Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 Oktober 2005
Setelah sempat mengalami kenaikan apresiasi, kondisi hukum di Indonesia kembali mengalami ketidakpastian. Meskipun berbagai cara telah dilakukan, mengandalkan kelembagaan penegakan hukum yang ada, pembentukan komisi-komisi hukum hingga menempatkan individu-individu yang dianggap mampu dan bebas dari berbagai kepentingan, upaya tersebut belum mampu mendongkrak citra hukum di negeri ini.
Dukungan yang penuh dari pemerintah untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi memang sempat menjadikan gairah penegakan hukum terasa hidup. Terbongkarnya kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung mendongkrak citra hukum di mata masyarakat. Hasilnya adalah, pada sembilan bulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 63,6 persen responden jajak pendapat Kompas menyatakan kepuasannya atas upaya pemerintah dalam menegakkan hukum, naik 10 persen dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya.
Akan tetapi, prestasi KPK semakin ditinggalkan oleh kolega lembaga hukum lainnya. Sejumlah kasus ternyata diduga melibatkan orang-orang dari lembaga-lembaga yang seharusnya memberi dukungan dalam penegakan hukum. Lembaga-lembaga hukum negara yang pada awal pemerintahan tampak menggebu-gebu melakukan pemberantasan korupsi, kini nyaris tak terdengar kabarnya.
Parahnya, indikasi korupsi bahkan seakan bisa dibaca dengan jelas di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi sandaran hukum. Di lembaga-lembaga yang terlibat dalam urusan hukum, mulai dari hulu hingga hilir, malahan tercium aroma korupsi. Lembaga pembuat ketentuan hukum (legislatif) hingga Mahkamah Agung (MA) memberikan gambaran yang paradoks terhadap upaya penegakan hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun tidak dimasukkan ke dalam pilar penegakan hukum, keberadaannya bisa dikatakan sangat menentukan. DPR adalah lembaga legislatif yang menghasilkan produk hukum. Terungkapnya percaloan di DPR menunjukkan bahwa di lembaga yang bergerak di hulu, sebagai pembuat produk hukum, pun tak bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sementara itu, di tingkat hilir, aroma KKN pun cukup semerbak. Terungkapnya kasus kejanggalan rekening sejumlah pejabat tinggi Polri, kian menajamkan aroma yang selama ini sudah mulai tercium. Terakhir, dugaan penyuapan terhadap Ketua MA menjadi entakan yang sangat mengejutkan. Betapa mengenaskannya keberadaan pilar-pilar hukum di negeri ini.
Sejauh ini kekecewaan pun mendekam dalam benak publik. Dalam jajak pendapat kali ini, misalnya, buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia kini diungkapkan oleh 57,2 persen responden. Kenyataan ini tampaknya banyak dipengaruhi penilaian publik dalam mencermati bukan saja kinerja, tapi juga citra masing-masing lembaga hukum
selama ini.
Penilaian negatif publik pun tidak hanya terpaku pada kinerja lembaga-lembaga hukum secara umum, tetapi juga mengarah pada aparat hukum yang berperan besar dalam proses menentukan hukum yang berkeadilan masyarakat. Buruknya citra antara aparat dan lembaga hukum, kali ini nyaris tak berbeda. Baik Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, maupun para pengacara dan hakim tidak menampakkan citra yang dapat diapresiasi positif oleh sebagian besar responden.
Jika dirunut, tipisnya apresiasi publik terhadap keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak hanya terjadi pada jajak pendapat kali ini. Dalam jajak pendapat periode Maret 2005 lalu, publik pun menilai hal yang sama. Saat itu, ketidakpuasan responden terhadap kinerja lembaga-lembaga hukum cukup mencuat akibat sikap aparat hukum itu sendiri yang cenderung tidak independen dan tidak tegas dalam menghasilkan keputusan hukum.
Ironisnya, kecenderungan minimnya hasil kerja lembaga hukum, bahkan juga terjadi di level MA. Hal ini terbukti dari kian menumpuknya berkas hukum di MA. Dalam menyelesaikan peninjauan kembali (PK) bidang pidana umum, misalnya, sejak tahun 1995 hingga 2005, berkas PK semakin menumpuk.
Dari 117 berkas proses PK tahun-tahun sebelumnya, ditambah 12 berkas PK yang masuk, hingga Agustus 2005 hanya delapan PK yang diputus oleh MA. Tak berlebihan kalau dengan situasi seperti ini, 70,3 persen responden jajak pendapat ini lebih menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kinerja MA. Terlebih, terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA semakin mencuatkan kegamangan masyarakat terhadap kinerja dan kemandirian lembaga hukum tertinggi ini dalam menangani perkara.
Selama ini terkesan bahwa keputusan-keputusan MA belum memberi keadilan pada masyarakat sebagaimana diungkapkan 71,9 persen responden yang menilai MA belum memenuhi rasa keadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.
Terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA sebenarnya menunjukkan bahwa praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah berurat berakar di tubuh lembaga-lembaga hukum.
Tidak mengherankan jika empat dari lima responden meyakini bahwa para penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa, di Indonesia selama ini memang tidak bebas dari praktik-praktik korupsi. Keterlibatan seorang pengacara dalam dugaan mafia peradilan di MA kian memperkuat keyakinan lebih dari 82,8 persen responden bahwa para pengacara pun terlibat praktik korupsi di setiap proses penyelesaian persoalan
hukum.
Kepercayaan yang rendah terhadap proses hukum di Indonesia, bahkan dinyatakan oleh 80 persen responden. Mayoritas responden percaya keputusan hukum di Indonesia dapat terkalahkan oleh imbal materi.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
METODE JEJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 7- 8 Oktober 2005. Sebanyak 859 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian 3,3 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.
Selasa, 11 Oktober 2005
HUKUM DI ATAS PILAR YANG GAMANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar