Selasa, 08 Januari 2002

MEMBERANTAS KKN, MENGURAS LAUT

Jajak Pendapat KOMPAS
07 Januari 2002


DALAM pidato akhir tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengutarakan tekadnya untuk melenyapkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tampaknya, sangatlah sulit mengharap lenyapnya KKN yang memang sudah telanjur mendarah daging. Seperti yang terangkum dalam jajak pendapat ini, lebih dari separuh responden menilai bahwa praktik KKN saat ini tidak malah berkurang justru makin marak. Tidaklah mengherankan apabila komitmen Presiden Megawati tersebut masih disangsikan hasilnya oleh hampir separuh responden.

Persoalan KKN yang kian berakar kuat di negeri ini sebenarnya sejak dahulu sudah menjadi sorotan. Berbagai penelitian pun sudah memaparkan betapa parahnya praktik KKN di negeri ini. Hasil survei lembaga Transparency International, misalnya, acapkali menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari lima besar negara yang paling korup di dunia dalam lima tahun terakhir.
Kondisi seperti ini memang tidak bisa ditolak. Masyarakat pun tidak menyangkal hal tersebut. Karena lebih dari tiga per empat responden jajak pendapat kali ini meyakini bahwa aparatur di lembaga-lembaga negara maupun di lembaga pemerintahan belum bebas dari unsur KKN, baik pusat maupun daerah (Tabel).
Keterlibatan aparatur ini mencerminkan dominannya kekuatan birokrasi yang memungkinkan jalinan proses korupsi yang melibatkan antarlembaga. KKN yang demikian rapi terjalin dan sistematis menjadi kekuatan mahadahsyat yang membuat upaya pengusutan dan pemberantasan kasus-kasus KKN sia-sia belaka.
Tidaklah mengherankan jika kondisi seperti ini membuat publik skeptis terhadap kesungguhan lembaga peradilan. Di Lembaga Kehakiman, misalnya, lebih dari tiga empat responden menilai bahwa orang-orang di lembaga tersebut masih belum bebas dari KKN.

NAMUN, lemahnya pengusutan kasus-kasus KKN bukanlah semata-mata disebabkan oleh kinerja peradilan yang tanpa daya. Lembaga penegakan hukum mulai dari kepolisian, kehakiman hingga kejaksaan yang notabene bagian integral dari birokrasi pemerintahan menjadi faktor yang memberikan kontribusi kontraproduktif. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaku korupsi umumnya berada di lingkungan birokrasi. Sehingga kontaminasi korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi sudah merupakan kompleksitas yang tak terelakkan dan tidak akan pernah terselesaikan sampai kapan pun.
Hal ini diperkuat pula dengan beberapa penelitian lainnya. Kajian yang dilakukan Indonesian Corruption Watch bersama Indonesian Court Monitoring dan Lembaga Bantuan Hukum, pada bulan Agustus 2001 lalu, misalnya, menemukan adanya korupsi di peradilan yang demikian parah, terorganisir, dan sudah menjadi bentuk mafia peradilan.
Sedemikian akut dan kompleks persoalan ini tidak berlebihan jika upaya pemerintah selama ini pun dipandang tidak banyak menuai hasil. Walaupun perangkat hukum tersedia, namun kasus-kasus KKN tetap saja marak.
Munculnya Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang korupsi di masa rezim Soeharto sampai UU No 31 tentang Pemberantasan Korupsi hanyalah macan kertas belaka. Selain itu, terbentuknya beragam lembaga-lembaga independen antikorupsi seperti Komisi Ombudsman dan Indonesian Corruption Watch tampaknya tidak menyurutkan aksi para pelaku KKN.
Ketersediaan perangkat hukum dan lembaga tersebut dapat dikatakan sudah cukup memadai. Persoalannya, pada tingkat operasional selalu terbentur dengan masih banyaknya oknum-oknum aparat birokrasi yang terlibat.
Integritas moral di kalangan birokrasi pemerintahan merupakan satu ancaman yang paling dominan guna mewujudkan good governance dan menuntaskan KKN. Rendahnya komitmen dan integritas moral aparat birokrasi inilah yang menurut hampir separuh responden menjadi sebab utama maraknya KKN. Merujuk dari kenyataan tersebut, tidaklah mengherankan jika hampir separuh juga merasa pesimistis terhadap kemampuan pemerintahan untuk mengusut tuntas kasus-kasus KKN sekarang ini.
Sebagai alternatif yang cukup ampuh untuk menuntaskan KKN, sebenarnya diperlukan undang-undang yang memuat sanksi dan hukuman yang tegas. Namun, hingga kini belum ada satu pun bentuk hukuman yang sanggup membuat para koruptor jera.
Oleh karena itu, jika sangat diperlukan, menerapkan hukuman mati, misalnya, bisa menjadi satu punishment yang sebaiknya diterapkan pengadilan. Hal ini juga disepakati juga oleh hampir separuh responden yang menyetujui seandainya lembaga peradilan menggunakan hukuman mati.
Di tingkat rukun tetangga (RT), misalnya, hampir separuh responden meyakini bahwa pengurus RT belum bebas dari tindakan yang mengarah KKN. Bahkan, lebih dari tiga per empat responden menilai aparat di tingkat kelurahan belum bebas dari persoalan tersebut.
Melihat kondisi seperti ini, di mana KKN tampaknya sudah membudaya, tidak mengherankan jika sikap skeptis terhadap upaya Presiden Megawati untuk memberantas KKN mendominasi penyikapan responden. Ibarat menguras air laut, sulit mewujudkannya.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Tidak ada komentar: