Senin, 14 Oktober 2002

APA YANG MASIH DIHARAPKAN DARI BPPN?

Jajak Pendapat KOMPAS
13 Oktober 2002


PEREKONOMIAN Indonesia masih dirundung ketidakpastian. Melesetnya hampir semua target yang ditetapkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bisa dipastikan kian membuat terseok-seoknya pemulihan ekonomi. Publik menilai kinerja BPPN selama ini kurang memberi hasil yang positif, namun justru menambah beban persoalan bangsa ini.

TIDAK terlalu meleset bila proporsi terbesar dari responden dalam jajak pendapat ini beranggapan demikian. Ada banyak pertimbangan untuk menyimpulkan hal tersebut. Salah satunya, kenyataan ini terbukti dari tugas BPPN yang selama ini berfungsi merestrukturisasi bank-bank yang sakit. Tidak dapat disangkal jika usaha BPPN untuk menyehatkan bank-bank bermasalah tidak sepenuhnya menunjukkan hasil yang baik. Bahkan upaya menggabungkan lima bank sakit belum lama ini tidak malah menghasilkan bank yang benar-benar sehat, tetapi justru menambah berat beban negara melalui suntikan modal ataupun obligasi rekapitalisasi.
Melihat kenyataan tersebut, dua dari tiga responden menyatakan ketidakpuasannya. Sebenarnya, pandangan demikian secara konsisten diungkapkan responden tidak sekali ini saja. Pada jajak pendapat sebelumnya, 4 - 5 Juli 2001 misalnya, 72 persen responden juga menyatakan hal yang sama.
Lebih besarnya ketidakpuasan responden jajak pendapat pada periode itu dimungkinkan terjadi karena saat itu 60 persen dari 54 bank bermasalah yang ditangani BPPN harus dibekukan.
Selain meragukan kinerja pembenahan perbankan, di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang meningkatkan recovery rate aset-aset yang dikuasainya juga masih diragukan keberhasilannya. Dalam berbagai kasus, penguasaan aset yang sudah menjadi hak pemerintah itu ternyata masih berada di bawah kendali para pemilik lama. Bahkan, dugaan aset-aset yang sudah dijual kemudian jatuh kembali ke tangan pemilik lama menjadi sinyalemen yang merugikan negara.
Tidak mengherankan bila 69 persen responden merasa tidak puas terhadap upaya BPPN dalam mengelola aset pemerintah. Dalam jajak pendapat ini, klaim BPPN yang menyatakan bahwa tingkat pengembalian aset yang dijual mendekati 28 persen pun bagi publik bukan dianggap sebagai sebuah keberhasilan yang patut diapresiasi.
Masih berkaitan dengan pengembalian nilai aset, upaya BPPN dalam menyetorkan dana pemerintah itu ternyata sering kali melupakan upayanya untuk meningkatkan nilai aset. Pola kejar setoran dengan mengobral aset ini mengakibatkan fungsi BPPN tidak optimal. Tak pelak, justru negara dirugikan hingga trilyunan rupiah.
Kondisi demikian mengindikasikan fungsi restrukturisasi terhadap utang bank-bank bermasalah dan para konglomerat tak jauh berbeda dengan konsep kerja makelar. Hal ini disadari oleh 73 persen responden yang tidak puas dengan apa yang dilakukan BPPN lantaran lembaga ini dinilai tidak mampu dalam menyelesaikan restrukturisasi utang bank-bank bermasalah.

DI sisi lain, publik juga mengkhawatirkan praktik-praktik penyimpangan di dalam lembaga ini. Pertimbangannya, selama ini beragam kepentingan menjadi penghambat gerak lembaga ini dalam menjalankan fungsinya. Memang, beragamnya kepentingan yang menyelimuti BPPN tak lepas dari begitu besarnya tanggung jawab yang diembannya.
Beban tugasnya untuk mengurangi kerugian negara dengan merestrukturisasi aset dan kewajiban untuk menyetor dana ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah membuat BPPN menjadi tambang uang yang menggiurkan banyak pihak. Sehingga, munculnya keraguan di benak publik terhadap sepak terjang BPPN selama ini adalah hal yang logis, mengingat langkah-langkah yang dilakukan sering kali menjadi polemik di sebagian kalangan masyarakat. Pada kasus perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) misalnya, pro-kontra yang terjadi lebih dititikberatkan pada keputusan dilematis pemerintah.
Namun, upaya beberapa pejabat kunci di pemerintahan untuk memuluskan PKPS ini sebenarnya menunjukkan betapa masih kuatnya kepentingan penguasa di tubuh BPPN. Terlebih lagi dengan melihat kenyataan seringnya pergantian pimpinan di BPPN. Tujuh pejabat yang berbeda dengan rata-rata menjabat sebagai Ketua BPPN selama enam bulan menunjukkan betapa rentannya jabatan itu dari campur tangan eksternal lembaga tersebut. Hal ini pun menjadi salah satu penilaian 80 persen responden yang meyakini bahwa BPPN belum bebas dari campur tangan pemerintah.
Tidak hanya campur tangan pemerintah yang digugat. Hasil jajak pendapat ini mengungkap, empat dari lima responden juga mengkhawatirkan kekuatan partai-partai politik di DPR. Semakin kuatnya daya tekan partai politik terhadap pemerintah memungkinkan pengaruhnya terhadap keputusan-keputusan yang diambil BPPN. Gejala ini sudah terekam dari tekanan anggota partai politik terhadap BPPN untuk menjual aset-aset milik para konglomerat tanpa memperdulikan siapa yang akan menguasai aset tersebut selanjutnya.
Begitu saratnya kepentingan di dalam lembaga ini, tidak heran pula jika tudingan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme kerap diarahkan pada BPPN. Meskipun berkali-kali pihak BPPN membantah, namun dari berbagai pemberitaan miring yang beredar selama ini tampaknya citra negatif tersebut sudah melekat erat di dalam benak publik.
Tidak kurang dari 57 persen responden yang memandang BPPN sebagai salah satu lembaga yang subur tingkat korupsinya. Meskipun penilaian ini lebih rendah dibandingkan jajak pendapat sebelum (4-5 Juli 2001), namun tetap saja mayoritas responden meyakini merebaknya praktik-praktik KKN di dalam lembaga ini.
Tudingan seperti ini didasarkan pada tidak transparannya berbagai mekanisme yang terjadi di dalam lembaga ini. Keraguan terhadap kinerja BPPN ini tersirat dari pernyataan 72 persen responden yang menilai belum terbukanya BPPN dalam menjalankan tugas. Hal yang sama juga pernah terlontar pada jajak pendapat sebelumnya. Pada saat itu, sebanyak 64 persen responden berpendapat bahwa BPPN belum transparan dalam menjalankan tugasnya.
Dari segenap catatan buruk ini, tidak mengherankan jika bagian terbesar (45 persen) responden menganggap kiprah BPPN selama ini lebih banyak memberikan beban, bahkan dampak negatif kepada negara ini. Hanya sekitar 29 persen responden saja yang masih percaya manfaat positif keberadaan lembaga ini.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 9-10 Oktober 2002. Sebanyak 860 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling errror dimungkinkan terjadi.

Read More......

Senin, 07 Oktober 2002

SINGKIRKAN ANGGOTA DPR BERAMPLOP

Jajak Pendapat KOMPAS
06 Oktober 2002


MUKA lembaga DPR semakin tercoreng. Terkuaknya kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota Komisi IX DPR adalah fakta bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme kian berakar di lembaga legislatif. Bahkan, kenyataan itu kian membuka mata publik bahwa praktik suap sudah menjadi budaya di kalangan wakil rakyat.

KENYATAAN ini terungkap dari pernyataan 72 persen responden yang menilai semakin parahnya korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan anggota DPR. Kesan miring dari responden jajak pendapat ini menunjukkan bahwa budaya korupsi memang sudah menjadi pola dalam berpolitik di kalangan anggota DPR. Hal ini diperkuat oleh anggapan lebih dari separuh responden yang meyakini kebiasaan suap di dalam lembaga DPR, sudah dilakukan oleh sebagian besar anggotanya.
Bukti formal yang menegaskan terjadinya korupsi, kolusi maupun nepotisme memang belum ada. Namun, santernya kasus penyuapan melibatkan anggota Komisi IX DPR mengindikasikan bahwa permainan kotor itu memang ada. Ditambah lagi dengan pengakuan salah satu anggota Komisi IX DPR yang juga wakil dari PDI-P Indira Damayanti Bambang Sugondo dan beberapa tudingan anggota DPR lainnya. Amplop yang diperoleh dari hasil pertemuan antara 11 anggota anggota Komisi IX dari F-PDIP dengan Ketua BPPN merupakan salah satu bukti bahwa isu suap di tubuh DPR bukanlah hal yang mustahil.
Banyak persoalan yang melatarbelakangi munculnya budaya suap di DPR, mulai dari perubahan gaya hidup di kalangan anggota DPR hingga benturan antarkepentingan. Namun, besarnya kepentingan pribadi yang dibawa oleh kalangan anggota tampaknya telah menjadi unsur terpenting dari merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal ini dibenarkan oleh lebih dari separuh (50 persen) responden yang menilai anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan perutnya sendiri dibandingkan kepentingan rakyat. Ironisnya, bahkan hanya 12 persen responden saja yang meyakini bahwa anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan partainya.
Minimnya komitmen anggota DPR dalam mengedepankan kepentingan rakyat tampaknya berbanding lurus dengan rendahnya etik dan moral. Terlupakannya tujuan semula, yaitu sebagai kepanjangan suara rakyat sebenarnya memberi indikasi rendahnya sikap moral di kalangan anggota DPR.
Hal ini dibenarkan oleh 68 persen responden bahwa rendahnya integritas moral anggota DPR menjadi salah satu penyebab korupsi, kolusi dan nepotisme tumbuh subur di dalam tubuh DPR. Ditambah lagi dengan pernyataan 73 persen separuh responden yang menilai rendahnya sense of crisis para anggota DPR dalam melihat kondisi di masyarakat.

BERAGAMNYA benturan antarkekuatan dan antarkepentingan yang terjadi di dalam tubuh DPR sebenarnya lebih merefleksikan gambaran kepentingan pribadi anggota DPR itu sendiri. Akibatnya, tugas utamanya sebagai wakil rakyat menjadi terbengkalai.
Terbukti dari besarnya rasa tidak puas responden (86 persen) terhadap upaya anggota DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat selama ini. Kondisi yang sama juga berlaku dalam mengontrol pemerintah, tiga dari empat responden tidak puas dengan kinerja anggota DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Tidaklah mengherankan bila 64 persen merasa kecewa terhadap wakilnya di DPR.
Secara mendalam, kekecewaan terhadap kinerja DPR ini tampaknya terjadi di setiap partai politik. Di PDI-P misalnya, lebih dari 70 persen responden yang memilih partai politik tersebut dalam pemilu 1999 lalu merasa kecewa dengan wakilnya saat ini. Hal yang sama terjadi pula di partai-partai politik besar lainnya. Lebih dari 60
persen responden merasakan hal yang sama. Begitu juga PKB, PPP ataupun PAN, dengan rata-rata kekecewaan di atas 60 persen.
Perasaan kecewa publik terhadap anggota DPR tampaknya berbanding lurus dengan upaya untuk menyelesaikan isu suap di DPR yang masih sebatas pada wacana. Kurang sigapnya aparat dalam menindaklanjuti isu-isu hukum yang terkait dengan DPR merupakan gejala takutnya aparat untuk menghadapi anggota DPR.
Selain itu, kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan lebih banyak bermuara pada persoalan politik. Diperlukannya izin dari presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR misalnya, adalah salah satu kendala yang menghambat penegak hukum untuk memproses persoalan itu.
Menyikapi kondisi yang ada, 68 persen responden berpendapat sebaiknya peraturan semacam itu dihapus saja. Melihat dari kasus suap di Komisi IX DPR, sikap kooperatif Indira Damayanti tampaknya perlu ditiru oleh anggota Dewan lainnya. Karena dengan adanya sikap kerelaan dari anggota DPR, maka izin dari presiden tidak diperlukan lagi.

RUMITNYA sistem hukum dalam memasuki ruang gerak anggota DPR yang sarat dengan benturan kepentingan politik tampaknya membuat vonis hukum yang diberikan bersifat setengah hati. Terbukti dari ketidakpuasan empat dari lima responden terhadap vonis-vonis yang diberikan pengadilan selama ini.
Dibukanya wacana pembentukan Dewan Kehormatan di DPR sebagai jalan untuk mempersempit langkah anggota DPR bukanlah solusi yang mudah, mengingat berliku-likunya jalan yang harus ditempuh. Akan muncul tarik-menarik kepentingan dalam mewujudkan Dewan tersebut.
Untuk itu sangat diperlukan sanksi moral dari masyarakat. Menurut lebih dari separuh responden, mengucilkan anggota DPR yang terlibat kasus suap dari masyarakat merupakan salah satu alternatif yang bisa membuat jera dan memberi pelajaran bagi anggota DPR lainnya.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 17 September 2002

MENDANAI PARTAI, MEMBUANG GARAM KE LAUT

Jajak Pendapat KOMPAS
16 September 2002


TERBUKA terhadap masalah keuangan memang susah. Apalagi berkaitan dengan dana untuk kegiatan partai politik. Bisa jadi, ketakutan akan terciumnya borok dalam pengelolaan dana menjadi kekhawatiran semua partai politik dan para petingginya saat ini. Apalagi publik meyakini bahwa semua partai politik yang ada saat ini masih rentan terhadap praktik korupsi.

Keyakinan tiga dari empat responden yang terungkap dalam jajak pendapat Kompas ini semakin menguatkan kesimpulan tersebut. Kondisi demikian juga menjadi indikator semakin tingginya kecurigaan masyarakat terhadap adanya beragam penyimpangan dana di dalam tubuh partai politik.
Penilaian ini memang sangat beralasan mengingat dalam persoalan keuangan, bentuk-bentuk pengawasan masih tergolong lemah. Meskipun wewenang sudah ada di tangan Mahkamah Agung, namun audit yang dilakukan melalui kantor akuntan publik sekalipun, rasanya sulit membuahkan hasil yang maksimal.
Hal ini terbukti dari laporan Ikatan Akuntan Indonesia pada 3 Juni 1999 yang mengungkap bahwa secara umum sebagian besar partai peserta pemilu tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, dan tidak mencatat atau melaporkan penerimaan sumbangan. PDI-P, misalnya, pada 5 Maret hingga 18 Mei 1999 terdapat 304 sumbangan tanpa nama. Bahkan, tiga di antaranya melebihi batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Kondisi yang sama juga terjadi pada beberapa partai besar lainnya. Di PKB ditemukan empat kasus dan Partai Golkar ada tiga kasus yang menyangkut sumbangan dari perusahaan melebihi batas ketentuan, yaitu Rp 150 juta per tahun.
Kesulitan akuntan publik akibat minimnya catatan-catatan keuangan di hampir semua partai politik mengindikasikan belum transparannya pengelolaan keuangan. Hal ini dibenarkan pula oleh lebih dari empat per lima responden bahwa semua partai politik saat ini tidak transparan, baik dalam hal mencari maupun menggunakan dana. Sehingga dikhawatirkan akan merebak skandal-skandal keuangan yang melibatkan partai politik.
Sejarah sebenarnya sudah membuktikan bahwa skandal keuangan yang melibatkan partai politik akan merontokkan pamor partai bersangkutan. Skandal keuangan Partai Demokrat Kristen (CDU) di Jerman, misalnya, adalah salah contoh betapa reputasi partai yang besar dalam sekejap akan terkoyak-koyak setelah terbongkarnya skandal yang memalukan. Pengakuan mantan Kanselir Jerman Helmut Kohl akhir 1999 lalu yang telah menerima uang ilegal untuk kas partainya sempat berakibat pada runtuhnya kredibilitas CDU.

SECARA mendasar keberadaan partai politik memang sangat tergantung kepada pendukungnya. Semakin banyak anggota dan simpatisan di sebuah partai, kian menggelembung pula pundi-pundi rupiah yang masuk ke partai politik tersebut. Oleh karena itu, setiap partai politik akan berlomba-lomba menjaring anggota dan simpatisan.
Sayangnya, besarnya keraguan publik terhadap transparansi partai politik dalam penggunaan dana menumbuhkan sikap apatis terhadap sepak terjang partai politik selama ini. Munculnya anggapan seperti ini tampaknya telah berlangsung sejak Pemilu 1999 lalu. Hal ini terbukti dari minimnya bantuan simpatisan yang pernah diberikan kepada partai pilihannya (19 persen).
Berturut-turut, dalam jajak pendapat ini hanya delapan persen responden saja yang mengaku pernah membantu dalam bentuk uang, empat persen yang membantu dalam bentuk barang, dan satu persen saja yang membantu, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Selain itu, ada sekitar enam persen yang pernah membantu partai politik pilihannya dalam bentuk jasa. Sisanya, yang merupakan bagian terbesar responden (81 persen), enggan membantu partai politik pilihannya.
Kondisi semacam ini tampaknya akan berlarut-larut hingga kini. Keengganan publik tidak lepas dari ketidakpercayaan mereka terhadap sepak terjang partai, termasuk di dalam pengelolaan keuangan. Kekecewaan dan kegamangan tercermin dari penilaian hampir 70 persen responden, yang menganggap bahwa partai politik pilihannya belum
transparan, baik dalam mencari maupun penggunaan dana. Tidaklah mengherankan bila hampir separuh responden menolak untuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun kepada partai politik pilihannya.
Dilihat dari sisi responden sebagai pemilih partai politik dalam Pemilu 1999, keengganan tersebut terdapat pada hampir setiap parpol. Publik yang memilih PDI-P, misalnya, lebih dari separuh responden menyatakan tidak bersedia lagi untuk menyumbang dalam bentuk apa pun kepada partai pilihannya itu. Hal yang sama juga terjadi di berbagai partai politik lainnya, secara merata, yaitu lebih dari separuh responden juga tidak bersedia menyumbang guna kepentingan partainya.
Besarnya ketidakpedulian publik terhadap partai politiknya saat ini sangat beralasan. Hampir 70 persen responden beranggapan bahwa bantuan yang diperoleh selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh para petinggi dan pengurus partai politik ketimbang untuk kepentingan institusi.

MERUJUK dari berbagai pernyataan responden dan eksistensi partai politik selama ini menunjukkan bahwa anggota maupun simpatisan lebih difungsikan sebagai "sapi perah". Upaya pengumpulan dana dan mendapatkan suara guna kelangsungan hidup partai dan mendapatkan kursi di parlemen tampaknya lebih dikedepankan ketimbang mendengarkan suara para pemilihnya.
Hal ini terbukti dari tidak berjalannya fungsi-fungsi partai politik. Dalam memperjuangkan aspirasi misalnya, lebih dari tiga per empat responden tidak puas dengan upaya partai politik selama ini dalam mewujudkan keinginan masyarakat.
Selain itu, dua dari tiga responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya partai politik selama ini dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Hal ini sebenarnya sudah terbukti dari sikap para anggota parlemen, baik di pusat maupun di daerah yang kerap menunjukkan arogansinya dalam meyakini pendapatnya tanpa memandang nilai-nilai demokrasi.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas 11-12 September 2002. Sebanyak 864 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode "systematic sampling". Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, "sampling error" penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non-"sampling error" dimungkinkan terjadi.

Read More......

Sabtu, 27 Juli 2002

MENANTI NASIB ACEH

Jajak Pendapat KOMPAS
26 Agustus 2002


DIALOG bisa saja mengalami kebuntuan, namun hanya mengandalkan penanganan militer bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi persoalan. Karena, penanganan persoalan Aceh bukan hanya memerlukan militer, tetapi juga semua bentuk kebijakan yang secara riil bisa menyentuh masyarakat Aceh.

DEMIKIAN kesimpulan yang dihimpun dari hampir separuh responden dalam jajak pendapat Kompas. Mereka merasa keberatan apabila kekuatan militer menjadi satu-satunya keputusan akhir guna menangani Aceh sekaligus mengatasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Munculnya ketidaksetujuan publik terhadap upaya ataupun rencana untuk melibatkan militer secara langsung untuk menyelesaikan persoalan Aceh dan GAM memang sangat beralasan. Salah satu alasannya adalah kenangan masa lalu, yakni bakal makin banyaknya warga yang menjadi korban.
Pada kenyataannya, secara faktual kondisi di Aceh memang rawan konflik. Segala upaya yang dilakukan pemerintah guna meredam konflik tak kunjung berhasil. Mulai dari jeda kemanusiaan yang sudah dilakukan berkali-kali hingga pemberlakuan UU Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi ternyata tidak membuahkan hasil baik.
Keberadaan dan kegiatan GAM yang mempunyai misi berbeda dengan pemerintah dan militer menjadi salah satu pemicu kondisi tersebut. Keinginan merdeka yang dilontarkan GAM juga sempat menjadi pertanyaan oleh sejumlah pakar. Apakah kemerdekaan itu dikehendaki oleh seluruh masyarakat Aceh atau apakah seluruh rakyat Aceh mendukung GAM? Ditambah lagi dengan beragamnya kelompok di Aceh yang mengklaim sebagai representasi suara rakyat Aceh.
Di sisi lain, keberadaan militer juga menjadi satu momok yang mengkhawatirkan sebagian masyarakat Aceh. Sikap dan tindakan TNI yang dianggap lebih mengedepankan "bahasa militer" ketimbang pendekatan kemanusiaan seringkali menjadi faktor penghambat dalam memanusiakan masyarakat Aceh. Guna mengantisipasi kemungkinan yang demikian, pemerintah pun sebenarnya sudah berupaya maksimal. Tidak hanya dengan pemberlakuan otonomi khusus, tetapi juga dengan meningkatkan anggaran pembangunan sebesar 20 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 6,6 trilyun pada 2002 sebagai wujud realisasi UU Nomor 18 Tahun 2001.

DISADARI, usaha untuk secepatnya memulihkan proses perekonomian di Aceh akan sangat bergantung pada aspek keamanan. Berbicara mengenai keamanan, selain akan bergantung pada sikap GAM juga pada sikap militer. Kesepakatan-kesepakatan dan dialog-dialog antara GAM dengan pemerintah seringkali mandul.
Situasi ini bukan saja semakin mengombang-ambingkan masyarakat dalam berbagai ketidakpastian, juga menjadi satu bentuk ketakutan masyarakat Aceh untuk menjalani proses kehidupannya. Hal yang sama dinilai pula oleh dua dari tiga responden yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Aceh.
Guna mengatasi persoalan yang kian berlarut-larut ini, pemerintah melalui TNI telah memberi ultimatum kepada GAM untuk mencapai kata sepakat dalam dialog. Batas waktu yang diberikan pemerintah ke pihak GAM untuk menentukan sikap menerima atau tidak konsep otonomi khusus bagi Aceh hingga akhir Ramadan tahun ini, sebenarnya menggambarkan sikap pemerintah yang sudah melewati batas kesabaran yang selama ini ditunjukkan.
Publik juga menerima sikap pemerintah untuk memberi batas waktu bagi GAM untuk menentukan sikap. Hal ini terungkap dari pernyataan 65 persen responden yang setuju dengan tindakan pemerintah yang memberi tenggat bagi GAM. Namun, hampir separuh responden dengan tegas menyatakan penolakannya bila pemerintah menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada militer bila dialog tidak terwujud. Selain memungkinkan akan berakibat kontraproduktif, menurut 65 persen responden, langkah seperti itu juga menunjukkan tidak efektifnya upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Sikap responden yang demikian merupakan cerminan dari persoalan antara militer dengan masyarakat sipil, dan militer dengan GAM yang selalu berdampak buruk pada kehidupan masyarakat Aceh. Mulai dari penunjukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) di masa Orde Baru hingga Jeda Kemanusiaan saat ini tampaknya tidak memberi manfaat yang positif bagi masyarakat Aceh.

MENCERMATI perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dalam memandang persoalan Aceh, ada banyak usulan yang dilontarkan oleh berbagai kalangan dalam menuntaskan persoalan. Tokoh masyarakat Aceh, misalnya, mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Komite Nasional dalam rangka menyelesaikan masalah Aceh. Beberapa pakar juga menilai buruknya negosiasi dan dialog antara pemerintah dengan GAM. Ditambah lagi dengan tidak adanya koordinasi yang jelas antarlembaga terkait.
Kelambanan pemerintah dalam mengimplementasikan Inpres No 4/2001 tampaknya telah mengaburkan konsep penanganan Aceh secara holistik. Tidaklah mengherankan bila hampir separuh responden tidak puas terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus. Hal ini diperkuat pula dengan ketidaktegasan pemerintah dalam mengadili para militer ataupun sipil yang melanggar HAM. Tidak adanya hasil yang nyata dan melegakan masyarakat Aceh menjadi indikator masih ragu-ragunya pemerintah dalam bersikap. Pernyataan yang sama dilontarkan pula oleh 73 persen responden yang merasa tidak puas dengan penyelesaian kasus HAM di Aceh.
Akan tetapi, kesalahan tidak bisa ditimpakan begitu saja kepada pemerintah dan militer. Pihak GAM yang maju mundur dalam bersikap terhadap upaya dialog ternyata turut memberi buah ketidakjelasan di masyarakat. Ancaman teror dan kekerasan di masyarakat saat ini sudah tidak didominasi lagi oleh militer ataupun GAM, namun juga oleh kelompok-kelompok liar yang mengambil keuntungan dari situasi yang terjadi.
Kondisi seperti ini mengakibatkan semua langkah pemberdayaan masyarakat menjadi terganggu. Apalagi yang muncul saat ini adalah sikap saling tuduh antara pihak militer dengan GAM mengenai siapa yang menjadi pelakunya.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......