Jajak Pendapat KOMPAS
13 Desember 2004
BERSAMAAN dengan pencanangan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia pada 9 Desember oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi juga menandai pencanangan Gerakan Aksi Nasional Antikorupsi. Namun, tanpa tindakan nyata, segala upaya pemerintah bakal sia-sia. Karena korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya melekat di tubuh birokrasi, tetapi juga telah mendarah daging di masyarakat.
KENYATAAN ini diakui lebih dari separuh responden jajak pendapat yang dilakukan pada 8-9 Desember lalu. Sikap pesimistis publik ini tercermin dari ketidakyakinan mereka bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan hilang dari tubuh birokrasi dan masyarakat.
Lebih jauh lagi terungkap pula adanya berbagai faktor yang membuat tumbuh suburnya KKN. Dalam hal ini ada tiga persoalan mendasar yang diungkapkan publik.
Yang pertama lebih berpijak pada moral dan integritas individu, baik di masyarakat maupun birokrasi. Pernyataan terbanyak (34 persen) responden yang mengungkapkan bahwa penyebab utama maraknya KKN adalah rendahnya moral menunjukkan bahwa mental korup telah membuat betapa sulitnya memangkas penyakit sosial ini.
Kedua, 20 persen responden menilai lemahnya sistem pengawasan dan aturan telah menjadi tameng bagi kian luasnya ruang gerak korupsi.
Faktor yang lebih menyoroti kondisi di birokrasi dan lembaga pemerintah ini menunjukkan begitu mudahnya sistem hukum diperdayai oleh unsur-unsur di dalamnya. Tidak mengherankan jika mudah ditembusnya celah- celah dalam birokrasi menjadi wilayah berkembang biaknya praktik korupsi yang dilakukan aparat negara bersama individu yang membutuhkan.
Adapun yang ketiga lebih terfokus pada munculnya anggapan di masyarakat bahwa praktik-praktik KKN sebagai nilai- nilai yang selalu ada di setiap sektor kehidupan. Satu di antara empat responden mengungkap kultur ini tidak hanya terjadi pada lembaga-lembaga birokrasi, tetapi juga menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit hilang.
Fakta ini terungkap dari kebiasaan 60 persen responden yang menganggap wajar jika memberi uang lebih sebagai tanda terima kasih kepada aparat birokrasi yang membantunya dalam menyelesaikan satu urusan. Memang, 38 persen responden lain menganggap memberi uang lebih kepada aparat merupakan tindakan di luar batas kewajaran karena, bagaimanapun, sudah menjadi kewajiban aparat birokrasi untuk menyelesaikan tugasnya.
Namun, pengakuan separuh responden yang menyatakan pernah memberikan uang atau barang sebagai ungkapan tanda terima kasih kepada aparat menunjukkan bahwa praktik- praktik yang menjurus ke arah KKN bukan hal yang tabu. Kondisi semacam ini tercermin ketika munculnya pro dan kontra terhadap larangan pengiriman parsel Lebaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebiasaan mengirim parcel Lebaran sebagai ungkapan terima kasih, misalnya, menunjukkan bahwa nilai-nilai yang menjurus ke KKN telah tumbuh subur di masyarakat.
BERKAITAN dengan langkah pemerintahan baru dalam pemberantasan korupsi, publik memandang tindakan itu hingga kini masih sebatas pernyataan. Memang, penahanan Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, atas dugaan kasus korupsi Rp 4 miliar dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia merupakan satu loncatan untuk menggulirkan pembersihan korupsi di tubuh birokrasi.
Namun, langkah ini belum menjadi bukti nyata untuk membersihkan birokrasi karena praktik-praktik korupsi tidak hanya terjadi di lembaga eksekutif, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif.
Hal ini diungkapkan oleh 79 persen responden yang menyatakan belum bebasnya semua anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun di daerah dari KKN. Mantan Ketua DPRD Banten yang kini menjadi salah satu anggota DPR dari F-PDIP, misalnya, ditahan karena terkait dugaan korupsi APBD Provinsi Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar. Korupsi di tubuh lembaga legislatif yang melanda anggota DPRD di beberapa daerah juga menjadi petunjuk nyata betapa kekuasaan menjadi bagian yang sangat rawan terhadap korupsi.
Kekhawatiran publik terhadap jerat KKN di tubuh legislatif ini juga terkait dengan indikasi minimnya laporan kekayaan anggota legislatif yang masuk ke KPK. Terbukti sampai pertengahan November lalu, dari 543 laporan kekayaan anggota DPR yang diserahkan, sebanyak 243 di antaranya dikembalikan lagi oleh KPK. Hal yang sama terjadi pula pada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 128 anggota DPD, baru 73 yang telah menyerahkan daftar.
Pandangan yang sama juga ditujukan kepada jajaran yudikatif dan aparat penegak hukum. Tiga dari empat responden menilai aparat birokrasi yang berada di lembaga kejaksaan maupun kehakiman belum bebas dari jeratan KKN.
Penerbitan SP3 yang dilakukan selama ini menjadi sorotan sebagian masyarakat sebagai indikasi praktik korupsi. Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch, misalnya, tercatat 25 tersangka kasus korupsi yang selama lima tahun terakhir ini dihentikan penyidikannya.
Persoalan yang sama juga menimpa lembaga kepolisian. Berbagai bentuk KKN yang dilakukan oknum-oknum polisi bahkan telah menjadi bagian yang menyatu dalam kehidupan masyarakat. Pengurusan SIM tanpa perlu dipusingkan dengan ujian teori, perpanjangan STNK melalui jalan pintas, atau tilang di tempat merupakan fakta riil yang dianggap 81 persen responden sebagai bentuk korupsi yang biasa dilakukan aparat kepolisian.
MENYIKAPI kondisi ini, hingga menuju pertengahan 100 hari pemerintahan baru, ada kecenderungan belum berkurangnya praktik KKN di masyarakat. Kenyataan ini diperkuat oleh penilaian 41 persen responden yang menilai makin banyaknya tindak korupsi belakangan ini.
Bahkan, satu dari tiga responden meyakini masih banyaknya praktik kotor dilakukan baik di birokrasi maupun masyarakat. Sebaliknya, 19 persen responden menilai positif langkah pemerintah saat ini karena sudah mulai berkurangnya praktik KKN.
Meskipun sikap pesimistis dan kesan negatif publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi masih begitu besar, di balik itu terdapat harapan besar terhadap jalannya pemerintahan yang bersih.
Harapan ini tertuang dari keyakinan hampir separuh responden terhadap kiprah KPK dalam menyibak tirai besar KKN yang telah mengurung masyarakat selama ini.
Publik menilai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah berusia dua tahun itu kini cukup berani dan tegas. Tidak mengherankan jika lebih dari separuh responden mendengar bahkan mengikuti apa yang dilakukan komisi ini.
Lebih dari itu, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rupanya sedang dinanti publik. Yang jelas, publik berharap penahanan Abdullah Puteh dan beberapa kasus korupsi lain bukan hanya sekadar komoditas politik, karena masih ditunggu pula janji pemerintah dan KPK dalam menjemput sosok-sosok lainnya.
(TWEKI TRIARDIANTO/ Litbang Kompas)
METODE JAJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 8-9 Desember 2004. Sebanyak 899 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, Jayapura, dan Bali. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, kesalahan pencuplikan penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, nirkekeliruan pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.
Selasa, 14 Desember 2004
MENUNGGU VONIS, BUKAN JANJI BERANTAS KORUPSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar