Senin, 21 April 2008

PARTAI & PUBLIK, BERBEDA PILIHAN

Jajak Pendapat INSPIRA
21 April 2008

Meskipun KPUD Jawa Barat dan Sumatera Utara secara sah belum menentukan pemenang calon gubernur di masing-masing wilayah, hasil quick count beberapa lembaga dan perhitungan sementara KPUD memposisikan HADE di Jawa Barat dan SYAMPURNO di Sumatera Utara di tempat teratas memberi sinyal perlunya partai politik besar berbenah diri.
Yang menarik, kekuatan partai politik besar-P. Golkar dan PDIP-di kedua wilayah tersebut tidak mampu mendulang suara bagi kandidat masing-masing. Hal ini menunjukkan ada perbedaan pilihan antara pilihan partai politik dan pilihan sosok kandidat di kedua wilayah tersebut.
Kondisi yang sama juga terungkap dalam jajak pendapat INSPIRA yang bekerjasama dengan salah satu LSM di Jakarta dalam mencermati pergerakan suara pemilih pada 17 - 19 April 2008. Minat publik terhadap sosok kandidat gubernur berbanding terbalik dengan pilihan partai politik.



Perbedaan pilihan yang terjadi antara partai politik-terutama P. Golkar dan PDIP-dengan publiknya dalam menentukan pilihan kandidat gubernur merupakan pekerjaan rumah yang perlu dibenahi sedini mungkin. Mungkinkah kondisi ini mencerminkan dan merepresentasikan suara publik Pemilu 2009?
Rasanya terlalu awal untuk memastikan kondisi yang terjadi sebagai hal yang mutlak. Kecuali jika dalam pilkada-pilkada selanjutnya, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur terulang kembali hal yang sama. Namun, dari pernyataan 450 responden yang tersebar di lima wilayah (Medan, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya) memungkinkan terjadinya inkonsistensi pilihan antara partai politik dan publiknya.
Seperti yang terungkap dalam jajak pendapat ini, hampir 70 persen responden yang memilih P. Golkar dan PDIP dalam Pemilu 2004 mempunyai pendapat yang berbeda dengan partai politik pilihannya dalam menentukan kandidat calon gubernur.
Untuk Jawa Barat dan Sumatera Utara, bagi partai politik yang kandidatnya kalah mungkin sudah dianggap lewat. Yang sudah ya sudahlah. Namun, pernyataan publik tersebut seharusnya bisa menjadi warning, tanda bahaya bagi partai politik bahwa sosok kandidat yang dibawanya bukanlah harapan publik.
Jika yang terjadi demikian, memang benar yang dirasakan oleh hampir 80 persen publik selama ini. ternyata partai politik-P. Golkar dan PDIP-gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai saluran bagi aspirasi publiknya. Seandainya demikian yang terjadi, dan di internal partai tidak ada upaya untuk melakukan perubahan, entah apa yang terjadi di Pemilu 2009.
(TIM INSPIRA)

Read More......

Jumat, 11 April 2008

AL AMIN BIKIN PUBLIK PPP BERPALING

JAJAK PENDAPAT INSPIRA
11 April 2008


Tertangkapnya Al Amin Nasution, salah satu anggota DPR dari PPP, tak urung membuat publik berpandangan negatif terhadap partai berlambang kabah tersebut. Kemungkinan besar, perolehan suara PPP akan merosot pada Pemilu 2009 mendatang.

Analisis ini terangkum dari telesurvei yang telah diselengarakan INSPIRA dan salah partai politik pada 9-10 April 2008 di lima kota besar di Jawa (DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya) dengan pengambilan sampel sebanyak 560 responden.


Berdasarkan ungkapan dan pernyataan yang dilontarkan publik, keberadaan PPP saat ini sedang di ujung tanduk. Kondisi demikian terbukti dari pernyataan 72 persen responden yang menilai buruknya citra PPP saat ini. Bahkan 77 persen responden berencana tidak akan memilih PPP sebagai salah satu partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2009. Hal yang sama diungkapkan pula oleh 80 persen responden jika pemilu legislatif diadakan saat ini.

Dilihat dari aspek partai politik pilihan, hampir separuh responden (46 persen) yang memilih PPP pada Pemilu 2009 bahkan tidak akan memilih PPP lagi pada Pemilu 2009. Kondisi yang hampir sama juga diungkapkan oleh publik PPP jika Pemilu Legislatif diadakan saat ini.

Adapun terkait dengan citra anggota DPR saat ini, rupanya kasus Al Amin telah berdampak pada persepsi negatif terhadap perilaku korupsi yang terjadi di kalangan anggota DPR. Hal ini terungkap dari pernyataan 70 persen responden yang menilai buruknya citra anggota DPR. Bahkan dua dari tiga responden meyakini bahwa di kalangan anggota dewan sebenarnya masih banyak Amin Amin yang lain.

Meskipun dari sisi sebaran, populasi tidak merata tersebar di seluruh Indonesia, dan hanya mencakup publik di wilayah perkotaan, hasil telesurvei ini setidaknya memberikan gambaran bahwa DPR, partai politik, dan elit-elitnya berada dalam jangkauan publik. Oleh karena itu, menjaga citra merupakan salah satu strategi yang harus dikedepankan hingga Pemilu 2009 nanti.
(TIM INSPIRA)

Read More......

Kamis, 10 April 2008

PILKADA JABAR, TIDAK ADA KABAR

JAJAK PENDAPAT INSPIRA
10 April 2008

Hari Minggu, 13 April 2008 adalah hari penentuan bagi masyarakat Jawa Barat untuk memilih sang pemimpin. Namun, hal itu tidak berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah perbatasan.
Kondisi ini terbukti dari mayoritas masyarakat yang berada di wilayah-wilayah yang berbatasan antara Jawa Barat dan DKI yang belum terdaftar sebagai pemilih.


Tragis memang. Pilkada Jawa Barat rupanya hanya berlaku bagi masyarakat Jawa Barat yang berada di Bandung, Cirebon, Sukabumi, Tasikmalaya, Bogor dan sekitarnya. Namun, tidak bagi berlaku bagi orang-orang yang tinggal di daerah Depok dan Bekasi.
Kondisi ini tergambar dari penelitian yang memadukan antara telesurvei dan survei lapangan ini. Telesurvei yang bekerjasama dengan salah satu LSM Demokrasi ini menghimpun 420 responden yang tersebar di Kota Bandung, Cirebon, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Bogor ini menunjukkan bahwa kinerja KPUD Jawa Barat relatif baik. Terbukti dari pernyataan lebih dari 90 persen responden yang mengakui telah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilkada 13 April mendatang.
Namun, kondisi yang berbeda justru terjadi di wilayah-wilayah perbatasan. Dari 100 responden yang diambil secara acak di daerah-daerah perbatasan (Cinere, Cibubur, dan Sawangan), hampir 70 persen responden mengakui tidak terdaftar.
Adanya perbedaan di kedua wilayah tersebut menunjukkan bahwa KPUD Jawa Barat tidak bekerja secara maksimal dalam mendata para pemilih khususnya di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan pun menunjukkan ketidakpeduliannya dengan Pilkada Jawa Barat. Terbukti dari sikap 92 persen responden yang tidak peduli meskipun tidak atau belum terdaftar sebagai pemilih tetap.
Meskipun demikian, hampir seluruh responden mengetahui adanya Pilkada Jawa Barat. Hal ini dibuktikan dengan pemahaman mereka yang cukup besar terhadap sosok-sosok kandidat yang maju dalam pilkada tersebut. Yang menarik, di mata publik perbatasan, tokoh HADE dinilai lebih peduli menarik simpati mereka. Terbukti dari pernyataan 70 persen responden yang lebih banyak melihat poster dan simbol-simbol HADE di tempat-tempat umum ketimbang kandidat yang lain.
(TIM INSPIRA)

Read More......

Selasa, 26 Februari 2008

MENAKAR MANFAAT MEGAPOLITAN

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 03 April 2006


Di mata masyarakat, konsep megapolitan yang selama ini dikhawatirkan oleh sebagian elite lokal bukanlah sesuatu yang mengkhawatirkan. Sebab, bagi mereka, persoalan yang paling penting dalam memberdayakan wilayah adalah bagaimana masyarakat dapat mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.


Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 23-24 Maret 2006. Sikap positif 62,8 persen dari 656 responden yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, dan Cianjur mengisyaratkan bahwa kota megapolitan yang melibatkan berbagai wilayah di sekeliling DKI Jakarta merupakan usul yang baik bagi perkembangan di daerahnya.
Ada berbagai persoalan yang menimbulkan kuatnya keinginan publik terhadap daerahnya untuk masuk dalam satu wilayah megapolitan. Yang pertama, terkait dengan pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat. Persoalan kelambanan, ketidakefektifan, dan ketidakefisienan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat adalah satu alasan publik terhadap penerimaan konsep megapolitan.

Bahkan, 59,5 persen responden menyatakan ketidapuasannya terhadap kinerja pemerintah daerahnya dalam melayani masyarakat. Tidak mengherankan jika hampir 60 persen responden pun mengungkapkan hal yang sama dalam mencermati kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat.
Di tengah kinerja pemerintah daerah yang dianggap tidak mampu mengadopsi keinginan masyarakat itu, kehadiran wilayah megapolitan lalu ditanggapi dengan sikap penuh optimisme. Konsep megapolitan akan mewadahi DKI Jakarta dan daerah penyangganya, yaitu Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Cianjur.
Sebagai satu kesatuan wilayah, tujuan ideal yang diharapkan adalah memadukan semua unsur pengembangan dan pembangunan kota. Sebab, selama ini kawasan Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) telah berkembang tanpa memedulikan tata kelola lingkungan daerah masing-masing. Dampak pembangunan, terutama di wilayah-wilayah penyangga DKI Jakarta, justru semakin berat.
Kepentingan warga pun menjadi telantar karena kebutuhan masyarakat yang kian kompleks tidak mampu diakomodasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah masing-masing.

Menyikapi kehadiran megapolitan, meskipun terdapat pro dan kontra, secara umum publik menanggapi secara positif. Dari aspek administratif pemerintahan, misalnya, 57,8 persen responden menyatakan sikap setuju jika semua wilayah yang dimaksud dalam megapolitan berada dalam satu wilayah administratif. Hal ini dikarenakan akan mengefektifkan dan mempermudah akses pemerintah kepada masyarakat. Meskipun demikian, publik bersikap ragu jika konsep megapolitan ini berakibat mengurangi peran dan kekuasaan kepala daerah masing-masing. Bahkan, 61,9 persen responden tidak setuju jika sosok kepala daerah harus dihilangkan demi mewujudkan kota megapolitan.
Selama ini telah muncul perdebatan antara eksekutif dan legislatif lokal dalam memahami konsep megapolitian. Kalangan eksekutif, baik gubernur, wali kota, maupun bupati di sebagian daerah Jawa Barat dan Banten, cenderung setuju dan mendukung konsep megapolitan yang akan menyinergikan konsep tata ruang secara terpadu. Namun, hal yang berbeda justru terjadi di kalangan legislatif lokal.
DPRD Provinsi Banten dan Jawa Barat sepakat menolak jika konsep megapolitan menjadi salah satu masalah yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara Indonesia Jakarta. Penolakan tersebut adalah wajar mengingat konsep megapolitan bisa mengarah pada pengertian peleburan wilayah administratif atau pencaplokan wilayah.
Dari perspektif geopolitik, pencaplokan wilayah yang menyudutkan peran kepala daerah memang berakibat negatif, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah lokal di daerah masing-masing. Hal ini pun dikhawatirkan publik. Sebab, di satu sisi, jika semua kepala daerah hilang, beban politik pemerintah pusat yang berlebihan justru akan makin sarat.
Di sisi lain, hilangnya peran kepala daerah, selain berlawanan dengan spirit otonomi daerah, juga mengebiri demokrasi yang sedang dibangun.
Munculnya pro dan kontra di tingkat eksekutif-legislatif terhadap konsep megapolitan tak urung memunculkan kekhawatiran publik. Kondisi ini terekam di benak 67,5 persen responden yang mengkhawatirkan pembentukan wilayah megapolitan akan menimbulkan konflik antarelite politik. Bahkan, 66,8 persen responden mengkhawatirkan konflik vertikal yang terjadi di tingkat elite akan merembet dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Terlepas dari isi usulan revisi UU No 34/1999, sebenarnya yang lebih penting diawasi oleh eksekutif-legislatif lokal adalah ekses negatif yang menimbulkan perubahan nilai-nilai di masyarakat. Hal ini sudah disadari oleh 59,1 persen responden yang mengkhawatirkan pembentukan wilayah megapolitan berpengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat lokal di daerahnya.
Bahkan, 61,4 persen responden meyakini jika konsep megapolitan sudah terwujud, pelan tapi pasti, ciri kelokalan di daerahnya pasti akan terbabat habis. Namun, di balik kekhawatiran-kekhawatiran yang dimungkinkan terjadi, sebagian besar publik menyimpan keyakinan bahwa konsep megapolitan akan diterima oleh masyarakat. Faktor ini banyak dipengaruhi oleh ketimpangan-ketimpangan yang terjadi selama ini, baik ketimpangan ekonomi, sosial, maupun sarana umum yang jauh berbeda antara DKI Jakarta dan daerah pinggiran.
Melihat kondisi di daerahnya saat ini, 59,6 persen responden meyakini implementasi megapolitan nantinya akan memajukan perekonomian di daerahnya. Jika hal ini terjadi, harapan akan munculnya wilayah-wilayah ekonomi baru tidak hanya bergantung kepada pihak pengembang swasta yang cenderung melahirkan wilayah satelit-satelit tanpa memandang aspek kelola lingkungan secara arif. Selain itu, keyakinan publik akan meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana umum yang memadai diharapkan seirama dengan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan pemerintah.
Dengan demikian, Deklarasi Konferensi United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) yang menyebutkan dalam konsep megapolitan terdapat beberapa bidang yang harus dikelola bersama, yaitu tata ruang, air, angkutan umum, listrik, sanitasi, kebakaran, pendidikan, dan kesehatan akan mampu terjawab. Dan, pada akhirnya konsep megapolitan yang secara holistik mampu mengakomodasi semua persoalan di pusat maupun pinggiran, bisa jadi, menjadi jawaban atas ketidakmampuan wilayah Jabodetabekjur dalam memenuhi kebutuhan masyarakat selama ini.
(TWEKI TRIARDIANTO,Litbang Kompas)




Read More......

Selasa, 14 Maret 2006

MENGGUGAT KERJA NYATA WAKIL RAKYAT

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 13 Maret 2006


Ketidakmampuan wakil rakyat saat ini dalam memenuhi segenap aspirasi masyarakat menjadi alasan utama ketidakpuasan masyarakat dalam menilai kinerja anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD. Saat ini bagian terbesar publik merasa tidak yakin akan kemampuan para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi idealnya.




Salah satu kelemahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini yang menjadi sorotan adalah kemampuan mereka menjembatani suara rakyat dan mengekspresikannya ke dalam bentuk perundang-undangan. Pandangan ini tercermin dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 8-9 Maret 2006.
Dua dari tiga responden menilai DPR telah gagal dalam menjalankan fungsinya, baik dalam membuat undang-undang maupun dalam merespons kepentingan masyarakat. Lebih dari 73,7 persen responden tidak puas dengan fungsi DPR sebagai sarana menampung ide dan aspirasi masyarakat. Kegagalan itu pun rupanya saling berkaitan dengan fungsi lainnya. Terbukti dari pernyataan 70,2 persen responden yang tidak puas dengan fungsi DPR dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah.
Dalam proses demokratisasi, kegagalan DPR menjalankan tugas dan fungsinya ini menjadi pemicu munculnya ketidakpercayaan publik. Kekecewaan demi kekecewaan mengakibatkan membesarnya sikap apolitis di masyarakat. Dilihat dari perspektif negara, kegagalan demokrasi ini merupakan cermin rendahnya civic culture elite politik. Dalam konteks lebih jauh, budaya politik elite yang demikian akan berakibat pada labilnya kehidupan demokrasi.
Potret buram DPR tak lepas dari sikap anggotanya yang cenderung tidak apresiatif. Sikap wakil rakyat yang lebih mengutamakan kepentingan partai dan kelompok ketimbang mengedepankan kepentingan masyarakat menjadi poin penting yang mengaburkan fungsi-fungsinya.
Seperti yang dilontarkan sebagian besar publik jajak pendapat (69,4 persen) yang menilai lebih kuatnya muatan kepentingan kelompok dalam menjalankan kinerjanya. Tidak mengherankan jika sikap kritis DPR terhadap berbagai kebijakan pemerintah kian menjauh. Mantan Ketua MPR Amien Rais menilai DPR sekarang ini hanya sekadar tukang stempel pemerintah.
Keluaran yang dihasilkan DPR cenderung turun. Berdasarkan data yang diperoleh dari Biro Persidangan Sekjen DPR per 7 Maret 2006, DPR 2004-2009 baru menyetujui 20 rancangan undang-undang (RUU), atau 10 RUU setiap tahunnya. Dari jumlah itu, RUU yang berasal dari inisiatif DPR hanya enam RUU, sedangkan sisanya sejumlah 14 RUU berasal dari pemerintah. Terlepas dari aspek kualitas, dilihat dari sisi kuantitatif, dibandingkan dengan keluaran yang dihasilkan DPR 1999-2004, memang terasa sekali kekurangannya. Selama kinerjanya, DPR 1999-2004 telah menyelesaikan dan mengekan 174 RUU. Jika dirata-rata, setiap tahunnya berhasil menyelesaikan sebanyak 35 RUU.
Melihat kondisi demikian, tidak mengherankan jika kemampuan anggota DPR saat ini cenderung turun. Hal ini diperkuat 68,2 persen responden yang merasakan adanya gradasi kualitas DPR. Bahkan, sikap dan perilaku sebagian anggota DPR yang tidak aktif dalam menjalankan tugasnya, seperti sering absen dan jarang hadir di setiap persidangan, baik di tingkat fraksi maupun komisi, menunjukkan minimnya profesionalitas anggota DPR (72,6 persen).
Memang ironis, sikap DPR sebagai wakil rakyat malahan cenderung mereduksi ruang publik dengan cara bekerja minimal dalam proses legislasi. Terlebih, melihat kondisi riil di masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan. Dalam masalah kenaikan harga bahan bakar minyak dan rencana kenaikan tarif dasar listrik, misalnya, tidak banyak menyita perhatian DPR. Demikian juga respons terhadap kasus korupsi, penyelundupan, pembalakan liar, atau persoalan tenaga kerja, nyaris tidak ada upaya serius untuk melakukan fungsi kontrolnya. Halini pun disadari hampir separuh responden yang menilai tidak seriusnya DPR dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
Setali tiga uang berlaku pula dalam memandang kiprah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara umum, publik menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja DPRD di daerahnya masing-masing. Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, misalnya, lebih dari separuh menyatakan tidak puas terhadap kinerja DPRD di daerahnya. Hal yang sama berlaku pula dalam memandang kinerja DPRD dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah daerah. Tidak mengherankan jika 50,7 persen responden merasa tidak puas terhadap kinerja DPRD dalam membuat dan mengesahkan peraturan di daerahnya. Kekecewaan justru muncul terhadap lembaga legislatif daerah ini, setelah munculnya berbagai peraturan daerah yang justru cenderung memaksa dan menambah beban masyarakat.
Yang paling menyesakkan publik adalah adanya beberapa wilayah yang sering kali mengeluarkan kebijakan tanpa melalui proses matang. Keberadaan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, misalnya. Hampir 60,9 persen responden menilai perda tersebut telah berlebihan. Penolakan yang tegas bahkan sebelumnya dilontarkan YLBHI yang meminta perda dicabut karena tidak memenuhi ketentuan teknis yuridis dalam perumusan norma hukum.
Terlepas dari substansi RUU, ada satu hal terpenting yang bisa dipetik bahwa dalam menjalankan tugasnya, DPR cenderung tidak memiliki skala prioritas. RUU yang dibahas, baik dari inisiatif pemerintah maupun DPR, lebih banyak memarjinalkan kebutuhan masyarakat. Hal ini tercermin dari proses pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang sampai detik ini masih pro dan kontra. Secara teknis, memang perlu pengaturan mendalam.
Namun, substansi yang tidak jelas menjadi kendala dan justru meminggirkan kaum perempuan. Bahkan, Komisioner Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Myra Diarsi mengkritik RUU APP yang tidak jelas, longgar, dan rancu karena masih mencampuradukkan antara pornografi, seksual, kecabulan, dan erotika sehingga cenderung mengandung kekerasandan menyubordinasi perempuan. Selain besarnya pengaruh kekuatan politik yang turut bermain di dalamnya, lemahnya penyusunan skala prioritas di tubuh DPR maupun DPRD sebenarnya tak lepas dari politik perundang-undangan yang tidak berbasis pada aspirasi masyarakat secara menyeluruh. Terlibatnya kepentingan kelompok atau individu justru merupakan gejala terjebaknya DPR dalam proses pemiskinan politik.
Melihat kondisi yang masih saja demikian, pandangan publik terhadap kiprah DPR pun terbilang minor. Buruknya citra yang ditampilkan publik dalam memandang DPR dan DPRD mengekspresikan kekecewaan publik akan kegagalan lembaga legislatif dalam menampilkan keinginan masyarakat secara bijak.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 8-9 Maret 2006. Sebanyak 828 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah +/- 3,4 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat dinegeri ini.





Read More......

Minggu, 29 Januari 2006

MENELIKUNG PAJAK

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 28 Januari 2006


Terbongkarnya kasus ekspor fiktif baru-baru ini betul-betul menjadi sebuah ironi di tengah upaya pemerintah untuk memperluas wajib pajak. Penggelapan restitusi pajak yang diperkirakan telah berlangsung belasan tahun menunjukkan bahwa kegiatan berusaha dan berbisnis di negeri ini tak luput dari praktik-praktik culas pengusaha dan aparat birokrasi.
Kasus ekspor fiktif menunjukkan bahwa tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan praktik kotor yang memanfaatkan peluang kebijakan dan kelemahan pengawasan aparat. Kondisi semacam ini seolah memang fakta yang sudah menjadi rahasia umum.




Hasil jajak pendapat ini pun menampilkan persepsi bahwa iklim berusaha di Indonesia telah memaksa para pengusaha untuk berperilaku negatif, sebagaimana dinyatakan oleh dua dari tiga responden (69,5 persen).
Dalam pandangan publik, upaya untuk berusaha atau melakukan bisnis secara mandiri tidak bisa terlepas dari persoalan prosedur dan birokrasi yang terkadang memang menyebalkan.
Mulai dari persoalan legal usaha hingga penawaran produk keluar negeri selalu melibatkan prosedur yang cenderung berbelit, terlebih jika irit mengeluarkan uang sogokan. Hal ini pun diyakini oleh 68,8 persen yang menilai berbelit-belitnya prosedur pengurusan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan selama ini.
Praktik ekspor fiktif, bisa jadi, puncak gunung es dari berbagai praktik-praktik kotor yang mungkin juga dilakukan oleh oknum pengusaha maupun aparat negara dengan memanfaatkan kelemahan peraturan yang belum terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Hal ini bisa saja terjadi mengingat munculnya praktik ekspor fiktif yang ditengarai sudah berlangsung sekian tahun merupakan siasat yang dilakukan berbagai pihak yang terlibat dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan aparat pemerintah.
Restitusi pajak, misalnya, adalah salah satu kebijakan yang menggiurkan para pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan tanpa perlu memeras otak, tenaga, dan dana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Restitusi adalah dana yang dibayarkan atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikeluarkan pengekspor saat mengimpor bahan baku untuk produk-produk ekspor. Restitusi PPN sebesar 10 persen inilah yang membuat kecenderungan pengusaha nakal tertarik untuk mengakalinya.
Akan tetapi, menghentikan kecenderungan pembobolan pajak dengan cara penghapusan kebijakan restitusi pajak tentu bukan langkah yang menguntungkan negara. Meskipun dapat mengurangi dampak penyimpangan terhadap restitusi pajak, akan berdampak pada daya saing pengekspor besar lainnya yang betul-betul menjalankan usaha secara bersih.

Masih berlanjut
Letak krusial dari masalah ini tentulah pada aspek pengawasan yang perlu diperketat. Publik menilai, selama para pelaku usaha dan aparatur negara masih mempunyai sikap dan perilaku yang cenderung korup, maka praktik-praktik semacam pembobolan pajak masih akan terus terjadi.
Publik berpandangan, dilihat dari aspek profesionalnya, ada kecenderungan sebagian besar pengusaha domestik belum memiliki keahlian dan kecakapan yang mendukung usahanya dalam berbisnis.
Hal yang sama juga terlontar di benak publik dalam menilai moralitas para pelaku usaha, 73 persen responden beranggapan sebagian besar pengusaha belum melepaskan diri dari kubangan KKN dalam menjalankan bisnisnya.
Begitu pula dari aspek modal yang dimiliki, lebih dari separuh responden bahkan menilai tidak memadainya modal yang dimiliki sebagian pengusaha itulah yang membuat berbagai aktivitas bisnis di Indonesia sering kali dilanda masalah dan pada akhirnya membuat perekonomian negeri ini bangkrut.
Meskipun demikian, keterlibatan aparat negara juga menjadi sorotan publik atas berbagai kasus penggelapan yang telah merugikan negara. Terbukti dari negatifnya pernyataan publik dalam menilai sikap dan perilaku aparat negara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan.
Mayoritas responden (70,3 persen) menilai perilaku aparat negara dalam melayani masyarakat atau pelaku usaha cenderung mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, sikap aparat negara yang dinilai oleh 72,7 persen responden mudah disuap merupakan indikasi tipisnya moral dan etika aparat negara dalam melayani publik.
Ibarat tumbu bertemu tutup, pelaku usaha dan aparat negara dipertemukan oleh kepentingan yang sama, yaitu uang. Gejala ini menandakan masih kuatnya kultur korupsi di tubuh birokrasi. Selain berdampak pada kerugian materi, terbongkarnya kasus ekspor fiktif juga telah merugikan negara dari sisi keakuratan prediksi perekonomian negara.
Hal ini diyakini pula oleh Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan. Kasus ekspor fiktif yang terungkap tidak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara, tetapi juga mengakibatkan tidak riilnya kondisi ekonomi.
Data ekspor impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia bisa menjadi semu, dan asumsi-asumsi pertumbuhan ekonomi bisa berubah. Dengan demikian, perkembangan nilai ekspor dan impor yang tercatat di BPS, bisa jadi, bukan lagi menunjukkan nilai riil. Terlebih, dimungkinkan pula kasus penggelapan tidak hanya terjadi pada ekspor fiktif yang berkaitan dengan produk garmen, produk-produk yang lain pun bisa jadi mengalami hal yang sama.
Kalau ini terjadi, maka fluktuasi ekspor impor yang dicatat BPS dan terjadi sejak 1978 hingga tahun 2004 akan makin sulit dipercaya. Padahal, jika dikaji dari sisi ekspor, terjadi perubahan yang signifikan.
Jika pada tahun 1978 ekonomi Indonesia mengalami surplus dari selisih ekspor-impor sebesar 4.952,8 juta dollar. Dan pada perkembangannya, nilai surplus pada tahun 2004 mencapai 25.060,1 juta dollar.
Namun, terlepas dari nilai surplus yang diperoleh, publik menilai peran pemerintah dalam meningkatkan perekonomian terlalu berpihak kepada para pelaku usaha.
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan berbagai aturan perbankan yang cenderung menganakemaskan para pelaku perbankan dinilai oleh 56,2 persen responden lebih condong mendahulukan kepentingan pengusaha ketimbang kepentingan negara.
Hal yang sama juga disuarakan dalam menilai pemberlakuan subsidi, seperti restitusi pajak yang dianggap responden terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha.
Mengingat kondisi yang sudah demikian parah, publik sangat berharap adanya sikap tegas dari pemerintah dalam menindak para pelaku yang terlibat dalam ekspor fiktif. Namun, agaknya publik beranggapan sikap tegas pemerintah belum sampai pada tahap revitalisasi dan pengaturan kembali para pelaku bisnis.
Meskipun telah mulai menindak para pengusaha yang terlibat dalam kasus ekspor fiktif, memberlakukan tindakan yang lebih preventif tampaknya belum terlihat. Hal ini disadari pula oleh 65 persen responden yang menilai saat ini belum terlihat sikap tegas dari pemerintah guna menata kembali kebijakan ekspor impor.
Selain itu, kelemahan dari sisi birokrasi, yaitu lemahnya aparat negara yang bertugas melayani dan mengawasi prosedur, merupakan hal yang paling disesalkan oleh sebagian besar publik. Lebih dari 70 persen responden menilai pemerintah tidak tegas dalam membenahi dan menindak oknum aparat Ditjen Pajak maupun aparat Bea dan Cukai yang bermoral korup.
Padahal, publik menilai upaya yang mesti dilakukan pemerintah adalah dengan memulai pembuktian terbalik terhadap para aparat yang berada di tempat basah sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam membasmi praktik-praktik yang merugikan negara.
Oleh karena itu, belum adanya sikap tegas pemerintah dinilai oleh lebih dari separuh responden sebagai sinyal ketidakmampuan pemerintah bersama penegak hukumnya dalam mengusut tuntas kasus ekspor fiktif.
(Tweki Triardianto/Litbang KOMPAS)

Read More......

Selasa, 27 Desember 2005

MENATAP POLITIK DENGAN BIMBANG

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 26 Desember 2005


Ada kesan kebimbangan dalam benak publik dalam menyikapi kondisi politik Indonesia di tahun 2006. Di satu sisi mereka merasa optimistis kondisi perpolitikan membaik, tetapi di sisi lain mereka meragukan adanya perubahan perilaku berpolitik yang lebih baik dari para aktor politik di negeri ini.


Kesimpulan itu dipetik dari pernyataan 64,6 persen responden jajak pendapat yang menilai betapa buruknya perilaku para elite politik, baik di jajaran pemerintahan, DPR, maupun di tubuh partai politik dalam mempertahankan kekuasaan di sepanjang tahun 2005. Sepanjang tahun 2005 mereka menilai berbagai kancah perpolitikan yang berlangsung di negeri ini berujung pada perselisihan, bahkan menjurus ke perpecahan di tubuh partai politik
Sungguh ironis memang. Di tengah upaya demokratisasi, sebagian parpol justru membuat liang kubur bagi demokrasi itu sendiri. Fakta menunjukkan keberadaan partai-partai politik sepanjang tahun 2005 belum mampu menjadi lembaga yang strategis menjembatani keinginan konstituennya. Bahkan sifat kepemimpinan sebagian parpol yang terpusat dan personalistik telah menjauhkan ide-ide dari bawah sehingga sikap egaliter dalam partai politik tergerus oleh sikap paternalistik. Tidak mengherankan jika 54,2 persen responden tidak puas dengan penyelesaian konflik dalam tubuh partai politik yang bertikai sepanjang tahun 2005. Bahkan 60 persen responden tidak yakin jika di tahun mendatang partai-partai politik bisa steril dari konflik internal.
Karut-marutnya kondisi sebagian parpol akibat ketegangan dan kekisruhan dalam internal juga tercermin dari sepak terjang elite politik di jajaran legislatif. Ketidakjelasan kinerja DPR terlihat, baik dalam menyalurkan aspirasi rakyat, melakukan pengawasan, maupun membuat undang-undang. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan disetujui DPR cenderung tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Kinerja DPR dalam membuat undang-undang pun belum mencapai target yang sudah ditetapkan mereka sendiri. Selama satu tahun ini, dari 55 RUU, hanya 27 RUU yang digarap; empat RUU dalam proses pengesahan; tujuh RUU sedang dibahas panitia khusus; lima RUU dibahas pansus, dan 11 pada tahap penyempurnaan.
Hal yang sama juga terjadi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kinerja DPD selama satu tahun ini hanya mampu menyodorkan dua RUU. Menyikapi kondisi demikian, tidak heran jika lebih dari separuh responden tidak puas dengan ketidakkritisan DPR sepanjang tahun 2005.
Sebenarnya, tidak semua ketidakpuasan ditujukan pada segenap aktor politik di negeri ini. Soal kebebasan berpendapat, misalnya, 75,1 persen responden memandang positif terhadap posisi pemerintah dalam memberi ruang bagi masyarakat.
Begitu pula langkah pemerintah menyikapi unjuk rasa yang diluapkan masyarakat, lebih dari separuh responden merasa puas dengan sikap pemerintah dalam memberi celah bagi para pengunjuk rasa untuk turun ke jalan. Bahkan empat dari lima responden menyatakan puas terhadap kebebasan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Meski demikian, dari pandangan publik terungkap pula kelemahan para aktor di lingkungan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan politik yang melibatkan kekuatan lokal. Dalam menangani konflik-konflik lokal yang bersifat horizontal, misalnya, 51,5 persen responden menyatakan tidak puas terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah.
Adapun menyikapi konflik yang terjadi sebelum maupun setelah pemilihan kepala daerah secara langsung, ada kekuatan yang nyaris berimbang di mata publik dalam mencermati kinerja pemerintah. Terbukti dengan penilaian 44,7 persen yang puas terhadap upaya pemerintah dalam mencegah maupun menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun, 48,1 persen responden lainnya menyatakan tidak puas terhadap penanganan konflik yang terjadi di beberapa daerah dari pilkada. Sampai akhir November 2005 pilkada telah diselenggarakan di 205 daerah, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Dalam jajak pendapat ini segenap rasa kecewa yang terekspresikan ini justru berbalik saat responden diminta menilai kondisi perpolitikan di tahun 2006. Beragam sikap optimistis tampak dan mereka meyakini situasi akan menjadi lebih baik. Hanya, dalam menyikapi perilaku para aktor politik pada tahun mendatang, kegundahan kembali menyergap.
Hal demikian terbukti muncul dari persepsi publik yang cenderung ragu dalam memandang perilaku elite politik ke depan. Walaupun 45,4 persen responden meyakini bahwa perilaku elite politik akan menjadi lebih baik, ketidakyakinan 48,2 persen responden terhadap perubahan perilaku elite politik menunjukkan di tahun 2006 tampaknya kondisi perpolitikan belum menancap pada arah yang jelas. Bahkan dalam menyikapi konflik yang terjadi, sebanyak 57,2 responden merasa
pesimistis terhadap kemampuan para aktor politik, termasuk aparat pemerintah, untuk mencegah maupun menangani konflik.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 21-22 Desember 2005. Sebanyak 851 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ± 3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 11 Desember 2005

MENABUR MIMPI MENUAI KETERPURUKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 10 Desember 2005


Lemahnya perhatian dan dukungan pemerintah terhadap pengembangan atlet di Tanah Air dianggap menjadi salah satu penyebab terpuruknya prestasi olahraga. Diperlukan dukungan politik dan finansial yang kuat untuk meningkatkan kemampuan atlet dalam bertanding.

Bagi sebagian besar publik, tanpa dukungan kebijakan politik, mustahil mengharapkan dunia olahraga mampu bersaing di tingkat internasional. Ibarat mimpi di siang bolong, hasrat bersaing tanpa ada keseriusan dalam meningkatkan kualitas para atlet hanya akan menuai kekecewaan.
Itu terungkap dari jajak pendapat kali ini. Dari hasil pesta olahraga yang melibatkan negara-negara di Asia Tenggara, kontingen Indonesia berada di urutan kelima. Hasil yang memburuk ini telah mengecewakan tidak hanya pada atlet dan ofisial, tetapi juga keprihatinan semua pihak. Pernyataan 56,1 persen responden, paling tidak, menggambarkan kekecewaan sebagian masyarakat yang tadinya telah berharap banyak terhadap kemampuan 602 atlet yang berlaga di 35 cabang olahraga dalam Sea Games XIII di Manila, Filipina.
Ironis memang, sebagai negara berpenduduk terbesar di Asia Tenggara, Indonesia tidak mampu bersaing dengan negara-negara lain. Ada argumen yang menyatakan bahwa kondisi ekonomi dan politik suatu negara akan berpengaruh terhadap sektor-sektor lain. Begitu pula dengan bidang olahraga yang selama ini ada kecenderungan semakin terpinggirkan. Terlepas dari berbagai persoalan yang menyelimuti negara ini, dunia olahraga seharusnya bisa independen dari berbagai kemelut.
Kemampuan negara-negara tetangga dalam mempersiapkan para atletnya tak lepas dari konsistensinya dalam memasyarakatkan olahraga sebagai program jangka panjang. Thailand, misalnya, dalam 10 tahun terakhir konsisten dalam membina olahraga. Hal yang sama juga telah dilakukan Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Akan tetapi, kondisi yang berbeda justru terjadi di negeri ini. Pascaturunnya Soeharto, tiga presiden selanjutnya, yaitu BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, tidak mempunyai akar yang kuat dalam meningkatkan prestasi atlet dan olahraga. Bahkan, di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, kementerian yang membidangi keolahragaan justru dihilangkan.
Tidaklah mengherankan jika kebijakan pemerintah sering meminggirkan olahraga. Kenyataan ini disadari oleh separuh responden yang menilai tidak memadainya dukungan kebijakan dari pemerintah demi memajukan olahraga. Hal yang sama dilontarkan 59,9 persen responden dalam menyikapi sokongan dana guna mendukung memulihkan kondisi dunia olahraga.
Ini terbukti dengan sikap diam pemerintah terhadap pemangkasan anggaran yang disediakan bagi KONI di tahun 2006. Usulan anggaran 2006 sebesar Rp 156 miliar dipangkas Rp 56 miliar sehingga anggaran yang disetujui hanya Rp 100 miliar. Kedua faktor ini tentu akan turut berpengaruh terhadap minimnya bibit-bibit atlet yang mampu berprestasi di tingkat internasional. Bisa dikatakan, kebijakan pemerintah di bidang olahraga belum mampu menjamin hidup para atlet.

Wujud ketidakpedulian
Selain itu, tidak dimungkiri pula jika upaya untuk mengoptimalkan olahraga dengan mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana yang memadai tidak akan mungkin bisa tercapai. Bahkan, kondisi yang terjadi selama ini, fasilitas olahraga cenderung berubah fungsi menjadi lahan bisnis. Hal ini diyakini oleh 50,8 persen responden merupakan wujud ketidakpedulian pemerintah atas terganjalnya prasarana olahraga akibat kepentingan ekonomi.
Melemahnya kekuatan negara dalam membangun olahraga tampaknya berbanding lurus dengan penilaian publik terhadap keseriusan pemerintah. Memang saat ini pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah melahirkan menteri yang mengurusi bidang pemuda dan olahraga.
Namun, tidak berarti dunia olahraga akan bangkit jika kebijakan politik selama ini cenderung melupakan olahraga. Begitu pula dengan munculnya UU Olahraga yang diharapkan menjadi payung hukum sistem pengelolaan olahraga setelah disahkan pada 6 September 2005, tidak serta-merta akan mengangkat olahraga dari keterpurukan.
Hal ini terbukti dengan minimnya regenerasi dan pencarian bibit unggul. Kalaupun telah dilakukan, itu hanya berlaku pada cabang-cabang olahraga tertentu yang secara materi dianggap lebih berpotensi. Kegagalan pemerintah dan KONI dalam menyiapkan dan meningkatkan atlet yang berprestasi sebenarnya tercermin dari mandulnya penjaringan atlet muda berprestasi melalui sistem kompetisi dari daerah.
Upaya pemerintah yang mengupayakan pembibitan atlet lewat Sekolah Olahraga Ragunan dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) memang cukup efektif. Namun, dilihat dari aspek kualitas maupun kuantitas, upaya melalui kedua lembaga belum mampu menjawab persaingan di tingkat internasional yang semakin ketat.
Hal ini disadari oleh 52,6 persen responden yang menilai sampai saat ini pemerintah tidak serius dalam meningkatkan kualitas olahraga. Salah satu fraksi di DPR pun menyadari masih normatifnya UU Olahraga tersebut. Bahkan, sebagian kalangan menilai munculnya dualisme dalam UU Olahraga-antara Menpora dan Mendiknas-bisa jadi akan menjadi kendala yang akan menghambat perkembangan olahraga itu sendiri.
Dalam pandangan publik, hal yang sama berlaku pula dalam mencermati sikap para pengurus di masing-masing cabang olahraga. Separuh responden menilai para pengurus tidak berdaya, terkesan kurang serius dalam meningkatkan kualitas olahraga. Kondisi ini memang beralasan. Mengingat di satu sisi, kecenderungan sebagian pengurus yang terlibat dalam setiap cabang olahraga berasal dari kalangan pejabat atau elite politik, tanpa memedulikan kompetensinya.
Di sisi lain, masuknya elite birokrasi maupun elite politik sebagai pengurus menjadi jembatan bagi dirinya sendiri guna kepentingan tertentu. Karena itu, bukan mustahil jika hampir sebagian besar cabang olahraga tidak mempunyai prestasi yang membanggakan.
Pandangan berbeda diungkapkan publik dalam memandang keseriusan pelatih dan atlet yang ada di setiap cabang olahraga. Pernyataan 59,6 persen responden yang menilai keseriusan para pelatih, dan 72,9 persenresponden yang meyakini keseriusan para atlet dalam meningkatkan kualitas, menunjukkan adanya jurang perbedaan antara pembuat kebijakan dan yang menerapkan di lapangan.
Karena itu, jika cetak biru yang dibuat pemerintah mampu mengimbangi keseriusan pelatih dan atletnya, publik meyakini prestasi olahraga Tanah Air akan mampu bersaing di tingkat internasional.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 6-7 Desember 2005. Sebanyak 868 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ± 3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 27 November 2005

MENAKAR PAJAK DENGAN TIMBANGAN RUSAK

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 26 November 2005


Kurangnya informasi tentang manfaat dari pembayaran pajak selama ini, dan kesan buruknya citra petugas pajak, membuat penolakan masyarakat cukup tinggi terhadap rencana pemerintah memperluas sasaran wajib pajak.

Menyelamatkan keuangan negara dengan cara menambah beban pajak kepada masyarakat memang sah-sah saja. Namun, menambah beban masyarakat tanpa ada perubahan internal yang radikal dalam pembenahan mental dan sikap aparat lembaga perpajakan mengakibatkan langkah-langkah itu ditanggapi dengan nada sinis oleh masyarakat.
Fakta ini terangkum berdasarkan pernyataan lebih dari separuh responden (55 persen) yang menilai buruknya citra aparat pajak di mata masyarakat saat ini. Memang, 27,7 persen responden bersikap positif terhadap keberadaan aparat pajak dalam menjalankan kinerjanya. Sayangnya, lebih menonjolnya cermin buram lembaga perpajakan beserta jajarannya menunjukkan bahwa aparat pajak belum mampu bersikap sebagai pelayan yang baik bagi masyarakat.
Bahkan, kecenderungannya, justru aparat pajak yang menjadi tuan, sedangkan masyarakat sebagai pelayan yang harus selalu patuh terhadap keinginan sang tuan. Berbagai kesalahan yang dilakukan petugas pajak dalam menghitung pajak tidak selalu diselesaikan secara memuaskan.
Dalam Jurnal Indonesia edisi 32 Tahun 2005, misalnya, terungkap fakta, meskipun 80-85 persen dari 100 sengketa pajak yang mengajukan banding dimenangi oleh wajib pajak, wajib pajak tetap harus melunasi jumlah pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak.
Masih lemahnya sikap profesionalisme yang dijunjung oleh aparat pajak saat ini terlontar pula dari berbagai argumen yang dilontarkan publik jajak pendapat ini, terutama dalam soal prosedur pembayaran pajak. Meskipun dari segi waktu pengurusan pembayaran pajak dirasakan cepat oleh mayoritas responden, tidak dapat ditutupi kenyataan keluhan yang disampaikan 24 persen responden yang menilai lambatnya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pembayaran pajak.
Tidak heran jika studi yang dilakukan Bank Dunia pun mengungkap terdapatnya 52 jenis pajak di Indonesia yang penyelesaiannya membutuhkan waktu 560 jam. Sebagai pembanding, di Kamboja-salah satu negara yang sering kali dipandang lebih terbelakang dibandingkan dengan Indonesia-mempunyai 27 jenis pajak dengan waktu penyelesaian hanya 90 jam.
Dalam mengurus pembayaran pajak, misalnya, 56,1 persen responden memang mengakui dirinya tidak mengeluarkan tambahan apa pun dalam mengurus pembayaran pajak. Namun, pernyataan 29,6 persen responden yang mengakui harus mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang ditentukan memberikan indikasi bahwa prosedur pengurusan pajak bukan pekerjaan sederhana. Selain itu, mental koruptif juga masih melekat.
Hal ini pun diungkapkan oleh 55,7 persen responden yang menilai petugas pajak dalam menjalankan tugasnya cenderung mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Situasi yang demikian tak lepasdari sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan Ditjen Pajak yang belum efektif. Hal ini disadari pula oleh 66,7 persen responden yang menilai tidak memadainya pemberian informasi dan pengenalan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pajak kepada masyarakat selama ini. Terhadap prosedur perhitungan beban pajak, misalnya, 53,5 persen responden menyatakan tidak mengetahui sama sekali bagaimana proses penghitungan pajak yang dibebankan kepada dirinya selama ini.
Hal yang sama tercermin pula dari pengetahuan publik terhadap berbagai jenis pajak lain yang dibebankan kepada masyarakat. Hanya 10,4 persen responden yang mengakui mengetahui berbagai jenis pajak, sedangkan 54,3 persen responden mengetahui sebagian saja, dan 30 persen menyatakan tidak mengetahui jenis-jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat.
Yang menarik, sebagian besar publik, 46,2 persen responden, mengakui tidak mengetahui penggunaan dana pajak selama ini. Hanya 33,8 persen yang mengetahui, itu pun sebagian saja. Dan, kurang dari 8 persen saja yang mengakui mengetahui semua bentuk penggunaan dana pajak. Gambaran ini menunjukkan bahwa sikap patuh masyarakat dalam membayar kewajiban pajak bukan disebabkan oleh informasi dan sosialisasi yang mampu dijangkau masyarakat, tetapi, bisa jadi, lebih disebabkan oleh ketidakberdayaan publik selama ini terhadap negara.
Kini, setelah terimbas krisis bahan bakar minyak (BBM) yang membuat daya beli masyarakat menurun, tampaknya masyarakat harus bersiap-siap untuk kembali terbebani oleh rencana pemerintah memperluas dan meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan yang mengatur kewajiban warga negara untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah menimbulkan kekhawatiran di benak publik.
Apalagi ancaman ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat pendaftaran NPWP kepada 10 juta wajib pajak pada 19 Oktober 2005. Bahkan, pemerintah telah menargetkan akan mencatat 19 juta wajib pajak baru pada tahun 2009. Ambisi pemerintah melalui Dirjen Pajak untuk memperbesar penerimaan negara melalui ekstensifikasi pajak tanpa ada reformasi di tubuh Ditjen Pajak, bisa jadi, justru akan berakibat kontraproduktif.
Sebagian kalangan bahkan menilai munculnya RUU ini semakin menambah tumpang tindihnya sistem peraturan perpajakan. Kian banyaknya wilayah abu-abu dalam dunia perpajakan merupakan lahan empuk bagi aparat pajak guna mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini diyakini oleh 56,8 persen responden yang mengungkapkan bahwa sikap sebagian masyarakat yang cenderung mencari jalan pintas diperparah oleh mental aparat pajak yang dianggap publik mudah dalam menerima suap.
Maka, tidak heran jika 77 persen responden pun menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menambah keuangan negara dengan cara memperbesar penarikan pajak dari masyarakat.
Carut marutnya kondisi perpajakan di Indonesia ini sebenarnya tercermin dari begitu suburnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalamnya. Dari sisi ini, survei yang dilakukan Transparency International Indonesia tahun 2004 pun mengungkap Ditjen Pajak sebagai lembaga terkorup kedua di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan hasil survei lembaga internasional yang mengkaji daya saing negara-negara di dunia.
Dari kajian Forum Ekonomi Dunia, ternyata regulasi perpajakan dan tingkat pajak yang tinggi menjadi dua dari delapan persoalan utama rendahnya daya saing Indonesia, sehingga negeri ini berada pada urutan ke-74 dari 117 negara yang disurvei pada 2005. Konsekuensi dari semua itu, sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat pajak sebagai bentuk pembayaran dari masyarakat. Lebih dari itu, kondisi perpajakan rupanya menjadi salah satu faktor ekstrem bagi penanaman modal asing dalam melihat peluang potensi di Indonesia.
Segenap problem perpajakan ini pada akhirnya telah menggeser fungsi pajak yang bukan lagisebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat. Dalam konteks negara kesejahteraan, fungsi pajak saat ini belum mampu maksimal sebagai instrumen yang mampu menunjang berbagai kebutuhan masyarakat. Jika yang terjadi demikian, maka peran negara sebagai lembaga penopang kepentingan publik telah berakhir.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 23-24 November 2005. Sebanyak 858 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di tiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ±3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruhmasyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 23 Oktober 2005

PEMERINTAH TERGAGAP, RAKYAT MISKIN MEGAP-MEGAP

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 22 Oktober 2005


Berbagai persoalan yang menyelimuti pembagian dana kompensasi BBM dalam bentuk dana bantuan langsung tunai membuktikan kekurangsigapan pemerintah dalam menangani permasalahan rakyatnya. Sebagian besar publik pun meragukan efektivitas kebijakan ini.

Kesimpulan semacam ini terekam dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 19-20 Oktober 2005. Kenaikan semua jenis bahan bakar minyak (BBM) rata-rata 125 persen memaksa sebagian masyarakat untuk menurunkan derajat kehidupannya.
Bantuan dari pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) memang dikeluarkan bagi rakyat miskin. Namun, meskipun pemberian dana kompensasi secara langsung dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 100.000 per bulan itu dilakukan, tidak berarti persoalan selesai begitu saja.
Di mata sebagian besar publik, kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM sebenarnya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya. Tidak mengherankan jika 66 persen menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah selama ini belum banyak berpihak pada rakyat miskin.
Berbagai pandangan terekam dalam menyikapi persoalan ini. Dari aspek besaran nilai, misalnya, kebijakan pemerintah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pascakenaikan BBM.
Tidak heran jika 83,9 persen responden menilai jumlah dana bantuan langsung tunai sebesar Rp 100.000 per keluarga miskin sangat tak memadai dan tak masuk akal dengan kondisi riil. Terlepas dari kenyataan itu, sebagai sebuah bantuan yang bersifat cuma-cuma, sudah tentu dana BLT merupakan bantuan yang ditunggu dan dinanti masyarakat.
Bahkan, tampak pula kecenderungan makin banyaknya orang yang mengaku miskin hanya sekadar untuk mendapatkan kupon dana bantuan. Kecenderungan semacam ini juga muncul dalam pengamatan masyarakat dalam mencermati kondisi di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam memandang keluarga miskin di lingkungannya, misalnya, 36,8 persen responden menyatakan keluarga miskin di lingkungannya ada yang tidak menerima dana BLT. Sebaliknya, yang mengejutkan, 17,1 persen responden di lingkungannya menemukan ada keluarga yang tergolong mampu secara materi namun menerima dana BLT.
Berdasarkan pernyataan responden tersebut bisa disimpulkan bahwa pengguliran dan pembagian dana BLT kepada masyarakat miskin tampaknya kurang sepenuhnya tepat mengenai sasaran. Hal demikian sangat serius ditanggapi oleh publik jajak pendapat kali ini.
Pernyataan 50,7 persen responden yang menyatakan bahwa penerima bantuan dana dianggap kurang sesuai dengan sasaran yang dituju itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah kurang optimal dalam mendeteksi rakyat miskin yang membutuhkan.
Di pihak lain, pengakuan 52,4 persen responden yang menyatakan bahwa keluarga atau saudaranya yang masuk kategori miskin namun hingga saat ini belum mendapatkan dana yang dijanjikan menunjukkan lambannya proses di lapangan.
Padahal, jika dilihat dari sisi wilayah, tiga dari empat responden menyatakan lokasi di mana masyarakat miskin mendapatkan dana BLT merupakan wilayah yang relatif mudah dijangkau.
Secara umum, kondisi seperti ini banyak terjadi di berbagai daerah. Persoalan yang terjadi tidak hanya terkait dalam persoalan-persoalan teknis seperti lambannya petugas atau distribusi dana yang tidak sampai kepada rakyat miskin yang benar-benar membutuhkan, akan tetapi sampai pada tahap pemotongan-pemotongan tidak resmi dana BLT.
Terjadinya korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dalam menyalurkan dana bantuan ini sebenarnya sudah diprediksi publik. Hal ini diyakini oleh 71,5 persen responden bahwa petugas atau aparat yang terlibat dalam penyaluran dana tidak akan lepas dari penyalahgunaan wewenang.
Alasannya tidak berbelit,merujuk bahwa selama ini berbagai proyek distribusi bantuan di negeri ini tidak lepas dari kecenderungan penyalahgunaan. Oleh karena itu, bagi sebagian besar responden sulit menyikapi secara positif bahwa penyaluran bantuan sama sekali bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, kekisruhan dalam proses pendataan, pembagian, maupun pemanfaatan turut pula memancing terjadinya segregasi dalam kehidupan masyarakat. Di kala kehidupan ekonomi makin sulit, kecurigaan terhadap penyalahgunaan pembagian dana menyulut api kemarahan massa sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini.
Di mata sebagian besar responden, kondisi semacam ini tentu bukanlah sebuah keinginan, namun kekhawatiran yang dalam beberapa tempat telah terbukti terjadi ini tidak dapat dipandang remeh.
Masih belum lekang dari ingatan mereka tampaknya berbagai kerusuhan sosial yang terjadi beberapa waktu lalu di berbagai penjuru negeri ini. Oleh karena itu, perhatian pemerintah terhadap penanganan ancaman dampak konflik horizontal ini amat dinantikan bagian terbesar dari responden.
Di sisi lain, publik juga menganggap persoalan memburuknya kondisi perekonomian, upaya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, maupun berbagai upaya yang dilakukan dalam penciptaan iklim ketenteraman kehidupan masyarakat bukanlah sepenuhnya dibebankan pada pemerintah yang berkuasa.
Segenap aktor dalam kepemimpinan negara memiliki peran dalam mengatasi problem rakyat semacam ini. Namun, di mata publik justru dalam hal inilah yang menjadi persoalan selama ini.
Terkait dengan kondisi rakyat miskin yang semakin terimpit pascakenaikan BBM, misalnya, mereka mengungkapkan penyesalan yang teramat besar terhadap kiprah para wakil rakyat. Dua dari tiga responden menilai setelah kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga barang-barang kebutuhan, keterpurukan rakyat miskin tampaknya tidak lagi dipedulikan oleh para anggota dewan yang terhormat. Ironis memang.
Di tengah naiknya gaji dan pendapatan yang diterima anggota DPR, kinerja mereka justru lamban dalam mengkritik langkah pemerintah yang cenderung tidak peduli dengan kondisi rakyat miskin saat ini.
Upaya yang hendak dilakukan DPR melalui sidang paripurna guna mengkritik kebijakan BBM sebenarnya sempat mendapatkan apresiasi positif dari publik jajak pendapat. Namun, secara sadar pula 56,4 persen responden pesimistis sikap kritis akan berjalan dengan baik.
Penyesalan yang sama terhadap sikap para elite politik juga dilontarkan dalam memandang keberadaan para pimpinan partai-partai politik di negeri ini. Harapan terhadap kiprah para pimpinan partai, misalnya, ditanggapi secara dingin. Bahkan, 60,6 persen responden justru menyesalkan sikap mereka yang cenderung tidak peduli terhadap nasib rakyat miskin.
Meski sebagian sosok ketua dari partai politik tampak terlihat dalam kegiatan membantu meringankan kebutuhan pokok rakyat miskin, namun langkah-langkah kegiatan yang bersifat seremonial, seperti pembagian sembako, pasar murah tersebut tidak mempunyai aspek strategis yang berdampak positif bagi bagi rakyat miskin ke depan.
Merekam berbagai hasil jajak pendapat yang sebelumnya dilakukan, sebenarnya kecenderungan semacam ini bukanlah hal yang mengejutkan. Ketika bersentuhan langsung dengan upaya perbaikan kondisi masyarakat amatlah jarang terlihat partisipasi para pimpinan politik di negeri ini.
Namun, akan tampak berbeda jika masyarakat dihadapkan pada berbagai kepentingan politik sebagaimana halnya yang terjadi menjelang penyelenggaraan pemilu nasional maupun lokal. Membaca situasi semacam ini yang terus-menerus terjadi, tidak mengherankan jika sebagian besar responden meragukan berbagai niat dan menganggap selama posisi mereka tidak lebih sebagai obyek di negeri ini.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 11 Oktober 2005

HUKUM DI ATAS PILAR YANG GAMANG

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 Oktober 2005


Setelah sempat mengalami kenaikan apresiasi, kondisi hukum di Indonesia kembali mengalami ketidakpastian. Meskipun berbagai cara telah dilakukan, mengandalkan kelembagaan penegakan hukum yang ada, pembentukan komisi-komisi hukum hingga menempatkan individu-individu yang dianggap mampu dan bebas dari berbagai kepentingan, upaya tersebut belum mampu mendongkrak citra hukum di negeri ini.

Dukungan yang penuh dari pemerintah untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi memang sempat menjadikan gairah penegakan hukum terasa hidup. Terbongkarnya kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung mendongkrak citra hukum di mata masyarakat. Hasilnya adalah, pada sembilan bulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 63,6 persen responden jajak pendapat Kompas menyatakan kepuasannya atas upaya pemerintah dalam menegakkan hukum, naik 10 persen dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya.
Akan tetapi, prestasi KPK semakin ditinggalkan oleh kolega lembaga hukum lainnya. Sejumlah kasus ternyata diduga melibatkan orang-orang dari lembaga-lembaga yang seharusnya memberi dukungan dalam penegakan hukum. Lembaga-lembaga hukum negara yang pada awal pemerintahan tampak menggebu-gebu melakukan pemberantasan korupsi, kini nyaris tak terdengar kabarnya.
Parahnya, indikasi korupsi bahkan seakan bisa dibaca dengan jelas di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi sandaran hukum. Di lembaga-lembaga yang terlibat dalam urusan hukum, mulai dari hulu hingga hilir, malahan tercium aroma korupsi. Lembaga pembuat ketentuan hukum (legislatif) hingga Mahkamah Agung (MA) memberikan gambaran yang paradoks terhadap upaya penegakan hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun tidak dimasukkan ke dalam pilar penegakan hukum, keberadaannya bisa dikatakan sangat menentukan. DPR adalah lembaga legislatif yang menghasilkan produk hukum. Terungkapnya percaloan di DPR menunjukkan bahwa di lembaga yang bergerak di hulu, sebagai pembuat produk hukum, pun tak bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sementara itu, di tingkat hilir, aroma KKN pun cukup semerbak. Terungkapnya kasus kejanggalan rekening sejumlah pejabat tinggi Polri, kian menajamkan aroma yang selama ini sudah mulai tercium. Terakhir, dugaan penyuapan terhadap Ketua MA menjadi entakan yang sangat mengejutkan. Betapa mengenaskannya keberadaan pilar-pilar hukum di negeri ini.
Sejauh ini kekecewaan pun mendekam dalam benak publik. Dalam jajak pendapat kali ini, misalnya, buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia kini diungkapkan oleh 57,2 persen responden. Kenyataan ini tampaknya banyak dipengaruhi penilaian publik dalam mencermati bukan saja kinerja, tapi juga citra masing-masing lembaga hukum
selama ini.
Penilaian negatif publik pun tidak hanya terpaku pada kinerja lembaga-lembaga hukum secara umum, tetapi juga mengarah pada aparat hukum yang berperan besar dalam proses menentukan hukum yang berkeadilan masyarakat. Buruknya citra antara aparat dan lembaga hukum, kali ini nyaris tak berbeda. Baik Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, maupun para pengacara dan hakim tidak menampakkan citra yang dapat diapresiasi positif oleh sebagian besar responden.
Jika dirunut, tipisnya apresiasi publik terhadap keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak hanya terjadi pada jajak pendapat kali ini. Dalam jajak pendapat periode Maret 2005 lalu, publik pun menilai hal yang sama. Saat itu, ketidakpuasan responden terhadap kinerja lembaga-lembaga hukum cukup mencuat akibat sikap aparat hukum itu sendiri yang cenderung tidak independen dan tidak tegas dalam menghasilkan keputusan hukum.
Ironisnya, kecenderungan minimnya hasil kerja lembaga hukum, bahkan juga terjadi di level MA. Hal ini terbukti dari kian menumpuknya berkas hukum di MA. Dalam menyelesaikan peninjauan kembali (PK) bidang pidana umum, misalnya, sejak tahun 1995 hingga 2005, berkas PK semakin menumpuk.
Dari 117 berkas proses PK tahun-tahun sebelumnya, ditambah 12 berkas PK yang masuk, hingga Agustus 2005 hanya delapan PK yang diputus oleh MA. Tak berlebihan kalau dengan situasi seperti ini, 70,3 persen responden jajak pendapat ini lebih menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kinerja MA. Terlebih, terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA semakin mencuatkan kegamangan masyarakat terhadap kinerja dan kemandirian lembaga hukum tertinggi ini dalam menangani perkara.
Selama ini terkesan bahwa keputusan-keputusan MA belum memberi keadilan pada masyarakat sebagaimana diungkapkan 71,9 persen responden yang menilai MA belum memenuhi rasa keadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.
Terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA sebenarnya menunjukkan bahwa praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah berurat berakar di tubuh lembaga-lembaga hukum.
Tidak mengherankan jika empat dari lima responden meyakini bahwa para penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa, di Indonesia selama ini memang tidak bebas dari praktik-praktik korupsi. Keterlibatan seorang pengacara dalam dugaan mafia peradilan di MA kian memperkuat keyakinan lebih dari 82,8 persen responden bahwa para pengacara pun terlibat praktik korupsi di setiap proses penyelesaian persoalan
hukum.
Kepercayaan yang rendah terhadap proses hukum di Indonesia, bahkan dinyatakan oleh 80 persen responden. Mayoritas responden percaya keputusan hukum di Indonesia dapat terkalahkan oleh imbal materi.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JEJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 7- 8 Oktober 2005. Sebanyak 859 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian 3,3 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 25 September 2005

MELAMBUNGKAN IMPOR, MENGGULUNG NASIB PETANI

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 24 September 2005


Sekalipun dalam setiap wacana pembangunan ekonomi sektor pertanian dan nasib para petani kerap ditempatkan sebagai fokus perhatian negara, dalam praktik nasib petani tidak juga berubah. Tetap saja terpinggirkan.

Pandangan semacam inilah yang terekspresikan publik sebagaimana terangkum dari hasil pengumpulan pendapat kali ini. Tidak mengherankan pula jika dalam jajak pendapat kali ini terungkap ketidakpuasan sebesar 60 persen responden terhadap berbagai langkah pemerintah selama ini dalam menyejahterakan petani.
Dalam benak mereka, kebijakan pembangunan yang selama ini kurang berkiblat pada pertanian memang bukan sekali ini saja terlontarkan. Jika dirunut ke belakang, persepsi yang sama pun telah dilontarkan oleh responden dalam jajak pendapat pada 13-14 Juli 2005.
Saat itu sekitar dua pertiga bagian responden juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
Pembangunan yang cenderung meminggirkan sektor pertanian selama ini memang telah berdampak sangat luas. Sensus Pertanian tahun 2003, misalnya, menunjukkan terjadinya fluktuasi ekspor-impor, pertumbuhan negatif, dan penurunan produktivitas.
Masalah serius yang kian menumpuk, di antaranya kepemilikan lahan yang kian mengecil, biaya yang terus melambung, dan kelembagaan ekonomi yang tidak memihak petani.
Situasi yang dihadapi para petani padi saat ini, misalnya, kian menguatkan kesan tersebut. Setelah sebelum-sebelumnya mereka bergumul dengan persoalan musim, hama penyakit, kelangkaan pupuk, pengurangan subsidi, kali ini kembali petani padi dihadapkan pada persoalan pelik terkait dengan rencana pemerintah mengimpor beras sebanyak 250.000 ton.
Padahal, saat ini produksi gabah kering giling diperkirakan mencapai 53 juta ton dan surplus produksi mencapai 1,62 juta ton beras. Rencana impor ini jelas akan berakibat kontraproduktif bagi pertanian di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Mari E Pangestu memang telah mengungkapkan bahwa impor melalui Perum Bulog itu lebih ditujukan untuk stok beras bagi kaum miskin (raskin). Namun, sebagian kalangan mencemaskan terjadinya kebocoran. Pengamat ekonomi pertanian Bustanul Arifin, misalnya, merasa pesimistis dengan kemampuan pemerintah dalam menjamin pasar tidak dibanjiri oleh beras impor. Apalagi kondisi pengawasan pemerintah terhadap berbagai penyelundupan saat ini terbilang kritis.
Hal ini pun diungkapkan oleh 54,3 persen responden yang menilai tidak efektifnya pemerintah dalam memberantas penyelundupan beras yang terjadi selama ini. Selain itu, bagi mereka, pembelian beras dari luar negeri hanya akan memberi berkah bagi petani di luar negeri, tetapi berdampak buruk bagi petani di dalam negeri.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi yang menyayangkan pembelian beras impor yang justru telah memberi subsidi bagi para petani di luar negeri.
Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, naik turunnya sektor pertanian rupanya sangat bergantung pada kebijakan makro pemerintah dalam melindungi bidang pertanian.
Diakui, pembangunan pertanian di era rezim Orde Baru memang sempat membawa sektor pangan ke puncaknya dengan keberhasilannya dalam mewujudkan swasembada pangan pada tahun 1984. Namun, secara struktural, keberhasilan semacam ini tidak terjadi secara permanen dan murni lepas dari subsidi negara.
Oleh karena itu, tatkala kekuatan ekonomi pemerintah untuk menyokong subsidi pertanian tidak dapat dipertahankan, ancaman terjadinya problem dalam perberasan pun tidak terhindarkan.
Problem semacam inilah yang kerap mengiringi perjalanan dunia pertanian di negeri ini. Tidak mengherankan semenjak negeri ini berdiri hingga saat ini, persoalan pangan dan beras tidak pernah lepas dari permasalahan yang menyita kolom-kolom pemberitaan media massa. Sepanjang usia negara ini pula nasib petanitidak juga beralih menjadi subyek di negeri ini.

Tidak puas
Dalam jajak pendapat ini, ekspresi ketidakpuasan yang dilontarkan publik terkait peran pemerintah terhadap dunia pertanian tampak dalam beragam persoalan, baik dari aspek praproduksi, produksi, maupun pascaproduksi.
Terkait dengan urusan praproduksi dan produksi, misalnya, keluhan terhadap peran pemerintah dalam ketersediaan pupuk, dan bibit, dinilai belum banyak memuaskan.
Sejauh ini hanya sepertiga bagian responden saja yang memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya pemerintah selama ini. Tampaknya, masih terlalu banyak responden yang mendengar beragam keluhan para petani dalam persoalan ketersediaan pupuk beberapa waktu lalu hingga membuatnya bersikap kurang apresiatif terhadap segenap upaya pemerintah selama ini.
Di sisi lain, problem pascaproduksi pun tak kurang mendapat perhatian publik. Dalam jajak pendapat ini, bagian terbesar responden menganggap posisi ekonomi petani yang sejauh ini tidak terlalu menggembirakan semakin tersudut lantaran kurangnya dukungan dalam perlindungan hasil produksi mereka.
Persoalan impor beras yang mencuat belakangan ini tampaknya menjadi dasar penilaian mereka betapa kurang mendukungnya kebijakan yang dilakukan dalam pengamanan hasil produksi para petani padi di negeri ini.
Tidak mengherankan jika 55,5 persen responden menganggap upaya pemerintah dalam melindungi produk beras dalam negeri selama ini dinilai kurang memadai. Sebaliknya, sebesar 33 persen responden lain menilai sebaliknya, percaya bahwa pemerintah sangat melindungi segenap produk beras produksi petani dalam negeri.
Demikian juga mereka percaya, kebijakan impor semata-mata lebih mengamankan segenap kondisi perberasan di negeri ini secara lebih luas, termasuk konsumen beras di negeri yang memang sudah sedemikian bergantung pada beras sebagai sumberutama pangan.
Dalam pembahasan lain, perhatian terhadap nasib petani yang dirasakan kurang tidak selamanya melekat. Dari sisi konsumsi, toh sebagian besar responden dalam jajak pendapat ini masih memiliki perhatian yang tinggi terhadap keberadaan petani padi di negeri ini.
Sekalipun mereka tidak memiliki peran langsung dalam menciptakan kebijakan yang berpihak kepada petani, dalam perilaku konsumsi beras sikap ini sudah mereka praktikkan. Terbukti, saat ini konsumsi beras lokal menjadi pilihan mayoritas responden dalam jajak pendapat ini.
Demikian pula, jikalau harus memilih antara mengonsumsi beras impor dan beras produk lokal dalam kualitas yang sama, bagi sebagian besar responden pilihan pada beras produk lokal masih tetap menjadi yang terutama. Terlebih jika dari aspek harga kedua jenis beras tersebut tidak berbeda.
(TWEKI TRIARDIANTO/ Litbang Kompas)

Read More......

Minggu, 18 September 2005

MENGGUNTING DALAM LIPATAN KESENGSARAAN

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 17 September 2005


Meskipun kepercayaan masyarakat pada kemampuan pemerintahan dalam menanggulangi penyelundupan bahan bakar minyak masih cukup tinggi, kinerja aparat di lembaga-lembaga birokrasi dan keamanan diragukan mampu mendukung upaya tersebut.

Ketidaktegasan yang diperlihatkan selama ini menjadi indikasi bahwa persoalan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) telah melibatkan banyak pemain penting. Kemelut dan beragam persoalan yang terjadi sebagai konsekuensi dari kebijakan mempertahankan subsidi BBM memang demikian pelik.
Mencabut subsidi berujung kesengsaraan bagi masyarakat. Namun, pemberian subsidi membuka peluang terjadinya praktik-praktik kotor yang dilakukan oknum-oknum di semua lini.
Berdasarkan data Tim Terpadu Pemantau, Pengawas, dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga serta Penanggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pelayanan BBM, tercatat selama periode Juli hingga September 2005 telah ditemukan BBM ilegal yang nilainya mencapai Rp 27,9 miliar.
Selain itu, kurang berhasilnya upaya pemerintah dengan memberikan insentif kepada masyarakat miskin akibat kenaikan harga BBM melalui program dana kompensasi BBM tampaknya juga menjadi kendala yang justru kian menambah beban pemerintah. Kekurangan ini terbukti dari adanya indikasi penyimpangan yang sudah terjadi sejak bergulirnya program dana kompensasi BBM di tahun 2000.
Oleh karena itu, penyelundupan dan penimbunan BBM akibat subsidi, baik yang disalurkan kepada kalangan industrimaupun ke luar negeri, merupakan keniscayaan yang pasti terjadi di tengah disparitas harga yang begitu menggoda.
Hal yang sama dilontarkan oleh publik terhadap perbedaan harga BBM yang begitu menggiurkan. Tidak mengherankan jika kemudian banyak kalangan yang terlibat dalam penyelundupan BBM guna mendapatkan kenikmatan.
Tidak hanya oknum-oknum di internal Pertamina yang pasti tergoda, oknum-oknum di luar pun akan selalu mengincar lahan basah yang yang menjanjikan keuntungan hingga miliaran rupiah. Sebanyak 85,2 persen responden memercayai bahwa kelangkaan BBM yang kemudian terjadi, salah satunya disebabkan oleh penyelundupan bahan bakar ini ke luar negeri.
Berkaitan dengan penyelundupan BBM, tiga dari empat responden meyakini kemungkinan terlibatnya berbagai oknum dari berbagai lembaga pemerintah dalam kasus-kasus penyelundupan maupun kelangkaan BBM yang terjadi selama ini.
Sebanyak 84,8 persen responden meyakini bahwa sebagian oknum pengusaha yang menjadi rekanan Pertamina terlibat secara langsung dalam penyelundupan BBM. Oknum aparat di Pertamina pun dipercayai 90,3 persen responden ikut berperan dalam kasus-kasus penyelundupan BBM.
Begitu pula dengan aparat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun lokal, hampir 80 persen responden memercayai keterlibatan sebagian oknum aparat pemerintah. Hal yang juga diyakinioleh publik dalam memandang keterlibatan aparat kepolisian ataupun TNI. Oknum-oknum dari beberapa instansi tersebut di atas turut berperan dalam memperburuk krisis BBM.
Terbongkarnya penyelundupan yang melibatkan oknum dari berbagai lembaga menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan masing-masing lembaga selama ini. Pertamina, misalnya, dua dari tiga responden menilai badan usaha milik negara ini tidak tegas dalam menangani kasus-kasus penyeludupan yang telah merugikan masyarakat dan negara selama ini.
Hal yang sama ditegaskan pula oleh publik dalam menyikapi peran kepolisian dan TNI. Hampir 60 responden menilai kedua lembaga yang seharusnya menjaga dan mengamankan kebutuhan vital masyarakat ini tidak tegas dalam menangani penyelundupan.
Adapun Bea dan Cukai sebagai lembaga yang terkait langsung dengan persoalan perizinan seharusnya dapat berperan penting dalam mencegah maraknya penyelundupan. Namun, sayangnya, penilaian 59,5 persen responden menunjukkan lemahnya lembaga ini dalam mengontrol BBM.
Sebenarnya, kelemahan lembaga-lembaga pemerintah tidak hanya terjadi dalam mengawasi distribusi BBM. Berbagai kasus penyelundupan barang yang lain pun marak terjadi, baik yang masuk ke dalam negeri maupun ke luar negeri.
Terhadap penyelundupan kayu, misalnya, 62,8 persen responden menilai tidak seriusnya pemerintah dalam menindak para pelaku penebangan liar sekaligus penyelundupan kayu yang terjadi selama ini. Terkait dengan upaya teknis guna mengikis penyelundupan BBM, yang perlu dilakukan pemerintah adalah menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Akan tetapi, upaya ini tentu tak semudah membalik telapak tangan. Budaya korupsi yang sudah mengakar di semua tubuh birokrasi lembaga negara akan menjadi tantangan yang berat.
Tidak heran jika 41 persen responden meragukan kemampuan pemerintah menghentikan penyelundupan BBM meskipun tetap lebih banyak yang bernada yakin (56,6 persen).

Menolak kenaikan
Niat baik pemerintah untuk secara serius mencegah penyelundupan BBM memang diharapkan oleh publik. Dengan menghentikan upaya penyelundupan, diharapkan pasokan BBM di dalam negeri bisa tetap lancar.
Tersendatnya pasokan BBM memang membuat masalah yang serius di masyarakat Indonesia yang masih sangat menggantungkan hidupnya pada BBM. Akibat kelangkaan yang terjadi, ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah pun meningkat. Sebanyak 65,5 persen responden jajak pendapat ini menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah menyediakan kebutuhan BBM.
Demikian juga dalam soal harga. Akibat kelangkaan BBM, harga minyak di beberapa daerah mengalami fluktuasi yang sangat tajam. Akibatnya, ketidakpuasan juga disuarakan 76,1 persen responden.
Di tengah penilaian yang buruk terhadap kemampuan pemerintah dalam menstabilkan harga dan pasokan, rencana kenaikan harga BBM pada awal Oktober terasa semakin menekan kehidupan masyarakat. Meskipun rencana ini dimaksudkan untuk mengurangi beban negara atas subsidi yang demikian besar, namun menghilangkan subsidi BBM di tengah kesulitan ekonomi yang melanda masyarakat juga bukan langkah yang tepat. Ini karena masyarakat akan menanggung beban semakin menjulangnya berbagai harga kebutuhan.
Menanggapi rencana pengurangan subsidi dengan cara menaikkan harga BBM, sebanyak 70,7 persen responden menyatakan penolakannya. Ketidaksetujuan publik terhadap pencabutan subsidi BBM juga tampak dalam beberapa jajak pendapat sebelumnya.
Jajak pendapat yang dilakukan pada awal Juli 2005, misalnya, 69,9 persen responden tidak setuju jika subsidi dihapus. Begitu pula dengan jajak pendapat yang diadakan pada pertengahan Agustus 2005, 71,2 persen responden tidak menyetujui langkah pemerintah menaikkan harga BBM.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Minggu, 28 Agustus 2005

PEREKONOMIAN DALAM TITIK KRITIS

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 27 Agustus 2005


Melejitnya harga bahan bakar minyak dunia rupanya telah mulai berdampak pada industri dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Jika kondisi yang terjadi tidak segera diatasi, publik mengkhawatirkan perekonomian yang sudah kritis akan semakin terpuruk.

Kekhawatiran merosotnya kondisi perekonomian Indonesia terekam dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 24-25 Agustus 2005. Kenaikan harga bahan bakar minyak industri yang diperparah pula dengan kelangkaan pasokan rupanya tidak hanya memperpuruk kondisi beberapa jenis industri, tetapi juga perekonomian rumah tangga.
Tidak mengherankan jika hampir 40 persen responden menilai kondisi perekonomian bangsa saat ini sudah memburuk, jauh lebih tinggi daripada yang berpendapat sebaliknya (23,6 persen). Sementara sisa lainnya menganggap kondisi relatif stagnan. Kecenderungan memburuknya kondisi ekonomi makro menunjukkan bahwa krisis kedua rupanya tinggal ketuk pintu.
Upaya yang dilakukan pemerintah dengan merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agaknya tidak banyak membantu. Kenaikan harga BBM di tingkat dunia jauh di atas prediksi. Bahkan, 72 persen responden mengungkapkan kekhawatiran mereka
bahwa kenaikan harga BBM turut mengganggu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Publik menyangsikan berbagai persoalan kesejahteraan sosial, mulai dari kelangkaan pangan, peningkatan kesehatan masyarakat miskin, pembangunan infrastruktur pascabencana, hingga pemberdayaan daerah tertinggal, mampu dituntaskan pemerintah.
Lebih dari itu, sebagian kalangan menilai patokan harga BBM dalam APBN Perubahan(APBN-P) menjadi 45 dollar AS per barrel dengan subsidi yang mencapai Rp 76,5 triliun tidak akan sanggup menopang kinerja perekonomian, khususnya pelaku dunia usaha.
Sedikit demi sedikit, perusahaan yang mengandalkan BBM sebagai sumber energi akan bertumbangan. Lonjakan harga dan krisis, khususnya di daerah-daerah yang mengalami kelangkaan BBM berkepanjangan, telah mengakibatkan harga BBM di atas harga resmi. Di Sumba, Nusa Tenggara Timur, misalnya, di tingkat pengecer harga minyak tanah mencapai Rp 2.500 per liternya dan harga premium hingga dua kali lipat lebih, yaitu Rp 5.000 per liter.
Hal yang sama dialami pula oleh industri-industri, khususnya yang berorientasi ekspor. Kenaikan harga BBM untuk industri telah berakibat menurunnya tingkat kompetitif harga produk ekspor. Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia, misalnya, mengungkapkan bahwa industri serat sintetis saat ini terkena dampak penambahan biaya produksi sebesar 9,2 persen dan memperlebar kesenjangan antara harga produk domestik dan produk asing.
Dampak selanjutnya, dimungkinkan akan kehilangan pasar sekitar 50 persen yang bermuara pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 14.000 tenaga kerja yang berada di industri serat sintetis. Ketidakmampuan produsen dalam mengatasi tingginya biaya produksi ini sebenarnya telah dialami oleh industri mebel dan kerajinan.
Dalam tiga tahun terakhir ini, 46 perusahaan dan 14.000 tenaga kerja di sektor industri mebel telah kehilangan pekerjaan. Bahkan, pihak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia menyebutkan, 79 perusahaan dikategorikan sudah tidak berproduksi.
Memang ada banyak faktor yang menyebabkan ketidakmampuan produsen dalam menjalankan roda industrinya, mulai dari faktor internal hingga faktor eksternal yang berakibat ekonomi biaya tinggi. Namun, lonjakan harga BBM industri rupanya menjadi akhir yang justru meluluhlantakkan kinerja sebagian besar industri.
Kekhawatiran publik telah terbukti. Kenaikan harga BBM rupanya telah mengusik dunia usaha. Meskipun pemerintah mencoba mereduksi ekonomi biaya tinggi dengan penyederhanaan aturan, hal itu tidak banyak menolong. Hal ini pun telah dikhawatirkan oleh 78,6 persen responden yang menilai kenaikan harga BBM, lamban tetapi pasti, akan mengganggu dunia usaha.

Peluang menyempit
Tampaknya gangguan yang dialami pelaku dunia usaha atas lonjakan harga sekaligus krisis BBM merupakan cerminan dari menurunnya perekonomian nasional. Sinyal itu ditunjukkan pula oleh publik dalam memandang kesempatan dan peluang usaha yang dimungkinkan bisa dilakukan saat ini.
Untuk transportasi sebagai salah satu usaha yang bersentuhan secara langsung dengan BBM, misalnya, 42,7 persen responden menilai, jika harga BBM terus melonjak, usaha ini tidak akan mungkin lagi bisa dijalani. Hanya 28 persen yang secara tegas menyatakan masih terbukanya kesempatan usaha di bidang transportasi.
Begitu pula diungkapkan 31,6 responden dalam menilai peluang usaha bagi yang bergerak di bidang industri rumahan. Sebaliknya, 29,7 persen responden masih optimistis meyakini bahwa usaha industri kecil ini mempunyai peluang yang lebar. Sementara itu, publik juga beranggapan bahwa saat ini lapangan usaha di bidang pertanian dan perikanan semakin sempit.
Yang mencolok justru kesempatan usaha yang bersifat konsumsi langsung. Hampir 23,4 persen responden meyakini, di tengah krisis BBM saat ini, usaha seperti itu masih mempunyai kesempatan yang lebar. Bahkan, 37,8 persen responden menilai usaha konsumsi publik justru akan semakin terbuka.
Selain mempunyai kemampuan bertahan yang tinggi, usaha-usaha yang bersifat konsumtif, seperti membuka toko atau wiraniaga lainnya, tidak secara langsung berbenturan dengan krisis BBM. Usaha mandiri yang relatif jauh dari pengaruh langsung kondisi BBM ini rupanya menjadi satu-satunya cara yang dianggap publik efektif guna bertahan dari terpaan badai krisis.
Upaya pemerintah melalui kebijakan makronya saat ini dinilai tidak banyak membantu dalam meningkatkan tingkat ekonomi masyarakat. Dana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat miskin sebagai akibat dari kenaikan harga BBM, misalnya, bukanlah kebijakan yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, pelayanan kesehatan atau subsidi beras tanpa ada kebijakan yang menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya justru berakibat kontraproduktif. Apalagi jika penyaluran subsidi terhambat sehingga tidak sampai secara utuh di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Dilihat dari kondisi ekonomi masyarakat secara umum, dalam jajak pendapat ini ditemukan terjadinya gradasi kondisi ekonomi masyarakat. Dalam jajak pendapat yang diselenggarakan pada Februari 2005, 53,8 persen responden menyatakan tetap baiknya kondisi perekonomian dan 23,1 persen menyatakan semakin baik.
Dalam jajak pendapat kali ini justru mengalami penurunan. Terbukti 46,9 persen yang menilai kondisi ekonomi dirinya atau kelurganya masih tetap baik, dan hanya 14,7 persen responden yang kini merasakan semakin baik kondisi ekonominya.
Sebaliknya, kian merosotnya kondisi ekonomi publik tampak dari pernyataan 8,1 persen responden yang merasa tetap buruk dan 28,4 persen yang menyatakan semakin buruk. Padahal, pada jajak pendapat Februari 2005, hanya 3 persen yang menganggap kondisi ekonominya tetap buruk dan 19,4 persen yang merasa semakin buruk.
Sebenarnya, secara umum publik beranggapan bahwa pemerintah sudah cukup serius dalam mengatasi berbagai persoalan ekonomi yang menghinggapi masyarakat. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, misalnya, 58,6 persen responden mengakui keseriusan pemerintah dalam usahanya meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat.
Hal ini tercermin dari upayanya dalam menggerakkan bidang informal melalui penyaluran kredit usaha kecil yang terbilang lebih mempunyai daya tahan dibandingkan dengan menangani berbagai kredit macet yang mencapai triliunan rupiah.
Akan tetapi, keseriusan tanpa ada langkah-langkah strategis yang dalam jangka pendek mampu meredam gempuran krisis minyak terasa menjadi sia-sia. Ketergantungan ekonomi yang demikian besar terhadap BBM, mau tidak mau, telah menunda berbagai kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, tak berlebihan jika saat ini 79 persen responden mengkhawatirkan kondisi perekonomian domestiknya akan semakin terpuruk.
(Tweki Triardianto/Litbang KOMPAS)


Metode Jajak Pendapat
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas 24 - 25 Agustus 2005. Sebanyak 830 responden berusia minimal 17 tahun dipilih menggunakan metode pencuplikan sistematis dari buku telepon terbaru. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, Manado dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian +/- 3,4 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 21 Agustus 2005

MENGEREM KONSUMSI DI SAAT HARGA MELESAT

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 20 Agustus 2005


Rencana kenaikan kembali harga BBM kian memicu kekhawatiran di masyarakat. Meskipun dalam beberapa bulan ini masyarakat telah mulai melakukan penghematan, penghapusan subsidi akan menjadi pukulan telak yang melunglaikan sendi-sendi perekonomian mereka.

Adalah hal yang menarik menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sekaligus diiringi dengan kelangkaan pasokan. Pasalnya, dari berbagai jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas terkait dengan BBM, ditemukan kesimpulan bahwa publik telah berupaya melakukan antisipasi dengan mengurangi berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan BBM, mulai dari kegiatan domestik hingga pemakaian kendaraan pribadi.
Namun, lonjakan harga BBM di tingkat internasional tanpa ada langkah yang jelas dari pemerintah menjadi sumber kekhawatiran publik terhadap kelangsungan konsumsi BBM mereka.
Kondisi tersebut memang dimungkinkan terjadi mengingat berbagai sinyal telah dilontarkan oleh pemerintah. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2005, pemerintah menetapkan harga minyak 45 dollar AS per barrel, dan subsidi BBM diperkirakan mencapai Rp 76,5 triliun.
Sementara itu, realitas di lapangan menunjukkan bahwa Pertamina harus mengimpor BBM dengan harga sekitar Rp 4.500 per liternya, sedangkan harga riilnya di masyarakat sangat jauh berbeda. Beban subsidi yang diperkirakan meningkat lebih dari Rp 126 triliun, tak urung, membuat pemerintah harus berpikir seribu kali jika harus memaksakan diri untuk mempertahankan harga jual BBM seperti saat ini.
Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk merevisi harga BBM mau tidak mau mesti dilakukan. Namun, penolakan keras pun terlontar di masyarakat. Terbukti dari jajak pendapat yang diselenggarakan pada 17 Agustus lalu, 71,2 persen responden tidak menyetujui rencana kenaikan harga BBM terulang kembali.
Memang wajar jika muncul sikap yang demikian. Kenaikan harga BBM mempunyai efek domino. Tidak hanya berakibat pada kenaikan harga BBM itu sendiri, tetapi juga turut memengaruhi lonjakan harga barang-barang kebutuhan yang lain.

Selama ini, data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM berperan besar terhadap kenaikan inflasi. Berkaitan dengan kondisi tersebut, dua dari tiga responden pun tidak meyakini kemampuan pemerintah dalam menstabilkan harga barang-barang kebutuhan jika kenaikan harga BBM kembali terulang.
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah demi mengurangi dampak kenaikan harga BBM, khususnya bagi masyarakat miskin, sebenarnya sudah dilakukan. Dari pengurangan subsidi BBM tahun 2005, misalnya, pemerintah menyatakan telah menyediakan dana kompensasi senilai Rp 5,6 triliun untuk beasiswa dengan 9,96 juta siswa miskin.
Untuk kesehatan, dana sebesar Rp 2,18 triliun disiapkan bagi 36,1 juta rakyat miskin. Selain itu untuk kelangsungan pangan 8,6 juta keluarga miskin, beras murah sebesar Rp 5,44 triliun juga disediakan guna menanggulangi kelaparan yang dimungkinkan terjadi.
Sayangnya, kurang bergemanya berbagai program menjadi sinyalemen negatif terhadap langkah-langkah strategis tersebut. Bahkan, indikasi adanya penyimpangan sudah tercium sejak bergulirnya penggunaan dana kompensasi BBM sejak tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2000, misalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengindikasikan telah terjadi penyimpangan sebesar Rp 424,3 juta. Hal yang sama terjadi pula di tahun 2001, hasil audit BPKP terhadap pemanfaatan dana kompensasi subsidi BBM mengindikasikan terjadi penyimpangan dana sebesar Rp 5,8 miliar.
Tidak mengherankan jika publik menyangsikan lebih dari 30 juta rakyat miskin mampu terlindung dari dana kompensasi subsidi. Keraguan ini tercermin dari pernyataan 65,9 persen responden jajak pendapat ini yang menilai belum ada perbaikan pelayanan yang memadai bagi masyarakat miskin.

Mulai berhemat
Di tengah situasi memburuknya pasokan dan melambungnya harga BBM, tampaknya masyarakat juga mulai beradaptasi dengan belajar berhemat. Terbukti, pada jajak pendapat yang diselenggarakan sebelumnya, 13-14 Juli, lebih dari separuh responden mengakui telah melakukan penghematan, baik dalam menggunakan BBM maupun konsumsi listrik yang berlebihan.
Meski telah mulai menyesuaikan diri, rencana pemerintah untuk kembali melakukan pengurangan subsidi dan merencanakan melepaskan sepenuhnyaharga BBM sama dengan harga pasar dunia, tak urung, menjadi pukulan telak bagi masyarakat.
Kerisauan ini mencuat dari pernyataan 60,8 persen responden yang tidak menyetujui langkah pemerintah yang akan menghapus subsidi BBM, walaupun mereka juga menyadari bahwa jika subsidi diteruskan maka negara akan kian bangkrut.
Menilik dari sejarah panjang kebijakan harga BBM, ada yang menarik di setiap kenaikan harga yang terjadi. Pascaruntuhnya Orde Baru, kenaikan harga BBM selalu diwarnai dengan demonstrasi dan unjuk rasa. Munculnya protes dari masyarakat memang beralasan mengingat kenaikan harga yang terjadi mencapai 60 persen dengan periodisasi yang relatif singkat.
Berdasarkan data perkembangan harga BBM dari Pertamina, sejak Mei 1998 hingga sekarang tercatat sebelas kali perubahan harga. Dari sebelas kali perubahan harga, delapan kali mengalami kenaikan dan tiga kali penurunan harga.
Yang menarik, depresiasi harga premium-salah satu jenis BBM-pada Mei 1998 terjadi hanya dalam hitungan hari. Jika pada 5 Mei 1998 besarnya Rp 1.200 per liter, hanya dalam waktu sebelas hari, pada 16 Mei 1998 turun 16,6 persen atau menjadi Rp 1.000 per liter.
Hal yang sama terjadi pula pada tahun 2002. Jika pada bulan Juli berada pada tingkat harga Rp 1.750 per liter, maka pada bulan Agustus turun menjadi Rp 1.735 per liter atau turun 0,86 persen. Satu bulan kemudian turun lagi menjadi Rp 1.650. Namun, penurunan yang terjadi tidak berlangsung lama karena satu bulan kemudian berubah ke posisi harga Rp 1.750 per liter.
Dari fluktuasi harga yang terjadi, selama tujuh tahun pascakekuasaan Orde Baru, empat pemerintahan di era reformasi rupanya menyumbang angka tertinggi dalam menaikkan harga BBM. Dalam rentang waktu itu, kenaikan harga premium mencapai 140 persen.
Padahal, selama tujuh tahun pemerintahan Orde Baru, dari 1991 hingga 1998 tercatat kenaikan harga BBM (premium) hanya mencapai 82 persen. Sayangnya, kekuatan Orde Baru membendung kenaikan harga BBM tidak mencerminkan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya. Utang luar negeri yang membengkak dan krisis ekonomi yang melanda sejak 1997 menjadi indikasi rapuhnya sistem subsidi Indonesia.
Pengendalian harga dan konsumsi BBM di dalam negeri seharusnya tidak hanya terpaku pada besar kecilnya produksi global. Pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat mengurangi penggunaan BBM itu sendiri. Dalam situasi saat ini, 58,2 persen responden menyetujui jika ada aturan yang membatasi usia kendaraan.
Bahkan 69,6 persen responden pun turut mendukung jika dikeluarkan kebijakan yang berupaya membatasi kepemilikan kendaraan pribadi. Meskipun demikian, penetapan peraturan yang sewenang-wenang juga bisa membuat masalah semakin runyam.
Tweki Triaredianto/Litbang Kompas

Read More......

Minggu, 31 Juli 2005

TAK SEKADAR MENGATUP KEPAK BURUNG

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 30 Jul 2005


Kesan bahwa pemerintah kurang tegas mencegah wabah flu burung dibenarkan sebagian kalangan. Upaya preventif pemerintah setelah korban manusia berjatuhan menunjukkan kurang maksimalnya pemerintah mencegah wabah ini.
Begitu yang diperoleh dari jajak pendapat Kompas 27-28 Juli lalu: paling tidak oleh separuh dari seluruh responden. Meskipun begitu, 44,6 persen responden berpendapat berbagai langkah taktis, seperti pemberian vaksin, pemusnahan unggas dan babi yang terjangkit virus, cukup diapresiasi sebagai langkah nyata meredam penularan yang kemungkinan besar kian meluas.
Sayangnya, langkah aparat, khususnya lembaga yang terlibat langsung dalam kasus ini, kurang memadai untuk sosialisasi. Pemunculan pertama kasus ayam mati di sejumlah daerah pertengahan 2003, misalnya, kurang mendapat respons. Informasi dari Departemen Pertanian saat itu bahwa ayam-ayam yang mati disebabkan oleh virus tetelo tak memuaskan sebagian kalangan. Merebaknya flu burung justru diberi tahu oleh usahawan ternak ayam dan peneliti. Saat itu beberapa negara di Asia sudah mengumumkan adanya wabah flu burung. Bahkan, Singapura melarang masuknya burung atau unggas lain asal Indonesia.
Tak mengherankan jika hingga saat ini masih banyak orang yang belum paham flu burung secara jernih. Tentang proses penularan, 43,1 persen responden menyatakan hanya sedikit tahu, bahkan 20,2 persen responden mengungkapkan tak tahu sama sekali tentang flu burung. Hanya 36,2 persen responden mengatakan sudah mendapatkan informasi mengenai proses penularan.
Kenyataan yang sama juga tergambar tentang pencegahannya. Hanya 24,9 persen responden yang mengetahui secara jelas cara pencegahan, sementara 42,5 persen responden sedikit saja mengetahui cara pencegahan. Sisanya, 31 persen, sama sekali tidak tahu bagaimana tindakan yang harus dilakukan mencegah virus mematikan yang telah menelan sekaligus tiga nyawa manusia Indonesia itu.
Ungkapan publik yang mencerminkan lemahnya penanganan pemerintah merupakan hal yang patut disesali. Padahal, Organisasi Pangan Dunia bersama Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebetulnya telah mengatakan dalam beberapa tahun ke depan bahwa wabah flu burung tetap ancaman yang berpotensi menyebar antarnegara.
Kondisi ini menunjukkan kekurangtanggapan aparat terhadap yang terjadi di lapangan. Hal yang sama juga diungkapkan oleh 77,7 persen responden dari 10 kota besar yang menilai belum adanya tindakan pencegahan mewabahnya flu burung di daerahnya. Hanya 19 persen responden yang menilai sudah dilakukan berbagai tindakan mengantisipasi menjalarnya wabah. Sikap kurang apresiasi publik bisa jadi cerminan lemahnya upaya pemerintah di daerah yang cenderung lamban mengantisipasi wabah.
Secara umum upaya yang dilakukan pemerintah di daerah-daerah juga terbilang parsial. Di Jawa Tengah, misalnya, sikap serius mencegah wabah flu burung yang dilakukan lebih disebabkan oleh tak ditemukannya flu burung sejak 2004. Tak mengherankan jika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 49,23 juta dosis vaksin tahun ini. Daerah lain relatif tidak menunjukkan kesiapan yang memadai.

Mengurangi konsumsi
Kekhawatiran 73,1 persen responden terhadap merebaknya wabah flu burung bisa jadi menggambarkan ketakutan yang belum ditanggapi secara serius. Penanganan saat ini cenderung terfokus pada wilayah tertentu. Terkesan koordinasi yang kontinu dengan daerah lain kurang.
Tingkat kekhawatiran publik saat ini mengarah pada perubahan pola perilaku mengonsumsi ayam atau unggas lain. Ini diperlihatkan oleh 61,8 persen responden yang mengaku saat ini harus berpikir dua kali mengonsumsi daging ayam. Sementara itu, 38 persen responden belum mengkhawatirkannya karena ada informasi bahwa daging ayam akan terbebas dari virus flu burung jika bersih dan dipanaskan di atas suhu tertentu.
Khawatir tidaknya responden terhadap wabah flu burung berkaitan erat dengan perubahan pola mengonsumsi daging ayam. Terbukti dari pernyataan responden yang khawatir, 74,8 persen mengaku telah mengurangi konsumsi daging ayam. Responden yang tidak khawatir, 74 persennya menyatakan tidak melakukan perubahan mengonsumsi daging ayam.
Pergeseran pola konsumsi ini tidak diiringi dengan perubahan yang lebih jauh dalam menyikapi lingkungan. Ini tersirat dari pernyataan 73,3 persen responden yang memiliki ayam, burung, atau unggas peliharaan lainnya. Mereka mengaku hingga saat ini tidak melakukan tindakan preventif apa pun guna mencegah terjangkitnya virus yang kini bisa menular pada manusia ini. Dari berbagai tindakan pencegahan yang dilakukan, 15,8 persen responden telah melakukan vaksinasi, tetapi hanya 3,8 persen yang mengaku baru sebatas mengarantina unggas peliharaan. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran individu terhadap wabah flu burung.


Metode Jajak Pendapat
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 27-28 Juli 2005. Sebanyak 934 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian 3,2 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......