Minggu, 23 Juni 2002

MENDAMBAKAN JAKARTA YANG NYAMAN

Jajak Pendapat KOMPAS
22 Juni 2002


SABTU, 22 Juni, ini usia Jakarta genap 475 tahun. Namun, bertambahnya usia, bagi warga tidak berarti semakin bertambah nyaman hidup di kota ini. Menurut penilaian publik, selama ini aspek penataan kota, kondisi sarana umum, maupun kualitas layanan aparat pemerintahan tidak kunjung membaik. Semakin diperparah lagi oleh prestasi kepemimpinan kepala daerah yang dianggap tidak memberikan kemajuan berarti bagi kota ini.

Kesimpulan demikian muncul dari hasil pengumpulan pendapat warga Jakarta melalui telepon yang diselenggarakan oleh Kompas, 19 Juni 2002. Berdasarkan hasil jajak pendapat ini, sebagian besar responden (42 persen) menyatakan tidak ada hal istimewa yang mereka rasakan selama bermukim di Jakarta. Sekalipun ada, sebenarnya lebih tertuju pada aspek fisik kota.
Lengkap dan kompletnya fasilitas yang tersedia di Jakarta, misalnya, disadari oleh 21 persen responden sebagai kelebihan yang berbeda dengan kota-kota lainnya. Selain itu, 22 persen responden juga mengakui, bercecernya tempat-tempat hiburan di setiap penjuru kota menjadi satu keistimewaan yang juga tidak banyak dimiliki kota lain. Surga dunia yang siap dinikmati inilah yang mungkin menjadi madu dan menarik para pendatang untuk mengadu nasib.
Parahnya, hasil jajak pendapat juga mencatat berbagai persoalan yang muncul dan dialami warga justru dirasakan semakin banyak dan kian mengimpit. Bahkan, begitu banyaknya dan saking seringnya persoalan yang dijalani, sampai-sampai suatu persoalan bukan lagi dianggap persoalan lagi karena sudah menjadi hal yang biasa tanpa pernah ada penyelesaian yang berarti.
Memang, persoalan yang melanda masyarakat Jakarta hampir dipastikan tak pernah henti. Mulai dari persoalan kriminalitas hingga kesemrawutan lalu lintas dan pedagang kaki lima menjadi persoalan yang sudah menjenuhkan. Seperti yang diungkapkan oleh separuh bagian responden, beragamnya aksi kejahatan semakin membuat wajah kota ini menjadi tidak ramah.
Selain itu, 28 persen responden juga menilai kemacetan lalu lintas beserta ketidakteraturan pedagang kaki lima turut menambah buruknya kondisi Jakarta. Kedua persoalan itu memang tidak bisa dipisahkan. di satu sisi, semakin banyaknya jumlah mobil pada kenyataannya tidak didukung oleh bertambahnya sarana jalan.
Di sisi lain, kondisi demikian diperparah oleh semakin meluapnya para pedagang kaki lima yang tidak terurus oleh pemerintah kota, yang menyebabkan beralihnya fungsi trotoar dan jalan raya. Semua menyatu, menjadi persoalan klasik yang tidak juga terpecahkan.
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan warga menyangkut kondisi fasilitas umum yang disediakan pemerintah kota. Taman kota sebagai ruang publik, misalnya, lebih dari sepertiga responden menilai buruknya penanganan pemerintah kota. Jangankan berharap tersedianya berbagai ruang publik, beberapa waktu lalu justru pemerintah memutuskan melakukan pemagaran kawasan Taman Silang Monas yang menelan biaya Rp 9 milyar. Padahal, selain itu sudah begitu banyak terjadi pengalihan fasilitas-fasilitas milik masyarakat menjadi sarana yang berfungsi ekonomis dengan kepemilikan pribadi.

BAGI publik, ketidakpuasan yang mereka rasakan selama ini terhadap kotanya tidak lepas dari kualitas pelayanan dan kepemimpinan aparat kota. Berkaitan dengan hal ini sebagian besar responden (60 persen) menganggap kualitas layanan aparat masih tergolong buruk. Buruknya kualitas layanan ini tercermin dalam berbagai persoalan, baik pada level aparat pemerintahan terendah hingga tertinggi.
Pada level terendah, berkaitan dengan pengurusan surat-surat kependudukan di tingkat kelurahan, misalnya, sebagian besar responden merasakan kualitas layanan yang kurang memadai. Yang mereka hadapi tidak lagi para abdi masyarakat yang seharusnya berorientasi pada kualitas layanan namun justru berorientasi pada besar-kecilnya imbalan yang akan diberikan.
Penilaian miring seperti ini dirasakan responden di seluruh wilayah kota, baik oleh mereka yang bermukim di Jakarta Utara, Selatan, maupun ujung Barat dan Timur. Tampaknya, warga Jakarta merasa sepakat, belum banyak yang dapat diharapkan dari aparat pemerintahan di kota tempat mereka bermukim.
Parahnya, penilaian seperti ini ditujukan pula pada kualitas kepemimpinan gubernur. Menurut hasil jajak pendapat, tidak kurang dari separuh bagian responden (50 persen) yang mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja kepemimpinan gubernur. Sementara, hanya 37 persen responden yang menyatakan rasa puas mereka.
Ungkapan ketidakpuasan publik dirasakan cukup beralasan. Dalam pandangan mereka, sepanjang tahun yang mereka lalui belum banyak perubahan yang mereka rasakan. Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan berkurangnya masalah sosial perkotaan yang mereka hadapi selama ini. Selain itu, membandingkan dengan penilaian publik yang terangkum dalam beberapa jajak pendapat sebelumnya pun semakin memperkuat penilaian mereka.
Terhadap kinerja gubernur, misalnya, jajak pendapat yang dilakukan pada bulan Juni 2000 mengungkapkan ketidakpuasan sebanyak 51 persen responden terhadap kinerja gubernur. Dengan demikian, dua tahun berjalan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja gubernur saat ini tidak juga berkurang.
Ekspresi ketidakpuasan publik ini secara langsung mempengaruhi penyikapan mereka terhadap kepemimpinan kota ini di masa mendatang. Sebagaimana diketahui di bulan Oktober mendatang, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan menuntaskan masa jabatannya. Berkaitan dengan kepemimpinan kota, tidak kurang dari separuh bagian responden kurang menyetujui gubernur saat ini kembali memimpin Kota Jakarta. Sementara, 37 persen responden lainnya masih menginginkan kepemimpinannya.
Masih berkaitan dengan kepemimpinan kota, bagi publik sosok yang mereka inginkan kali ini tergolong cukup beragam. Namun, bagi hampir separuh bagian responden (48 persen) menginginkan sosok pimpinan yang bukan berasal dari kalangan pemerintah baik itu aparat birokrat, politisi partai, ataupun berlatarbelakang militer.
Di sisi lain, sebanyak 19 persen responden menginginkan mereka yang memiliki latar belakang militer, dan 11 persen responden menginginkan gubernur yang berasal dari kalangan birokrat pemerintahan. Tentu saja, selain pertimbangan latar belakang calon, hampir seluruh responden sepakat, bahwa profesionalisme dan integritas yang tinggi menjadi syarat pokok pemimpin kota ini.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Rabu, 05 Juni 2002

BURUK, CITRA PETINGGI POLITIK

Jajak Pendapat KOMPAS
03 Juni 2002


ADA pandangan sinis terhadap praktik komunikasi politik yang dilakukan para elite politik di negeri ini. Dalam setiap kiprah politik mereka, publik menilai belum tampak komitmen yang tertanam terhadap upaya perbaikan kondisi bangsa ini. Yang terkesan menonjol justru menggunakan setiap kesempatan yang mereka miliki untuk memuaskan kepentingan kelompok dan pribadi mereka.

Pada satu sisi sikap seperti ini menunjukkan wajah sesungguhnya dari para elite negeri ini dalam berpolitik. Namun, di sisi lain, kondisi seperti ini justru dianggap memperparah segenap permasalahan yang dihadapi negeri ini. Tidak heran jika di mata publik, seperti yang terekam dalam jajak pendapat ini, citra para petinggi politik negeri ini tergolong buruk. Tiga dari empat responden yang beranggapan demikian.
Minornya pandangan publik sangatlah beralasan. Sikap para petinggi partai politik-sekaligus para anggota DPR-yang dianggap angin-anginan, tidak konsisten, dan dianggap menjadi salah satu sebab utama masih labilnya kondisi politik. Sebagai gambaran, dalam pandangan publik, di masa reformasi ini tampak bahwa jatuh bangunnya pemerintahan sangat bergantung pada parlemen. Selama masih ada penilaian positif, jalannya pemerintahan akan stabil. Namun sebaliknya, ketika sikap kontra mulai tumbuh, jangan heran bila pemerintah menjadi pontang-panting.
Contoh konkret sudah terjadi dalam beberapa pemerintahan sebelumnya. Seperti yang terjadi di era pemerintahan Abdurrahman Wahid, misalnya. Lengsernya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden tidak terlepas dari "permainan" para petinggi parpol di DPR. Bermula dari temuan Pansus Buloggate dan Bruneigate, yang menimbulkan dugaan keterlibatan Presiden Abdurrahman Wahid saat itu dalam skandal tersebut.
Kemudian, muncullah memorandum kesatu, memorandum kedua, dan disusul penyelenggaraan Sidang Istimewa sebagai jurus terakhir untuk menurunkan Abdurrahman Wahid.
Ada yang menarik dikaji dalam melihat persoalan itu. Di awal pemerintahan Abdurrahman Wahid sebenarnya sudah ada jaminan dari petinggi parpol untuk tetap mendukung presiden. Bahkan, naiknya presiden tidak lepas dari peran para petinggi politik yang memaksakan kepentingan mereka untuk menghambat lawan politiknya. Namun, ketika dukungan mulai mengendur, serangan gencar justru mulai dilakukan. Perilaku demikian terus-menerus dilakukan yang kian mengukuhkan kebenaran anggapan minor masyarakat.
Dari sudut komunikasi politik, sikap keterbukaan dalam berpolitik di negeri ini sebenarnya masih belum transparan. Mudah berubahnya sikap dan dukungan menunjukkan masih adanya ketertutupan dalam proses politik. Menilai semua perilaku tersebut, tidaklah mengherankan bila para petinggi partai, wakil rakyat, selama ini dianggap masih jauh dari rakyat.
Melemahnya fungsi dan tugas mereka tampaknya disadari pula oleh publik. Bahkan, lebih dari tiga perempat responden menilai citra buruk petinggi partai politik merupakan representasi dari citra kelembagaan DPR yang buruk pula.

ADANYA kesadaran publik bahwa eksistensi petinggi politik yang dianggap sudah menyimpang dari jalurnya, sebenarnya tak lepas dari peran para aktornya yang notabene orang-orang dari kalangan partai. Penilaian semacam ini dilandasi dari penilaian dua pertiga responden terhadap kinerja yang dianggap tidak memperbaiki kondisi bangsa, tetapi justru memperkeruh persoalan yang sedang dibenahi pemerintah.
Bukanlah mustahil bila muncul argumentasi itu, mengingat selama ini di dalam lembaga DPR, misalnya, para anggotanya lebih condong mengedepankan kepentingan partainya. Munculnya dorongan dari anggota DPR untuk mengutamakan kepentingan partai ketimbang kepentingan rakyat sebenarnya lebih mengacu pada pandangan intern partai.
Ditambah lagi dengan bergesernya fungsi partai politik karena dominannya tujuan partai untuk menggalang kekuatan di semua aspek. Faktor inilah yang dinilai publik menjadi penyebab tidak berfungsinya partai politik di masyarakat.
Penilaian ini bukanlah isapan jempol, mengingat fungsi mendasar partai dalam memperjuangkan aspirasi rakyat saja dianggap oleh tiga perempat responden belum sepenuhnya dipenuhi. Hal ini juga dibuktikan dengan masih banyaknya pertarungan kepentingan yang dipertontonkan oleh anggota DPR di panggung parlemen.
Melihat dari fungsi lain, dalam pendidikan politik misalnya, hampir 70 persen responden pun menilai partai politik belum memberikan pendidikan politik secara benar. Apalagi dengan diperlihatkan sikap egois di antara anggota Dewan dalam mempertahankan kepentingannya yang bila perlu dilakukan dengan cara melalui adu jotos sekalipun.

SEBAGAI perpanjangan dari partai politik, sikap para elite politik yang lebih mengutamakan kepentingan partai sebenarnya masih dapat dimaklumi. Namun, yang menjadi sumber kekhawatiran adalah apabila segenap kepentingan harus diwujudkan, sekalipun pada akhirnya harus mengorbankan stabilitas negeri ini. Pemandangan seperti itu tampaknya sudah menjadi bagian dari perjalanan reformasi di negeri ini, terutama berkaitan dengan pertaruhan posisi nomor satu di negeri ini.
Sayangnya, hingga detik ini sikap di kalangan petinggi partai politik belum berubah. Kian intensifnya pertemuan-pertemuan politik akhir-akhir ini merupakan sebuah bukti bahwa tidak ada komitmen yang melekat di antara petinggi politik terhadap keselamatan negeri ini.
Di mata publik, beragam pertemuan, pembentukan aliansi, entah apa pun namanya, hanya menghasilkan sebuah kekhawatiran bahwa kondisi politik, keamanan, dan ekonomi negeri ini akan memburuk.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Rabu, 15 Mei 2002

KUNJUNGAN KE TIMTIM, MENGAPA TIDAK?

Jajak Pendapat KOMPAS
13 Mei 2002


UNDANGAN menghadiri suatu perayaan adalah sebuah penghormatan besar. Apalagi menyangkut perayaan kemerdekaan sebuah negara yang sebelumnya memiliki ikatan kuat. Walaupun muncul beragam ketidaksetujuan, sebagian besar publik menyatakan kedatangan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam perayaan kemerdekaan Timor Timur (Timtim) 20 Mei mendatang bukanlah tindakan yang mesti ditabukan.

Pernyataan tersebut terangkum dari 60 persen responden jajak pendapat kali ini yang setuju dengan rencana kunjungan Presiden. Sementara itu, tidak lebih dari 29 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya. Pandangan pro dan kontra dalam menyikapi rencana kunjungan ini juga masih mengemuka di dalam dinamika kerja lembaga legislatif.
Sangatlah beralasan munculnya sikap kontra di kalangan anggota DPR/MPR. Betapa tidak, perjuangan bangsa dalam proses integrasi Timtim ke dalam wilayah negara kesatuan selama ini telah banyak meminta korban, baik nyawa maupun materi. Tidaklah mengherankan bila ada fraksi di DPR yang sejak awal sudah menyesalkan rencana kehadiran Presiden Megawati. Bahkan, pimpinan DPR pun secara resmi telah melayangkan surat kepada Presiden supaya tidak hadir dalam perayaan tersebut, dan meminta agar hal ini cukup diwakilkan kepada pembantunya yang setingkat menteri saja.
Secara riil, terlepasnya Timtim sejak referendum 30 Agustus 1999-yang menghasilkan 78,5 persen rakyat Timtim menolak otonomi-memang menyakitkan, khususnya bagi kalangan yang merasakan secara langsung memperjuangkan keberadaan Timtim sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Sejarah pendeklarasian Timtim sebagai provinsi ke-27 sejak 17 Juli 1976 memang melalui perjuangan yang berdarah-darah. Beberapa data menyebutkan, sudah ribuan nyawa bangsa Indonesia tewas dalam pertempuran. Sayangnya, sejauh itu belum ada pengakuan PBB secara bulat mengenai keberadaan Timtim sebagai provinsi. Malah yang muncul adalah pengakuan sebagai negara merdeka.
Oleh karena itu, kehadiran Presiden di kemerdekaan Timtim 20 Mei mendatang dianggap sebagian kalangan akan mengecewakan bangsa Indonesia. Alasan demikian juga diungkapkan oleh 47 persen yang tidak setuju dengan rencana Presiden. Pasalnya, kunjungan tersebut justru akan menyinggung perasaan bangsa Indonesia. Ditambahkan pula, menurut hampir seperempat bagian responden yang tidak setuju, bangsa ini sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun Timtim.

DILIHAT dari sudut geopolitik, kehadiran Presiden Megawati sebenarnya mempunyai aspek strategis terhadap eksistensi Indonesia sekaligus Timtim. Karena, kehadiran Presiden menunjukkan tekad pemerintah untuk mewujudkan kerja sama antarwilayah, khususnya terkait dengan kawasan Asia Tenggara, juga dengan Australia dan wilayah Pasifik Barat. Selain itu, kehadiran Presiden juga dianggap memperlihatkan komitmen dan konsistensi Indonesia dalam menyikapi Tap MPR Nomor V Tahun 1999 tentang pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Menyikapi Timtim sebagai satu negara yang berdaulat, responden yang setuju dengan kehadiran Presiden di perayaan kemerdekaan Timtim memandangnya sebagai bentuk rekonsiliasi di antara dua negara. Pernyataan ini terangkum dari hampir dua per tiga responden yang menilai bahwa keberadaan Presiden akan membawa hubungan yang lebih baik.
Selain itu, adanya ikatan sejarah dan kedudukan Timtim sebagai sebuah negara yang sejajar bangsa lain juga menjadi pertimbangan responden. Terlebih lagi, dengan keberadaan Presiden di perayaan kemerdekaan Timtim justru akan menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia. Sehingga akan memulihkan citra positif di negara-negara yang telah telanjur buruk dalam menilai Indonesia.
Dari sisi kondisi internal Indonesia sendiri, responden menganggap kehadiran Presiden akan memperbaiki penyelesaian dan penanganan semua persoalan yang terkait dengan Timtim. Dalam hal ini, ada dua persoalan yang bisa dikategorikan sebagai masalah sosial dan masalah hukum. Pertama berkaitan dengan pengungsi eks Timtim. Lebih dari 70 persen responden menilai, pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan pengungsi.
Hampir sekitar 150.000 pengungsi Timtim yang masih di kamp penampungan Nusa Tenggara Timur merupakan beban yang sangat berat bagi perekonomian Indonesia yang masih terseok-seok. Potensi konflik yang muncul antara penduduk setempat dengan pengungsi yang besar perlu menjadi perhatian serius. Apalagi dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang menghentikan bantuan akan kian menambah besar potensi konflik yang timbul. Untuk itu, hampir 40 persen responden mengharapkan supaya pemerintah secepatnya memulangkan para pengungsi Timtim sebagai alternatif terbaik.
Kedua, berkaitan dengan status kewarganegaraan. Seperti diketahui, masih banyaknya rakyat timtim yang berada di Indonesia, dan juga kemungkinan sebagian rakyat Timtim yang ingin bergabung dengan Indonesia akan menimbulkan persoalan status kewarganegaraan ganda. Dalam hal ini, dua per tiga responden menilai selama ini pemerintah kurang serius dalam menangani persoalan itu.
Selain itu, persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia yang masih tertinggal di Timtim juga belum ditangani dengan serius. Hal ini terungkap dari 70 persen responden beranggapan bahwa pemerintah tidak peduli dengan nasib rakyat Indonesia yang masih berada di wilayah Timtim.

ADAPUN melihat Timtim sebagai satu negara di kawasan Asia Tenggara yang bertetangga langsung dengan Indonesia, sebagian responden menilai sebagai satu peluang untuk saling bekerja sama di berbagai bidang. Pada bidang ekonomi, misalnya, tiga dari empat responden mendukung bila pemerintah bekerja sama dengan Timtim. Sebagai sebuah negara baru, Timtim masih banyak bergantung kepada negara lain dalam meningkatkan perekonomian. Apalagi Indonesia sebagai eks negara induk, tentu saja sebagian besar rakyat Timtim sudah mengenal dan bergantung kepada produk-produk dari Indonesia.
Kerja sama di bidang pendidikan juga disetujui oleh tiga per empat responden. Mengingat sekitar 1.100 mahasiswa Timtim masih belajar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, maka kerja sama memang diperlukan guna membantu pembangunan sumber daya manusia. Meskipun pemerintah sudah memutuskan subsidi bagi mahasiswa Timtim, kelanjutan studi mereka di Indonesia akan memberi peran penting bagi keberlangsungan hubungan kedua negara.
Selain itu, masih besarnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Timtim menunjukkan masih besarnya peluang untuk membentuk opini tentang Indonesia secara benar.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 16 April 2002

PUBLIK MERAGUKAN KAPASITAS MPR

Jajak Pendapat KOMPAS
15 April 2002


DENGAN mengandalkan kemampuan yang dimiliki anggota MPR saat ini, publik meragukan proses amandemen UUD 1945 kali ini dapat melahirkan sebuah perubahan yang mengakomodasikan segenap kepentingan masyarakat. Mereka menginginkan amandemen konstitusi dilakukan oleh kalangan yang independen dan memiliki kapabilitas.

KESIMPULAN demikian muncul dalam jajak pendapat kali ini berkaitan dengan kontroversi amandemen UUD 1945. Sebagaimana diketahui, ada pemahaman yang kontradiktif di antara kalangan anggota MPR dan juga masyarakat dalam menyikapi amandemen UUD 1945 yang sudah memasuki tahap keempat ini.
Berbagai pemberitaan menyebutkan, sekitar 200 orang anggota MPR menolak amandemen dilanjutkan karena dianggap sudah kebablasan. Sementara, tidak kurang sedikit pula yang mendukung proses ini tetap berjalan, termasuk jajaran pimpinan MPR.
Di mata publik, perubahan konstitusi sudah merupakan tuntutan. Tidak kurang dari 60 persen responden menyatakan hal ini. Namun, yang menjadi catatan, sebagian besar menginginkan perubahan sebagian dari isi konstitusi tersebut dilakukan dengan selektif. Tanggapan publik yang terangkum dalam jajak pendapat iniùyang menganggap masih diperlukannya perubahan dalam UUD 1945 menyiratkan masih adanya kelemahan-kelemahan pada level praktis kenegaraan.
Namun, munculnya reaksi negatif di kalangan anggota MPR sendiri maupun dari beberapa kelompok di masyarakat terhadap upaya Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja (BP) MPR dalam mengamandemen UUD belakangan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Hal ini menjadi satu momen penting, betapa masih kuatnya tarik-menarik dan kontroversi terhadap proses amandemen yang tengah berlangsung di MPR.
Kekhawatiran munculnya kontroversi hukum di dalam amandemen UUD 1945 adalah salah satu contoh bahwa amandemen perlu dilakukan dengan lebih hati-hati dan cermat. Munculnya perbedaan penafsiran justru di dalam MPR sendiri dalam menyikapi siapa yang melaksanakan legislative review, misalnya memberi gambaran kepada kita bahwa amandemen yang dilakukan MPR selama ini telah menimbulkan kontroversi hukum dan menyisakan berbagai persoalan.
Yang lebih ironis lagi, sebagian kalangan yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Non-Pemerintah (ornop) bahkan menilai, MPR telah gagal melakukan amandemen. Menurut Koalisi Ornop, MPR justru merupakan bagian dari masalah yang harus diselesaikan sendiri dalam konstitusi. Oleh karena itu, MPR tidak bisa diharapkan untuk memecahkan persoalan amandemen itu sendiri.

MELIHAT dari beragamnya persoalan yang muncul, tidaklah mengherankan apabila anggapan minor dari publik terhadap upaya MPR dalam amandemen UUD 1945 cukup besar. Dari sisi kelembagaan, misalnya, hampir dua per tiga dari seluruh responden pesimistis MPR mampu mengubah UUD 1945 sesuai dengan aspirasi rakyat, mengingat masih lekatnya konflik kepentingan di kalangan anggota MPR terhadap perubahan itu. Munculnya kesan ini memang sangat beralasan, karena kekuasaan penuh dari MPR dalam mengamandemen tanpa batasan-batasan yang ketat, memungkinkan munculnya peluang pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri.
Publik khawatir amandemen yang dilakukan hanya untuk mengakomodasikan kepentingan politik anggota MPR maupun kelompoknya saja. Akibatnya, agenda reformasi telah mengamanatkan untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baikùsalah satunya dengan melakukan amandemen kostitusiùtidak akan terwujud.
Pandangan negatif terhadap lembaga MPR ini sebenarnya cerminan dari kelemahan anggotanya. Dalam hal ini, responden menganggap ada tiga faktor kelemahan yang menyebabkan ketidakmampuan kalangan anggota MPR saat ini untuk melakukan amandemen konstitusi. Yang pertama adalah anggota MPR dipandang tidak aspiratif. Hampir dua per tiga responden menilai anggota MPR tidak mampu menghasilkan perubahan UUD 1945 yang dapat menampung aspirasi dirinya ataupun aspirasi masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari kurang akomodatifnya hasil amandemen yang telah dihasilkan MPR.
Faktor yang kedua adalah lebih kuatnya kepentingan kelompok atau partai ketimbang kepentingan bangsa yang ada di dalam diri para anggota MPR. Dalam pandangan responden, kuatnya kepentingan yang dibawa anggota MPR ini mengakibatkan amandemen yang dihasilkan tidak menjadi lebih baik, bahkan bisa jadi lebih buruk dari yang sudah ada. Paling tidak tiga dari empat responden menilai bahwa anggota MPR tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan partainya.
Hal yang sama berlaku juga baik dilihat dari kepentingan penguasa maupun kepentingan kelompok. Lebih dari tiga per empat responden menilai anggota MPR tidak independen dari pengaruh penguasa. Bahkan yang lebih parah, mayoritas (80 persen) responden tidak yakin anggota MPR mampu melepaskan diri dari kepentingan materi atau uang dalam melaksanakan amandemen UUD 1945.
Faktor yang terakhir adalah persoalan minimnya kemampuan (kapabilitas) dari anggota MPR untuk melakukan amandemen. Hampir separuh responden meragukan kapabilitas anggota MPR dalam persoalan yang amat krusial ini. Adanya anggapan ketidakmampuan anggota MPR ini menjadi satu peringatan bagi lembaga MPR, perlunya bantuan teknis dari luar MPR yang mempunyai kemampuan menghasilkan amandemen yang sspriratif sekaligus bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu atau independen.

SEBAGAI satu cara guna menyelesaikan persoalan yang terjadi, sudah selayaknya MPR menyerahkan proses amandemen UUD 1945 kepada tim yang dianggap mampu secara teknis, bekerja secara independen, dan dapat menampung aspirasi rakyat. Perlunya tim independen ini juga bisa dimaksudkan untuk menjauhkan proses reformasi konstitusi dari benturan-benturan antara pihak-pihak yang punya kepentingan-kepentingan politik dan agenda tersendiri. Apalagi, kondisi politik bangsa saat ini yang relatif masih labil, sehingga tidak bisa dielakkan adanya benturan kepentingan politik antara kelompok status quo dengan reformis.
Para elite negara seharusnya mau bercermin dari Thailand yang berani membentuk lembaga khusus perancang konstitusi. Lembaga tersebut sampai tahun 1997 telah menghasilkan konstitusi kelima belas, dan telah mengakhiri krisis konstitusi lebih dari 65 tahun. Jadi, melihat contoh tersebut sikap anggota MPR yang menolak dibentuknya Komisi Konstitusi ataupun lembaga lain dengan tugas merumuskan amandemen menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Sikap MPR ini juga berlawanan dengan sikap sebagian besar responden. Setidaknya hampir 60 persen responden menginginkan dibentuknya institusi/tim khusus di luar MPRùyang terdiri dari para ahli dari berbagai bidang ilmuùyang bertugas merumuskan amandemen. Keinginan publik agar dibentuk tim khusus ini secara konsisten terucapkan, bahkan saat ini cenderung semakin kuat.
Hal demikian tampak, mengingat hasil jajak pendapat Kompas 5-6 September 2001 lalu, mencatat hampir separuh bagian responden (43 persen) menginginkan pembentukan institusi independen dengan kapabilitas yang tidak mungkin diragukan dalam mengamandemen undang-undang dasar. Jadi apalagi yang harus ditunggu?
(TWEKI TRIARDIANTO/LITBANG KOMPAS)

Read More......