Senin, 14 Februari 2005

Jajak Pendapat "Kompas" - Wajah Bangsa, Wajah TKI

KOMPAS, 12 Feb 2005
Jajak Pendapat "Kompas"
WAJAH BANGSA, WAJAH TKI


SEJAK Undang-Undang Keimigrasian Malaysia diberlakukan tahun 2002, operasi pendatang ilegal oleh pemerintah negeri jiran itu semakin mempersempit ruang hidup tenaga kerja Indonesia alias TKI.
Sayangnya, hingga detik ini, beragam persoalan yang merugikan para TKI tidak mendapatkan penanganan memadai oleh Pemerintah Indonesia.

PENDAPAT publik ini terangkum dalam jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas minggu ini, yang menyoal persepsi publik terhadap masalah TKI di luar negeri.
Belum adanya pemecahan yang memuaskan terhadap masalah yang dihadapi TKI tampaknya menjadi ganjalan publik terhadap upaya pemerintah saat ini dalam menangani TKI. Hal ini tercermin dari pernyataan 71 persen responden jajak pendapat yang menilai langkah-langkah pemerintah tidak memuaskan.
Dalam menjamin perlindungan terhadap para TKI, pemerintah saat ini terkesan belum menunjukkan kemajuan dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Padahal, jika melihat dari jajak pendapat yang diadakan tahun 2002, diperoleh kesimpulan bahwa Pemerintah Indonesialah yang semestinya bertanggung jawab terhadap timbulnya masalah-masalah yang menimpa para TKI di Malaysia.
Hal ini terungkap dari penilaian hampir 60 persen responden yang menilai Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap persoalan TKI. Hanya 12 persen yang mengatakan persoalan ini merupakan kesalahan yang harus dipikul para TKI sendiri. Sementara 21 persen responden cenderung menyalahkan para agen pengerah tenaga kerja sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Dalam jajak pendapat kali ini pun nyaris tidak ada pergeseran dalam pemaknaan terhadap siapa yang paling bertanggung jawab terhadap nasib TKI. Separuh responden tetap menilai pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab, sedangkan 25 persen responden menilai para penyalur TKI sebagai biang keladi persoalan, dan 12 persen lebih menyalahkan para TKI itu sendiri. Gambaran ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan cenderung stagnan.
Meskipun sejak 2001 hingga 2003 pemerintah telah mencabut izin 17 perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), langkah itu hanya sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya. Masih banyaknya PJTKI yang disinyalir belum memenuhi kriteria yang disyaratkan Keputusan Mennakertrans Nomor 104 A Tahun 2002 tentang penempatan TKI ke luar negeri merupakan buah dari ketidakkonsistenan pemerintah dalam mengawasi PJTKI nakal.
Perubahan pandangan ini memang tidak semata-mata tertuju pada lemahnya kontrol pemerintah. Kecurangan sebagian PJTKI dalam mempersiapkan para TKI juga didorong oleh keuntungan bisnis semata.
Tidak mengherankan jika kriteria persyaratan tempat penampungan sementara yang memadai, balai latihan kerja yang didukung tenaga profesional, atau asuransi perlindungan TKI, bisa jadi, belum dipenuhi oleh sebagian besar PJTKI. Kondisi ini juga tercermin dari penilaian 77 persen responden yang memandang belum memadainya pelatihan dan pembekalan bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri.

IBARAT jatuh tertimpa tangga, mencuatnya persoalan pemulangan TKI di Malaysia ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah saat ini. Di satu sisi pemerintah harus berpacu dengan waktu dalam membenahi perekonomian dalam negeri guna membuka lapangan kerja, di sisi lain mudahnya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri menyiratkan kelemahan aturan dan aparat dalam mengawasi pengiriman tenaga kerja ke luar
negeri.
Kenyataan ini diakui oleh empat dari lima responden yang mengkhawatirkan semakin banyaknya jumlah penganggur di daerahnya. Kondisi ini pun sebenarnya sudah diprediksi oleh Bappenas yang memperkirakan jumlah angkatan kerja mencapai 104,02 juta orang, angkatan kerja baru berkisar 2 juta orang, dan penganggur terbuka sekitar 10,53 juta orang.
Dengan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen dan tambahan lapangan kerja yang hanya mampu menampung 1,57 juta orang, pemulangan TKI akan semakin memberatkan beban pemerintah dalam menanggulangi perekonomian nasional.
Sementara Pemerintah Malaysia sendiri memprediksikan dari 1,2 juta pendatang ilegal, 60 persen di antaranya berasal dari Indonesia. Jika pada 29 Oktober 2004 hingga 1 Februari 2005 sebanyak 335.461 orang telah kembali ke Indonesia, maka masih ada 384.539 TKI yang bertahan di Malaysia.
Konsekuensi yang timbul ini pada skala makro tidak hanya melahirkan kepincangan ekonomi, tetapi juga akan merembet ke persoalan sosial. Jika diasumsikan seluruh TKI yang bekerja di Malaysia harus pulang kampung, para TKI yang sebagian besar bekerja di sektor informal dan tidak mempunyai keahlian memadai itu justru akan semakin meningkatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia.
Pada akhirnya, patologi sosial yang kian kompleks menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah. Kenyataan ini dikhawatirkan pula oleh publik jajak pendapat. Pernyataan yang menilai semakin sedikitnya jumlah penganggur di daerahnya, yang disampaikan hanya oleh lima persen responden, merupakan cermin belum totalnya pemerintah dalam
menangani persoalan pengangguran.

BAGAIMANAPUN, pemerintah saat ini perlu memperkuat upaya diplomasi dengan Pemerintah Malaysia dan pemerintah negara-negara yang menjadi tujuan para TKI umumnya. Karena, dilihat dari kepentingannya, kedatangan para TKI ke negara-negara tujuan lebih bersifat simbiosis mutualisme. Saling ketergantungan antara TKI dan negara penerima TKI merupakan hubungan yang saling menguntungkan.
Sayangnya, masih rendahnya peran Pemerintah Indonesia dalam berdiplomasi dengan negara tujuan TKI membuat kondisi para TKI kian tersudutkan. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan 52 persen responden yang menilai pemerintah tidak peduli dengan kondisi yang menimpa para penghasil devisa tersebut.
Lemahnya diplomasi ini diakui oleh separuh responden akan mengakibatkan persoalan semakin kompleks. Meskipun pemerintah telah mempersiapkan pengacara untuk membela para buruh migran di Malaysia yang dirugikan para majikannya, upaya tersebut bukanlah langkah yang akan menyelesaikan muara persoalan.
Dalam hal ini pemerintah bisa berkaca dari Filipina. Perlindungan bagi para pekerja migran Filipina yang sepenuhnya ditangani oleh Overseas Workers Welfare Administration (OWWA) tidak hanya mempermudah para buruh migrannya untuk bekerja di luar negeri.
Pemantauan yang serius terhadap kondisi para pekerja di luar negeri membuat tenaga kerja Filipina di luar negeri dapat diandalkan menjadi salah satu penghasil devisa. Selain itu, sikap selektif Pemerintah Filipina melalui OWWA dalam mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak hanya mengisi ceruk sektor informal, tetapi juga tenaga-tenaga ahli, telah mampu menekan kasus dan persoalan yang menimpa para buruh migrannya.
Jika kondisi yang menimpa para TKI masih saja berlanjut, yang perlu dipertanyakan adalah sikap pemerintah dan jajaran yang terkait dengan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Pengetatan pengiriman TKI tidak hanya menghapus atau mencabut izin PJTKI yang bermasalah, lebih dari itu, keseriusan pemerintah dalam berdiplomasi menjadi upaya yang akan menjamin keselamatan dan perlindungan TKI di negeri orang.
Bagaimanapun, pernyataan 59 persen responden yang menilai tidak perlu adanya pelarangan untuk bekerja ke luar negeri adalah pandangan riil publik terhadap kondisi perekonomian nasional, yang belum mampu menyediakan lapangan kerja dengan gaji yang memadai. (TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)

Tidak ada komentar: