Senin, 18 November 2002

AIR KERUH JANGAN MAKIN DIPERKERUH

Jajak Pendapat KOMPAS
17 November 2002


KEKHAWATIRAN dan keraguan boleh saja ada. Namun, kerja keras pemerintah bersama aparat keamanan untuk mengusut tuntas kasus peledakan bom di Bali perlu dukungan dari semua pihak. Bila sikap kritis dari semua pihak terlalu berlebihan dan cenderung kurang obyektif, publik justru mengkhawatirkan akibat yang kontraproduktif bagi kemajuan pengusutan lebih lanjut.

Penilaian semacam ini tercermin dari dominannya responden jajak pendapat yang beranggapan bahwa penilaian negatif akan menghambat upaya aparat keamanan dalam menyelidiki dengan jernih peledakan bom Bali. Bahkan, dikhawatirkan akan berdampak memperkeruh suasana yang sudah kondusif.
Dalam jangka pendek, ancaman kemerosotan ekonomi bakal menghantui negeri ini. Meskipun kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali hanya sekitar 1,5 persen dari Produk Domestik Nasional Bruto (PDNB), namun turunnya pamor industri pariwisata dipastikan akan mengurangi devisa negara. Yang jelas, batalnya hampir 440.000 wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia akan mengurangi kontribusi pariwisata yang mendekati 6 milyar dollar AS.
Dilihat dari perspektif lokal, pukulan telak pun berakibat langsung terhadap perekonomian Bali. Pascapeledakan bom, sektor pariwisata yang menampung hampir 24 persen tenaga kerja, dan memberi kontribusi terbesar bagi PDRB daerah Bali-sekitar 33 persen-akan terkatung-katung nasibnya.
Pada tataran sosial politik, kondisi yang terjadi pun setali tiga uang. Ketidaksepahaman di tingkat elite dalam mencermati kasus peledakan bom dimungkinkan akan memunculkan benturan-benturan yang merembet di tingkat horizontal. Sikap yang seolah-olah saling menyalahkan dalam menelaah kasus ini, justru menimbulkan kepanikan dan saling curiga di dalam masyarakat.
Selain itu, dibutuhkan pula sikap kebersamaan dari berbagai tokoh informal, baik tokoh agama, maupun tokoh masyarakat lainnya untuk mendalami peristiwa tragis ini sebagai tragedi bersama, sehingga ancaman kerusuhan berbau SARA dapat dielakkan.

BERDASARKAN hasil penyelidikan aparat keamanan selama lebih dari satu bulan dalam mengusut kasus peledakan bom Bali, tampak mulai muncul hasil positif dalam mengungkap kasus tersebut. Dalam hal ini, ada dua kategori tindakan pemerintah yang disambut positif oleh mayoritas responden jajak pendapat kali ini.
Pertama dari sisi internal pemerintah. Pembenahan tindakan investigasi dalam menyelidiki kasus peledakan bom Bali, yang berbuah dengan ditangkapnya beberapa tersangka, disambut positif oleh empat dari lima responden. Selain itu, lebih dari 80 persen responden setuju pembentukan desk koordinasi pemberantasan teroris yang dilengkapi dengan unsur-unsurnya. Demi menjelaskan fungsi dan perannya, hampir tiga dari empat responden menyetujui dikeluarkannya landasan hukum yang menangani persoalan terorisme.
Kedua dari sisi eksternal pemerintah. Berkaitan dengan hal ini, berbagai upaya pemerintah yang melibatkan partisipasi pihak luar negeri juga disambut positif. Lebih dari 80 persen menyatakan kesetujuannya dengan langkah pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan intelijen asing dalam menyingkap kasus peledakan bom Bali. Langkah ini sangat beralasan, mengingat ada penilaian minor dari sebagian kalangan terhadap langkah aparat keamanan yang seringkali tidak obyektif dalam mengungkap suatu persoalan.
Namun, di sisi lain justru sebagian besar responden mengecam berbagai aksi pihak luar negeri yang ditujukan kepada negeri ini. Berkaitan dengan persepsi pihak asing dalam menyikapi kasus peledakan bom Bali, misalnya, lebih dari 86 persen responden tidak menyetujui sikap reaktif negara lain yang melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia.
Penilaian tersebut semakin diperparah oleh adanya kasus-kasus penggeledahan dan pemeriksaan terhadap warga Indonesia yang berada di luar negeri. Kasus penggeledahan di Australia misalnya, paling tidak empat dari lima persen responden tidak menyetujui kebijakan tersebut karena dianggap terlalu berlebihan.
Namun, yang menarik adalah adanya keraguan di benak responden dalam menilai anggapan pihak luar mengenai ada tidaknya jaringan terorisme internasional di Indonesia. Meskipun 41 persen responden mempercayai Indonesia menjadi salah satu sarang teroris, namun 46 persen responden menolak anggapan bahwa jaringan teroris internasional ada di negeri ini.

DALAM jajak pendapat ini, sebagian besar responden juga menyayangkan beragam komentar yang dilontarkan para pengamat maupun elite politik lokal. Dalam pemikiran responden, apa yang mereka terima selama ini dari sejumlah kalangan elite politik dinilai akan menciptakan sikap pro dan kontra di dalam masyarakat. Anggapan sebagian kalangan elite bahwa peledakan bom hanyalah rekayasa pihak luar misalnya, direspons dengan sikap ragu oleh responden. Terbukti dari berimbangnya sikap setuju dan tidak setuju responden terhadap anggapan itu (41 persen dan 46 persen).
Yang menarik, lebih dari 70 persen responden tidak setuju dengan anggapan kalangan elite politik bahwa kasus peledakan bom merupakan rekayasa militer. Besarnya ketidaksetujuan publik terhadap anggapan tersebut menunjukkan, responden meyakini sikap serius pemerintah dan aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam pemandangan lain, justru dua pertiga bagian responden (67 persen) menganggap berbagai komentar ataupun penilaian yang dilakukan oleh para pengamat terhadap kasus Bali malah memperkeruh suasana ketimbang membantu penyelesaian.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 05 November 2002

KOMITMEN PENUNTASAN PERSOALAN BANGSA DIRAGUKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
04 November 2002


PEKERJAAN rumah masih banyak, bahkan cenderung kian bertambah. Namun, para pemimpin negara tampaknya masih asyik berkutat dengan urusannya sendiri, seolah mengabaikan apa yang terjadi. Publik menilai, apabila tidak terjadi perubahan sikap maka sampai kapan pun beragam persoalan bangsa tidak akan mampu terselesaikan.

Sorotan negatif itu secara aklamasi terungkap dari pernyataan tiga dari empat responden dalam jajak pendapat ini. Oleh karena itu, apabila pemerintah mampu menyelesaikan semua kasus dan persoalan besar yang melanda negeri ini, maka hal itu merupakan gebrakan yang luar biasa dan patut diacungi jempol.
Sayangnya, tidak ada tindakan yang cukup berarti untuk menuju perubahan yang lebih baik. Kondisi sosial, politik maupun situasi ekonomi yang saat ini cenderung stagnan merupakan gejala tidak akan tuntasnya semua persoalan yang sudah ada. Kenyataan ini terekam dari tanggapan responden terhadap berbagai kasus dan persoalan yang dianggap belum beres sampai sekarang.
Melihat dari persoalan-persoalan riil yang terjadi dan berdampak langsung kepada masyarakat misalnya, responden menilai krisis ekonomi sebagai persoalan yang tak beranjak terselesaikan. Selain itu, kian meningkatnya pengangguran, kriminalitas dan kesejahteraan sosial lainnya juga menjadi persoalan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.
Adapun terhadap kasus-kasus besar di bidang hukum, yang melibatkan negara sebagai pengambil keputusan, 56 persen responden mananggapi kasus hukum Akbar Tandjung belum sepenuhnya tuntas. Hal yang sama juga terungkap dalam melihat kasus pengadilan terhadap pengadilan mantan Presiden Soeharto, hampir 12 persen menyatakan kasus ini seperti debu tertiup angin. Tak jauh berbeda pula dengan kasus pelanggaran HAM dan penembakan mahasiswa. Hampir 18 persen responden mengingatkan kasus tersebut sebagai persoalan yang sudah dilupakan oleh negara.

TERSENDAT-sendatnya upaya penyelesaian persoalan dan kasus yang menjadi sorotan mengakibatkan membesarnya keraguan masyarakat terhadap komitmen para petinggi negara. Bahkan, di sebagian kalangan masyarakat muncul kekhawatiran kembalinya atmosfir rezim Orde Baru di era kini, mengingat cara penanganan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan. Dalam menyelesaikan kasus bom di Bali misalnya, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme dicurigai akan menghidupkan kembali cara rezim lama dalam menyelesaikan masalah.
Adalah wajar dengan munculnya sikap gamang dan ragu. Kendala utama dari semua itu adalah tertutupnya komitmen untuk menuntaskan persoalan oleh kepentingan politik yang besar. Hal ini diperkuat oleh pernyataan publik yang menilai bahwa elite politik, baik di pemerintahan, DPR, maupun di lembaga peradilan sebenarnya mampu menyelesaikan semua persoalan. Sayangnya, 71 persen responden meyakini racun kepentingan politik yang sangat keras telah membinasakan kekuatan mereka untuk membawa kebaikan bagi bangsa ini.
Begitu kuatnya cengkeraman kepentingan politik sehingga penanganan suatu kasus seringkali terganjal. Terhenti hanya karena takut menghadapi risiko harus berbenturan dengan kekuatan politik yang lain.
Kenyataan ini terbukti dari sikap para elemen pengambil keputusan dalam menuntaskan persoalan. Mayoritas responden menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan selama ini. Terhadap konflik-konflik yang terjadi di berbagai daerah seperti Aceh, Maluku, maupun Papua misalnya, lebih dari 60 persen responden menganggap pemerintah tidak serius untuk menyelesaikannya.
Bahkan, lebih dari dua per tiga responden juga menyatakan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan ekonomi. Besarnya faktor ini merupakan hal yang wajar, mengingat situasi ekonomi berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Hal yang sama berlaku pula dengan kondisi DPR. Paling tidak, dua dari tiga responden beranggapan bahwa anggota DPR tidak serius dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. Pernyataan ini sejalan dengan penilaian lebih dari 80 persen responden yang meyakini bahwa DPR tidak serius dalam menindak para anggotanya yang terlibat kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu bukti ketidakseriusan wakil rakyat ini terlihat dari cara penanganan mereka dalam merebaknya kasus suap anggota DPR Komisi IX yang menangani divestasi Bank Niaga. Selain itu, hampir empat dari lima responden juga menilai kemandulan DPR dalam menanggapi posisi Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR yang saat ini sedang terlibat kasus hukum.
Lebih ironis lagi, penilaian publik terhadap pernyelesaian kasus-kasus hukum. Bisa dipastikan lebih dari 70 persen responden tidak yakin lembaga peradilan mampu menangani semua kasus hukum yang belum terselesaikan. Hal ini dilandasi dengan pernyataan tiga dari empat responden yang menilai ketidakseriusan lembaga peradilan menuntaskan pelanggaran HAM yang melibatkan militer.
Yang memprihatinkan lagi adalah pandangan responden terhadap upaya penyelesaian kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan konglomerat. Lebih dari 80 persen menilai lembaga peradilan tidak serius dalam menangani kasus-kasus tersebut.

DILIHAT dari perspektif hubungan antara negara dan masyarakat, maka berlarut-larutnya persoalan dan kasus saat ini menunjukkan adanya kelemahan pada elemen penyelenggara negara dalam menjalankan kepemimpinan politiknya. Kekuatan yang berimbang antara pemerintah dan DPR selama ini tidak dilihat sebagai kekuatan yang komplemen tetapi justru menjadi kekuatan yang saling menja-tuhkan. Munculnya kompromi di antara keduanya pun lebih sekadar untuk menjaga kekuatan masing-masing.
Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun berkesan lebih mengacu pada kepentingannya sendiri. Menanggapi hal ini, lebih dari 70 persen responden menilai bahwa kebijakan pemerintah selama ini tidak berpihak pada masyarakat. Hal yang sama berlaku pula di tubuh DPR, empat dari lima responden menyatakan para wakil rakyat terlalu asyik dengan kepentingan sendiri ketimbang
memperhatikan suara rakyat.
Oleh karena itu, menonjolnya kesan tertutupnya suatu kasus ketika muncul persoalan lain merupakan akibat dari kelemahan kekuatan-kekuatan yang ada di berbagai elemen penyelenggara negara dalam mengontrol sebuah persoalan. Lemahnya penerapan manajemen konflik ini terbukti dari perimbangan kekuatan antara legislatif dan eksekutif yang turut berpengaruh pada mekanisme lembaga peradilan sebagai lembaga yudikatif yang berwenang mengeksekusi persoalan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Senin, 14 Oktober 2002

APA YANG MASIH DIHARAPKAN DARI BPPN?

Jajak Pendapat KOMPAS
13 Oktober 2002


PEREKONOMIAN Indonesia masih dirundung ketidakpastian. Melesetnya hampir semua target yang ditetapkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bisa dipastikan kian membuat terseok-seoknya pemulihan ekonomi. Publik menilai kinerja BPPN selama ini kurang memberi hasil yang positif, namun justru menambah beban persoalan bangsa ini.

TIDAK terlalu meleset bila proporsi terbesar dari responden dalam jajak pendapat ini beranggapan demikian. Ada banyak pertimbangan untuk menyimpulkan hal tersebut. Salah satunya, kenyataan ini terbukti dari tugas BPPN yang selama ini berfungsi merestrukturisasi bank-bank yang sakit. Tidak dapat disangkal jika usaha BPPN untuk menyehatkan bank-bank bermasalah tidak sepenuhnya menunjukkan hasil yang baik. Bahkan upaya menggabungkan lima bank sakit belum lama ini tidak malah menghasilkan bank yang benar-benar sehat, tetapi justru menambah berat beban negara melalui suntikan modal ataupun obligasi rekapitalisasi.
Melihat kenyataan tersebut, dua dari tiga responden menyatakan ketidakpuasannya. Sebenarnya, pandangan demikian secara konsisten diungkapkan responden tidak sekali ini saja. Pada jajak pendapat sebelumnya, 4 - 5 Juli 2001 misalnya, 72 persen responden juga menyatakan hal yang sama.
Lebih besarnya ketidakpuasan responden jajak pendapat pada periode itu dimungkinkan terjadi karena saat itu 60 persen dari 54 bank bermasalah yang ditangani BPPN harus dibekukan.
Selain meragukan kinerja pembenahan perbankan, di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang meningkatkan recovery rate aset-aset yang dikuasainya juga masih diragukan keberhasilannya. Dalam berbagai kasus, penguasaan aset yang sudah menjadi hak pemerintah itu ternyata masih berada di bawah kendali para pemilik lama. Bahkan, dugaan aset-aset yang sudah dijual kemudian jatuh kembali ke tangan pemilik lama menjadi sinyalemen yang merugikan negara.
Tidak mengherankan bila 69 persen responden merasa tidak puas terhadap upaya BPPN dalam mengelola aset pemerintah. Dalam jajak pendapat ini, klaim BPPN yang menyatakan bahwa tingkat pengembalian aset yang dijual mendekati 28 persen pun bagi publik bukan dianggap sebagai sebuah keberhasilan yang patut diapresiasi.
Masih berkaitan dengan pengembalian nilai aset, upaya BPPN dalam menyetorkan dana pemerintah itu ternyata sering kali melupakan upayanya untuk meningkatkan nilai aset. Pola kejar setoran dengan mengobral aset ini mengakibatkan fungsi BPPN tidak optimal. Tak pelak, justru negara dirugikan hingga trilyunan rupiah.
Kondisi demikian mengindikasikan fungsi restrukturisasi terhadap utang bank-bank bermasalah dan para konglomerat tak jauh berbeda dengan konsep kerja makelar. Hal ini disadari oleh 73 persen responden yang tidak puas dengan apa yang dilakukan BPPN lantaran lembaga ini dinilai tidak mampu dalam menyelesaikan restrukturisasi utang bank-bank bermasalah.

DI sisi lain, publik juga mengkhawatirkan praktik-praktik penyimpangan di dalam lembaga ini. Pertimbangannya, selama ini beragam kepentingan menjadi penghambat gerak lembaga ini dalam menjalankan fungsinya. Memang, beragamnya kepentingan yang menyelimuti BPPN tak lepas dari begitu besarnya tanggung jawab yang diembannya.
Beban tugasnya untuk mengurangi kerugian negara dengan merestrukturisasi aset dan kewajiban untuk menyetor dana ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah membuat BPPN menjadi tambang uang yang menggiurkan banyak pihak. Sehingga, munculnya keraguan di benak publik terhadap sepak terjang BPPN selama ini adalah hal yang logis, mengingat langkah-langkah yang dilakukan sering kali menjadi polemik di sebagian kalangan masyarakat. Pada kasus perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) misalnya, pro-kontra yang terjadi lebih dititikberatkan pada keputusan dilematis pemerintah.
Namun, upaya beberapa pejabat kunci di pemerintahan untuk memuluskan PKPS ini sebenarnya menunjukkan betapa masih kuatnya kepentingan penguasa di tubuh BPPN. Terlebih lagi dengan melihat kenyataan seringnya pergantian pimpinan di BPPN. Tujuh pejabat yang berbeda dengan rata-rata menjabat sebagai Ketua BPPN selama enam bulan menunjukkan betapa rentannya jabatan itu dari campur tangan eksternal lembaga tersebut. Hal ini pun menjadi salah satu penilaian 80 persen responden yang meyakini bahwa BPPN belum bebas dari campur tangan pemerintah.
Tidak hanya campur tangan pemerintah yang digugat. Hasil jajak pendapat ini mengungkap, empat dari lima responden juga mengkhawatirkan kekuatan partai-partai politik di DPR. Semakin kuatnya daya tekan partai politik terhadap pemerintah memungkinkan pengaruhnya terhadap keputusan-keputusan yang diambil BPPN. Gejala ini sudah terekam dari tekanan anggota partai politik terhadap BPPN untuk menjual aset-aset milik para konglomerat tanpa memperdulikan siapa yang akan menguasai aset tersebut selanjutnya.
Begitu saratnya kepentingan di dalam lembaga ini, tidak heran pula jika tudingan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme kerap diarahkan pada BPPN. Meskipun berkali-kali pihak BPPN membantah, namun dari berbagai pemberitaan miring yang beredar selama ini tampaknya citra negatif tersebut sudah melekat erat di dalam benak publik.
Tidak kurang dari 57 persen responden yang memandang BPPN sebagai salah satu lembaga yang subur tingkat korupsinya. Meskipun penilaian ini lebih rendah dibandingkan jajak pendapat sebelum (4-5 Juli 2001), namun tetap saja mayoritas responden meyakini merebaknya praktik-praktik KKN di dalam lembaga ini.
Tudingan seperti ini didasarkan pada tidak transparannya berbagai mekanisme yang terjadi di dalam lembaga ini. Keraguan terhadap kinerja BPPN ini tersirat dari pernyataan 72 persen responden yang menilai belum terbukanya BPPN dalam menjalankan tugas. Hal yang sama juga pernah terlontar pada jajak pendapat sebelumnya. Pada saat itu, sebanyak 64 persen responden berpendapat bahwa BPPN belum transparan dalam menjalankan tugasnya.
Dari segenap catatan buruk ini, tidak mengherankan jika bagian terbesar (45 persen) responden menganggap kiprah BPPN selama ini lebih banyak memberikan beban, bahkan dampak negatif kepada negara ini. Hanya sekitar 29 persen responden saja yang masih percaya manfaat positif keberadaan lembaga ini.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 9-10 Oktober 2002. Sebanyak 860 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling errror dimungkinkan terjadi.

Read More......

Senin, 07 Oktober 2002

SINGKIRKAN ANGGOTA DPR BERAMPLOP

Jajak Pendapat KOMPAS
06 Oktober 2002


MUKA lembaga DPR semakin tercoreng. Terkuaknya kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota Komisi IX DPR adalah fakta bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme kian berakar di lembaga legislatif. Bahkan, kenyataan itu kian membuka mata publik bahwa praktik suap sudah menjadi budaya di kalangan wakil rakyat.

KENYATAAN ini terungkap dari pernyataan 72 persen responden yang menilai semakin parahnya korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan anggota DPR. Kesan miring dari responden jajak pendapat ini menunjukkan bahwa budaya korupsi memang sudah menjadi pola dalam berpolitik di kalangan anggota DPR. Hal ini diperkuat oleh anggapan lebih dari separuh responden yang meyakini kebiasaan suap di dalam lembaga DPR, sudah dilakukan oleh sebagian besar anggotanya.
Bukti formal yang menegaskan terjadinya korupsi, kolusi maupun nepotisme memang belum ada. Namun, santernya kasus penyuapan melibatkan anggota Komisi IX DPR mengindikasikan bahwa permainan kotor itu memang ada. Ditambah lagi dengan pengakuan salah satu anggota Komisi IX DPR yang juga wakil dari PDI-P Indira Damayanti Bambang Sugondo dan beberapa tudingan anggota DPR lainnya. Amplop yang diperoleh dari hasil pertemuan antara 11 anggota anggota Komisi IX dari F-PDIP dengan Ketua BPPN merupakan salah satu bukti bahwa isu suap di tubuh DPR bukanlah hal yang mustahil.
Banyak persoalan yang melatarbelakangi munculnya budaya suap di DPR, mulai dari perubahan gaya hidup di kalangan anggota DPR hingga benturan antarkepentingan. Namun, besarnya kepentingan pribadi yang dibawa oleh kalangan anggota tampaknya telah menjadi unsur terpenting dari merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal ini dibenarkan oleh lebih dari separuh (50 persen) responden yang menilai anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan perutnya sendiri dibandingkan kepentingan rakyat. Ironisnya, bahkan hanya 12 persen responden saja yang meyakini bahwa anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan partainya.
Minimnya komitmen anggota DPR dalam mengedepankan kepentingan rakyat tampaknya berbanding lurus dengan rendahnya etik dan moral. Terlupakannya tujuan semula, yaitu sebagai kepanjangan suara rakyat sebenarnya memberi indikasi rendahnya sikap moral di kalangan anggota DPR.
Hal ini dibenarkan oleh 68 persen responden bahwa rendahnya integritas moral anggota DPR menjadi salah satu penyebab korupsi, kolusi dan nepotisme tumbuh subur di dalam tubuh DPR. Ditambah lagi dengan pernyataan 73 persen separuh responden yang menilai rendahnya sense of crisis para anggota DPR dalam melihat kondisi di masyarakat.

BERAGAMNYA benturan antarkekuatan dan antarkepentingan yang terjadi di dalam tubuh DPR sebenarnya lebih merefleksikan gambaran kepentingan pribadi anggota DPR itu sendiri. Akibatnya, tugas utamanya sebagai wakil rakyat menjadi terbengkalai.
Terbukti dari besarnya rasa tidak puas responden (86 persen) terhadap upaya anggota DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat selama ini. Kondisi yang sama juga berlaku dalam mengontrol pemerintah, tiga dari empat responden tidak puas dengan kinerja anggota DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Tidaklah mengherankan bila 64 persen merasa kecewa terhadap wakilnya di DPR.
Secara mendalam, kekecewaan terhadap kinerja DPR ini tampaknya terjadi di setiap partai politik. Di PDI-P misalnya, lebih dari 70 persen responden yang memilih partai politik tersebut dalam pemilu 1999 lalu merasa kecewa dengan wakilnya saat ini. Hal yang sama terjadi pula di partai-partai politik besar lainnya. Lebih dari 60
persen responden merasakan hal yang sama. Begitu juga PKB, PPP ataupun PAN, dengan rata-rata kekecewaan di atas 60 persen.
Perasaan kecewa publik terhadap anggota DPR tampaknya berbanding lurus dengan upaya untuk menyelesaikan isu suap di DPR yang masih sebatas pada wacana. Kurang sigapnya aparat dalam menindaklanjuti isu-isu hukum yang terkait dengan DPR merupakan gejala takutnya aparat untuk menghadapi anggota DPR.
Selain itu, kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan lebih banyak bermuara pada persoalan politik. Diperlukannya izin dari presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR misalnya, adalah salah satu kendala yang menghambat penegak hukum untuk memproses persoalan itu.
Menyikapi kondisi yang ada, 68 persen responden berpendapat sebaiknya peraturan semacam itu dihapus saja. Melihat dari kasus suap di Komisi IX DPR, sikap kooperatif Indira Damayanti tampaknya perlu ditiru oleh anggota Dewan lainnya. Karena dengan adanya sikap kerelaan dari anggota DPR, maka izin dari presiden tidak diperlukan lagi.

RUMITNYA sistem hukum dalam memasuki ruang gerak anggota DPR yang sarat dengan benturan kepentingan politik tampaknya membuat vonis hukum yang diberikan bersifat setengah hati. Terbukti dari ketidakpuasan empat dari lima responden terhadap vonis-vonis yang diberikan pengadilan selama ini.
Dibukanya wacana pembentukan Dewan Kehormatan di DPR sebagai jalan untuk mempersempit langkah anggota DPR bukanlah solusi yang mudah, mengingat berliku-likunya jalan yang harus ditempuh. Akan muncul tarik-menarik kepentingan dalam mewujudkan Dewan tersebut.
Untuk itu sangat diperlukan sanksi moral dari masyarakat. Menurut lebih dari separuh responden, mengucilkan anggota DPR yang terlibat kasus suap dari masyarakat merupakan salah satu alternatif yang bisa membuat jera dan memberi pelajaran bagi anggota DPR lainnya.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......