Selasa, 26 Maret 2002

PENEGAKAN HUKUM PERLU BUKTI

Jajak Pendapat KOMPAS
25 Maret 2002


SEMANGAT Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum belakangan ini memang terkesan menggebu-gebu. Penahanan pejabat, mantan pejabat, maupun orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran hukum menjadi satu indikator betapa seriusnya upaya penegakan hukum yang dilakukan. Namun, di sisi lain masih ada sikap ragu dari masyarakat, apakah langkah yang telah dilakukan benar-benar murni untuk mengedepankan hukum atau ada maksud lain di balik itu.

Munculnya keraguan semacam itu terangkum dari pernyataan hampir separuh responden jajak pendapat Kompas kali ini. Mereka menilai, upaya pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya dalam memberantas KKN-masih kental dengan kepentingan politik. Bisa dimaklumi apabila publik mempunyai penilaian miring. Masih
berderetnya kasus-kasus hukum selama ini yang tertunda, tidak setimpalnya vonis hukuman, atau bahkan bebasnya terdakwa dari tuntutan hukum mengindikasikan kuatnya kepentingan-kepentingan di luar hukum ikut bermain.
Lebih dari itu, pertimbangan hukum dengan putusan-putusan yang sering kali meninggalkan rasa keadilan masyarakat telah mengembangkan rasa tidak percaya dan sinisme terhadap institusi peradilan di masyarakat.
Kekhawatiran publik atas bebasnya pejabat atau mantan pejabat dari kasus hukum memang tidak bisa dielakkan. Pasalnya, hampir semua kasus KKN yang melibatkan pejabat maupun konglomerat berakhir dengan dibebaskannya para tersangka dari jeratan Hukum. Bebasnya mantan Dirut Puskud Hasanuddin, Nurdin Halid, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Simpanan Wajib Khusus Petani (SWKP) Cengkeh di Sulsel senilai Rp 115,7 milyar adalah salah satu buktinya.
Kasus lain adalah dibebaskannya hampir semua tersangka, yakni Rudy Ramli, Joko S Chandra, Setya Novanto, maupun Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, tak pelak membuat masyarakat masih dibayangi rasa pesimistis dan khawatir, bahwa modus seperti ini akan kembali terjadi.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah jika kasus hukum yang terbukti telah merugikan negara demikian besar ternyata tidak mendapatkan ganjaran yang setimpal. Hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta bagi David Nusa Wijaya-mantan Dirut Bank Umum Servitia yang jelas-jelas telah merugikan negara sebesar Rp 1,29 trilyun, misalnya-adalah bukti bahwa aparat penegak hukum belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

LANGKAH institusi peradilan di pemerintahan Megawati guna menegakkan hukum terbilang cukup berani. Hal ini dibuktikan dengan ditahannya para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus-kasus KKN.
Dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, misalnya, tanpa peduli menjabat sebagai apa atau pernah menjabat sebagai apa, pihak kejaksaan telah menahan beberapa tersangkanya. Ditahannya Ketua DPR Akbar Tandjung untuk pengusutan lebih lanjut dapat dipandang sebagai adanya keinginan kuat untuk menegakkan hukum.
Sebagai satu cara, upaya penahanan ini pun didukung oleh hampir seluruh responden. Tidak hanya dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, untuk kasus-kasus lainnya, responden pun setuju apabila dilakukan penahanan bagi para tersangkanya. Pada kasus BLBI misalnya, hampir seluruh responden juga menyatakan hal yang sama. Bahkan, tiga dari empat responden menilai bahwa penahanan para tersangka adalah langkah yang membuktikan keseriusan pemerintah demi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hukum.
Dilihat dari sisi negara, kekuasaan yang mutlak dari pemerintah melalui lembaga peradilan untuk mengungkap secara tuntas dan total segala persoalan hukum memang sangat diharapkan masyarakat. Apalagi di dalam masyarakat yang sedang dalam kondisi krisis hukum seperti sekarang ini. Namun, keseriusan pemerintah itu pun akan sia-sia apabila tidak ada dukungan penuh dari lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum.
Berkaca dari kondisi lembaga peradilan di negeri ini-yang secara faktual masih carut-marut-lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya bahwa kejaksaan akan mampu membuktikan kesalahan para tersangkanya, baik dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter maupun kasus BLBI.
Kondisi ini diperparah dengan masih kuatnya penilaian lebih dari separuh responden yang menganggap hakim pun tidak akan bisa bertindak adil dalam mengambil keputusan hukum. Hal yang sama berlaku pula untuk kasus Tommy Soeharto. Lebih dari separuh responden pesimistis, kejaksaan maupun pengadilan akan mampu membuktikan kesalahannya, dan bertindak adil dalam memutuskan siapa yang bersalah.

MESKIPUN langkah Pemerintahan Megawati untuk menegakkan hukum dan memberantas KKN masih sarat nuansa politik, bagaimanapun juga langkah tersebut layak mendapatkan dukungan semua pihak. Apalagi dengan ditahannya beberapa tersangka yang terlibat kasus hukum belakangan ini. Langkah ini sebenarnya menunjukkan adanya sikap untuk lebih serius dalam menegakkan hukum. Sikap serius itu juga diungkap oleh tiga dari empat responden. Terlebih lagi, paling tidak 70 persen responden meyakini langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat hukum belakangan akan mampu memperbaiki citra hukum Indonesia yang buruk di mata internasional.
Keseriusan Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya yang menyangkut kasus korupsi yang melibatkan orang sipil-boleh saja mendapat dukungan penuh. Namun, dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan pejabat militer, hampir separuh responden masih menyangsikan keseriusannya. Bahkan, lebih dari separuh responden pesimistis terhadap jalannya penegakan hukum bagi para mantan pejabat militer. Sikap responden yang demikian sangat beralasan, mengingat masih tersendatnya pengadilan HAM yang banyak melibatkan pejabat militer saat ini.
Peresmian mulai beroperasinya Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Ketua MA Bagir Manan pada 31 Januari 2002 lalu, sebenarnya merupakan satu langkah strategis demi mewujudkan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Termasuk juga para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang tetap bernaung dalam Pengadilan HAM yang baru diresmikan tersebut.
Selain itu, Keppres Nomor 6/M Tahun 2002 tentang pengangkatan enam hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi dengan latar belakang akademis merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM.
Sayangnya, hal tersebut ternyata masih dipandang sebelah mata oleh responden. Buktinya, hampir dua per tiga responden masih ragu bahwa pengadilan HAM-yang akan dan sedang digelar untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat-akan dapat bertindak adil dan bebas dari pengaruh tekanan luar dalam memutuskan perkara.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Tidak ada komentar: