Selasa, 02 November 2004

INSTRUKSI PUBLIK BAGI KEPALA DAERAH

Jajak Pendapat KOMPAS
01 November 2004


Hingga saat ini, otonomi daerah yang telah memberi peluang bagi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan daerahnya ternyata belum sepenuhnya menyentuh keinginan masyarakat. Di satu sisi, berbagai perubahan yang dinantikan selama ini belum dirasakan secara merata. Sementara sosok kepala daerah dan aparat pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih tetap menjadi impian.

KENYATAAN ini terangkum dari jajak pendapat Kompas yang diadakan 27- 28 Oktober 2004. Jajak pendapat ini diselenggarakan untuk merekam berbagai persoalan sosial, ekonomi, serta politik masyarakat dan kepercayaan mereka terhadap kualitas kepemimpinan daerah di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejalan dengan upaya penataan yang coba dilakukan pemerintahan baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan para gubernur dan kepala daerah agar merespons harapan rakyat, memberikan contoh pejabat yang bersih dari KKN, mengembangkan inisiatif, kreasi dan aksi nyata, serta melakukan penghematan biaya.
Bagi masyarakat, upaya itu patut diwujudkan di tingkat daerah mengingat apa yang mereka rasakan selama ini masih jauh dari kondisi yang diharapkan. Dalam menilai perkembangan kondisi daerah mereka masing-masing, misalnya, sebagian besar (49 persen) responden menyatakan keberhasilan penguasa di daerahnya hanya dinikmati oleh sebagian kecil kelompok masyarakat.
Bagian terbesar, belum menikmati perubahan yang mereka impikan. Memang, ada 44 persen responden yang menyatakan kepuasan terhadap kinerja penguasa di daerahnya dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, mereka yang menyatakan pendapat seperti ini tidak pula menampik bahwa pada berbagai bidang kehidupan mereka, seperti sempitnya lapangan kerja, keamanan wilayah, dan KKN, masih jadi persoalan besar di daerah mereka.
Jika ditelusuri berdasarkan daerah, kondisi semacam ini tampaknya tidak hanya terjadi di luar Pulau Jawa. Di Pulau Jawa pun mereka masih merasakan persoalan serupa. Ketidakpuasan lebih dari separuh responden (51 persen) di Pulau Jawa bahkan menyiratkan aspek geopolitik suatu wilayah tidak menentukan keberhasilan penguasa daerah dalam mengembangkan daerahnya.
Di sisi lain, sebagian besar publik juga menyadari bahwa terdapat banyak kendala yang menyebabkan terhambatnya upaya pemerintah daerah dalam memajukan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, misalnya, adalah kebijakan pemerintah pusat yang telah menggeser sebagian kewenangan provinsi ke tingkat kabupaten/kota. Namun, munculnya perundang-undangan ini sebenarnya justru memicu perkembangan hingga ke wilayah kabupaten/kota.
Sayangnya, yang terjadi justru muncul perbedaan kemajuan antara wilayah kabupaten/kota kaya dan miskin. Di satu sisi, ada sebagian kabupaten/kota yang mempunyai sumber alam memadai, begitu cepat berkembang dan mampu mengimplementasi berbagai program untuk memajukan daerahnya. Namun di sisi lain, banyak pula kabupaten/kota yang tidak mempunyai tambang uang sehingga begitu terbelakang.

Dalam kacamata publik, berbagai kendala sebagai konsekuensi perundang-undangan ini bukanlah menjadi faktor yang paling berperan terhadap kelambanan perkembangan suatu wilayah kabupaten/kota. Bagi mereka, kemampuan pimpinan di tingkat provinsi dalam mengatur wilayah tidak selalu bergantung pada kekuasaan hingga ke pengelolaan keuangan kabupaten/kota.
Yang paling dibutuhkan seorang kepala daerah adalah kemampuan dalam mengoordinasikan dan mengelola keuangan hingga bisa didistribusikan secara benar hingga ke seluruh wilayah kabupaten/kota di wilayahnya.
Provinsi Kalimantan Timur, misalnya, merupakan provinsi kaya sumber alam dengan produk domestik regional bruto sekitar Rp 88 triliun per tahun. Dari sekitar 2,7 juta jiwa penduduknya, sebanyak 328.597 jiwa atau 12,2 persen warganya berada di bawah garis kemiskinan. Bahkan salah satu wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, mempunyai APBD yang mencapai Rp 2,7 triliun atau lebih besar daripada APBD Jawa Tengah yang sebesar Rp 2 triliun.
Sayangnya, sekitar 12 persen atau sekitar 55.000 jiwa penduduknya tergolong miskin. Hal ini pun dirasakan oleh publik di Kota Samarinda. Pernyataan 71 persen responden yang menyatakan masih banyaknya penduduk miskin menunjukkan fakta ketidakmampuan pimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengelola keuangan daerahnya bukanlah isapan jempol.
Selain persoalan kemiskinan, persoalan sosial lain yang banyak disorot oleh publik adalah tingkat pengangguran dan diiringi oleh kian maraknya kriminalitas. Secara nasional, 76 persen responden menilai banyaknya jumlah penganggur di daerahnya.
Tidak hanya angkatan kerja baru yang mengantre lapangan kerja, masih besarnya tingkat pemutusan hubungan kerja tanpa diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja baru oleh pemerintah daerahnya mengakibatkan kian bertumpuknya jumlah tenaga kerja produktif. Hal yang sama diungkapkan pula oleh 84 persen responden di lima ibu kota provinsi di Pulau Sulawesi. Mereka menyatakan di wilayahnya tingkat pengangguran tinggi.
Bisa jadi, tingginya tingkat pengangguran juga berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas. Hal ini disampaikan 80 persen responden. Bahkan, 41 persen responden di antaranya menyatakan seringnya secara kuantitas di wilayahnya termasuk sering terjadi tindak kriminalitas. Ada penemuan menarik dalam mengkaji hubungan antara kriminalitas dan pengangguran.
Tingginya tingkat pengangguran ternyata berpengaruh pada meningkatnya kriminalitas. Hal ini diakui publik di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Lebih dari separuh responden di tiga wilayah itu menyatakan tingkat pengangguran tergolong tinggi. Dan ternyata mendekati 90 persen responden mengakui terjadi tingkat kejahatan di wilayahnya. Bahkan 50 persen di antaranya mengakui tingginya tingkat kriminalitas di wilayahnya masing-masing.
Belum banyaknya perubahan yang dialami selama ini semakin diperparah pula oleh kualitas kepemimpinan daerah. Dalam jajak pendapat ini, hampir separuh bagian responden menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap upaya para kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Demikian pula masih sebagian besar responden yang mengungkapkan minimnya komunikasi antara para pemimpin daerah dan masyarakat setempat. Lebih parah lagi, hanya 22 persen responden yang menyatakan para kepala daerah saat ini sudah bebas dari praktik KKN.
Lalu, apa sebenarnya yang dianggap publik sebagai keberhasilan para kepala daerah dalam mengembangkan dan memajukan masyarakat?
Publik menilai, satu-satunya keberhasilan para pimpinan di daerah dalam memajukan wilayahnya adalah dalam meningkatkan pembangunan fisik.
Dua dari tiga responden menyatakan upaya memperbanyak berbagai fasilitas fisik, mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga sarana transportasi jalan, mulai terlihat. Terbukti dengan pernyataan sekitar 70 persen responden di tiga wilayah, Sumatera, Kalimantan, yang mengakui keberhasilan pimpinan daerahnya. Bahkan, tiga dari empat responden di Bali-Nusa Tenggara mengungkapkan sikap positif terhadap perkembangan fasilitas mereka rasakan. (TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 27-28 Oktober 2004. Sebanyak 919 responden berusia minimal 18 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di seluruh ibu kota provinsi se-Indonesia. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, tingkat kesalahan pencuplikan sampel penelitian diperkirakan +/- 3,2 persen. Meskipun demikian, ketidakakuratan yang terjadi di luar pencuplikan sampel tetap dimungkinkan terjadi.

Tidak ada komentar: