Minggu, 29 Desember 2002

WAKIL RAKYAT YANG JAUH DARI RAKYAT

Laporan Akhir Tahun Jajak Pendapat KOMPAS
28 Desember 2002


DALAM negara demokrasi, salah satu tujuan pembentukan institusi politik adalah untuk menjaga kebebasan politik masyarakat. Sayangnya, manifestasi kekuasaan antarinstitusi politik yang sudah terbagi dalam negara demokrasi seringkali tidak dapat berjalan selaras. Ditambah lagi dengan masuknya beragam kepentingan yang bertujuan saling melemahkan antar-institusi politik, atau menggeser kekuatan internal di dalam institusi politik.

Kondisi semacam itu, yaitu munculnya benturan antarkepentingan, mewarnai perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang tahun 2002. Tidak hanya terjadi secara internal di tubuh DPR, tetapi pertarungan juga telah merambah ke institusi politik yang lain. Situasi yang demikian setidaknya telah mengaburkan tugas ideal wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasi, membuat undang-undang atau pendidikan politik kepada masyarakat.
Rumitnya dinamika politik di DPR tidak hanya membuat frustrasi masyarakat, kondisi yang ada juga telah membikin frustrasi anggotanya. Mundurnya Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sophan Sophiaan dari keanggotaan MPR/DPR sejak awal Februari lalu merupakan bukti betapa dunia politik di lembaga terhormat tidak tegas dalam membedakan warna.
Seorang anggota DPR yang bersikap jelas, bisa membedakan antara hitam dan putih, mampu mendefinisikan mana yang benar dan mana yang salah, pasti akan tersingkir. Begitu absurdnya kehidupan politik di DPR sehingga warna kebenaran tidak bisa dibedakan, semuanya abu-abu. Yang benar bisa dianggap salah, dan yang salah bisa menjadi benar, sejauh tidak merugikan kepentingannya.
Selain kepentingan kelompok dan kepentingan individu, money politics (politik uang) juga menjadi wabah yang melanda dan membuat rusak DPR. Begitu kuatnya ketiga kekuatan itu hingga seringkali institusi hukum tidak bisa berkutik dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan anggota DPR.
Menyikapi kondisi ini, publik menilai korupsi tampaknya masih mendapatkan tempat di lembaga itu. Fakta ini diperkuat oleh pernyataan sekurangnya tiga dari empat responden jajak pendapat April 2002 yang berpendapat bahwa anggota DPR tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan partai, kepentingan kelompok, maupun kepentingan uang.
Kian terpinggirnya peran wakil DPR dalam menjunjung kepentingan masyarakat menjadi bumerang bagi DPR. Setidaknya, lebih dari 60 persen responden jajak pendapat akhir tahun ini mempunyai asumsi negatif terhadap citra lembaga ini. Hal ini terbukti dari besarnya proporsi responden yang mengakui tidak adanya prestasi yang layak dibanggakan dari kinerja DPR di tahun 2002.

BURUKNYA citra DPR tampaknya banyak dipengaruhi oleh sikap para anggotanya dalam mengekspresikan suara rakyat. Upaya anggota yang lebih mengutamakan kepentingan dengan dalih memperjuangkan rakyat agaknya telah menjadi sarana yang efektif demi mewujudkan kepentingan masing-masing.
Meskipun MPR/ DPR berhasil melaksanakan perubahan keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hasilnya berupa 20 bab dan 74 pasal, itu tidak mengartikan membaiknya kinerja. Justru kinerja mereka dianggap buruk oleh hampir 60 persen responden. Kesimpulan ini diperkuat dengan jajak pendapat Agustus lalu, lebih dari separuh responden tidak yakin UUD hasil perubahan akan membuat kondisi bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
Ada berbagai argumen negatif di masyarakat atas perubahan tersebut. Bahkan, sebagian kalangan mengkhawatirkan perubahan MPR menjadi lembaga negara yang terbatas kekuasaannya sebagai kepentingan jangka pendek kelompok tertentu di DPR. Yang lebih ironis lagi, kehidupan demokrasi yang sedang dirajut justru hendak dikebiri oleh anggota DPR itu sendiri. Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik dan RUU Pemilihan Umum yang dirancang untuk menghadapi Pemilu 2004 mengindikasikan adanya aturan-aturan yang menghambat pembentukan partai baru.
Selain itu, moralitas berpolitik individu anggota DPR yang cenderung mengabaikan kondisi di masyarakat juga terlihat dari hilangnya sense of crisis sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa ini. Gaji lebih dari Rp 10 juta ditambah kemudahan dan fasilitas lain yang diperoleh ternyata tidak memberi pengaruh signifikan terhadap keseriusan anggota DPR.
Contoh kecil dalam hal absensi. Sering tidak hadirnya beberapa anggota DPR dalam rapat-rapat menunjukkan betapa tidak pedulinya mereka terhadap nasib rakyat. Pada 25 Maret lalu, misalnya, dari 309 anggota DPR yang mengisi absensi, hanya 40 orang yang secara fisik hadir dalam rapat pengesahan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kondisi ini sangat memprihatinkan, seperti yang terungkap dalam jajak pendapat di akhir Maret itu juga, lebih dari separuh responden menyayangkan etos kerja anggota DPR yang dianggap tidak memedulikan kepentingan masyarakat.
Yang lebih parah lagi, pertarungan kepentingan di tubuh DPR telah merambah institusi lain. Proses hukum kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog banyak diwarnai dengan benturan kekuatan. Upaya pembentukan panitia khusus (pansus) menjadi terhambat dan gagal menyusul ketakutan partai besar kehilangan pengaruh. Tidak seiramanya suara wakil PDI-P di DPR dengan publik terbukti dari hasil jajak pendapat Maret lalu yang mayoritas respondennya (78 persen) menilai perlunya dibentuk pansus untuk menyelidiki kasus penyelewengan dana nonbudgeter Bulog.

MINIMNYA kualitas di DPR tampaknya banyak dipengaruhi oleh partai politik peserta Pemilu 1999, sekaligus pemasok dominan anggota DPR. Gambaran buruk partai politik ini sudah terbukti sejak merebaknya perpecahan di dalam tubuh partai-partai besar. Perpecahan partai politik terjadi pula di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keluarnya mantan Ketua DPP PPP KH Zainuddin MZ dan beberapa fungsionaris dan membentuk partai baru adalah peristiwa yang menghiasi tahun 2002.
Tak berlebihan bila publik berpendapat, buruknya citra partai politik di tahun ini merupakan refleksi dari turunnya kinerja partai politik pada umumnya. (Triardianto, Tweki; Suryaningtyas, Toto; Kristanto, Ign; Sultani; Satrio, BE; Setiawan, Bambang; Nainggolan, Bestian)

Tidak ada komentar: