Jajak Pendapat KOMPAS
10 Desember 2001
WALAUPUN Ketetapan (Tap) MPR No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai jiwa yang sama dengan nilai-nilai hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal HAM 1948, namun upaya pemerintah untuk mengimplementasikannya masih layaknya api jauh dari arang. Terbukti dengan pernyataan lebih dari 70 persen yang merasa tidak puas dengan usaha pemerintah dalam mewujudkan eksistensi pihak yang
lemah di negeri ini.
Kiprah pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai HAM memang dikesankan masih terlalu jauh dari ideal. Memang, penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang relatif masih baru bisa menjadi satu alasan. Namun, menilik dari latar belakangnya, maka peradilan HAM, misalnya, sebenarnya bisa menjadi titik tonggak dalam penegakan hukum. Sebagian kalangan praktisi hukum, misalnya, bahkan merumuskan peradilan HAM sebagai tindak pidana yang masuk kategori pelanggaran berat HAM. Sayang, UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM tampaknya belum siap dan belum memberi ruang guna mengadili kasus-kasus seperti ini. Dengan demikian, berbagai kemungkinan terjebaknya para eksekutor untuk berkutat pada aspek pembuktian KUHP, misalnya, bukanlah hal yang mustahil akan menjadi satu kesulitan besar dalam membuktikan pelanggaran HAM.
Kondisi tersebut sebenarnya tidak lepas dari sikap pemerintah sendiri yang selama ini cenderung bersikap pasif. Hal demikian kontras terlihat dari kasus Semanggi dan Trisakti, misalnya, yang oleh sebagian besar fraksi di DPR dianggap bukan bentuk pelanggaran HAM yang berat. Dari penolakan DPR tersebut bisa menggambarkan ketidaktegasan pemerintah dalam mewujudkan reformasi hukum. Tidaklah mengherankan apabila lebih dari 80 persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Berkaitan dengan kasus tersebut, sikap lembaga peradilan yang cenderung tidak bisa tegas untuk berdiri di koridor hukum telah menjadi preseden buruk. Terlebih lagi tudingan terhadap para tersangka kasus penembakan adalah kalangan militer yang sejauh ini dipandang sebagai sumber pemicu munculnya tarik-menarik kepentingan dalam mengambil keputusan hukum. Fenomena hukum semacam ini menjadi satu persoalan yang justru akan melecehkan upaya penegakan hukum.
Kekhawatiran semacam ini juga yang terungkap dalam jajak pendapat. Tidak kurang 63 persen responden yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.
SEBENARNYA, hak asasi manusia lebih didasarkan pada persoalan-persoalan yang secara riil ada di masyarakat. Mulai dari hak untuk hidup yang dimiliki dan melekat di setiap manusia yang ada di muka bumi ini hingga ke persoalan-persoalan yang lebih fokus pada hubungan antarmanusia. Dengan demikian, hak ini bisa dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu hak-hak yang bersifat pribadi dan hak-hak yang melibatkan dengan pihak lain.
Mengacu pada hak-hak pribadi yang mesti dimiliki manusia sebagai individu, negara harus bisa menjamin sepenuhnya semua hak tersebut. Mulai dari hak hidup hingga jaminan hidup layak. Menyikapi hal ini, secara umum responden menilai bahwa pemerintah memang sudah menjamin hak-hak tersebut. Namun, sayangnya semua ini tidak mencerminkan kepuasan responden atas upaya pemerintah. Selama ini, pemerintah selalu terkesan terlambat, dan hal ini disorot oleh sebagian responden sebagai bentuk ketidakberdayaan pemerintah.
Menyangkut jaminan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, misalnya, lebih dari 60 persen menilai pemerintah belum bisa menjamin hak itu. Tampaknya alasan tersebut memicu munculnya anggapan minor lebih dari separuh responden yang menilai bahwa pemerintah pun sebenarnya belum bisa menjamin kehidupan yang layak bagi rakyatnya.
Pada kasus-kasus yang lain, secara mutlak, lebih dari separuh responden juga menyatakan bahwa pemerintah belum bisa menjamin warga negaranya untuk mendapatkan hak-haknya sesuai hukum. Kebebasan untuk bertempat tinggal, misalnya, sebagian responden bersikap pesimistik terhadap upaya pemerintah. Kondisi ini tercermin dari pernyataan sebagian responden yang merasakan belum adanya jaminan keamanan yang
cukup dari pemerintah.
HAL yang sama berlaku pula dengan hak-hak sipil yang melibatkan pihak lain dan yang mempunyai arti politis. Pemerintah pun wajib untuk memenuhinya, baik kebebasan berpendapat, perlakuan hukum hingga ke persoalan hak perempuan dan hak anak. Sayangnya, hambatan birokrasi ternyata ikut berpengaruh terhadap kegagalan tersebut. Ratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perlindungan buruh anak, misalnya, pemerintah baru meratifikasi 20 tahun kemudian setelah diadopsi dalam Konvensi ILO No 138 Tentang Batas Usia Pekerja Anak di tahun 1973. Tidak mengherankan jika tiga per empat persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani persoalan hak anak ini.
Namun, adalah sikap yang absurd apabila persoalan semacam ini, yang di era reformasi ini coba ditegakkan oleh pemerintah ternyata di masyarakat sendiri masih belum jelas adanya persoalan itu. Kesan yang mencolok, tuntutan terhadap institusi pemerintah agar konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM sekadar semangat yang tidak diikuti oleh pemahaman dan pelaksanaan prinsip yang sama dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat.
Terlepas dari kondisi riil di masyarakat yang belum optimal dalam memahami dan menjalankan isu-isu tersebut. Dilihat dari sisi negara, kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan seperti kasus kerusuhan Mei 1998, misalnya, ternyata hingga saat ini belum ada tindakan yang konkret. Beragamnya kepentingan dari unsur negara di saat terjadinya kasus tersebut telah meruntuhkan semua tuntutan hukum yang diajukan
saat itu. Kondisi ini menimbulkan kesan masih kurangnya niat baik pemerintah. (Tabel 1).
Dari hasil jajak pendapat ini, kemauan dan sikap tegas yang belum dimiliki pemerintah agaknya menjadi satu ketakutan publik akan penegakan supremasi hukum secara keseluruhan. Tidaklah mengherankan apabila ketidakpuasan terhadap upaya pemerintah menjadi satu apresiasi negatif atas kinerja penegakan hukum secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, sebagian besar publik bahkan menilai kinerja pemerintah buruk, dan telah gagal dalam hak-hak sipil yang sudah dipinggirkan.
(Tweki triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 11 Desember 2001
GUGATAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar