Jajak Pendapat KOMPAS
15 April 2002
DENGAN mengandalkan kemampuan yang dimiliki anggota MPR saat ini, publik meragukan proses amandemen UUD 1945 kali ini dapat melahirkan sebuah perubahan yang mengakomodasikan segenap kepentingan masyarakat. Mereka menginginkan amandemen konstitusi dilakukan oleh kalangan yang independen dan memiliki kapabilitas.
KESIMPULAN demikian muncul dalam jajak pendapat kali ini berkaitan dengan kontroversi amandemen UUD 1945. Sebagaimana diketahui, ada pemahaman yang kontradiktif di antara kalangan anggota MPR dan juga masyarakat dalam menyikapi amandemen UUD 1945 yang sudah memasuki tahap keempat ini.
Berbagai pemberitaan menyebutkan, sekitar 200 orang anggota MPR menolak amandemen dilanjutkan karena dianggap sudah kebablasan. Sementara, tidak kurang sedikit pula yang mendukung proses ini tetap berjalan, termasuk jajaran pimpinan MPR.
Di mata publik, perubahan konstitusi sudah merupakan tuntutan. Tidak kurang dari 60 persen responden menyatakan hal ini. Namun, yang menjadi catatan, sebagian besar menginginkan perubahan sebagian dari isi konstitusi tersebut dilakukan dengan selektif. Tanggapan publik yang terangkum dalam jajak pendapat iniùyang menganggap masih diperlukannya perubahan dalam UUD 1945 menyiratkan masih adanya kelemahan-kelemahan pada level praktis kenegaraan.
Namun, munculnya reaksi negatif di kalangan anggota MPR sendiri maupun dari beberapa kelompok di masyarakat terhadap upaya Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja (BP) MPR dalam mengamandemen UUD belakangan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Hal ini menjadi satu momen penting, betapa masih kuatnya tarik-menarik dan kontroversi terhadap proses amandemen yang tengah berlangsung di MPR.
Kekhawatiran munculnya kontroversi hukum di dalam amandemen UUD 1945 adalah salah satu contoh bahwa amandemen perlu dilakukan dengan lebih hati-hati dan cermat. Munculnya perbedaan penafsiran justru di dalam MPR sendiri dalam menyikapi siapa yang melaksanakan legislative review, misalnya memberi gambaran kepada kita bahwa amandemen yang dilakukan MPR selama ini telah menimbulkan kontroversi hukum dan menyisakan berbagai persoalan.
Yang lebih ironis lagi, sebagian kalangan yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Non-Pemerintah (ornop) bahkan menilai, MPR telah gagal melakukan amandemen. Menurut Koalisi Ornop, MPR justru merupakan bagian dari masalah yang harus diselesaikan sendiri dalam konstitusi. Oleh karena itu, MPR tidak bisa diharapkan untuk memecahkan persoalan amandemen itu sendiri.
MELIHAT dari beragamnya persoalan yang muncul, tidaklah mengherankan apabila anggapan minor dari publik terhadap upaya MPR dalam amandemen UUD 1945 cukup besar. Dari sisi kelembagaan, misalnya, hampir dua per tiga dari seluruh responden pesimistis MPR mampu mengubah UUD 1945 sesuai dengan aspirasi rakyat, mengingat masih lekatnya konflik kepentingan di kalangan anggota MPR terhadap perubahan itu. Munculnya kesan ini memang sangat beralasan, karena kekuasaan penuh dari MPR dalam mengamandemen tanpa batasan-batasan yang ketat, memungkinkan munculnya peluang pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri.
Publik khawatir amandemen yang dilakukan hanya untuk mengakomodasikan kepentingan politik anggota MPR maupun kelompoknya saja. Akibatnya, agenda reformasi telah mengamanatkan untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baikùsalah satunya dengan melakukan amandemen kostitusiùtidak akan terwujud.
Pandangan negatif terhadap lembaga MPR ini sebenarnya cerminan dari kelemahan anggotanya. Dalam hal ini, responden menganggap ada tiga faktor kelemahan yang menyebabkan ketidakmampuan kalangan anggota MPR saat ini untuk melakukan amandemen konstitusi. Yang pertama adalah anggota MPR dipandang tidak aspiratif. Hampir dua per tiga responden menilai anggota MPR tidak mampu menghasilkan perubahan UUD 1945 yang dapat menampung aspirasi dirinya ataupun aspirasi masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari kurang akomodatifnya hasil amandemen yang telah dihasilkan MPR.
Faktor yang kedua adalah lebih kuatnya kepentingan kelompok atau partai ketimbang kepentingan bangsa yang ada di dalam diri para anggota MPR. Dalam pandangan responden, kuatnya kepentingan yang dibawa anggota MPR ini mengakibatkan amandemen yang dihasilkan tidak menjadi lebih baik, bahkan bisa jadi lebih buruk dari yang sudah ada. Paling tidak tiga dari empat responden menilai bahwa anggota MPR tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan partainya.
Hal yang sama berlaku juga baik dilihat dari kepentingan penguasa maupun kepentingan kelompok. Lebih dari tiga per empat responden menilai anggota MPR tidak independen dari pengaruh penguasa. Bahkan yang lebih parah, mayoritas (80 persen) responden tidak yakin anggota MPR mampu melepaskan diri dari kepentingan materi atau uang dalam melaksanakan amandemen UUD 1945.
Faktor yang terakhir adalah persoalan minimnya kemampuan (kapabilitas) dari anggota MPR untuk melakukan amandemen. Hampir separuh responden meragukan kapabilitas anggota MPR dalam persoalan yang amat krusial ini. Adanya anggapan ketidakmampuan anggota MPR ini menjadi satu peringatan bagi lembaga MPR, perlunya bantuan teknis dari luar MPR yang mempunyai kemampuan menghasilkan amandemen yang sspriratif sekaligus bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu atau independen.
SEBAGAI satu cara guna menyelesaikan persoalan yang terjadi, sudah selayaknya MPR menyerahkan proses amandemen UUD 1945 kepada tim yang dianggap mampu secara teknis, bekerja secara independen, dan dapat menampung aspirasi rakyat. Perlunya tim independen ini juga bisa dimaksudkan untuk menjauhkan proses reformasi konstitusi dari benturan-benturan antara pihak-pihak yang punya kepentingan-kepentingan politik dan agenda tersendiri. Apalagi, kondisi politik bangsa saat ini yang relatif masih labil, sehingga tidak bisa dielakkan adanya benturan kepentingan politik antara kelompok status quo dengan reformis.
Para elite negara seharusnya mau bercermin dari Thailand yang berani membentuk lembaga khusus perancang konstitusi. Lembaga tersebut sampai tahun 1997 telah menghasilkan konstitusi kelima belas, dan telah mengakhiri krisis konstitusi lebih dari 65 tahun. Jadi, melihat contoh tersebut sikap anggota MPR yang menolak dibentuknya Komisi Konstitusi ataupun lembaga lain dengan tugas merumuskan amandemen menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Sikap MPR ini juga berlawanan dengan sikap sebagian besar responden. Setidaknya hampir 60 persen responden menginginkan dibentuknya institusi/tim khusus di luar MPRùyang terdiri dari para ahli dari berbagai bidang ilmuùyang bertugas merumuskan amandemen. Keinginan publik agar dibentuk tim khusus ini secara konsisten terucapkan, bahkan saat ini cenderung semakin kuat.
Hal demikian tampak, mengingat hasil jajak pendapat Kompas 5-6 September 2001 lalu, mencatat hampir separuh bagian responden (43 persen) menginginkan pembentukan institusi independen dengan kapabilitas yang tidak mungkin diragukan dalam mengamandemen undang-undang dasar. Jadi apalagi yang harus ditunggu?
(TWEKI TRIARDIANTO/LITBANG KOMPAS)
Selasa, 16 April 2002
PUBLIK MERAGUKAN KAPASITAS MPR
Label:
Lembaga Tinggi Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar