Jajak Pendapat KOMPAS
06 Oktober 2002
MUKA lembaga DPR semakin tercoreng. Terkuaknya kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota Komisi IX DPR adalah fakta bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme kian berakar di lembaga legislatif. Bahkan, kenyataan itu kian membuka mata publik bahwa praktik suap sudah menjadi budaya di kalangan wakil rakyat.
KENYATAAN ini terungkap dari pernyataan 72 persen responden yang menilai semakin parahnya korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan anggota DPR. Kesan miring dari responden jajak pendapat ini menunjukkan bahwa budaya korupsi memang sudah menjadi pola dalam berpolitik di kalangan anggota DPR. Hal ini diperkuat oleh anggapan lebih dari separuh responden yang meyakini kebiasaan suap di dalam lembaga DPR, sudah dilakukan oleh sebagian besar anggotanya.
Bukti formal yang menegaskan terjadinya korupsi, kolusi maupun nepotisme memang belum ada. Namun, santernya kasus penyuapan melibatkan anggota Komisi IX DPR mengindikasikan bahwa permainan kotor itu memang ada. Ditambah lagi dengan pengakuan salah satu anggota Komisi IX DPR yang juga wakil dari PDI-P Indira Damayanti Bambang Sugondo dan beberapa tudingan anggota DPR lainnya. Amplop yang diperoleh dari hasil pertemuan antara 11 anggota anggota Komisi IX dari F-PDIP dengan Ketua BPPN merupakan salah satu bukti bahwa isu suap di tubuh DPR bukanlah hal yang mustahil.
Banyak persoalan yang melatarbelakangi munculnya budaya suap di DPR, mulai dari perubahan gaya hidup di kalangan anggota DPR hingga benturan antarkepentingan. Namun, besarnya kepentingan pribadi yang dibawa oleh kalangan anggota tampaknya telah menjadi unsur terpenting dari merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal ini dibenarkan oleh lebih dari separuh (50 persen) responden yang menilai anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan perutnya sendiri dibandingkan kepentingan rakyat. Ironisnya, bahkan hanya 12 persen responden saja yang meyakini bahwa anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan partainya.
Minimnya komitmen anggota DPR dalam mengedepankan kepentingan rakyat tampaknya berbanding lurus dengan rendahnya etik dan moral. Terlupakannya tujuan semula, yaitu sebagai kepanjangan suara rakyat sebenarnya memberi indikasi rendahnya sikap moral di kalangan anggota DPR.
Hal ini dibenarkan oleh 68 persen responden bahwa rendahnya integritas moral anggota DPR menjadi salah satu penyebab korupsi, kolusi dan nepotisme tumbuh subur di dalam tubuh DPR. Ditambah lagi dengan pernyataan 73 persen separuh responden yang menilai rendahnya sense of crisis para anggota DPR dalam melihat kondisi di masyarakat.
BERAGAMNYA benturan antarkekuatan dan antarkepentingan yang terjadi di dalam tubuh DPR sebenarnya lebih merefleksikan gambaran kepentingan pribadi anggota DPR itu sendiri. Akibatnya, tugas utamanya sebagai wakil rakyat menjadi terbengkalai.
Terbukti dari besarnya rasa tidak puas responden (86 persen) terhadap upaya anggota DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat selama ini. Kondisi yang sama juga berlaku dalam mengontrol pemerintah, tiga dari empat responden tidak puas dengan kinerja anggota DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Tidaklah mengherankan bila 64 persen merasa kecewa terhadap wakilnya di DPR.
Secara mendalam, kekecewaan terhadap kinerja DPR ini tampaknya terjadi di setiap partai politik. Di PDI-P misalnya, lebih dari 70 persen responden yang memilih partai politik tersebut dalam pemilu 1999 lalu merasa kecewa dengan wakilnya saat ini. Hal yang sama terjadi pula di partai-partai politik besar lainnya. Lebih dari 60
persen responden merasakan hal yang sama. Begitu juga PKB, PPP ataupun PAN, dengan rata-rata kekecewaan di atas 60 persen.
Perasaan kecewa publik terhadap anggota DPR tampaknya berbanding lurus dengan upaya untuk menyelesaikan isu suap di DPR yang masih sebatas pada wacana. Kurang sigapnya aparat dalam menindaklanjuti isu-isu hukum yang terkait dengan DPR merupakan gejala takutnya aparat untuk menghadapi anggota DPR.
Selain itu, kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan lebih banyak bermuara pada persoalan politik. Diperlukannya izin dari presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR misalnya, adalah salah satu kendala yang menghambat penegak hukum untuk memproses persoalan itu.
Menyikapi kondisi yang ada, 68 persen responden berpendapat sebaiknya peraturan semacam itu dihapus saja. Melihat dari kasus suap di Komisi IX DPR, sikap kooperatif Indira Damayanti tampaknya perlu ditiru oleh anggota Dewan lainnya. Karena dengan adanya sikap kerelaan dari anggota DPR, maka izin dari presiden tidak diperlukan lagi.
RUMITNYA sistem hukum dalam memasuki ruang gerak anggota DPR yang sarat dengan benturan kepentingan politik tampaknya membuat vonis hukum yang diberikan bersifat setengah hati. Terbukti dari ketidakpuasan empat dari lima responden terhadap vonis-vonis yang diberikan pengadilan selama ini.
Dibukanya wacana pembentukan Dewan Kehormatan di DPR sebagai jalan untuk mempersempit langkah anggota DPR bukanlah solusi yang mudah, mengingat berliku-likunya jalan yang harus ditempuh. Akan muncul tarik-menarik kepentingan dalam mewujudkan Dewan tersebut.
Untuk itu sangat diperlukan sanksi moral dari masyarakat. Menurut lebih dari separuh responden, mengucilkan anggota DPR yang terlibat kasus suap dari masyarakat merupakan salah satu alternatif yang bisa membuat jera dan memberi pelajaran bagi anggota DPR lainnya.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Senin, 07 Oktober 2002
SINGKIRKAN ANGGOTA DPR BERAMPLOP
Label:
Partai Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar