Rabu, 12 September 2001

AMANDEMEN HARUS BERPIHAK PADA PUBLIK

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 September 2001


KONSTITUSI Amerika Serikat (AS) resmi mulai berlaku 21 Juni 1788. Baru berjalan tiga tahun, sudah diadakan sepuluh amandemen. Menurut catatan, sampai tahun 1971, rakyat AS telah mengadakan 26 amandemen. Bagi mereka, semua amandemen ini dilakukan untuk menjaga agar konstitusi tidak menjadi dokumen sejarah yang mati.
Namun, berbeda dengan di negeri ini, khususnya di masa Orde Baru. UUD 1945 ibarat kitab suci yang harus selalu diruwat dan harus tetap dijaga kesakralannya. Isi UUD 1945 pun tidak bisa begitu saja ditafsirkan. Yang berhak menafsir hanyalah negara, dan harus diikuti oleh semua. Sikap semacam ini tentu berlebihan. Dengan kekuasaannya yang begitu kuat, mantan Presiden Soeharto yang akan "menggebuk" siapa pun yang berani mengusiknya. Tidak mengherankan jika kekuatan rezim Orde Baru begitu dahsyat dan bisa langgeng berkuasa selama 32 tahun.
Selanjutnya, dengan runtuhnya rezim Orde Baru dan seiring munculnya reformasi, wacana terhadap upaya pencarian makna dan tafsir UUD 1945 turut berkembang. Melemahnya kekuatan negara bersamaan dengan kian kuatnya kekuatan publik menjadi satu titik tolak untuk kembali memahami secara menyeluruh atas ketidaksempurnaan isi UUD 1945. Upaya tersebut dimulai dari masa BJ Habibie yang mengubah UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR. Namun, yang terjadi tampaknya tidak seperti yang terbayangkan.
Keinginan untuk mempercepat pemilu, misalnya, merupakan salah satu bentuk tekanan publik yang dalam perwujudannya terkesan tergesa-gesa dalam mengamandemen tiga undang-undang politik tersebut. Realitas politik saat itu menunjukkan ketidakberdayaan pemerintahan Habibie terhadap keinginan publik.
Kemudian, di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, digulirkan pula rencana untuk membentuk Panitia Penyelidikan Perubahan UUD 1945. Sayangnya, berbagai alasan yang mencakup kewenangan dan tanggung jawab dari MPR membuat rencana ini kandas. Bahkan Panitia Ad Hoc BP MPR sendiri menyambutnya dengan menginventarisasi 90 calon anggota
Komisi Ahli yang seluruhnya adalah para pakar hukum tatanegara. Namun yang disayangkan, mayoritas calon anggota komisi ini atas usulan partai, sehingga muncul kekhawatiran terhadap kemandirian dalam menjalankan tugasnya.
Perdebatan masih terus berlanjut. Kelemahan UUD 1945 pun makin terlihat. Kemacetan bernegara yang terjadi di masa pemerintahan Abdurrahaman Wahid, akibat permusuhan antara eksekutif vis a vis legislatif yang berlarut-larut, dan berakhir dengan sidang istimewa menjadi cermin adanya kelemahan dalam UUD 1945.

PERSOALAN amandemen UUD 1945 sebenarnya menyangkut tanggung jawab dan kinerja MPR selama ini yang selalu muncul benturan-benturan di dalamnya. Kuatnya vested interest ini tercermin dari tarik ulur kalangan partai di parlemen. Hal tersebut dirasakan oleh 55 persen responden dari jajak pendapat kali ini yang menyatakan tidak puas dengan kinerja MPR. Dominannya faktor kepentingan partai adalah
menjadi satu akibat berbagai persoalan bangsa yang masih terus berlanjut.
Memang harus diakui bahwa 46 persen responden mengharapkan adanya perubahan di dalam UUD 1945. Namun, proses amandemen yang masih dilakukan oleh BP MPR pun banyak dipertanyakan kemandiriannya oleh responden. Karena keputusan mengubah UUD 1945 tentu saja akan ikut berpengaruh terhadap bangsa ini, apakah akan menuju ke arah yang lebih baik atau bahkan justru makin terpuruk. Berkaitan dengan persoalan ini, walaupun MPR mempunyai wewenang penuh, namun 62 persen responden cenderung menginginkan perubahan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Dari hasil temuan tersebut, sebenarnya terekam rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat di MPR dalam melakukan perubahan UUD. Ketidakpercayaan ini diikuti pula oleh setumpuk kekhawatiran responden. Tidak heran jika mereka merasa pesimis akan kemampuan MPR. Dari sisi penyampaian aspirasi, misalnya, lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya dengan kemampuan MPR untuk bisa menampung segenap aspirasi masyarakat dalam mengubah UUD 1945. Sebenarnya, hampir separuh bagian responden memandang para anggota MPR sudah memiliki bekal yang tergolong cukup untuk melakukan perubahan. Namun, apresiasi tersebut tidak mampu
menghilangkan sikap pesimisme mereka. Alasannya, sikap independensi anggota MPR masih diragukan. Tidak kurang dari tiga perempat responden merasa tidak yakin apabila anggota MPR saat ini mampu melepaskan kepentingan partai atau kelompoknya pada saat melakukan perubahan UUD.

SIKAP MPR yang masih ragu dalam mereformasi konstitusi adalah satu nuansa terlibatnya kepentingan jangka pendek yang mewarnai dalam penyusunan konstitusi baru. Kandasnya gagasan Presiden Megawati untuk membentuk Komisi Konstitusi yang disampaikan dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2001 lalu, juga diakibatkan oleh bercampurnya beragam kekuatan.
Secara mendasar, rencana pembentukan Komisi Konstitusi yang independen tidak berarti lepas secara total dari lembaga MPR. Komisi tetap berada di bawah kewenangan MPR, baik menyangkut hasil draft perubahan maupun pengesahannya. Sikap yang sama juga disepakati oleh hampir separuh responden yang tidak setuju jika pembentukan Komisi Konstitusi berada di luar MPR. Karena muncul kekhawatiran, jika lembaga ini lepas dari MPR justru akan lebih banyak mengalami hambatan dari pihak luar (non partai). Adapun alasan responden yang setuju jika Komisi Konstitusi lepas dari MPR cukup beragam. Dari berbagai alasan yang dilontarkan, sikap netral anggota yang terjaga, misalnya, menunjukkan adanya kekhawatiran kuatnya pengaruh partai jika Komisi Konstitusi berada di bawah MPR.
Guna mewujudkan lembaga yang mampu membuat perubahan konsitusi yang benar-benar independen adalah melalui rekruitmen anggota yang bisa dipercaya, baik komitmen maupun integritas moralnya. Menanggapi hal ini, hampir 80 persen responden setuju jika kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dimasukkan sebagai anggotanya. Selain itu, lebih dari separuh responden juga menyetujui keterlibatan para praktisi
hukum.
Hal terpenting dari jajak pendapat ini adalah tidak semata pada perlunya perubahan UUD 1945. Masih minimnya integritas para pelaksana UUD 1945 itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh 70 persen responden, merupakan persoalan yang tidak kalah penting. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Tidak ada komentar: