Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 10 Jun 2001
DALAM lambang lembaga kepolisian Belanda ada tertulis Vigilat ut Quiescant. Arti semboyan itu kurang lebih, polisi akan senantiasa menjaga dan berjaga sehingga setiap orang dapat beristirahat dan bekerja dengan tenteram. Semboyan semacam ini konon diyakini benar dan dijalankan secara lurus pula oleh anggota polisi di negara itu. Apabila demikian, dipastikan masyarakat negara kincir angin itu pun menikmatinya.
POLISI di Indonesia pun sebenarnya tak kalah dalam urusan semboyan. Di kantor-kantor polisi, mulai dari Mabes Polri sampai kantor polsek di kecamatan terpencil pasti akan terpampang kokoh sebuah semboyan di dinding. Bunyinya, "Tekadku Pengabdian Terbaik".
Ungkapan tekad seperti itu memang membanggakan. Pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara menjadi panggilan hidup mereka. Namun pertanyaannya, akankah semboyan itu dilaksanakan secara benar dan tulus dalam mengayomi masyarakat?
Terhadap pertanyaan tersebut, memang sulit mencari jawaban yang melegakan. Banyaknya keluhan dari masyarakat berkaitan dengan kinerja polisi yang demikian bobrok telah mengaburkan tekad yang tertulis.
Selain itu, masih adanya kungkungan kepentingan politik kerap menjadi batu sandungan bagi Polri dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Ditinjau dari sisi kelembagaan, misalnya, Polri saat ini bisa diibaratkan lepas dari mulut buaya masuk mulut harimau.
Ketika masih dalam cengkeraman militer, Polri harus patuh dengan semua kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh militer. Tidak mengherankan jika kebijakan lembaga kepolisian dalam pengambilan keputusan yang berada di bawah satu komando menjadi satu bentuk birokrasi warisan militer yang sampai sekarang masih digunakan.
Setelah terlepas dari kungkungan militer, masih ada kepentingan-kepentingan tertentu yang "memaksa" lembaga kepolisian menjadi serba tanggung dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, baik itu berwujud intervensi politik maupun intervensi bentuk lainnya. Tidak bisa dielakkan, kondisi seperti ini memberi peluang yang merugikan Polri dalam menjalankan fungsi ketertiban, legalitas, dan keadilan.
DILIHAT dari sisi fungsional, lembaga kepolisian bisa dikategorikan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi ke dalam dan ke luar yang berpengaruh terhadap tugasnya. Aspek ke dalam memandang tugas polisi dengan mengacu pada risiko yang membahayakan dirinya dan wewenang yang berlebihan dalam menjalankan tugas.
Hal yang sama dikemukakan pula oleh seorang pakar kepolisian Amerika, J. Skolnick yang mengatakan bahwa unsur bahaya dan unsur kewenangan selalu dominan dalam setiap gerak polisi. Namun, pada kenyataannya unsur kewenangan cenderung lebih dominan sehingga memungkinkan munculnya sikap kesewenang-wenangan. Kondisi seperti inilah yang berpengaruh terhadap proses kerja dan hasil kerja polisi yang dirasakan oleh lebih dari separuh responden jajak pendapat kali ini. Bagi mereka, sikap demikian sedikit banyak telah memperburuk citra polisi di masyarakat.
Persoalannya memang tidak mudah. Berdasarkan jajak pendapat kali ini, jika dikaji dari proses kerja, responden menganggap berurusan dengan aparat kepolisian masih berbelit-belit. Memang, jika dibandingkan dengan periode penilaian sebelumnya penilaian kali ini dipandang masih lebih baik (Tabel 1). Kondisi demikian menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan, proses kerja polisi masih belum optimal dalam melayani masyarakat.
Seperti yang telah disinggung di atas, masih kuatnya sistem kelembagaan yang diterapkan tampaknya mengondisikan birokrasi kepolisian menjadi begitu rumit. Akibatnya, separuh responden (50 persen) mengakui terpaksa menggunakan jasa pihak lain dengan risiko biaya membengkak untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pihak kepolisian, seperti mengurus SIM atau surat kelakuan baik.
Sekalipun proses kerja polisi ada yang dinilai negatif, responden mempunyai penilaian yang juga membaik terhadap sikap dan hasil kerja polisi dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Membandingkan tahun-tahun sebelumnya, responden tampaknya semakin meyakini kemampuan polisi dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Sayangnya, hasil kerja ini dinodai oleh masih kuatnya anggapan di benak sebagian besar responden (64 persen) yang menyatakan berurusan dengan polisi pasti akan mengeluarkan ongkos yang tidak jelas peruntukannya.
BERKAITAN dengan fungsi ke luar, dari segi hukum masih ada pendapat pro-kontra terhadap keberadaan lembaga kepolisian. Munculnya polemik atas penon-aktifan Kepala Polri Jenderal (Pol) Surojo Bimantoro menimbulkan kesadaran tidak hanya bagi Polri sebagai institusi yang terlibat langsung, tetapi juga berbagai pihak untuk mempertegas sisi legalitas.
Memang sukar bagi Polri untuk terlepas begitu saja dari intervensi politis, karena sebagai alat negara, secara otomatis Polri berada di bawah kepala negara yang sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Tentu saja pengangkatan pimpinan Polri oleh kepala negara mempunyai pengaruh langsung terhadap keberadaannya sekalipun dalam mengangkat atau memberhentikan harus melalui persetujuan DPR. Hasilnya, kurun waktu tiga tahun terakhir ini tidak kurang tiga kali pergantian pimpinan dilakukan.
Ketakutan akan menjadi alat kekuasaan pemerintah tampaknya menjadi salah satu alasan bagi Kepala Polri untuk menolak mengundurkan diri. Ungkapan yang sama juga dirasakan oleh lebih dari separuh responden yang cenderung menyetujui sikap Kepala Polri untuk menolak diberhentikan dari jabatannya. Ditambahkan pula oleh 41 persen responden, bahwa penolakan Kepala Polri merupakan upaya untuk menyelamatkan lembaga kepolisian dari campur tangan pihak lain.
Namun, sebagian lainnya menganggap penolakan itu juga menimbulkan kecurigaan yang akan membawa Polri menjadi salah satu kekuatan politik baru. Pernyataan yang mengatasnamakan ratusan perwira tinggi untuk menolak polisi menjadi alat kekuasaan, misalnya, bisa dianggap sebagai satu tanda. Serba dilematis memang.
Bagi masyarakat, semua kemelut ini jelas merugikan. Terlebih, bagi mereka yang saat ini memosisikan diri sebagai pihak yang tergantung pada pelayanan polisi. Apabila fungsi ke dalam dan ke luar yang diemban Polri masih terus-menerus dipermasalahkan, jangan berharap ia bakal mandiri.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 12 Juni 2001
BERHARAP POLISI SEGERA MANDIRI!
Label:
Kepolisian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar