Jajak Pendapat Kompas
Senin, 09 Maret 2005
PROSES demokrasi yang mengisyaratkan supremasi sipil ternyata masih jauh panggang dari api. Walaupun reformasi telah berusaha menarik militer ke barak, belum kuatnya kalangan sipil memegang kendali pemerintahan membuat masyarakat kembali memalingkan muka ke sosok tentara. Kekuatan militer yang dipupus di tingkat pusat dapat kembali menguat lewat basis yang lebih kokoh di tingkat daerah lewat pilkada.
KESIMPULAN ini dirangkum dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 3-5 Mei 2005 lalu menyoroti kemungkinan masuknya militer aktif dalam perebutan jabatan kepala daerah lewat pemilihan kepala daerah secara langsung bulan Juni mendatang.
Tinggal menghitung hari, pilkada di beberapa daerah akan berlangsung. Kandidat-kandidat yang hendak maju dalam pertarungan melalui partai-partai politik afiliasinya pun sudah mulai terdaftar di KPUD- KPUD setempat. Yang menarik, pendapat pro dan kontra terhadap kehadiran calon pemimpin daerah dari kalangan militer, baik TNI maupun Polri, tidak hanya bergema di kalangan elite, tetapi juga menjadi diskursus yang menarik perhatian publik.
Sikap dukungan 49,8 persen responden mendapat tentangan keras dari 45,2 persen responden yang tidak menyetujui jika kalangan militer yang masih aktif turut serta dalam ajang perebutan kursi pemimpin di berbagai daerah. Di satu sisi kondisi ini sebenarnya mencerminkan mulai terbukanya pemahaman sebagian publik terhadap eksistensi militer dalam memimpin masyarakat. Namun, di sisi lain masih melekat pula sikap ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap kepemimpinan dari kalangan militer maupun masyarakat sipil.
Sebelumnya, pandangan kontra memang banyak dikumandangkan elite terhadap kehadiran kalangan militer aktif dalam pilkada karena figur militer saat ini dipandang tidak lagi populer untuk diajukan sebagai calon kepala daerah. Beberapa petinggi partai politik pun menyatakan hal yang sama. Meskipun anggota militer yang mencalonkan diri diharuskan mengundurkan diri dari TNI maupun Polri, sebagian elite partai politik mempunyai anggapan berbeda.
Kehadiran kalangan militer di panggung politik praktis justru akan berakibat pada melemahnya profesionalisme TNI itu sendiri. Selain itu, kehadirannya juga dikhawatirkan menghambat proses demokrasi yang hingga kini masih tersendat.
Menyikap kondisi tersebut, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto sebenarnya sudah mengimbau kepada partai-partai politik untuk tidak menarik anggota TNI/Polri aktif ke dalam kancah pilkada. Hanya saja, militansi militer yang lebih kuat dibandingkan sipil rupanya telah menggoda sebagian partai politik yang haus kekuasaan dengan mencalonkan anggota militer aktif.
PDI-P, misalnya, menghadirkan Kolonel DJ Nachrowi, seorang anggota TNI aktif, untuk dicalonkan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan walaupun kubu PDI-P melihatnya dalam kerangka aspek aspirasi daerah yang menginginkan putra daerah. Selain PDI-P, hampir semua partai besar lainnya juga terlibat dalam upaya dukungan terhadap pencalonan beberapa tokoh dari kalangan TNI/Polri, minimal di satu daerah tertentu. Selain di Sumatera Selatan, setidaknya tercatat enam kabupaten/kota lain yang mengikutsertakan militer aktif dalam pencalonan kepala daerah tahun 2005 ini.
DALAM jajak pendapat ini, kalaupun kalangan militer tetap mengajukan diri atau diajukan oleh partai politik untuk menjadi calon kepala daerah, 45,6 persen responden lebih menginginkan agar calon tersebut mengundurkan diri dari TNI. Bahkan, 55,6 persen responden dari yang diketahui berlatar belakang dari kalangan militer pun menyatakan hal yang sama. Adapun 27 persen responden lebih menimbang untuk non-aktif sementara dari TNI atau Polri, sedangkan 22,7 persen menilai untuk tidak menjadi masalah, tetap aktif sebagai anggota TNI atau Polri, dalam pencalonan.
Menguatnya harapan publik terhadap sosok militer sebetulnya sudah tercermin dengan jelas pada Pemilu 2004, yang menempatkan calon berlatar belakang militer, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk duduk sebagai Presiden RI. Secara faktual ini menunjukkan masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap militer untuk memimpin negeri ini.
Pada skala mikro, yaitu pilkada yang akan berlangsung di berbagai daerah, munculnya beberapa kandidat dari kalangan militer, bisa jadi, bentuk realisasi dari sebagian kalangan militer untuk menunjukkan eksistensi mereka kepada masyarakat bahwa militer lebih mampu memimpin dibandingkan dengan kalangan sipil.
Kondisi ini dipertegas dengan pendapat sebagian besar publik yang beranggapan bahwa pemimpin dari kalangan militer pun mempunyai kemampuan yang tidak berbeda dengan pemimpin dari kalangan sipil. Secara umum, publik lebih memandang pada kemampuan kalangan militer dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Dalam menjaga stabilitas politik, misalnya, 60,9 persen responden meyakini kepala daerah dari militer akan mampu menstabilkan kondisi politik di daerahnya. Hal yang sama juga diungkapkan 67,8 persen responden bahwa pemimpin daerah dari militer akan mampu meningkatkan penegakan hukum. Bahkan dengan kehadiran militer, di mata 72,6 persen responden meyakini bahwa perpecahan dan ancaman disintegrasi wilayah tak akan terjadi.
Akan tetapi, pada aspek-aspek tertentu masih terlihat besarnya proporsi publik yang menunjukkan ketidakyakinannya. Meskipun mampu meningkatkan penegakan hukum, 60,8 persen responden meragukan kemampuan kepala daerah dari militer membebaskan diri dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menggurita di negeri ini.
Sikap sangsi publik yang demikian erat juga ditunjukkan dalam mencermati sikap kalangan militer itu sendiri yang cenderung sentralistis. Koordinasi di bawah satu komando yang menjadi citra yang melekat di tubuh militer rupanya menjadi kekhawatiran bagi publik terhadap kepala daerah yang berasal dari kalangan militer. Terbukti dengan pernyataan 52,2 persen responden yang mengkhawatirkan menonjolnya sikap represif dalam memimpin daerahnya.
Munculnya kekhawatiran ditekannya demokrasi dan kebebasan berpendapat juga cukup kental mengemuka, 55,8 persen responden yang mengkhawatirkan akan munculnya pemerintahan daerah yang sewenang-wenang dalam menjalankan kebijakan dan mengatur masyarakat di daerahnya.
Yang menarik dari jajak pendapat ini jika dibedakan berdasarkan profesi responden, kekhawatiran munculnya pemerintahan yang sewenang-wenang tidak hanya dilontarkan publik dari kalangan nonmiliter. Karena pernyataan 77,8 persen responden dari kalangan militer yang mengkhawatirkan hal yang sama pun mengisyaratkan bahwa sikap tegas yang cenderung represif justru akan berakibat kontraproduktif bagi perkembangan masyarakat yang memiliki kepala daerah dari kalangan militer.
Penilaian publik terhadap kehadiran calon-calon kepala daerah dari militer sebenarnya tak lepas dari pengalaman mereka dalam mencermati kinerja pemimpin-pemimpin daerah yang ada selama ini.
Meskipun pilihan publik terhadap siapa yang akan menjadi kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh penilaian pada aspek kemampuan memimpin dari seorang kandidat, memang tak dapat dimungkiri terjadinya polarisasi pandangan antara mereka yang lebih memilih sipil dan yang lebih memilih militer.
Responden yang memilih pemimpin dari kalangan sipil cenderung memiliki alasan bahwa kepemimpinan sipil dipandang lebih demokratis dan dekat dengan rakyat. Sementara yang memilih pemimpin dari kalangan militer memiliki alasan bahwa militer mempunyai ketegasan dan disiplin dalam bersikap. Apa pun pilihannya, masyarakat memang sedang dalam dilema.
Jika beruntung, akan mendapatkan buah demokrasi yang matang. Namun, jika kurang beruntung, mungkin akan mendapatkan stabilitas yang represif atau demokrasi yang anarkis.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
"Akan tetapi, pada aspek-aspek tertentu masih terlihat besarnya
proporsi publik yang menunjukkan ketidakyakinannya. Meskipun mampu
meningkatkan penegakan hukum, 60,8 persen responden meragukan
kemampuan kepala daerah dari militer membebaskan diri dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme yang telah menggurita di negeri ini."
Metode Jajak Pendapat
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang
Kompas pada 3-5 Mei 2005. Sebanyak 859 responden berusia minimal 17
tahun dipilih secara acak dengan menggunakan metode pencuplikan
sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya,
Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan
Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara
proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95
persen, nirpencuplikan penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian,
kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak
pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh
masyarakat di negeri ini
Kamis, 10 Maret 2005
MEMBANGUN KANCAH SIPIL DENGAN SOSOK MILITER DALAM PILKADA
Senin, 28 Februari 2005
Jajak Pendapat "Kompas" - Kiprah Parpol Dalam Pilkada Diragukan
KOMPAS, 28 Feb 2005
Jajak Pendapat KOMPAS
KIPRAH PARPOL DALAM PILKADA DIRAGUKAN
Menjelang pemilihan kepala daerah secara langsung, geliat partai-partai mulai menghangatkan kehidupan politik di negeri ini. Meskipun persiapan mulai dilakukan, hingga kini masih tersimpan keraguan di benak publik terhadap sepak terjang partai-partai politik dalam mempertarungkan calon-calon yang akan dipertandingkan nanti.
Kesimpulan tersebut ditarik dari hasil jajak pendapat Kompas kali ini, yang menyoroti dinamika partai politik menjelang pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada). Munculnya kekhawatiran itu tampaknya wajar, mengingat mayoritas publik menilai kiprah partai-partai politik hingga saat ini masih saja tidak memuaskan dan cenderung memiliki citra buruk.
Bahkan, 59 persen responden menilai, hingga saat ini tidak ada satu pun partai politik yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejauh ini publik masih memiliki anggapan, berbagai pertarungan dan pertaruhan antarpartai politik yang selama ini terjadi baik di parlemen, pemerintahan, atau di tubuh partai itu sendiri, tak lepas dari praktik politik uang.
Pilkada yang menjadi panggung politik lokal, akan menempatkan partai politik sebagai penentu utama berjalannya demokratisasi di tingkat lokal. Posisi partai politik dalam pilkada memang begitu istimewa.
Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005, semua calon yang berhak maju dalam pertarungan harus dicalonkan partai politik tertentu. Bahkan, calon kepala daerah yang berhak maju harus melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai 15 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dikhawatirkan, ketentuan ini akan kian mempersempit makna demokrasi itu sendiri, karena kian tertutupnya calon independen untuk memasuki arena pemilihan. Akan menjadi masalah, apabila figur-figur yang diajukan oleh partai politik ternyata kurang menarik minat pemilih. Ini tentu akan membawa konsekuensi pada berkurangnya partisipasi politik di dalam pemilu daerah nantinya.
Hingga saat ini, publik belum melihat partai politik akan menampilkan calon yang berkualitas. Bahkan, sebagian responden jajak pendapat ini, 48 persen, tidak yakin partai-partai politik akan mampu mengajukan calon kepala daerah yang berkualitas. Hanya 38 persen responden yang meyakini adanya sebagian partai politik yang masih logis dalam menampilkan calon-calonnya.
Persaingan tidak sehat dan politik uang, adalah kemungkinan lain yang ditengarai akan dilakukan partai-partai politik guna memenangkan calonnya. Kekhawatiran terhadap persaingan tidak sehat dalam proses demokrasi itu, dilontarkan oleh lebih dari setengah (54 persen) responden.
Mereka meyakini, upaya partai-partai politik dalam memperjuangkan para calonnya akan menembus batas-batas norma demokrasi. Hanya 34 persen responden yang meyakini turut campurnya partai politik masih dalam batas kewajaran dalam memperjuangkan calonnya. Sebenarnya, ketidaksehatan semacam ini juga dikhawatirkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Tidak adanya calon independen, akan membuat proses pencalonan sangat bergantung pada peran dan kewenangan partai politik. Lebih dari itu, sebagaimana penilaian salah seorang pakar hukum tata negara yang menilai tidak adanya calon independen justru akan membuat kualitas pilkada tidak berkualitas. Padahal, dengan adanya calon yang tidak terikat dengan partai politik tertentu akan menghasilkan pertarungan yang sehat, dan menjadi proses pembelajaran bagi partai politik itu sendiri.
Keraguan terhadap pilkada yang menggantungkan sepenuhnya pada kiprah partai politik tidak hanya sebatas kualitas kepemimpinan yang dihasilkan. Lebih dari itu, persoalan pilkada secara langsung yang begitu bergantung pada partai politik sebenarnya menyimpan bom waktu yang lebih rentan meledak jika terjadi gesekan antarpendukung partai politik.
Meskipun 45 persen responden meyakini partai politik akan mampu mengendalikan massa pendukungnya, namun 42 persen responden sangat yakin bahwa konflik horizontal dimungkinkan terjadi, terlebih dengan kian banyaknya wilayah yang mengalami pemekaran daerah.
Data Departemen Dalam Negeri memperkirakan sebanyak 63 daerah pemekaran akan melaksanakan pilkada secara langsung. Mengingat kemungkinan konflik di daerah tersebut lebih rentan dibandingkan dengan daerah-daerah yang lebih mapan, maka pilkada yang mengesampingkan calon independen memerlukan proses yang lebih diterima masyarakat lokal.
Terlepas dari pilkada yang akan dilakukan secara langsung, sebenarnya secara umum terdapat kecenderungan lemahnya apresiasi publik terhadap keberadaan partai politik. Kondisi ini tercermin dari pernyataan responden baik dalam memandang partai politik pilihannya maupun partai-partai politik yang bukan pilihannya pada Pemilu 2004 lalu.
Meskipun demikian, dari tujuh partai politik besar, terdapat sebagian kecil partai politik yang mendapatkan pandangan lebih positif dari publik partisan maupun nonpartisan. Berdasarkan jajak pendapat ini, diperoleh dua kesimpulan: pertama, dalam menilai partai politik pilihan maupun bukan pilihannya pada Pemilu 2004, publik tampaknya mulai berpikir kritis.
Yang kedua, partai politik yang sudah berkibar dan cukup lama dikenal publik, rupanya tidak menjamin dinilai oleh publik secara positif. Justru, kemunculan partai politik baru, sejauh ini dianggap masih mampu membawa perubahan dan mendapatkan respons positif.
Penilaian subyektif ini tercermin dari kepuasan responden terhadap partai pilihannya pada Pemilu 2004. Dilihat dari kinerja partai politik dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, misalnya, lebih dari separuh responden mengakui merasa puas terhadap kinerja partai politik yang telah dipilihnya.
Pemilih Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kepuasan terhadap kinerja partai politiknya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sementara, pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan kelompok pemilih yang terbelah dua pendapatnya. Meskipun yang menyatakan puas 44 persen, namun pernyataan 41 persen responden yang merasa tidak puas menunjukkan berimbangnya penilaian publik pemilih terhadap kiprah PDI-P dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Hal yang serupa juga terjadi pada penilaian konstituen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap kiprah partai PKB.
Demikian juga dalam mencermati kinerja partai politik dalam melakukan pendidikan politik. Secara umum, proporsi kepuasan konstituen partai lebih besar ketimbang ketidakpuasan mereka terhadap partai politik yang telah dipilihnya.
Publik pemilih Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PAN menunjukkan apresiasi positif terhadap partai politiknya. Kondisi berbeda justru menimpa PDI-P dan PPP. Publik pemilihnya meragukan kinerja partai politik tersebut dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat selama ini.
Bahkan, kiprah PPP dalam soal ini nyaris tak terdengar seusai pemilu. Terbanyak (43 persen) dari responden konstituen partai yang dipimpin Hamzah Haz ini, justru merasa tidak tahu terhadap kinerja PPP.
Berkaitan dengan kehadiran partai politik baru dalam Pemilu 2004 lalu, hingga saat ini, tampaknya publik masih memandang positif kehadiran Partai Demokrat dan PKS. Hal ini tercermin dari kecilnya ketidakpuasan publik, baik responden pemilih maupun nonpemilih.
Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, misalnya, jika rata-rata lebih dari sepertiga hingga separuh responden pemilih Partai Golkar, PDI-P, dan PKB menyatakan ketidakpuasannya, hanya 25 persen responden pemilih Partai Demokrat yang menyatakan ketidakpuasannya. Begitu juga dengan PKS, hanya 16 persen responden pemilih PKS yang merasa tidak puas terhadap kinerja partai politiknya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kondisi yang sama juga diperlihatkan publik bukan pemilih partai. Jika lebih dari separuh responden yang tidak memilih Partai Golkar, PDI-P, PKB, PPP, dan PAN menyatakan ketidakpuasannya pada partai-partai politik tersebut dalam menyalurkan aspirasi. Publik bukan pemilih Partai Demokrat dan PKS mempunyai pandangan berbeda. Terbukti dari pernyataan 40 persen responden non-pemilih Partai Demokrat, dan hanya sepertiga responden non-pemilih PKS yang menyatakan ketidakpuasannya.
Kondisi ini tentu akan menjadi tantangan yang cukup berat bagi partai-partai besar lainnya, terutama dalam memenangkan pertarungan di dalam pilkada nanti.
(TWEKI TRIARDIANTO/ Litbang Kompas)
Senin, 14 Februari 2005
Jajak Pendapat "Kompas" - Wajah Bangsa, Wajah TKI
KOMPAS, 12 Feb 2005
Jajak Pendapat "Kompas"
WAJAH BANGSA, WAJAH TKI
SEJAK Undang-Undang Keimigrasian Malaysia diberlakukan tahun 2002, operasi pendatang ilegal oleh pemerintah negeri jiran itu semakin mempersempit ruang hidup tenaga kerja Indonesia alias TKI.
Sayangnya, hingga detik ini, beragam persoalan yang merugikan para TKI tidak mendapatkan penanganan memadai oleh Pemerintah Indonesia.
PENDAPAT publik ini terangkum dalam jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas minggu ini, yang menyoal persepsi publik terhadap masalah TKI di luar negeri.
Belum adanya pemecahan yang memuaskan terhadap masalah yang dihadapi TKI tampaknya menjadi ganjalan publik terhadap upaya pemerintah saat ini dalam menangani TKI. Hal ini tercermin dari pernyataan 71 persen responden jajak pendapat yang menilai langkah-langkah pemerintah tidak memuaskan.
Dalam menjamin perlindungan terhadap para TKI, pemerintah saat ini terkesan belum menunjukkan kemajuan dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Padahal, jika melihat dari jajak pendapat yang diadakan tahun 2002, diperoleh kesimpulan bahwa Pemerintah Indonesialah yang semestinya bertanggung jawab terhadap timbulnya masalah-masalah yang menimpa para TKI di Malaysia.
Hal ini terungkap dari penilaian hampir 60 persen responden yang menilai Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap persoalan TKI. Hanya 12 persen yang mengatakan persoalan ini merupakan kesalahan yang harus dipikul para TKI sendiri. Sementara 21 persen responden cenderung menyalahkan para agen pengerah tenaga kerja sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Dalam jajak pendapat kali ini pun nyaris tidak ada pergeseran dalam pemaknaan terhadap siapa yang paling bertanggung jawab terhadap nasib TKI. Separuh responden tetap menilai pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab, sedangkan 25 persen responden menilai para penyalur TKI sebagai biang keladi persoalan, dan 12 persen lebih menyalahkan para TKI itu sendiri. Gambaran ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan cenderung stagnan.
Meskipun sejak 2001 hingga 2003 pemerintah telah mencabut izin 17 perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), langkah itu hanya sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya. Masih banyaknya PJTKI yang disinyalir belum memenuhi kriteria yang disyaratkan Keputusan Mennakertrans Nomor 104 A Tahun 2002 tentang penempatan TKI ke luar negeri merupakan buah dari ketidakkonsistenan pemerintah dalam mengawasi PJTKI nakal.
Perubahan pandangan ini memang tidak semata-mata tertuju pada lemahnya kontrol pemerintah. Kecurangan sebagian PJTKI dalam mempersiapkan para TKI juga didorong oleh keuntungan bisnis semata.
Tidak mengherankan jika kriteria persyaratan tempat penampungan sementara yang memadai, balai latihan kerja yang didukung tenaga profesional, atau asuransi perlindungan TKI, bisa jadi, belum dipenuhi oleh sebagian besar PJTKI. Kondisi ini juga tercermin dari penilaian 77 persen responden yang memandang belum memadainya pelatihan dan pembekalan bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri.
IBARAT jatuh tertimpa tangga, mencuatnya persoalan pemulangan TKI di Malaysia ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah saat ini. Di satu sisi pemerintah harus berpacu dengan waktu dalam membenahi perekonomian dalam negeri guna membuka lapangan kerja, di sisi lain mudahnya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri menyiratkan kelemahan aturan dan aparat dalam mengawasi pengiriman tenaga kerja ke luar
negeri.
Kenyataan ini diakui oleh empat dari lima responden yang mengkhawatirkan semakin banyaknya jumlah penganggur di daerahnya. Kondisi ini pun sebenarnya sudah diprediksi oleh Bappenas yang memperkirakan jumlah angkatan kerja mencapai 104,02 juta orang, angkatan kerja baru berkisar 2 juta orang, dan penganggur terbuka sekitar 10,53 juta orang.
Dengan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen dan tambahan lapangan kerja yang hanya mampu menampung 1,57 juta orang, pemulangan TKI akan semakin memberatkan beban pemerintah dalam menanggulangi perekonomian nasional.
Sementara Pemerintah Malaysia sendiri memprediksikan dari 1,2 juta pendatang ilegal, 60 persen di antaranya berasal dari Indonesia. Jika pada 29 Oktober 2004 hingga 1 Februari 2005 sebanyak 335.461 orang telah kembali ke Indonesia, maka masih ada 384.539 TKI yang bertahan di Malaysia.
Konsekuensi yang timbul ini pada skala makro tidak hanya melahirkan kepincangan ekonomi, tetapi juga akan merembet ke persoalan sosial. Jika diasumsikan seluruh TKI yang bekerja di Malaysia harus pulang kampung, para TKI yang sebagian besar bekerja di sektor informal dan tidak mempunyai keahlian memadai itu justru akan semakin meningkatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia.
Pada akhirnya, patologi sosial yang kian kompleks menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah. Kenyataan ini dikhawatirkan pula oleh publik jajak pendapat. Pernyataan yang menilai semakin sedikitnya jumlah penganggur di daerahnya, yang disampaikan hanya oleh lima persen responden, merupakan cermin belum totalnya pemerintah dalam
menangani persoalan pengangguran.
BAGAIMANAPUN, pemerintah saat ini perlu memperkuat upaya diplomasi dengan Pemerintah Malaysia dan pemerintah negara-negara yang menjadi tujuan para TKI umumnya. Karena, dilihat dari kepentingannya, kedatangan para TKI ke negara-negara tujuan lebih bersifat simbiosis mutualisme. Saling ketergantungan antara TKI dan negara penerima TKI merupakan hubungan yang saling menguntungkan.
Sayangnya, masih rendahnya peran Pemerintah Indonesia dalam berdiplomasi dengan negara tujuan TKI membuat kondisi para TKI kian tersudutkan. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan 52 persen responden yang menilai pemerintah tidak peduli dengan kondisi yang menimpa para penghasil devisa tersebut.
Lemahnya diplomasi ini diakui oleh separuh responden akan mengakibatkan persoalan semakin kompleks. Meskipun pemerintah telah mempersiapkan pengacara untuk membela para buruh migran di Malaysia yang dirugikan para majikannya, upaya tersebut bukanlah langkah yang akan menyelesaikan muara persoalan.
Dalam hal ini pemerintah bisa berkaca dari Filipina. Perlindungan bagi para pekerja migran Filipina yang sepenuhnya ditangani oleh Overseas Workers Welfare Administration (OWWA) tidak hanya mempermudah para buruh migrannya untuk bekerja di luar negeri.
Pemantauan yang serius terhadap kondisi para pekerja di luar negeri membuat tenaga kerja Filipina di luar negeri dapat diandalkan menjadi salah satu penghasil devisa. Selain itu, sikap selektif Pemerintah Filipina melalui OWWA dalam mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak hanya mengisi ceruk sektor informal, tetapi juga tenaga-tenaga ahli, telah mampu menekan kasus dan persoalan yang menimpa para buruh migrannya.
Jika kondisi yang menimpa para TKI masih saja berlanjut, yang perlu dipertanyakan adalah sikap pemerintah dan jajaran yang terkait dengan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Pengetatan pengiriman TKI tidak hanya menghapus atau mencabut izin PJTKI yang bermasalah, lebih dari itu, keseriusan pemerintah dalam berdiplomasi menjadi upaya yang akan menjamin keselamatan dan perlindungan TKI di negeri orang.
Bagaimanapun, pernyataan 59 persen responden yang menilai tidak perlu adanya pelarangan untuk bekerja ke luar negeri adalah pandangan riil publik terhadap kondisi perekonomian nasional, yang belum mampu menyediakan lapangan kerja dengan gaji yang memadai. (TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
Minggu, 06 Februari 2005
Jajak Pendapat "Kompas" - Pola Konsumsi Dalam Jejaring Kredit
KOMPAS, 05 Feb 2005
Jajak Pendapat "Kompas"
POLA KONSUMSI DALAM JEJARING KREDIT
MUDAHNYA perbankan mengucurkan kredit kepada konsumen turut berperan dalam menyebabkan tingginya tingkat konsumsi masyarakat. Masyarakat tidak perlu punya uang tunai untuk bisa membawa pulang televisi atau pemutar DVD terbaru. Cukup fotokopi KTP, kartu kredit dan isi formulir, suasana rumah menjadi meriah dan hidup bisa dilakoni dengan lebih bergengsi.
BEGITU pula kalau ingin bergaya dengan kendaraan terbaru, tinggal jual mobil lama untuk uang muka, maka dalam seminggu telah ada mobil atau motor kinclong dengan deru mesin yang lebih halus. Hidup bagai berkawan dengan Jin Kartubi dalam lakon Lampu Ajaib, tinggal gesek, semua keinginan akan datang dengan seketika.
Mudahnya kepemilikan barang dengan cara kredit sebenarnya tak lepas dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Perbankan Nasional yang mengarah pada pembenahan sektor riil melalui peningkatan konsumsi masyarakat. Upaya pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi dengan strategi lebih memperkokoh sektor perbankan rupanya bak gayung bersambut.
Hal ini ditandai dengan begitu mudahnya perbankan nasional mengucurkan berbagai jenis kredit. Mulai dari kredit modal kerja, kredit konsumsi, hingga kredit investasi yang berdampak positif terhadap geliat ekonomi riil. Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi kredit perbankan per November 2004 mencapai Rp 531,69 triliun. Dibandingkan setahun sebelumnya, pertumbuhan kredit meningkat pesat sebesar Rp 93,75 triliun.
Dilihat dari komposisinya, kredit modal kerja sebanyak Rp 267,69 triliun, kredit konsumsi senilai Rp 146,04 triliun, sedangkan kredit investasi mencapai Rp 112,95 triliun. Meskipun berada di posisi dua terbesar, kredit konsumsi menjadi salah satu pijakan bagi bank-bank untuk meraih keuntungan. Terbukti dengan kian berlombanya perbankan nasional memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kredit konsumsi, baik kredit kepemilikan rumah, kepemilikan mobil, maupun kredit-kredit yang bersifat konsumtif lainnya.
Adapun kredit modal kerja itu sendiri, walaupun berada di urutan teratas, kinerjanya dalam menyerap pasar cenderung kalah dibandingkan dengan kredit konsumsi. Dari sekitar 44 juta usaha mikro, kecil, dan menengah, hanya sekitar 10 persen atau 4,4 juta pengusaha mikro yang mendapatkan pembiayaan modal kerja.
Ketimpangan dalam penyaluran kredit ini tak lepas dari pemecahan sektor finansial yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan liberalisasi sektor perbankan yang bertujuan untuk menopang sektor riil. Tidaklah mengherankan jika sikap konsumtif masyarakat semakin menjulang. Kenyataan ini diakui pula oleh lebih dari separuh responden dalam mengungkapkan berbagai pola konsumsi yang dijalaninya selama satu tahun terakhir ini.
RELATIF tingginya pola konsumsi publik selama setahun ini bisa juga merupakan indikasi dari membaiknya tingkat ekonomi masyarakat. Kondisi ini terungkap dari pernyataan separuh lebih responden yang merasakan tetap baiknya kondisi ekonomi diri maupun keluarganya.
Sementara 16 responden menyatakan semakin memburuknya tingkat ekonomi diri atau keluarganya, hal yang sangat berbeda dialami oleh 25 persen responden yang justru menyatakan semakin membaiknya kondisi ekonomi mereka.
Dilihat dari pola konsumsi publik, ditemukan tiga kategori pembelian yang sangat kental dengan nuansa konsumtif. Yang pertama, berkaitan dengan kebutuhan primer, yaitu kebutuhan makanan sehari-hari. Pola konsumsi responden menunjukkan gejala meningkat. Hal ini diakui oleh separuh responden yang menyatakan mengalami peningkatan baik kualitas maupun kuantitas dalam membeli makanan kebutuhan pokok.
Meskipun separuh responden lainnya menyatakan tidak ada peningkatan, adanya kecenderungan pola mengonsumsi kebutuhan sehari-hari yang relatif tetap menunjukkan adanya upaya responden untuk menstabilkan pola dalam memenuhi kebutuhan makanan.
Begitu pula dalam pembelian rumah baru atau membangun/memperbaiki rumah. Sebagai kebutuhan yang mendasar, hampir 30 persen responden telah melakukan kegiatan yang memerlukan dana berlebih ini. Hal ini setidaknya terjadi di Makassar. Separuh responden di kota ini menyatakan telah mempersiapkan keuangan pribadi untuk membeli rumah.
Sementara, untuk kebutuhan publik yang bersifat sekunder, mengindikasikan menggeliatnya perekonomian 2005. Dalam memenuhi kebutuhan barang elektronik, misalnya satu dari tiga responden menyatakan mengalami peningkatan, baik kualitas maupun kuantitasnya.
Bahkan hampir separuh responden di Kota Banjarmasin mengakui pembelian kebutuhan yang cenderung sekunder ini berubah menjadi kebutuhan yang primer.
Tidak hanya itu, dalam pembelian kendaraan bermotor, baik kendaraan beroda empat maupun beroda dua, 28 persen responden dalam setahun terakhir telah mengalami peningkatan dalam membeli alat transportasi.
TERLEPAS dari semakin membaik atau semakin menurunnya tingkat ekonomi, kecenderungan kian terpolanya sikap konsumtif publik merupakan dua sisi pisau yang berpengaruh terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki perekonomian nasional. Di satu sisi, sektor riil akan semakin semarak, tetapi di sisi lain ada kekhawatiran terulangnya krisis perbankan jika tanpa didukung sendi-sendi ekonomi, khususnya modal yang kuat di kalangan perbankan.
Kondisi bisa dilihat dari melonjaknya realisasi kredit baru yang mencapai 290 persen hingga November 2004. Melonjaknya permintaan masyarakat terhadap barang-barang konsumsi, seperti kendaraan bermotor, yang menjadi ceruk pasar baru bagi dunia perbankan selama tiga tahun belakangan ini, rupanya dipandang sebagai lahan potensial untuk meningkatkan keuntungan.
Hal ini terungkap dari pernyataan hampir 40 persen responden yang telah membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit. Sikap konsumtif publik pun tercermin dari pernyataan 84 persen responden bahwa pembelian itu sebagai kebutuhan. Hanya tujuh persen responden yang mengakui membeli kendaraan bermotor untuk investasi.
Hal yang sama tercermin pula dengan pola konsumsi publik dalam membeli barang elektronik atau perabot rumah tangga. Baik pada pembelian yang dilakukan secara tunai maupun kredit, 80 persen responden masih beranggapan kedua produk tersebut sebagai kebutuhan. Bisa jadi, tingginya tingkat pembelian ini didukung oleh pola kegiatan rekreatif publik yang semakin meningkat.
Bepergian ke tempat-tempat belanja atau mal, misalnya, adalah satu kegiatan yang cenderung memengaruhi masyarakat untuk berbelanja. Setidaknya hal ini terekam dari pernyataan hampir separuh responden yang mengakui semakin meningkatnya kegiatan mengunjungi mal-mal dan pusat perbelanjaan.
Sedangkan terkait dengan upaya publik dalam berinvestasi, terekam adanya kecenderungan pola berinvestasi yang progresif. Dukungan perbankan nasional yang memudahkan dalam menggulirkan kredit modal kerja rupanya berpengaruh positif terhadap investasi yang dilakukan publik. Terbukti dari pernyataan 32 persen melakukan usaha atau menambah modal usaha yang sudah dijalankan.
Walaupun sebagian besar masih berpegang teguh pada pola investasi yang cenderung konvensional, yaitu menabung di bank, kian beragamnya fungsi tabungan menjadi satu daya tarik yang tidak dimiliki bentuk-bentuk investasi lain. Tak heran jika 58 persen responden menyatakan tabungan di bank sebagai salah satu bentuk investasi yang wajib dilakukan.
Meskipun demikian, dari berbagai investasi yang dilakukan, ditemukan adanya perubahan cara pandang publik dalam menyiasati kehidupan dirinya di masa mendatang. Walaupun 24 persen responden mengakui diri atau keluarganya membeli barang berharga dalam bentuk emas atau perhiasan lainnya, pernyataan 27 persen responden yang telah membeli produk-produk asuransi menunjukkan kian majunya cara pandang publik dalam menatap masa depan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)