KOMPAS, 10 Aug 2003
Jajak Pendapat KOMPAS
RASA AMAN MASIH MENJADI IMPIAN
SELASA kelabu di Hotel JW Marriott tidak hanya meninggalkan kesedihan dan kegetiran, tetapi juga menyisakan kekhawatiran dan keresahan pada masyarakat. Bom yang telah menyebabkan 10 orang tewas dan melukai lebih dari 150 orang itu memberi arti penting bagi publik bahwa hingga saat ini negara belum mampu menjamin keselamatan warga negaranya.
Kesimpulan ini dirangkum berdasarkan pernyataan separuh responden jajak pendapat Kompas yang menilai keselamatan mereka belum terjamin. Setidaknya musuh bagi rasa aman masyarakat tidak hanya berbagai jenis tindak kriminalitas yang siap menerkam. Sekarang, teror bom pun telah menjadi hantu yang ditakuti oleh sebagian masyarakat akan menjadi petaka saat berada di luar rumah.
Gambaran tersebut muncul dari pernyataan lebih dari separuh responden yang merasa sudah tidak aman lagi untuk menjalankan kegiatan rutinnya. Lebih spesifik lagi, berdasarkan domisilinya, dua dari tiga responden yang berasal dari Jakarta menilai situasi kotanya sudah tidak aman lagi untuk sekadar jalan-jalan ke luar rumah. Lebih parah lagi, responden yang sa-ma tidak hanya khawatir bepergian ke tempat-tempat umum, untuk bepergian ke luar kota sekalipun, separuh responden Jakarta mesti berpikir dua kali guna merencanakan kepergian mereka.
Sangat berbeda dengan pernyataan responden dari luar Jakarta. Hampir 60 persen responden menilai masih merasa aman untuk bepergian ke luar rumah. Setidaknya, ancaman akan terjadinya peledakan bom bukanlah sebuah momen yang patut dikhawatirkan. Bahkan, lebih dari separuh responden luar Jakarta menyatakan masih merasa aman-aman saja untuk bepergian ke luar kota.
Masih besarnya rasa aman responden dari luar Jakarta merupakan cerminan dari tindakan antisipatif dan preventif pemerintah dan aparat keamanan di daerah dalam menyikapi kemungkinan teror-teror pascapeledakan bom di Hotel JW Marriott.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, Kepala Polda DIY memerintahkan aparatnya untuk memasuki Siaga Satu sebagai upaya meningkatkan keamanan. Bahkan, di Surabaya dan Medan, pengamanan terhadap obyek-obyek vital diperketat dengan dilakukan penambahan personel aparat. Hal yang sama juga dilakukan Polda Kalimantan Barat. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, tidak tertutup kemungkinan wilayah tersebut menjadi salah satu daerah transit pelaku.
MELIHAT akibat yang ditimbulkan, ada berbagai dampak yang terlihat pascapeledakan bom di Hotel Marriott. Yang pertama dari aspek ekonomi. Dalam pandangan dua dari tiga responden, teror yang terjadi akan berdampak buruk terhadap pemulihan ekonomi. Melemahnya rupiah dan saham di pasar modal menunjukkan masih rapuhnya kestabilan ekonomi makro. Lebih parah lagi, menurut pengamat ekonomi Faisal Basri, jerih payah yang dilakukan pemerintah, dan keberanian untuk mempertahankan kebijakan dari intervensi pihak luar, dengan mudah akan hancur setelah peledakan bom terjadi.
Kedua, dari perspektif perpolitikan nasional. Dari sisi negara, baik secara vertikal maupun horizontal, peristiwa peledakan bom ini memungkinkan munculnya konflik antarlembaga maupun antarmasyarakat. Pandangan ini juga diperkuat oleh penilaian 65 persen responden yang mengakui adanya dampak buruk terhadap kondisi politik. Tampaknya, upaya pemerintahan Megawati Soekarnoputri saat ini dalam berdemokrasi sedang melewati berbagai rintangan.
Pelembagaan nilai-nilai demokrasi acap kali terbentur oleh kepentingan individu maupun kelompok. Mengutip peneliti CSIS yang mendapatkan laporan dari Pusat Pembangunan Internasional dan Manajemen Konflik (CIDCM) di Universitas Maryland, AS, Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk dalam kategori anocracy yang rentan dengan munculnya konflik-konflik bersenjata dan cenderung menuju otoritarianisme.
Demikian pula dengan aspek keamanan nasional. Setidaknya dua dari tiga responden juga meyakini bahwa peledakan bom berpengaruh terhadap memburuknya kondisi keamanan. Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus menjadi barometer keamanan dan politik nasional tampaknya telah menjadi alat strategis bagi kelompok tertentu.
Dilihat dari sisi waktu, peledakan bom di Hotel JW Marriott merupakan peledakan kelima yang terjadi di Jakarta sepanjang tahun 2003. Semua tempat yang mengalami peledakan adalah tempat-tempat yang strategis, baik dari sisi politik internasional maupun politik lokal.
Menanggapi hal ini, terbentuk persepsi publik dalam menilai siapa saja yang dianggap bertanggung jawab terhadap peledakan bom di Hotel JW Marriott. Berkembangnya dugaan bahwa teror bom dilakukan oleh beberapa kelompok tidak ditelan mentah-mentah oleh responden.
Keraguan publik terhadap siapa yang mesti bertanggung jawab tidak lepas dari perubahan obyek peledakan bom dari waktu ke waktu. Di masa rezim Orde Baru, teror bom banyak mengarah pada obyek-obyek yang dimiliki warga keturunan, seperti bank atau aset-aset milik kalangan Tionghoa. Sikap rasial yang muncul lambat laun berubah pola menjadi sentimen agama yang terjadi di masa reformasi ini dengan merebaknya peledakan bom di gereja-gereja. Namun, sekarang, fokus para pelaku peledakan bom lebih mengarah pada obyek-obyek milik asing atau fasilitas-fasilitas umum yang banyak melibatkan asing. Teror bom di Bali, Bandara Soekarno-Hatta, dan di Hotel JW Marriott adalah dua peristiwa yang perlu dimaknai oleh semua pihak bahwa saat ini memang riil adanya pergeseran obyek.
Meskipun demikian, ada keyakinan yang kuat dari publik, seperti halnya kasus peledakan bom di Bali, bahwa aparat keamanan akan mampu mengungkap kasus ini. Ungkapan optimistis ini dilontarkan oleh lebih dari separuh responden bahwa aparat keamanan cepat atau lambat bisa menangkap pelakunya. Apalagi dengan adanya bantuan-bantuan dari pihak asing. Paling tidak, harapan publik kepada Polri tidak hanya sekadar pada tingkat pengungkapan siapa bermain di balik layar, tetapi juga bagaimana tindakan pemerintah untuk menjamin rasa aman masyarakat dari berbagai ancaman.
(Tweki Triardianto/Litbang KOMPAS)
Senin, 11 Agustus 2003
Jajak Pendapat "Kompas" - Rasa Aman Masih Menjadi Impian
Selasa, 03 Juni 2003
Jajak Pendapat "Kompas" - Masyarakat Aceh Dalam Ketidakpastian
KOMPAS, 01 Jun 2003
Jajak Pendapat "Kompas"
MASYARAKAT ACEH DALAM KETIDAKPASTIAN
PENERAPAN darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mulai menunjukkan hasil siginifikan. Posisi GAM tampak kian lemah. Di beberapa wilayah, personel GAM melarikan diri ke hutan guna mempertahankan diri. Bahkan menyerahnya sejumlah petinggi GAM memberi indikasi kian luruhnya kekuatan GAM baik secara fisik maupun moril di masyarakat Aceh.
TNI menilai kemajuan yang diperoleh lebih cepat dari rencana semula. Namun, pernyataan hampir 70 persen responden jajak pendapat yang mengkhawatirkan akan berlarut-larutnya peperangan memberi sinyal bahwa konflik akan terus menyeret warga sipil di lingkaran ketidakpastian. Setidaknya, hal ini bisa dilihat dari data jumlah pengungsi yang terus meningkat dari hari ke hari. Wakil Kepala Dinas Sosial Provinsi NAD Sulaiman Duadi menyebutkan hingga Rabu (23/3) pukul 13.30, jumlah pengungsi mencapai 28.440 orang. Bahkan, Wagub NAD Azwar Abubakar mengatakan jumlah pengungsi sudah mencapai 35.000 orang. Fakta ini bertolak belakang dengan data dari militer yang hanya mencatat 18.086 orang.
Hingga kini penanganan pemerintah terhadap pengungsi masih dianggap belum cukup memuaskan. Pernyataan hampir separuh responden yang tersebar di lima kota di wilayah NAD yang tidak puas dengan langkah pemerintah dalam menangani operasi kemanusiaan menunjukkan adanya kekhawatiran di benak publik adanya "permainan" terhadap kebutuhan pengungsi. Hal ini pun disadari oleh Penguasa Darurat Militer Daerah NAD Mayjen Endang Suwarya. Peringatan yang dikeluarkan kepada aparatnya supaya dilakukan pengecekan ulang terhadap jumlah pengungsi merupakan langkah positif bagi para pengungsi.
Melihat kondisi yang demikian, lebih dari separuh responden Aceh menyatakan sikap setuju jika melibatkan lembaga non-pemerintah dalam operasi kemanusiaan. Bahkan, dilihat secara nasional, hal yang sama diperlihatkan pula oleh lebih dari separuh responden yang tersebar di sepuluh kota besar di luar NAD. Oleh karena itu, sangatlah disayangkan sikap pemerintah yang tidak menjamin keselamatan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bermaksud mengirim bantuan ke masyarakat NAD.
MELIHAT ke depan, ada banyak pekerjaan rumah yang mesti secepatnya diatasi oleh pemerintah pascapenerapan darurat militer. Selain persoalan pengungsi yang memang melekat dengan proses pemberlakuan darurat militer. Berbagai masalah pelik yang sangat mendesak untuk diselesaikan juga sudah menghadang di depan mata.
Yang pertama adalah persoalan minimnya kekuatan hukum yang lemah. Satu dari empat responden mengharapkan supaya pemerintah lebih memfokuskan pada penegakan hukum dalam masa pemberlakuan darurat militer dan membangun masyarakat Aceh pasca darurat militer.
Pelanggaran HAM yang sangat mungkin bakal terjadi membuat publik menggantungkan harapannya kepada Komnas HAM untuk secara jernih menjalankan tugasnya dalam memantau pelanggaran HAM di NAD. Seperti diketahui, UU No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Keputusan Pemerintah No 28 Tahun 2003 sebagai dasar pemberlakuan darurat militer di Aceh telah memberi hak dan kewenangan bagi penguasa darurat militer yang dalam kondisi normal bisa dikategorikan melanggar HAM.
Pemerintah juga berkeinginan supaya dalam aktivitasnya, Komnas HAM mampu bertugas sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono berharap Komnas HAM tidak hanya sekadar terpaku pada pelanggaran HAM yang mungkin dilakukan oleh aparat TNI dan Polri tetapi juga pelanggaran yang dilakukan oleh GAM.
Sedang yang kedua adalah luluh-lantaknya sebagian sarana umum dan gedung-gedung pemerintah. Hampir mendekati seperempat responden (24 persen) juga berharap pada kesigapan pemerintah dalam membangun kembali infrastruktur yang hancur akibat konflik. Aksi pembakaran yang telah membumihanguskan sekitar 400-an gedung sekolah, misalnya, adalah bukti riil yang telah meng-akibatkan 123.000 pelajar terpaksa belajar di tenda-tenda darurat, masjid dan meunasah, serta ruangan kelas yang bisa dipakai.
Adapun ketiga menyangkut distribusi pendapatan kekayaan alam bagi masyarakat Aceh. Pernyataan 19 persen responden agar pemerintah memperhatikan lebih serius lagi persoalan pembagian hasil kekayaan menunjukkan masih tersendatnya pemberlakuan otonomi khusus hingga sekarang. Produksi gas alam Arun dan Exxon, misalnya, adalah contoh kecil kekayaan alam Aceh yang mencapai triliunan rupiah, namun hasilnya tidak dinikmati dengan maksimal oleh masyarakat secara keseluruhan.
MELIHAT kenyataan di lapangan, ada keraguan di benak publik dalam mencermati sepak terjang militer untuk menghadapi konflik dengan GAM. Terbukti dari penilaian hampir separuh responden yang menyatakan perlunya keterlibatan LSM untuk turut serta sebagai penengah sekaligus pemantau dalam pemberlakuan darurat militer. Karena yang diperlukan masyarakat Aceh saat ini tidak hanya sekadar bantuan fisik, baik berupa bahan pangan dan obat-obatan, tetapi juga kebutuhan psikis yang tidak bisa diwujudkan dalam bentuk pengamanan militer.
Meskipun hampir 70 persen responden tidak setuju dengan keterlibatan pihak asing sebagai penengah konflik. Namun, untuk menumbuhkan kepercayaan di masyarakat Aceh yang berada di bawah tekanan, diperlukan adanya pihak yang tidak hanya bertindak melalui pendekatan militer saja. Oleh karena itu publik menilai, LSM sebagai pihak ketiga yang benar-benar independen sangat dibutuhkan bagi masyarakat Aceh.
Bahkan, separuh responden tidak menyetujui dengan rencana pemerintah untuk mencopot 36 camat dari jajaran sipil dan diganti dari kalangan militer, baik yang aktif maupun non-aktif selama pemberlakuan darurat militer. Publik pun tidak menyetujui jika kedudukan kepala desa dipegang oleh militer. Walaupun 609 dari 5.477 desa di Aceh mengalami malfungsi, namun situasi darurat militer tidak serta merta mengharuskan semua aspek dilihat dengan paham militeristik. Karena, bagaimanapun juga penilaian lebih dari 60 persen responden yang meyakini kondisi darurat militer di Aceh berbeda dengan pene-rapan Daerah Operasi Militer di masa rezim Orde Baru menunjukkan sikap penerimaan publik akan perlunya sentuhan kemanusiaan. (TWEKI TRIARDIANTO/LITBANG KOMPAS)
METODE JAJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 28-29 Mei 2003. Sebanyak 956 esponden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar, dan Jayapura. Untuk responden di NAD, tersebar di Banda Aceh, Lhok Seumawe, Sigli, Langsa, dan Takengon. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,2 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.
Selasa, 15 April 2003
PUBLIK ACEH DI PERSIMPANGAN JALAN
Jajak Pendapat KOMPAS
14 April 2003
PENAFSIRAN yang berbeda, baik di pihak Pemerintah RI maupun GAM dalam memahami perjanjian penghentian permusuhan rupanya menjadi satu sebab pertikaian dan kekerasan terus berlanjut. Situasi yang tetap mencekam Serambi Mekkah pun berakibat harapan masyarakat Aceh untuk hidup normal tinggal sebatas asa belaka. Sikap kedua pihak yang cenderung mengutamakan kepentingan sendiri merupakan kesalahan terbesar yang menyebabkan Aceh kembali ke titik nol.
Kesimpulan itu terangkum dari jajak pendapat. Ada 56 persen responden di Aceh yang berpendapat tidak adanya kemajuan yang dirasakan rakyat, merupakan bentuk ketidakseriusan kedua pihak menjalankan kesepakatan damai.
Kekecewaan rakyat Aceh tak urung berpengaruh terhadap penilaian mereka pada komitmen Komite Keamanan Bersama (KKB). Bahkan kekecewaan ini ditunjukkan dengan dibakarnya Kantor KKB di Kabupaten Aceh Timur karena dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan rakyat. Minornya penilaian publik Aceh terhadap penyelesaian konflik ini, tampak nyata dari upaya kedua pihak yang tidak optimal dalam
menjalankan kesepakatan bersama.
Sikap pemerintah dalam memahami aspirasi rakyat Aceh, misalnya, dianggap belum sepenuhnya memberi kesempatan bagi rakyat Aceh untuk mengatur sendiri secara bebas dan demokratis. Terbukti dari pernyataan pemerintah bahwa di Indonesia tidak dikenal pemilu lokal dan partai politik lokal.
Sedangkan dalam pengurangan kekuatan militer, pemerintah pun dianggap belum serius menyikapi kesepakatan. Bahkan adanya rencana TNI AD menambah personel hingga menjadi enam batalyon dalam tahun ini menunjukkan masih kuatnya pendekatan militer.
Selain itu, secara riil publik Aceh masih memandang minimnya kepedulian pemerintah terhadap semua persoalan di Aceh. Terlihat dari 71 persen responden Aceh yang menganggap pemerintah kurang tanggap menangani persoalan ini.
Meskipun pada tahun 2003 ini Pemerintah NAD sudah merencanakan anggaran Rp 206 miliar untuk mendukung program penyelesaian konflik bersenjata, namun bentuk kepedulian masih dianggap terlalu jauh dari harapan masyarakat. Tersendatnya kucuran dana bantuan yang dijanjikan Mensos Bachtiar Chamsyah sebesar Rp 8,75 juta per keluarga, yang berakibat munculnya aksi protes sekitar 5.000 pengungsi Aceh, misalnya, merupakan salah satu bukti riil masih minimnya kepedulian pemerintah.
SELAMA empat bulan kesepakatan penghentian permusuhan berjalan, pemerintah pun menilai GAM belum sepenuhnya melaksanakan kesepakatan itu. Yang pertama, pemerintah menilai proses demiliterisasi GAM tidak berjalan baik. Hal ini diakui pula oleh separuh responden di sana, bahwa aktivitas militer GAM masih tetap berlangsung hingga kini.
Kedua, secara substansial, GAM telah mengingkari kesepakatan, dengan tetap menuntut kemerdekaan, bukan otonomi khusus. Keinginan ini bertolak belakang dengan harapan empat dari lima responden Aceh yang tetap ingin bergabung dengan Republik Indonesia.
Ketiga, GAM dianggap telah melanggar kesepakatan mengumpulkan senjata yang dimiliki. Hampir 60 persen responden Aceh mengakui, GAM belum sepenuhnya melucuti senjata. Selain itu, pemerintah menganggap intimidasi terhadap penduduk, gangguan terhadap TNI dan Polri, serta propaganda yang tidak sesuai kesepakatan, dianggap telah mengganggu proses penyelesaian damai. Tidak mengherankan bila hampir separuh responden di Aceh menilai kekerasan belum berkurang.
Kian berlarut-larutnya masalah membuat sikap pemerintah mengeras. Indikasi masuknya kembali militer tersirat dari perintah Presiden Megawati supaya TNI dan Polri mempersiapkan diri. Walaupun dengan konsekuensi akan banyak menelan korban sipil bila solusi ini diterapkan, lebih dari separuh responden Aceh mendukung rencana operasi militer.
Dalam jajak pendapat sebelumnya, 20-21 November 2002 lalu, 44 persen responden Aceh menyetujui serangan militer bila keadaan memaksa. Kian besarnya sikap mendukung menunjukkan bahwa operasi militer dimungkinkan bila keadaan memang memaksa.
Meskipun demikian, publik Aceh meyakini, operasi militer bukan cara yang paling tepat. Dua dari tiga responden, berharap perjanjian damai tetap dilakukan. Yang mereka lihat selama ini, kekerasan akan selalu melahirkan kekerasan. Dalam kondisi begitu, mereka juga yang selalu menjadi korban.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas 9-10 April 2003. Responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, Jayapura dan Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh, Lhokseumawe, Sigli, Takengon, dan Langsa). Jumlah responden di setiap kota (Non Aceh = 989, Aceh= 207) ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,1 persen (Non-Aceh) dan +/-6,8 persen (Aceh). Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.
Selasa, 10 Desember 2002
PERDAMAIAN MASIH SEBATAS IMPIAN
Jajak Pendapat KOMPAS
09 Desember 2002
SEPERTI yang sudah disepakati sebelumnya, hari ini penandatanganan perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan dilakukan. Namun, setumpuk kekhawatiran masih tetap menggelayuti publik terhadap masa depan Aceh.
BESARNYA kekhawatiran terhadap nasib Aceh ini terbukti dari penilaian hampir separuh responden jajak pendapat yang merasa tidak yakin bahwa pihak yang bertikai akan benar-benar serius menandatangani perjanjian damai tersebut. Sekalipun di tandatangani, mereka pun tidak yakin kesepakatan tersebut akan ditaati. Dampak selanjutnya, hampir separuh responden juga mengkhawatirkan kekacauan tidak akan pernah berakhir di Aceh. Akibatnya, semua ini tidak hanya membuat masyarakat Aceh makin terisolir, namun juga kian terperosok dalam gelombang ketidakpastian.
Tanda-tanda ke arah kondisi yang mengkhawatirkan memang masih tetap dirasakan. Terbukti, hingga kini masih tersendat-sendatnya pemulihan di semua sektor kehidupan akibat rawannya situasi keamanan. Bahkan, untuk menyalurkan bantuan pangan bagi para pengungsi pun mengalami kesulitan. Sangat beralasan bila tercipta situasi yang tidak menentu ini memberi sumbangan besar bagi terpuruknya nasib masyarakat Aceh.
Di sisi lain, di dalam masyarakat Aceh juga dilanda oleh kondisi yang dilematis. Tekanan yang didapat dari kedua pihak yang bertikai telah membuat mereka takut untuk beraktivitas. Dalam menyambut peringatan HUT GAM lalu, misalnya, warga diperintahkan oleh pihak GAM untuk mengibarkan bendera Aceh Merdeka. Sementara, di pihak lain mereka harus berhadapan dengan TNI bila diketahui mengibarkan simbol-simbol GAM. Dalam posisi seperti ini, jelas masyarakat sipil selalu menjadi korban.
YANG menarik dalam mencermati ketidakyakinan ini, paling tidak terdapat dua sisi yang menjadi dasar penilaian responden. Yang pertama, dari sudut GAM itu sendiri. Walaupun sebagian responden yang ada menilai bahwa GAM tidak akan serius dalam mengikuti nota yang disepakati. Kesimpulan demikian muncul tidak hanya pada jajak pendapat kali ini saja. Terbukti dari anggapan hampir dua per tiga responden dalam jajak pendapat sebelumnya (20-21 November 2002) bahwa GAM tidak akan mematuhi isi perjanjian damai. Pernyataan tersebut diperkuat oleh jawaban separuh responden jajak pendapat kali ini yang tidak yakin GAM akan menghentikan gerakannya untuk memisahkan diri dari RI. Lebih spesifik lagi, penilaian semacam ini merdeka.
Kedua, dari tindakan pihak pemerintah RI. Meskipun GAM mau menandatangani perjanjian damai, hampir separuh responden juga merasa tidak yakin pemerintah RI, melalui TNI, sepenuhnya melepaskan para tokoh GAM. Selain itu, ketidakyakinan ini ditambah pula dengan penilaian 41 persen responden yang menilai tidak mungkin bila TNI menghentikan penyerangannya kepada pihak GAM meskipun perjanjian damai sudah ditandatangani. Kesimpulan ini diperkuat pula dengan jajak pendapat sebelumnya yang diprediksikan oleh hampir separuh responden bahwa TNI tidak akan mengurangi kekuatan militernya di Aceh. Apabila kondisi yang terjadi demikian, bisa jadi perjanjian damai yang ditunggu-tungu semua pihak hanyalah bagaikan pepesan kosong belaka.
Masih kecilnya keyakinan responden di Aceh maupun yang ada di delapan kota besar lainnya atas mulusnya pelaksanaan penandatanganan perjanjian damai memang sangat beralasan. Seperti yang sudah-sudah, upaya untuk menghentikan kekerasan selalu mengalami kegagalan. Tidak adanya konsistensi dari kedua belah pihak yang bertikai untuk mengikuti aturan yang sudah disepakati. Tidak berjalannya jeda kemanusiaan beberapa waktu lalu, misalnya, adalah contoh riil betapa sukarnya kedua pihak untuk serius dalam menjalani perjanjian yang sudah disepakati.
Melihat rencana penandatanganan perjanjian damai yang akan dilakukan kali ini, sebenarnya sebagian reponden melihat masih ada upaya positif dari kedua pihak untuk menata kembali kondisi Aceh yang sudah hancur lebur. Sayangnya, masih kuatnya keinginan masing-masing pihak khususnya pihak GAM dengan mengajukan syarat-syarat tertentu yang dianggap memberatkan pemerintah dianggap cukup mengindikasikan kemungkinan terjadinya kegagalan. Oleh karena itu, sangatlah beralasan bila muncul ketidakyakinan di benak responden terhadap Aceh.
Sebenarnya, keragu-raguan seperti ini dapat dirangkum dari sikap Pemimpin GAM di Swedia Zaini Abdullah yang menyatakan bahwa pihaknya bersedia datang dalam pertemuan dengan beberapa persyaratan. Namun, keinginan GAM tersebut bukan berarti akan membawa kebaikan bagi rencana penandatanganan perjanjian damai tetapi bisa menjadi bumerang. Hal ini pun disadari oleh publik bahwa pihak GAM terlalu berlebihan apabila sebelum pelaksanaan penandatanganan sudah mengajukan persyaratan-persyaratan lain.
Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila 61 persen responden cenderung beranggapan bahwa dalam upaya penyelesaian konflik di Aceh selama ini, pihak GAM kurang serius dalam menanggapi ajakan pemerintah untuk mengadakan perjanjian damai.
Apa yang dirasakan publik dapat dibenarkan, terbukti dari pernyataan pihak GAM yang mengartikan perjanjian damai sebagai Cessation of Hostilities Agreement, yang di dalam penafsiran pihak GAM menganggap bahwa perjanjian damai merupakan perwujudan dari kesepakatan penghentian permusuhan yang lebih bersifat menyepakati gencatan senjata dengan TNI guna merundingkan agenda berikutnya, baik persoalan politik maupun otonomi khusus.
Sebaliknya, pemerintah dalam menyikapi klausul rancangan perjanjian damai mengistilahkannya sebagai upaya peletakan senjata. Dengan demikian, pihak GAM diharuskan menyerahkan senjata kepada RI atau ke pihak lain yang disepakati. Munculnya perbedaan persepsi dan sikap saling mengutamakan kepentingan sendiri dalam menilai klausul perjanjian damai ini merupakan benih yang akan melahirkan kegagalan sekalipun kedua belah pihak sepakat menandatangani perjanjian damai, amat diragukan letusan senapan tidak akan menggema lagi di Aceh.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Senin, 18 November 2002
AIR KERUH JANGAN MAKIN DIPERKERUH
Jajak Pendapat KOMPAS
17 November 2002
KEKHAWATIRAN dan keraguan boleh saja ada. Namun, kerja keras pemerintah bersama aparat keamanan untuk mengusut tuntas kasus peledakan bom di Bali perlu dukungan dari semua pihak. Bila sikap kritis dari semua pihak terlalu berlebihan dan cenderung kurang obyektif, publik justru mengkhawatirkan akibat yang kontraproduktif bagi kemajuan pengusutan lebih lanjut.
Penilaian semacam ini tercermin dari dominannya responden jajak pendapat yang beranggapan bahwa penilaian negatif akan menghambat upaya aparat keamanan dalam menyelidiki dengan jernih peledakan bom Bali. Bahkan, dikhawatirkan akan berdampak memperkeruh suasana yang sudah kondusif.
Dalam jangka pendek, ancaman kemerosotan ekonomi bakal menghantui negeri ini. Meskipun kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali hanya sekitar 1,5 persen dari Produk Domestik Nasional Bruto (PDNB), namun turunnya pamor industri pariwisata dipastikan akan mengurangi devisa negara. Yang jelas, batalnya hampir 440.000 wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia akan mengurangi kontribusi pariwisata yang mendekati 6 milyar dollar AS.
Dilihat dari perspektif lokal, pukulan telak pun berakibat langsung terhadap perekonomian Bali. Pascapeledakan bom, sektor pariwisata yang menampung hampir 24 persen tenaga kerja, dan memberi kontribusi terbesar bagi PDRB daerah Bali-sekitar 33 persen-akan terkatung-katung nasibnya.
Pada tataran sosial politik, kondisi yang terjadi pun setali tiga uang. Ketidaksepahaman di tingkat elite dalam mencermati kasus peledakan bom dimungkinkan akan memunculkan benturan-benturan yang merembet di tingkat horizontal. Sikap yang seolah-olah saling menyalahkan dalam menelaah kasus ini, justru menimbulkan kepanikan dan saling curiga di dalam masyarakat.
Selain itu, dibutuhkan pula sikap kebersamaan dari berbagai tokoh informal, baik tokoh agama, maupun tokoh masyarakat lainnya untuk mendalami peristiwa tragis ini sebagai tragedi bersama, sehingga ancaman kerusuhan berbau SARA dapat dielakkan.
BERDASARKAN hasil penyelidikan aparat keamanan selama lebih dari satu bulan dalam mengusut kasus peledakan bom Bali, tampak mulai muncul hasil positif dalam mengungkap kasus tersebut. Dalam hal ini, ada dua kategori tindakan pemerintah yang disambut positif oleh mayoritas responden jajak pendapat kali ini.
Pertama dari sisi internal pemerintah. Pembenahan tindakan investigasi dalam menyelidiki kasus peledakan bom Bali, yang berbuah dengan ditangkapnya beberapa tersangka, disambut positif oleh empat dari lima responden. Selain itu, lebih dari 80 persen responden setuju pembentukan desk koordinasi pemberantasan teroris yang dilengkapi dengan unsur-unsurnya. Demi menjelaskan fungsi dan perannya, hampir tiga dari empat responden menyetujui dikeluarkannya landasan hukum yang menangani persoalan terorisme.
Kedua dari sisi eksternal pemerintah. Berkaitan dengan hal ini, berbagai upaya pemerintah yang melibatkan partisipasi pihak luar negeri juga disambut positif. Lebih dari 80 persen menyatakan kesetujuannya dengan langkah pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan intelijen asing dalam menyingkap kasus peledakan bom Bali. Langkah ini sangat beralasan, mengingat ada penilaian minor dari sebagian kalangan terhadap langkah aparat keamanan yang seringkali tidak obyektif dalam mengungkap suatu persoalan.
Namun, di sisi lain justru sebagian besar responden mengecam berbagai aksi pihak luar negeri yang ditujukan kepada negeri ini. Berkaitan dengan persepsi pihak asing dalam menyikapi kasus peledakan bom Bali, misalnya, lebih dari 86 persen responden tidak menyetujui sikap reaktif negara lain yang melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia.
Penilaian tersebut semakin diperparah oleh adanya kasus-kasus penggeledahan dan pemeriksaan terhadap warga Indonesia yang berada di luar negeri. Kasus penggeledahan di Australia misalnya, paling tidak empat dari lima persen responden tidak menyetujui kebijakan tersebut karena dianggap terlalu berlebihan.
Namun, yang menarik adalah adanya keraguan di benak responden dalam menilai anggapan pihak luar mengenai ada tidaknya jaringan terorisme internasional di Indonesia. Meskipun 41 persen responden mempercayai Indonesia menjadi salah satu sarang teroris, namun 46 persen responden menolak anggapan bahwa jaringan teroris internasional ada di negeri ini.
DALAM jajak pendapat ini, sebagian besar responden juga menyayangkan beragam komentar yang dilontarkan para pengamat maupun elite politik lokal. Dalam pemikiran responden, apa yang mereka terima selama ini dari sejumlah kalangan elite politik dinilai akan menciptakan sikap pro dan kontra di dalam masyarakat. Anggapan sebagian kalangan elite bahwa peledakan bom hanyalah rekayasa pihak luar misalnya, direspons dengan sikap ragu oleh responden. Terbukti dari berimbangnya sikap setuju dan tidak setuju responden terhadap anggapan itu (41 persen dan 46 persen).
Yang menarik, lebih dari 70 persen responden tidak setuju dengan anggapan kalangan elite politik bahwa kasus peledakan bom merupakan rekayasa militer. Besarnya ketidaksetujuan publik terhadap anggapan tersebut menunjukkan, responden meyakini sikap serius pemerintah dan aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam pemandangan lain, justru dua pertiga bagian responden (67 persen) menganggap berbagai komentar ataupun penilaian yang dilakukan oleh para pengamat terhadap kasus Bali malah memperkeruh suasana ketimbang membantu penyelesaian.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
Selasa, 05 November 2002
KOMITMEN PENUNTASAN PERSOALAN BANGSA DIRAGUKAN
Jajak Pendapat KOMPAS
04 November 2002
PEKERJAAN rumah masih banyak, bahkan cenderung kian bertambah. Namun, para pemimpin negara tampaknya masih asyik berkutat dengan urusannya sendiri, seolah mengabaikan apa yang terjadi. Publik menilai, apabila tidak terjadi perubahan sikap maka sampai kapan pun beragam persoalan bangsa tidak akan mampu terselesaikan.
Sorotan negatif itu secara aklamasi terungkap dari pernyataan tiga dari empat responden dalam jajak pendapat ini. Oleh karena itu, apabila pemerintah mampu menyelesaikan semua kasus dan persoalan besar yang melanda negeri ini, maka hal itu merupakan gebrakan yang luar biasa dan patut diacungi jempol.
Sayangnya, tidak ada tindakan yang cukup berarti untuk menuju perubahan yang lebih baik. Kondisi sosial, politik maupun situasi ekonomi yang saat ini cenderung stagnan merupakan gejala tidak akan tuntasnya semua persoalan yang sudah ada. Kenyataan ini terekam dari tanggapan responden terhadap berbagai kasus dan persoalan yang dianggap belum beres sampai sekarang.
Melihat dari persoalan-persoalan riil yang terjadi dan berdampak langsung kepada masyarakat misalnya, responden menilai krisis ekonomi sebagai persoalan yang tak beranjak terselesaikan. Selain itu, kian meningkatnya pengangguran, kriminalitas dan kesejahteraan sosial lainnya juga menjadi persoalan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.
Adapun terhadap kasus-kasus besar di bidang hukum, yang melibatkan negara sebagai pengambil keputusan, 56 persen responden mananggapi kasus hukum Akbar Tandjung belum sepenuhnya tuntas. Hal yang sama juga terungkap dalam melihat kasus pengadilan terhadap pengadilan mantan Presiden Soeharto, hampir 12 persen menyatakan kasus ini seperti debu tertiup angin. Tak jauh berbeda pula dengan kasus pelanggaran HAM dan penembakan mahasiswa. Hampir 18 persen responden mengingatkan kasus tersebut sebagai persoalan yang sudah dilupakan oleh negara.
TERSENDAT-sendatnya upaya penyelesaian persoalan dan kasus yang menjadi sorotan mengakibatkan membesarnya keraguan masyarakat terhadap komitmen para petinggi negara. Bahkan, di sebagian kalangan masyarakat muncul kekhawatiran kembalinya atmosfir rezim Orde Baru di era kini, mengingat cara penanganan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan. Dalam menyelesaikan kasus bom di Bali misalnya, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme dicurigai akan menghidupkan kembali cara rezim lama dalam menyelesaikan masalah.
Adalah wajar dengan munculnya sikap gamang dan ragu. Kendala utama dari semua itu adalah tertutupnya komitmen untuk menuntaskan persoalan oleh kepentingan politik yang besar. Hal ini diperkuat oleh pernyataan publik yang menilai bahwa elite politik, baik di pemerintahan, DPR, maupun di lembaga peradilan sebenarnya mampu menyelesaikan semua persoalan. Sayangnya, 71 persen responden meyakini racun kepentingan politik yang sangat keras telah membinasakan kekuatan mereka untuk membawa kebaikan bagi bangsa ini.
Begitu kuatnya cengkeraman kepentingan politik sehingga penanganan suatu kasus seringkali terganjal. Terhenti hanya karena takut menghadapi risiko harus berbenturan dengan kekuatan politik yang lain.
Kenyataan ini terbukti dari sikap para elemen pengambil keputusan dalam menuntaskan persoalan. Mayoritas responden menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan selama ini. Terhadap konflik-konflik yang terjadi di berbagai daerah seperti Aceh, Maluku, maupun Papua misalnya, lebih dari 60 persen responden menganggap pemerintah tidak serius untuk menyelesaikannya.
Bahkan, lebih dari dua per tiga responden juga menyatakan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan ekonomi. Besarnya faktor ini merupakan hal yang wajar, mengingat situasi ekonomi berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Hal yang sama berlaku pula dengan kondisi DPR. Paling tidak, dua dari tiga responden beranggapan bahwa anggota DPR tidak serius dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. Pernyataan ini sejalan dengan penilaian lebih dari 80 persen responden yang meyakini bahwa DPR tidak serius dalam menindak para anggotanya yang terlibat kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu bukti ketidakseriusan wakil rakyat ini terlihat dari cara penanganan mereka dalam merebaknya kasus suap anggota DPR Komisi IX yang menangani divestasi Bank Niaga. Selain itu, hampir empat dari lima responden juga menilai kemandulan DPR dalam menanggapi posisi Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR yang saat ini sedang terlibat kasus hukum.
Lebih ironis lagi, penilaian publik terhadap pernyelesaian kasus-kasus hukum. Bisa dipastikan lebih dari 70 persen responden tidak yakin lembaga peradilan mampu menangani semua kasus hukum yang belum terselesaikan. Hal ini dilandasi dengan pernyataan tiga dari empat responden yang menilai ketidakseriusan lembaga peradilan menuntaskan pelanggaran HAM yang melibatkan militer.
Yang memprihatinkan lagi adalah pandangan responden terhadap upaya penyelesaian kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan konglomerat. Lebih dari 80 persen menilai lembaga peradilan tidak serius dalam menangani kasus-kasus tersebut.
DILIHAT dari perspektif hubungan antara negara dan masyarakat, maka berlarut-larutnya persoalan dan kasus saat ini menunjukkan adanya kelemahan pada elemen penyelenggara negara dalam menjalankan kepemimpinan politiknya. Kekuatan yang berimbang antara pemerintah dan DPR selama ini tidak dilihat sebagai kekuatan yang komplemen tetapi justru menjadi kekuatan yang saling menja-tuhkan. Munculnya kompromi di antara keduanya pun lebih sekadar untuk menjaga kekuatan masing-masing.
Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun berkesan lebih mengacu pada kepentingannya sendiri. Menanggapi hal ini, lebih dari 70 persen responden menilai bahwa kebijakan pemerintah selama ini tidak berpihak pada masyarakat. Hal yang sama berlaku pula di tubuh DPR, empat dari lima responden menyatakan para wakil rakyat terlalu asyik dengan kepentingan sendiri ketimbang
memperhatikan suara rakyat.
Oleh karena itu, menonjolnya kesan tertutupnya suatu kasus ketika muncul persoalan lain merupakan akibat dari kelemahan kekuatan-kekuatan yang ada di berbagai elemen penyelenggara negara dalam mengontrol sebuah persoalan. Lemahnya penerapan manajemen konflik ini terbukti dari perimbangan kekuatan antara legislatif dan eksekutif yang turut berpengaruh pada mekanisme lembaga peradilan sebagai lembaga yudikatif yang berwenang mengeksekusi persoalan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
Sabtu, 27 Juli 2002
MENANTI NASIB ACEH
Jajak Pendapat KOMPAS
26 Agustus 2002
DIALOG bisa saja mengalami kebuntuan, namun hanya mengandalkan penanganan militer bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi persoalan. Karena, penanganan persoalan Aceh bukan hanya memerlukan militer, tetapi juga semua bentuk kebijakan yang secara riil bisa menyentuh masyarakat Aceh.
DEMIKIAN kesimpulan yang dihimpun dari hampir separuh responden dalam jajak pendapat Kompas. Mereka merasa keberatan apabila kekuatan militer menjadi satu-satunya keputusan akhir guna menangani Aceh sekaligus mengatasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Munculnya ketidaksetujuan publik terhadap upaya ataupun rencana untuk melibatkan militer secara langsung untuk menyelesaikan persoalan Aceh dan GAM memang sangat beralasan. Salah satu alasannya adalah kenangan masa lalu, yakni bakal makin banyaknya warga yang menjadi korban.
Pada kenyataannya, secara faktual kondisi di Aceh memang rawan konflik. Segala upaya yang dilakukan pemerintah guna meredam konflik tak kunjung berhasil. Mulai dari jeda kemanusiaan yang sudah dilakukan berkali-kali hingga pemberlakuan UU Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi ternyata tidak membuahkan hasil baik.
Keberadaan dan kegiatan GAM yang mempunyai misi berbeda dengan pemerintah dan militer menjadi salah satu pemicu kondisi tersebut. Keinginan merdeka yang dilontarkan GAM juga sempat menjadi pertanyaan oleh sejumlah pakar. Apakah kemerdekaan itu dikehendaki oleh seluruh masyarakat Aceh atau apakah seluruh rakyat Aceh mendukung GAM? Ditambah lagi dengan beragamnya kelompok di Aceh yang mengklaim sebagai representasi suara rakyat Aceh.
Di sisi lain, keberadaan militer juga menjadi satu momok yang mengkhawatirkan sebagian masyarakat Aceh. Sikap dan tindakan TNI yang dianggap lebih mengedepankan "bahasa militer" ketimbang pendekatan kemanusiaan seringkali menjadi faktor penghambat dalam memanusiakan masyarakat Aceh. Guna mengantisipasi kemungkinan yang demikian, pemerintah pun sebenarnya sudah berupaya maksimal. Tidak hanya dengan pemberlakuan otonomi khusus, tetapi juga dengan meningkatkan anggaran pembangunan sebesar 20 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 6,6 trilyun pada 2002 sebagai wujud realisasi UU Nomor 18 Tahun 2001.
DISADARI, usaha untuk secepatnya memulihkan proses perekonomian di Aceh akan sangat bergantung pada aspek keamanan. Berbicara mengenai keamanan, selain akan bergantung pada sikap GAM juga pada sikap militer. Kesepakatan-kesepakatan dan dialog-dialog antara GAM dengan pemerintah seringkali mandul.
Situasi ini bukan saja semakin mengombang-ambingkan masyarakat dalam berbagai ketidakpastian, juga menjadi satu bentuk ketakutan masyarakat Aceh untuk menjalani proses kehidupannya. Hal yang sama dinilai pula oleh dua dari tiga responden yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Aceh.
Guna mengatasi persoalan yang kian berlarut-larut ini, pemerintah melalui TNI telah memberi ultimatum kepada GAM untuk mencapai kata sepakat dalam dialog. Batas waktu yang diberikan pemerintah ke pihak GAM untuk menentukan sikap menerima atau tidak konsep otonomi khusus bagi Aceh hingga akhir Ramadan tahun ini, sebenarnya menggambarkan sikap pemerintah yang sudah melewati batas kesabaran yang selama ini ditunjukkan.
Publik juga menerima sikap pemerintah untuk memberi batas waktu bagi GAM untuk menentukan sikap. Hal ini terungkap dari pernyataan 65 persen responden yang setuju dengan tindakan pemerintah yang memberi tenggat bagi GAM. Namun, hampir separuh responden dengan tegas menyatakan penolakannya bila pemerintah menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada militer bila dialog tidak terwujud. Selain memungkinkan akan berakibat kontraproduktif, menurut 65 persen responden, langkah seperti itu juga menunjukkan tidak efektifnya upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Sikap responden yang demikian merupakan cerminan dari persoalan antara militer dengan masyarakat sipil, dan militer dengan GAM yang selalu berdampak buruk pada kehidupan masyarakat Aceh. Mulai dari penunjukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) di masa Orde Baru hingga Jeda Kemanusiaan saat ini tampaknya tidak memberi manfaat yang positif bagi masyarakat Aceh.
MENCERMATI perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dalam memandang persoalan Aceh, ada banyak usulan yang dilontarkan oleh berbagai kalangan dalam menuntaskan persoalan. Tokoh masyarakat Aceh, misalnya, mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Komite Nasional dalam rangka menyelesaikan masalah Aceh. Beberapa pakar juga menilai buruknya negosiasi dan dialog antara pemerintah dengan GAM. Ditambah lagi dengan tidak adanya koordinasi yang jelas antarlembaga terkait.
Kelambanan pemerintah dalam mengimplementasikan Inpres No 4/2001 tampaknya telah mengaburkan konsep penanganan Aceh secara holistik. Tidaklah mengherankan bila hampir separuh responden tidak puas terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus. Hal ini diperkuat pula dengan ketidaktegasan pemerintah dalam mengadili para militer ataupun sipil yang melanggar HAM. Tidak adanya hasil yang nyata dan melegakan masyarakat Aceh menjadi indikator masih ragu-ragunya pemerintah dalam bersikap. Pernyataan yang sama dilontarkan pula oleh 73 persen responden yang merasa tidak puas dengan penyelesaian kasus HAM di Aceh.
Akan tetapi, kesalahan tidak bisa ditimpakan begitu saja kepada pemerintah dan militer. Pihak GAM yang maju mundur dalam bersikap terhadap upaya dialog ternyata turut memberi buah ketidakjelasan di masyarakat. Ancaman teror dan kekerasan di masyarakat saat ini sudah tidak didominasi lagi oleh militer ataupun GAM, namun juga oleh kelompok-kelompok liar yang mengambil keuntungan dari situasi yang terjadi.
Kondisi seperti ini mengakibatkan semua langkah pemberdayaan masyarakat menjadi terganggu. Apalagi yang muncul saat ini adalah sikap saling tuduh antara pihak militer dengan GAM mengenai siapa yang menjadi pelakunya.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
Selasa, 12 Maret 2002
KETEGASAN APARAT MASIH DINANTIKAN
Jajak Pendapat KOMPAS
11 Maret 2002
KURANG sigapnya aparat keamanan dalam menangani perselisihan antarkelompok yang sering terjadi belakangan ini menjadi salah satu pemicu semakin merebaknya pertikaian di tengah masyarakat. Di dalam menangani pertikaian, aparat dipandang tidak tegas dan bertindak tanpa memahami akar permasalahan.
Hal ini terungkap dari penilaian hampir separuh responden jajak pendapat yang dilakukan Kompas berkaitan dengan makin maraknya pertikaian antarkelompok masyarakat yang terjadi di berbagai tempat.
Munculnya konflik yang terbungkus dalam bentuk pertikaian antar-agama, antarsuku, ataupun antarkelompok yang berbeda, ternyata hanyalah buah yang harus dipetik dari gesekan-gesekan kecil yang timbul, dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Merebaknya konflik di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini sebenarnya adalah manifestasi dari pertikaian yang Mempunyai sebab sederhana, tetapi akibatnya sangat menakutkan.
Peristiwa yang mulanya berawal dari persoalan yang sepele, menginjak kaki tanpa sengaja atau bersenggolan saat di pasar, misalnya, bisa menjadi satu momen munculnya konflik yang berkelanjutan, bahkan menjurus ke arah saling melenyapkan antara satu kelompok dengan kelompok lain.
Konflik antarsuku di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, ataupun konflik agama di Maluku merupakan contoh konkret betapa mudahnya pertikaian berkobar hanya berawal dari persoalan-persoalan kecil. Akibat yang ditimbulkan pun sangat merugikan semua pihak. Bahkan, bisa dipastikan masyarakat yang tidak tahu-menahu dengan persoalan munculnya konflik ikut sengsara. Orangtua, perempuan, dan anak pun terpaksa menanggung beban derita yang ditimbulkan.
Dampak yang ditimbulkan pun demikian hebat. Dari sisi makro, persoalan evakuasi dan pengungsian menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah pusat untuk membantu mengurangi jatuhnya korban jiwa. Menurut catatan harian ini, pada bulan Maret tahun 2001 lalu jumlah pengungsi kasus Sampit sudah mencapai 68.934 jiwa atau 12.472 KK. Bahkan, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Mar'ie Muhammad memperhitungkan jumlah pengungsi dari berbagai daerah secara keseluruhan telah mencapai 1,2 juta jiwa.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah bergesernya hubungan harmonis yang telah terjalin berpuluh tahun. Pada tataran lokal, perubahan hubungan mengakibatkan terhambatnya nadi perekonomian dan telah mendongkrak harga kebutuhan-kebutuhan menjadi berlipat-lipat.
SEBAGAI upaya meredam perselisihan agar tidak berkembang dan meluas, aparat keamanan dituntut untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sayangnya tindakan aparat keamanan seringkali lebih bersifat meredam di luar tanpa menelusuri lebih jauh makna dari gejolak sosial yang terjadi. Ketidakseriusan ini dirasakan pula oleh 43 persen responden yang menilai dangkalnya aparat keamanan menyelesaikan persoalan.
Persoalan ini berkaitan dengan pernyataan hampir separuh responden di delapan kota besar yang menilai bahwa di daerahnya pernah terjadi pertikaian. Yang lebih mengenaskan lagi, berdasarkan kota domisili, responden di Jakarta misalnya, menilai bahwa bentuk pertikaian antarkampung bukannya berkurang justru semakin sering terjadi belakangan ini. Hal yang sama diutarakan pula oleh hampir sepertiga responden di Yogyakarta menilai bahwa pertikaian antarkampung kian kerap terjadi.
Kemudian menyikapi munculnya pertikaian yang berlatar belakang konflik antarpreman, secara akumulatif, lebih dari sepertiga responden menilai pertikaian antarpreman masih sering terjadi. Ada beragam alasan yang dilontarkan responden sebagai penyebab munculnya pertikaian tersebut. Mulai dari adanya kecemburuan sosial (40 persen) hingga menyangkut persoalan ekonomi yang biasanya berupa perebutan wilayah kekuasaan (26 persen).
Tidaklah mengherankan apabila hampir seperlima responden mengkhawatirkan berlanjutnya pertikaian menjadi konflik antarsuku. Bahkan, sepertiga responden mengkhawatirkan munculnya konflik antar-agama sebagai akibat dari konflik-konflik bersifat lokal yang tidak ditangani oleh aparat keamanan dengan tepat.
SECARA teoritis, konflik merupakan interaksi sosial yang bersifat negatif. Konflik yang muncul di masyarakat merupakan bentuk pertentangan atau persaingan yang terjadi karena adanya perbedaan pendapat. Bahkan, menurut Gerungan seorang pakar Psikologi Sosial, konflik yang dilandasi dengan prasangka, rasa curiga, atau stereotif negatif terhadap kelompok tertentu akan berdampak lebih buruk lagi. Sehingga diperlukan sistem yang dapat menyesuaikan dan mengakomodasikan masing-masing kelompok yang bertikai.
Sayangnya, upaya penyelesaian persoalan disorganisasi sosial yang terjadi di masyarakat seringkali tidak langsung melibatkan masyarakat. Penyelesaian pertikaian oleh aparat keamanan yang acapkali tanpa melalui jalur komunikasi yang efektif ke inner circle telah menyebabkan pengaturan yang keliru. Selain itu, pengertian adanya budaya kekerasan di setiap kelompok tampaknya kurang dipahami secara menyeluruh. Sehingga kekerasan ditanggapi oleh aparat keamanan dengan kekerasan pula yang akhirnya berkembang menjadi satu konflik baru. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 6-7 Maret 2002. Sebanyak 897 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.
Selasa, 17 April 2001
PULIHKAN KEAMANAN BAGI MASYARAKAT ACEH
Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 15 Apr 2001
PAKAR sejarah, Prof Dr Teuku Ibrahim Alfian MA pernah mengatakan, "Rentetan peristiwa di Aceh bukan sebagai gerakan perlawanan rakyat, tetapi gejolak sosial. Sebab, rakyat Aceh tetap mencintai republik, Negara Kesatuan RI, tetapi mereka yang menggerakkan gejolak sosial menggunakan rakyat sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
"DARI pernyataan di atas secara jelas tersirat bahwa keberadaan kelompok yang memberontak, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) misalnya, bukanlah wujud dari sikap kontra seluruh masyarakat Aceh. Tampaknya, hal demikian dibenarkan pula oleh sebagian besar responden di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado yang berhasil dihimpun melalui jajak pendapat ini.
Dikatakan, eksistensi kelompok yang acap menyuarakan pemisahan diri selama ini tidak berarti merepresentasikan semua elemen masyarakat Aceh untuk memerdekakan diri. Bahkan, hampir separuh responden mempunyai anggapan mereka yang ngotot memisahkan diri hanyalah gerakan separatis kelompok tertentu.
Lebih jauh lagi, kesan yang terungkap, kekhawatiran semakin tidak jelasnya penyelesaian persoalan Aceh ini mendekam pada sebagian besar responden. Intinya, mereka memang tidak menginginkan Aceh berpisah dari bumi Indonesia. Bagi mereka, niat memerdekakan diri akan berdampak pada keinginan wilayah lain untuk melakukan hal yang sama. Kalau demikian, di masa yang akan datang jangan berharap lagi ada
negara kesatuan.
DISADARI, persoalan Aceh memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Melihat peliknya persoalan, jelas bahwa sisa dendam yang terpendam di sebagian masyarakat Aceh belum tuntas hingga saat ini. Oleh sebagian besar responden, kondisi demikian tidak lepas dari penanganan Aceh selama ini. Pemerintahan Orde Baru yang sempat
memberlakukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer hampir 10 tahun, misalnya, telah menjadi momok yang menakutkan. Pelanggaran HAM melalui tindakan kekerasan, baik berupa penghilangan nyawa, penyiksaan, pemerkosaan, penangkapan ataupun penculikan tanpa prosedur adalah situasi yang berlaku saat itu. Tidak mengherankan jika responden menekankan perlunya penegakkan HAM dan menindak para pelakunya.
Terhadap persoalan ini, lebih tiga per empat responden menyatakan tidak puas dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh selama ini. Bila dirunut, memang beragam alasan terlontar di benak responden. Namun, dapat disimpulkan upaya yang dilakukan pemerintah dianggap belum optimal dan dikesankan tidak ada fokus yang jelas dalam menangani persoalan. Ketidakjelasan
pemerintah tampak dari upayanya selama ini dalam langkah menyelesaikan persoalan dalam memilih alternatif diplomasi ataupun pendekatan militer.
Jika dilihat dari sisi responden, ada hal yang cukup mengejutkan. Lebih dari separuh responden mengamini jika pendekatan militer perlu dilakukan. Hanya saja, ada nuansa mendua pula yang muncul dari sikap responden. Di satu sisi mereka menyadari apabila operasi milter terbatas harus dilakukan akan menambah masalah baru. Namun,
apabila tidak dilakukan Aceh akan terus-menerus menjadi wilayah rawan.
Seperti yang dilontarkan Hariyadi (37), salah seorang responden yang menganggap bahwa operasi militer memang dibutuhkan. Tujuannya, semata-mata agar keamanan pulih dan kehidupan bisa berjalan normal tidak lagi terganggu oleh tembak-menembak. Tetapi, ia juga menyadari upaya tersebut bukan berarti harus menangkap atau menimbulkan kekerasan lagi. Lebih dari itu, yang diperlukan adalah tindakan yang
melibatkan masyarakat Aceh sendiri. Dengan demikian, langkah dialog dengan masyarakat dirasakan tepat sekali pun selama ini telah berkali-kali coba dilakukan. "Tapi, kalau akhirnya sama dengan masa lalu, ya percuma saja." ujarnya lebih lanjut.
Apabila dikaji, tampaknya segenap penyikapan responden bertumpu pada keinginan agar persoalan Aceh terselesaikan secara tuntas. Hanya, bagi mereka penyelesaian Aceh tidak berarti pemisahan dari negara ini.
Sejauh ini, memang banyak alternatif yang diajukan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah Aceh. Keinginan melakukan referendum misalnya, jauh-jauh hari sudah dilontarkan. Demikian pula, upaya melibatkan pihak asing sebagai alternatif pernah mencuat. Terhadap dua alternatif ini, tampaknya sebagian besar responden menampiknya.
Dalam usulan referendum, misalnya, bagi responden sekali pun referendum dilakukan mekanisme seperti itu tidak bisa ditentukan oleh masyarakat Aceh sendiri, tetapi harus melibatkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Apalagi jika harus ada pihak asing yang turut campur tangan, mayoritas responden menentangnya. Seperti yang terungkap, hampir 70 persen responden tidak menyetujui PBB atau negara asing lainnya terlibat langsung dalam menyelesaikan persoalan Aceh. "Ingat, jangan ada lagi pihak asing, kalau tidak ingin seperti Timtim" tegas salah seorang responden. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 11-12 April 2001. Sebanyak 760 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Untuk wilayah Aceh, terpilih sebanyak 112 responden. Non sampling error dimungkinkan terjadi.