Tampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 November 2004

INSTRUKSI PUBLIK BAGI KEPALA DAERAH

Jajak Pendapat KOMPAS
01 November 2004


Hingga saat ini, otonomi daerah yang telah memberi peluang bagi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan daerahnya ternyata belum sepenuhnya menyentuh keinginan masyarakat. Di satu sisi, berbagai perubahan yang dinantikan selama ini belum dirasakan secara merata. Sementara sosok kepala daerah dan aparat pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih tetap menjadi impian.

KENYATAAN ini terangkum dari jajak pendapat Kompas yang diadakan 27- 28 Oktober 2004. Jajak pendapat ini diselenggarakan untuk merekam berbagai persoalan sosial, ekonomi, serta politik masyarakat dan kepercayaan mereka terhadap kualitas kepemimpinan daerah di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejalan dengan upaya penataan yang coba dilakukan pemerintahan baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan para gubernur dan kepala daerah agar merespons harapan rakyat, memberikan contoh pejabat yang bersih dari KKN, mengembangkan inisiatif, kreasi dan aksi nyata, serta melakukan penghematan biaya.
Bagi masyarakat, upaya itu patut diwujudkan di tingkat daerah mengingat apa yang mereka rasakan selama ini masih jauh dari kondisi yang diharapkan. Dalam menilai perkembangan kondisi daerah mereka masing-masing, misalnya, sebagian besar (49 persen) responden menyatakan keberhasilan penguasa di daerahnya hanya dinikmati oleh sebagian kecil kelompok masyarakat.
Bagian terbesar, belum menikmati perubahan yang mereka impikan. Memang, ada 44 persen responden yang menyatakan kepuasan terhadap kinerja penguasa di daerahnya dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, mereka yang menyatakan pendapat seperti ini tidak pula menampik bahwa pada berbagai bidang kehidupan mereka, seperti sempitnya lapangan kerja, keamanan wilayah, dan KKN, masih jadi persoalan besar di daerah mereka.
Jika ditelusuri berdasarkan daerah, kondisi semacam ini tampaknya tidak hanya terjadi di luar Pulau Jawa. Di Pulau Jawa pun mereka masih merasakan persoalan serupa. Ketidakpuasan lebih dari separuh responden (51 persen) di Pulau Jawa bahkan menyiratkan aspek geopolitik suatu wilayah tidak menentukan keberhasilan penguasa daerah dalam mengembangkan daerahnya.
Di sisi lain, sebagian besar publik juga menyadari bahwa terdapat banyak kendala yang menyebabkan terhambatnya upaya pemerintah daerah dalam memajukan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, misalnya, adalah kebijakan pemerintah pusat yang telah menggeser sebagian kewenangan provinsi ke tingkat kabupaten/kota. Namun, munculnya perundang-undangan ini sebenarnya justru memicu perkembangan hingga ke wilayah kabupaten/kota.
Sayangnya, yang terjadi justru muncul perbedaan kemajuan antara wilayah kabupaten/kota kaya dan miskin. Di satu sisi, ada sebagian kabupaten/kota yang mempunyai sumber alam memadai, begitu cepat berkembang dan mampu mengimplementasi berbagai program untuk memajukan daerahnya. Namun di sisi lain, banyak pula kabupaten/kota yang tidak mempunyai tambang uang sehingga begitu terbelakang.

Dalam kacamata publik, berbagai kendala sebagai konsekuensi perundang-undangan ini bukanlah menjadi faktor yang paling berperan terhadap kelambanan perkembangan suatu wilayah kabupaten/kota. Bagi mereka, kemampuan pimpinan di tingkat provinsi dalam mengatur wilayah tidak selalu bergantung pada kekuasaan hingga ke pengelolaan keuangan kabupaten/kota.
Yang paling dibutuhkan seorang kepala daerah adalah kemampuan dalam mengoordinasikan dan mengelola keuangan hingga bisa didistribusikan secara benar hingga ke seluruh wilayah kabupaten/kota di wilayahnya.
Provinsi Kalimantan Timur, misalnya, merupakan provinsi kaya sumber alam dengan produk domestik regional bruto sekitar Rp 88 triliun per tahun. Dari sekitar 2,7 juta jiwa penduduknya, sebanyak 328.597 jiwa atau 12,2 persen warganya berada di bawah garis kemiskinan. Bahkan salah satu wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, mempunyai APBD yang mencapai Rp 2,7 triliun atau lebih besar daripada APBD Jawa Tengah yang sebesar Rp 2 triliun.
Sayangnya, sekitar 12 persen atau sekitar 55.000 jiwa penduduknya tergolong miskin. Hal ini pun dirasakan oleh publik di Kota Samarinda. Pernyataan 71 persen responden yang menyatakan masih banyaknya penduduk miskin menunjukkan fakta ketidakmampuan pimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengelola keuangan daerahnya bukanlah isapan jempol.
Selain persoalan kemiskinan, persoalan sosial lain yang banyak disorot oleh publik adalah tingkat pengangguran dan diiringi oleh kian maraknya kriminalitas. Secara nasional, 76 persen responden menilai banyaknya jumlah penganggur di daerahnya.
Tidak hanya angkatan kerja baru yang mengantre lapangan kerja, masih besarnya tingkat pemutusan hubungan kerja tanpa diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja baru oleh pemerintah daerahnya mengakibatkan kian bertumpuknya jumlah tenaga kerja produktif. Hal yang sama diungkapkan pula oleh 84 persen responden di lima ibu kota provinsi di Pulau Sulawesi. Mereka menyatakan di wilayahnya tingkat pengangguran tinggi.
Bisa jadi, tingginya tingkat pengangguran juga berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas. Hal ini disampaikan 80 persen responden. Bahkan, 41 persen responden di antaranya menyatakan seringnya secara kuantitas di wilayahnya termasuk sering terjadi tindak kriminalitas. Ada penemuan menarik dalam mengkaji hubungan antara kriminalitas dan pengangguran.
Tingginya tingkat pengangguran ternyata berpengaruh pada meningkatnya kriminalitas. Hal ini diakui publik di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Lebih dari separuh responden di tiga wilayah itu menyatakan tingkat pengangguran tergolong tinggi. Dan ternyata mendekati 90 persen responden mengakui terjadi tingkat kejahatan di wilayahnya. Bahkan 50 persen di antaranya mengakui tingginya tingkat kriminalitas di wilayahnya masing-masing.
Belum banyaknya perubahan yang dialami selama ini semakin diperparah pula oleh kualitas kepemimpinan daerah. Dalam jajak pendapat ini, hampir separuh bagian responden menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap upaya para kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Demikian pula masih sebagian besar responden yang mengungkapkan minimnya komunikasi antara para pemimpin daerah dan masyarakat setempat. Lebih parah lagi, hanya 22 persen responden yang menyatakan para kepala daerah saat ini sudah bebas dari praktik KKN.
Lalu, apa sebenarnya yang dianggap publik sebagai keberhasilan para kepala daerah dalam mengembangkan dan memajukan masyarakat?
Publik menilai, satu-satunya keberhasilan para pimpinan di daerah dalam memajukan wilayahnya adalah dalam meningkatkan pembangunan fisik.
Dua dari tiga responden menyatakan upaya memperbanyak berbagai fasilitas fisik, mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga sarana transportasi jalan, mulai terlihat. Terbukti dengan pernyataan sekitar 70 persen responden di tiga wilayah, Sumatera, Kalimantan, yang mengakui keberhasilan pimpinan daerahnya. Bahkan, tiga dari empat responden di Bali-Nusa Tenggara mengungkapkan sikap positif terhadap perkembangan fasilitas mereka rasakan. (TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 27-28 Oktober 2004. Sebanyak 919 responden berusia minimal 18 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di seluruh ibu kota provinsi se-Indonesia. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, tingkat kesalahan pencuplikan sampel penelitian diperkirakan +/- 3,2 persen. Meskipun demikian, ketidakakuratan yang terjadi di luar pencuplikan sampel tetap dimungkinkan terjadi.

Read More......

Selasa, 20 November 2001

UU OTONOMI KHUSUS PAPUA: KETIDAKADILAN HARUS BERAKHIR

Jajak Pendapat KOMPAS
19 November 2001


SIKAP setuju sepuluh fraksi DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi arti penting bagi masyarakat Papua. Paling tidak, lebih dari tiga per empat responden dari Jayapura meyakini akan tumbuh rasa percaya diri di kalangan masyarakat Papua bahwa mereka juga mampu untuk membangun daerahnya sendiri.

PENILAIAN yang tidak banyak berbeda juga terangkum dari responden yang tinggal di delapan kota lain dalam jajak pendapat ini. Namun, bagi separuh bagian responden yang berdomisili di kedelapan kota ini pemberian otonomi penuh bagi Papua dengan alasan sebagai cara yang terbaik demi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, otonomi yang diberikan kepada wilayah yang luasnya 421.981 kilometer persegi ini bisa menjadi satu titik awal dimulainya pembangunan yang sepenuhnya melibatkan masyarakat Papua sendiri.
Keputusan yang ditetapkan DPR untuk menerapkan Otonomi Khusus Papua, dan tinggal menunggu diundangkan oleh Presiden Megawati Soekarno-putri ini akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2002. Tidak dapat dipungkiri, keputusan tersebut merupakan salah satu cara yang diperkirakan mampu meredam persoalan Papua. Dari sini, meskipun bukan
sebuah jaminan, diharapkan Papua dapat mengejar semua ketinggalannya dengan provinsi-provinsi lainnya.
Melalui Undang-Undang Otonomi Khusus ini, paling tidak, dapat menjawab sikap 70 persen responden yang menyatakan bahwa pemerintah selama ini belum adil dalam pembagian hasil kekayaan alam Papua kepada masyarakat Papua sendiri. Pada tahun anggaran 2002 nanti, Provinsi Papua akan mendapat dana bagi hasil pajak sebesar Rp 234 milyar, dana bagi hasil sumber daya alam Rp 417 milyar dan dana alokasi umum Rp 3,51 trilyun. Maka dengan total penerimaan yang mencapai Rp 6 trilyun ini, Provinsi ini diharapkan akan lebih dinamis dalam membangun daerahnya.

PERSOALAN tertinggalnya pembangunan di berbagai sektor pembangunan dirasakan oleh sebagian masyarakat Papua sebagai bentuk-bentuk ketidakadilan pemerintah pusat dalam menjalankan programnya selama ini. Tak heran jika sampai sekarang masih ada beberapa suku di pedalaman Papua yang masih hidup sangat terbelakang. Berbagai data
pun menguatkan hal ini.
Tingkat kemiskinan, misalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2000 lalu menempatkan provinsi ini sebagai provinsi yang terbanyak penduduk miskinnya. Dari sekitar dua juta penduduknya, tidak kurang dari 55 persen masuk kategori miskin. Dibandingkan tahun 1996 lalu yang tercatat sebanyak 42 persen, maka dapat disimpulkan provinsi ini semakin bertambah banyak penduduk miskinnya.
Ironisnya, dari sisi kekayaan alam, potensi terolah di wilayah ini sangat mencengangkan. Me-rujuk pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita wilayah ini, misalnya, provinsi ini menduduki urutan keempat setelah Provinsi Kalimantan Timur, DKI Jakarta, dan Riau. Demikian pula dari sisi pertumbuhan PDRB, Papua satu-satunya provinsi yang mencatatkan pertumbuhan yang selalu positif, rata-rata di atas 10 persen.
Betapa timpangnya distribusi kekayaan ini tentu mengundang ketidakpuasan masyarakat. Tidak heran, apabila ada sebagian kalangan masyarakat Papua yang secara radikal berkeinginan untuk melepaskan diri dari negara kesatuan RI. Organisasi Papua Merdeka (OPM), misalnya, adalah salah satu organisasi yang bertujuan melepaskan Papua dari negara kesatuan RI.
Sikap konfrontatifnya dilakukan baik melalui perlawanan fisik senjata, aksi penyanderaan ataupun demonstrasi massa. Bahkan aksi pengibaran bendera bintang kejora yang belakangan marak dilakukan merupakan simbol yang dipertontonkan sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya terhadap suku terasing yang berada di pedalaman.
Sikap yang sama juga terekam dalam benak responden. Dari setiap pertanyaan yang menyangkut upaya pemerintah dalam mengembangkan Papua, hampir mendekati tiga per empat responden selalu menyatakan bahwa pemerintah pusat belum adil dalam mengembangkan daerah Papua. Pembangunan prasarana fisik dan pengembangan pendidikan, misalnya, lebih dari 70 persen responden menilai pemerintah belum menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat Papua.
Hingga tahun 1999, jumlah mahasiswa yang terdaftar di Papua hanya 11.374 mahasiswa, atau sekitar setengah persen saja dari jumlah penduduk. Jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa di Pulau Jawa, Yogyakarta misalnya, jumlah mahasiswa sebanyak ini tidak lebih besar dari jumlah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi kecil. Tidak heran jika Papua masih kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu mengembangkan kawasan Papua.
Hal ini pun dirasakan pula oleh hampir separuh responden yang meragukan sumber daya manusia Papua yang masih belum mampu untuk mengelola sendiri, dan masih perlu bantuan dari luar Papua.
Berkaitan dengan persoalan pendidikan ini, implikasinya berhubungan dengan kesempatan kerja yang ada. Tidak dapat dipungkiri jika hampir 70 persen responden menilai bahwa saat ini pemerintah pun belum adil dalam memberikan kesempatan dalam pekerjaan. Munculnya protes dari kalangan masyarakat setempat terhadap proses mencari pekerjaan merupakan bukti mulai adanya protes terhadap ketidakadilan ini.
Betapa pun tertinggalnya provinsi ini memang harus segera dibenahi. Namun, kondisi akhir-akhir ini pun dinilai oleh sebagian besar responden sebagai sebuah peristiwa yang amat mengkhawatirkan. Kasus kematian Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua, misalnya, yang diikuti oleh kemarahan masyarakat Sentani-daerah asal Theys-dipandang sebagai kendala dalam memulihkan kepercayaan masyarakat di sana.
Memang, berkaitan dengan kasus ini, pemerintah berupaya menanggapinya dengan penuh keseriusan. Namun, sebagaimana persoalan-persoalan sejenis lainnya, upaya tersebut dipandang sebelah mata oleh responden jajak pendapat ini.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......