Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 26 November 2005
Kurangnya informasi tentang manfaat dari pembayaran pajak selama ini, dan kesan buruknya citra petugas pajak, membuat penolakan masyarakat cukup tinggi terhadap rencana pemerintah memperluas sasaran wajib pajak.
Menyelamatkan keuangan negara dengan cara menambah beban pajak kepada masyarakat memang sah-sah saja. Namun, menambah beban masyarakat tanpa ada perubahan internal yang radikal dalam pembenahan mental dan sikap aparat lembaga perpajakan mengakibatkan langkah-langkah itu ditanggapi dengan nada sinis oleh masyarakat.
Fakta ini terangkum berdasarkan pernyataan lebih dari separuh responden (55 persen) yang menilai buruknya citra aparat pajak di mata masyarakat saat ini. Memang, 27,7 persen responden bersikap positif terhadap keberadaan aparat pajak dalam menjalankan kinerjanya. Sayangnya, lebih menonjolnya cermin buram lembaga perpajakan beserta jajarannya menunjukkan bahwa aparat pajak belum mampu bersikap sebagai pelayan yang baik bagi masyarakat.
Bahkan, kecenderungannya, justru aparat pajak yang menjadi tuan, sedangkan masyarakat sebagai pelayan yang harus selalu patuh terhadap keinginan sang tuan. Berbagai kesalahan yang dilakukan petugas pajak dalam menghitung pajak tidak selalu diselesaikan secara memuaskan.
Dalam Jurnal Indonesia edisi 32 Tahun 2005, misalnya, terungkap fakta, meskipun 80-85 persen dari 100 sengketa pajak yang mengajukan banding dimenangi oleh wajib pajak, wajib pajak tetap harus melunasi jumlah pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak.
Masih lemahnya sikap profesionalisme yang dijunjung oleh aparat pajak saat ini terlontar pula dari berbagai argumen yang dilontarkan publik jajak pendapat ini, terutama dalam soal prosedur pembayaran pajak. Meskipun dari segi waktu pengurusan pembayaran pajak dirasakan cepat oleh mayoritas responden, tidak dapat ditutupi kenyataan keluhan yang disampaikan 24 persen responden yang menilai lambatnya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pembayaran pajak.
Tidak heran jika studi yang dilakukan Bank Dunia pun mengungkap terdapatnya 52 jenis pajak di Indonesia yang penyelesaiannya membutuhkan waktu 560 jam. Sebagai pembanding, di Kamboja-salah satu negara yang sering kali dipandang lebih terbelakang dibandingkan dengan Indonesia-mempunyai 27 jenis pajak dengan waktu penyelesaian hanya 90 jam.
Dalam mengurus pembayaran pajak, misalnya, 56,1 persen responden memang mengakui dirinya tidak mengeluarkan tambahan apa pun dalam mengurus pembayaran pajak. Namun, pernyataan 29,6 persen responden yang mengakui harus mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang ditentukan memberikan indikasi bahwa prosedur pengurusan pajak bukan pekerjaan sederhana. Selain itu, mental koruptif juga masih melekat.
Hal ini pun diungkapkan oleh 55,7 persen responden yang menilai petugas pajak dalam menjalankan tugasnya cenderung mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Situasi yang demikian tak lepasdari sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan Ditjen Pajak yang belum efektif. Hal ini disadari pula oleh 66,7 persen responden yang menilai tidak memadainya pemberian informasi dan pengenalan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pajak kepada masyarakat selama ini. Terhadap prosedur perhitungan beban pajak, misalnya, 53,5 persen responden menyatakan tidak mengetahui sama sekali bagaimana proses penghitungan pajak yang dibebankan kepada dirinya selama ini.
Hal yang sama tercermin pula dari pengetahuan publik terhadap berbagai jenis pajak lain yang dibebankan kepada masyarakat. Hanya 10,4 persen responden yang mengakui mengetahui berbagai jenis pajak, sedangkan 54,3 persen responden mengetahui sebagian saja, dan 30 persen menyatakan tidak mengetahui jenis-jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat.
Yang menarik, sebagian besar publik, 46,2 persen responden, mengakui tidak mengetahui penggunaan dana pajak selama ini. Hanya 33,8 persen yang mengetahui, itu pun sebagian saja. Dan, kurang dari 8 persen saja yang mengakui mengetahui semua bentuk penggunaan dana pajak. Gambaran ini menunjukkan bahwa sikap patuh masyarakat dalam membayar kewajiban pajak bukan disebabkan oleh informasi dan sosialisasi yang mampu dijangkau masyarakat, tetapi, bisa jadi, lebih disebabkan oleh ketidakberdayaan publik selama ini terhadap negara.
Kini, setelah terimbas krisis bahan bakar minyak (BBM) yang membuat daya beli masyarakat menurun, tampaknya masyarakat harus bersiap-siap untuk kembali terbebani oleh rencana pemerintah memperluas dan meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan yang mengatur kewajiban warga negara untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah menimbulkan kekhawatiran di benak publik.
Apalagi ancaman ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat pendaftaran NPWP kepada 10 juta wajib pajak pada 19 Oktober 2005. Bahkan, pemerintah telah menargetkan akan mencatat 19 juta wajib pajak baru pada tahun 2009. Ambisi pemerintah melalui Dirjen Pajak untuk memperbesar penerimaan negara melalui ekstensifikasi pajak tanpa ada reformasi di tubuh Ditjen Pajak, bisa jadi, justru akan berakibat kontraproduktif.
Sebagian kalangan bahkan menilai munculnya RUU ini semakin menambah tumpang tindihnya sistem peraturan perpajakan. Kian banyaknya wilayah abu-abu dalam dunia perpajakan merupakan lahan empuk bagi aparat pajak guna mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini diyakini oleh 56,8 persen responden yang mengungkapkan bahwa sikap sebagian masyarakat yang cenderung mencari jalan pintas diperparah oleh mental aparat pajak yang dianggap publik mudah dalam menerima suap.
Maka, tidak heran jika 77 persen responden pun menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menambah keuangan negara dengan cara memperbesar penarikan pajak dari masyarakat.
Carut marutnya kondisi perpajakan di Indonesia ini sebenarnya tercermin dari begitu suburnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalamnya. Dari sisi ini, survei yang dilakukan Transparency International Indonesia tahun 2004 pun mengungkap Ditjen Pajak sebagai lembaga terkorup kedua di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan hasil survei lembaga internasional yang mengkaji daya saing negara-negara di dunia.
Dari kajian Forum Ekonomi Dunia, ternyata regulasi perpajakan dan tingkat pajak yang tinggi menjadi dua dari delapan persoalan utama rendahnya daya saing Indonesia, sehingga negeri ini berada pada urutan ke-74 dari 117 negara yang disurvei pada 2005. Konsekuensi dari semua itu, sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat pajak sebagai bentuk pembayaran dari masyarakat. Lebih dari itu, kondisi perpajakan rupanya menjadi salah satu faktor ekstrem bagi penanaman modal asing dalam melihat peluang potensi di Indonesia.
Segenap problem perpajakan ini pada akhirnya telah menggeser fungsi pajak yang bukan lagisebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat. Dalam konteks negara kesejahteraan, fungsi pajak saat ini belum mampu maksimal sebagai instrumen yang mampu menunjang berbagai kebutuhan masyarakat. Jika yang terjadi demikian, maka peran negara sebagai lembaga penopang kepentingan publik telah berakhir.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 23-24 November 2005. Sebanyak 858 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di tiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ±3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruhmasyarakat di negeri ini.
Minggu, 27 November 2005
MENAKAR PAJAK DENGAN TIMBANGAN RUSAK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar