Minggu, 29 Desember 2002

WAKIL RAKYAT YANG JAUH DARI RAKYAT

Laporan Akhir Tahun Jajak Pendapat KOMPAS
28 Desember 2002


DALAM negara demokrasi, salah satu tujuan pembentukan institusi politik adalah untuk menjaga kebebasan politik masyarakat. Sayangnya, manifestasi kekuasaan antarinstitusi politik yang sudah terbagi dalam negara demokrasi seringkali tidak dapat berjalan selaras. Ditambah lagi dengan masuknya beragam kepentingan yang bertujuan saling melemahkan antar-institusi politik, atau menggeser kekuatan internal di dalam institusi politik.

Kondisi semacam itu, yaitu munculnya benturan antarkepentingan, mewarnai perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang tahun 2002. Tidak hanya terjadi secara internal di tubuh DPR, tetapi pertarungan juga telah merambah ke institusi politik yang lain. Situasi yang demikian setidaknya telah mengaburkan tugas ideal wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasi, membuat undang-undang atau pendidikan politik kepada masyarakat.
Rumitnya dinamika politik di DPR tidak hanya membuat frustrasi masyarakat, kondisi yang ada juga telah membikin frustrasi anggotanya. Mundurnya Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sophan Sophiaan dari keanggotaan MPR/DPR sejak awal Februari lalu merupakan bukti betapa dunia politik di lembaga terhormat tidak tegas dalam membedakan warna.
Seorang anggota DPR yang bersikap jelas, bisa membedakan antara hitam dan putih, mampu mendefinisikan mana yang benar dan mana yang salah, pasti akan tersingkir. Begitu absurdnya kehidupan politik di DPR sehingga warna kebenaran tidak bisa dibedakan, semuanya abu-abu. Yang benar bisa dianggap salah, dan yang salah bisa menjadi benar, sejauh tidak merugikan kepentingannya.
Selain kepentingan kelompok dan kepentingan individu, money politics (politik uang) juga menjadi wabah yang melanda dan membuat rusak DPR. Begitu kuatnya ketiga kekuatan itu hingga seringkali institusi hukum tidak bisa berkutik dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan anggota DPR.
Menyikapi kondisi ini, publik menilai korupsi tampaknya masih mendapatkan tempat di lembaga itu. Fakta ini diperkuat oleh pernyataan sekurangnya tiga dari empat responden jajak pendapat April 2002 yang berpendapat bahwa anggota DPR tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan partai, kepentingan kelompok, maupun kepentingan uang.
Kian terpinggirnya peran wakil DPR dalam menjunjung kepentingan masyarakat menjadi bumerang bagi DPR. Setidaknya, lebih dari 60 persen responden jajak pendapat akhir tahun ini mempunyai asumsi negatif terhadap citra lembaga ini. Hal ini terbukti dari besarnya proporsi responden yang mengakui tidak adanya prestasi yang layak dibanggakan dari kinerja DPR di tahun 2002.

BURUKNYA citra DPR tampaknya banyak dipengaruhi oleh sikap para anggotanya dalam mengekspresikan suara rakyat. Upaya anggota yang lebih mengutamakan kepentingan dengan dalih memperjuangkan rakyat agaknya telah menjadi sarana yang efektif demi mewujudkan kepentingan masing-masing.
Meskipun MPR/ DPR berhasil melaksanakan perubahan keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hasilnya berupa 20 bab dan 74 pasal, itu tidak mengartikan membaiknya kinerja. Justru kinerja mereka dianggap buruk oleh hampir 60 persen responden. Kesimpulan ini diperkuat dengan jajak pendapat Agustus lalu, lebih dari separuh responden tidak yakin UUD hasil perubahan akan membuat kondisi bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
Ada berbagai argumen negatif di masyarakat atas perubahan tersebut. Bahkan, sebagian kalangan mengkhawatirkan perubahan MPR menjadi lembaga negara yang terbatas kekuasaannya sebagai kepentingan jangka pendek kelompok tertentu di DPR. Yang lebih ironis lagi, kehidupan demokrasi yang sedang dirajut justru hendak dikebiri oleh anggota DPR itu sendiri. Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik dan RUU Pemilihan Umum yang dirancang untuk menghadapi Pemilu 2004 mengindikasikan adanya aturan-aturan yang menghambat pembentukan partai baru.
Selain itu, moralitas berpolitik individu anggota DPR yang cenderung mengabaikan kondisi di masyarakat juga terlihat dari hilangnya sense of crisis sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa ini. Gaji lebih dari Rp 10 juta ditambah kemudahan dan fasilitas lain yang diperoleh ternyata tidak memberi pengaruh signifikan terhadap keseriusan anggota DPR.
Contoh kecil dalam hal absensi. Sering tidak hadirnya beberapa anggota DPR dalam rapat-rapat menunjukkan betapa tidak pedulinya mereka terhadap nasib rakyat. Pada 25 Maret lalu, misalnya, dari 309 anggota DPR yang mengisi absensi, hanya 40 orang yang secara fisik hadir dalam rapat pengesahan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kondisi ini sangat memprihatinkan, seperti yang terungkap dalam jajak pendapat di akhir Maret itu juga, lebih dari separuh responden menyayangkan etos kerja anggota DPR yang dianggap tidak memedulikan kepentingan masyarakat.
Yang lebih parah lagi, pertarungan kepentingan di tubuh DPR telah merambah institusi lain. Proses hukum kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog banyak diwarnai dengan benturan kekuatan. Upaya pembentukan panitia khusus (pansus) menjadi terhambat dan gagal menyusul ketakutan partai besar kehilangan pengaruh. Tidak seiramanya suara wakil PDI-P di DPR dengan publik terbukti dari hasil jajak pendapat Maret lalu yang mayoritas respondennya (78 persen) menilai perlunya dibentuk pansus untuk menyelidiki kasus penyelewengan dana nonbudgeter Bulog.

MINIMNYA kualitas di DPR tampaknya banyak dipengaruhi oleh partai politik peserta Pemilu 1999, sekaligus pemasok dominan anggota DPR. Gambaran buruk partai politik ini sudah terbukti sejak merebaknya perpecahan di dalam tubuh partai-partai besar. Perpecahan partai politik terjadi pula di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keluarnya mantan Ketua DPP PPP KH Zainuddin MZ dan beberapa fungsionaris dan membentuk partai baru adalah peristiwa yang menghiasi tahun 2002.
Tak berlebihan bila publik berpendapat, buruknya citra partai politik di tahun ini merupakan refleksi dari turunnya kinerja partai politik pada umumnya. (Triardianto, Tweki; Suryaningtyas, Toto; Kristanto, Ign; Sultani; Satrio, BE; Setiawan, Bambang; Nainggolan, Bestian)

Read More......

Selasa, 10 Desember 2002

PERDAMAIAN MASIH SEBATAS IMPIAN

Jajak Pendapat KOMPAS
09 Desember 2002


SEPERTI yang sudah disepakati sebelumnya, hari ini penandatanganan perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan dilakukan. Namun, setumpuk kekhawatiran masih tetap menggelayuti publik terhadap masa depan Aceh.

BESARNYA kekhawatiran terhadap nasib Aceh ini terbukti dari penilaian hampir separuh responden jajak pendapat yang merasa tidak yakin bahwa pihak yang bertikai akan benar-benar serius menandatangani perjanjian damai tersebut. Sekalipun di tandatangani, mereka pun tidak yakin kesepakatan tersebut akan ditaati. Dampak selanjutnya, hampir separuh responden juga mengkhawatirkan kekacauan tidak akan pernah berakhir di Aceh. Akibatnya, semua ini tidak hanya membuat masyarakat Aceh makin terisolir, namun juga kian terperosok dalam gelombang ketidakpastian.
Tanda-tanda ke arah kondisi yang mengkhawatirkan memang masih tetap dirasakan. Terbukti, hingga kini masih tersendat-sendatnya pemulihan di semua sektor kehidupan akibat rawannya situasi keamanan. Bahkan, untuk menyalurkan bantuan pangan bagi para pengungsi pun mengalami kesulitan. Sangat beralasan bila tercipta situasi yang tidak menentu ini memberi sumbangan besar bagi terpuruknya nasib masyarakat Aceh.
Di sisi lain, di dalam masyarakat Aceh juga dilanda oleh kondisi yang dilematis. Tekanan yang didapat dari kedua pihak yang bertikai telah membuat mereka takut untuk beraktivitas. Dalam menyambut peringatan HUT GAM lalu, misalnya, warga diperintahkan oleh pihak GAM untuk mengibarkan bendera Aceh Merdeka. Sementara, di pihak lain mereka harus berhadapan dengan TNI bila diketahui mengibarkan simbol-simbol GAM. Dalam posisi seperti ini, jelas masyarakat sipil selalu menjadi korban.

YANG menarik dalam mencermati ketidakyakinan ini, paling tidak terdapat dua sisi yang menjadi dasar penilaian responden. Yang pertama, dari sudut GAM itu sendiri. Walaupun sebagian responden yang ada menilai bahwa GAM tidak akan serius dalam mengikuti nota yang disepakati. Kesimpulan demikian muncul tidak hanya pada jajak pendapat kali ini saja. Terbukti dari anggapan hampir dua per tiga responden dalam jajak pendapat sebelumnya (20-21 November 2002) bahwa GAM tidak akan mematuhi isi perjanjian damai. Pernyataan tersebut diperkuat oleh jawaban separuh responden jajak pendapat kali ini yang tidak yakin GAM akan menghentikan gerakannya untuk memisahkan diri dari RI. Lebih spesifik lagi, penilaian semacam ini merdeka.
Kedua, dari tindakan pihak pemerintah RI. Meskipun GAM mau menandatangani perjanjian damai, hampir separuh responden juga merasa tidak yakin pemerintah RI, melalui TNI, sepenuhnya melepaskan para tokoh GAM. Selain itu, ketidakyakinan ini ditambah pula dengan penilaian 41 persen responden yang menilai tidak mungkin bila TNI menghentikan penyerangannya kepada pihak GAM meskipun perjanjian damai sudah ditandatangani. Kesimpulan ini diperkuat pula dengan jajak pendapat sebelumnya yang diprediksikan oleh hampir separuh responden bahwa TNI tidak akan mengurangi kekuatan militernya di Aceh. Apabila kondisi yang terjadi demikian, bisa jadi perjanjian damai yang ditunggu-tungu semua pihak hanyalah bagaikan pepesan kosong belaka.
Masih kecilnya keyakinan responden di Aceh maupun yang ada di delapan kota besar lainnya atas mulusnya pelaksanaan penandatanganan perjanjian damai memang sangat beralasan. Seperti yang sudah-sudah, upaya untuk menghentikan kekerasan selalu mengalami kegagalan. Tidak adanya konsistensi dari kedua belah pihak yang bertikai untuk mengikuti aturan yang sudah disepakati. Tidak berjalannya jeda kemanusiaan beberapa waktu lalu, misalnya, adalah contoh riil betapa sukarnya kedua pihak untuk serius dalam menjalani perjanjian yang sudah disepakati.
Melihat rencana penandatanganan perjanjian damai yang akan dilakukan kali ini, sebenarnya sebagian reponden melihat masih ada upaya positif dari kedua pihak untuk menata kembali kondisi Aceh yang sudah hancur lebur. Sayangnya, masih kuatnya keinginan masing-masing pihak khususnya pihak GAM dengan mengajukan syarat-syarat tertentu yang dianggap memberatkan pemerintah dianggap cukup mengindikasikan kemungkinan terjadinya kegagalan. Oleh karena itu, sangatlah beralasan bila muncul ketidakyakinan di benak responden terhadap Aceh.
Sebenarnya, keragu-raguan seperti ini dapat dirangkum dari sikap Pemimpin GAM di Swedia Zaini Abdullah yang menyatakan bahwa pihaknya bersedia datang dalam pertemuan dengan beberapa persyaratan. Namun, keinginan GAM tersebut bukan berarti akan membawa kebaikan bagi rencana penandatanganan perjanjian damai tetapi bisa menjadi bumerang. Hal ini pun disadari oleh publik bahwa pihak GAM terlalu berlebihan apabila sebelum pelaksanaan penandatanganan sudah mengajukan persyaratan-persyaratan lain.
Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila 61 persen responden cenderung beranggapan bahwa dalam upaya penyelesaian konflik di Aceh selama ini, pihak GAM kurang serius dalam menanggapi ajakan pemerintah untuk mengadakan perjanjian damai.
Apa yang dirasakan publik dapat dibenarkan, terbukti dari pernyataan pihak GAM yang mengartikan perjanjian damai sebagai Cessation of Hostilities Agreement, yang di dalam penafsiran pihak GAM menganggap bahwa perjanjian damai merupakan perwujudan dari kesepakatan penghentian permusuhan yang lebih bersifat menyepakati gencatan senjata dengan TNI guna merundingkan agenda berikutnya, baik persoalan politik maupun otonomi khusus.
Sebaliknya, pemerintah dalam menyikapi klausul rancangan perjanjian damai mengistilahkannya sebagai upaya peletakan senjata. Dengan demikian, pihak GAM diharuskan menyerahkan senjata kepada RI atau ke pihak lain yang disepakati. Munculnya perbedaan persepsi dan sikap saling mengutamakan kepentingan sendiri dalam menilai klausul perjanjian damai ini merupakan benih yang akan melahirkan kegagalan sekalipun kedua belah pihak sepakat menandatangani perjanjian damai, amat diragukan letusan senapan tidak akan menggema lagi di Aceh.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Senin, 18 November 2002

AIR KERUH JANGAN MAKIN DIPERKERUH

Jajak Pendapat KOMPAS
17 November 2002


KEKHAWATIRAN dan keraguan boleh saja ada. Namun, kerja keras pemerintah bersama aparat keamanan untuk mengusut tuntas kasus peledakan bom di Bali perlu dukungan dari semua pihak. Bila sikap kritis dari semua pihak terlalu berlebihan dan cenderung kurang obyektif, publik justru mengkhawatirkan akibat yang kontraproduktif bagi kemajuan pengusutan lebih lanjut.

Penilaian semacam ini tercermin dari dominannya responden jajak pendapat yang beranggapan bahwa penilaian negatif akan menghambat upaya aparat keamanan dalam menyelidiki dengan jernih peledakan bom Bali. Bahkan, dikhawatirkan akan berdampak memperkeruh suasana yang sudah kondusif.
Dalam jangka pendek, ancaman kemerosotan ekonomi bakal menghantui negeri ini. Meskipun kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali hanya sekitar 1,5 persen dari Produk Domestik Nasional Bruto (PDNB), namun turunnya pamor industri pariwisata dipastikan akan mengurangi devisa negara. Yang jelas, batalnya hampir 440.000 wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia akan mengurangi kontribusi pariwisata yang mendekati 6 milyar dollar AS.
Dilihat dari perspektif lokal, pukulan telak pun berakibat langsung terhadap perekonomian Bali. Pascapeledakan bom, sektor pariwisata yang menampung hampir 24 persen tenaga kerja, dan memberi kontribusi terbesar bagi PDRB daerah Bali-sekitar 33 persen-akan terkatung-katung nasibnya.
Pada tataran sosial politik, kondisi yang terjadi pun setali tiga uang. Ketidaksepahaman di tingkat elite dalam mencermati kasus peledakan bom dimungkinkan akan memunculkan benturan-benturan yang merembet di tingkat horizontal. Sikap yang seolah-olah saling menyalahkan dalam menelaah kasus ini, justru menimbulkan kepanikan dan saling curiga di dalam masyarakat.
Selain itu, dibutuhkan pula sikap kebersamaan dari berbagai tokoh informal, baik tokoh agama, maupun tokoh masyarakat lainnya untuk mendalami peristiwa tragis ini sebagai tragedi bersama, sehingga ancaman kerusuhan berbau SARA dapat dielakkan.

BERDASARKAN hasil penyelidikan aparat keamanan selama lebih dari satu bulan dalam mengusut kasus peledakan bom Bali, tampak mulai muncul hasil positif dalam mengungkap kasus tersebut. Dalam hal ini, ada dua kategori tindakan pemerintah yang disambut positif oleh mayoritas responden jajak pendapat kali ini.
Pertama dari sisi internal pemerintah. Pembenahan tindakan investigasi dalam menyelidiki kasus peledakan bom Bali, yang berbuah dengan ditangkapnya beberapa tersangka, disambut positif oleh empat dari lima responden. Selain itu, lebih dari 80 persen responden setuju pembentukan desk koordinasi pemberantasan teroris yang dilengkapi dengan unsur-unsurnya. Demi menjelaskan fungsi dan perannya, hampir tiga dari empat responden menyetujui dikeluarkannya landasan hukum yang menangani persoalan terorisme.
Kedua dari sisi eksternal pemerintah. Berkaitan dengan hal ini, berbagai upaya pemerintah yang melibatkan partisipasi pihak luar negeri juga disambut positif. Lebih dari 80 persen menyatakan kesetujuannya dengan langkah pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan intelijen asing dalam menyingkap kasus peledakan bom Bali. Langkah ini sangat beralasan, mengingat ada penilaian minor dari sebagian kalangan terhadap langkah aparat keamanan yang seringkali tidak obyektif dalam mengungkap suatu persoalan.
Namun, di sisi lain justru sebagian besar responden mengecam berbagai aksi pihak luar negeri yang ditujukan kepada negeri ini. Berkaitan dengan persepsi pihak asing dalam menyikapi kasus peledakan bom Bali, misalnya, lebih dari 86 persen responden tidak menyetujui sikap reaktif negara lain yang melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia.
Penilaian tersebut semakin diperparah oleh adanya kasus-kasus penggeledahan dan pemeriksaan terhadap warga Indonesia yang berada di luar negeri. Kasus penggeledahan di Australia misalnya, paling tidak empat dari lima persen responden tidak menyetujui kebijakan tersebut karena dianggap terlalu berlebihan.
Namun, yang menarik adalah adanya keraguan di benak responden dalam menilai anggapan pihak luar mengenai ada tidaknya jaringan terorisme internasional di Indonesia. Meskipun 41 persen responden mempercayai Indonesia menjadi salah satu sarang teroris, namun 46 persen responden menolak anggapan bahwa jaringan teroris internasional ada di negeri ini.

DALAM jajak pendapat ini, sebagian besar responden juga menyayangkan beragam komentar yang dilontarkan para pengamat maupun elite politik lokal. Dalam pemikiran responden, apa yang mereka terima selama ini dari sejumlah kalangan elite politik dinilai akan menciptakan sikap pro dan kontra di dalam masyarakat. Anggapan sebagian kalangan elite bahwa peledakan bom hanyalah rekayasa pihak luar misalnya, direspons dengan sikap ragu oleh responden. Terbukti dari berimbangnya sikap setuju dan tidak setuju responden terhadap anggapan itu (41 persen dan 46 persen).
Yang menarik, lebih dari 70 persen responden tidak setuju dengan anggapan kalangan elite politik bahwa kasus peledakan bom merupakan rekayasa militer. Besarnya ketidaksetujuan publik terhadap anggapan tersebut menunjukkan, responden meyakini sikap serius pemerintah dan aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam pemandangan lain, justru dua pertiga bagian responden (67 persen) menganggap berbagai komentar ataupun penilaian yang dilakukan oleh para pengamat terhadap kasus Bali malah memperkeruh suasana ketimbang membantu penyelesaian.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 05 November 2002

KOMITMEN PENUNTASAN PERSOALAN BANGSA DIRAGUKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
04 November 2002


PEKERJAAN rumah masih banyak, bahkan cenderung kian bertambah. Namun, para pemimpin negara tampaknya masih asyik berkutat dengan urusannya sendiri, seolah mengabaikan apa yang terjadi. Publik menilai, apabila tidak terjadi perubahan sikap maka sampai kapan pun beragam persoalan bangsa tidak akan mampu terselesaikan.

Sorotan negatif itu secara aklamasi terungkap dari pernyataan tiga dari empat responden dalam jajak pendapat ini. Oleh karena itu, apabila pemerintah mampu menyelesaikan semua kasus dan persoalan besar yang melanda negeri ini, maka hal itu merupakan gebrakan yang luar biasa dan patut diacungi jempol.
Sayangnya, tidak ada tindakan yang cukup berarti untuk menuju perubahan yang lebih baik. Kondisi sosial, politik maupun situasi ekonomi yang saat ini cenderung stagnan merupakan gejala tidak akan tuntasnya semua persoalan yang sudah ada. Kenyataan ini terekam dari tanggapan responden terhadap berbagai kasus dan persoalan yang dianggap belum beres sampai sekarang.
Melihat dari persoalan-persoalan riil yang terjadi dan berdampak langsung kepada masyarakat misalnya, responden menilai krisis ekonomi sebagai persoalan yang tak beranjak terselesaikan. Selain itu, kian meningkatnya pengangguran, kriminalitas dan kesejahteraan sosial lainnya juga menjadi persoalan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.
Adapun terhadap kasus-kasus besar di bidang hukum, yang melibatkan negara sebagai pengambil keputusan, 56 persen responden mananggapi kasus hukum Akbar Tandjung belum sepenuhnya tuntas. Hal yang sama juga terungkap dalam melihat kasus pengadilan terhadap pengadilan mantan Presiden Soeharto, hampir 12 persen menyatakan kasus ini seperti debu tertiup angin. Tak jauh berbeda pula dengan kasus pelanggaran HAM dan penembakan mahasiswa. Hampir 18 persen responden mengingatkan kasus tersebut sebagai persoalan yang sudah dilupakan oleh negara.

TERSENDAT-sendatnya upaya penyelesaian persoalan dan kasus yang menjadi sorotan mengakibatkan membesarnya keraguan masyarakat terhadap komitmen para petinggi negara. Bahkan, di sebagian kalangan masyarakat muncul kekhawatiran kembalinya atmosfir rezim Orde Baru di era kini, mengingat cara penanganan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan. Dalam menyelesaikan kasus bom di Bali misalnya, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme dicurigai akan menghidupkan kembali cara rezim lama dalam menyelesaikan masalah.
Adalah wajar dengan munculnya sikap gamang dan ragu. Kendala utama dari semua itu adalah tertutupnya komitmen untuk menuntaskan persoalan oleh kepentingan politik yang besar. Hal ini diperkuat oleh pernyataan publik yang menilai bahwa elite politik, baik di pemerintahan, DPR, maupun di lembaga peradilan sebenarnya mampu menyelesaikan semua persoalan. Sayangnya, 71 persen responden meyakini racun kepentingan politik yang sangat keras telah membinasakan kekuatan mereka untuk membawa kebaikan bagi bangsa ini.
Begitu kuatnya cengkeraman kepentingan politik sehingga penanganan suatu kasus seringkali terganjal. Terhenti hanya karena takut menghadapi risiko harus berbenturan dengan kekuatan politik yang lain.
Kenyataan ini terbukti dari sikap para elemen pengambil keputusan dalam menuntaskan persoalan. Mayoritas responden menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan selama ini. Terhadap konflik-konflik yang terjadi di berbagai daerah seperti Aceh, Maluku, maupun Papua misalnya, lebih dari 60 persen responden menganggap pemerintah tidak serius untuk menyelesaikannya.
Bahkan, lebih dari dua per tiga responden juga menyatakan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan ekonomi. Besarnya faktor ini merupakan hal yang wajar, mengingat situasi ekonomi berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Hal yang sama berlaku pula dengan kondisi DPR. Paling tidak, dua dari tiga responden beranggapan bahwa anggota DPR tidak serius dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. Pernyataan ini sejalan dengan penilaian lebih dari 80 persen responden yang meyakini bahwa DPR tidak serius dalam menindak para anggotanya yang terlibat kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu bukti ketidakseriusan wakil rakyat ini terlihat dari cara penanganan mereka dalam merebaknya kasus suap anggota DPR Komisi IX yang menangani divestasi Bank Niaga. Selain itu, hampir empat dari lima responden juga menilai kemandulan DPR dalam menanggapi posisi Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR yang saat ini sedang terlibat kasus hukum.
Lebih ironis lagi, penilaian publik terhadap pernyelesaian kasus-kasus hukum. Bisa dipastikan lebih dari 70 persen responden tidak yakin lembaga peradilan mampu menangani semua kasus hukum yang belum terselesaikan. Hal ini dilandasi dengan pernyataan tiga dari empat responden yang menilai ketidakseriusan lembaga peradilan menuntaskan pelanggaran HAM yang melibatkan militer.
Yang memprihatinkan lagi adalah pandangan responden terhadap upaya penyelesaian kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan konglomerat. Lebih dari 80 persen menilai lembaga peradilan tidak serius dalam menangani kasus-kasus tersebut.

DILIHAT dari perspektif hubungan antara negara dan masyarakat, maka berlarut-larutnya persoalan dan kasus saat ini menunjukkan adanya kelemahan pada elemen penyelenggara negara dalam menjalankan kepemimpinan politiknya. Kekuatan yang berimbang antara pemerintah dan DPR selama ini tidak dilihat sebagai kekuatan yang komplemen tetapi justru menjadi kekuatan yang saling menja-tuhkan. Munculnya kompromi di antara keduanya pun lebih sekadar untuk menjaga kekuatan masing-masing.
Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun berkesan lebih mengacu pada kepentingannya sendiri. Menanggapi hal ini, lebih dari 70 persen responden menilai bahwa kebijakan pemerintah selama ini tidak berpihak pada masyarakat. Hal yang sama berlaku pula di tubuh DPR, empat dari lima responden menyatakan para wakil rakyat terlalu asyik dengan kepentingan sendiri ketimbang
memperhatikan suara rakyat.
Oleh karena itu, menonjolnya kesan tertutupnya suatu kasus ketika muncul persoalan lain merupakan akibat dari kelemahan kekuatan-kekuatan yang ada di berbagai elemen penyelenggara negara dalam mengontrol sebuah persoalan. Lemahnya penerapan manajemen konflik ini terbukti dari perimbangan kekuatan antara legislatif dan eksekutif yang turut berpengaruh pada mekanisme lembaga peradilan sebagai lembaga yudikatif yang berwenang mengeksekusi persoalan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Senin, 14 Oktober 2002

APA YANG MASIH DIHARAPKAN DARI BPPN?

Jajak Pendapat KOMPAS
13 Oktober 2002


PEREKONOMIAN Indonesia masih dirundung ketidakpastian. Melesetnya hampir semua target yang ditetapkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bisa dipastikan kian membuat terseok-seoknya pemulihan ekonomi. Publik menilai kinerja BPPN selama ini kurang memberi hasil yang positif, namun justru menambah beban persoalan bangsa ini.

TIDAK terlalu meleset bila proporsi terbesar dari responden dalam jajak pendapat ini beranggapan demikian. Ada banyak pertimbangan untuk menyimpulkan hal tersebut. Salah satunya, kenyataan ini terbukti dari tugas BPPN yang selama ini berfungsi merestrukturisasi bank-bank yang sakit. Tidak dapat disangkal jika usaha BPPN untuk menyehatkan bank-bank bermasalah tidak sepenuhnya menunjukkan hasil yang baik. Bahkan upaya menggabungkan lima bank sakit belum lama ini tidak malah menghasilkan bank yang benar-benar sehat, tetapi justru menambah berat beban negara melalui suntikan modal ataupun obligasi rekapitalisasi.
Melihat kenyataan tersebut, dua dari tiga responden menyatakan ketidakpuasannya. Sebenarnya, pandangan demikian secara konsisten diungkapkan responden tidak sekali ini saja. Pada jajak pendapat sebelumnya, 4 - 5 Juli 2001 misalnya, 72 persen responden juga menyatakan hal yang sama.
Lebih besarnya ketidakpuasan responden jajak pendapat pada periode itu dimungkinkan terjadi karena saat itu 60 persen dari 54 bank bermasalah yang ditangani BPPN harus dibekukan.
Selain meragukan kinerja pembenahan perbankan, di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang meningkatkan recovery rate aset-aset yang dikuasainya juga masih diragukan keberhasilannya. Dalam berbagai kasus, penguasaan aset yang sudah menjadi hak pemerintah itu ternyata masih berada di bawah kendali para pemilik lama. Bahkan, dugaan aset-aset yang sudah dijual kemudian jatuh kembali ke tangan pemilik lama menjadi sinyalemen yang merugikan negara.
Tidak mengherankan bila 69 persen responden merasa tidak puas terhadap upaya BPPN dalam mengelola aset pemerintah. Dalam jajak pendapat ini, klaim BPPN yang menyatakan bahwa tingkat pengembalian aset yang dijual mendekati 28 persen pun bagi publik bukan dianggap sebagai sebuah keberhasilan yang patut diapresiasi.
Masih berkaitan dengan pengembalian nilai aset, upaya BPPN dalam menyetorkan dana pemerintah itu ternyata sering kali melupakan upayanya untuk meningkatkan nilai aset. Pola kejar setoran dengan mengobral aset ini mengakibatkan fungsi BPPN tidak optimal. Tak pelak, justru negara dirugikan hingga trilyunan rupiah.
Kondisi demikian mengindikasikan fungsi restrukturisasi terhadap utang bank-bank bermasalah dan para konglomerat tak jauh berbeda dengan konsep kerja makelar. Hal ini disadari oleh 73 persen responden yang tidak puas dengan apa yang dilakukan BPPN lantaran lembaga ini dinilai tidak mampu dalam menyelesaikan restrukturisasi utang bank-bank bermasalah.

DI sisi lain, publik juga mengkhawatirkan praktik-praktik penyimpangan di dalam lembaga ini. Pertimbangannya, selama ini beragam kepentingan menjadi penghambat gerak lembaga ini dalam menjalankan fungsinya. Memang, beragamnya kepentingan yang menyelimuti BPPN tak lepas dari begitu besarnya tanggung jawab yang diembannya.
Beban tugasnya untuk mengurangi kerugian negara dengan merestrukturisasi aset dan kewajiban untuk menyetor dana ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah membuat BPPN menjadi tambang uang yang menggiurkan banyak pihak. Sehingga, munculnya keraguan di benak publik terhadap sepak terjang BPPN selama ini adalah hal yang logis, mengingat langkah-langkah yang dilakukan sering kali menjadi polemik di sebagian kalangan masyarakat. Pada kasus perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) misalnya, pro-kontra yang terjadi lebih dititikberatkan pada keputusan dilematis pemerintah.
Namun, upaya beberapa pejabat kunci di pemerintahan untuk memuluskan PKPS ini sebenarnya menunjukkan betapa masih kuatnya kepentingan penguasa di tubuh BPPN. Terlebih lagi dengan melihat kenyataan seringnya pergantian pimpinan di BPPN. Tujuh pejabat yang berbeda dengan rata-rata menjabat sebagai Ketua BPPN selama enam bulan menunjukkan betapa rentannya jabatan itu dari campur tangan eksternal lembaga tersebut. Hal ini pun menjadi salah satu penilaian 80 persen responden yang meyakini bahwa BPPN belum bebas dari campur tangan pemerintah.
Tidak hanya campur tangan pemerintah yang digugat. Hasil jajak pendapat ini mengungkap, empat dari lima responden juga mengkhawatirkan kekuatan partai-partai politik di DPR. Semakin kuatnya daya tekan partai politik terhadap pemerintah memungkinkan pengaruhnya terhadap keputusan-keputusan yang diambil BPPN. Gejala ini sudah terekam dari tekanan anggota partai politik terhadap BPPN untuk menjual aset-aset milik para konglomerat tanpa memperdulikan siapa yang akan menguasai aset tersebut selanjutnya.
Begitu saratnya kepentingan di dalam lembaga ini, tidak heran pula jika tudingan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme kerap diarahkan pada BPPN. Meskipun berkali-kali pihak BPPN membantah, namun dari berbagai pemberitaan miring yang beredar selama ini tampaknya citra negatif tersebut sudah melekat erat di dalam benak publik.
Tidak kurang dari 57 persen responden yang memandang BPPN sebagai salah satu lembaga yang subur tingkat korupsinya. Meskipun penilaian ini lebih rendah dibandingkan jajak pendapat sebelum (4-5 Juli 2001), namun tetap saja mayoritas responden meyakini merebaknya praktik-praktik KKN di dalam lembaga ini.
Tudingan seperti ini didasarkan pada tidak transparannya berbagai mekanisme yang terjadi di dalam lembaga ini. Keraguan terhadap kinerja BPPN ini tersirat dari pernyataan 72 persen responden yang menilai belum terbukanya BPPN dalam menjalankan tugas. Hal yang sama juga pernah terlontar pada jajak pendapat sebelumnya. Pada saat itu, sebanyak 64 persen responden berpendapat bahwa BPPN belum transparan dalam menjalankan tugasnya.
Dari segenap catatan buruk ini, tidak mengherankan jika bagian terbesar (45 persen) responden menganggap kiprah BPPN selama ini lebih banyak memberikan beban, bahkan dampak negatif kepada negara ini. Hanya sekitar 29 persen responden saja yang masih percaya manfaat positif keberadaan lembaga ini.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 9-10 Oktober 2002. Sebanyak 860 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling errror dimungkinkan terjadi.

Read More......

Senin, 07 Oktober 2002

SINGKIRKAN ANGGOTA DPR BERAMPLOP

Jajak Pendapat KOMPAS
06 Oktober 2002


MUKA lembaga DPR semakin tercoreng. Terkuaknya kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota Komisi IX DPR adalah fakta bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme kian berakar di lembaga legislatif. Bahkan, kenyataan itu kian membuka mata publik bahwa praktik suap sudah menjadi budaya di kalangan wakil rakyat.

KENYATAAN ini terungkap dari pernyataan 72 persen responden yang menilai semakin parahnya korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan anggota DPR. Kesan miring dari responden jajak pendapat ini menunjukkan bahwa budaya korupsi memang sudah menjadi pola dalam berpolitik di kalangan anggota DPR. Hal ini diperkuat oleh anggapan lebih dari separuh responden yang meyakini kebiasaan suap di dalam lembaga DPR, sudah dilakukan oleh sebagian besar anggotanya.
Bukti formal yang menegaskan terjadinya korupsi, kolusi maupun nepotisme memang belum ada. Namun, santernya kasus penyuapan melibatkan anggota Komisi IX DPR mengindikasikan bahwa permainan kotor itu memang ada. Ditambah lagi dengan pengakuan salah satu anggota Komisi IX DPR yang juga wakil dari PDI-P Indira Damayanti Bambang Sugondo dan beberapa tudingan anggota DPR lainnya. Amplop yang diperoleh dari hasil pertemuan antara 11 anggota anggota Komisi IX dari F-PDIP dengan Ketua BPPN merupakan salah satu bukti bahwa isu suap di tubuh DPR bukanlah hal yang mustahil.
Banyak persoalan yang melatarbelakangi munculnya budaya suap di DPR, mulai dari perubahan gaya hidup di kalangan anggota DPR hingga benturan antarkepentingan. Namun, besarnya kepentingan pribadi yang dibawa oleh kalangan anggota tampaknya telah menjadi unsur terpenting dari merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal ini dibenarkan oleh lebih dari separuh (50 persen) responden yang menilai anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan perutnya sendiri dibandingkan kepentingan rakyat. Ironisnya, bahkan hanya 12 persen responden saja yang meyakini bahwa anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan partainya.
Minimnya komitmen anggota DPR dalam mengedepankan kepentingan rakyat tampaknya berbanding lurus dengan rendahnya etik dan moral. Terlupakannya tujuan semula, yaitu sebagai kepanjangan suara rakyat sebenarnya memberi indikasi rendahnya sikap moral di kalangan anggota DPR.
Hal ini dibenarkan oleh 68 persen responden bahwa rendahnya integritas moral anggota DPR menjadi salah satu penyebab korupsi, kolusi dan nepotisme tumbuh subur di dalam tubuh DPR. Ditambah lagi dengan pernyataan 73 persen separuh responden yang menilai rendahnya sense of crisis para anggota DPR dalam melihat kondisi di masyarakat.

BERAGAMNYA benturan antarkekuatan dan antarkepentingan yang terjadi di dalam tubuh DPR sebenarnya lebih merefleksikan gambaran kepentingan pribadi anggota DPR itu sendiri. Akibatnya, tugas utamanya sebagai wakil rakyat menjadi terbengkalai.
Terbukti dari besarnya rasa tidak puas responden (86 persen) terhadap upaya anggota DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat selama ini. Kondisi yang sama juga berlaku dalam mengontrol pemerintah, tiga dari empat responden tidak puas dengan kinerja anggota DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Tidaklah mengherankan bila 64 persen merasa kecewa terhadap wakilnya di DPR.
Secara mendalam, kekecewaan terhadap kinerja DPR ini tampaknya terjadi di setiap partai politik. Di PDI-P misalnya, lebih dari 70 persen responden yang memilih partai politik tersebut dalam pemilu 1999 lalu merasa kecewa dengan wakilnya saat ini. Hal yang sama terjadi pula di partai-partai politik besar lainnya. Lebih dari 60
persen responden merasakan hal yang sama. Begitu juga PKB, PPP ataupun PAN, dengan rata-rata kekecewaan di atas 60 persen.
Perasaan kecewa publik terhadap anggota DPR tampaknya berbanding lurus dengan upaya untuk menyelesaikan isu suap di DPR yang masih sebatas pada wacana. Kurang sigapnya aparat dalam menindaklanjuti isu-isu hukum yang terkait dengan DPR merupakan gejala takutnya aparat untuk menghadapi anggota DPR.
Selain itu, kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan lebih banyak bermuara pada persoalan politik. Diperlukannya izin dari presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR misalnya, adalah salah satu kendala yang menghambat penegak hukum untuk memproses persoalan itu.
Menyikapi kondisi yang ada, 68 persen responden berpendapat sebaiknya peraturan semacam itu dihapus saja. Melihat dari kasus suap di Komisi IX DPR, sikap kooperatif Indira Damayanti tampaknya perlu ditiru oleh anggota Dewan lainnya. Karena dengan adanya sikap kerelaan dari anggota DPR, maka izin dari presiden tidak diperlukan lagi.

RUMITNYA sistem hukum dalam memasuki ruang gerak anggota DPR yang sarat dengan benturan kepentingan politik tampaknya membuat vonis hukum yang diberikan bersifat setengah hati. Terbukti dari ketidakpuasan empat dari lima responden terhadap vonis-vonis yang diberikan pengadilan selama ini.
Dibukanya wacana pembentukan Dewan Kehormatan di DPR sebagai jalan untuk mempersempit langkah anggota DPR bukanlah solusi yang mudah, mengingat berliku-likunya jalan yang harus ditempuh. Akan muncul tarik-menarik kepentingan dalam mewujudkan Dewan tersebut.
Untuk itu sangat diperlukan sanksi moral dari masyarakat. Menurut lebih dari separuh responden, mengucilkan anggota DPR yang terlibat kasus suap dari masyarakat merupakan salah satu alternatif yang bisa membuat jera dan memberi pelajaran bagi anggota DPR lainnya.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 17 September 2002

MENDANAI PARTAI, MEMBUANG GARAM KE LAUT

Jajak Pendapat KOMPAS
16 September 2002


TERBUKA terhadap masalah keuangan memang susah. Apalagi berkaitan dengan dana untuk kegiatan partai politik. Bisa jadi, ketakutan akan terciumnya borok dalam pengelolaan dana menjadi kekhawatiran semua partai politik dan para petingginya saat ini. Apalagi publik meyakini bahwa semua partai politik yang ada saat ini masih rentan terhadap praktik korupsi.

Keyakinan tiga dari empat responden yang terungkap dalam jajak pendapat Kompas ini semakin menguatkan kesimpulan tersebut. Kondisi demikian juga menjadi indikator semakin tingginya kecurigaan masyarakat terhadap adanya beragam penyimpangan dana di dalam tubuh partai politik.
Penilaian ini memang sangat beralasan mengingat dalam persoalan keuangan, bentuk-bentuk pengawasan masih tergolong lemah. Meskipun wewenang sudah ada di tangan Mahkamah Agung, namun audit yang dilakukan melalui kantor akuntan publik sekalipun, rasanya sulit membuahkan hasil yang maksimal.
Hal ini terbukti dari laporan Ikatan Akuntan Indonesia pada 3 Juni 1999 yang mengungkap bahwa secara umum sebagian besar partai peserta pemilu tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, dan tidak mencatat atau melaporkan penerimaan sumbangan. PDI-P, misalnya, pada 5 Maret hingga 18 Mei 1999 terdapat 304 sumbangan tanpa nama. Bahkan, tiga di antaranya melebihi batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Kondisi yang sama juga terjadi pada beberapa partai besar lainnya. Di PKB ditemukan empat kasus dan Partai Golkar ada tiga kasus yang menyangkut sumbangan dari perusahaan melebihi batas ketentuan, yaitu Rp 150 juta per tahun.
Kesulitan akuntan publik akibat minimnya catatan-catatan keuangan di hampir semua partai politik mengindikasikan belum transparannya pengelolaan keuangan. Hal ini dibenarkan pula oleh lebih dari empat per lima responden bahwa semua partai politik saat ini tidak transparan, baik dalam hal mencari maupun menggunakan dana. Sehingga dikhawatirkan akan merebak skandal-skandal keuangan yang melibatkan partai politik.
Sejarah sebenarnya sudah membuktikan bahwa skandal keuangan yang melibatkan partai politik akan merontokkan pamor partai bersangkutan. Skandal keuangan Partai Demokrat Kristen (CDU) di Jerman, misalnya, adalah salah contoh betapa reputasi partai yang besar dalam sekejap akan terkoyak-koyak setelah terbongkarnya skandal yang memalukan. Pengakuan mantan Kanselir Jerman Helmut Kohl akhir 1999 lalu yang telah menerima uang ilegal untuk kas partainya sempat berakibat pada runtuhnya kredibilitas CDU.

SECARA mendasar keberadaan partai politik memang sangat tergantung kepada pendukungnya. Semakin banyak anggota dan simpatisan di sebuah partai, kian menggelembung pula pundi-pundi rupiah yang masuk ke partai politik tersebut. Oleh karena itu, setiap partai politik akan berlomba-lomba menjaring anggota dan simpatisan.
Sayangnya, besarnya keraguan publik terhadap transparansi partai politik dalam penggunaan dana menumbuhkan sikap apatis terhadap sepak terjang partai politik selama ini. Munculnya anggapan seperti ini tampaknya telah berlangsung sejak Pemilu 1999 lalu. Hal ini terbukti dari minimnya bantuan simpatisan yang pernah diberikan kepada partai pilihannya (19 persen).
Berturut-turut, dalam jajak pendapat ini hanya delapan persen responden saja yang mengaku pernah membantu dalam bentuk uang, empat persen yang membantu dalam bentuk barang, dan satu persen saja yang membantu, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Selain itu, ada sekitar enam persen yang pernah membantu partai politik pilihannya dalam bentuk jasa. Sisanya, yang merupakan bagian terbesar responden (81 persen), enggan membantu partai politik pilihannya.
Kondisi semacam ini tampaknya akan berlarut-larut hingga kini. Keengganan publik tidak lepas dari ketidakpercayaan mereka terhadap sepak terjang partai, termasuk di dalam pengelolaan keuangan. Kekecewaan dan kegamangan tercermin dari penilaian hampir 70 persen responden, yang menganggap bahwa partai politik pilihannya belum
transparan, baik dalam mencari maupun penggunaan dana. Tidaklah mengherankan bila hampir separuh responden menolak untuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun kepada partai politik pilihannya.
Dilihat dari sisi responden sebagai pemilih partai politik dalam Pemilu 1999, keengganan tersebut terdapat pada hampir setiap parpol. Publik yang memilih PDI-P, misalnya, lebih dari separuh responden menyatakan tidak bersedia lagi untuk menyumbang dalam bentuk apa pun kepada partai pilihannya itu. Hal yang sama juga terjadi di berbagai partai politik lainnya, secara merata, yaitu lebih dari separuh responden juga tidak bersedia menyumbang guna kepentingan partainya.
Besarnya ketidakpedulian publik terhadap partai politiknya saat ini sangat beralasan. Hampir 70 persen responden beranggapan bahwa bantuan yang diperoleh selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh para petinggi dan pengurus partai politik ketimbang untuk kepentingan institusi.

MERUJUK dari berbagai pernyataan responden dan eksistensi partai politik selama ini menunjukkan bahwa anggota maupun simpatisan lebih difungsikan sebagai "sapi perah". Upaya pengumpulan dana dan mendapatkan suara guna kelangsungan hidup partai dan mendapatkan kursi di parlemen tampaknya lebih dikedepankan ketimbang mendengarkan suara para pemilihnya.
Hal ini terbukti dari tidak berjalannya fungsi-fungsi partai politik. Dalam memperjuangkan aspirasi misalnya, lebih dari tiga per empat responden tidak puas dengan upaya partai politik selama ini dalam mewujudkan keinginan masyarakat.
Selain itu, dua dari tiga responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya partai politik selama ini dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Hal ini sebenarnya sudah terbukti dari sikap para anggota parlemen, baik di pusat maupun di daerah yang kerap menunjukkan arogansinya dalam meyakini pendapatnya tanpa memandang nilai-nilai demokrasi.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas 11-12 September 2002. Sebanyak 864 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode "systematic sampling". Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, "sampling error" penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non-"sampling error" dimungkinkan terjadi.

Read More......

Sabtu, 27 Juli 2002

MENANTI NASIB ACEH

Jajak Pendapat KOMPAS
26 Agustus 2002


DIALOG bisa saja mengalami kebuntuan, namun hanya mengandalkan penanganan militer bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi persoalan. Karena, penanganan persoalan Aceh bukan hanya memerlukan militer, tetapi juga semua bentuk kebijakan yang secara riil bisa menyentuh masyarakat Aceh.

DEMIKIAN kesimpulan yang dihimpun dari hampir separuh responden dalam jajak pendapat Kompas. Mereka merasa keberatan apabila kekuatan militer menjadi satu-satunya keputusan akhir guna menangani Aceh sekaligus mengatasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Munculnya ketidaksetujuan publik terhadap upaya ataupun rencana untuk melibatkan militer secara langsung untuk menyelesaikan persoalan Aceh dan GAM memang sangat beralasan. Salah satu alasannya adalah kenangan masa lalu, yakni bakal makin banyaknya warga yang menjadi korban.
Pada kenyataannya, secara faktual kondisi di Aceh memang rawan konflik. Segala upaya yang dilakukan pemerintah guna meredam konflik tak kunjung berhasil. Mulai dari jeda kemanusiaan yang sudah dilakukan berkali-kali hingga pemberlakuan UU Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi ternyata tidak membuahkan hasil baik.
Keberadaan dan kegiatan GAM yang mempunyai misi berbeda dengan pemerintah dan militer menjadi salah satu pemicu kondisi tersebut. Keinginan merdeka yang dilontarkan GAM juga sempat menjadi pertanyaan oleh sejumlah pakar. Apakah kemerdekaan itu dikehendaki oleh seluruh masyarakat Aceh atau apakah seluruh rakyat Aceh mendukung GAM? Ditambah lagi dengan beragamnya kelompok di Aceh yang mengklaim sebagai representasi suara rakyat Aceh.
Di sisi lain, keberadaan militer juga menjadi satu momok yang mengkhawatirkan sebagian masyarakat Aceh. Sikap dan tindakan TNI yang dianggap lebih mengedepankan "bahasa militer" ketimbang pendekatan kemanusiaan seringkali menjadi faktor penghambat dalam memanusiakan masyarakat Aceh. Guna mengantisipasi kemungkinan yang demikian, pemerintah pun sebenarnya sudah berupaya maksimal. Tidak hanya dengan pemberlakuan otonomi khusus, tetapi juga dengan meningkatkan anggaran pembangunan sebesar 20 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 6,6 trilyun pada 2002 sebagai wujud realisasi UU Nomor 18 Tahun 2001.

DISADARI, usaha untuk secepatnya memulihkan proses perekonomian di Aceh akan sangat bergantung pada aspek keamanan. Berbicara mengenai keamanan, selain akan bergantung pada sikap GAM juga pada sikap militer. Kesepakatan-kesepakatan dan dialog-dialog antara GAM dengan pemerintah seringkali mandul.
Situasi ini bukan saja semakin mengombang-ambingkan masyarakat dalam berbagai ketidakpastian, juga menjadi satu bentuk ketakutan masyarakat Aceh untuk menjalani proses kehidupannya. Hal yang sama dinilai pula oleh dua dari tiga responden yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Aceh.
Guna mengatasi persoalan yang kian berlarut-larut ini, pemerintah melalui TNI telah memberi ultimatum kepada GAM untuk mencapai kata sepakat dalam dialog. Batas waktu yang diberikan pemerintah ke pihak GAM untuk menentukan sikap menerima atau tidak konsep otonomi khusus bagi Aceh hingga akhir Ramadan tahun ini, sebenarnya menggambarkan sikap pemerintah yang sudah melewati batas kesabaran yang selama ini ditunjukkan.
Publik juga menerima sikap pemerintah untuk memberi batas waktu bagi GAM untuk menentukan sikap. Hal ini terungkap dari pernyataan 65 persen responden yang setuju dengan tindakan pemerintah yang memberi tenggat bagi GAM. Namun, hampir separuh responden dengan tegas menyatakan penolakannya bila pemerintah menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada militer bila dialog tidak terwujud. Selain memungkinkan akan berakibat kontraproduktif, menurut 65 persen responden, langkah seperti itu juga menunjukkan tidak efektifnya upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Sikap responden yang demikian merupakan cerminan dari persoalan antara militer dengan masyarakat sipil, dan militer dengan GAM yang selalu berdampak buruk pada kehidupan masyarakat Aceh. Mulai dari penunjukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) di masa Orde Baru hingga Jeda Kemanusiaan saat ini tampaknya tidak memberi manfaat yang positif bagi masyarakat Aceh.

MENCERMATI perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dalam memandang persoalan Aceh, ada banyak usulan yang dilontarkan oleh berbagai kalangan dalam menuntaskan persoalan. Tokoh masyarakat Aceh, misalnya, mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Komite Nasional dalam rangka menyelesaikan masalah Aceh. Beberapa pakar juga menilai buruknya negosiasi dan dialog antara pemerintah dengan GAM. Ditambah lagi dengan tidak adanya koordinasi yang jelas antarlembaga terkait.
Kelambanan pemerintah dalam mengimplementasikan Inpres No 4/2001 tampaknya telah mengaburkan konsep penanganan Aceh secara holistik. Tidaklah mengherankan bila hampir separuh responden tidak puas terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus. Hal ini diperkuat pula dengan ketidaktegasan pemerintah dalam mengadili para militer ataupun sipil yang melanggar HAM. Tidak adanya hasil yang nyata dan melegakan masyarakat Aceh menjadi indikator masih ragu-ragunya pemerintah dalam bersikap. Pernyataan yang sama dilontarkan pula oleh 73 persen responden yang merasa tidak puas dengan penyelesaian kasus HAM di Aceh.
Akan tetapi, kesalahan tidak bisa ditimpakan begitu saja kepada pemerintah dan militer. Pihak GAM yang maju mundur dalam bersikap terhadap upaya dialog ternyata turut memberi buah ketidakjelasan di masyarakat. Ancaman teror dan kekerasan di masyarakat saat ini sudah tidak didominasi lagi oleh militer ataupun GAM, namun juga oleh kelompok-kelompok liar yang mengambil keuntungan dari situasi yang terjadi.
Kondisi seperti ini mengakibatkan semua langkah pemberdayaan masyarakat menjadi terganggu. Apalagi yang muncul saat ini adalah sikap saling tuduh antara pihak militer dengan GAM mengenai siapa yang menjadi pelakunya.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Senin, 08 Juli 2002

PENTAS DUNIA, SEBATAS ANGAN-ANGAN

Jajak Pendapat KOMPAS
07 Juli 2002


PUBLIK menilai, serasa mimpi kejatuhan bulan bila berharap tim sepak bola kita bisa melaju, bersaing dengan tim dari negara lain dalam kejuaraan piala dunia di masa yang akan datang. Masih kacau-balaunya kondisi di seputar persepakbolaan nasional menjadi hambatan untuk mengharumkan nama bangsa, bahkan di tingkat Asia sekalipun.

Kesimpulan ini terungkap dari pernyataan hampir tiga perempat responden yang merasa tidak yakin tim Indonesia akan mampu menuju Piala Dunia di Jerman tahun 2006 mendatang. Penilaian tersebut logis, mengingat beberapa waktu lalu saat melawan Cina harus tunduk dengan skor telak, 5-1, di kualifikasi Piala Dunia 2002 Grup 9 Zona Asia. Melihat kenyataan seperti ini, rasanya mustahil untuk mengalahkan Jepang atau Korea Selatan. Bahkan pada skala yang lebih kecil lagi, di tingkat Asia Tenggara dalam kejuaraan Sea Games XXI, tim sepak bola kita menyerah saat bertemu Thailand di semifinal.
Melihat perjalanan sepak bola tanah air yang demikian, tidaklah dimungkiri bila selama ini tidak ada yang patut dibanggakan. Adanya anggapan, labilnya kondisi politik dan ekonomi turut berpengaruh terhadap menurunnya prestasi olahraga, khususnya sepak bola, bukanlah satu alasan yang tepat, karena banyak negara yang masih dirundung persoalan politik maupun ekonomi, namun dunia sepak bolanya tetap melangkah tegap. Senegal misalnya, adalah salah satu negara di Afrika yang belum lama dihantam kemelut politik.
Perebutan kekuasaan yang mewarnai negara itu selama 26 tahun baru saja berakhir Januari 2000 lalu. Namun, keberadaan sepak bola tidak terpengaruh oleh persoalan itu. Tim Senegal yang baru pertama masuk putaran final Piala Dunia 2002 sempat menghancurkan Perancis, juara Piala Dunia 1998, bahkan lolos ke babak perempat final.
Adapun persoalan ekonomi negara yang sedang menurun saat ini juga dianggap menghambat perkembangan sepak bola di tanah air. Semakin berkurangnya dana bagi olahraga, tampaknya kian menciutkan upaya para pembina dan pengurus sepak bola. Padahal, bila melihat dari sisi bisnis, perkembangan sepak bola yang demikian pesat telah membuka celah bisnis. Sepak bola sudah menjadi satu hiburan alternatif dalam
tayangan televisi maupun media cetak.

UPAYA para petinggi di tubuh PSSI tampaknya belum optimal dalam mengangkat eksistensi sepak bola. Hal ini dirasakan oleh hampir separuh responden yang menilai para pengurus PSSI tidak serius dalam memajukan sepak bola. Pertandingan galatama ataupun kompetisi antarklub yang sedang berjalan saat ini pun masih sebatas program nasional yang memang mesti dilakukan.
Liga Bank Mandiri, misalnya, adalah satu-satunya kompetisi yang bisa dipertahankan saat ini. Namun, kualitas dari pertandingan itu pun banyak dipertanyakan, mengingat para pemain yang dianggap berkualitas, dan membawa nama bangsa dalam pertandingan internasional banyak terpilih dari event semacam ini. Meskipun hampir dua pertiga responden meyakini bahwa kompetisi semacam ini akan memunculkan bibit yang berkualitas, sayangnya hampir separuh responden meragukan munculnya pemain berkualitas yang mampu bersaing di pertandingan internasional.
Sebenarnya, ada banyak persoalan yang melingkari eksistensi dunia sepak bola kita. Bukan hanya persoalan di dalam tubuh PSSI tetapi juga di luar PSSI. Dari perspektif pemain sendiri, ada banyak aspek yang mempengaruhi perbedaan dengan pemain asing. Dari segi fisik, misalnya, 81 persen responden beranggapan faktor fisik tubuh pemain Indonesia yang rata-rata kalah dibanding pemain asing membuat kita tidak mampu bersaing dengan pemain asing. Faktor fisik ini juga berpengaruh pada stamina dan kekuatan yang memang sangat dibutuhkan dalam olah raga sepak bola.
Ditambah lagi dengan kualitas dan kemampuan para pemain yang masih minim juga memberi sumbangan yang besar. Tidak heran bila pemain domestik tidak mampu bersaing dengan pemain asing. Hal ini diperkuat oleh pernyataan empat dari lima responden yang menilai dari sisi keahlian, pemain Indonesia tidak akan mampu mengalahkan pemain negara lain dalam mengikuti kejuaraan Piala Dunia 2006 mendatang.
Seandainya fisik pemain menjadi alasan lemahnya para pemain Indonesia, tampaknya Maradona, pemain sepak bola legendaris dari Argentina ini, bisa menjadi contoh yang baik. Walaupun postur tubuhnya di bawah rata-rata, namun dukungan fisik yang prima dan skill yang tinggi telah membawa dirinya menjadi pemain yang disegani di masanya.

BAGAIMANAPUN untuk memajukan dunia sepak bola di tanah air memerlukan perhatian lebih khusus. Merosotnya dukungan dari pemerintah dalam memperbaiki mutu sepak bola sebenarnya tercermin dari minimnya sarana dan prasarana pendukungnya. Secara riil, minimnya sarana utama lapangan bola juga dirasakan oleh 71 persen responden yang berada di delapan kota besar.
Pengaruh pembangunan dan pertumbuhan kota yang cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat terhadap kotanya mengakibatkan hilangnya fasilitas-fasilitas umum. Seperti lapangan olahraga sebagai sarana untuk mewujudkan eksistensi masyarakat kota.
Apabila dana menjadi masalah utama, hampir dua pertiga responden tidak keberatan jika sumbangan sosial diambil dari masyarakat, selama dana itu benar-benar digunakan untuk memajukan olahraga. Munculnya kasus porkas, SDSB, ataupun stikergate yang mengguncang dunia olahraga kita bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk lebih transparan dalam menggalang dan menggunakan dana dari masyarakat.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Minggu, 23 Juni 2002

MENDAMBAKAN JAKARTA YANG NYAMAN

Jajak Pendapat KOMPAS
22 Juni 2002


SABTU, 22 Juni, ini usia Jakarta genap 475 tahun. Namun, bertambahnya usia, bagi warga tidak berarti semakin bertambah nyaman hidup di kota ini. Menurut penilaian publik, selama ini aspek penataan kota, kondisi sarana umum, maupun kualitas layanan aparat pemerintahan tidak kunjung membaik. Semakin diperparah lagi oleh prestasi kepemimpinan kepala daerah yang dianggap tidak memberikan kemajuan berarti bagi kota ini.

Kesimpulan demikian muncul dari hasil pengumpulan pendapat warga Jakarta melalui telepon yang diselenggarakan oleh Kompas, 19 Juni 2002. Berdasarkan hasil jajak pendapat ini, sebagian besar responden (42 persen) menyatakan tidak ada hal istimewa yang mereka rasakan selama bermukim di Jakarta. Sekalipun ada, sebenarnya lebih tertuju pada aspek fisik kota.
Lengkap dan kompletnya fasilitas yang tersedia di Jakarta, misalnya, disadari oleh 21 persen responden sebagai kelebihan yang berbeda dengan kota-kota lainnya. Selain itu, 22 persen responden juga mengakui, bercecernya tempat-tempat hiburan di setiap penjuru kota menjadi satu keistimewaan yang juga tidak banyak dimiliki kota lain. Surga dunia yang siap dinikmati inilah yang mungkin menjadi madu dan menarik para pendatang untuk mengadu nasib.
Parahnya, hasil jajak pendapat juga mencatat berbagai persoalan yang muncul dan dialami warga justru dirasakan semakin banyak dan kian mengimpit. Bahkan, begitu banyaknya dan saking seringnya persoalan yang dijalani, sampai-sampai suatu persoalan bukan lagi dianggap persoalan lagi karena sudah menjadi hal yang biasa tanpa pernah ada penyelesaian yang berarti.
Memang, persoalan yang melanda masyarakat Jakarta hampir dipastikan tak pernah henti. Mulai dari persoalan kriminalitas hingga kesemrawutan lalu lintas dan pedagang kaki lima menjadi persoalan yang sudah menjenuhkan. Seperti yang diungkapkan oleh separuh bagian responden, beragamnya aksi kejahatan semakin membuat wajah kota ini menjadi tidak ramah.
Selain itu, 28 persen responden juga menilai kemacetan lalu lintas beserta ketidakteraturan pedagang kaki lima turut menambah buruknya kondisi Jakarta. Kedua persoalan itu memang tidak bisa dipisahkan. di satu sisi, semakin banyaknya jumlah mobil pada kenyataannya tidak didukung oleh bertambahnya sarana jalan.
Di sisi lain, kondisi demikian diperparah oleh semakin meluapnya para pedagang kaki lima yang tidak terurus oleh pemerintah kota, yang menyebabkan beralihnya fungsi trotoar dan jalan raya. Semua menyatu, menjadi persoalan klasik yang tidak juga terpecahkan.
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan warga menyangkut kondisi fasilitas umum yang disediakan pemerintah kota. Taman kota sebagai ruang publik, misalnya, lebih dari sepertiga responden menilai buruknya penanganan pemerintah kota. Jangankan berharap tersedianya berbagai ruang publik, beberapa waktu lalu justru pemerintah memutuskan melakukan pemagaran kawasan Taman Silang Monas yang menelan biaya Rp 9 milyar. Padahal, selain itu sudah begitu banyak terjadi pengalihan fasilitas-fasilitas milik masyarakat menjadi sarana yang berfungsi ekonomis dengan kepemilikan pribadi.

BAGI publik, ketidakpuasan yang mereka rasakan selama ini terhadap kotanya tidak lepas dari kualitas pelayanan dan kepemimpinan aparat kota. Berkaitan dengan hal ini sebagian besar responden (60 persen) menganggap kualitas layanan aparat masih tergolong buruk. Buruknya kualitas layanan ini tercermin dalam berbagai persoalan, baik pada level aparat pemerintahan terendah hingga tertinggi.
Pada level terendah, berkaitan dengan pengurusan surat-surat kependudukan di tingkat kelurahan, misalnya, sebagian besar responden merasakan kualitas layanan yang kurang memadai. Yang mereka hadapi tidak lagi para abdi masyarakat yang seharusnya berorientasi pada kualitas layanan namun justru berorientasi pada besar-kecilnya imbalan yang akan diberikan.
Penilaian miring seperti ini dirasakan responden di seluruh wilayah kota, baik oleh mereka yang bermukim di Jakarta Utara, Selatan, maupun ujung Barat dan Timur. Tampaknya, warga Jakarta merasa sepakat, belum banyak yang dapat diharapkan dari aparat pemerintahan di kota tempat mereka bermukim.
Parahnya, penilaian seperti ini ditujukan pula pada kualitas kepemimpinan gubernur. Menurut hasil jajak pendapat, tidak kurang dari separuh bagian responden (50 persen) yang mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja kepemimpinan gubernur. Sementara, hanya 37 persen responden yang menyatakan rasa puas mereka.
Ungkapan ketidakpuasan publik dirasakan cukup beralasan. Dalam pandangan mereka, sepanjang tahun yang mereka lalui belum banyak perubahan yang mereka rasakan. Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan berkurangnya masalah sosial perkotaan yang mereka hadapi selama ini. Selain itu, membandingkan dengan penilaian publik yang terangkum dalam beberapa jajak pendapat sebelumnya pun semakin memperkuat penilaian mereka.
Terhadap kinerja gubernur, misalnya, jajak pendapat yang dilakukan pada bulan Juni 2000 mengungkapkan ketidakpuasan sebanyak 51 persen responden terhadap kinerja gubernur. Dengan demikian, dua tahun berjalan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja gubernur saat ini tidak juga berkurang.
Ekspresi ketidakpuasan publik ini secara langsung mempengaruhi penyikapan mereka terhadap kepemimpinan kota ini di masa mendatang. Sebagaimana diketahui di bulan Oktober mendatang, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan menuntaskan masa jabatannya. Berkaitan dengan kepemimpinan kota, tidak kurang dari separuh bagian responden kurang menyetujui gubernur saat ini kembali memimpin Kota Jakarta. Sementara, 37 persen responden lainnya masih menginginkan kepemimpinannya.
Masih berkaitan dengan kepemimpinan kota, bagi publik sosok yang mereka inginkan kali ini tergolong cukup beragam. Namun, bagi hampir separuh bagian responden (48 persen) menginginkan sosok pimpinan yang bukan berasal dari kalangan pemerintah baik itu aparat birokrat, politisi partai, ataupun berlatarbelakang militer.
Di sisi lain, sebanyak 19 persen responden menginginkan mereka yang memiliki latar belakang militer, dan 11 persen responden menginginkan gubernur yang berasal dari kalangan birokrat pemerintahan. Tentu saja, selain pertimbangan latar belakang calon, hampir seluruh responden sepakat, bahwa profesionalisme dan integritas yang tinggi menjadi syarat pokok pemimpin kota ini.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Rabu, 05 Juni 2002

BURUK, CITRA PETINGGI POLITIK

Jajak Pendapat KOMPAS
03 Juni 2002


ADA pandangan sinis terhadap praktik komunikasi politik yang dilakukan para elite politik di negeri ini. Dalam setiap kiprah politik mereka, publik menilai belum tampak komitmen yang tertanam terhadap upaya perbaikan kondisi bangsa ini. Yang terkesan menonjol justru menggunakan setiap kesempatan yang mereka miliki untuk memuaskan kepentingan kelompok dan pribadi mereka.

Pada satu sisi sikap seperti ini menunjukkan wajah sesungguhnya dari para elite negeri ini dalam berpolitik. Namun, di sisi lain, kondisi seperti ini justru dianggap memperparah segenap permasalahan yang dihadapi negeri ini. Tidak heran jika di mata publik, seperti yang terekam dalam jajak pendapat ini, citra para petinggi politik negeri ini tergolong buruk. Tiga dari empat responden yang beranggapan demikian.
Minornya pandangan publik sangatlah beralasan. Sikap para petinggi partai politik-sekaligus para anggota DPR-yang dianggap angin-anginan, tidak konsisten, dan dianggap menjadi salah satu sebab utama masih labilnya kondisi politik. Sebagai gambaran, dalam pandangan publik, di masa reformasi ini tampak bahwa jatuh bangunnya pemerintahan sangat bergantung pada parlemen. Selama masih ada penilaian positif, jalannya pemerintahan akan stabil. Namun sebaliknya, ketika sikap kontra mulai tumbuh, jangan heran bila pemerintah menjadi pontang-panting.
Contoh konkret sudah terjadi dalam beberapa pemerintahan sebelumnya. Seperti yang terjadi di era pemerintahan Abdurrahman Wahid, misalnya. Lengsernya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden tidak terlepas dari "permainan" para petinggi parpol di DPR. Bermula dari temuan Pansus Buloggate dan Bruneigate, yang menimbulkan dugaan keterlibatan Presiden Abdurrahman Wahid saat itu dalam skandal tersebut.
Kemudian, muncullah memorandum kesatu, memorandum kedua, dan disusul penyelenggaraan Sidang Istimewa sebagai jurus terakhir untuk menurunkan Abdurrahman Wahid.
Ada yang menarik dikaji dalam melihat persoalan itu. Di awal pemerintahan Abdurrahman Wahid sebenarnya sudah ada jaminan dari petinggi parpol untuk tetap mendukung presiden. Bahkan, naiknya presiden tidak lepas dari peran para petinggi politik yang memaksakan kepentingan mereka untuk menghambat lawan politiknya. Namun, ketika dukungan mulai mengendur, serangan gencar justru mulai dilakukan. Perilaku demikian terus-menerus dilakukan yang kian mengukuhkan kebenaran anggapan minor masyarakat.
Dari sudut komunikasi politik, sikap keterbukaan dalam berpolitik di negeri ini sebenarnya masih belum transparan. Mudah berubahnya sikap dan dukungan menunjukkan masih adanya ketertutupan dalam proses politik. Menilai semua perilaku tersebut, tidaklah mengherankan bila para petinggi partai, wakil rakyat, selama ini dianggap masih jauh dari rakyat.
Melemahnya fungsi dan tugas mereka tampaknya disadari pula oleh publik. Bahkan, lebih dari tiga perempat responden menilai citra buruk petinggi partai politik merupakan representasi dari citra kelembagaan DPR yang buruk pula.

ADANYA kesadaran publik bahwa eksistensi petinggi politik yang dianggap sudah menyimpang dari jalurnya, sebenarnya tak lepas dari peran para aktornya yang notabene orang-orang dari kalangan partai. Penilaian semacam ini dilandasi dari penilaian dua pertiga responden terhadap kinerja yang dianggap tidak memperbaiki kondisi bangsa, tetapi justru memperkeruh persoalan yang sedang dibenahi pemerintah.
Bukanlah mustahil bila muncul argumentasi itu, mengingat selama ini di dalam lembaga DPR, misalnya, para anggotanya lebih condong mengedepankan kepentingan partainya. Munculnya dorongan dari anggota DPR untuk mengutamakan kepentingan partai ketimbang kepentingan rakyat sebenarnya lebih mengacu pada pandangan intern partai.
Ditambah lagi dengan bergesernya fungsi partai politik karena dominannya tujuan partai untuk menggalang kekuatan di semua aspek. Faktor inilah yang dinilai publik menjadi penyebab tidak berfungsinya partai politik di masyarakat.
Penilaian ini bukanlah isapan jempol, mengingat fungsi mendasar partai dalam memperjuangkan aspirasi rakyat saja dianggap oleh tiga perempat responden belum sepenuhnya dipenuhi. Hal ini juga dibuktikan dengan masih banyaknya pertarungan kepentingan yang dipertontonkan oleh anggota DPR di panggung parlemen.
Melihat dari fungsi lain, dalam pendidikan politik misalnya, hampir 70 persen responden pun menilai partai politik belum memberikan pendidikan politik secara benar. Apalagi dengan diperlihatkan sikap egois di antara anggota Dewan dalam mempertahankan kepentingannya yang bila perlu dilakukan dengan cara melalui adu jotos sekalipun.

SEBAGAI perpanjangan dari partai politik, sikap para elite politik yang lebih mengutamakan kepentingan partai sebenarnya masih dapat dimaklumi. Namun, yang menjadi sumber kekhawatiran adalah apabila segenap kepentingan harus diwujudkan, sekalipun pada akhirnya harus mengorbankan stabilitas negeri ini. Pemandangan seperti itu tampaknya sudah menjadi bagian dari perjalanan reformasi di negeri ini, terutama berkaitan dengan pertaruhan posisi nomor satu di negeri ini.
Sayangnya, hingga detik ini sikap di kalangan petinggi partai politik belum berubah. Kian intensifnya pertemuan-pertemuan politik akhir-akhir ini merupakan sebuah bukti bahwa tidak ada komitmen yang melekat di antara petinggi politik terhadap keselamatan negeri ini.
Di mata publik, beragam pertemuan, pembentukan aliansi, entah apa pun namanya, hanya menghasilkan sebuah kekhawatiran bahwa kondisi politik, keamanan, dan ekonomi negeri ini akan memburuk.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Rabu, 15 Mei 2002

KUNJUNGAN KE TIMTIM, MENGAPA TIDAK?

Jajak Pendapat KOMPAS
13 Mei 2002


UNDANGAN menghadiri suatu perayaan adalah sebuah penghormatan besar. Apalagi menyangkut perayaan kemerdekaan sebuah negara yang sebelumnya memiliki ikatan kuat. Walaupun muncul beragam ketidaksetujuan, sebagian besar publik menyatakan kedatangan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam perayaan kemerdekaan Timor Timur (Timtim) 20 Mei mendatang bukanlah tindakan yang mesti ditabukan.

Pernyataan tersebut terangkum dari 60 persen responden jajak pendapat kali ini yang setuju dengan rencana kunjungan Presiden. Sementara itu, tidak lebih dari 29 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya. Pandangan pro dan kontra dalam menyikapi rencana kunjungan ini juga masih mengemuka di dalam dinamika kerja lembaga legislatif.
Sangatlah beralasan munculnya sikap kontra di kalangan anggota DPR/MPR. Betapa tidak, perjuangan bangsa dalam proses integrasi Timtim ke dalam wilayah negara kesatuan selama ini telah banyak meminta korban, baik nyawa maupun materi. Tidaklah mengherankan bila ada fraksi di DPR yang sejak awal sudah menyesalkan rencana kehadiran Presiden Megawati. Bahkan, pimpinan DPR pun secara resmi telah melayangkan surat kepada Presiden supaya tidak hadir dalam perayaan tersebut, dan meminta agar hal ini cukup diwakilkan kepada pembantunya yang setingkat menteri saja.
Secara riil, terlepasnya Timtim sejak referendum 30 Agustus 1999-yang menghasilkan 78,5 persen rakyat Timtim menolak otonomi-memang menyakitkan, khususnya bagi kalangan yang merasakan secara langsung memperjuangkan keberadaan Timtim sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Sejarah pendeklarasian Timtim sebagai provinsi ke-27 sejak 17 Juli 1976 memang melalui perjuangan yang berdarah-darah. Beberapa data menyebutkan, sudah ribuan nyawa bangsa Indonesia tewas dalam pertempuran. Sayangnya, sejauh itu belum ada pengakuan PBB secara bulat mengenai keberadaan Timtim sebagai provinsi. Malah yang muncul adalah pengakuan sebagai negara merdeka.
Oleh karena itu, kehadiran Presiden di kemerdekaan Timtim 20 Mei mendatang dianggap sebagian kalangan akan mengecewakan bangsa Indonesia. Alasan demikian juga diungkapkan oleh 47 persen yang tidak setuju dengan rencana Presiden. Pasalnya, kunjungan tersebut justru akan menyinggung perasaan bangsa Indonesia. Ditambahkan pula, menurut hampir seperempat bagian responden yang tidak setuju, bangsa ini sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun Timtim.

DILIHAT dari sudut geopolitik, kehadiran Presiden Megawati sebenarnya mempunyai aspek strategis terhadap eksistensi Indonesia sekaligus Timtim. Karena, kehadiran Presiden menunjukkan tekad pemerintah untuk mewujudkan kerja sama antarwilayah, khususnya terkait dengan kawasan Asia Tenggara, juga dengan Australia dan wilayah Pasifik Barat. Selain itu, kehadiran Presiden juga dianggap memperlihatkan komitmen dan konsistensi Indonesia dalam menyikapi Tap MPR Nomor V Tahun 1999 tentang pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Menyikapi Timtim sebagai satu negara yang berdaulat, responden yang setuju dengan kehadiran Presiden di perayaan kemerdekaan Timtim memandangnya sebagai bentuk rekonsiliasi di antara dua negara. Pernyataan ini terangkum dari hampir dua per tiga responden yang menilai bahwa keberadaan Presiden akan membawa hubungan yang lebih baik.
Selain itu, adanya ikatan sejarah dan kedudukan Timtim sebagai sebuah negara yang sejajar bangsa lain juga menjadi pertimbangan responden. Terlebih lagi, dengan keberadaan Presiden di perayaan kemerdekaan Timtim justru akan menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia. Sehingga akan memulihkan citra positif di negara-negara yang telah telanjur buruk dalam menilai Indonesia.
Dari sisi kondisi internal Indonesia sendiri, responden menganggap kehadiran Presiden akan memperbaiki penyelesaian dan penanganan semua persoalan yang terkait dengan Timtim. Dalam hal ini, ada dua persoalan yang bisa dikategorikan sebagai masalah sosial dan masalah hukum. Pertama berkaitan dengan pengungsi eks Timtim. Lebih dari 70 persen responden menilai, pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan pengungsi.
Hampir sekitar 150.000 pengungsi Timtim yang masih di kamp penampungan Nusa Tenggara Timur merupakan beban yang sangat berat bagi perekonomian Indonesia yang masih terseok-seok. Potensi konflik yang muncul antara penduduk setempat dengan pengungsi yang besar perlu menjadi perhatian serius. Apalagi dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang menghentikan bantuan akan kian menambah besar potensi konflik yang timbul. Untuk itu, hampir 40 persen responden mengharapkan supaya pemerintah secepatnya memulangkan para pengungsi Timtim sebagai alternatif terbaik.
Kedua, berkaitan dengan status kewarganegaraan. Seperti diketahui, masih banyaknya rakyat timtim yang berada di Indonesia, dan juga kemungkinan sebagian rakyat Timtim yang ingin bergabung dengan Indonesia akan menimbulkan persoalan status kewarganegaraan ganda. Dalam hal ini, dua per tiga responden menilai selama ini pemerintah kurang serius dalam menangani persoalan itu.
Selain itu, persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia yang masih tertinggal di Timtim juga belum ditangani dengan serius. Hal ini terungkap dari 70 persen responden beranggapan bahwa pemerintah tidak peduli dengan nasib rakyat Indonesia yang masih berada di wilayah Timtim.

ADAPUN melihat Timtim sebagai satu negara di kawasan Asia Tenggara yang bertetangga langsung dengan Indonesia, sebagian responden menilai sebagai satu peluang untuk saling bekerja sama di berbagai bidang. Pada bidang ekonomi, misalnya, tiga dari empat responden mendukung bila pemerintah bekerja sama dengan Timtim. Sebagai sebuah negara baru, Timtim masih banyak bergantung kepada negara lain dalam meningkatkan perekonomian. Apalagi Indonesia sebagai eks negara induk, tentu saja sebagian besar rakyat Timtim sudah mengenal dan bergantung kepada produk-produk dari Indonesia.
Kerja sama di bidang pendidikan juga disetujui oleh tiga per empat responden. Mengingat sekitar 1.100 mahasiswa Timtim masih belajar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, maka kerja sama memang diperlukan guna membantu pembangunan sumber daya manusia. Meskipun pemerintah sudah memutuskan subsidi bagi mahasiswa Timtim, kelanjutan studi mereka di Indonesia akan memberi peran penting bagi keberlangsungan hubungan kedua negara.
Selain itu, masih besarnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Timtim menunjukkan masih besarnya peluang untuk membentuk opini tentang Indonesia secara benar.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 16 April 2002

PUBLIK MERAGUKAN KAPASITAS MPR

Jajak Pendapat KOMPAS
15 April 2002


DENGAN mengandalkan kemampuan yang dimiliki anggota MPR saat ini, publik meragukan proses amandemen UUD 1945 kali ini dapat melahirkan sebuah perubahan yang mengakomodasikan segenap kepentingan masyarakat. Mereka menginginkan amandemen konstitusi dilakukan oleh kalangan yang independen dan memiliki kapabilitas.

KESIMPULAN demikian muncul dalam jajak pendapat kali ini berkaitan dengan kontroversi amandemen UUD 1945. Sebagaimana diketahui, ada pemahaman yang kontradiktif di antara kalangan anggota MPR dan juga masyarakat dalam menyikapi amandemen UUD 1945 yang sudah memasuki tahap keempat ini.
Berbagai pemberitaan menyebutkan, sekitar 200 orang anggota MPR menolak amandemen dilanjutkan karena dianggap sudah kebablasan. Sementara, tidak kurang sedikit pula yang mendukung proses ini tetap berjalan, termasuk jajaran pimpinan MPR.
Di mata publik, perubahan konstitusi sudah merupakan tuntutan. Tidak kurang dari 60 persen responden menyatakan hal ini. Namun, yang menjadi catatan, sebagian besar menginginkan perubahan sebagian dari isi konstitusi tersebut dilakukan dengan selektif. Tanggapan publik yang terangkum dalam jajak pendapat iniùyang menganggap masih diperlukannya perubahan dalam UUD 1945 menyiratkan masih adanya kelemahan-kelemahan pada level praktis kenegaraan.
Namun, munculnya reaksi negatif di kalangan anggota MPR sendiri maupun dari beberapa kelompok di masyarakat terhadap upaya Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja (BP) MPR dalam mengamandemen UUD belakangan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Hal ini menjadi satu momen penting, betapa masih kuatnya tarik-menarik dan kontroversi terhadap proses amandemen yang tengah berlangsung di MPR.
Kekhawatiran munculnya kontroversi hukum di dalam amandemen UUD 1945 adalah salah satu contoh bahwa amandemen perlu dilakukan dengan lebih hati-hati dan cermat. Munculnya perbedaan penafsiran justru di dalam MPR sendiri dalam menyikapi siapa yang melaksanakan legislative review, misalnya memberi gambaran kepada kita bahwa amandemen yang dilakukan MPR selama ini telah menimbulkan kontroversi hukum dan menyisakan berbagai persoalan.
Yang lebih ironis lagi, sebagian kalangan yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Non-Pemerintah (ornop) bahkan menilai, MPR telah gagal melakukan amandemen. Menurut Koalisi Ornop, MPR justru merupakan bagian dari masalah yang harus diselesaikan sendiri dalam konstitusi. Oleh karena itu, MPR tidak bisa diharapkan untuk memecahkan persoalan amandemen itu sendiri.

MELIHAT dari beragamnya persoalan yang muncul, tidaklah mengherankan apabila anggapan minor dari publik terhadap upaya MPR dalam amandemen UUD 1945 cukup besar. Dari sisi kelembagaan, misalnya, hampir dua per tiga dari seluruh responden pesimistis MPR mampu mengubah UUD 1945 sesuai dengan aspirasi rakyat, mengingat masih lekatnya konflik kepentingan di kalangan anggota MPR terhadap perubahan itu. Munculnya kesan ini memang sangat beralasan, karena kekuasaan penuh dari MPR dalam mengamandemen tanpa batasan-batasan yang ketat, memungkinkan munculnya peluang pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri.
Publik khawatir amandemen yang dilakukan hanya untuk mengakomodasikan kepentingan politik anggota MPR maupun kelompoknya saja. Akibatnya, agenda reformasi telah mengamanatkan untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baikùsalah satunya dengan melakukan amandemen kostitusiùtidak akan terwujud.
Pandangan negatif terhadap lembaga MPR ini sebenarnya cerminan dari kelemahan anggotanya. Dalam hal ini, responden menganggap ada tiga faktor kelemahan yang menyebabkan ketidakmampuan kalangan anggota MPR saat ini untuk melakukan amandemen konstitusi. Yang pertama adalah anggota MPR dipandang tidak aspiratif. Hampir dua per tiga responden menilai anggota MPR tidak mampu menghasilkan perubahan UUD 1945 yang dapat menampung aspirasi dirinya ataupun aspirasi masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari kurang akomodatifnya hasil amandemen yang telah dihasilkan MPR.
Faktor yang kedua adalah lebih kuatnya kepentingan kelompok atau partai ketimbang kepentingan bangsa yang ada di dalam diri para anggota MPR. Dalam pandangan responden, kuatnya kepentingan yang dibawa anggota MPR ini mengakibatkan amandemen yang dihasilkan tidak menjadi lebih baik, bahkan bisa jadi lebih buruk dari yang sudah ada. Paling tidak tiga dari empat responden menilai bahwa anggota MPR tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan partainya.
Hal yang sama berlaku juga baik dilihat dari kepentingan penguasa maupun kepentingan kelompok. Lebih dari tiga per empat responden menilai anggota MPR tidak independen dari pengaruh penguasa. Bahkan yang lebih parah, mayoritas (80 persen) responden tidak yakin anggota MPR mampu melepaskan diri dari kepentingan materi atau uang dalam melaksanakan amandemen UUD 1945.
Faktor yang terakhir adalah persoalan minimnya kemampuan (kapabilitas) dari anggota MPR untuk melakukan amandemen. Hampir separuh responden meragukan kapabilitas anggota MPR dalam persoalan yang amat krusial ini. Adanya anggapan ketidakmampuan anggota MPR ini menjadi satu peringatan bagi lembaga MPR, perlunya bantuan teknis dari luar MPR yang mempunyai kemampuan menghasilkan amandemen yang sspriratif sekaligus bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu atau independen.

SEBAGAI satu cara guna menyelesaikan persoalan yang terjadi, sudah selayaknya MPR menyerahkan proses amandemen UUD 1945 kepada tim yang dianggap mampu secara teknis, bekerja secara independen, dan dapat menampung aspirasi rakyat. Perlunya tim independen ini juga bisa dimaksudkan untuk menjauhkan proses reformasi konstitusi dari benturan-benturan antara pihak-pihak yang punya kepentingan-kepentingan politik dan agenda tersendiri. Apalagi, kondisi politik bangsa saat ini yang relatif masih labil, sehingga tidak bisa dielakkan adanya benturan kepentingan politik antara kelompok status quo dengan reformis.
Para elite negara seharusnya mau bercermin dari Thailand yang berani membentuk lembaga khusus perancang konstitusi. Lembaga tersebut sampai tahun 1997 telah menghasilkan konstitusi kelima belas, dan telah mengakhiri krisis konstitusi lebih dari 65 tahun. Jadi, melihat contoh tersebut sikap anggota MPR yang menolak dibentuknya Komisi Konstitusi ataupun lembaga lain dengan tugas merumuskan amandemen menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Sikap MPR ini juga berlawanan dengan sikap sebagian besar responden. Setidaknya hampir 60 persen responden menginginkan dibentuknya institusi/tim khusus di luar MPRùyang terdiri dari para ahli dari berbagai bidang ilmuùyang bertugas merumuskan amandemen. Keinginan publik agar dibentuk tim khusus ini secara konsisten terucapkan, bahkan saat ini cenderung semakin kuat.
Hal demikian tampak, mengingat hasil jajak pendapat Kompas 5-6 September 2001 lalu, mencatat hampir separuh bagian responden (43 persen) menginginkan pembentukan institusi independen dengan kapabilitas yang tidak mungkin diragukan dalam mengamandemen undang-undang dasar. Jadi apalagi yang harus ditunggu?
(TWEKI TRIARDIANTO/LITBANG KOMPAS)

Read More......

Selasa, 26 Maret 2002

PENEGAKAN HUKUM PERLU BUKTI

Jajak Pendapat KOMPAS
25 Maret 2002


SEMANGAT Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum belakangan ini memang terkesan menggebu-gebu. Penahanan pejabat, mantan pejabat, maupun orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran hukum menjadi satu indikator betapa seriusnya upaya penegakan hukum yang dilakukan. Namun, di sisi lain masih ada sikap ragu dari masyarakat, apakah langkah yang telah dilakukan benar-benar murni untuk mengedepankan hukum atau ada maksud lain di balik itu.

Munculnya keraguan semacam itu terangkum dari pernyataan hampir separuh responden jajak pendapat Kompas kali ini. Mereka menilai, upaya pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya dalam memberantas KKN-masih kental dengan kepentingan politik. Bisa dimaklumi apabila publik mempunyai penilaian miring. Masih
berderetnya kasus-kasus hukum selama ini yang tertunda, tidak setimpalnya vonis hukuman, atau bahkan bebasnya terdakwa dari tuntutan hukum mengindikasikan kuatnya kepentingan-kepentingan di luar hukum ikut bermain.
Lebih dari itu, pertimbangan hukum dengan putusan-putusan yang sering kali meninggalkan rasa keadilan masyarakat telah mengembangkan rasa tidak percaya dan sinisme terhadap institusi peradilan di masyarakat.
Kekhawatiran publik atas bebasnya pejabat atau mantan pejabat dari kasus hukum memang tidak bisa dielakkan. Pasalnya, hampir semua kasus KKN yang melibatkan pejabat maupun konglomerat berakhir dengan dibebaskannya para tersangka dari jeratan Hukum. Bebasnya mantan Dirut Puskud Hasanuddin, Nurdin Halid, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Simpanan Wajib Khusus Petani (SWKP) Cengkeh di Sulsel senilai Rp 115,7 milyar adalah salah satu buktinya.
Kasus lain adalah dibebaskannya hampir semua tersangka, yakni Rudy Ramli, Joko S Chandra, Setya Novanto, maupun Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, tak pelak membuat masyarakat masih dibayangi rasa pesimistis dan khawatir, bahwa modus seperti ini akan kembali terjadi.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah jika kasus hukum yang terbukti telah merugikan negara demikian besar ternyata tidak mendapatkan ganjaran yang setimpal. Hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta bagi David Nusa Wijaya-mantan Dirut Bank Umum Servitia yang jelas-jelas telah merugikan negara sebesar Rp 1,29 trilyun, misalnya-adalah bukti bahwa aparat penegak hukum belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

LANGKAH institusi peradilan di pemerintahan Megawati guna menegakkan hukum terbilang cukup berani. Hal ini dibuktikan dengan ditahannya para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus-kasus KKN.
Dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, misalnya, tanpa peduli menjabat sebagai apa atau pernah menjabat sebagai apa, pihak kejaksaan telah menahan beberapa tersangkanya. Ditahannya Ketua DPR Akbar Tandjung untuk pengusutan lebih lanjut dapat dipandang sebagai adanya keinginan kuat untuk menegakkan hukum.
Sebagai satu cara, upaya penahanan ini pun didukung oleh hampir seluruh responden. Tidak hanya dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, untuk kasus-kasus lainnya, responden pun setuju apabila dilakukan penahanan bagi para tersangkanya. Pada kasus BLBI misalnya, hampir seluruh responden juga menyatakan hal yang sama. Bahkan, tiga dari empat responden menilai bahwa penahanan para tersangka adalah langkah yang membuktikan keseriusan pemerintah demi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hukum.
Dilihat dari sisi negara, kekuasaan yang mutlak dari pemerintah melalui lembaga peradilan untuk mengungkap secara tuntas dan total segala persoalan hukum memang sangat diharapkan masyarakat. Apalagi di dalam masyarakat yang sedang dalam kondisi krisis hukum seperti sekarang ini. Namun, keseriusan pemerintah itu pun akan sia-sia apabila tidak ada dukungan penuh dari lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum.
Berkaca dari kondisi lembaga peradilan di negeri ini-yang secara faktual masih carut-marut-lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya bahwa kejaksaan akan mampu membuktikan kesalahan para tersangkanya, baik dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter maupun kasus BLBI.
Kondisi ini diperparah dengan masih kuatnya penilaian lebih dari separuh responden yang menganggap hakim pun tidak akan bisa bertindak adil dalam mengambil keputusan hukum. Hal yang sama berlaku pula untuk kasus Tommy Soeharto. Lebih dari separuh responden pesimistis, kejaksaan maupun pengadilan akan mampu membuktikan kesalahannya, dan bertindak adil dalam memutuskan siapa yang bersalah.

MESKIPUN langkah Pemerintahan Megawati untuk menegakkan hukum dan memberantas KKN masih sarat nuansa politik, bagaimanapun juga langkah tersebut layak mendapatkan dukungan semua pihak. Apalagi dengan ditahannya beberapa tersangka yang terlibat kasus hukum belakangan ini. Langkah ini sebenarnya menunjukkan adanya sikap untuk lebih serius dalam menegakkan hukum. Sikap serius itu juga diungkap oleh tiga dari empat responden. Terlebih lagi, paling tidak 70 persen responden meyakini langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat hukum belakangan akan mampu memperbaiki citra hukum Indonesia yang buruk di mata internasional.
Keseriusan Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya yang menyangkut kasus korupsi yang melibatkan orang sipil-boleh saja mendapat dukungan penuh. Namun, dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan pejabat militer, hampir separuh responden masih menyangsikan keseriusannya. Bahkan, lebih dari separuh responden pesimistis terhadap jalannya penegakan hukum bagi para mantan pejabat militer. Sikap responden yang demikian sangat beralasan, mengingat masih tersendatnya pengadilan HAM yang banyak melibatkan pejabat militer saat ini.
Peresmian mulai beroperasinya Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Ketua MA Bagir Manan pada 31 Januari 2002 lalu, sebenarnya merupakan satu langkah strategis demi mewujudkan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Termasuk juga para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang tetap bernaung dalam Pengadilan HAM yang baru diresmikan tersebut.
Selain itu, Keppres Nomor 6/M Tahun 2002 tentang pengangkatan enam hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi dengan latar belakang akademis merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM.
Sayangnya, hal tersebut ternyata masih dipandang sebelah mata oleh responden. Buktinya, hampir dua per tiga responden masih ragu bahwa pengadilan HAM-yang akan dan sedang digelar untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat-akan dapat bertindak adil dan bebas dari pengaruh tekanan luar dalam memutuskan perkara.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 12 Maret 2002

KETEGASAN APARAT MASIH DINANTIKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
11 Maret 2002


KURANG sigapnya aparat keamanan dalam menangani perselisihan antarkelompok yang sering terjadi belakangan ini menjadi salah satu pemicu semakin merebaknya pertikaian di tengah masyarakat. Di dalam menangani pertikaian, aparat dipandang tidak tegas dan bertindak tanpa memahami akar permasalahan.

Hal ini terungkap dari penilaian hampir separuh responden jajak pendapat yang dilakukan Kompas berkaitan dengan makin maraknya pertikaian antarkelompok masyarakat yang terjadi di berbagai tempat.
Munculnya konflik yang terbungkus dalam bentuk pertikaian antar-agama, antarsuku, ataupun antarkelompok yang berbeda, ternyata hanyalah buah yang harus dipetik dari gesekan-gesekan kecil yang timbul, dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Merebaknya konflik di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini sebenarnya adalah manifestasi dari pertikaian yang Mempunyai sebab sederhana, tetapi akibatnya sangat menakutkan.
Peristiwa yang mulanya berawal dari persoalan yang sepele, menginjak kaki tanpa sengaja atau bersenggolan saat di pasar, misalnya, bisa menjadi satu momen munculnya konflik yang berkelanjutan, bahkan menjurus ke arah saling melenyapkan antara satu kelompok dengan kelompok lain.
Konflik antarsuku di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, ataupun konflik agama di Maluku merupakan contoh konkret betapa mudahnya pertikaian berkobar hanya berawal dari persoalan-persoalan kecil. Akibat yang ditimbulkan pun sangat merugikan semua pihak. Bahkan, bisa dipastikan masyarakat yang tidak tahu-menahu dengan persoalan munculnya konflik ikut sengsara. Orangtua, perempuan, dan anak pun terpaksa menanggung beban derita yang ditimbulkan.
Dampak yang ditimbulkan pun demikian hebat. Dari sisi makro, persoalan evakuasi dan pengungsian menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah pusat untuk membantu mengurangi jatuhnya korban jiwa. Menurut catatan harian ini, pada bulan Maret tahun 2001 lalu jumlah pengungsi kasus Sampit sudah mencapai 68.934 jiwa atau 12.472 KK. Bahkan, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Mar'ie Muhammad memperhitungkan jumlah pengungsi dari berbagai daerah secara keseluruhan telah mencapai 1,2 juta jiwa.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah bergesernya hubungan harmonis yang telah terjalin berpuluh tahun. Pada tataran lokal, perubahan hubungan mengakibatkan terhambatnya nadi perekonomian dan telah mendongkrak harga kebutuhan-kebutuhan menjadi berlipat-lipat.

SEBAGAI upaya meredam perselisihan agar tidak berkembang dan meluas, aparat keamanan dituntut untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sayangnya tindakan aparat keamanan seringkali lebih bersifat meredam di luar tanpa menelusuri lebih jauh makna dari gejolak sosial yang terjadi. Ketidakseriusan ini dirasakan pula oleh 43 persen responden yang menilai dangkalnya aparat keamanan menyelesaikan persoalan.
Persoalan ini berkaitan dengan pernyataan hampir separuh responden di delapan kota besar yang menilai bahwa di daerahnya pernah terjadi pertikaian. Yang lebih mengenaskan lagi, berdasarkan kota domisili, responden di Jakarta misalnya, menilai bahwa bentuk pertikaian antarkampung bukannya berkurang justru semakin sering terjadi belakangan ini. Hal yang sama diutarakan pula oleh hampir sepertiga responden di Yogyakarta menilai bahwa pertikaian antarkampung kian kerap terjadi.
Kemudian menyikapi munculnya pertikaian yang berlatar belakang konflik antarpreman, secara akumulatif, lebih dari sepertiga responden menilai pertikaian antarpreman masih sering terjadi. Ada beragam alasan yang dilontarkan responden sebagai penyebab munculnya pertikaian tersebut. Mulai dari adanya kecemburuan sosial (40 persen) hingga menyangkut persoalan ekonomi yang biasanya berupa perebutan wilayah kekuasaan (26 persen).
Tidaklah mengherankan apabila hampir seperlima responden mengkhawatirkan berlanjutnya pertikaian menjadi konflik antarsuku. Bahkan, sepertiga responden mengkhawatirkan munculnya konflik antar-agama sebagai akibat dari konflik-konflik bersifat lokal yang tidak ditangani oleh aparat keamanan dengan tepat.

SECARA teoritis, konflik merupakan interaksi sosial yang bersifat negatif. Konflik yang muncul di masyarakat merupakan bentuk pertentangan atau persaingan yang terjadi karena adanya perbedaan pendapat. Bahkan, menurut Gerungan seorang pakar Psikologi Sosial, konflik yang dilandasi dengan prasangka, rasa curiga, atau stereotif negatif terhadap kelompok tertentu akan berdampak lebih buruk lagi. Sehingga diperlukan sistem yang dapat menyesuaikan dan mengakomodasikan masing-masing kelompok yang bertikai.
Sayangnya, upaya penyelesaian persoalan disorganisasi sosial yang terjadi di masyarakat seringkali tidak langsung melibatkan masyarakat. Penyelesaian pertikaian oleh aparat keamanan yang acapkali tanpa melalui jalur komunikasi yang efektif ke inner circle telah menyebabkan pengaturan yang keliru. Selain itu, pengertian adanya budaya kekerasan di setiap kelompok tampaknya kurang dipahami secara menyeluruh. Sehingga kekerasan ditanggapi oleh aparat keamanan dengan kekerasan pula yang akhirnya berkembang menjadi satu konflik baru. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 6-7 Maret 2002. Sebanyak 897 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......

Selasa, 05 Februari 2002

ULAH MANUSIA MENJADI PENYEBABNYA

Jajak Pendapat KOMPAS
03 Februari 2002


Meskipun faktor cuaca sangat menentukan tingginya intensitas hujan yang akan berakibat banjir di berbagai tempat, terutama daerah-daerah landai dengan sistem drainase buruk. Namun, tindakan manusia dan kebijakan pemerintah sendiri yang sebenarnya paling menentukan ada atau tidaknya banjir maupun besar kecilnya musibah banjir di suatu wilayah.

Faktor manusia dan kebijakan pemerintah ini dapat dilihat dari buruknya penataan lingkungan kota dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan di hampir semua kota di Indonesia. Sudah menjadi pemandangan umum, pembangunan yang dilakukan seringkali tidak mempedulikan dampak terhadap lingkungan yang diakibatkannya.
Sebagai contoh, daerah-daerah yang seharusnya menjadi daerah resapan air justru diubah fungsinya menjadi daerah permukiman maupun industri. Akibatnya, daerah resapan semakin berkurang dan kondisi perkotaan akan menjadi semakin rentan terhadap bahaya banjir.
Hujan tiada henti sejak 26 Januari lalu di Jakarta, yang berakibat meluapnya aliran sungai di hampir seluruh wilayah Jakarta, merupakan akibat dari akumulasi berbagai persoalan tersebut di atas.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi di kota-kota besar lainnya. Banjir yang melanda Surabaya, misalnya, disebabkan pemerintah kota yang tidak peduli terhadap sampah yang menyumbat saluran air dan penyempitan lahan penampungan air. Yang lebih parah lagi adalah banjir di Kota Medan yang lebih disebabkan oleh persoalan kerusakan lingkungan pendukung yang sudah demikian parah. Pembabatan hutan yang tak terkendali di kawasan hulu sungai-sungai di Sumatera Utara ditambah dengan faktor curah hujan tinggi dan air laut pasang, membuat daerah-daerah yang berupa cekungan dilanda banjir.

BANJIR, kendati sudah menjadi persoalan klasik dan terus berulang tiap tahun di hampir semua kota-kota besar di Indonesia, ternyata masih minim penanganan. Pemerintah kota setempat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab tampaknya masih bersifat menunggu.
Hampir tidak pernah ada penanganan makro dan komprehensif sebagai tindakan antisipasi. Perbaikan sarana fisik, misalnya, bukanlah satu produk yang dapat menyelesaikan persoalan.
Tidak jelasnya pemerintah kota dalam mengatasi persoalan banjir ini tercermin dari pernyataan sebagian besar responden. Mereka menilai penanganan pemerintah kota dalam menanggulangi banjir dianggap buruk. Hal ini terlihat dari kebijakan penataan ruang kota, pembuatan sistem drainase ataupun persoalan sampah yang diyakini merupakan faktor utama yang akan berpengaruh langsung terhadap lingkungan yang ternyata tidak pernah ditangani dengan serius.
Sebagai indikator jalan atau tidaknya perencanaan wilayah dan tata ruang sebuah kota sebenarnya bisa dilihat dari sisi pembangunan fisik. Meskipun dalam rencana tata ruang kota sudah jelas peruntukan dan pembagian lahan yang digunakan untuk perumahan, perkantoran atau sebagai resapan air, sayangnya pembagian semacam itu hampir tidak bisa dilaksanakan secara tegas oleh hampir setiap pemerintahan di kota-kota besar. Hal ini dibenarkan pula oleh hampir dua per tiga responden yang menilai buruknya penataan ruang kota.
Persoalan tata ruang ini berkaitan dengan sistem penyaluran air buangan yang juga menjadi satu kesatuan. Sungai sebagai alat utama buangan air harus benar-benar berfungsi. Akan tetapi, sungai-sungai di kota-kota besar justru telah berubah fungsi. Tidak hanya menjadi perkampungan baru, tetapi juga telah menjadi tempat membuang sampah yang efektif. Ditambah lagi, tidak berfungsinya selokan sebagai drainase sekunder yang akan sangat membantu bagi kelancaran aliran air yang menuju sungai. Tidaklah mengherankan jika hampir dua per tiga responden menilai buruknya sistem drainase yang ditata oleh pemerintah kota.
Selain itu, hampir dua per tiga responden juga meyakini buruknya penanganan pemerintah kota dalam membenahi sampah di perkotaan ikut memberi andil terhadap datangnya banjir di musim hujan ini. Walaupun hal ini perlu disadari oleh masyarakat yang selama ini cenderung membuang sampah sembarangan. Namun, kurang tegasnya sikap pemerintah dalam menangani sampah ikut memberi andil timbulnya dampak yang dirasakan sekarang ini. Padahal sebagai satu mata rantai dari persoalan banjir, terhambatnya aliran sungai oleh sampah merupakan bukti ketidakpedulian pemerintah dan masyarakat.

LEBIH jauh lagi, apabila dilihat berdasarkan kota, bisa diketahui bahwa lebih dari separuh responden di masing-masing kota tidak puas dengan upaya pemerintah kotanya dalam menangani persoalan banjir. Bahkan lebih dari dua per tiga responden di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Palembang menyatakan tidak puas dengan upaya pemerintah di daerahnya dalam menyelesaikan persoalan musiman ini.
Hanya responden di Kota Yogyakarta yang relatif puas dengan pemerintah kotanya dalam menangani air bah. Hal ini dimungkinkan terjadi karena secara geografis, Kota Yogyakarta secara topografis relatif berada di dataran yang bebas banjir.
Ketidakpuasan responden di empat kota tersebut terhadap pemerintah kotanya adalah hal yang logis. Mengingat seringkali munculnya kebijakan dari pemerintah setempat yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan kepentingan ekologi.
Kasus beralih fungsinya rawa seluas 831,63 hektar menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta yang menyebabkan banjir tahunan di kawasan perumahan dan di jalan tol Sedyatmo, misalnya, adalah satu kasus riil di mana kepentingan ekonomi telah mengalahkan kepentingan ekologi.
Melihat dari buruknya kinerja pemerintah dalam menangani dan mengantisipasi banjir selama ini, tidaklah mengherankan bila 61 persen responden tidak yakin persoalan banjir ini tidak akan ada lagi di masa mendatang. Tanpa adanya kesadaran semua pihak, baik itu pemerintah, pelaku ekonomi maupun warga masyarakat akan pentingnya penataan lingkungan yang baik, adalah hal mustahil persoalan banjir akan tuntas atau paling tidak berkurang di masa datang.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......