Rabu, 06 April 2005

Jajak Pendapat "Kompas" - Keadilan Dan Kepastian Hukum Masih Menggantung

KOMPAS, 04 Apr 2005
Jajak Pendapat KOMPAS
KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM MASIH MENGGANTUNG


PERADILAN peradilan di negeri ini menuju keadilan dan kepastian hukum yang jelas tampaknya masih menghadapi berbagai kendala. Masih terkatung-katungnya berbagai persoalan hukum, mulai dari persoalan yang masih hangat hingga yang sudah bertahun-tahun tanpa ada kejelasan, agaknya memberi sinyalemen masih menggantungnya supremasi
penegakan hukum.

KENYATAAN ini diperkuat oleh keyakinan publik dalam menyikapi citra aparat penegak hukum, termasuk para hakim saat ini. Khusus para hakim, lebih dari separuh responden jajak pendapat yang diselenggarakan pada 22-24 Maret 2005 lalu menyatakan buruk.
Kondisi ini tampaknya banyak dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, yaitu independensi para hakim itu sendiri dalam mengadili perkara-perkara yang sudah, sedang, maupun yang akan ditangani. Kedua, kemampuan mental para hakim dalam menolak proses korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan yang ketiga berkaitan erat dengan kinerja para hakim dalam mengadili berbagai tindak pidana.
Dalam pandangan publik, kinerja para hakim pengadilan di Indonesia dalam mengadili berbagai kasus dianggap masih jauh dari kekuatan hukum para hakim itu sendiri. Hampir tiga dari empat responden (73 persen) menilai kinerja para hakim masih bergantung pada pihak lain.
Kepentingan-kepentingan dari luar yang begitu besar, baik kepentingan ekonomi, kepentingan politik, atau kepentingan hukum itu sendiri dianggap sebagai hambatan. Tampaknya sudah menjadi rahasia umum, campur tangan pihak di luar yang selalu dominan justru menghambat jalannya proses kasus hukum. Tidak jarang pula persoalan hukum yang ditengarai sarat dengan muatan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme memberi dampak pada kemandirian hakim dalam memperkarakan kasus hukum.
Hal ini pun diyakini oleh 86 persen responden yang menilai belum bebasnya kinerja para hakim di pengadilan dari praktik yang menghambat penegakan hukum itu sendiri. Hanya 7 persen responden yang meyakini sudah bebasnya para hakim dari praktik politik uang.
Kondisi hukum yang tercemar oleh kepentingan-kepentingan lain ini mengakibatkan proses dalam mengadili berbagai perkara menjadi lemah. Dalam mengadili perkara kriminalitas, misalnya, 63 responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja kehakiman.
Begitu pula dengan perkara-perkara politik dan terorisme, dua dari tiga responden merasa tidak puas. Meskipun lebih dari separuh responden melontarkan ketidakpuasan terhadap para hakim dalam menangani kasus-kasus narkoba, penilaian 43 persen responden yang merasa puas menunjukkan, dalam mengadili perkara-perkara narkoba, para hakim sudah mulai mampu menekan pengaruh pihak luar.
Sayangnya, kondisi itu tidak didukung oleh kinerja kehakiman dalam memperkarakan kasus HAM dan korupsi. Dalam pelanggaran HAM, misalnya, ketidakpuasan 70 persen responden terhadap kinerja kehakiman menunjukkan peran pihak luar begitu dominan. Bisa jadi, kekuatan negara dan militer-sebagai pihak yang acap melanggar HAM menjadi kendala terbesar bagi pihak kehakiman itu sendiri dalam mengadili berbagai perkara pelanggaran HAM selama ini. Tidak mengherankan jika kasus penculikan aktivis hingga kasus-kasus yang meminggirkan kaum tertindas tak pernah ada penyelesaian yang manis.

BERATNYA beban kehakiman, dan lembaga peradilan pada umumnya, diperparah pula dengan kondisi di tubuh lembaga peradilan itu sendiri. Praktik mafia peradilan yang dengan leluasa mempermainkan vonis peradilan menunjukkan begitu dahsyatnya korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga tersebut. Tak heran jika dalam jajak pendapat ini publik juga meyakini belum bebasnya lembaga peradilan dari berbagai bentuk praktik tersebut.
Lebih dari 80 persen responden beranggapan jaringan mafia peradilan sudah menyentuh mulai dari aparat kepolisian, pengacara, hakim, hingga para jaksa. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kemampuan institusi penegakan hukum untuk membebaskan diri dari pengaruh luar dalam memutuskan kasus hukum itu sendiri.
Dalam memandang kinerja Mahkamah Agung, misalnya, 65 persen responden beranggapan situasi di lembaga tersebut masih terpengaruh oleh pihak luar. Padahal, sebagai lembaga tinggi yang sejajar dengan eksekutif, paling tidak Mahkamah Agung mempunyai kekuatan yang relatif lebih besar dibandingkan dengan institusi hukum lainnya dalam meredam pengaruh dari luar.
Setali tiga uang juga muncul dalam pandangan publik terhadap posisi tiga institusi hukum lainnya. Penilaian 70 persen responden menyatakan, lembaga Kejaksaan Agung masih jauh dari harapan masyarakat. Upaya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk mencuci bersih aparatnya tampaknya masih jauh dari angan.
Begitu pula dengan pengacara dan polisi. Bahkan, tiga dari empat responden mengakui sebagian oknum di kedua institusi tersebut memberi andil lemahnya penegakan hukum selama ini.
Walaupun ada dorongan dari pemerintah untuk membuat lembaga-lembaga hukum lebih profesional, tampaknya kondisi ini tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga hukum. Bahkan, terkesan masih adanya ketidaksiapan lembaga hukum menjalankan independensi.
Lembaga peradilan terkesan masih belum lepas dari budaya ketergantungan pada penguasa pemerintahan. Orientasi kepentingan negara yang selama ini telah berkontaminasi di tubuh lembaga peradilan masih sulit dihilangkan, mengakibatkan penataan institusi dan pembenahan aparatnya lebih fokus pada kepentingan penguasa.
Fenomena yang sudah berlaku sejak rezim Orde Baru, ironisnya justru di era reformasi ini semakin dijalankan secara terang-terangan. Apabila Orde Baru dalam meredam suatu kasus yang melibatkan pejabat tinggi dengan cara memetieskan sebuah kasus, saat ini gejala tersebut berlangsung lebih terbuka.
Kompromi hukum yang mempunyai muatan tujuan-tujuan politik tertentu menjadi kendala terbesar tidak hanya bagi lembaga kehakiman, tetapi juga institusi hukum lainnya.
Bermainnya kepentingan lain, baik itu kepentingan politik, uang atau jabatan telah membuat aparat dan tatanan hukum selalu berada di bawah kendali negara. Fakta ini diperkuat oleh penilaian 56 persen responden yang menilai buruknya penegakan hukum selama ini akibat mental aparat hukum yang lemah. Selain itu, lemahnya tatanan sistem hukum juga menjadi hambatan bagi keberlangsungan penegakan hukum itu sendiri. Tidak mengherankan jika penegakan hukum dan kepastian hukum belum sepenuhnya berjalan secara optimal.
Apabila independensi yang dibutuhkan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan hukum masih saja terhambat oleh berbagai kepentingan negara maupun pihak lain, sudah tentu sikap optimistis separuh responden terhadap membaiknya kinerja lembaga kehakiman, khususnya, dan lembaga peradilan umumnya tidak bakal terwujud.
Karena, seperti yang diungkapkan oleh 75 persen responden, selama cermin penegakan hukum belum mampu menyentuh rasa keadilan masyarakat, maka di situlah proses penegakan hukum terhenti.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT

Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 22-24 Maret 2005. Sebanyak 884 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di seluruh ibu kota provinsi. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nir-pencuplikan penelitian +/- 3,5 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Tidak ada komentar: