Jajak Pendapat KOMPAS
08 Oktober 2001
MEWUJUDKAN keadilan bukanlah pekerjaan mudah. Adil bagi seseorang atau kelompok tertentu bukan berarti akan adil pula bagi orang atau kelompok yang lain. Ibarat menurunkan surga ke bumi, upaya mewujudkan keadilan hanyalah sebatas tindakan yang selalu melahirkan perdebatan tanpa akhir.
Di masa transisi ini, upaya memberi keadilan bagi masyarakat sebenarnya sudah mulai disadari oleh banyak pihak. Tidak dipungkiri, masa transisi merupakan sisi gelap yang harus dilewati oleh bangsa ini demi mencapai keadilan. Memang, membangun keruntuhan sisa kekuatan represif Orde Baru tidak serta merta seperti membalik tangan. Hampir semua lini harus ditata kembali. Selama ini, perdebatan pun berlangsung terus, mulai dari persoalan politik, sosial hingga persoalan hukum. Tidak heran, hasilnya pun masih jauh dari yang dibayangkan. Masyarakat hanya bisa menonton tarik-menarik antarkepentingan tanpa pernah merasa adanya keadilan.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri pula masih kuatnya cengkeraman kekuatan lama merupakan bukti dari berbagai tarik-ulur yang terjadi. Setiap kali munculnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan baru, baik di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ataupun pemerintahan Megawati Soekarnoputri tidak luput dari problema ini. Tidak mengherankan jika dalam rekonsiliasi nasional masih kentara nuansa pendekatan politisnya. Tersendatnya penyelesaian kasus Soeharto, misalnya, merupakan satu bukti berperannya unsur politis ketimbang upaya untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya.
Tersendatnya berbagai kasus hukum merupakan bukti nyata. Bila dikaji, berbagai kasus yang melibatkan para penguasa, pengusaha besar, nyaris tidak tersentuh. Bahkan uniknya, Tommy Soeharto yang menghilang, melarikan diri dari tuntutan dan akhirnya dibebaskan. Berbagai peristiwa ini merupakan titik nadir kian ditinggalnya rasa keadilan bagi masyarakat. Melihat berbagai persoalan ini, jangan heran jika bentuk-bentuk kekerasan di masyarakat, seperti amuk massa, tindakan main hakim sendiri, ataupun tawuran menjadi keseharian negeri ini.
KEADILAN memang masih langka. Paling tidak, anggapan tersebut diungkapkan oleh lebih dari dua per tiga responden jajak pendapat kali ini. Tidak lebih dari seperempat bagian responden yang masih merasakan keadilan di negeri ini.
Parahnya, hampir segenap aspek kehidupan yang mereka alami merasakan ketidakadilan ini. Hal demikian tercermin dalam penyikapan mereka terhadap berbagai upaya di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun kehidupan sosial masyarakat. Dalam kehidupan ekonomi misalnya, kesan ketidakadilan mereka ungkapkan tatkala menilai perlakuan yang diterima masyarakat dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Kesan yang sama juga mereka tunjukkan tatkala menilai perlakuan dalam memperoleh pekerjaan. Dalam pandangan mereka, latar belakang seseorang, baik suku, agama, terlebih perbedaan ekonomi seseorang akan menentukan perlakuan yang ia terima.
Di dalam kehidupan politik, tidak jauh berbeda. Tampaknya, perlakuan diskriminatif masih menghantui pola pemikiran responden. Pemandangan seperti ini tampak saat menyikapi perlakuan dan kesempatan yang diterima setiap warga negara saat mengekspresikan ketidakpuasan mereka. Apalagi, tindakan diskriminatif ini oleh
sebagian besar responden akan lebih banyak dirasakan terhadap kalangan berlatar belakang sosial tertentu.
Yang paling mencolok, anggapan bahwa keadilan itu milik kalangan yang berkuasa begitu dominan terlihat. Dalam menilai kesempatan maupun perlakuan warga negara saat mendapatkan perlindungan hukum, misalnya, lebih dari tiga perempat bagian responden (78 persen) memandang stasus ekonomi seseorang sangat mempengaruhi keadilan yang akan diterima. Maksudnya, kalangan berpunya, akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar ketimbang masyarakat biasa. Sebaliknya, kalangan yang tidak berpunya, acap dikesampingkan dalam perlindungan hukum.
DILIHAT dari sisi negara, bidang utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat dengan persoalan merumuskan dan memberikan prinsip-prisip yang harus dipenuhi oleh negara terhadap struktur dasar masyarakat yang adil. Berpijak dari sini, prinsip keadilan harus memberi penilaian mengenai adil atau tidak adilnya praktik-praktik institusi. Sayangnya, usaha institusi negara untuk memberikan keadilan bagi masyarakat masih jauh dari ideal.
Hasil jajak pendapat membuktikan hal ini. Di mata responden, tidak satu pun institusi keadilan di negeri ini yang sudah mempraktikkan keadilan bagi masyarakat. Institusi kehakiman, misalnya, dinilai sebagian besar responden (71 persen) belum mencerminkan keadilan. Proporsi yang hampir sama juga diberikan kepada institusi kejaksaan dan kepolisian. Bahkan parahnya, MA yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir keadilan, dinilai oleh hampir dua pertiga responden belum mencerminkan keadilan.
Ekspresi penyikapan responden terhadap institusi penegakan hukum ini beralasan. Penyikapan mereka didasarkan pengalaman keseharian dalam memandang berbagai penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di negeri ini. Dalam benak responden, ketidakadilan tercermin dalam penuntasan berbagai kasus, baik kasus menyangkut politik, ekonomi, kasus KKN, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran militer.
Penuntasan kasus bernuansa KKN, misalnya, ketidakadilan dirasakan oleh sembilan dari 10 orang responden. Demikian pula halnya kasus yang berkaitan dengan politik, lebih dari tiga perempat bagian responden belum melihat adanya keadilan. Berkaitan dengan persoalan ini, kasus mantan Presiden Soeharto dan kasus putranya, Tommy Soeharto, oleh sebagian besar responden menjadi rujukan, betapa ketidakadilan mereka rasakan. Dalam pandangan mereka, kasus bapak dan anak yang bernuansa KKN ini sarat dengan kepentingan politik.
Hilangnya kewibawaan pelaku penegak hukum dalam menerapkan rasa keadilan masyarakat tampaknya menjadi menjadi batu sandungan kian terpuruknya lembaga peradilan di mata publik. Dalam jajak pendapat ini, lebih dari tiga perempat responden menyatakan lembaga peradilan lebih condong menggunakan kepentingan politik dan kepentingan uang dalam mengambil keputusan hukum. Sementara, hanya 15 persen responden saja yang masih meyakini bahwa kebenaran hukum menjadi pegangan para penegak hukum di negeri ini. Mengerikan memang.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Rabu, 10 Oktober 2001
KEADILAN MASIH MENJADI IMPIAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar