Minggu, 05 Desember 2004

MENGABDI NEGERI: PEKERJAAN FAVORIT PUBLIK

KOMPAS, 04 Dec 2004
Jajak Pendapat Kompas
MENGABDI NEGERI: PEKERJAAN FAVORIT PUBLIK


SEKITAR 4,5 juta pencari kerja yang ikut dalam seleksi yang memperebutkan lebih kurang 204.000 lowongan kursi sebagai pegawai negeri membuktikan bahwa kehausan terhadap lowongan kerja masih terasa di masyarakat. Tidak hanya itu, fenomena jutaan penganggur ataupun yang sudah bekerja dalam memperebutkan kursi yang tersebar di berbagai instansi pemerintah menunjukkan bahwa pegawai negeri masih dianggap pilihan terbaik.

KENYATAAN ini dibuktikan dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan di seluruh ibu kota provinsi pada 1-2 Desember 2004. Publik beranggapan ada banyak keuntungan yang didapat oleh para abdi negara. Yang pasti, tiga dari empat responden menilai jaminan hidup sebagai salah satu daya tarik utama untuk menjadi pegawai negeri.
Faktor-faktor di dalamnya tidak hanya sekadar penerimaan gaji yang jelas di setiap awal bulan, pensiunan setelah memasuki usia 60 tahun, dan kecilnya peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja merupakan beberapa keuntungan yang jarang ditemukan pada profesi-profesi lain.
Ada banyak faktor yang menyebabkan sebagian besar responden menyatakan jaminan dan kepastian hidup sebagai alasan yang menguntungkan pegawai negeri. Pertama, kondisi ekonomi makro Indonesia yang belum stabil dan cenderung rentan membuat masyarakat pencari kerja cenderung memilih profesi yang mapan dan tahan guncangan krisis. Pengalaman membuktikan sektor swastalah yang pertama kali hancur dan PHK terjadi ketika krisis ekonomi menghantam.
Yang kedua, lebih terarah pada masih tebalnya etos kerja sebagian masyarakat Indonesia yang cenderung berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat ketimbang sektor swasta yang lebih fokus pada persaingan.
Tidak mengherankan jika 62 persen responden berkeyakinan bahwa sebagai pegawai negeri sipil lebih mempunyai jaminan hidup dibandingkan dengan profesi lainnya. Kenyataan ini tidak hanya dipahami oleh publik yang bekerja sebagai pegawai negeri. Publik yang bekerja bukan sebagai pegawai negeri pun menyatakan hal yang sama (58 persen). Bahkan 64 persen responden yang tidak atau belum bekerja menyatakan terjaminnya kehidupan para pegawai negeri sipil meskipun krisis ekonomi berulang lagi.

MESKIPUN demikian, publik memahami minimnya gaji yang diterima para pegawai negeri sipil. Hal ini dibuktikan oleh penilaian lebih dari separuh responden yang menyatakan tidak memadainya gaji yang diterima pegawai negeri. Yang menarik, meskipun publik mengakui keterbatasan gaji yang diterima, dilihat dari tingkat kesejahteraan hidup, 40 persen responden menyatakan pegawai negeri mempunyai kesejahteraan lebih baik ketimbang profesi lain.
Sedangkan 22 persen menilai kesejahteraan pegawai negeri tidak berbeda dengan profesi lain. Adapun 31 persen responden lainnya justru menilai tingkat kesejahteraan pegawai negeri lebih buruk daripada profesi lain.
Selain itu, publik menilai banyak keuntungan sosial maupun psikologis di kalangan pegawai negeri yang tidak akan mudah ditemukan pada profesi-profesi lain. Dari sisi beban kerja, misalnya, 57 persen responden menyatakan pegawai negeri mempunyai beban kerja lebih ringan daripada profesi lain. Hanya 23 persen responden menyatakan beban kerja pegawai negeri justru lebih berat ketimbang profesi yang lain.
Ada 15 persen responden yang menilai beban kerja pegawai negeri sama dengan profesi lain. Ditambah lagi dengan pola dan sistem kerja yang berwujud pelayanan kepada masyarakat yang bersifat pasif. Hal demikian membuahkan anggapan di benak publik bahwa beban kerja pegawai negeri tidak seketat pada profesi yang lain. Hal ini terekam dari pernyataan 74 persen yang merasakan santainya pola kerja pegawai negeri dalam melayani masyarakat.
Di pihak lain, status dan kedudukan sosial pegawai negeri di mata masyarakat yang masih prestisius menjadi faktor penguat besarnya minat publik. Tidak heran jika enam persen responden beranggapan status sosial pegawai negeri sebagai kalangan menengah di mata masyarakat menjadi pemicu bagi para pencari kerja untuk menaikkan
status mereka.

ANTUSIASME publik untuk menjadi pegawai negeri ini tercermin dari pernyataan hampir separuh responden yang menyatakan dirinya maupun sanak saudaranya yang mencoba peruntungannya. Yang menarik di sini, latar belakang pekerjaan menjadi faktor dominan bagi responden sehingga dirinya atau keluarganya mengikuti proses seleksi tersebut.
Karena 61 persen publik yang berprofesi sebagai pegawai negeri mengakui bahwa keluarganya ikut mendaftar untuk menjadi calon PNS. Hanya 40 persen responden dari kalangan yang berprofesi di luar pegawai negeri yang mengakui dirinya ataupun keluarganya ikut dalam seleksi calon PNS tersebut.
Kegairahan publik, khususnya yang berlatar belakang pegawai negeri dalam menyambut pelaksanaan seleksi calon PNS, bisa jadi merupakan satu bentuk menebalnya pemahaman terhadap kultur dan nilai-nilai pegawai negeri hingga masuk ke tingkat domestik. Pegawai negeri sipil sebagai alat birokrasi tidak hanya dipandang sebagai salah satu profesi yang sekadar mencari hidup dan penghasilan, tetapi telah merasuk hingga ke tataran sikap dan cara pandang bahwa pegawai negeri sebagai tuntutan pengabdian sekaligus untuk mempertahankan atau bahkan mengubah status sosial di masyarakat.
Mencermati pelaksanaan perekrutan calon PNS 24 November lalu, publik memandang positif terhadap proses, mulai dari tahap awal hingga tahap pelaksanaan seleksi. Hal ini terbukti dari pendapat 66 persen responden yang menyatakan lebih baiknya sistem pelaksanaan seleksi yang diselenggarakan secara serempak di seluruh wilayah provinsi dibandingkan dengan sistem pelaksanaan seleksi tahun-tahun sebelumnya.
Memang di beberapa wilayah ada beberapa persoalan yang mencuat, seperti kekurangan lembar soal ujian hingga keterlambatan peserta. Namun, yang lebih dikhawatirkan oleh publik adalah persoalan KKN yang kerap muncul dalam setiap penerimaan pegawai negeri baru.
Lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinan proses seleksi yang diadakan di daerahnya akan berlangsung secara transparan. Bahkan, 62 persen responden meyakini praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tetap akan terus berlangsung. Kenyataan ini telah terjadi di beberapa daerah. Anggota DPRD maupun pejabat pemerintah di beberapa wilayah pun mengakui telah menolak menerima titipan puluhan calon pegawai negeri sipil.
Bahkan di Ungaran, Jawa Tengah, pengurus parpol telah sampai pada tahap penipuan dengan modus meminta uang kepada calon pegawai negeri untuk mengganti jatah partainya.
Kekhawatiran publik dengan munculnya praktik KKN ini sebenarnya lebih ditekankan pada dampaknya terhadap kinerja pegawai negeri sipil. Karena profesionalisme pegawai negeri masih menjadi pertanyaan besar di mata publik. Apalagi profesionalisme menjadi faktor yang menentukan baik buruknya kinerja pegawai negeri dalam melayani
masyarakat. Dan ternyata 57 persen responden memang menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja birokrasi dalam melayani masyarakat selama ini.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT

Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diseleng-garakan Litbang Kompas, 1-2 Desember 2004. Sebanyak 958 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di seluruh ibu kota provinsi. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, kesalahan pencuplikan penelitian +/- 3,2 persen. Meskipun demikian, nirkekeliruan pencuplikan dimungkinkan terjadi.

Read More......

Selasa, 02 November 2004

INSTRUKSI PUBLIK BAGI KEPALA DAERAH

Jajak Pendapat KOMPAS
01 November 2004


Hingga saat ini, otonomi daerah yang telah memberi peluang bagi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan daerahnya ternyata belum sepenuhnya menyentuh keinginan masyarakat. Di satu sisi, berbagai perubahan yang dinantikan selama ini belum dirasakan secara merata. Sementara sosok kepala daerah dan aparat pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih tetap menjadi impian.

KENYATAAN ini terangkum dari jajak pendapat Kompas yang diadakan 27- 28 Oktober 2004. Jajak pendapat ini diselenggarakan untuk merekam berbagai persoalan sosial, ekonomi, serta politik masyarakat dan kepercayaan mereka terhadap kualitas kepemimpinan daerah di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejalan dengan upaya penataan yang coba dilakukan pemerintahan baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan para gubernur dan kepala daerah agar merespons harapan rakyat, memberikan contoh pejabat yang bersih dari KKN, mengembangkan inisiatif, kreasi dan aksi nyata, serta melakukan penghematan biaya.
Bagi masyarakat, upaya itu patut diwujudkan di tingkat daerah mengingat apa yang mereka rasakan selama ini masih jauh dari kondisi yang diharapkan. Dalam menilai perkembangan kondisi daerah mereka masing-masing, misalnya, sebagian besar (49 persen) responden menyatakan keberhasilan penguasa di daerahnya hanya dinikmati oleh sebagian kecil kelompok masyarakat.
Bagian terbesar, belum menikmati perubahan yang mereka impikan. Memang, ada 44 persen responden yang menyatakan kepuasan terhadap kinerja penguasa di daerahnya dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, mereka yang menyatakan pendapat seperti ini tidak pula menampik bahwa pada berbagai bidang kehidupan mereka, seperti sempitnya lapangan kerja, keamanan wilayah, dan KKN, masih jadi persoalan besar di daerah mereka.
Jika ditelusuri berdasarkan daerah, kondisi semacam ini tampaknya tidak hanya terjadi di luar Pulau Jawa. Di Pulau Jawa pun mereka masih merasakan persoalan serupa. Ketidakpuasan lebih dari separuh responden (51 persen) di Pulau Jawa bahkan menyiratkan aspek geopolitik suatu wilayah tidak menentukan keberhasilan penguasa daerah dalam mengembangkan daerahnya.
Di sisi lain, sebagian besar publik juga menyadari bahwa terdapat banyak kendala yang menyebabkan terhambatnya upaya pemerintah daerah dalam memajukan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, misalnya, adalah kebijakan pemerintah pusat yang telah menggeser sebagian kewenangan provinsi ke tingkat kabupaten/kota. Namun, munculnya perundang-undangan ini sebenarnya justru memicu perkembangan hingga ke wilayah kabupaten/kota.
Sayangnya, yang terjadi justru muncul perbedaan kemajuan antara wilayah kabupaten/kota kaya dan miskin. Di satu sisi, ada sebagian kabupaten/kota yang mempunyai sumber alam memadai, begitu cepat berkembang dan mampu mengimplementasi berbagai program untuk memajukan daerahnya. Namun di sisi lain, banyak pula kabupaten/kota yang tidak mempunyai tambang uang sehingga begitu terbelakang.

Dalam kacamata publik, berbagai kendala sebagai konsekuensi perundang-undangan ini bukanlah menjadi faktor yang paling berperan terhadap kelambanan perkembangan suatu wilayah kabupaten/kota. Bagi mereka, kemampuan pimpinan di tingkat provinsi dalam mengatur wilayah tidak selalu bergantung pada kekuasaan hingga ke pengelolaan keuangan kabupaten/kota.
Yang paling dibutuhkan seorang kepala daerah adalah kemampuan dalam mengoordinasikan dan mengelola keuangan hingga bisa didistribusikan secara benar hingga ke seluruh wilayah kabupaten/kota di wilayahnya.
Provinsi Kalimantan Timur, misalnya, merupakan provinsi kaya sumber alam dengan produk domestik regional bruto sekitar Rp 88 triliun per tahun. Dari sekitar 2,7 juta jiwa penduduknya, sebanyak 328.597 jiwa atau 12,2 persen warganya berada di bawah garis kemiskinan. Bahkan salah satu wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, mempunyai APBD yang mencapai Rp 2,7 triliun atau lebih besar daripada APBD Jawa Tengah yang sebesar Rp 2 triliun.
Sayangnya, sekitar 12 persen atau sekitar 55.000 jiwa penduduknya tergolong miskin. Hal ini pun dirasakan oleh publik di Kota Samarinda. Pernyataan 71 persen responden yang menyatakan masih banyaknya penduduk miskin menunjukkan fakta ketidakmampuan pimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengelola keuangan daerahnya bukanlah isapan jempol.
Selain persoalan kemiskinan, persoalan sosial lain yang banyak disorot oleh publik adalah tingkat pengangguran dan diiringi oleh kian maraknya kriminalitas. Secara nasional, 76 persen responden menilai banyaknya jumlah penganggur di daerahnya.
Tidak hanya angkatan kerja baru yang mengantre lapangan kerja, masih besarnya tingkat pemutusan hubungan kerja tanpa diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja baru oleh pemerintah daerahnya mengakibatkan kian bertumpuknya jumlah tenaga kerja produktif. Hal yang sama diungkapkan pula oleh 84 persen responden di lima ibu kota provinsi di Pulau Sulawesi. Mereka menyatakan di wilayahnya tingkat pengangguran tinggi.
Bisa jadi, tingginya tingkat pengangguran juga berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas. Hal ini disampaikan 80 persen responden. Bahkan, 41 persen responden di antaranya menyatakan seringnya secara kuantitas di wilayahnya termasuk sering terjadi tindak kriminalitas. Ada penemuan menarik dalam mengkaji hubungan antara kriminalitas dan pengangguran.
Tingginya tingkat pengangguran ternyata berpengaruh pada meningkatnya kriminalitas. Hal ini diakui publik di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Lebih dari separuh responden di tiga wilayah itu menyatakan tingkat pengangguran tergolong tinggi. Dan ternyata mendekati 90 persen responden mengakui terjadi tingkat kejahatan di wilayahnya. Bahkan 50 persen di antaranya mengakui tingginya tingkat kriminalitas di wilayahnya masing-masing.
Belum banyaknya perubahan yang dialami selama ini semakin diperparah pula oleh kualitas kepemimpinan daerah. Dalam jajak pendapat ini, hampir separuh bagian responden menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap upaya para kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Demikian pula masih sebagian besar responden yang mengungkapkan minimnya komunikasi antara para pemimpin daerah dan masyarakat setempat. Lebih parah lagi, hanya 22 persen responden yang menyatakan para kepala daerah saat ini sudah bebas dari praktik KKN.
Lalu, apa sebenarnya yang dianggap publik sebagai keberhasilan para kepala daerah dalam mengembangkan dan memajukan masyarakat?
Publik menilai, satu-satunya keberhasilan para pimpinan di daerah dalam memajukan wilayahnya adalah dalam meningkatkan pembangunan fisik.
Dua dari tiga responden menyatakan upaya memperbanyak berbagai fasilitas fisik, mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga sarana transportasi jalan, mulai terlihat. Terbukti dengan pernyataan sekitar 70 persen responden di tiga wilayah, Sumatera, Kalimantan, yang mengakui keberhasilan pimpinan daerahnya. Bahkan, tiga dari empat responden di Bali-Nusa Tenggara mengungkapkan sikap positif terhadap perkembangan fasilitas mereka rasakan. (TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 27-28 Oktober 2004. Sebanyak 919 responden berusia minimal 18 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di seluruh ibu kota provinsi se-Indonesia. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, tingkat kesalahan pencuplikan sampel penelitian diperkirakan +/- 3,2 persen. Meskipun demikian, ketidakakuratan yang terjadi di luar pencuplikan sampel tetap dimungkinkan terjadi.

Read More......

Minggu, 17 Oktober 2004

KALANGAN BAWAH KIAN TERLUPAKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
KOMPAS, 16 Oktober 2004


Di balik gencarnya pembangunan mal, apartemen, dan rumah-rumah mewah yang saling berlomba mempertonton-kan kemegahannya, prioritas pembangunan rumah-rumah bagi masyarakat kecil ternyata kian terpinggirkan.

KENYATAAN tersebut disadari oleh mayoritas publik jajak pendapat yang diselenggarakan pada 13-14 Oktober lalu. Tiga dari empat responden meyakini bahwa pembangunan dan pengembangan berbagai jenis properti saat ini tidak mengindahkan kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah. Mereka menilai pembangunan rumah-rumah yang berceceran hingga ke wilayah-wilayah pinggiran kota hanya bisa dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Hanya 17 persen responden yang meyakini masih tersisanya kepedulian pemerintah terhadap keberadaan masyarakat bawah, bahkan untuk mendapatkan rumah hanya dengan luas 21 meter persegi saja.
Memang ironis. Kapitalisasi bisnis properti pada 2003 mencapai Rp 46,8 triliun lebih banyak tersalur ke properti bisnis. Hampir 60 persen dari total kapitalisasi banyak dimanfaatkan untuk membangun mal dan pusat perbelanjaan. Apartemen dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan) telah menghabiskan 10,4 triliun. Sedangkan sisanya sekitar Rp 8,9 triliun digunakan untuk pembangunan perumahan.
Sayangnya dari kapitalisasi pembangunan perumahan, sekitar 95 persen di antaranya yang lebih ditujukan untuk perumahan nonsubsidi. Tidak mengherankan jika sampai saat ini masyarakat bawah hanya bisa memandang dan mengagumi dengan takjub kluster-kluster rumah yang tertata apik dengan pengamanan 24 jam.
Pesatnya pertumbuhan properti dari tahun ke tahun begitu mencengangkan. Jika pada 2002 seluruh kapitalisasinya sebesar Rp 26,3 triliun, maka di tahun 2003 meningkat hingga mencapai 78 persen. Hal yang sama juga terjadi di tahun 2004. Diperkirakan bisnis properti akan terus meningkat hingga sekitar 11,6 persen. Maraknya pembangunan berbagai jenis properti juga diiringi dengan pesatnya pertumbuhan jumlah pengembang.

BERDASARKAN data Real Estat Indonesia, pada tahun 2002 jumlah anggotanya sekitar 1.000 pengembang, dan di tahun 2003 meningkat sekitar 30 persen. Fakta ini mengindikasikan pertumbuhan di wilayah-wilayah perkotaan yang kian pesat. Tidak mengherankan jika 58 persen responden pun mengakui pesatnya pertumbuhan kota dan perkembangan jumlah perumahan di daerahnya.
Dari sisi pemulihan ekonomi, geliat properti menjadi salah satu yang menyokong penyembuhan ekonomi nasional. Kapitalisasinya pada 2003 telah menyerap tenaga kerja hingga mendekati satu juta orang. Di tahun yang sama, Pusat Studi Properti Indonesia memperkirakan kontribusi pertumbuhan terhadap PDB nasional sekitar 2,34 persen.
Sayangnya, ketimpangan dalam fokus pembangunan properti memang tidak bisa terelakkan. Tersisihnya pembangunan perumahan bersubsidi bisa dimaklumi, mengingat para pengembang swasta lebih berorientasi pada bisnis dan profit yang menjanjikan. Maka pembangunan perumahan bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan bawah yang umumnya berpendapatan rendah pun menjadi terabaikan.
Sikap para pengembang swasta yang demikian agresif dalam menyiapkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat tidak dibarengi dengan langkah progresif pemerintah. Hal yang sama diutarakan pula oleh publik. Sekitar 70 persen responden mengakui lebih berperannya pihak swasta dalam membangun perumahan kelas bawah selama ini. Padahal, di era 70-an, pemerintah melalui Perumnas sempat aktif dalam mempersiapkan rumah bagi masyarakat.
Kawasan Depok Jawa Barat, misalnya, sejak dikembangkan oleh Perumnas pada 1975, sekarang telah menjadi kota yang perkembangan demikian pesat. Saat ini, sebagai pelopor dalam pengembangan kawasan dan perumahan, gaungnya memang sudah tak terdengar lagi. Peran pemerintah saat ini, hanya diakui oleh 24 persen responden. Mayoritas (68 persen) mengakui bahwa swasta jauh lebih berperan dalam pembangunan perumahan di daerah mereka saat ini.
Kian mahalnya harga tanah juga membuat kepemilikan rumah bagi keluarga baru dari kalangan bawah kian sulit dijangkau. Apalagi untuk membeli rumah di perumahan-perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta, nyaris tidak mungkin tercapai. Kenyataan ini diakui pula oleh 79 persen responden. Mereka memandang perumahan yang muncul bak cendawan di musim hujan di wilayahnya lebih banyak diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas. Kondisi ini diperparah lagi dengan kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada masyarakat berpendapatan rendah.

BERBAGAI kredit kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank-bank pemerintah maupun swasta cenderung tidak memedulikan kebutuhan rumah bagi masyarakat bawah. Terbukti dengan penilai separuh responden terhadap kenyataan kian terpinggirnya masyarakat pendapatan rendah oleh tingkat bunga dan persyaratan kredit yang diajukan oleh bank pemerintah maupun bank swasta. Bahkan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah pun cenderung memberatkan pengembang sekaligus konsumen rumah.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, misalnya, kisaran pajak yang dibebankan mencapai lima persen, dan pemungutannya dilakukan dua kali, yaitu di saat pembelian tanah oleh pengembang dan saat transaksi antara pengembang dengan konsumen. Pajak yang cukup memberatkan ini mengakibatkan harga jual rumah turut terdongkrak pula.
Meskipun demikian, permintaan rumah, khususnya di kalangan menengah atas tetap tinggi. Salah satu pengembang swasta besar di Jakarta bahkan memperkirakan selama tahun 2004 hingga 2007, permintaan perumahan akan naik 10-20 persen setiap tahunnya. Di wilayah Jakarta, misalnya, kebutuhan rumah setiap tahunnya mencapai 70.000 unit, namun yang mampu dipenuhi pengembang hanya 15.000 unit saja. Sayangnya, sekali lagi, pengembang swasta kurang melirik masyarakat bawah.
Satu-satunya cara bagi masyarakat bawah untuk mempunyai rumah adalah dengan menggantungkan pada pemerintah. Memang saat ini pemerintah sudah mulai memikirkan hal itu. Pencanangan program pembangunan satu juta unit rumah yang meliputi 200.000 rumah melalui subsidi, 200.000 melalui dukungan swasta, dan 600.000 melalui program pemberdayaan sudah mulai berjalan.
Namun, kendala teknis dan dana menjadi persoalan yang rumit. Masih berlakunya kebijakan di setiap instansi yang bermuara pada pertambahan harga mengakibatkan program tersendat. Kenyataan itu menimbulkan dualisme di benak publik, di satu sisi 48 persen menyatakan adanya kepedulian pemerintah, namun di sisi lain, 44 persen merasakan ketidakpedulian pemerintah.
Apalagi bagi masyarakat bawah yang tinggal di perkotaan. Harga tanah yang relatif tinggi tidak akan mungkin mampu digapai mereka yang tergolong berpendapatan rendah. Berjalannya penggusuran di permukiman-permukiman kumuh tidak serta-merta diikuti oleh pembangunan rumah yang memadai. Upaya pemerintah dengan memperbanyak jumlah rumah susun juga terkendala oleh persoalan aset tanah yang lebih menguntungkan untuk bisnis.
Yang menarik, meskipun publik mengakui dibutuhkannya rumah susun sebagai alternatif permukiman bagi masyarakat kalangan bawah, mereka tidak berminat untuk tinggal di rumah susun. Seandainya tidak mempunyai kemampuan finansial pun, 97 persen responden tetap bersikeras untuk tetap mencari rumah konvensional. Oleh karena itu, ke depan nanti pembangunan rumah susun tidak hanya sekadar penyediaan fisik saja, tetapi juga dengan sosialisasi mendalam serta peruntukan yang tepat sasaran.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Kamis, 14 Oktober 2004

Jajak Pendapat "Kompas" - Jaksa Agung Harus Bermoral dan Berani

KOMPAS, 13 Oct 2004
Jajak Pendapat "Kompas"
JAKSA AGUNG HARUS BERMORAL DAN BERANI


Integritas moral menjadi prasyarat utama yang harus dimiliki seorang calon Jaksa Agung. Prasyarat berikutnya yang juga penting adalah keberanian dan ketegasan dalam menangani suatu perkara. Sementara faktor intelektual dan segi keprofesionalan tetap menjadi pertimbangan, tetapi tidak melebihi pentingnya integritas moral dan keberanian.

Prasyarat-prasyarat inilah yang mengemuka dalam jajak pendapat Kompas berkaitan dengan persoalan penunjukan Jaksa Agung yang cukup kontroversial. Prasyarat integritas moral yang meliputi kejujuran, sifat adil, bertanggung jawab, bermoral serta memiliki latar belakang yang bersih dari tindakan tercela menjadi dasar utama yang dipilih oleh 48 persen responden.
Adapun keberanian, yang juga meliputi ketegasan, disuarakan oleh 26 persen responden. Besarnya harapan publik pada kedua komponen di atas bahkan jauh melampaui faktor kemampuan intelektual dan profesional yang hanya disuarakan oleh 18 persen responden.
Pendapat masyarakat ini seolah mencerminkan kegeraman publik terhadap sosok lembaga Kejaksaan Agung yang dinilai tak juga beranjak dari citra buruk. Tak heran jika terhadap pemerintahan baru nanti publik berharap adanya orang kuat yang benar-benar jujur, mampu, tegas serta berani menolak suap untuk memimpin Kejaksaan Agung. Hal ini, bisa jadi, merupakan gambaran kekecewaan publik selama ini terhadap penunjukan Jaksa Agung yang kurang memerhatikan aspek integritas moral dan keberanian. Seorang profesional dan berintelektual tinggi dalam kenyataannya tak berdaya ketika dihadapkan pada kasus yang memerlukan kejernihan hati nurani dan keberanian untuk bersikap tegas.

PERSOALAN hukum merupakan wilayah problematik yang paling krusial untuk digarap, selain persoalan ekonomi. Buruknya citra penegakan hukum di Indonesia merupakan gambaran yang melekat kuat tidak saja bagi dunia internasional, tetapi juga bagi warga masyarakat Indonesia sendiri. Paling tidak, buruknya kondisi penegakan hukum ini dirasakan oleh 77 persen responden jajak pendapat. Sikap tidak profesional dan kurangnya independen seolah melengkapi buruknya moral dan menjadi kesatuan yang turut membentuk kondisi hukum yang buruk.
Hambatan terhadap upaya penegakan hukum terutama terletak pada sikap mental aparat yang korup sehingga menjadi landasan bagi tumbuh suburnya budaya korupsi. Kewenangan yang seharusnya dipergunakan untuk memagari menjalarnya korupsi seolah tak berdaya karena keropos di dalam. Disadari oleh 49 persen responden bahwa titik paling krusial dalam penegakan hukum adalah kasus dan cara penanganan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penyelesaian persoalan KKN akan menjadi tonggak baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sementara cara penanganan yang dilakukan akan mencerminkan wajah aparat hukum yang sesungguhnya. Perubahan wajah hukum Indonesia akan terlihat dari cara penegak hukum dalam menangani kasus KKN.
Persoalan KKN yang telah membelenggu negeri ini ternyata tidak ada habisnya. Meskipun KKN dianggap sebagian besar kalangan merupakan warisan Orde Baru, hingga kini bau busuknya masih menyengat. Tak heran sampai menjelang berakhirnya pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri KKN masih tetap menjadi persoalan besar.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sejak pemerintahan Habibie hingga menjelang berakhirnya pemerintahan Megawati, tidak ditemukan perubahan yang signifikan. Salah satu indikatornya adalah ukuran keberhasilan program pemberantasan korupsi yang masih jauh dari harapan. Sejak tahun 1998, peringkat persepsi dunia internasional selalu menempatkan Indonesia pada kelompok negara-negara paling korup.
Dalam melihat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri, misalnya, 82 persen menyatakan Presiden Megawati tidak berhasil dalam memberantas KKN di republik ini. Bahkan, 60 persen responden yang memilih Megawati di pemilu 20 September lalu pun mengakui kegagalan itu. Dilihat dari partai pilihan, hal yang sama juga diungkap oleh publik.
Pengakuan 61 persen responden yang memilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilu legislatif bahwa Megawati gagal dalam memberantas KKN mencerminkan sikap jujur para pendukungnya akan ketidakberdayaan pemimpinnya terhadap perkara korupsi.
Kejaksaan Agung yang diharapkan dapat menjadi pilar bagi tegaknya hukum ternyata tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan. Citranya bahkan sering kali negatif. Buruknya citra Kejaksaan Agung di mata publik tercermin dari 70 persen suara responden jajak pendapat ini.
Wajah buruk ini tak lepas dari kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar, yang melibatkan konglomerat ataupun pejabat tinggi, yang selalu terhenti di tengah jalan. Bahkan, seseorang yang tersangkut kasus korupsi hingga miliaran rupiah pun masih bisa menghirup udara segar atau malah kabur ke luar negeri sebelum ditangkap. Tidak mengherankan jika 85 persen responden menilai jaksa-jaksa di pengadilan tidak memiliki kemampuan dalam menangani kasus korupsi.
Ketidakmampuan para penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang sudah masuk ke pengadilan tidak lepas dari kurangnya independensi jaksa dari pengaruh luar. Hal ini diakui pula oleh 82 persen responden yang menyatakan masih besarnya kekuatan di luar pengadilan yang mampu mengubah tuntutan terhadap seorang tersangka.
Terlepas dari amburadulnya kondisi penegakan hukum, ada ungkapan betapa sulitnya mencari sosok yang ideal untuk memimpin pemberantasan korupsi. Seperti mencari jarum di setumpuk jerami, mencari pemimpin yang benar-benar mampu membawa lembaga penegakan hukum untuk berani dan tegas memang sangat sulit. Terbukti dari pernyataan 56 persen responden yang hingga kini tidak mengetahui atau meragukan keberadaan sosok yang mampu dan berintegritas dalam memimpin Kejaksaan Agung.
Meskipun kriteria ideal masih terlalu jauh dari keinginan, masih tersisa sedikit harapan publik terhadap sosok-sosok tertentu untuk memimpin Kejaksaan Agung. Todung Mulya Lubis, misalnya, menjadi salah satu tokoh yang dianggap paling layak oleh 15,1 persen responden dan memenuhi beberapa kriteria untuk membawa lembaga Kejaksaan Agung menuju citra yang lebih baik.
Selain Todung, secara berurutan Yusril Ihza Mahendra (11,9 persen), Muladi (6,6 persen), dan Adnan Buyung Nasution (5,4 persen) adalah beberapa nama yang dianggap publik layak menjabat sebagai Jaksa Agung.

NAMUN, penyebutan nama ini tentu saja lebih didasarkan oleh segi kepopuleran seorang tokoh. Dalam penyelesaian hukum, kepopuleran bisa saja menjadi nilai tambah bagi kuatnya keputusan hukum di mata masyarakat. Namun, sebaliknya, bisa juga menjadi bumerang kalau popularitas justru menjadi beban dalam menuntaskan perkara.
Pilihan publik terhadap Todung Mulya Lubis, bisa jadi, merupakan simbolisasi dari adanya keinginan masyarakat untuk memilih sosok yang independen yang tidak terikat pada lembaga pemerintah maupun pada partai politik. Sebagaimana juga dikemukakan hampir separuh responden, seorang Jaksa Agung sebaiknya bukan berasal dari partai politik ataupun militer. Begitu pula dalam menyikapi pilihan Jaksa Agung oleh pemerintahan baru, dua dari tiga responden berharap supaya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memilih Jaksa Agung dari luar lembaga kejaksaan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......