Jajak Pendapat KOMPAS
10 Desember 2001
WALAUPUN Ketetapan (Tap) MPR No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai jiwa yang sama dengan nilai-nilai hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal HAM 1948, namun upaya pemerintah untuk mengimplementasikannya masih layaknya api jauh dari arang. Terbukti dengan pernyataan lebih dari 70 persen yang merasa tidak puas dengan usaha pemerintah dalam mewujudkan eksistensi pihak yang
lemah di negeri ini.
Kiprah pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai HAM memang dikesankan masih terlalu jauh dari ideal. Memang, penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang relatif masih baru bisa menjadi satu alasan. Namun, menilik dari latar belakangnya, maka peradilan HAM, misalnya, sebenarnya bisa menjadi titik tonggak dalam penegakan hukum. Sebagian kalangan praktisi hukum, misalnya, bahkan merumuskan peradilan HAM sebagai tindak pidana yang masuk kategori pelanggaran berat HAM. Sayang, UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM tampaknya belum siap dan belum memberi ruang guna mengadili kasus-kasus seperti ini. Dengan demikian, berbagai kemungkinan terjebaknya para eksekutor untuk berkutat pada aspek pembuktian KUHP, misalnya, bukanlah hal yang mustahil akan menjadi satu kesulitan besar dalam membuktikan pelanggaran HAM.
Kondisi tersebut sebenarnya tidak lepas dari sikap pemerintah sendiri yang selama ini cenderung bersikap pasif. Hal demikian kontras terlihat dari kasus Semanggi dan Trisakti, misalnya, yang oleh sebagian besar fraksi di DPR dianggap bukan bentuk pelanggaran HAM yang berat. Dari penolakan DPR tersebut bisa menggambarkan ketidaktegasan pemerintah dalam mewujudkan reformasi hukum. Tidaklah mengherankan apabila lebih dari 80 persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Berkaitan dengan kasus tersebut, sikap lembaga peradilan yang cenderung tidak bisa tegas untuk berdiri di koridor hukum telah menjadi preseden buruk. Terlebih lagi tudingan terhadap para tersangka kasus penembakan adalah kalangan militer yang sejauh ini dipandang sebagai sumber pemicu munculnya tarik-menarik kepentingan dalam mengambil keputusan hukum. Fenomena hukum semacam ini menjadi satu persoalan yang justru akan melecehkan upaya penegakan hukum.
Kekhawatiran semacam ini juga yang terungkap dalam jajak pendapat. Tidak kurang 63 persen responden yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.
SEBENARNYA, hak asasi manusia lebih didasarkan pada persoalan-persoalan yang secara riil ada di masyarakat. Mulai dari hak untuk hidup yang dimiliki dan melekat di setiap manusia yang ada di muka bumi ini hingga ke persoalan-persoalan yang lebih fokus pada hubungan antarmanusia. Dengan demikian, hak ini bisa dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu hak-hak yang bersifat pribadi dan hak-hak yang melibatkan dengan pihak lain.
Mengacu pada hak-hak pribadi yang mesti dimiliki manusia sebagai individu, negara harus bisa menjamin sepenuhnya semua hak tersebut. Mulai dari hak hidup hingga jaminan hidup layak. Menyikapi hal ini, secara umum responden menilai bahwa pemerintah memang sudah menjamin hak-hak tersebut. Namun, sayangnya semua ini tidak mencerminkan kepuasan responden atas upaya pemerintah. Selama ini, pemerintah selalu terkesan terlambat, dan hal ini disorot oleh sebagian responden sebagai bentuk ketidakberdayaan pemerintah.
Menyangkut jaminan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, misalnya, lebih dari 60 persen menilai pemerintah belum bisa menjamin hak itu. Tampaknya alasan tersebut memicu munculnya anggapan minor lebih dari separuh responden yang menilai bahwa pemerintah pun sebenarnya belum bisa menjamin kehidupan yang layak bagi rakyatnya.
Pada kasus-kasus yang lain, secara mutlak, lebih dari separuh responden juga menyatakan bahwa pemerintah belum bisa menjamin warga negaranya untuk mendapatkan hak-haknya sesuai hukum. Kebebasan untuk bertempat tinggal, misalnya, sebagian responden bersikap pesimistik terhadap upaya pemerintah. Kondisi ini tercermin dari pernyataan sebagian responden yang merasakan belum adanya jaminan keamanan yang
cukup dari pemerintah.
HAL yang sama berlaku pula dengan hak-hak sipil yang melibatkan pihak lain dan yang mempunyai arti politis. Pemerintah pun wajib untuk memenuhinya, baik kebebasan berpendapat, perlakuan hukum hingga ke persoalan hak perempuan dan hak anak. Sayangnya, hambatan birokrasi ternyata ikut berpengaruh terhadap kegagalan tersebut. Ratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perlindungan buruh anak, misalnya, pemerintah baru meratifikasi 20 tahun kemudian setelah diadopsi dalam Konvensi ILO No 138 Tentang Batas Usia Pekerja Anak di tahun 1973. Tidak mengherankan jika tiga per empat persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani persoalan hak anak ini.
Namun, adalah sikap yang absurd apabila persoalan semacam ini, yang di era reformasi ini coba ditegakkan oleh pemerintah ternyata di masyarakat sendiri masih belum jelas adanya persoalan itu. Kesan yang mencolok, tuntutan terhadap institusi pemerintah agar konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM sekadar semangat yang tidak diikuti oleh pemahaman dan pelaksanaan prinsip yang sama dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat.
Terlepas dari kondisi riil di masyarakat yang belum optimal dalam memahami dan menjalankan isu-isu tersebut. Dilihat dari sisi negara, kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan seperti kasus kerusuhan Mei 1998, misalnya, ternyata hingga saat ini belum ada tindakan yang konkret. Beragamnya kepentingan dari unsur negara di saat terjadinya kasus tersebut telah meruntuhkan semua tuntutan hukum yang diajukan
saat itu. Kondisi ini menimbulkan kesan masih kurangnya niat baik pemerintah. (Tabel 1).
Dari hasil jajak pendapat ini, kemauan dan sikap tegas yang belum dimiliki pemerintah agaknya menjadi satu ketakutan publik akan penegakan supremasi hukum secara keseluruhan. Tidaklah mengherankan apabila ketidakpuasan terhadap upaya pemerintah menjadi satu apresiasi negatif atas kinerja penegakan hukum secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, sebagian besar publik bahkan menilai kinerja pemerintah buruk, dan telah gagal dalam hak-hak sipil yang sudah dipinggirkan.
(Tweki triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 11 Desember 2001
GUGATAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
Selasa, 20 November 2001
UU OTONOMI KHUSUS PAPUA: KETIDAKADILAN HARUS BERAKHIR
Jajak Pendapat KOMPAS
19 November 2001
SIKAP setuju sepuluh fraksi DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi arti penting bagi masyarakat Papua. Paling tidak, lebih dari tiga per empat responden dari Jayapura meyakini akan tumbuh rasa percaya diri di kalangan masyarakat Papua bahwa mereka juga mampu untuk membangun daerahnya sendiri.
PENILAIAN yang tidak banyak berbeda juga terangkum dari responden yang tinggal di delapan kota lain dalam jajak pendapat ini. Namun, bagi separuh bagian responden yang berdomisili di kedelapan kota ini pemberian otonomi penuh bagi Papua dengan alasan sebagai cara yang terbaik demi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, otonomi yang diberikan kepada wilayah yang luasnya 421.981 kilometer persegi ini bisa menjadi satu titik awal dimulainya pembangunan yang sepenuhnya melibatkan masyarakat Papua sendiri.
Keputusan yang ditetapkan DPR untuk menerapkan Otonomi Khusus Papua, dan tinggal menunggu diundangkan oleh Presiden Megawati Soekarno-putri ini akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2002. Tidak dapat dipungkiri, keputusan tersebut merupakan salah satu cara yang diperkirakan mampu meredam persoalan Papua. Dari sini, meskipun bukan
sebuah jaminan, diharapkan Papua dapat mengejar semua ketinggalannya dengan provinsi-provinsi lainnya.
Melalui Undang-Undang Otonomi Khusus ini, paling tidak, dapat menjawab sikap 70 persen responden yang menyatakan bahwa pemerintah selama ini belum adil dalam pembagian hasil kekayaan alam Papua kepada masyarakat Papua sendiri. Pada tahun anggaran 2002 nanti, Provinsi Papua akan mendapat dana bagi hasil pajak sebesar Rp 234 milyar, dana bagi hasil sumber daya alam Rp 417 milyar dan dana alokasi umum Rp 3,51 trilyun. Maka dengan total penerimaan yang mencapai Rp 6 trilyun ini, Provinsi ini diharapkan akan lebih dinamis dalam membangun daerahnya.
PERSOALAN tertinggalnya pembangunan di berbagai sektor pembangunan dirasakan oleh sebagian masyarakat Papua sebagai bentuk-bentuk ketidakadilan pemerintah pusat dalam menjalankan programnya selama ini. Tak heran jika sampai sekarang masih ada beberapa suku di pedalaman Papua yang masih hidup sangat terbelakang. Berbagai data
pun menguatkan hal ini.
Tingkat kemiskinan, misalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2000 lalu menempatkan provinsi ini sebagai provinsi yang terbanyak penduduk miskinnya. Dari sekitar dua juta penduduknya, tidak kurang dari 55 persen masuk kategori miskin. Dibandingkan tahun 1996 lalu yang tercatat sebanyak 42 persen, maka dapat disimpulkan provinsi ini semakin bertambah banyak penduduk miskinnya.
Ironisnya, dari sisi kekayaan alam, potensi terolah di wilayah ini sangat mencengangkan. Me-rujuk pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita wilayah ini, misalnya, provinsi ini menduduki urutan keempat setelah Provinsi Kalimantan Timur, DKI Jakarta, dan Riau. Demikian pula dari sisi pertumbuhan PDRB, Papua satu-satunya provinsi yang mencatatkan pertumbuhan yang selalu positif, rata-rata di atas 10 persen.
Betapa timpangnya distribusi kekayaan ini tentu mengundang ketidakpuasan masyarakat. Tidak heran, apabila ada sebagian kalangan masyarakat Papua yang secara radikal berkeinginan untuk melepaskan diri dari negara kesatuan RI. Organisasi Papua Merdeka (OPM), misalnya, adalah salah satu organisasi yang bertujuan melepaskan Papua dari negara kesatuan RI.
Sikap konfrontatifnya dilakukan baik melalui perlawanan fisik senjata, aksi penyanderaan ataupun demonstrasi massa. Bahkan aksi pengibaran bendera bintang kejora yang belakangan marak dilakukan merupakan simbol yang dipertontonkan sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya terhadap suku terasing yang berada di pedalaman.
Sikap yang sama juga terekam dalam benak responden. Dari setiap pertanyaan yang menyangkut upaya pemerintah dalam mengembangkan Papua, hampir mendekati tiga per empat responden selalu menyatakan bahwa pemerintah pusat belum adil dalam mengembangkan daerah Papua. Pembangunan prasarana fisik dan pengembangan pendidikan, misalnya, lebih dari 70 persen responden menilai pemerintah belum menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat Papua.
Hingga tahun 1999, jumlah mahasiswa yang terdaftar di Papua hanya 11.374 mahasiswa, atau sekitar setengah persen saja dari jumlah penduduk. Jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa di Pulau Jawa, Yogyakarta misalnya, jumlah mahasiswa sebanyak ini tidak lebih besar dari jumlah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi kecil. Tidak heran jika Papua masih kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu mengembangkan kawasan Papua.
Hal ini pun dirasakan pula oleh hampir separuh responden yang meragukan sumber daya manusia Papua yang masih belum mampu untuk mengelola sendiri, dan masih perlu bantuan dari luar Papua.
Berkaitan dengan persoalan pendidikan ini, implikasinya berhubungan dengan kesempatan kerja yang ada. Tidak dapat dipungkiri jika hampir 70 persen responden menilai bahwa saat ini pemerintah pun belum adil dalam memberikan kesempatan dalam pekerjaan. Munculnya protes dari kalangan masyarakat setempat terhadap proses mencari pekerjaan merupakan bukti mulai adanya protes terhadap ketidakadilan ini.
Betapa pun tertinggalnya provinsi ini memang harus segera dibenahi. Namun, kondisi akhir-akhir ini pun dinilai oleh sebagian besar responden sebagai sebuah peristiwa yang amat mengkhawatirkan. Kasus kematian Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua, misalnya, yang diikuti oleh kemarahan masyarakat Sentani-daerah asal Theys-dipandang sebagai kendala dalam memulihkan kepercayaan masyarakat di sana.
Memang, berkaitan dengan kasus ini, pemerintah berupaya menanggapinya dengan penuh keseriusan. Namun, sebagaimana persoalan-persoalan sejenis lainnya, upaya tersebut dipandang sebelah mata oleh responden jajak pendapat ini.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 30 Oktober 2001
GENERASI MUDA, PATUTKAH DIBANGGAKAN?
Jajak Pendapat KOMPAS
29 Oktober 2001
MESKIPUN diakui gairah kalangan muda dalam merespons berbagai persoalan bangsa belakangan ini tergolong tinggi, namun masyarakat menilai kiprah generasi muda di negeri ini masih kurang memuaskan. Dalam berbagai persoalan bangsa, baik politik, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan kiprah mereka belum banyak berarti. Pandangan demikian terangkum dari hasil jajak pendapat kali ini. Jajak pendapat yang merangkum 802 responden di delapan kota besar Indonesia ini dilakukan untuk menyambut hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2001.
Dalam penelitian ini, berbagai penilaian terhadap keberadaan kalangan muda paling tidak terungkap dari tiga macam persoalan. Pertama, berkaitan dengan kiprah kalangan muda dalam persoalan perpolitikan bangsa. Diakui, meningkatnya suhu perpolitikan bangsa secara langsung meningkatkan gairah bagi kalangan muda untuk terjun di dalamnya. Bahkan, hampir seluruh responden sepakat, berbagai peristiwa politik yang dialami negeri ini tidak luput dari peran kalangan muda.
Di sisi lain, dalam soal bersikap kritis terhadap kehidupan politik, responden pun sepakat kiprah kalangan muda sekarang tidak meragukan. Turunnya Soeharto dari singgasana kepresidenan misalnya, merupakan salah satu tonggak bersejarah yang berawal dari kekuatan kaum muda yang telah memberi warna baru di awal reformasi. Dalam perjalanannya, sikap kritis dan eksistensi generasi muda pun tetap ada, baik di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid maupun pemerintahan Megawati sekarang ini. Demikian juga terhadap lembaga kenegaraan lainnya.
Dalam kaitan ini, responden menilai kekritisan dalam memandang berbagai kebijakan pemerintah, pihak legislatif, dan peran yudikatif dapat dibanggakan. Berkaitan dengan jalannya pemerintahan, misalnya, lebih dari dua pertiga bagian responden (69 persen) mengakui kekritisan mereka. Demikian pula, terhadap berbagai kebijakan dan perilaku para wakil rakyat, hanya sepertiga (33 persen) responden yang menilai sikap kalangan muda saat ini tidak kritis.
Dalam penilaian responden, begitu besarnya sikap kritis yang diekspresikan para pemuda dalam berbagai persoalan politik bangsa tidak menjamin semakin tingginya simpati masyarakat terhadap keberadaan mereka. Toh, dalam jajak pendapat ini, dua pertiga (67 persen) responden menganggap kiprah pemuda dalam persoalan politik bangsa masih kurang memuaskan. Alasannya, kekritisan yang mereka bangun, bagi sebagian besar responden, tampaknya sudah melangkah terlalu jauh, yang justru terjebak dalam tindakan yang tidak lagi produktif.
Pengalaman maraknya aksi unjuk rasa dapat dijadikan contoh. Ketika gerakan reformasi bergulir, simpati masyarakat terhadap aksi unjuk rasa mahasiswa dan ormas pemuda disambut hangat masyarakat. Namun, sayangnya lama-kelamaan aksi unjuk rasa lebih dikesankan sebagai tindakan yang tidak produktif, bahkan justru kadangkala meresahkan sebagian masyarakat.
Kedua, penilaian yang berkaitan dengan kiprah kalangan muda dalam persoalan sosial kemasyarakatan. Hasil jajak pendapat mengungkap, masih terlalu jauh mengharapkan kalangan muda mampu berkontribusi positif dalam persoalan ini. Tidak kurang dari 63 persen responden yang menyatakan sikap demikian. Sementara, hanya 28 persen yang menyatakan sebaliknya.
Ada berbagai alasan yang dilontarkan responden dalam menilai masih minimnya kiprah pemuda. Berkaitan dengan persoalan konflik di masyarakat, misalnya, tergolong minim partisipasi kalangan muda saat ini. Terlebih menyangkut berbagai persoalan sosial yang justru ada di sekeliling mereka seperti, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba), kecenderungan meningkatnya kehidupan seks bebas, hingga berbagai persoalan yang dianggap melanggar kesusilaan masyarakat, masih jauh dari harapan yang diinginkan masyarakat.
Masih berkaitan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, sebagian besar responden justru merasa pesimis kalangan muda saat ini memiliki kemampuan untuk ikut berpartisipasi dalam membenahi persoalan ini. Pasalnya, responden justru menganggap generasi muda saat ini identik dengan persoalan sosial. Berkaitan dengan anggapan bahwa generasi muda saat ini lekat dengan pemakaian narkoba, misalnya, tidak kurang dari 61 persen responden yang menyetujuinya. Demikian pula dengan anggapan kelekatan generasi muda dengan seks bebas, tidak kurang dari 55 persen responden menyatakan kesetujuan mereka. Bisa jadi, kasus merebaknya VCD porno beberapa waktu lalu yang diperankan dan direkam sendiri oleh sepasang mahasiswa perguruan tinggi di Bandung semakin memperkuat kesan negatif dalam diri responden.
Ketiga, berkaitan dengan persoalan ekonomi bangsa. Mirip dengan persoalan sosial kemasyarakatan, bagi sebagian besar responden masih terlalu jauh berharap pada kemampuan kalangan muda. Jangankan berharap pada kiprah mereka untuk ikut mengentaskan kemiskinan, bersikap kristis terhadap semakin meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran maupun semakin memburuknya perekonomian bangsa jarang terdengar. Yang terbangun dalam benak 60 persen responden, justru citra kalangan muda saat ini identik dengan gaya hidup yang konsumtif.
Ada kesan, sikap kritis yang ada dalam diri pemuda saat ini hanya tertuju pada aspek politik belaka. Parahnya, justru dalam persoalan sosial kemasyarakatan, yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka, tampak tidak terlihat. Kesan demikian terbangun dari hasil penilaian responden yang menganggap kekritisan generasi muda tidak tampak pada persoalan kemiskinan masyarakat, merebaknya narkoba, maupun kecenderungan semakin menurunnya kualitas pendidikan. Padahal, ironisnya berbagai persoalan tersebut sebenarnya lekat dan identik dengan diri mereka.
Menariknya, segenap penilaian terhadap kurang memadainya kiprah kalangan muda ini muncul dari berbagai kalangan dan di berbagai wilayah penelitian. Dari aspek wilayah, misalnya, mereka yang berasal dari Jakarta, Surabaya, hingga Medan dan Makassar sama-sama meragukan kiprah kalangan muda.
(Tweki Triardianto/ Tim Litbang Kompas)
Rabu, 10 Oktober 2001
KEADILAN MASIH MENJADI IMPIAN
Jajak Pendapat KOMPAS
08 Oktober 2001
MEWUJUDKAN keadilan bukanlah pekerjaan mudah. Adil bagi seseorang atau kelompok tertentu bukan berarti akan adil pula bagi orang atau kelompok yang lain. Ibarat menurunkan surga ke bumi, upaya mewujudkan keadilan hanyalah sebatas tindakan yang selalu melahirkan perdebatan tanpa akhir.
Di masa transisi ini, upaya memberi keadilan bagi masyarakat sebenarnya sudah mulai disadari oleh banyak pihak. Tidak dipungkiri, masa transisi merupakan sisi gelap yang harus dilewati oleh bangsa ini demi mencapai keadilan. Memang, membangun keruntuhan sisa kekuatan represif Orde Baru tidak serta merta seperti membalik tangan. Hampir semua lini harus ditata kembali. Selama ini, perdebatan pun berlangsung terus, mulai dari persoalan politik, sosial hingga persoalan hukum. Tidak heran, hasilnya pun masih jauh dari yang dibayangkan. Masyarakat hanya bisa menonton tarik-menarik antarkepentingan tanpa pernah merasa adanya keadilan.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri pula masih kuatnya cengkeraman kekuatan lama merupakan bukti dari berbagai tarik-ulur yang terjadi. Setiap kali munculnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan baru, baik di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ataupun pemerintahan Megawati Soekarnoputri tidak luput dari problema ini. Tidak mengherankan jika dalam rekonsiliasi nasional masih kentara nuansa pendekatan politisnya. Tersendatnya penyelesaian kasus Soeharto, misalnya, merupakan satu bukti berperannya unsur politis ketimbang upaya untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya.
Tersendatnya berbagai kasus hukum merupakan bukti nyata. Bila dikaji, berbagai kasus yang melibatkan para penguasa, pengusaha besar, nyaris tidak tersentuh. Bahkan uniknya, Tommy Soeharto yang menghilang, melarikan diri dari tuntutan dan akhirnya dibebaskan. Berbagai peristiwa ini merupakan titik nadir kian ditinggalnya rasa keadilan bagi masyarakat. Melihat berbagai persoalan ini, jangan heran jika bentuk-bentuk kekerasan di masyarakat, seperti amuk massa, tindakan main hakim sendiri, ataupun tawuran menjadi keseharian negeri ini.
KEADILAN memang masih langka. Paling tidak, anggapan tersebut diungkapkan oleh lebih dari dua per tiga responden jajak pendapat kali ini. Tidak lebih dari seperempat bagian responden yang masih merasakan keadilan di negeri ini.
Parahnya, hampir segenap aspek kehidupan yang mereka alami merasakan ketidakadilan ini. Hal demikian tercermin dalam penyikapan mereka terhadap berbagai upaya di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun kehidupan sosial masyarakat. Dalam kehidupan ekonomi misalnya, kesan ketidakadilan mereka ungkapkan tatkala menilai perlakuan yang diterima masyarakat dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Kesan yang sama juga mereka tunjukkan tatkala menilai perlakuan dalam memperoleh pekerjaan. Dalam pandangan mereka, latar belakang seseorang, baik suku, agama, terlebih perbedaan ekonomi seseorang akan menentukan perlakuan yang ia terima.
Di dalam kehidupan politik, tidak jauh berbeda. Tampaknya, perlakuan diskriminatif masih menghantui pola pemikiran responden. Pemandangan seperti ini tampak saat menyikapi perlakuan dan kesempatan yang diterima setiap warga negara saat mengekspresikan ketidakpuasan mereka. Apalagi, tindakan diskriminatif ini oleh
sebagian besar responden akan lebih banyak dirasakan terhadap kalangan berlatar belakang sosial tertentu.
Yang paling mencolok, anggapan bahwa keadilan itu milik kalangan yang berkuasa begitu dominan terlihat. Dalam menilai kesempatan maupun perlakuan warga negara saat mendapatkan perlindungan hukum, misalnya, lebih dari tiga perempat bagian responden (78 persen) memandang stasus ekonomi seseorang sangat mempengaruhi keadilan yang akan diterima. Maksudnya, kalangan berpunya, akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar ketimbang masyarakat biasa. Sebaliknya, kalangan yang tidak berpunya, acap dikesampingkan dalam perlindungan hukum.
DILIHAT dari sisi negara, bidang utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat dengan persoalan merumuskan dan memberikan prinsip-prisip yang harus dipenuhi oleh negara terhadap struktur dasar masyarakat yang adil. Berpijak dari sini, prinsip keadilan harus memberi penilaian mengenai adil atau tidak adilnya praktik-praktik institusi. Sayangnya, usaha institusi negara untuk memberikan keadilan bagi masyarakat masih jauh dari ideal.
Hasil jajak pendapat membuktikan hal ini. Di mata responden, tidak satu pun institusi keadilan di negeri ini yang sudah mempraktikkan keadilan bagi masyarakat. Institusi kehakiman, misalnya, dinilai sebagian besar responden (71 persen) belum mencerminkan keadilan. Proporsi yang hampir sama juga diberikan kepada institusi kejaksaan dan kepolisian. Bahkan parahnya, MA yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir keadilan, dinilai oleh hampir dua pertiga responden belum mencerminkan keadilan.
Ekspresi penyikapan responden terhadap institusi penegakan hukum ini beralasan. Penyikapan mereka didasarkan pengalaman keseharian dalam memandang berbagai penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di negeri ini. Dalam benak responden, ketidakadilan tercermin dalam penuntasan berbagai kasus, baik kasus menyangkut politik, ekonomi, kasus KKN, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran militer.
Penuntasan kasus bernuansa KKN, misalnya, ketidakadilan dirasakan oleh sembilan dari 10 orang responden. Demikian pula halnya kasus yang berkaitan dengan politik, lebih dari tiga perempat bagian responden belum melihat adanya keadilan. Berkaitan dengan persoalan ini, kasus mantan Presiden Soeharto dan kasus putranya, Tommy Soeharto, oleh sebagian besar responden menjadi rujukan, betapa ketidakadilan mereka rasakan. Dalam pandangan mereka, kasus bapak dan anak yang bernuansa KKN ini sarat dengan kepentingan politik.
Hilangnya kewibawaan pelaku penegak hukum dalam menerapkan rasa keadilan masyarakat tampaknya menjadi menjadi batu sandungan kian terpuruknya lembaga peradilan di mata publik. Dalam jajak pendapat ini, lebih dari tiga perempat responden menyatakan lembaga peradilan lebih condong menggunakan kepentingan politik dan kepentingan uang dalam mengambil keputusan hukum. Sementara, hanya 15 persen responden saja yang masih meyakini bahwa kebenaran hukum menjadi pegangan para penegak hukum di negeri ini. Mengerikan memang.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 25 September 2001
KEGAGALAN CERMIN KETIDAKJELASAN
Jajak Pendapat KOMPAS
23 September 2001
SI Tumas, tupai maskot SEA Games tersenyum. Dalam upacara penutupan SEA Games XXI Kuala Lumpur, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pun turut tersenyum di tengah kegembiraan rakyat negeri jiran atas keberhasilan para atletnya yang meraih juara umum, dan kesuksesannya dalam menyelenggarakan pesta olahraga se-Asia Tenggara.
Sangat berbeda dengan yang dirasakan oleh Indonesia. Mimpi buruk masih saja menghantui dunia olahraga Indonesia. Keinginan untuk meningkatkan prestasi dan meraih kembali gelar juara umum yang hilang, pupus sudah. Dua kali berturut-turut, Indonesia berada di urutan ketiga dalam pengumpulan medali. Yang pertama, di Sea Games XX Brunei Darussalam 1999 silam, dan pengalaman yang menyakitkan itu belum ditanggapi serius karena hal yang sama pun berulang di Sea Games XXI Kuala Lumpur 2001 ini.
Memang tragis. Prestasi atlet-atlet Indonesia terpuruk atas hasil yang dicapai, hanya meraih 72 emas, 74 perak, dan 80 perunggu. Dari 29 cabang yang diikuti, hanya tujuh cabang yang berhasil memenuhi atau melampaui target yang telah ditetapkan, yaitu tinju, balap sepeda, tenis, bilyar, dayung, menembak, dan angkat besi.
Menurut Ari Sudewo, Wakil Ketua Umum KONI Pusat, merosotnya prestasi atlet dalam SEA Games itu disebabkan oleh terhambatnya program yang sudah dirancang oleh KONI, baik berupa jadwal pertandingan, mendatangkan pelatih asing, ataupun kaderisasi atlet. Muara dari semua persoalan itu adalah kurangnya dana yang dibutuhkan demi kelancaran program. Jika dibandingkan dengan Malaysia, dana yang tersedia dalam menghadapi Sea Games itu sangat minim. Apabila Malaysia sanggup mengeluarkan Rp 126 milyar, pemerintah hanya bisa menyediakan dana sekitar Rp 60 milyar.
SEBENARNYA ada dua perspektif yang bisa ditelusuri dalam melihat perkembangan olahraga. Pertama, dari sudut pandang negara. Sistem kekuasaan yang berbeda di masing-masing negara akan sangat menentukan sampai sejauh mana suatu negara mengatur dunia olahraga. Negara-negara sosialis, Cina, misalnya, melihat kemajuan olahraga sebagai cerminan dari eksistensi negara. Tidak mengherankan jika olahraga adalah milik negara, dan sangat tabu jika olahraga menjadi komoditas bisnis. Walaupun sangat sentralistik, sikap profesionalisme Pemerintah Cina terbukti dari prestasi para atletnya yang mampu bersaing dengan atlet dunia.
Perspektif kedua menyorot atlet sebagai individu. Sebagai olahragawan yang profesional, tentu saja olahraga menjadi lahan untuk mempertahankan eksistensinya sebagai manusia. Kebutuhan materi menjadi satu pemicu bagi seorang atlet untuk menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitasnya. Di sini, profesionalisme adalah segalanya, karena dari situlah seorang atlet akan menjadi komoditas yang mampu menjual kualitasnya. Pandangan ini banyak diterapkan di negara-negara barat. Atlet menjadi komoditas yang harus berkualitas, karena masyarakatlah yang akan menentukan harga seorang atlet. Klub-klub sepak bola di daratan Eropa, misalnya, adalah satu olahraga yang mengharuskan para atletnya berkualitas dan berprestasi supaya tidak terjungkal dari arus globalisasi.
Kemudian, bagaimana dengan perkembangan dunia olahraga Indonesia? Kekalahan negeri ini di arena SEA Games XXI Kuala Lumpur, disadari atau tidak, merupakan hal yang realistis untuk menilai perkembangan dunia olahraga di Tanah Air. Banyak persoalan yang bisa dikaji dari buruknya prestasi kali ini. Namun, paling tidak terpuruknya prestasi negeri ini memberikan gambaran bahwa terdapat ketidakjelasan perspektif yang diterapkan dalam pembinaan sumber daya manusia di negeri ini.
HASIL jajak pendapat menguatkan pandangan tersebut. Di satu sisi, dalam proporsi yang paling besar responden menganggap masih terlihat kekurangseriusan pemerintah dalam pembenahan olahraga di negeri ini. Bagi responden, minimnya perhatian pemerintah ini tampak dalam berbagai aspek, baik dalam kebijakan pendanaan, perhatian pada nasib atlet, pelatih, maupun pembenahan pengurus di masing-masing cabang olahraga. Tidak heran, dalam pandangan responden berbagai keluhan maupun konflik selama ini lebih dominan terdengar ketimbang prestasi.
Merunut dari sisi pandang kekuasaan negara terhadap olahraga, tampaknya kadar perhatian yang diberikan pemerintah selama ini sedikit banyak mencerminkan kesan bahwa olahraga tidak lagi identik dengan kekuasaan negara, digantungkan sepenuhnya pada pemerintah. Timbul kesan, sudah saatnya, pemegang kontrol terhadap dunia ini
sepenuhnya dalam wewenang masyarakat.
Lebih jauh, kondisi ekonomi dan politik Indonesia saat ini, semakin menguatkan kesan ini. Ketika krisis melanda dan dominasi kekuasaan negara menjadi melemah oleh empasan angin reformasi, pupus sudah perhatian terhadap dunia olahraga. Dalam situasi seperti ini, sudah barang tentu pembinaan yang sentralistik tampaknya menjadi beban yang berat bagi pemerintah. Tak pelak, upaya pengembalian olahraga kepada masyarakat menjadi keharusan. Dengan perkataan lain, apabila sebelumnya perspektif yang dianut condong mengarah pada olahraga sebagai bagian dari eksistensi negara, maka oleh karena perubahan kondisi ekonomi dan politik, kini sedapat mungkin
diserahkan pada kekuasaan masing-masing individu dan masyarakat.
Sayangnya, hasil jajak pendapat ini juga mengungkap adanya ketidaksiapan masyarakat. Jangankan berharap pada pengelolaan, partisipasi masyarakat pun dalam mendukung penyelenggaraan olahraga tergolong minim. Cermin kegagalan ini bisa dilihat dari proporsi terbesar responden yang mengaku tidak meminati prestasi olahraga dalam negeri. Dalam perilaku, mereka pun condong menonton, mengamati, dan mengagumi sajian olahraga luar negeri. Dengan perkataan lain, saat ini, sulit berharap penanganan dunia ini akan sukses apabila tidak ditopang oleh campur tangan pemerintah.
Meskipun banyak dipandang sebelah mata, mengkaji segenap hasil jajak pendapat ini, sebenarnya masih terdapat sikap optimisme masyarakat terhadap dunia olahraga nasional. Bagi mereka, keterpurukan hanyalah persoalan penanganan, tidak untuk persoalan potensi. Oleh karena itu, dalam mengembangkan potensi ini kejelasan
orientasi harus dimiliki. Dalam persoalan ini, mau tidak mau, saat ini perhatian pemerintah harus dominan.
(Tweki Triardianto/ Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 20-21 September 2001. Sebanyak 885 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Sura-baya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,2 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.
Rabu, 12 September 2001
AMANDEMEN HARUS BERPIHAK PADA PUBLIK
Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 September 2001
KONSTITUSI Amerika Serikat (AS) resmi mulai berlaku 21 Juni 1788. Baru berjalan tiga tahun, sudah diadakan sepuluh amandemen. Menurut catatan, sampai tahun 1971, rakyat AS telah mengadakan 26 amandemen. Bagi mereka, semua amandemen ini dilakukan untuk menjaga agar konstitusi tidak menjadi dokumen sejarah yang mati.
Namun, berbeda dengan di negeri ini, khususnya di masa Orde Baru. UUD 1945 ibarat kitab suci yang harus selalu diruwat dan harus tetap dijaga kesakralannya. Isi UUD 1945 pun tidak bisa begitu saja ditafsirkan. Yang berhak menafsir hanyalah negara, dan harus diikuti oleh semua. Sikap semacam ini tentu berlebihan. Dengan kekuasaannya yang begitu kuat, mantan Presiden Soeharto yang akan "menggebuk" siapa pun yang berani mengusiknya. Tidak mengherankan jika kekuatan rezim Orde Baru begitu dahsyat dan bisa langgeng berkuasa selama 32 tahun.
Selanjutnya, dengan runtuhnya rezim Orde Baru dan seiring munculnya reformasi, wacana terhadap upaya pencarian makna dan tafsir UUD 1945 turut berkembang. Melemahnya kekuatan negara bersamaan dengan kian kuatnya kekuatan publik menjadi satu titik tolak untuk kembali memahami secara menyeluruh atas ketidaksempurnaan isi UUD 1945. Upaya tersebut dimulai dari masa BJ Habibie yang mengubah UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR. Namun, yang terjadi tampaknya tidak seperti yang terbayangkan.
Keinginan untuk mempercepat pemilu, misalnya, merupakan salah satu bentuk tekanan publik yang dalam perwujudannya terkesan tergesa-gesa dalam mengamandemen tiga undang-undang politik tersebut. Realitas politik saat itu menunjukkan ketidakberdayaan pemerintahan Habibie terhadap keinginan publik.
Kemudian, di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, digulirkan pula rencana untuk membentuk Panitia Penyelidikan Perubahan UUD 1945. Sayangnya, berbagai alasan yang mencakup kewenangan dan tanggung jawab dari MPR membuat rencana ini kandas. Bahkan Panitia Ad Hoc BP MPR sendiri menyambutnya dengan menginventarisasi 90 calon anggota
Komisi Ahli yang seluruhnya adalah para pakar hukum tatanegara. Namun yang disayangkan, mayoritas calon anggota komisi ini atas usulan partai, sehingga muncul kekhawatiran terhadap kemandirian dalam menjalankan tugasnya.
Perdebatan masih terus berlanjut. Kelemahan UUD 1945 pun makin terlihat. Kemacetan bernegara yang terjadi di masa pemerintahan Abdurrahaman Wahid, akibat permusuhan antara eksekutif vis a vis legislatif yang berlarut-larut, dan berakhir dengan sidang istimewa menjadi cermin adanya kelemahan dalam UUD 1945.
PERSOALAN amandemen UUD 1945 sebenarnya menyangkut tanggung jawab dan kinerja MPR selama ini yang selalu muncul benturan-benturan di dalamnya. Kuatnya vested interest ini tercermin dari tarik ulur kalangan partai di parlemen. Hal tersebut dirasakan oleh 55 persen responden dari jajak pendapat kali ini yang menyatakan tidak puas dengan kinerja MPR. Dominannya faktor kepentingan partai adalah
menjadi satu akibat berbagai persoalan bangsa yang masih terus berlanjut.
Memang harus diakui bahwa 46 persen responden mengharapkan adanya perubahan di dalam UUD 1945. Namun, proses amandemen yang masih dilakukan oleh BP MPR pun banyak dipertanyakan kemandiriannya oleh responden. Karena keputusan mengubah UUD 1945 tentu saja akan ikut berpengaruh terhadap bangsa ini, apakah akan menuju ke arah yang lebih baik atau bahkan justru makin terpuruk. Berkaitan dengan persoalan ini, walaupun MPR mempunyai wewenang penuh, namun 62 persen responden cenderung menginginkan perubahan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Dari hasil temuan tersebut, sebenarnya terekam rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat di MPR dalam melakukan perubahan UUD. Ketidakpercayaan ini diikuti pula oleh setumpuk kekhawatiran responden. Tidak heran jika mereka merasa pesimis akan kemampuan MPR. Dari sisi penyampaian aspirasi, misalnya, lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya dengan kemampuan MPR untuk bisa menampung segenap aspirasi masyarakat dalam mengubah UUD 1945. Sebenarnya, hampir separuh bagian responden memandang para anggota MPR sudah memiliki bekal yang tergolong cukup untuk melakukan perubahan. Namun, apresiasi tersebut tidak mampu
menghilangkan sikap pesimisme mereka. Alasannya, sikap independensi anggota MPR masih diragukan. Tidak kurang dari tiga perempat responden merasa tidak yakin apabila anggota MPR saat ini mampu melepaskan kepentingan partai atau kelompoknya pada saat melakukan perubahan UUD.
SIKAP MPR yang masih ragu dalam mereformasi konstitusi adalah satu nuansa terlibatnya kepentingan jangka pendek yang mewarnai dalam penyusunan konstitusi baru. Kandasnya gagasan Presiden Megawati untuk membentuk Komisi Konstitusi yang disampaikan dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2001 lalu, juga diakibatkan oleh bercampurnya beragam kekuatan.
Secara mendasar, rencana pembentukan Komisi Konstitusi yang independen tidak berarti lepas secara total dari lembaga MPR. Komisi tetap berada di bawah kewenangan MPR, baik menyangkut hasil draft perubahan maupun pengesahannya. Sikap yang sama juga disepakati oleh hampir separuh responden yang tidak setuju jika pembentukan Komisi Konstitusi berada di luar MPR. Karena muncul kekhawatiran, jika lembaga ini lepas dari MPR justru akan lebih banyak mengalami hambatan dari pihak luar (non partai). Adapun alasan responden yang setuju jika Komisi Konstitusi lepas dari MPR cukup beragam. Dari berbagai alasan yang dilontarkan, sikap netral anggota yang terjaga, misalnya, menunjukkan adanya kekhawatiran kuatnya pengaruh partai jika Komisi Konstitusi berada di bawah MPR.
Guna mewujudkan lembaga yang mampu membuat perubahan konsitusi yang benar-benar independen adalah melalui rekruitmen anggota yang bisa dipercaya, baik komitmen maupun integritas moralnya. Menanggapi hal ini, hampir 80 persen responden setuju jika kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dimasukkan sebagai anggotanya. Selain itu, lebih dari separuh responden juga menyetujui keterlibatan para praktisi
hukum.
Hal terpenting dari jajak pendapat ini adalah tidak semata pada perlunya perubahan UUD 1945. Masih minimnya integritas para pelaksana UUD 1945 itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh 70 persen responden, merupakan persoalan yang tidak kalah penting. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Rabu, 15 Agustus 2001
GANJARAN UNTUK TOMMY SOEHARTO
Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 13 Agustus 2001
RUPANYA aparat Kepolisian kian geram. Pasalnya, Tommy Soeharto, buronan yang seharusnya masuk penjara selama 18 bulan ternyata tingkahnya makin menjadi-jadi. Kali ini, ultimatum bagi Tommy Soeharto untuk segera menyerahkan diri pun dilayangkan. Selain itu, ribuan pamflet bergambar si buronan dengan jenggot lebat disebarkan. Tak lupa dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp 500 juta bagi siapa saja yang dapat memberi informasi.
DEMIKIAN juga, kali ini perhatian masyarakat pun ikut terbawa dalam aksi perburuan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bagaikan menyaksikan sebuah film, adegan kejar-kejaran yang menegangkan terjadi. Perhatian penonton tersedot dalam peristiwa ini. Ada yang merasa pesimistis, polisi tidak akan mampu menangkap si buronan. Namun, ada pula yang merasa sebaliknya, merasa yakin kali ini si pelaku kejahatan dapat dibekuk. Tidak terasa, sembilan bulan sudah waktu berjalan.
Di sisi lain, masyarakat menyadari bahwa persoalan penegakan hukum dan penciptaan rasa aman tidak hanya terpusat pada upaya pencarian buronan belaka. Memang, kali ini persoalan hidup sehari-hari yang selalu diliputi dengan kekhawatiran adanya ancaman bom dan berbagai bentuk kriminalitas sedikit tersisihkan bahkan terobati oleh harapan yang dijanjikan aparat untuk menangkap otak pelakunya.
Selanjutnya, kepastian yang dijanjikan akan ditangkapnya putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu paling tidak telah menggeser wacana yang berkembang yaitu mengenai hukuman yang seperti apa yang patut diberikan kepada diri Tommy Soeharto.
Di masa Presiden Abdurrahman Wahid, pengadilan kasus Tommy Soeharto dalam perkara korupsi tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 bulan. Berbeda dengan rekannya, Ricardo Gelael, yang mengakui kesalahannya dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Tommy Soeharto lebih memilih untuk menjadi buronan.
Seiring dengan perkembangan situasi di masyarakat, tertangkapnya pelaku penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang diberitakan mengaku atas perintah Tommy, semakin memperkuat dugaan aparat akan keterlibatan dirinya.
Persoalannya makin rumit, kuasa hukum terpidana menyayangkan sikap Polri yang telah melanggar asas praduga tak bersalah. Terlebih lagi dengan adanya tuduhan kerja sama antara Tommy Soeharto dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam aksi-aksi pengeboman yang kian marak belakangan ini setelah ditemukan sejumlah bahan peledak dan dokumen penting dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan elite minggu lalu. Namun, opini yang berkembang di masyarakat telah berubah begitu cepat. Hanya ada satu harapan dalam benak masyarakat yaitu secepatnya diberi hukuman yang setimpal bagi Tommy atas semua perbuatannya selama ini.
BERKAITAN dengan pemberian hukuman bagi seorang pesakitan, ada kriteria tertentu yang bisa dijadikan pedoman dalam proses hukum. Terlepas dari kasus Goro, yang sudah mempunyai keputusan hukum mengikat, melihat dari dugaan-dugaan baru terhadap Tommy Soeharto, maka ia bisa mendapatkan tambahan hukuman. Jadi, seandainya dalam proses pengadilan ia dianggap bersalah atas dugaan-dugaan yang baru, maka tidak dapat ditolak jika hukumannya makin berat. Apalagi semua yang dilakukan itu merupakan tindakan yang sudah terencana dan termasuk kategori penjahat profesional.
Berdasarkan jajak pendapat kali ini, tanggapan publik lebih bermuarakan pada hukuman seperti apa yang patut dibebankan. Ada pun sikap responden sendiri bisa dikategorikan menjadi dua pandangan dalam menilai hukuman yang layak dijalani Tommy Soeharto. Pertama, mereka berpandangan tidak perlu memberikan tambahan hukuman apabila aparat berhasil menangkap. Paling tidak sebanyak 14 persen yang beranggapan seperti ini. Pertimbangannya, apa yang dilakukan Tommy selama ini bisa jadi pelarian merupakan cara perlindungan bagi dirinya, lantaran merasa tidak ada jalan lain yang harus ia lakukan.
Sebagian kalangan ini menganggap unsur politis bersinggungan erat dengan kasus ini. Oleh karena itu, kalangan ini menampik keterkaitan kasus pelarian Tommy dengan kasus-kasus lainnya seperti peledakan bom di berbagai tempat, kerja sama membuat kekacauan dengan pihak GAM, ataupun kasus penembakan salah seorang hakim agung.
Kedua, untuk ganjaran atas pelariannya dan kemungkinan keterlibatannya dalam berbagai kasus yang terjadi belakangan ini tidak ada jalan lain, agar aparat hukum memperberat hukuman. Pandangan seperti ini terungkap pada sebagian besar (65 persen)
responden.
Jika dikaji, mereka yang menginginkan tambahan hukuman ini terbagi pula atas dua kelompok responden. Di satu sisi, tidak kurang dari 30 persen responden memberi dukungan seandainya Tommy Soeharto mendapatkan hukuman seumur hidup. Sementara, di sisi lain lebih dari 35 persen sangat mengharapkan apabila Tommy terbukti bersalah dalam berbagai kasus tambahan maka hukuman mati layak diajukan.
Jika dirunut lagi, alasan memperberat hukuman ini cukup beragam. Namun, yang paling menonjol baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati merupakan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya yang dianggap sudah banyak meresahkan masyarakat dan melecehkan kedudukan aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga geram. Melihat dari pengalaman sebelumnya yaitu sulitnya menjebloskan Tommy ke dalam penjara, misalnya, telah menjadi satu indikasi masih kuatnya kekuasaan dalam lingkaran Tommy Soeharto.
Keinginan untuk memvonis mati seperti ini memang tampak kejam. Namun, untuk ukuran sebuah kasus yang telah meresahkan masyarakat, seperti ancaman bom di tempat-tempat umum, memang sebuah keniscayaan seandainya vonis mati diterapkan bagi pelakunya. Seperti yang diutarakan oleh John Stuart Mill dalam pidatonya di debat parlemen Inggris tahun 1868: "Untuk kasus-kasus tertentu, kadang-kadang eksekusi hukuman mati merupakan hukuman yang paling patut dan yang paling manusiawi. Karena seorang penjahat memang sudah sepatutnya mendapat hukuman, dan hukuman mati akan menjadi efek positif guna memberi rasa aman bagi masyarakat."
Di balik perdebatan besar-kecilnya hukuman yang patut diberikan, sebenarnya segenap penyikapan responden yang terkesan keras itu dilatarbelakangi oleh beragam kekesalan yang mereka rasakan selama ini. Betapa tidak, dalam pengalaman keseharian mereka tidak ada jaminan perlindungan hukum yang mereka rasakan. Aparat dianggap
terlalu sibuk dengan kepentingannya sendiri. Sementara, para pelaku kejahatan semakin menjadi-jadi dalam beraksi. Malah, terhukum pun masih bisa berlenggang selama sembilan bulan, bahkan ada yang hingga tahunan, tanpa diketahui persembunyiannya.
Melihat kondisi ini, tidak heran jika tuntutan hukuman mati tidak lebih sebagai simbol yang diekspresikan masyarakat agar hukum harus ditegakkan, aparat harus konsisten, penjahat jera, dan rasa aman tercapai. Itu saja. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 8-9 Agustus 2001. Sebanyak 824 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini
pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,4 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.
Rabu, 25 Juli 2001
MESKI MENCEKAM, AKTIFITAS PUBLIK NORMAL
Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 22 Jul 2001
SETELAH melalui berbagai perubahan yang begitu cepat, Sidang Istimewa MPR (SI MPR) akhirnya dipercepat dari waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya, awal Agustus mendatang. Artinya, babak baru unjuk kekuatan yang dipertontonkan oleh elite politik dimulai. Masyarakat hanya bisa pasrah, menanti tanpa bisa melakukan apa-apa. Ibarat gajah bertarung dengan gajah, pelanduk mati di tengah-tengah. Itulah nasib masyarakat.
MENGGAMBARKAN situasi seperti ini, agaknya benar apa yang dikatakan oleh Dostoyevsky, sastrawan Rusia: Mengayunkan langkah baru, mengucapkan kata baru adalah yang paling ditakuti banyak orang. Walaupun dalam bentuk lain, ketakutan seperti ini pun tampaknya mulai menjelma juga di masyarakat Indonesia. Kekhawatiran muncul saat hidup baru mulai ditata dan dibangun kembali.
Sikap demikian sangat beralasan. Apalagi, di masa sebelumnya pengalaman yang sama pernah mereka rasakan. Perubahan di era reformasi yang diharapkan memberi angin segar, lenyap sudah tatkala melihat realitas politik di tingkat elite yang carut-marut. Dalam kondisi seperti ini, rasa pasrah dan ketidakpedulian ditunjukkan masyarakat tatkala memandang tingkah polah para elite politik negeri ini. Hal ini merupakan konsekuensi logis yang terpaksa harus dilakukan masyarakat.
Saat ini, mulai timbul sebuah kesadaran. Awal mula reformasi yang diharapkan menumbuhkan keteraturan dan ketenangan ternyata bukanlah impian yang mudah dicapai. Perseteruan antara eksekutif dan legislatif kian tak berujung. Jika berlarut-larut, kondisi semacam ini akan memunculkan sikap tertekan dan takut menghadapi risiko dalam
masyarakat. Alhasil, semua aspek kehidupan pun ikut terkena imbas yang sudah barang tentu merugikan masyarakat. Harapan kebebasan dan demokrasi pun menjadi sia-sia belaka.
HAL seperti ini tengah terjadi di masyarakat. Munculnya rasa khawatir dalam menjalani kehidupan mencuat saat SI MPR berlangsung kian hari kian menebal. Di pihak lain, sikap reaktif Presiden Abdurrahman Wahid dalam menyikapi SI MPR juga turut memunculkan ketegangan di kalangan legislatif. Rencana pemberlakuan keadaan bahaya ditambah pengangkatan Chaeruddin Ismail sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, misalnya, telah menjadi indikasi sikap presiden yang siap menghadapi pertarungan. Bahkan, hal ini ditanggapi pula oleh Ketua MPR yang
meminta kepada anggota MPR/DPR bersidang untuk menentukan sikap.
Perilaku para petinggi negara yang demikian telah menimbulkan beragamnya kekhawatiran yang dirasakan oleh publik responden di tengah pelaksanaan SI MPR. Makin tidak jelasnya arah penyelesaian persoalan melalui SI MPR agaknya telah menjadi satu faktor yang memicu kekhawatiran mereka. Dalam hal ini, sikap responden lebih mengarah pada dampak psikologis atas situasi yang berkembang.
Berdasarkan pernyataan yang dilontarkan, ada dua permasalahan yang selama ini diungkapkan publik responden.
Pertama, berkaitan dengan situasi ekonomi yang menurut pandangan lebih dari separuh responden semakin tidak terurus. Di mata lebih dari dua per tiga responden, kekhawatiran atas kondisi ekonomi makro yang tidak menentu selama ini mempunyai efek psikologis kian merosotnya nilai rupiah di saat sidang istimewa berlangsung, sehingga makin meningkatnya harga barang-barang kebutuhan dimungkinkan terjadi. Untuk itu, pemerintah harus mengantisipasi hal tersebut. Persoalan menghilangnya barang kebutuhan ini menjadi satu persoalan yang dikhawatirkan oleh 57 persen responden yang akan turut melambungkan harga barang kebutuhan.
Persoalan kedua adalah situasi keamanan yang dimungkinkan juga bertambah parah. Sorotan terhadap aspek keamanan ini tidaklah berlebihan, karena adanya kaitan langsung antara faktor keamanan yang kondusif akan memberi kenyamanan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Berkaitan dengan ini, situasi keamanan lebih ditekankan pada kondisi-kondisi yang mungkin terjadi saat berlangsungnya SI MPR.
Lebih dari dua per tiga responden mengkhawatirkan munculnya konflik antarpendukung partai politik. Tidaklah berlebihan jika hal ini menghantui publik responden. Pengalaman di saat berlangsungnya memorandum pertama dan kedua agaknya telah menjadi satu acuan kemungkinan munculnya konflik yang akan merebak di tingkat
horizontal. Selain itu, adanya keinginan wilayah tertentu untuk merdeka dan menjadi negara sendiri juga menjadi satu kekhawatiran yang tidaklah berlebihan. Momentum SI MPR ini menurut 53 responden tampaknya bisa menjadi satu waktu yang tepat bagi beberapa provinsi yang masih terkatung-katung persoalan di daerahnya.
MESKIPUN begitu mencekamnya kemungkinan-kemungkinan terburuk terhadap bangsa ini di saat pelaksanaan SI MPR, tetapi lebih dua per tiga responden merasa tidak perlu mengubah kegiatannya. Dalam pembelian bahan pangan, misalnya, SI MPR tidak membuat mayoritas responden (89 persen) harus menumpuk persediaan pangan. Mereka pun
menyatakan tidak perlu berbondong-bondong ke bank untuk mempersiapkan uang tunai yang berlebihan. Apabila hal demikian dilakukan, itu pun hanya terjadi pada 22 persen responden. Singkatnya, apa pun yang terjadi di dalam persidangan secara drastis tidak akan mengubah perilaku ekonomi keluarga mereka.
Bila dikaji, berkaitan dengan pelaksanaan SI MPR kali ini tampaknya responden lebih mengharapkan dalam pelaksanaan sidang, aparat keamanan bisa lebih aktif dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, sebagai upaya antisipasi guna menghadapi berbagai risiko di seputar persidangan ini, kesiapan aparat keamanan baik di daerah maupun di pusat menjadi fokus perhatian dari responden. Tidak bisa ditolak, segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran SI MPR dan penjagaan keamanan keseluruhan memang diserahkan sepenuhnya kepada aparat. Hal ini tergambar dari pernyataan lebih dari separuh responden yang merasa tidak perlu untuk memperketat penjagaan di lingkungannya, misalnya, dengan membuat pengamanan sendiri di lingkungan rumah atau kegiatan siskamling yang lebih diintensifkan lagi.
Penilaian lebih dari dua per tiga responden yang meyakini bahwa aparat keamanan akan mampu menjaga keamanan tampaknya menjadi faktor yang mendorong responden untuk tidak melakukan penjagaan berlebihan. Walaupun demikian, bukan berarti aparat sudah bertindak profesional, karena sepertiga responden pun masih mempertanyakan sikap
kenetralannya. Bahkan, tercatat lebih dari sepertiga responden masih merasa sanksi jika pihak aparat akan mampu untuk tidak bertindak berlebihan dalam menjaga sidang istimewa. Di sinilah sikap profesionalisme aparat akan diuji.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Kamis, 12 Juli 2001
LEMBAGA KEPRESIDENAN KIAN TERPURUK
Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 09 Juli 2001
AGAKNYA benar yang dikemukakan oleh Profesor Hans Kelsen yang di masa pra-Hitler menulis buku mengenai krisis demokrasi. Menurutnya, istilah demokrasi adalah suatu istilah politik yang paling banyak disalahgunakan negara-negara di dunia.
Namun, persoalan "disalahgunakan" di sini mempunyai konteks disengaja, dan tentunya oleh elite penguasa. Hal yang sama pernah dirasakan pula oleh bangsa ini di masa lalu. Pertanyaannya kemudian, apakah juga ada unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan demokrasi jika melihat amburadulnya situasi politik negeri ini di era reformasi sekarang?
Ada dua jawaban tegas, yaitu "ya" atau "tidak". Akan tetapi, jawaban seperti itu tidak lagi menjadi penting kali ini. Penyebab terjadinya situasi barang kali menjadi lebih berguna ditelaah. Sudah barang tentu, dari pengkajian persoalan ini akan tersusun alternatif penyelesaian politik riil yang semakin tidak menentu.
Seperti diketahui bahwa sistem politik Indonesia masih belum beranjak dari situasi yang kacau-balau. Tidak jelasnya sistem presidensiil yang diimplementasikan, masih dominan terlihat dengan ikut bercampurnya sistem parlementer. Buktinya, hingga detik ini presiden terpilih sudah berkali-kali "bereksperimen" dalam berbagai pergantian menteri di dalam kabinetnya atau mengubah pimpinan dalam lembaga-lembaga strategis. Parahnya, berkali-kali pula konflik terjadi dengan pihak legislatif dalam menerjemahkan batasan hak prerogatif presiden.
Dari berbagai konflik yang ada, tampaknya terjadi perbedaan tafsir konstitusi antara lembaga presiden dan parlemen dalam melihat suatu persoalan. Kasus pencopotan Bimantoro dari pucuk pimpinan Polri yang kemudian oleh Presiden Abdurrahman Wahid ditugaskan menjadi duta besar untuk Malaysia merupakan contoh. Karena tidak menyertakan pihak DPR, para wakil rakyat menganggap Presiden telah melanggar Tap MPR No VII/MPR/2000 dan Pasal 13 UUD 1945 tentang pengangkatan duta besar. Dalam persoalan ini, presiden sendiri berpendapat lain, menganggap apa yang dilakukannya masih berada di dalam jalur konstitusi.
Tampaknya proses amandemen November 1999 lalu yang bermaksud membangun sistem presindesiil sebagai satu kesepakatan politik tidak berbuah baik. Benturan antara Presiden dan DPR yang kian marak belakangan ini semakin menunjukkan betapa menonjolnya kepentingan partai politik di balik upaya meloloskan amandemen tersebut. Di samping itu, menonjol pula upaya untuk tetap mempertahankan kekuasaan meskipun mendapat gugatan di sana-sini.
APAPUN yang tengah diperdebatkan, bagi masyarakat semua itu dipandang tidak lagi menarik. Menjadi tidak menarik, lantaran segenap persoalan sudah bermuara pada konflik yang tidak juga berkesudahan.
Parahnya, apa yang terjadi selama ini dipandang justru semakin menurunkan wibawa lembaga kepresiden. Apabila sebelumnya dengan berbagai hak yang dimilikinya seorang presiden mendapatkan tempat terhormat sebagai pemimpin negara ini, maka kini mulai menyusut. Kini, baik langsung maupun secara tidak langsung para bawahannya pun berani menolak kebijakan yang diterapkan presiden. Apalagi, mitra kerjanya, lembaga legislatif, semakin berkuasa dengan memamerkan hak-hak yang dimilikinya untuk menekan ruang gerak presiden.
Dari kacamata responden, pandangan seperti ini cukup dominan terlihat. Mereka memandang, di jajaran pemerintah, ataupun pihak militer sudah menunjukkan tanda-tanda ketidakpatuhan pada sosok presiden. Wakil presiden, misalnya, tidak kurang dari 47 persen yang melihat tanda-tanda berseberangan pandangan dengan Presiden Abdurrahman Wahid. Sementara, 40 persen menyangkal kondisi tersebut.
Terhadap militer, tidak kurang dari separuh bagian responden melihat ketidakpaduan antara militer dengan Presiden. Di sisi lain, sebanyak 37 persen memandang sebaliknya, menganggap masih patuh pada Presiden Abdurrahman Wahid.
BERKAITAN dengan persoalan tersebut, dalam jajak pendapat kali ini, paling tidak ada dua faktor yang dianggap menciptakan kondisi seperti ini. Pertama, menyangkut lemahnya sistem politik yang diterapkan di negeri ini. Sebagaimana diketahui, perubahan rezim yang terjadi tiga tahun lalu diikuti oleh keinginan untuk membentuk pemerintahan yang benar-benar demokratis. Dalam hal ini, kekuasaan presiden yang dahulu dirasakan terlalu absolut, harus dibatasi.
Tidak heran, dalam jajak pendapat kali ini keinginan untuk membatasi hak-hak istimewa presiden mendapat dukungan masyarakat. Berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan TNI dan Kepala Polri, dan pejabat negara, misalnya, sebagian besar responden tetap menginginkan adanya persetujuan DPR.
Persoalannya, keinginan ideal agar presiden tidak lagi bertindak sewenang-wenang ini tidak lagi berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sebagaimana yang dituturkan di atas, sistem politik tidak diperkuat oleh jaminan legalitas yang memadai. Tak pelak, yang terjadi selama ini tidak lebih dari perdebatan tafsir konstitusi yang semata-mata merupakan upaya memanfaatkan celah hukum untuk melanggengkan kepentingan masing-masing kelompok.
Kedua, selain aspek sistem, persoalan yang timbul tidak lepas dari para pelaksana sistem itu sendiri. Dalam hal ini, kisruhnya situasi tidak lepas dari pribadi-pribadi yang terkait dalam penyelenggaraan negara. Menurut hasil jajak pendapat ini, sosok Abdurrahman Wahid sebagai presiden mendapat banyak sorotan. Hampir dua pertiga (63 persen) responden menganggap sumber ketidakpatuhan kepada presiden yang ditunjukkan oleh berbagai kalangan ini tidak lepas dari sosok presiden sendiri.
Harus diakui dalam setiap jajak pendapat, semua hal yang berkaitan dengan Presiden Abdurrahman Wahid selalu mempunyai penilaian negatif. Dalam persoalan kali ini responden lebih melihat dari sisi gaya kepemimpinannya dan bukan kelembagaannya. Hal inilah yang mengakibatkan apa pun yang dilakukan Presiden tampaknya selalu salah. Stigma semacam ini tampaknya sudah sedemikian terbentuk selepas tiga bulan usia pemerintahannya.
Dalam praktik, tampaknya harus dimaklumi pula jika dalam setiap langkahnya, kebijakan yang dikeluarkan Presiden memang sering kali terlihat konfrontatif terhadap DPR. Sayangnya, sikap ini pun dibalas pula dengan sikap yang sama oleh DPR. Tak pelak, yang dominan muncul selama ini lebih berwujud pertarungan antarkepentingan ketimbang kerja sama mengatasi persoalan bangsa. Betapa menjemukan. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Kamis, 05 Juli 2001
MENGGUGAT KIPRAH PARTAI POLITIK
Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 02 Juli 2001
TIGA tahun sudah berlalu, dan pemilihan umum Juni 1999 silam yang dianggap sebagai pemilu paling demokratis masih terasa imbasnya sampai detik ini. Bukan imbas yang memberi kesegaran bagi bangsa ini, tapi imbas yang berakibat kian carut-marutnya kehidupan negeri ini. Betapa tidak. Tidak hanya kehidupan politik yang makin tidak menentu, tetapi semua sendi kehidupan pun ikut terkena dampak yang merugikan masyarakat.
NAMUN, bukan berarti pemilu yang diikuti oleh 48 partai politik itu keliru. Disadari, ada banyak aspek juga yang ikut memberi sumbangan atas tersendatnya jalan demokrasi. Rentannya situasi politik nasional sebenarnya pernah dialami pula bangsa ini di masa Demokrasi Liberal. Hingga sampai pada saat yang sangat menentukan yaitu Pemilu 1955 dengan harapan akan menyelesaikan kekacauan politik pada masa itu, yaitu berulang kalinya pergantian kabinet dan makin kritisnya kehidupan politik. Dalam hal ini, agaknya sejarah berulang. Atau, memang kebetulan belaka jika Pemilu 1955 dan Pemilu 1999 memiliki kesamaan di mata masyarakat. Keduanya sama-sama mencari jalan untuk keluar dari situasi sosial politik yang sulit dan cenderung fluktuatif.
Ada banyak studi dan analisis yang menyangkut perubahan politik suatu negara. Dari begitu beragamnya kajian, Huntington, pakar politik Amerika mengkaji hubungan antara partisipasi politik dan pelembagaan politik sebagai fokus dalam perubahan politik karena keduanyalah yang akan berurusan dengan stabilitas sistem negara itu
sendiri. Lebih dari itu, urusan stabilitas sistem suatu negara juga akan berefek pada kelanggengan perjalanan suatu bangsa dalam mencapai tujuannya. Sehingga lurus ataupun carut-marutnya suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh stabilitas sistem itu sendiri.
Tampaknya, hal yang sama juga sedang berproses dengan negeri ini. Secara faktual, sistem dalam politik nasional juga masih begitu rentan. Memang ada banyak persoalannya yang berkaitan dengan sistem, mulai dari kultur, kelompok, kebijaksanaan, kepemimpinan, dan strukturnya. Lebih spesifik lagi, dalam struktur itu sendiri selain eksekutif dan birokrasi, partai politik juga menjadi salah satu kunci yang akan berpengaruh terhadap sistem politik formalnya. Bisa dikatakan demikian karena partai politik juga menjadi institusi yang merepresentasikan suara dan aspirasi rakyat. Dalam pemahaman seperti ini, partai politik ikut berperan dan menentukan maju mundurnya pembangunan demokrasi.
PERTANYAANNYA kemudian, bagaimana dengan partai politik yang baru saja mendapatkan kursinya di DPR. Apakah mereka benar-benar telah menjalankan salah satu tugas idealnya, yaitu menyuarakan aspirasi rakyat?
Berkaitan dengan persoalan ini, tampaknya ada beragam sikap yang ditunjukkan responden jajak pendapat kali ini. Satu hal yang patut dikhawatirkan, semakin menggumpalnya sikap penyesalan yang mendalam di benak responden berkaitan tingkah polah partai politik khususnya di tingkat pusat belakangan ini. Beragamnya persoalan riil masyarakat yang seharusnya diselesaikan agaknya telah terlupakan, tertutup oleh
upaya para wakilnya di legislatif yang terlalu berlebihan dalam mengurusi persoalan kekuasaan kepresidenan.
Memang harus diakui, partisipasi rakyat yang begitu besar dalam pesta Pemilu 1999 telah berbuah para wakil partai yang demikian keras sekaligus kritis. Segenap persoalan masyarakat yang dianggap keliru dan perlu dibenahi cukup banyak sudah yang coba dibenahi. Hanya saja respons yang muncul dari anggota dewan masih belum optimal. Kesan seperti ini dirasakan pula oleh 87 persen responden, mereka mengatakan bahwa partai politik saat ini sudah terlalu menyimpang dari harapan masyarakat. Mereka kecewa lantaran segenap perilaku partai politik yang dipraktikan para tokohnya lebih berdasarkan pada kepentingan partai sendiri.
Kenyataan ini patut disadari oleh semua pihak. Apa yang terjadi saat ini memang buah dari masa lalu. Karena hasil Pemilu 1999 yang tidak menunjukkan satu partai pun yang dominan dalam perolehan suara, maka tidak heran jika memungkinkan munculnya pembagian kekuasaan yang rapuh. Kondisi demikian sudah barang tentu tidak mencerminkan hubungan kekuasaan yang efektif.
Ironis memang. Masih belum hilang dalam ingatan ketika dalam kampanye pemilu lalu, hampir semua partai politik mengembar-gemborkan program-programnya yang begitu ideal guna menarik simpatisan. Beragam janji telah dilontarkan oleh partai politik dalam kampanyenya, misalnya, upaya penegakan hukum dengan membersihkan para koruptor di negeri ini, menurunkan biaya pendidikan, memperjuangkan nasib petani, dan masih banyak lagi. Semuanya hanya omong kosong belaka, tanpa ada bukti yang berarti.
SEBENARNYA banyak faktor yang mengakibatkan partai politik menjadi demikian. Namun, yang lebih dominan adalah faktor internal partai yang berpengaruh terhadap eksistensi wakil-wakilnya di gedung dewan. Agaknya, urusan domestik partai yang cenderung dikedepankan telah menyurutkan semangat kalangan anggota dewan yang masih
mempunyai komitmen dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Hanya saja upaya itu selalu kandas tatkala harus berhadapan dengan kepentingan partai itu sendiri.
Kendala seperti ini tampak pula dalam jalannya pemerintahan. Tidak mengherankan jika perjalanan pemerintahan kali ini dipenuhi pula oleh upaya tambal sulam kabinet. Apabila dirunut, selain corak kepemimpinan presiden, ketidakstabilan pemerintahan ini tidak lepas dari ajang pertaruhan kepentingan partai politik dalam kabinet.
Bagaimanapun, bias yang muncul akhirnya menjadi counter attack bagi partai politik juga bagi negara ini. Konflik di tingkat elite yang muncul seiring dengan jalannya Orde Reformasi lebih mengartikan adanya kubu-kubu yang saling menunjukkan kekuatannya. Saling jegal yang terjadi di lembaga dewan maupun di lembaga pemerintahan adalah bentuk-bentuk anarki yang justru dipertontonkan kepada publik. Rasanya, betapa mustahil mengharapkan kondisi negara yang stabil. Karena yang muncul kemudian justru kekhawatiran terjadi perpecahan antarelite sendiri.
Kesan yang sama dirasakan pula oleh 85 persen responden yang tidak puas dengan kinerja partai dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Retaknya komponen negara ini bukanlah hal yang mustahil jika partai politik tidak menyadari hal tersebut. Apalagi sekarang ini konflik-konflik tingkat horizontal di beberapa daerah kerap bermunculan. Kenyataan itu menjadi alasan bagi 47 persen responden untuk mengungkapkan rasa kecewa terhadap partai yang dipilihnya.
Terlebih lagi sikap partai politik menjelang Sidang Istimewa Agustus mendatang. Cara-cara yang dilakukan dalam menentukan wakil presiden, tuntutan jatah kursi di kabinet, ataupun berbagai upaya dalam menurunkan presiden mereka anggap terlalu berlebihan. Menjadi berlebihan lantaran ambisi kekuasaan lebih dominan tampak
dibandingkan upaya menyelamatkan bangsa ini.
Jika memang demikian, tampaknya seperti mimpi di siang bolong untuk mengharap adanya stabilitas politik. Di sisi lain, melepaskan kontrol partai yang begitu kuat terhadap lembaga presiden pun bukanlah jalan yang tepat. Bagi responden, tampaknya tidak ada jalan selain menggugat komitmen keberpihakan parpol beserta tokoh-tokohnya. Apa yang telah dijanjikan, sudahkah ditepati?
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Senin, 25 Juni 2001
BURUH DITINDAS DAN DIPERALAT
Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 24 Jun 2001
BERBICARA buruh tidak akan lepas dengan industrialisasi. Demikian pula industrialisasi tak akan lepas dengan kapitalisme. Setidaknya, konsep-konsep tersebut mulai diributkan dan menjadi sebuah diskursus sejak munculnya revolusi industri di Inggris dua setengah abad lalu, yang berefek pada eksploitasi buruh. Maka tak heran munculnya doktrin-doktrin Marx, faham sosialisme, teori modernisasi dan dependensi hingga "jalan ketiga"-nya Anthony Giddens menjadi wacana yang tak pernah tuntas.
DEMIKIAN pula di negeri ini, terdapat pula beragam aspek yang selalu melekat dan mempunyai kepentingan dengan buruh. Bila dipilah, paling tidak terdapat dua aspek, yaitu aspek personal dan aspek institusional yang memandang buruh sebagai satu kekuatan politik.
Kedua aspek ini bisa ditemukan, dan selalu bergerak beriringan dengan perjalanan sejarah bangsa ini. Pandangan yang seolah-olah melihat bahwa buruh hanya kaum marginal yang tidak tahu apa-apa, harus di bawah, dan menurut pada peraturan yang sering kali tidak berpihak pada buruh misalnya, merupakan sebuah contoh kesalahan yang selalu terjadi dalam demokratisasi industri. Bahkan ada pemikiran keliru yang menilai buruh hanyalah satu kekuatan kasar yang resisten dan agresif.
Dalam pandangan Weberian, aspek personal buruh menjadi salah satu tesis yang disorot dari sisi psikologis dan keinginan berprestasi. Dilihat dari konteks pembangunan, aspek ini menjadi satu kekuatan yang akan menggerakkan ekonomi, sehingga liberalisasi ekonomi mutlak diperlukan. Sayangnya prestasi sebagai wujud kompetisi mempunyai kelemahan, persaingan menjadi serangan balik, yang justru mengakibatkan buruh benar-benar tereksploitasi.
Persoalannya, bukan sekadar kompetisi antarburuh, persaingan terjadi juga antarpabrik, dan bahkan antarnegara yang berorientasi pada kalah menang. Dalam kondisi seperti ini, ironisnya buruhlah yang selalu memikul beban keterpurukan suatu pabrik atau bangkrutnya negara yang kalah dalam kompetisi.
Adapun sisi kekuatan politik, lebih melihat buruh sebagai satu ancaman yang akan merugikan liberalisasi ekonomi. Dalam konteks pembangunan, disadari atau tidak, pengalaman masa lalu, rezim yang berkuasa telah mengeliminasi partisipasi buruh dalam kehidupan politik. Cengkeraman dalam tubuh SPSI adalah satu contoh nyata bagaimana pengawasan terhadap buruh begitu ketat. Organisasi PBB yang bergerak dalam ketenagakerjaan (ILO) sendiri saat itu juga memandang undang-undang di Indonesia tidak memberikan perlindungan memadai bagi buruh dan aktivis serikat buruh. Memang tidak mengherankan jika perundingan kolektif tidak mungkin ada, dan barangkali hal ini yang memberi pengaruh atas ketidakpopuleran partai politik yang berafiliasi buruh.
ADANYA hubungan erat antara kepentingan negara dan kepentingan industrialisasi ternyata menjadi satu dampak yang sangat merugikan buruh. Persoalannya, upaya untuk memenangkan kompetisi selalu berdampak adanya proses marginalisasi buruh. Upaya memaksakan SK Mennakertrans No 78/2001 dan No 111/2001, misalnya, dipandang sebagai salah satu satu bentuk penetrasi yang kontroversial dan mengundang protes keras dari buruh sehingga terpaksa dibatalkan.
Memang munculnya SK ini diharapkan akan membantu negara yang sedang bangkrut dengan masuknya investasi asing. Hanya saja, dinomorduakannya kepentingan buruh di kemudian hari justru akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kalangan bawah. Tidak adanya kekuatan yang berpihak pada buruh memungkinkan munculnya sikap anarki
dari pihak pemilik modal. Yang patut dicatat, kondisi seperti ini sebenarnya mencerminkan sikap ketidakseriusan pemerintah.
Problema seperti ini diungkapkan pula oleh 73 persen responden jajak pendapat kali ini. Bagi mereka, munculnya berbagai aksi unjuk rasa dan pemogokan kerja tidak lepas dari ketertindasan para buruh dan ketidakseriusan pemerintah dalam memperhatikan nasib mereka. Bahkan, bagi responden tidak hanya pemerintah saja yang dianggap tidak serius dalam memperhatikan nasib buruh. Hampir lebih dari separuh responden menyatakan kalangan pengusaha, DPR, dan partai politik juga kurang serius dalam memperbaiki kehidupan buruh saat ini.
Bagi responden, sepanjang ketertindasan dan keberpihakan itu tidak dirasakan, maklum saja jika aksi unjuk rasa dilakukan. Penilaian ini dianggap wajar, mengingat unjuk rasa merupakan hak yang dimiliki para buruh (73 persen). Selain itu, cara seperti ini menjadi satu sarana paling efektif (51 persen) untuk menuntut hak-haknya.
Sayangnya, anggapan umum sering kali memberi penilaian bahwa demonstrasi merupakan wujud konflik yang lebih bersifat vertikal, yaitu antara buruh dengan pemilik modal atau negara. Namun, tanpa disadari dan kerap kali terjadi, yang berkonflik secara langsung justru antarburuh sendiri, yaitu kelompok blue collar worker sebagai buruh yang kerap melancarkan aksi turun ke jalan dengan white collar worker sebagai buruh yang mewakili pemilik modal sekaligus menjadi pihak manajemen. Hal ini yang sering kali menjadi batu sandungan bagi gerakan buruh yang selalu mengalami kegagalan.
UPAYA memperjuangkan nasib sendiri memang tidak selamanya dipandang positif. Apalagi jika upaya tersebut dilakukan sampai melanggar hak pihak lain. Pengalaman juga menunjukkan, beragam aksi ketidakpuasan kerap diekspresikan oleh tindakan yang bersifat anarki.
Tidak mengherankan jika berpedoman pada hal demikian, hampir dua per tiga responden menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan hak mogok kerja para buruh yang diikuti oleh tindakan merusak. Bagi mereka, aksi seperti ini cenderung kontraproduktif. Terlebih aksi-aksi turun ke jalan yang diikuti oleh tindakan yang berpotensi memancing kerusuhan justru dianggap kian menipiskan rasa simpati mereka kepada kalangan ini.
Selain ketidaksetujuan terhadap ekspresi yang bersifat anarki, terhadap beberapa aksi unjuk rasa selama ini pun dipandang berlebihan. Dalam benak mereka, apa yang menjadi tuntutan kadang kala berada di luar konteks tuntutan normatif mereka. Ketika unjuk rasa dilakukan, misalnya, tuntutan penggantian presiden, pembubaran partai politik tertentu, hingga tuntutan mempercepat pemilu justru menjadi agenda yang ditonjolkan, melebihi tuntutan normatif sebagaimana layaknya.
Terhadap kondisi seperti ini, sebenarnya dalam jajak pendapat ini timbul pula keraguan mereka bahwa beragam aksi buruh yang dilancarkan selama ini sepenuhnya inisiatif mereka. Hanya seperlima bagian saja yang berpandangan aksi buruh adalah murni inisiatif para buruh. Proporsi terbesar (41 persen) menganggap upaya pihak lain ikut menggerakkan aksi ini. Bahkan, tidak kurang dari seperempat bagian responden secara tegas menyatakan inisiatif pihak ketiga yang berperan dalam aksi yang mengatasnamakan kepentingan buruh.
Bila memang seperti itu, tampaknya nasib buruh di negeri ini memang yang paling menyedihkan. Keberadaannya bukan hanya untuk dieksploitasi, namun juga menjadi alat dalam memuaskan segenap kepentingan pihak lain.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 20-21Juni 2001. Sebanyak 825 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.
Selasa, 12 Juni 2001
BERHARAP POLISI SEGERA MANDIRI!
Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 10 Jun 2001
DALAM lambang lembaga kepolisian Belanda ada tertulis Vigilat ut Quiescant. Arti semboyan itu kurang lebih, polisi akan senantiasa menjaga dan berjaga sehingga setiap orang dapat beristirahat dan bekerja dengan tenteram. Semboyan semacam ini konon diyakini benar dan dijalankan secara lurus pula oleh anggota polisi di negara itu. Apabila demikian, dipastikan masyarakat negara kincir angin itu pun menikmatinya.
POLISI di Indonesia pun sebenarnya tak kalah dalam urusan semboyan. Di kantor-kantor polisi, mulai dari Mabes Polri sampai kantor polsek di kecamatan terpencil pasti akan terpampang kokoh sebuah semboyan di dinding. Bunyinya, "Tekadku Pengabdian Terbaik".
Ungkapan tekad seperti itu memang membanggakan. Pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara menjadi panggilan hidup mereka. Namun pertanyaannya, akankah semboyan itu dilaksanakan secara benar dan tulus dalam mengayomi masyarakat?
Terhadap pertanyaan tersebut, memang sulit mencari jawaban yang melegakan. Banyaknya keluhan dari masyarakat berkaitan dengan kinerja polisi yang demikian bobrok telah mengaburkan tekad yang tertulis.
Selain itu, masih adanya kungkungan kepentingan politik kerap menjadi batu sandungan bagi Polri dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Ditinjau dari sisi kelembagaan, misalnya, Polri saat ini bisa diibaratkan lepas dari mulut buaya masuk mulut harimau.
Ketika masih dalam cengkeraman militer, Polri harus patuh dengan semua kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh militer. Tidak mengherankan jika kebijakan lembaga kepolisian dalam pengambilan keputusan yang berada di bawah satu komando menjadi satu bentuk birokrasi warisan militer yang sampai sekarang masih digunakan.
Setelah terlepas dari kungkungan militer, masih ada kepentingan-kepentingan tertentu yang "memaksa" lembaga kepolisian menjadi serba tanggung dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, baik itu berwujud intervensi politik maupun intervensi bentuk lainnya. Tidak bisa dielakkan, kondisi seperti ini memberi peluang yang merugikan Polri dalam menjalankan fungsi ketertiban, legalitas, dan keadilan.
DILIHAT dari sisi fungsional, lembaga kepolisian bisa dikategorikan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi ke dalam dan ke luar yang berpengaruh terhadap tugasnya. Aspek ke dalam memandang tugas polisi dengan mengacu pada risiko yang membahayakan dirinya dan wewenang yang berlebihan dalam menjalankan tugas.
Hal yang sama dikemukakan pula oleh seorang pakar kepolisian Amerika, J. Skolnick yang mengatakan bahwa unsur bahaya dan unsur kewenangan selalu dominan dalam setiap gerak polisi. Namun, pada kenyataannya unsur kewenangan cenderung lebih dominan sehingga memungkinkan munculnya sikap kesewenang-wenangan. Kondisi seperti inilah yang berpengaruh terhadap proses kerja dan hasil kerja polisi yang dirasakan oleh lebih dari separuh responden jajak pendapat kali ini. Bagi mereka, sikap demikian sedikit banyak telah memperburuk citra polisi di masyarakat.
Persoalannya memang tidak mudah. Berdasarkan jajak pendapat kali ini, jika dikaji dari proses kerja, responden menganggap berurusan dengan aparat kepolisian masih berbelit-belit. Memang, jika dibandingkan dengan periode penilaian sebelumnya penilaian kali ini dipandang masih lebih baik (Tabel 1). Kondisi demikian menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan, proses kerja polisi masih belum optimal dalam melayani masyarakat.
Seperti yang telah disinggung di atas, masih kuatnya sistem kelembagaan yang diterapkan tampaknya mengondisikan birokrasi kepolisian menjadi begitu rumit. Akibatnya, separuh responden (50 persen) mengakui terpaksa menggunakan jasa pihak lain dengan risiko biaya membengkak untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pihak kepolisian, seperti mengurus SIM atau surat kelakuan baik.
Sekalipun proses kerja polisi ada yang dinilai negatif, responden mempunyai penilaian yang juga membaik terhadap sikap dan hasil kerja polisi dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Membandingkan tahun-tahun sebelumnya, responden tampaknya semakin meyakini kemampuan polisi dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Sayangnya, hasil kerja ini dinodai oleh masih kuatnya anggapan di benak sebagian besar responden (64 persen) yang menyatakan berurusan dengan polisi pasti akan mengeluarkan ongkos yang tidak jelas peruntukannya.
BERKAITAN dengan fungsi ke luar, dari segi hukum masih ada pendapat pro-kontra terhadap keberadaan lembaga kepolisian. Munculnya polemik atas penon-aktifan Kepala Polri Jenderal (Pol) Surojo Bimantoro menimbulkan kesadaran tidak hanya bagi Polri sebagai institusi yang terlibat langsung, tetapi juga berbagai pihak untuk mempertegas sisi legalitas.
Memang sukar bagi Polri untuk terlepas begitu saja dari intervensi politis, karena sebagai alat negara, secara otomatis Polri berada di bawah kepala negara yang sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Tentu saja pengangkatan pimpinan Polri oleh kepala negara mempunyai pengaruh langsung terhadap keberadaannya sekalipun dalam mengangkat atau memberhentikan harus melalui persetujuan DPR. Hasilnya, kurun waktu tiga tahun terakhir ini tidak kurang tiga kali pergantian pimpinan dilakukan.
Ketakutan akan menjadi alat kekuasaan pemerintah tampaknya menjadi salah satu alasan bagi Kepala Polri untuk menolak mengundurkan diri. Ungkapan yang sama juga dirasakan oleh lebih dari separuh responden yang cenderung menyetujui sikap Kepala Polri untuk menolak diberhentikan dari jabatannya. Ditambahkan pula oleh 41 persen responden, bahwa penolakan Kepala Polri merupakan upaya untuk menyelamatkan lembaga kepolisian dari campur tangan pihak lain.
Namun, sebagian lainnya menganggap penolakan itu juga menimbulkan kecurigaan yang akan membawa Polri menjadi salah satu kekuatan politik baru. Pernyataan yang mengatasnamakan ratusan perwira tinggi untuk menolak polisi menjadi alat kekuasaan, misalnya, bisa dianggap sebagai satu tanda. Serba dilematis memang.
Bagi masyarakat, semua kemelut ini jelas merugikan. Terlebih, bagi mereka yang saat ini memosisikan diri sebagai pihak yang tergantung pada pelayanan polisi. Apabila fungsi ke dalam dan ke luar yang diemban Polri masih terus-menerus dipermasalahkan, jangan berharap ia bakal mandiri.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 17 April 2001
PULIHKAN KEAMANAN BAGI MASYARAKAT ACEH
Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 15 Apr 2001
PAKAR sejarah, Prof Dr Teuku Ibrahim Alfian MA pernah mengatakan, "Rentetan peristiwa di Aceh bukan sebagai gerakan perlawanan rakyat, tetapi gejolak sosial. Sebab, rakyat Aceh tetap mencintai republik, Negara Kesatuan RI, tetapi mereka yang menggerakkan gejolak sosial menggunakan rakyat sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
"DARI pernyataan di atas secara jelas tersirat bahwa keberadaan kelompok yang memberontak, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) misalnya, bukanlah wujud dari sikap kontra seluruh masyarakat Aceh. Tampaknya, hal demikian dibenarkan pula oleh sebagian besar responden di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado yang berhasil dihimpun melalui jajak pendapat ini.
Dikatakan, eksistensi kelompok yang acap menyuarakan pemisahan diri selama ini tidak berarti merepresentasikan semua elemen masyarakat Aceh untuk memerdekakan diri. Bahkan, hampir separuh responden mempunyai anggapan mereka yang ngotot memisahkan diri hanyalah gerakan separatis kelompok tertentu.
Lebih jauh lagi, kesan yang terungkap, kekhawatiran semakin tidak jelasnya penyelesaian persoalan Aceh ini mendekam pada sebagian besar responden. Intinya, mereka memang tidak menginginkan Aceh berpisah dari bumi Indonesia. Bagi mereka, niat memerdekakan diri akan berdampak pada keinginan wilayah lain untuk melakukan hal yang sama. Kalau demikian, di masa yang akan datang jangan berharap lagi ada
negara kesatuan.
DISADARI, persoalan Aceh memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Melihat peliknya persoalan, jelas bahwa sisa dendam yang terpendam di sebagian masyarakat Aceh belum tuntas hingga saat ini. Oleh sebagian besar responden, kondisi demikian tidak lepas dari penanganan Aceh selama ini. Pemerintahan Orde Baru yang sempat
memberlakukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer hampir 10 tahun, misalnya, telah menjadi momok yang menakutkan. Pelanggaran HAM melalui tindakan kekerasan, baik berupa penghilangan nyawa, penyiksaan, pemerkosaan, penangkapan ataupun penculikan tanpa prosedur adalah situasi yang berlaku saat itu. Tidak mengherankan jika responden menekankan perlunya penegakkan HAM dan menindak para pelakunya.
Terhadap persoalan ini, lebih tiga per empat responden menyatakan tidak puas dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh selama ini. Bila dirunut, memang beragam alasan terlontar di benak responden. Namun, dapat disimpulkan upaya yang dilakukan pemerintah dianggap belum optimal dan dikesankan tidak ada fokus yang jelas dalam menangani persoalan. Ketidakjelasan
pemerintah tampak dari upayanya selama ini dalam langkah menyelesaikan persoalan dalam memilih alternatif diplomasi ataupun pendekatan militer.
Jika dilihat dari sisi responden, ada hal yang cukup mengejutkan. Lebih dari separuh responden mengamini jika pendekatan militer perlu dilakukan. Hanya saja, ada nuansa mendua pula yang muncul dari sikap responden. Di satu sisi mereka menyadari apabila operasi milter terbatas harus dilakukan akan menambah masalah baru. Namun,
apabila tidak dilakukan Aceh akan terus-menerus menjadi wilayah rawan.
Seperti yang dilontarkan Hariyadi (37), salah seorang responden yang menganggap bahwa operasi militer memang dibutuhkan. Tujuannya, semata-mata agar keamanan pulih dan kehidupan bisa berjalan normal tidak lagi terganggu oleh tembak-menembak. Tetapi, ia juga menyadari upaya tersebut bukan berarti harus menangkap atau menimbulkan kekerasan lagi. Lebih dari itu, yang diperlukan adalah tindakan yang
melibatkan masyarakat Aceh sendiri. Dengan demikian, langkah dialog dengan masyarakat dirasakan tepat sekali pun selama ini telah berkali-kali coba dilakukan. "Tapi, kalau akhirnya sama dengan masa lalu, ya percuma saja." ujarnya lebih lanjut.
Apabila dikaji, tampaknya segenap penyikapan responden bertumpu pada keinginan agar persoalan Aceh terselesaikan secara tuntas. Hanya, bagi mereka penyelesaian Aceh tidak berarti pemisahan dari negara ini.
Sejauh ini, memang banyak alternatif yang diajukan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah Aceh. Keinginan melakukan referendum misalnya, jauh-jauh hari sudah dilontarkan. Demikian pula, upaya melibatkan pihak asing sebagai alternatif pernah mencuat. Terhadap dua alternatif ini, tampaknya sebagian besar responden menampiknya.
Dalam usulan referendum, misalnya, bagi responden sekali pun referendum dilakukan mekanisme seperti itu tidak bisa ditentukan oleh masyarakat Aceh sendiri, tetapi harus melibatkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Apalagi jika harus ada pihak asing yang turut campur tangan, mayoritas responden menentangnya. Seperti yang terungkap, hampir 70 persen responden tidak menyetujui PBB atau negara asing lainnya terlibat langsung dalam menyelesaikan persoalan Aceh. "Ingat, jangan ada lagi pihak asing, kalau tidak ingin seperti Timtim" tegas salah seorang responden. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 11-12 April 2001. Sebanyak 760 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Untuk wilayah Aceh, terpilih sebanyak 112 responden. Non sampling error dimungkinkan terjadi.
Jumat, 30 Maret 2001
KARTU KUNIG BAGI PETINGGI NEGERI
Jajak Pendapat KOMPAS
Selasa, 27 Maret 2001
DISADARI atau tidak, hampir dua tahun terakhir agenda perpolitikan negeri ini hanya bertumpu pada empat tokoh, yaitu Presiden Abdurrahman Wahid, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua DPR Akbar Tandjung.
BETAPA tidak, fakta menunjukkan sikap dan perilaku para petinggi negara itu telah menguras sebagian keseharian masyarakat. Nyaris sepanjang waktu mereka disajikan tontonan pertentangan di antara keempat tokoh tersebut.
Betapa pun, kini rakyat mulai geram. Hasil jajak pendapat mengungkap hal ini. Kepada keempat tokoh diingatkan untuk tidak lagi bereksperimen dengan ambisi dan kepentingan kelompok mereka. Berikut penilaian kritis responden terhadap para pemimpin negeri ini.
Abdurrahman Wahid
MENJELANG dua tahun pemerintahannya, jajak pendapat yang dilakukan secara periodik mengungkap sikap ketidakpuasan responden terhadap Presiden Abdurrahman Wahid terus meningkat. Bila dikaji, ekspresi ketidakpuasan responden ini bertumpu pada dua persoalan, yakni sikap dan perilaku Presiden. Di sisi lain, responden menilai buruknya prestasi kerja, di mana hampir segenap kebijakan yang dikeluarkan Presiden terkesan tidak berjalan dengan baik. Tidak heran, jika sepanjang memerintah kinerja Presiden lebih banyak dinilai tidak membanggakan ketimbang sebaliknya.
Setumpuk kritik terhadap Presiden mencuat dalam jajak pendapat ini. Bagi mereka, dalam situasi bangsa yang serba tidak pasti ini, Presiden harus bersikap sebagai negarawan yang mampu mengontrol setiap tutur kata yang keluar dari mulutnya. "Omongannya yang tidak terpegang itu bisa menjadi sumber kejatuhannya," ungkap salah seorang responden. "Ketidakkonsistenan ucapan, keras kepala, dan sikap kontroversinya itu juga yang harus direm," sambut responden lainnya.
Dari sisi perilaku, sebagian responden mengingatkan Presiden agar
membenahi ketidakmampuannya dalam mengoordinasikan kerja kabinet. Berbagai kemandekan program pemerintah di berbagai departemen teknis selama ini menjadi bukti ketidakpiawaian pemimpin dalam berhadapan dengan persoalan konkret masyarakat.
Secara khusus, sorotan terhadap kebiasaan Presiden berkunjung ke luar negeri juga tidak kalah besar. Kesan mereka, kunjungan Presiden tidak banyak memberikan manfaat, hanya memanjakan ambisi yang menghamburkan-hamburkan uang negara.
Beragam kritik pedas memang bermunculan. Namun, upaya Presiden yang menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme di negeri ini tidak luput dari pengamatan responden. Sikap seperti ini patut dipertahankan. Bisa jadi, inilah satu-satunya sisi positif yang masih dibanggakan dari sosok Abdurrahman Wahid.
Megawati Soekarnoputri
ADA sikap ambigu pada sebagian responden ketika harus menilai. Di satu sisi, sikapnya yang terlalu banyak berdiam diri dapat dipandang positif. Sebagai bukti, ketika bangsa ini sudah terlalu banyak dijejali oleh komentar para elite negara yang saling bertentangan, tampilan sikap yang tidak mengobral komentar itu membuat simpati masyarakat tidak lekang dari dirinya.
Namun, di sisi lain, pada sebagian responden diam lebih banyak diartikan sebagai bentuk kepasifan dalam bersikap. Tampaknya sikap seperti ini justru merupakan batu sandungan. Apalagi dalam kondisi saat ini, tatkala kemampuan dan karisma kepemimpinan sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan kemelut bangsa. Tidak heran, jika 47 persen responden menganggap sikap pasif yang dipraktikkan ditafsirkan pula sebagai bentuk ketidakmampuan bertindak, ketidaktahuan apa yang harus diperbuat, atau bukti dari keengganan menyelesaikan peliknya persoalan negeri ini.
Selain sorotan terhadap sikap, sebagian responden juga menilai sosok Megawati tidak memiliki ketegasan dalam mengisi perannya di pemerintahan. Sebagian responden lainnya malah melihat kurang terjalin kerja sama harmonis antara Megawati dan Presiden Abdurrahman Wahid. Bisa jadi secara formal tampak rukun, namun sebagian responden menganggap justru sebaliknya yang kini terjadi. "Mana ada sekarang,
dwitunggal kepemimpinan keduanya sering berseberangan kok, kalau seperti itu pantas kan rakyatnya juga enggak rukun," gugat salah seorang responden.
Khusus kepada Megawati, sebagian besar responden tampaknya menaruh harap yang besar. Ketika persoalan ekonomi semakin melilit, pertikaian antarwarga kian mencekam, dan ketegangan di antara para petinggi negara tidak juga terpecahkan, di antara tokoh-tokoh lainnya, sosok Megawati masih dianggap layak untuk dijadikan tumpuan. Oleh karena itu, bagi mereka tidak ada harapan lain kecuali secepatnya berinisiatif, bertindak menyelesaikan kemelut negeri ini.
Amien Rais
SEMENJAK reformasi bergulir, sosok Amien Rais tidak lagi asing di telinga masyarakat Indonesia. Ia dikenal kritis, memiliki keberanian dalam bersikap, dan memiliki kadar intelektualitas yang tinggi. Perannya tidak dapat dikatakan kecil dalam dunia perpolitikan negeri ini. Ia pula yang turut memberikan andil kepada Abdurrahman Wahid dalam merebut takhta kepresidenan.
Hampir 18 bulan pemerintahan berjalan, sebagian masyarakat tampaknya mulai letih dengan segenap sikap dan perilaku Amien Rais. Terbukti, berbagai komentar dan penilaian minor melekat pada ketua umum PAN yang juga motor kelompok Poros Tengah ini. Dalam masalah sikap, sebanyak 25 persen responden menganggap Amien Rais kini sudah terlalu banyak melontarkan komentar. Hal demikian menjadi persoalan, mengingat materi yang dilontarkan sekali pun runtun, logis, serta piawai dalam pemilihan kata, acap kali bermuatan perseteruan.
Dalam situasi bangsa seperti ini, sebagian responden juga menginginkan agar Amien Rais tidak menonjolkan sikap ambisius. "Kalau teriak terus, ambisinya lebih dominan ketimbang niat baiknya," sahut salah seorang responden.
Begitu pun dalam tindakan, sebagian responden berharap Amien Rais konsisten terhadap segenap perilakunya terdahulu. Terhadap keberadaan posisi Presiden Abdurrahman Wahid, misalnya, sebagian responden mempertanyakan sikapnya yang jelas-jelas menggoyang kepemimpinan Presiden. "Dulu habis-habisan mendukung, kini malah Gus Dur mau diturunkan, sikap macam mana ini?" keluh seorang responden.
Lepas dari sorotan kritis masyarakat, oleh sebagian responden figur Amien Rais tetap dianggap sebagai aset berharga yang dimiliki bangsa ini. Kekritisan yang dibekali kadar intelektualitas yang tinggi merupakan modal besar bagi pendewasaan bangsa ini. "Tokoh kayak Pak Amien itu yang membuat perpolitikan negeri ini menjadi berbobot," papar Taufik (42) responden asal Jakarta.
Akbar Tandjung
HARUS diakui, jam terbang perpolitikan yang digenggam Akbar Tandjung tergolong panjang. Ia hadir dalam seluruh kepemimpinan yang dimiliki negeri ini. Sejak menjadi aktivis mahasiswa di era keruntuhan Orde Lama, menteri di era Orde Baru, sebagai pemimpin Partai Golkar di era Orde Reformasi Pembangunan Habibie, dan sebagai Ketua DPR tatkala Abdurrahman Wahid berkuasa sebagai Presiden.
Panjangnya jam terbang Tandjung membentuk kepiawaian dalam berpolitik. Hal demikian diakui oleh sebagian besar responden. Namun, sikap dan tindakan seperti apa yang menjadi harapan masyarakat kali ini terhadap kiprah Akbar Tandjung? Sebagian besar responden beranggapan sudah sepatutnya tokoh ini berdiri di atas semua kepentingan masyarakat. Dalam situasi bangsa yang serba rumit ini, kepentingan golongan seharusnya ditanggalkan.
Di sisi lain, Tandjung dinilai tidak tegas dalam menjalankan reformasi. Sebagian responden menganggap kiprahnya selama ini menjadi terkesan tidak jelas, serba tanggung dalam menyelesaikan beragam persoalan bangsa. Tidak heran jika reformasi dipraktikkan hanya sebatas kata.
Berkaitan dengan penampilan politik Tandjung, sebagian responden beranggapan, sikap yang ditunjukkan tokoh ini sebenarnya dituntun oleh kehatihatiannya dalam bertindak. Namun, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa langkahnya saat ini merupakan pilihan yang terbaik dalam menyelamatkan partainya dari terpaan gelombang. "Susah juga, berbuat apa pun juga tampaknya salah. Itulah dosa warisan partainya, image telanjur terpuruk," papar Rusmin (39), salah seorang responden. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Senin, 12 Maret 2001
SULIT BERHARAP BANYAK PADA APARAT
Jajak Pendapat KOMPAS
11 Maret 2001
"MEMANG susah kalo yang ketangkep cuman yang kecil-kecil, ndak akan beres kalo kakapnya sendiri masih bebas berkeliaran," papar Danan (20), salah satu responden asal Surabaya yang mengaku pernah memakai narkoba tiga tahun lalu.
PENGALAMAN pahitnya berkenalan dengan aneka obat pemberi mimpi sempat membuat sekolahnya tersendat. Akibatnya, ia terpaksa harus tinggal kelas, dan pindah ke sekolah swasta yang masih mau menampungnya. Orangtuanya pun turut pusing memikirkan hari depannya. Saat ini, ia mengaku sudah bertobat.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Anggapan umum menyatakan bahwa narkoba merupakan semua jenis psikotropika yang memabukkan, mulai dari yang berbentuk cairan, serbuk, atau sudah berbentuk tablet/pil. Dari sisi Ilmu Kedokteran, obat narkotik bisa diartikan obat yang bila dipakai terus-menerus oleh pemakainya akan menyebabkan gejala toleransi dan ketergantungan.
Pada awalnya ada yang hanya mencoba-coba atau sekadar ingin tahu, biasanya mereka yang tergolong berusia muda. Setelah mencoba menggunakan, dan mencoba lagi, mulailah apa yang disebut dengan ketergantungan. Ada banyak alasan orang menggunakan narkoba dan makin berderetnya korban narkoba, mulai dari rasa ingin tahu, ajakan teman, atau melarikan diri dari masalah. Yang lebih gawat lagi ditambah oleh kuatnya jaringan pemasaran narkoba. Apalagi jika jaringan pemasaran ini mendapatkan bekingan dari pihak-pihak tertentu.
Sekarang ini, penyalahgunaan narkoba memang bukan lagi persoalan yang cukup dipandang sebelah mata. Narkoba tidak hanya menjadi isu domestik di sebuah keluarga, tetapi sudah membesar menjadi isu negara. Para pecandunya pun tidak hanya sekadar Jim Morrison sang vokalis The Doors atau raja Rock And Roll, Elvis Presley yang sudah di alam baka, tetapi juga telah meracuni pelawak Doyok dan Polo.
Yang mengenaskan lagi, narkoba sudah banyak membius dan mencengkeramkan tangannya ke para teenagers yang masih harus belajar di kelas dan mengerjakan PR dari gurunya. Bahkan, ada pula oknum aparat penegak hukum yang terlibat dengan pil-pil setan. Sayangnya, sanksi yang diberikan sering kali terlalu ringan dan tidak memuaskan masyarakat.
KECENDERUNGAN kian merebaknya penggunaan narkoba, setidaknya telah digambarkan oleh hampir seluruh responden dalam jajak pendapat kali ini. Sikap khawatir telah menghantui mayoritas responden terhadap kemungkinan narkoba akan mengincar salah satu keluarganya.
Walaupun hanya sebagian kecil responden (empat persen) yang mengaku pernah memakai narkoba dan tujuh persen responden yang menyatakan keluarganya pernah atau sedang terlibat narkoba, kekhawatiran yang mereka tunjukkan tidak lagi dapat dianggap remeh. Apalagi, hampir separuh bagian responden mengakui bahwa di lingkungan sekitar rumahnya, atau minimal tetangga dekatnya ada yang pernah atau sedang terkena pengaruh narkoba. Semua kondisi ini tentu semakin mengkhawatirkan mereka.
Hal ini disebabkan oleh makin mudah dan murahnya mendapatkan barang haram itu. Saat ini telah begitu banyak bermunculan "paket hemat" narkoba yang murah meriah, mudah didapat, dan cukup membuat fly para penggemarnya. Bagaimanapun juga, adanya permintaan dan penawaran yang saling mendukung semakin menyuburkan merebaknya kasus-kasus narkoba.
Memang sangat beralasan jika ada kekhawatiran dari responden dengan kian merebaknya penggunaan narkoba. Sebagai gambaran lebih lanjut, responden menganggap masih terlalu ringan (72 persen) sanksi hukum yang diberikan selama ini. Malaysia misalnya, penerapan hukuman mati adalah sebuah keniscayaan yang wajib dijalani oleh pelaku yang tertangkap basah di negeri jiran itu. Di negeri ini, sanksi hukum sama sekali tidaklah menakutkan. Tidak mengherankan jika Indonesia telah menjadi surga bagi mereka yang terlibat asyik dengan narkoba.
Kondisi demikian semakin diperparah pula oleh sikap aparat keamanan dalam menindak para pelaku narkoba. Dalam benak dua per tiga responden (64,5 persen), timbul kesan ketidakpuasan dengan langkah aparat selama ini dalam menghukum para pelaku maupun pengedar narkoba.
Tampaknya ketidakmampuan aparat keamanan dalam memberi sanksi hukum yang berat inilah yang menyebabkan upaya dalam memberantas narkoba menjadi sia-sia belaka. Seperti yang digambarkan oleh lebih dari tiga per empat responden, bahwa percuma saja hukuman yang diberikan kepada para pelaku yang tertangkap karena tidak efektif untuk mengurangi para pemakainya. "Bagaimana mau kapok, yang tertangkap gampang keluar begitu saja. Kalau ada duit, beres!" sesal Jason (35), responden dari Manado.
MEMANG, harus diakui sistem hukum selama ini masih jauh dari gambaran ideal dalam mengikis kasus-kasus narkoba. Walaupun dalam UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika, hukuman mati-sebagai hukuman paling berat-sudah ditetapkan, namun dalam implementasinya tidak semudah yang dibayangkan. Munculnya kesan masih lembeknya sanksi hukum tidak diikuti oleh sikap responden yang tak perlu berpikir dua kali dalam mencermati penerapan hukuman mati. Dalam jajak pendapat ini, lebih dari separuh responden (51 persen) yang setuju untuk menerapkan hukuman mati bagi siapa pun yang terlibat narkoba, baik pengedar pemakai ataupun aparat hukum.
Pada sisi lain, sebagian responden menyikapinya untuk berhati-hati dalam menerapkan hukuman mati. Itu pun tergantung, siapa yang terlibat dengan narkoba. Dari sisi yang terlibat dengan narkoba, responden mengharapkan sanksi yang diberikan kepada pemakai cukup hukuman kurungan dengan batas waktu tertentu saja. Berbeda dengan pelaku (pengedar) ataupun aparat yang terlibat. Di mata responden, keduanya cukup layak untuk dihukum seumur hidup, jika perlu dihukum mati pun menjadi alternatif terbaik.
Untuk mengantisipasi kian merebaknya narkoba, tampaknya tidak mungkin sepenuhnya bergantung pada tindakan aparat penegak hukum. Sebagai upaya mengatasinya, yang paling efektif memang dari dalam keluarga sendiri. Kecenderungan modernitas dalam keluarga ternyata ikut berpengaruh terhadap pola pergaulan anak-anak. Semua semakin memperlemah ikatan kekeluargaan di rumah. Akhirnya, muncul anomali di dalam keluarga. Dalam situasi seperti ini, narkoba di luar siap menanti. Hal inilah yang disadari oleh bagian terbesar dari responden.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)