KOMPAS, 13 Oct 2004
Jajak Pendapat "Kompas"
JAKSA AGUNG HARUS BERMORAL DAN BERANI
Integritas moral menjadi prasyarat utama yang harus dimiliki seorang calon Jaksa Agung. Prasyarat berikutnya yang juga penting adalah keberanian dan ketegasan dalam menangani suatu perkara. Sementara faktor intelektual dan segi keprofesionalan tetap menjadi pertimbangan, tetapi tidak melebihi pentingnya integritas moral dan keberanian.
Prasyarat-prasyarat inilah yang mengemuka dalam jajak pendapat Kompas berkaitan dengan persoalan penunjukan Jaksa Agung yang cukup kontroversial. Prasyarat integritas moral yang meliputi kejujuran, sifat adil, bertanggung jawab, bermoral serta memiliki latar belakang yang bersih dari tindakan tercela menjadi dasar utama yang dipilih oleh 48 persen responden.
Adapun keberanian, yang juga meliputi ketegasan, disuarakan oleh 26 persen responden. Besarnya harapan publik pada kedua komponen di atas bahkan jauh melampaui faktor kemampuan intelektual dan profesional yang hanya disuarakan oleh 18 persen responden.
Pendapat masyarakat ini seolah mencerminkan kegeraman publik terhadap sosok lembaga Kejaksaan Agung yang dinilai tak juga beranjak dari citra buruk. Tak heran jika terhadap pemerintahan baru nanti publik berharap adanya orang kuat yang benar-benar jujur, mampu, tegas serta berani menolak suap untuk memimpin Kejaksaan Agung. Hal ini, bisa jadi, merupakan gambaran kekecewaan publik selama ini terhadap penunjukan Jaksa Agung yang kurang memerhatikan aspek integritas moral dan keberanian. Seorang profesional dan berintelektual tinggi dalam kenyataannya tak berdaya ketika dihadapkan pada kasus yang memerlukan kejernihan hati nurani dan keberanian untuk bersikap tegas.
PERSOALAN hukum merupakan wilayah problematik yang paling krusial untuk digarap, selain persoalan ekonomi. Buruknya citra penegakan hukum di Indonesia merupakan gambaran yang melekat kuat tidak saja bagi dunia internasional, tetapi juga bagi warga masyarakat Indonesia sendiri. Paling tidak, buruknya kondisi penegakan hukum ini dirasakan oleh 77 persen responden jajak pendapat. Sikap tidak profesional dan kurangnya independen seolah melengkapi buruknya moral dan menjadi kesatuan yang turut membentuk kondisi hukum yang buruk.
Hambatan terhadap upaya penegakan hukum terutama terletak pada sikap mental aparat yang korup sehingga menjadi landasan bagi tumbuh suburnya budaya korupsi. Kewenangan yang seharusnya dipergunakan untuk memagari menjalarnya korupsi seolah tak berdaya karena keropos di dalam. Disadari oleh 49 persen responden bahwa titik paling krusial dalam penegakan hukum adalah kasus dan cara penanganan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penyelesaian persoalan KKN akan menjadi tonggak baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sementara cara penanganan yang dilakukan akan mencerminkan wajah aparat hukum yang sesungguhnya. Perubahan wajah hukum Indonesia akan terlihat dari cara penegak hukum dalam menangani kasus KKN.
Persoalan KKN yang telah membelenggu negeri ini ternyata tidak ada habisnya. Meskipun KKN dianggap sebagian besar kalangan merupakan warisan Orde Baru, hingga kini bau busuknya masih menyengat. Tak heran sampai menjelang berakhirnya pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri KKN masih tetap menjadi persoalan besar.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sejak pemerintahan Habibie hingga menjelang berakhirnya pemerintahan Megawati, tidak ditemukan perubahan yang signifikan. Salah satu indikatornya adalah ukuran keberhasilan program pemberantasan korupsi yang masih jauh dari harapan. Sejak tahun 1998, peringkat persepsi dunia internasional selalu menempatkan Indonesia pada kelompok negara-negara paling korup.
Dalam melihat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri, misalnya, 82 persen menyatakan Presiden Megawati tidak berhasil dalam memberantas KKN di republik ini. Bahkan, 60 persen responden yang memilih Megawati di pemilu 20 September lalu pun mengakui kegagalan itu. Dilihat dari partai pilihan, hal yang sama juga diungkap oleh publik.
Pengakuan 61 persen responden yang memilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilu legislatif bahwa Megawati gagal dalam memberantas KKN mencerminkan sikap jujur para pendukungnya akan ketidakberdayaan pemimpinnya terhadap perkara korupsi.
Kejaksaan Agung yang diharapkan dapat menjadi pilar bagi tegaknya hukum ternyata tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan. Citranya bahkan sering kali negatif. Buruknya citra Kejaksaan Agung di mata publik tercermin dari 70 persen suara responden jajak pendapat ini.
Wajah buruk ini tak lepas dari kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar, yang melibatkan konglomerat ataupun pejabat tinggi, yang selalu terhenti di tengah jalan. Bahkan, seseorang yang tersangkut kasus korupsi hingga miliaran rupiah pun masih bisa menghirup udara segar atau malah kabur ke luar negeri sebelum ditangkap. Tidak mengherankan jika 85 persen responden menilai jaksa-jaksa di pengadilan tidak memiliki kemampuan dalam menangani kasus korupsi.
Ketidakmampuan para penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang sudah masuk ke pengadilan tidak lepas dari kurangnya independensi jaksa dari pengaruh luar. Hal ini diakui pula oleh 82 persen responden yang menyatakan masih besarnya kekuatan di luar pengadilan yang mampu mengubah tuntutan terhadap seorang tersangka.
Terlepas dari amburadulnya kondisi penegakan hukum, ada ungkapan betapa sulitnya mencari sosok yang ideal untuk memimpin pemberantasan korupsi. Seperti mencari jarum di setumpuk jerami, mencari pemimpin yang benar-benar mampu membawa lembaga penegakan hukum untuk berani dan tegas memang sangat sulit. Terbukti dari pernyataan 56 persen responden yang hingga kini tidak mengetahui atau meragukan keberadaan sosok yang mampu dan berintegritas dalam memimpin Kejaksaan Agung.
Meskipun kriteria ideal masih terlalu jauh dari keinginan, masih tersisa sedikit harapan publik terhadap sosok-sosok tertentu untuk memimpin Kejaksaan Agung. Todung Mulya Lubis, misalnya, menjadi salah satu tokoh yang dianggap paling layak oleh 15,1 persen responden dan memenuhi beberapa kriteria untuk membawa lembaga Kejaksaan Agung menuju citra yang lebih baik.
Selain Todung, secara berurutan Yusril Ihza Mahendra (11,9 persen), Muladi (6,6 persen), dan Adnan Buyung Nasution (5,4 persen) adalah beberapa nama yang dianggap publik layak menjabat sebagai Jaksa Agung.
NAMUN, penyebutan nama ini tentu saja lebih didasarkan oleh segi kepopuleran seorang tokoh. Dalam penyelesaian hukum, kepopuleran bisa saja menjadi nilai tambah bagi kuatnya keputusan hukum di mata masyarakat. Namun, sebaliknya, bisa juga menjadi bumerang kalau popularitas justru menjadi beban dalam menuntaskan perkara.
Pilihan publik terhadap Todung Mulya Lubis, bisa jadi, merupakan simbolisasi dari adanya keinginan masyarakat untuk memilih sosok yang independen yang tidak terikat pada lembaga pemerintah maupun pada partai politik. Sebagaimana juga dikemukakan hampir separuh responden, seorang Jaksa Agung sebaiknya bukan berasal dari partai politik ataupun militer. Begitu pula dalam menyikapi pilihan Jaksa Agung oleh pemerintahan baru, dua dari tiga responden berharap supaya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memilih Jaksa Agung dari luar lembaga kejaksaan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
Kamis, 14 Oktober 2004
Jajak Pendapat "Kompas" - Jaksa Agung Harus Bermoral dan Berani
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar