Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juli 2005

POLISI TAK GAMPANG MENDULANG SIMPATI

Jajak Pendapat KOMPAS
Jumat, 01 Juli 2005


Memasuki usia ke-59, pencitraan masyarakat terhadap kepolisian berangsur positif. Meskipun demikian, berbagai kelemahan masih dikeluhkan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kondisi ini tercermin dari jajak pendapat yang dilakukan Kompas terhadap kinerja lembaga kepolisian selama ini. Yang terjadi, citra polisi cenderung meningkat ke arah positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dan hampir dua kali lebih positif daripada citra yang dibangun pada tahun 1999. Pada masa awal reformasi, tahun 1999, citra positif polisi saat itu hanya disuarakan 31 persen responden, empat tahun kemudian menjadi 41,8 persen, dan kini menjadi 55,2 persen.
Buruknya citra kepolisian pada periode 1999 ditengarai sebagai akibat dari sikap militeristik yang berlebihan di tubuh Polri, terutama ditunjukkan dengan sikap represif dalam menangani demonstrasi mahasiswa. Pemisahan polisi dari TNI (ABRI) pun tidak serta-merta menyelesaikan berbagai persoalan yang membelenggu, baik dari sisi internal maupun eksternal kepolisian. Di pihak lain, berbagai kasus hukum, baik korupsi maupun pelanggaran HAM, menjadi ujian terberat bagi polisi dalam menuntaskannya.
Kondisi yang tak jauh berbeda terjadi pula tahun 2001. Pandangan negatif publik terhadap sikap arogan polisi dalam mengatasi berbagai aksi demonstrasi yang terjadi sepanjang tahun 2001 dan berbagai peristiwa bom kembali menyurutkan citra polisi. Ironisnya, sejak 1 Januari 2001, ketika kepolisian berada di bawah kendali presiden, justru muncul perseteruan antara Presiden Abdurrahman Wahid dan Kepala Polri Jenderal Surojo Bimantoro. Ketegangan ini juga turut memengaruhi pandangan masyarakat terhadap citra kepolisian.
Di tahun 2002 citra kepolisian semakin terpuruk. Terbukti dengan penilaian 26,6 persen responden yang menilai buruknya citra kepolisian saat itu. Di tahun itu ditemukan berbagai kasus yang banyak melibatkan oknum polisi, mulai dari pemukulan wartawan dan buruh hingga penyelundupan mobil mewah sampai terlibat sindikat bandar judi togel. Sejumlah aksi teroris yang kian mengancam ketenteraman warga juga membuat kinerja aparat kepolisian dipertanyakan. Bom Bali adalah puncak peristiwa yang menjadi batu ujian bagi kepolisian.
Namun, membaiknya citra terhadap kepolisian mulai tampak pada tahun 2003. Mulai terkuaknya kasus bom Bali merupakan satu catatan penting yang melekat di benak publik dalam melihat kinerja kepolisian. Selain itu, terjadinya demonstrasi besar-besaran menentang kenaikan harga BBM di berbagai daerah yang tidak sampai menyulut konflik yang berkelanjutan merupakan prestasi yang membantu mengangkat citra positif polisi.
Secara umum, sikap aparat kepolisian yang cenderung defensif sehingga tidak menimbulkan korban yang berlebihan setidaknya menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan terangkatnya citra positif kepolisian. Begitu pula pada tahun 2004 dan 2005, citra kepolisian semakin terdongkrak hingga lebih dari separuh responden bersikap positif. Meskipun terjadi berbagai gangguan keamanan di negeri ini, tampaknya publik memandang kondisi keamanan relatif lebih baik setahun terakhir.

Ketidakpuasan publik
Sikap represif yang mulai mengendur, beberapa keberhasilan yang dicapai kepolisian, dan relatif lebih amannya kondisi keamanan bisa jadi membuat citrapolisi saat ini dipandang lebih baik. Namun dalam beberapa bagian, terutama berkaitan dengan tuntutan profesionalitas polisi dalam menangani kasus besar, polisi dipandang masih kedodoran.
Dalam mengungkap kasus hukum berat seperti pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa Mei hingga kasus Trisakti misalnya, responden tetap tidak puas dengan kinerja polisi. Hal yang sama juga diungkapkan publik mencermati upaya polisi dalam menangani kasus korupsi besar maupun kasus yang melibatkan orang penting atau memiliki pengaruh dalam pemerintahan atau ekonomi, polisi masih dipandang sebelah mata.
Kian maraknya kejahatan dan sulitnya polisi melakukan deteksi dini terhadap tindakan terorisme juga tetap menjadi sumber ketidakpuasan publik. Dalam menangani kasus kriminalitas misalnya, ketidakpuasan publik masih diwujudkan oleh 48,3 persen responden, sementara dalam proporsi yang sama menyatakan puas.
Ketidakpuasan yang lebih tinggi disuarakan oleh 56,1 persen responden terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus-kasus terorisme. Terjadinya teror bom di Pasar Tentena, Poso, seakan menambah keraguan terhadap kekuatan Polri melakukan pencegahan dini. Terlebih hingga saat ini Dr Azahari dan Noordin M Top, aktor berbagai peledakan bom, tetap tidak terlacak. Padahal, target penangkapan sudah diprogramkan dalam 100 hari kinerja kabinet.
Tidak hanya dalam pengungkapan kasus, dalam keseharian hubungan lembaga ini dengan masyarakat pun menjadi sumber ketidakpuasan publik. Dalam jajak pendapat ini, sekalipun sejumlah kinerja dalam pelayanan masyarakat kesigapan polisi saat ini dipandang publik cukup baik, sayangnya dalam beberapa bagian polisi masih menunjukkan kelemahan yang mengkhawatirkan.
Dari segi proses kerja aparat, misalnya, pernyataan 71,6 persen responden yang beranggapan berurusan dengan polisi cenderung berbelit-belit, merupakan pertanda peliknya urusan di kepolisian. Bahkan, efektivitas kerja aparat pun tetap diragukan lantaran sebagian besar responden masih beranggapan bahwa melibatkan polisi malah akan menambah masalah, dan dipastikan akan mengeluarkan uang. Pandangan miring ini semakin dikuatkan pula oleh citra yang masih melekat bahwa polisi mudah disuap, yang dinyatakan oleh 65,6 persen responden.
Berbagai ungkapan ketidakpuasan terhadap kinerja aparat kepolisian dalam melayani masyarakat ini dipandang mengkhawatirkan, terlebih saat merujuk pada penilaian tahun-tahun sebelumnya, masih belum terjadi perubahan pandangan yang signifikan. Artinya, di luar kondisi makrokeamanan yang membaik, kinerja layanan polisi saat berhubungan langsung dengan setiap persoalan masyarakat tidak juga membaik. Inilah tampaknya yang menjadi tantangan ke depan bagi jajaran aparat kepolisian dan kepala Polri yang baru.
(Tweki Triardianto/Litbang KOMPAS)


METODE JAJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 29-30 Juni 2005. Sebanyak 864 responden berusia minimal 17 tahun dipilih dengan metode pencuplikan sistematis dari buku telepon terbaru. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Rabu, 15 Agustus 2001

GANJARAN UNTUK TOMMY SOEHARTO

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 13 Agustus 2001


RUPANYA aparat Kepolisian kian geram. Pasalnya, Tommy Soeharto, buronan yang seharusnya masuk penjara selama 18 bulan ternyata tingkahnya makin menjadi-jadi. Kali ini, ultimatum bagi Tommy Soeharto untuk segera menyerahkan diri pun dilayangkan. Selain itu, ribuan pamflet bergambar si buronan dengan jenggot lebat disebarkan. Tak lupa dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp 500 juta bagi siapa saja yang dapat memberi informasi.

DEMIKIAN juga, kali ini perhatian masyarakat pun ikut terbawa dalam aksi perburuan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bagaikan menyaksikan sebuah film, adegan kejar-kejaran yang menegangkan terjadi. Perhatian penonton tersedot dalam peristiwa ini. Ada yang merasa pesimistis, polisi tidak akan mampu menangkap si buronan. Namun, ada pula yang merasa sebaliknya, merasa yakin kali ini si pelaku kejahatan dapat dibekuk. Tidak terasa, sembilan bulan sudah waktu berjalan.
Di sisi lain, masyarakat menyadari bahwa persoalan penegakan hukum dan penciptaan rasa aman tidak hanya terpusat pada upaya pencarian buronan belaka. Memang, kali ini persoalan hidup sehari-hari yang selalu diliputi dengan kekhawatiran adanya ancaman bom dan berbagai bentuk kriminalitas sedikit tersisihkan bahkan terobati oleh harapan yang dijanjikan aparat untuk menangkap otak pelakunya.
Selanjutnya, kepastian yang dijanjikan akan ditangkapnya putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu paling tidak telah menggeser wacana yang berkembang yaitu mengenai hukuman yang seperti apa yang patut diberikan kepada diri Tommy Soeharto.
Di masa Presiden Abdurrahman Wahid, pengadilan kasus Tommy Soeharto dalam perkara korupsi tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 bulan. Berbeda dengan rekannya, Ricardo Gelael, yang mengakui kesalahannya dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Tommy Soeharto lebih memilih untuk menjadi buronan.
Seiring dengan perkembangan situasi di masyarakat, tertangkapnya pelaku penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang diberitakan mengaku atas perintah Tommy, semakin memperkuat dugaan aparat akan keterlibatan dirinya.
Persoalannya makin rumit, kuasa hukum terpidana menyayangkan sikap Polri yang telah melanggar asas praduga tak bersalah. Terlebih lagi dengan adanya tuduhan kerja sama antara Tommy Soeharto dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam aksi-aksi pengeboman yang kian marak belakangan ini setelah ditemukan sejumlah bahan peledak dan dokumen penting dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan elite minggu lalu. Namun, opini yang berkembang di masyarakat telah berubah begitu cepat. Hanya ada satu harapan dalam benak masyarakat yaitu secepatnya diberi hukuman yang setimpal bagi Tommy atas semua perbuatannya selama ini.

BERKAITAN dengan pemberian hukuman bagi seorang pesakitan, ada kriteria tertentu yang bisa dijadikan pedoman dalam proses hukum. Terlepas dari kasus Goro, yang sudah mempunyai keputusan hukum mengikat, melihat dari dugaan-dugaan baru terhadap Tommy Soeharto, maka ia bisa mendapatkan tambahan hukuman. Jadi, seandainya dalam proses pengadilan ia dianggap bersalah atas dugaan-dugaan yang baru, maka tidak dapat ditolak jika hukumannya makin berat. Apalagi semua yang dilakukan itu merupakan tindakan yang sudah terencana dan termasuk kategori penjahat profesional.
Berdasarkan jajak pendapat kali ini, tanggapan publik lebih bermuarakan pada hukuman seperti apa yang patut dibebankan. Ada pun sikap responden sendiri bisa dikategorikan menjadi dua pandangan dalam menilai hukuman yang layak dijalani Tommy Soeharto. Pertama, mereka berpandangan tidak perlu memberikan tambahan hukuman apabila aparat berhasil menangkap. Paling tidak sebanyak 14 persen yang beranggapan seperti ini. Pertimbangannya, apa yang dilakukan Tommy selama ini bisa jadi pelarian merupakan cara perlindungan bagi dirinya, lantaran merasa tidak ada jalan lain yang harus ia lakukan.
Sebagian kalangan ini menganggap unsur politis bersinggungan erat dengan kasus ini. Oleh karena itu, kalangan ini menampik keterkaitan kasus pelarian Tommy dengan kasus-kasus lainnya seperti peledakan bom di berbagai tempat, kerja sama membuat kekacauan dengan pihak GAM, ataupun kasus penembakan salah seorang hakim agung.
Kedua, untuk ganjaran atas pelariannya dan kemungkinan keterlibatannya dalam berbagai kasus yang terjadi belakangan ini tidak ada jalan lain, agar aparat hukum memperberat hukuman. Pandangan seperti ini terungkap pada sebagian besar (65 persen)
responden.
Jika dikaji, mereka yang menginginkan tambahan hukuman ini terbagi pula atas dua kelompok responden. Di satu sisi, tidak kurang dari 30 persen responden memberi dukungan seandainya Tommy Soeharto mendapatkan hukuman seumur hidup. Sementara, di sisi lain lebih dari 35 persen sangat mengharapkan apabila Tommy terbukti bersalah dalam berbagai kasus tambahan maka hukuman mati layak diajukan.
Jika dirunut lagi, alasan memperberat hukuman ini cukup beragam. Namun, yang paling menonjol baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati merupakan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya yang dianggap sudah banyak meresahkan masyarakat dan melecehkan kedudukan aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga geram. Melihat dari pengalaman sebelumnya yaitu sulitnya menjebloskan Tommy ke dalam penjara, misalnya, telah menjadi satu indikasi masih kuatnya kekuasaan dalam lingkaran Tommy Soeharto.
Keinginan untuk memvonis mati seperti ini memang tampak kejam. Namun, untuk ukuran sebuah kasus yang telah meresahkan masyarakat, seperti ancaman bom di tempat-tempat umum, memang sebuah keniscayaan seandainya vonis mati diterapkan bagi pelakunya. Seperti yang diutarakan oleh John Stuart Mill dalam pidatonya di debat parlemen Inggris tahun 1868: "Untuk kasus-kasus tertentu, kadang-kadang eksekusi hukuman mati merupakan hukuman yang paling patut dan yang paling manusiawi. Karena seorang penjahat memang sudah sepatutnya mendapat hukuman, dan hukuman mati akan menjadi efek positif guna memberi rasa aman bagi masyarakat."
Di balik perdebatan besar-kecilnya hukuman yang patut diberikan, sebenarnya segenap penyikapan responden yang terkesan keras itu dilatarbelakangi oleh beragam kekesalan yang mereka rasakan selama ini. Betapa tidak, dalam pengalaman keseharian mereka tidak ada jaminan perlindungan hukum yang mereka rasakan. Aparat dianggap
terlalu sibuk dengan kepentingannya sendiri. Sementara, para pelaku kejahatan semakin menjadi-jadi dalam beraksi. Malah, terhukum pun masih bisa berlenggang selama sembilan bulan, bahkan ada yang hingga tahunan, tanpa diketahui persembunyiannya.
Melihat kondisi ini, tidak heran jika tuntutan hukuman mati tidak lebih sebagai simbol yang diekspresikan masyarakat agar hukum harus ditegakkan, aparat harus konsisten, penjahat jera, dan rasa aman tercapai. Itu saja. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT

PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 8-9 Agustus 2001. Sebanyak 824 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini
pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,4 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......

Selasa, 12 Juni 2001

BERHARAP POLISI SEGERA MANDIRI!

Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 10 Jun 2001


DALAM lambang lembaga kepolisian Belanda ada tertulis Vigilat ut Quiescant. Arti semboyan itu kurang lebih, polisi akan senantiasa menjaga dan berjaga sehingga setiap orang dapat beristirahat dan bekerja dengan tenteram. Semboyan semacam ini konon diyakini benar dan dijalankan secara lurus pula oleh anggota polisi di negara itu. Apabila demikian, dipastikan masyarakat negara kincir angin itu pun menikmatinya.

POLISI di Indonesia pun sebenarnya tak kalah dalam urusan semboyan. Di kantor-kantor polisi, mulai dari Mabes Polri sampai kantor polsek di kecamatan terpencil pasti akan terpampang kokoh sebuah semboyan di dinding. Bunyinya, "Tekadku Pengabdian Terbaik".
Ungkapan tekad seperti itu memang membanggakan. Pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara menjadi panggilan hidup mereka. Namun pertanyaannya, akankah semboyan itu dilaksanakan secara benar dan tulus dalam mengayomi masyarakat?
Terhadap pertanyaan tersebut, memang sulit mencari jawaban yang melegakan. Banyaknya keluhan dari masyarakat berkaitan dengan kinerja polisi yang demikian bobrok telah mengaburkan tekad yang tertulis.
Selain itu, masih adanya kungkungan kepentingan politik kerap menjadi batu sandungan bagi Polri dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Ditinjau dari sisi kelembagaan, misalnya, Polri saat ini bisa diibaratkan lepas dari mulut buaya masuk mulut harimau.
Ketika masih dalam cengkeraman militer, Polri harus patuh dengan semua kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh militer. Tidak mengherankan jika kebijakan lembaga kepolisian dalam pengambilan keputusan yang berada di bawah satu komando menjadi satu bentuk birokrasi warisan militer yang sampai sekarang masih digunakan.
Setelah terlepas dari kungkungan militer, masih ada kepentingan-kepentingan tertentu yang "memaksa" lembaga kepolisian menjadi serba tanggung dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, baik itu berwujud intervensi politik maupun intervensi bentuk lainnya. Tidak bisa dielakkan, kondisi seperti ini memberi peluang yang merugikan Polri dalam menjalankan fungsi ketertiban, legalitas, dan keadilan.

DILIHAT dari sisi fungsional, lembaga kepolisian bisa dikategorikan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi ke dalam dan ke luar yang berpengaruh terhadap tugasnya. Aspek ke dalam memandang tugas polisi dengan mengacu pada risiko yang membahayakan dirinya dan wewenang yang berlebihan dalam menjalankan tugas.
Hal yang sama dikemukakan pula oleh seorang pakar kepolisian Amerika, J. Skolnick yang mengatakan bahwa unsur bahaya dan unsur kewenangan selalu dominan dalam setiap gerak polisi. Namun, pada kenyataannya unsur kewenangan cenderung lebih dominan sehingga memungkinkan munculnya sikap kesewenang-wenangan. Kondisi seperti inilah yang berpengaruh terhadap proses kerja dan hasil kerja polisi yang dirasakan oleh lebih dari separuh responden jajak pendapat kali ini. Bagi mereka, sikap demikian sedikit banyak telah memperburuk citra polisi di masyarakat.
Persoalannya memang tidak mudah. Berdasarkan jajak pendapat kali ini, jika dikaji dari proses kerja, responden menganggap berurusan dengan aparat kepolisian masih berbelit-belit. Memang, jika dibandingkan dengan periode penilaian sebelumnya penilaian kali ini dipandang masih lebih baik (Tabel 1). Kondisi demikian menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan, proses kerja polisi masih belum optimal dalam melayani masyarakat.
Seperti yang telah disinggung di atas, masih kuatnya sistem kelembagaan yang diterapkan tampaknya mengondisikan birokrasi kepolisian menjadi begitu rumit. Akibatnya, separuh responden (50 persen) mengakui terpaksa menggunakan jasa pihak lain dengan risiko biaya membengkak untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pihak kepolisian, seperti mengurus SIM atau surat kelakuan baik.
Sekalipun proses kerja polisi ada yang dinilai negatif, responden mempunyai penilaian yang juga membaik terhadap sikap dan hasil kerja polisi dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Membandingkan tahun-tahun sebelumnya, responden tampaknya semakin meyakini kemampuan polisi dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Sayangnya, hasil kerja ini dinodai oleh masih kuatnya anggapan di benak sebagian besar responden (64 persen) yang menyatakan berurusan dengan polisi pasti akan mengeluarkan ongkos yang tidak jelas peruntukannya.

BERKAITAN dengan fungsi ke luar, dari segi hukum masih ada pendapat pro-kontra terhadap keberadaan lembaga kepolisian. Munculnya polemik atas penon-aktifan Kepala Polri Jenderal (Pol) Surojo Bimantoro menimbulkan kesadaran tidak hanya bagi Polri sebagai institusi yang terlibat langsung, tetapi juga berbagai pihak untuk mempertegas sisi legalitas.
Memang sukar bagi Polri untuk terlepas begitu saja dari intervensi politis, karena sebagai alat negara, secara otomatis Polri berada di bawah kepala negara yang sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Tentu saja pengangkatan pimpinan Polri oleh kepala negara mempunyai pengaruh langsung terhadap keberadaannya sekalipun dalam mengangkat atau memberhentikan harus melalui persetujuan DPR. Hasilnya, kurun waktu tiga tahun terakhir ini tidak kurang tiga kali pergantian pimpinan dilakukan.
Ketakutan akan menjadi alat kekuasaan pemerintah tampaknya menjadi salah satu alasan bagi Kepala Polri untuk menolak mengundurkan diri. Ungkapan yang sama juga dirasakan oleh lebih dari separuh responden yang cenderung menyetujui sikap Kepala Polri untuk menolak diberhentikan dari jabatannya. Ditambahkan pula oleh 41 persen responden, bahwa penolakan Kepala Polri merupakan upaya untuk menyelamatkan lembaga kepolisian dari campur tangan pihak lain.
Namun, sebagian lainnya menganggap penolakan itu juga menimbulkan kecurigaan yang akan membawa Polri menjadi salah satu kekuatan politik baru. Pernyataan yang mengatasnamakan ratusan perwira tinggi untuk menolak polisi menjadi alat kekuasaan, misalnya, bisa dianggap sebagai satu tanda. Serba dilematis memang.
Bagi masyarakat, semua kemelut ini jelas merugikan. Terlebih, bagi mereka yang saat ini memosisikan diri sebagai pihak yang tergantung pada pelayanan polisi. Apabila fungsi ke dalam dan ke luar yang diemban Polri masih terus-menerus dipermasalahkan, jangan berharap ia bakal mandiri.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......