Senin, 14 Oktober 2002

APA YANG MASIH DIHARAPKAN DARI BPPN?

Jajak Pendapat KOMPAS
13 Oktober 2002


PEREKONOMIAN Indonesia masih dirundung ketidakpastian. Melesetnya hampir semua target yang ditetapkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bisa dipastikan kian membuat terseok-seoknya pemulihan ekonomi. Publik menilai kinerja BPPN selama ini kurang memberi hasil yang positif, namun justru menambah beban persoalan bangsa ini.

TIDAK terlalu meleset bila proporsi terbesar dari responden dalam jajak pendapat ini beranggapan demikian. Ada banyak pertimbangan untuk menyimpulkan hal tersebut. Salah satunya, kenyataan ini terbukti dari tugas BPPN yang selama ini berfungsi merestrukturisasi bank-bank yang sakit. Tidak dapat disangkal jika usaha BPPN untuk menyehatkan bank-bank bermasalah tidak sepenuhnya menunjukkan hasil yang baik. Bahkan upaya menggabungkan lima bank sakit belum lama ini tidak malah menghasilkan bank yang benar-benar sehat, tetapi justru menambah berat beban negara melalui suntikan modal ataupun obligasi rekapitalisasi.
Melihat kenyataan tersebut, dua dari tiga responden menyatakan ketidakpuasannya. Sebenarnya, pandangan demikian secara konsisten diungkapkan responden tidak sekali ini saja. Pada jajak pendapat sebelumnya, 4 - 5 Juli 2001 misalnya, 72 persen responden juga menyatakan hal yang sama.
Lebih besarnya ketidakpuasan responden jajak pendapat pada periode itu dimungkinkan terjadi karena saat itu 60 persen dari 54 bank bermasalah yang ditangani BPPN harus dibekukan.
Selain meragukan kinerja pembenahan perbankan, di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang meningkatkan recovery rate aset-aset yang dikuasainya juga masih diragukan keberhasilannya. Dalam berbagai kasus, penguasaan aset yang sudah menjadi hak pemerintah itu ternyata masih berada di bawah kendali para pemilik lama. Bahkan, dugaan aset-aset yang sudah dijual kemudian jatuh kembali ke tangan pemilik lama menjadi sinyalemen yang merugikan negara.
Tidak mengherankan bila 69 persen responden merasa tidak puas terhadap upaya BPPN dalam mengelola aset pemerintah. Dalam jajak pendapat ini, klaim BPPN yang menyatakan bahwa tingkat pengembalian aset yang dijual mendekati 28 persen pun bagi publik bukan dianggap sebagai sebuah keberhasilan yang patut diapresiasi.
Masih berkaitan dengan pengembalian nilai aset, upaya BPPN dalam menyetorkan dana pemerintah itu ternyata sering kali melupakan upayanya untuk meningkatkan nilai aset. Pola kejar setoran dengan mengobral aset ini mengakibatkan fungsi BPPN tidak optimal. Tak pelak, justru negara dirugikan hingga trilyunan rupiah.
Kondisi demikian mengindikasikan fungsi restrukturisasi terhadap utang bank-bank bermasalah dan para konglomerat tak jauh berbeda dengan konsep kerja makelar. Hal ini disadari oleh 73 persen responden yang tidak puas dengan apa yang dilakukan BPPN lantaran lembaga ini dinilai tidak mampu dalam menyelesaikan restrukturisasi utang bank-bank bermasalah.

DI sisi lain, publik juga mengkhawatirkan praktik-praktik penyimpangan di dalam lembaga ini. Pertimbangannya, selama ini beragam kepentingan menjadi penghambat gerak lembaga ini dalam menjalankan fungsinya. Memang, beragamnya kepentingan yang menyelimuti BPPN tak lepas dari begitu besarnya tanggung jawab yang diembannya.
Beban tugasnya untuk mengurangi kerugian negara dengan merestrukturisasi aset dan kewajiban untuk menyetor dana ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah membuat BPPN menjadi tambang uang yang menggiurkan banyak pihak. Sehingga, munculnya keraguan di benak publik terhadap sepak terjang BPPN selama ini adalah hal yang logis, mengingat langkah-langkah yang dilakukan sering kali menjadi polemik di sebagian kalangan masyarakat. Pada kasus perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) misalnya, pro-kontra yang terjadi lebih dititikberatkan pada keputusan dilematis pemerintah.
Namun, upaya beberapa pejabat kunci di pemerintahan untuk memuluskan PKPS ini sebenarnya menunjukkan betapa masih kuatnya kepentingan penguasa di tubuh BPPN. Terlebih lagi dengan melihat kenyataan seringnya pergantian pimpinan di BPPN. Tujuh pejabat yang berbeda dengan rata-rata menjabat sebagai Ketua BPPN selama enam bulan menunjukkan betapa rentannya jabatan itu dari campur tangan eksternal lembaga tersebut. Hal ini pun menjadi salah satu penilaian 80 persen responden yang meyakini bahwa BPPN belum bebas dari campur tangan pemerintah.
Tidak hanya campur tangan pemerintah yang digugat. Hasil jajak pendapat ini mengungkap, empat dari lima responden juga mengkhawatirkan kekuatan partai-partai politik di DPR. Semakin kuatnya daya tekan partai politik terhadap pemerintah memungkinkan pengaruhnya terhadap keputusan-keputusan yang diambil BPPN. Gejala ini sudah terekam dari tekanan anggota partai politik terhadap BPPN untuk menjual aset-aset milik para konglomerat tanpa memperdulikan siapa yang akan menguasai aset tersebut selanjutnya.
Begitu saratnya kepentingan di dalam lembaga ini, tidak heran pula jika tudingan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme kerap diarahkan pada BPPN. Meskipun berkali-kali pihak BPPN membantah, namun dari berbagai pemberitaan miring yang beredar selama ini tampaknya citra negatif tersebut sudah melekat erat di dalam benak publik.
Tidak kurang dari 57 persen responden yang memandang BPPN sebagai salah satu lembaga yang subur tingkat korupsinya. Meskipun penilaian ini lebih rendah dibandingkan jajak pendapat sebelum (4-5 Juli 2001), namun tetap saja mayoritas responden meyakini merebaknya praktik-praktik KKN di dalam lembaga ini.
Tudingan seperti ini didasarkan pada tidak transparannya berbagai mekanisme yang terjadi di dalam lembaga ini. Keraguan terhadap kinerja BPPN ini tersirat dari pernyataan 72 persen responden yang menilai belum terbukanya BPPN dalam menjalankan tugas. Hal yang sama juga pernah terlontar pada jajak pendapat sebelumnya. Pada saat itu, sebanyak 64 persen responden berpendapat bahwa BPPN belum transparan dalam menjalankan tugasnya.
Dari segenap catatan buruk ini, tidak mengherankan jika bagian terbesar (45 persen) responden menganggap kiprah BPPN selama ini lebih banyak memberikan beban, bahkan dampak negatif kepada negara ini. Hanya sekitar 29 persen responden saja yang masih percaya manfaat positif keberadaan lembaga ini.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 9-10 Oktober 2002. Sebanyak 860 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling errror dimungkinkan terjadi.

Tidak ada komentar: