peradilan yang tanpa daya. Lembaga penegakan hukum mulai dari kepolisian, kehakiman hingga kejaksaan yang notabene bagian integral dari birokrasi pemerintahan menjadi faktor yang memberikan kontribusi kontraproduktif. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaku korupsi umumnya berada di lingkungan birokrasi. Sehingga kontaminasi korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi sudah merupakan kompleksitas yang tak terelakkan dan tidak akan pernah terselesaikan sampai kapan pun.
Hal ini diperkuat pula dengan beberapa penelitian lainnya. Kajian yang dilakukan Indonesian Corruption Watch bersama Indonesian Court Monitoring dan Lembaga Bantuan Hukum, pada bulan Agustus 2001 lalu, misalnya, menemukan adanya korupsi di peradilan yang demikian parah, terorganisir, dan sudah menjadi bentuk mafia peradilan.
Sedemikian akut dan kompleks persoalan ini tidak berlebihan jika upaya pemerintah selama ini pun dipandang tidak banyak menuai hasil. Walaupun perangkat hukum tersedia, namun kasus-kasus KKN tetap saja marak.
Munculnya Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang korupsi di masa rezim Soeharto sampai UU No 31 tentang Pemberantasan Korupsi hanyalah macan kertas belaka. Selain itu, terbentuknya beragam lembaga-lembaga independen antikorupsi seperti Komisi Ombudsman dan Indonesian Corruption Watch tampaknya tidak menyurutkan aksi para pelaku KKN.
Ketersediaan perangkat hukum dan lembaga tersebut dapat dikatakan sudah cukup memadai. Persoalannya, pada tingkat operasional selalu terbentur dengan masih banyaknya oknum-oknum aparat birokrasi yang terlibat.
Integritas moral di kalangan birokrasi pemerintahan merupakan satu ancaman yang paling dominan guna mewujudkan good governance dan menuntaskan KKN. Rendahnya komitmen dan integritas moral aparat birokrasi inilah yang menurut hampir separuh responden menjadi sebab utama maraknya KKN. Merujuk dari kenyataan tersebut, tidaklah mengherankan jika hampir separuh juga merasa pesimistis terhadap kemampuan pemerintahan untuk mengusut tuntas kasus-kasus KKN sekarang ini.
Sebagai alternatif yang cukup ampuh untuk menuntaskan KKN, sebenarnya diperlukan undang-undang yang memuat sanksi dan hukuman yang tegas. Namun, hingga kini belum ada satu pun bentuk hukuman yang sanggup membuat para koruptor jera.
Oleh karena itu, jika sangat diperlukan, menerapkan hukuman mati, misalnya, bisa menjadi satu punishment yang sebaiknya diterapkan pengadilan. Hal ini juga disepakati juga oleh hampir separuh responden yang menyetujui seandainya lembaga peradilan menggunakan hukuman mati.
Di tingkat rukun tetangga (RT), misalnya, hampir separuh responden meyakini bahwa pengurus RT belum bebas dari tindakan yang mengarah KKN. Bahkan, lebih dari tiga per empat responden menilai aparat di tingkat kelurahan belum bebas dari persoalan tersebut.
Melihat kondisi seperti ini, di mana KKN tampaknya sudah membudaya, tidak mengherankan jika sikap skeptis terhadap upaya Presiden Megawati untuk memberantas KKN mendominasi penyikapan responden. Ibarat menguras air laut, sulit mewujudkannya.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 11 Desember 2001

GUGATAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

Jajak Pendapat KOMPAS
10 Desember 2001


WALAUPUN Ketetapan (Tap) MPR No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai jiwa yang sama dengan nilai-nilai hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal HAM 1948, namun upaya pemerintah untuk mengimplementasikannya masih layaknya api jauh dari arang. Terbukti dengan pernyataan lebih dari 70 persen yang merasa tidak puas dengan usaha pemerintah dalam mewujudkan eksistensi pihak yang
lemah di negeri ini.

Kiprah pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai HAM memang dikesankan masih terlalu jauh dari ideal. Memang, penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang relatif masih baru bisa menjadi satu alasan. Namun, menilik dari latar belakangnya, maka peradilan HAM, misalnya, sebenarnya bisa menjadi titik tonggak dalam penegakan hukum. Sebagian kalangan praktisi hukum, misalnya, bahkan merumuskan peradilan HAM sebagai tindak pidana yang masuk kategori pelanggaran berat HAM. Sayang, UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM tampaknya belum siap dan belum memberi ruang guna mengadili kasus-kasus seperti ini. Dengan demikian, berbagai kemungkinan terjebaknya para eksekutor untuk berkutat pada aspek pembuktian KUHP, misalnya, bukanlah hal yang mustahil akan menjadi satu kesulitan besar dalam membuktikan pelanggaran HAM.
Kondisi tersebut sebenarnya tidak lepas dari sikap pemerintah sendiri yang selama ini cenderung bersikap pasif. Hal demikian kontras terlihat dari kasus Semanggi dan Trisakti, misalnya, yang oleh sebagian besar fraksi di DPR dianggap bukan bentuk pelanggaran HAM yang berat. Dari penolakan DPR tersebut bisa menggambarkan ketidaktegasan pemerintah dalam mewujudkan reformasi hukum. Tidaklah mengherankan apabila lebih dari 80 persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Berkaitan dengan kasus tersebut, sikap lembaga peradilan yang cenderung tidak bisa tegas untuk berdiri di koridor hukum telah menjadi preseden buruk. Terlebih lagi tudingan terhadap para tersangka kasus penembakan adalah kalangan militer yang sejauh ini dipandang sebagai sumber pemicu munculnya tarik-menarik kepentingan dalam mengambil keputusan hukum. Fenomena hukum semacam ini menjadi satu persoalan yang justru akan melecehkan upaya penegakan hukum.
Kekhawatiran semacam ini juga yang terungkap dalam jajak pendapat. Tidak kurang 63 persen responden yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.

SEBENARNYA, hak asasi manusia lebih didasarkan pada persoalan-persoalan yang secara riil ada di masyarakat. Mulai dari hak untuk hidup yang dimiliki dan melekat di setiap manusia yang ada di muka bumi ini hingga ke persoalan-persoalan yang lebih fokus pada hubungan antarmanusia. Dengan demikian, hak ini bisa dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu hak-hak yang bersifat pribadi dan hak-hak yang melibatkan dengan pihak lain.
Mengacu pada hak-hak pribadi yang mesti dimiliki manusia sebagai individu, negara harus bisa menjamin sepenuhnya semua hak tersebut. Mulai dari hak hidup hingga jaminan hidup layak. Menyikapi hal ini, secara umum responden menilai bahwa pemerintah memang sudah menjamin hak-hak tersebut. Namun, sayangnya semua ini tidak mencerminkan kepuasan responden atas upaya pemerintah. Selama ini, pemerintah selalu terkesan terlambat, dan hal ini disorot oleh sebagian responden sebagai bentuk ketidakberdayaan pemerintah.
Menyangkut jaminan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, misalnya, lebih dari 60 persen menilai pemerintah belum bisa menjamin hak itu. Tampaknya alasan tersebut memicu munculnya anggapan minor lebih dari separuh responden yang menilai bahwa pemerintah pun sebenarnya belum bisa menjamin kehidupan yang layak bagi rakyatnya.
Pada kasus-kasus yang lain, secara mutlak, lebih dari separuh responden juga menyatakan bahwa pemerintah belum bisa menjamin warga negaranya untuk mendapatkan hak-haknya sesuai hukum. Kebebasan untuk bertempat tinggal, misalnya, sebagian responden bersikap pesimistik terhadap upaya pemerintah. Kondisi ini tercermin dari pernyataan sebagian responden yang merasakan belum adanya jaminan keamanan yang
cukup dari pemerintah.

HAL yang sama berlaku pula dengan hak-hak sipil yang melibatkan pihak lain dan yang mempunyai arti politis. Pemerintah pun wajib untuk memenuhinya, baik kebebasan berpendapat, perlakuan hukum hingga ke persoalan hak perempuan dan hak anak. Sayangnya, hambatan birokrasi ternyata ikut berpengaruh terhadap kegagalan tersebut. Ratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perlindungan buruh anak, misalnya, pemerintah baru meratifikasi 20 tahun kemudian setelah diadopsi dalam Konvensi ILO No 138 Tentang Batas Usia Pekerja Anak di tahun 1973. Tidak mengherankan jika tiga per empat persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani persoalan hak anak ini.
Namun, adalah sikap yang absurd apabila persoalan semacam ini, yang di era reformasi ini coba ditegakkan oleh pemerintah ternyata di masyarakat sendiri masih belum jelas adanya persoalan itu. Kesan yang mencolok, tuntutan terhadap institusi pemerintah agar konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM sekadar semangat yang tidak diikuti oleh pemahaman dan pelaksanaan prinsip yang sama dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat.
Terlepas dari kondisi riil di masyarakat yang belum optimal dalam memahami dan menjalankan isu-isu tersebut. Dilihat dari sisi negara, kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan seperti kasus kerusuhan Mei 1998, misalnya, ternyata hingga saat ini belum ada tindakan yang konkret. Beragamnya kepentingan dari unsur negara di saat terjadinya kasus tersebut telah meruntuhkan semua tuntutan hukum yang diajukan
saat itu. Kondisi ini menimbulkan kesan masih kurangnya niat baik pemerintah. (Tabel 1).
Dari hasil jajak pendapat ini, kemauan dan sikap tegas yang belum dimiliki pemerintah agaknya menjadi satu ketakutan publik akan penegakan supremasi hukum secara keseluruhan. Tidaklah mengherankan apabila ketidakpuasan terhadap upaya pemerintah menjadi satu apresiasi negatif atas kinerja penegakan hukum secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, sebagian besar publik bahkan menilai kinerja pemerintah buruk, dan telah gagal dalam hak-hak sipil yang sudah dipinggirkan.
(Tweki triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Rabu, 10 Oktober 2001

KEADILAN MASIH MENJADI IMPIAN

Jajak Pendapat KOMPAS
08 Oktober 2001


MEWUJUDKAN keadilan bukanlah pekerjaan mudah. Adil bagi seseorang atau kelompok tertentu bukan berarti akan adil pula bagi orang atau kelompok yang lain. Ibarat menurunkan surga ke bumi, upaya mewujudkan keadilan hanyalah sebatas tindakan yang selalu melahirkan perdebatan tanpa akhir.

Di masa transisi ini, upaya memberi keadilan bagi masyarakat sebenarnya sudah mulai disadari oleh banyak pihak. Tidak dipungkiri, masa transisi merupakan sisi gelap yang harus dilewati oleh bangsa ini demi mencapai keadilan. Memang, membangun keruntuhan sisa kekuatan represif Orde Baru tidak serta merta seperti membalik tangan. Hampir semua lini harus ditata kembali. Selama ini, perdebatan pun berlangsung terus, mulai dari persoalan politik, sosial hingga persoalan hukum. Tidak heran, hasilnya pun masih jauh dari yang dibayangkan. Masyarakat hanya bisa menonton tarik-menarik antarkepentingan tanpa pernah merasa adanya keadilan.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri pula masih kuatnya cengkeraman kekuatan lama merupakan bukti dari berbagai tarik-ulur yang terjadi. Setiap kali munculnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan baru, baik di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ataupun pemerintahan Megawati Soekarnoputri tidak luput dari problema ini. Tidak mengherankan jika dalam rekonsiliasi nasional masih kentara nuansa pendekatan politisnya. Tersendatnya penyelesaian kasus Soeharto, misalnya, merupakan satu bukti berperannya unsur politis ketimbang upaya untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya.
Tersendatnya berbagai kasus hukum merupakan bukti nyata. Bila dikaji, berbagai kasus yang melibatkan para penguasa, pengusaha besar, nyaris tidak tersentuh. Bahkan uniknya, Tommy Soeharto yang menghilang, melarikan diri dari tuntutan dan akhirnya dibebaskan. Berbagai peristiwa ini merupakan titik nadir kian ditinggalnya rasa keadilan bagi masyarakat. Melihat berbagai persoalan ini, jangan heran jika bentuk-bentuk kekerasan di masyarakat, seperti amuk massa, tindakan main hakim sendiri, ataupun tawuran menjadi keseharian negeri ini.

KEADILAN memang masih langka. Paling tidak, anggapan tersebut diungkapkan oleh lebih dari dua per tiga responden jajak pendapat kali ini. Tidak lebih dari seperempat bagian responden yang masih merasakan keadilan di negeri ini.
Parahnya, hampir segenap aspek kehidupan yang mereka alami merasakan ketidakadilan ini. Hal demikian tercermin dalam penyikapan mereka terhadap berbagai upaya di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun kehidupan sosial masyarakat. Dalam kehidupan ekonomi misalnya, kesan ketidakadilan mereka ungkapkan tatkala menilai perlakuan yang diterima masyarakat dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Kesan yang sama juga mereka tunjukkan tatkala menilai perlakuan dalam memperoleh pekerjaan. Dalam pandangan mereka, latar belakang seseorang, baik suku, agama, terlebih perbedaan ekonomi seseorang akan menentukan perlakuan yang ia terima.
Di dalam kehidupan politik, tidak jauh berbeda. Tampaknya, perlakuan diskriminatif masih menghantui pola pemikiran responden. Pemandangan seperti ini tampak saat menyikapi perlakuan dan kesempatan yang diterima setiap warga negara saat mengekspresikan ketidakpuasan mereka. Apalagi, tindakan diskriminatif ini oleh
sebagian besar responden akan lebih banyak dirasakan terhadap kalangan berlatar belakang sosial tertentu.
Yang paling mencolok, anggapan bahwa keadilan itu milik kalangan yang berkuasa begitu dominan terlihat. Dalam menilai kesempatan maupun perlakuan warga negara saat mendapatkan perlindungan hukum, misalnya, lebih dari tiga perempat bagian responden (78 persen) memandang stasus ekonomi seseorang sangat mempengaruhi keadilan yang akan diterima. Maksudnya, kalangan berpunya, akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar ketimbang masyarakat biasa. Sebaliknya, kalangan yang tidak berpunya, acap dikesampingkan dalam perlindungan hukum.

DILIHAT dari sisi negara, bidang utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat dengan persoalan merumuskan dan memberikan prinsip-prisip yang harus dipenuhi oleh negara terhadap struktur dasar masyarakat yang adil. Berpijak dari sini, prinsip keadilan harus memberi penilaian mengenai adil atau tidak adilnya praktik-praktik institusi. Sayangnya, usaha institusi negara untuk memberikan keadilan bagi masyarakat masih jauh dari ideal.
Hasil jajak pendapat membuktikan hal ini. Di mata responden, tidak satu pun institusi keadilan di negeri ini yang sudah mempraktikkan keadilan bagi masyarakat. Institusi kehakiman, misalnya, dinilai sebagian besar responden (71 persen) belum mencerminkan keadilan. Proporsi yang hampir sama juga diberikan kepada institusi kejaksaan dan kepolisian. Bahkan parahnya, MA yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir keadilan, dinilai oleh hampir dua pertiga responden belum mencerminkan keadilan.
Ekspresi penyikapan responden terhadap institusi penegakan hukum ini beralasan. Penyikapan mereka didasarkan pengalaman keseharian dalam memandang berbagai penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di negeri ini. Dalam benak responden, ketidakadilan tercermin dalam penuntasan berbagai kasus, baik kasus menyangkut politik, ekonomi, kasus KKN, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran militer.
Penuntasan kasus bernuansa KKN, misalnya, ketidakadilan dirasakan oleh sembilan dari 10 orang responden. Demikian pula halnya kasus yang berkaitan dengan politik, lebih dari tiga perempat bagian responden belum melihat adanya keadilan. Berkaitan dengan persoalan ini, kasus mantan Presiden Soeharto dan kasus putranya, Tommy Soeharto, oleh sebagian besar responden menjadi rujukan, betapa ketidakadilan mereka rasakan. Dalam pandangan mereka, kasus bapak dan anak yang bernuansa KKN ini sarat dengan kepentingan politik.
Hilangnya kewibawaan pelaku penegak hukum dalam menerapkan rasa keadilan masyarakat tampaknya menjadi menjadi batu sandungan kian terpuruknya lembaga peradilan di mata publik. Dalam jajak pendapat ini, lebih dari tiga perempat responden menyatakan lembaga peradilan lebih condong menggunakan kepentingan politik dan kepentingan uang dalam mengambil keputusan hukum. Sementara, hanya 15 persen responden saja yang masih meyakini bahwa kebenaran hukum menjadi pegangan para penegak hukum di negeri ini. Mengerikan memang.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Senin, 12 Maret 2001

SULIT BERHARAP BANYAK PADA APARAT

Jajak Pendapat KOMPAS
11 Maret 2001


"MEMANG susah kalo yang ketangkep cuman yang kecil-kecil, ndak akan beres kalo kakapnya sendiri masih bebas berkeliaran," papar Danan (20), salah satu responden asal Surabaya yang mengaku pernah memakai narkoba tiga tahun lalu.

PENGALAMAN pahitnya berkenalan dengan aneka obat pemberi mimpi sempat membuat sekolahnya tersendat. Akibatnya, ia terpaksa harus tinggal kelas, dan pindah ke sekolah swasta yang masih mau menampungnya. Orangtuanya pun turut pusing memikirkan hari depannya. Saat ini, ia mengaku sudah bertobat.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Anggapan umum menyatakan bahwa narkoba merupakan semua jenis psikotropika yang memabukkan, mulai dari yang berbentuk cairan, serbuk, atau sudah berbentuk tablet/pil. Dari sisi Ilmu Kedokteran, obat narkotik bisa diartikan obat yang bila dipakai terus-menerus oleh pemakainya akan menyebabkan gejala toleransi dan ketergantungan.
Pada awalnya ada yang hanya mencoba-coba atau sekadar ingin tahu, biasanya mereka yang tergolong berusia muda. Setelah mencoba menggunakan, dan mencoba lagi, mulailah apa yang disebut dengan ketergantungan. Ada banyak alasan orang menggunakan narkoba dan makin berderetnya korban narkoba, mulai dari rasa ingin tahu, ajakan teman, atau melarikan diri dari masalah. Yang lebih gawat lagi ditambah oleh kuatnya jaringan pemasaran narkoba. Apalagi jika jaringan pemasaran ini mendapatkan bekingan dari pihak-pihak tertentu.
Sekarang ini, penyalahgunaan narkoba memang bukan lagi persoalan yang cukup dipandang sebelah mata. Narkoba tidak hanya menjadi isu domestik di sebuah keluarga, tetapi sudah membesar menjadi isu negara. Para pecandunya pun tidak hanya sekadar Jim Morrison sang vokalis The Doors atau raja Rock And Roll, Elvis Presley yang sudah di alam baka, tetapi juga telah meracuni pelawak Doyok dan Polo.
Yang mengenaskan lagi, narkoba sudah banyak membius dan mencengkeramkan tangannya ke para teenagers yang masih harus belajar di kelas dan mengerjakan PR dari gurunya. Bahkan, ada pula oknum aparat penegak hukum yang terlibat dengan pil-pil setan. Sayangnya, sanksi yang diberikan sering kali terlalu ringan dan tidak memuaskan masyarakat.

KECENDERUNGAN kian merebaknya penggunaan narkoba, setidaknya telah digambarkan oleh hampir seluruh responden dalam jajak pendapat kali ini. Sikap khawatir telah menghantui mayoritas responden terhadap kemungkinan narkoba akan mengincar salah satu keluarganya.
Walaupun hanya sebagian kecil responden (empat persen) yang mengaku pernah memakai narkoba dan tujuh persen responden yang menyatakan keluarganya pernah atau sedang terlibat narkoba, kekhawatiran yang mereka tunjukkan tidak lagi dapat dianggap remeh. Apalagi, hampir separuh bagian responden mengakui bahwa di lingkungan sekitar rumahnya, atau minimal tetangga dekatnya ada yang pernah atau sedang terkena pengaruh narkoba. Semua kondisi ini tentu semakin mengkhawatirkan mereka.
Hal ini disebabkan oleh makin mudah dan murahnya mendapatkan barang haram itu. Saat ini telah begitu banyak bermunculan "paket hemat" narkoba yang murah meriah, mudah didapat, dan cukup membuat fly para penggemarnya. Bagaimanapun juga, adanya permintaan dan penawaran yang saling mendukung semakin menyuburkan merebaknya kasus-kasus narkoba.
Memang sangat beralasan jika ada kekhawatiran dari responden dengan kian merebaknya penggunaan narkoba. Sebagai gambaran lebih lanjut, responden menganggap masih terlalu ringan (72 persen) sanksi hukum yang diberikan selama ini. Malaysia misalnya, penerapan hukuman mati adalah sebuah keniscayaan yang wajib dijalani oleh pelaku yang tertangkap basah di negeri jiran itu. Di negeri ini, sanksi hukum sama sekali tidaklah menakutkan. Tidak mengherankan jika Indonesia telah menjadi surga bagi mereka yang terlibat asyik dengan narkoba.
Kondisi demikian semakin diperparah pula oleh sikap aparat keamanan dalam menindak para pelaku narkoba. Dalam benak dua per tiga responden (64,5 persen), timbul kesan ketidakpuasan dengan langkah aparat selama ini dalam menghukum para pelaku maupun pengedar narkoba.
Tampaknya ketidakmampuan aparat keamanan dalam memberi sanksi hukum yang berat inilah yang menyebabkan upaya dalam memberantas narkoba menjadi sia-sia belaka. Seperti yang digambarkan oleh lebih dari tiga per empat responden, bahwa percuma saja hukuman yang diberikan kepada para pelaku yang tertangkap karena tidak efektif untuk mengurangi para pemakainya. "Bagaimana mau kapok, yang tertangkap gampang keluar begitu saja. Kalau ada duit, beres!" sesal Jason (35), responden dari Manado.

MEMANG, harus diakui sistem hukum selama ini masih jauh dari gambaran ideal dalam mengikis kasus-kasus narkoba. Walaupun dalam UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika, hukuman mati-sebagai hukuman paling berat-sudah ditetapkan, namun dalam implementasinya tidak semudah yang dibayangkan. Munculnya kesan masih lembeknya sanksi hukum tidak diikuti oleh sikap responden yang tak perlu berpikir dua kali dalam mencermati penerapan hukuman mati. Dalam jajak pendapat ini, lebih dari separuh responden (51 persen) yang setuju untuk menerapkan hukuman mati bagi siapa pun yang terlibat narkoba, baik pengedar pemakai ataupun aparat hukum.
Pada sisi lain, sebagian responden menyikapinya untuk berhati-hati dalam menerapkan hukuman mati. Itu pun tergantung, siapa yang terlibat dengan narkoba. Dari sisi yang terlibat dengan narkoba, responden mengharapkan sanksi yang diberikan kepada pemakai cukup hukuman kurungan dengan batas waktu tertentu saja. Berbeda dengan pelaku (pengedar) ataupun aparat yang terlibat. Di mata responden, keduanya cukup layak untuk dihukum seumur hidup, jika perlu dihukum mati pun menjadi alternatif terbaik.
Untuk mengantisipasi kian merebaknya narkoba, tampaknya tidak mungkin sepenuhnya bergantung pada tindakan aparat penegak hukum. Sebagai upaya mengatasinya, yang paling efektif memang dari dalam keluarga sendiri. Kecenderungan modernitas dalam keluarga ternyata ikut berpengaruh terhadap pola pergaulan anak-anak. Semua semakin memperlemah ikatan kekeluargaan di rumah. Akhirnya, muncul anomali di dalam keluarga. Dalam situasi seperti ini, narkoba di luar siap menanti. Hal inilah yang disadari oleh bagian terbesar dari responden.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......