Jajak Pendapat KOMPAS
13 Mei 2002
UNDANGAN menghadiri suatu perayaan adalah sebuah penghormatan besar. Apalagi menyangkut perayaan kemerdekaan sebuah negara yang sebelumnya memiliki ikatan kuat. Walaupun muncul beragam ketidaksetujuan, sebagian besar publik menyatakan kedatangan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam perayaan kemerdekaan Timor Timur (Timtim) 20 Mei mendatang bukanlah tindakan yang mesti ditabukan.
Pernyataan tersebut terangkum dari 60 persen responden jajak pendapat kali ini yang setuju dengan rencana kunjungan Presiden. Sementara itu, tidak lebih dari 29 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya. Pandangan pro dan kontra dalam menyikapi rencana kunjungan ini juga masih mengemuka di dalam dinamika kerja lembaga legislatif.
Sangatlah beralasan munculnya sikap kontra di kalangan anggota DPR/MPR. Betapa tidak, perjuangan bangsa dalam proses integrasi Timtim ke dalam wilayah negara kesatuan selama ini telah banyak meminta korban, baik nyawa maupun materi. Tidaklah mengherankan bila ada fraksi di DPR yang sejak awal sudah menyesalkan rencana kehadiran Presiden Megawati. Bahkan, pimpinan DPR pun secara resmi telah melayangkan surat kepada Presiden supaya tidak hadir dalam perayaan tersebut, dan meminta agar hal ini cukup diwakilkan kepada pembantunya yang setingkat menteri saja.
Secara riil, terlepasnya Timtim sejak referendum 30 Agustus 1999-yang menghasilkan 78,5 persen rakyat Timtim menolak otonomi-memang menyakitkan, khususnya bagi kalangan yang merasakan secara langsung memperjuangkan keberadaan Timtim sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Sejarah pendeklarasian Timtim sebagai provinsi ke-27 sejak 17 Juli 1976 memang melalui perjuangan yang berdarah-darah. Beberapa data menyebutkan, sudah ribuan nyawa bangsa Indonesia tewas dalam pertempuran. Sayangnya, sejauh itu belum ada pengakuan PBB secara bulat mengenai keberadaan Timtim sebagai provinsi. Malah yang muncul adalah pengakuan sebagai negara merdeka.
Oleh karena itu, kehadiran Presiden di kemerdekaan Timtim 20 Mei mendatang dianggap sebagian kalangan akan mengecewakan bangsa Indonesia. Alasan demikian juga diungkapkan oleh 47 persen yang tidak setuju dengan rencana Presiden. Pasalnya, kunjungan tersebut justru akan menyinggung perasaan bangsa Indonesia. Ditambahkan pula, menurut hampir seperempat bagian responden yang tidak setuju, bangsa ini sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun Timtim.
DILIHAT dari sudut geopolitik, kehadiran Presiden Megawati sebenarnya mempunyai aspek strategis terhadap eksistensi Indonesia sekaligus Timtim. Karena, kehadiran Presiden menunjukkan tekad pemerintah untuk mewujudkan kerja sama antarwilayah, khususnya terkait dengan kawasan Asia Tenggara, juga dengan Australia dan wilayah Pasifik Barat. Selain itu, kehadiran Presiden juga dianggap memperlihatkan komitmen dan konsistensi Indonesia dalam menyikapi Tap MPR Nomor V Tahun 1999 tentang pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Menyikapi Timtim sebagai satu negara yang berdaulat, responden yang setuju dengan kehadiran Presiden di perayaan kemerdekaan Timtim memandangnya sebagai bentuk rekonsiliasi di antara dua negara. Pernyataan ini terangkum dari hampir dua per tiga responden yang menilai bahwa keberadaan Presiden akan membawa hubungan yang lebih baik.
Selain itu, adanya ikatan sejarah dan kedudukan Timtim sebagai sebuah negara yang sejajar bangsa lain juga menjadi pertimbangan responden. Terlebih lagi, dengan keberadaan Presiden di perayaan kemerdekaan Timtim justru akan menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia. Sehingga akan memulihkan citra positif di negara-negara yang telah telanjur buruk dalam menilai Indonesia.
Dari sisi kondisi internal Indonesia sendiri, responden menganggap kehadiran Presiden akan memperbaiki penyelesaian dan penanganan semua persoalan yang terkait dengan Timtim. Dalam hal ini, ada dua persoalan yang bisa dikategorikan sebagai masalah sosial dan masalah hukum. Pertama berkaitan dengan pengungsi eks Timtim. Lebih dari 70 persen responden menilai, pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan pengungsi.
Hampir sekitar 150.000 pengungsi Timtim yang masih di kamp penampungan Nusa Tenggara Timur merupakan beban yang sangat berat bagi perekonomian Indonesia yang masih terseok-seok. Potensi konflik yang muncul antara penduduk setempat dengan pengungsi yang besar perlu menjadi perhatian serius. Apalagi dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang menghentikan bantuan akan kian menambah besar potensi konflik yang timbul. Untuk itu, hampir 40 persen responden mengharapkan supaya pemerintah secepatnya memulangkan para pengungsi Timtim sebagai alternatif terbaik.
Kedua, berkaitan dengan status kewarganegaraan. Seperti diketahui, masih banyaknya rakyat timtim yang berada di Indonesia, dan juga kemungkinan sebagian rakyat Timtim yang ingin bergabung dengan Indonesia akan menimbulkan persoalan status kewarganegaraan ganda. Dalam hal ini, dua per tiga responden menilai selama ini pemerintah kurang serius dalam menangani persoalan itu.
Selain itu, persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia yang masih tertinggal di Timtim juga belum ditangani dengan serius. Hal ini terungkap dari 70 persen responden beranggapan bahwa pemerintah tidak peduli dengan nasib rakyat Indonesia yang masih berada di wilayah Timtim.
ADAPUN melihat Timtim sebagai satu negara di kawasan Asia Tenggara yang bertetangga langsung dengan Indonesia, sebagian responden menilai sebagai satu peluang untuk saling bekerja sama di berbagai bidang. Pada bidang ekonomi, misalnya, tiga dari empat responden mendukung bila pemerintah bekerja sama dengan Timtim. Sebagai sebuah negara baru, Timtim masih banyak bergantung kepada negara lain dalam meningkatkan perekonomian. Apalagi Indonesia sebagai eks negara induk, tentu saja sebagian besar rakyat Timtim sudah mengenal dan bergantung kepada produk-produk dari Indonesia.
Kerja sama di bidang pendidikan juga disetujui oleh tiga per empat responden. Mengingat sekitar 1.100 mahasiswa Timtim masih belajar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, maka kerja sama memang diperlukan guna membantu pembangunan sumber daya manusia. Meskipun pemerintah sudah memutuskan subsidi bagi mahasiswa Timtim, kelanjutan studi mereka di Indonesia akan memberi peran penting bagi keberlangsungan hubungan kedua negara.
Selain itu, masih besarnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Timtim menunjukkan masih besarnya peluang untuk membentuk opini tentang Indonesia secara benar.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
Rabu, 15 Mei 2002
KUNJUNGAN KE TIMTIM, MENGAPA TIDAK?
Selasa, 16 April 2002
PUBLIK MERAGUKAN KAPASITAS MPR
Jajak Pendapat KOMPAS
15 April 2002
DENGAN mengandalkan kemampuan yang dimiliki anggota MPR saat ini, publik meragukan proses amandemen UUD 1945 kali ini dapat melahirkan sebuah perubahan yang mengakomodasikan segenap kepentingan masyarakat. Mereka menginginkan amandemen konstitusi dilakukan oleh kalangan yang independen dan memiliki kapabilitas.
KESIMPULAN demikian muncul dalam jajak pendapat kali ini berkaitan dengan kontroversi amandemen UUD 1945. Sebagaimana diketahui, ada pemahaman yang kontradiktif di antara kalangan anggota MPR dan juga masyarakat dalam menyikapi amandemen UUD 1945 yang sudah memasuki tahap keempat ini.
Berbagai pemberitaan menyebutkan, sekitar 200 orang anggota MPR menolak amandemen dilanjutkan karena dianggap sudah kebablasan. Sementara, tidak kurang sedikit pula yang mendukung proses ini tetap berjalan, termasuk jajaran pimpinan MPR.
Di mata publik, perubahan konstitusi sudah merupakan tuntutan. Tidak kurang dari 60 persen responden menyatakan hal ini. Namun, yang menjadi catatan, sebagian besar menginginkan perubahan sebagian dari isi konstitusi tersebut dilakukan dengan selektif. Tanggapan publik yang terangkum dalam jajak pendapat iniùyang menganggap masih diperlukannya perubahan dalam UUD 1945 menyiratkan masih adanya kelemahan-kelemahan pada level praktis kenegaraan.
Namun, munculnya reaksi negatif di kalangan anggota MPR sendiri maupun dari beberapa kelompok di masyarakat terhadap upaya Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja (BP) MPR dalam mengamandemen UUD belakangan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Hal ini menjadi satu momen penting, betapa masih kuatnya tarik-menarik dan kontroversi terhadap proses amandemen yang tengah berlangsung di MPR.
Kekhawatiran munculnya kontroversi hukum di dalam amandemen UUD 1945 adalah salah satu contoh bahwa amandemen perlu dilakukan dengan lebih hati-hati dan cermat. Munculnya perbedaan penafsiran justru di dalam MPR sendiri dalam menyikapi siapa yang melaksanakan legislative review, misalnya memberi gambaran kepada kita bahwa amandemen yang dilakukan MPR selama ini telah menimbulkan kontroversi hukum dan menyisakan berbagai persoalan.
Yang lebih ironis lagi, sebagian kalangan yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Non-Pemerintah (ornop) bahkan menilai, MPR telah gagal melakukan amandemen. Menurut Koalisi Ornop, MPR justru merupakan bagian dari masalah yang harus diselesaikan sendiri dalam konstitusi. Oleh karena itu, MPR tidak bisa diharapkan untuk memecahkan persoalan amandemen itu sendiri.
MELIHAT dari beragamnya persoalan yang muncul, tidaklah mengherankan apabila anggapan minor dari publik terhadap upaya MPR dalam amandemen UUD 1945 cukup besar. Dari sisi kelembagaan, misalnya, hampir dua per tiga dari seluruh responden pesimistis MPR mampu mengubah UUD 1945 sesuai dengan aspirasi rakyat, mengingat masih lekatnya konflik kepentingan di kalangan anggota MPR terhadap perubahan itu. Munculnya kesan ini memang sangat beralasan, karena kekuasaan penuh dari MPR dalam mengamandemen tanpa batasan-batasan yang ketat, memungkinkan munculnya peluang pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri.
Publik khawatir amandemen yang dilakukan hanya untuk mengakomodasikan kepentingan politik anggota MPR maupun kelompoknya saja. Akibatnya, agenda reformasi telah mengamanatkan untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baikùsalah satunya dengan melakukan amandemen kostitusiùtidak akan terwujud.
Pandangan negatif terhadap lembaga MPR ini sebenarnya cerminan dari kelemahan anggotanya. Dalam hal ini, responden menganggap ada tiga faktor kelemahan yang menyebabkan ketidakmampuan kalangan anggota MPR saat ini untuk melakukan amandemen konstitusi. Yang pertama adalah anggota MPR dipandang tidak aspiratif. Hampir dua per tiga responden menilai anggota MPR tidak mampu menghasilkan perubahan UUD 1945 yang dapat menampung aspirasi dirinya ataupun aspirasi masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari kurang akomodatifnya hasil amandemen yang telah dihasilkan MPR.
Faktor yang kedua adalah lebih kuatnya kepentingan kelompok atau partai ketimbang kepentingan bangsa yang ada di dalam diri para anggota MPR. Dalam pandangan responden, kuatnya kepentingan yang dibawa anggota MPR ini mengakibatkan amandemen yang dihasilkan tidak menjadi lebih baik, bahkan bisa jadi lebih buruk dari yang sudah ada. Paling tidak tiga dari empat responden menilai bahwa anggota MPR tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan partainya.
Hal yang sama berlaku juga baik dilihat dari kepentingan penguasa maupun kepentingan kelompok. Lebih dari tiga per empat responden menilai anggota MPR tidak independen dari pengaruh penguasa. Bahkan yang lebih parah, mayoritas (80 persen) responden tidak yakin anggota MPR mampu melepaskan diri dari kepentingan materi atau uang dalam melaksanakan amandemen UUD 1945.
Faktor yang terakhir adalah persoalan minimnya kemampuan (kapabilitas) dari anggota MPR untuk melakukan amandemen. Hampir separuh responden meragukan kapabilitas anggota MPR dalam persoalan yang amat krusial ini. Adanya anggapan ketidakmampuan anggota MPR ini menjadi satu peringatan bagi lembaga MPR, perlunya bantuan teknis dari luar MPR yang mempunyai kemampuan menghasilkan amandemen yang sspriratif sekaligus bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu atau independen.
SEBAGAI satu cara guna menyelesaikan persoalan yang terjadi, sudah selayaknya MPR menyerahkan proses amandemen UUD 1945 kepada tim yang dianggap mampu secara teknis, bekerja secara independen, dan dapat menampung aspirasi rakyat. Perlunya tim independen ini juga bisa dimaksudkan untuk menjauhkan proses reformasi konstitusi dari benturan-benturan antara pihak-pihak yang punya kepentingan-kepentingan politik dan agenda tersendiri. Apalagi, kondisi politik bangsa saat ini yang relatif masih labil, sehingga tidak bisa dielakkan adanya benturan kepentingan politik antara kelompok status quo dengan reformis.
Para elite negara seharusnya mau bercermin dari Thailand yang berani membentuk lembaga khusus perancang konstitusi. Lembaga tersebut sampai tahun 1997 telah menghasilkan konstitusi kelima belas, dan telah mengakhiri krisis konstitusi lebih dari 65 tahun. Jadi, melihat contoh tersebut sikap anggota MPR yang menolak dibentuknya Komisi Konstitusi ataupun lembaga lain dengan tugas merumuskan amandemen menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Sikap MPR ini juga berlawanan dengan sikap sebagian besar responden. Setidaknya hampir 60 persen responden menginginkan dibentuknya institusi/tim khusus di luar MPRùyang terdiri dari para ahli dari berbagai bidang ilmuùyang bertugas merumuskan amandemen. Keinginan publik agar dibentuk tim khusus ini secara konsisten terucapkan, bahkan saat ini cenderung semakin kuat.
Hal demikian tampak, mengingat hasil jajak pendapat Kompas 5-6 September 2001 lalu, mencatat hampir separuh bagian responden (43 persen) menginginkan pembentukan institusi independen dengan kapabilitas yang tidak mungkin diragukan dalam mengamandemen undang-undang dasar. Jadi apalagi yang harus ditunggu?
(TWEKI TRIARDIANTO/LITBANG KOMPAS)
Selasa, 26 Maret 2002
PENEGAKAN HUKUM PERLU BUKTI
Jajak Pendapat KOMPAS
25 Maret 2002
SEMANGAT Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum belakangan ini memang terkesan menggebu-gebu. Penahanan pejabat, mantan pejabat, maupun orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran hukum menjadi satu indikator betapa seriusnya upaya penegakan hukum yang dilakukan. Namun, di sisi lain masih ada sikap ragu dari masyarakat, apakah langkah yang telah dilakukan benar-benar murni untuk mengedepankan hukum atau ada maksud lain di balik itu.
Munculnya keraguan semacam itu terangkum dari pernyataan hampir separuh responden jajak pendapat Kompas kali ini. Mereka menilai, upaya pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya dalam memberantas KKN-masih kental dengan kepentingan politik. Bisa dimaklumi apabila publik mempunyai penilaian miring. Masih
berderetnya kasus-kasus hukum selama ini yang tertunda, tidak setimpalnya vonis hukuman, atau bahkan bebasnya terdakwa dari tuntutan hukum mengindikasikan kuatnya kepentingan-kepentingan di luar hukum ikut bermain.
Lebih dari itu, pertimbangan hukum dengan putusan-putusan yang sering kali meninggalkan rasa keadilan masyarakat telah mengembangkan rasa tidak percaya dan sinisme terhadap institusi peradilan di masyarakat.
Kekhawatiran publik atas bebasnya pejabat atau mantan pejabat dari kasus hukum memang tidak bisa dielakkan. Pasalnya, hampir semua kasus KKN yang melibatkan pejabat maupun konglomerat berakhir dengan dibebaskannya para tersangka dari jeratan Hukum. Bebasnya mantan Dirut Puskud Hasanuddin, Nurdin Halid, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Simpanan Wajib Khusus Petani (SWKP) Cengkeh di Sulsel senilai Rp 115,7 milyar adalah salah satu buktinya.
Kasus lain adalah dibebaskannya hampir semua tersangka, yakni Rudy Ramli, Joko S Chandra, Setya Novanto, maupun Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, tak pelak membuat masyarakat masih dibayangi rasa pesimistis dan khawatir, bahwa modus seperti ini akan kembali terjadi.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah jika kasus hukum yang terbukti telah merugikan negara demikian besar ternyata tidak mendapatkan ganjaran yang setimpal. Hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta bagi David Nusa Wijaya-mantan Dirut Bank Umum Servitia yang jelas-jelas telah merugikan negara sebesar Rp 1,29 trilyun, misalnya-adalah bukti bahwa aparat penegak hukum belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
LANGKAH institusi peradilan di pemerintahan Megawati guna menegakkan hukum terbilang cukup berani. Hal ini dibuktikan dengan ditahannya para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus-kasus KKN.
Dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, misalnya, tanpa peduli menjabat sebagai apa atau pernah menjabat sebagai apa, pihak kejaksaan telah menahan beberapa tersangkanya. Ditahannya Ketua DPR Akbar Tandjung untuk pengusutan lebih lanjut dapat dipandang sebagai adanya keinginan kuat untuk menegakkan hukum.
Sebagai satu cara, upaya penahanan ini pun didukung oleh hampir seluruh responden. Tidak hanya dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, untuk kasus-kasus lainnya, responden pun setuju apabila dilakukan penahanan bagi para tersangkanya. Pada kasus BLBI misalnya, hampir seluruh responden juga menyatakan hal yang sama. Bahkan, tiga dari empat responden menilai bahwa penahanan para tersangka adalah langkah yang membuktikan keseriusan pemerintah demi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hukum.
Dilihat dari sisi negara, kekuasaan yang mutlak dari pemerintah melalui lembaga peradilan untuk mengungkap secara tuntas dan total segala persoalan hukum memang sangat diharapkan masyarakat. Apalagi di dalam masyarakat yang sedang dalam kondisi krisis hukum seperti sekarang ini. Namun, keseriusan pemerintah itu pun akan sia-sia apabila tidak ada dukungan penuh dari lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum.
Berkaca dari kondisi lembaga peradilan di negeri ini-yang secara faktual masih carut-marut-lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya bahwa kejaksaan akan mampu membuktikan kesalahan para tersangkanya, baik dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter maupun kasus BLBI.
Kondisi ini diperparah dengan masih kuatnya penilaian lebih dari separuh responden yang menganggap hakim pun tidak akan bisa bertindak adil dalam mengambil keputusan hukum. Hal yang sama berlaku pula untuk kasus Tommy Soeharto. Lebih dari separuh responden pesimistis, kejaksaan maupun pengadilan akan mampu membuktikan kesalahannya, dan bertindak adil dalam memutuskan siapa yang bersalah.
MESKIPUN langkah Pemerintahan Megawati untuk menegakkan hukum dan memberantas KKN masih sarat nuansa politik, bagaimanapun juga langkah tersebut layak mendapatkan dukungan semua pihak. Apalagi dengan ditahannya beberapa tersangka yang terlibat kasus hukum belakangan ini. Langkah ini sebenarnya menunjukkan adanya sikap untuk lebih serius dalam menegakkan hukum. Sikap serius itu juga diungkap oleh tiga dari empat responden. Terlebih lagi, paling tidak 70 persen responden meyakini langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat hukum belakangan akan mampu memperbaiki citra hukum Indonesia yang buruk di mata internasional.
Keseriusan Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya yang menyangkut kasus korupsi yang melibatkan orang sipil-boleh saja mendapat dukungan penuh. Namun, dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan pejabat militer, hampir separuh responden masih menyangsikan keseriusannya. Bahkan, lebih dari separuh responden pesimistis terhadap jalannya penegakan hukum bagi para mantan pejabat militer. Sikap responden yang demikian sangat beralasan, mengingat masih tersendatnya pengadilan HAM yang banyak melibatkan pejabat militer saat ini.
Peresmian mulai beroperasinya Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Ketua MA Bagir Manan pada 31 Januari 2002 lalu, sebenarnya merupakan satu langkah strategis demi mewujudkan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Termasuk juga para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang tetap bernaung dalam Pengadilan HAM yang baru diresmikan tersebut.
Selain itu, Keppres Nomor 6/M Tahun 2002 tentang pengangkatan enam hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi dengan latar belakang akademis merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM.
Sayangnya, hal tersebut ternyata masih dipandang sebelah mata oleh responden. Buktinya, hampir dua per tiga responden masih ragu bahwa pengadilan HAM-yang akan dan sedang digelar untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat-akan dapat bertindak adil dan bebas dari pengaruh tekanan luar dalam memutuskan perkara.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 12 Maret 2002
KETEGASAN APARAT MASIH DINANTIKAN
Jajak Pendapat KOMPAS
11 Maret 2002
KURANG sigapnya aparat keamanan dalam menangani perselisihan antarkelompok yang sering terjadi belakangan ini menjadi salah satu pemicu semakin merebaknya pertikaian di tengah masyarakat. Di dalam menangani pertikaian, aparat dipandang tidak tegas dan bertindak tanpa memahami akar permasalahan.
Hal ini terungkap dari penilaian hampir separuh responden jajak pendapat yang dilakukan Kompas berkaitan dengan makin maraknya pertikaian antarkelompok masyarakat yang terjadi di berbagai tempat.
Munculnya konflik yang terbungkus dalam bentuk pertikaian antar-agama, antarsuku, ataupun antarkelompok yang berbeda, ternyata hanyalah buah yang harus dipetik dari gesekan-gesekan kecil yang timbul, dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Merebaknya konflik di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini sebenarnya adalah manifestasi dari pertikaian yang Mempunyai sebab sederhana, tetapi akibatnya sangat menakutkan.
Peristiwa yang mulanya berawal dari persoalan yang sepele, menginjak kaki tanpa sengaja atau bersenggolan saat di pasar, misalnya, bisa menjadi satu momen munculnya konflik yang berkelanjutan, bahkan menjurus ke arah saling melenyapkan antara satu kelompok dengan kelompok lain.
Konflik antarsuku di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, ataupun konflik agama di Maluku merupakan contoh konkret betapa mudahnya pertikaian berkobar hanya berawal dari persoalan-persoalan kecil. Akibat yang ditimbulkan pun sangat merugikan semua pihak. Bahkan, bisa dipastikan masyarakat yang tidak tahu-menahu dengan persoalan munculnya konflik ikut sengsara. Orangtua, perempuan, dan anak pun terpaksa menanggung beban derita yang ditimbulkan.
Dampak yang ditimbulkan pun demikian hebat. Dari sisi makro, persoalan evakuasi dan pengungsian menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah pusat untuk membantu mengurangi jatuhnya korban jiwa. Menurut catatan harian ini, pada bulan Maret tahun 2001 lalu jumlah pengungsi kasus Sampit sudah mencapai 68.934 jiwa atau 12.472 KK. Bahkan, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Mar'ie Muhammad memperhitungkan jumlah pengungsi dari berbagai daerah secara keseluruhan telah mencapai 1,2 juta jiwa.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah bergesernya hubungan harmonis yang telah terjalin berpuluh tahun. Pada tataran lokal, perubahan hubungan mengakibatkan terhambatnya nadi perekonomian dan telah mendongkrak harga kebutuhan-kebutuhan menjadi berlipat-lipat.
SEBAGAI upaya meredam perselisihan agar tidak berkembang dan meluas, aparat keamanan dituntut untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sayangnya tindakan aparat keamanan seringkali lebih bersifat meredam di luar tanpa menelusuri lebih jauh makna dari gejolak sosial yang terjadi. Ketidakseriusan ini dirasakan pula oleh 43 persen responden yang menilai dangkalnya aparat keamanan menyelesaikan persoalan.
Persoalan ini berkaitan dengan pernyataan hampir separuh responden di delapan kota besar yang menilai bahwa di daerahnya pernah terjadi pertikaian. Yang lebih mengenaskan lagi, berdasarkan kota domisili, responden di Jakarta misalnya, menilai bahwa bentuk pertikaian antarkampung bukannya berkurang justru semakin sering terjadi belakangan ini. Hal yang sama diutarakan pula oleh hampir sepertiga responden di Yogyakarta menilai bahwa pertikaian antarkampung kian kerap terjadi.
Kemudian menyikapi munculnya pertikaian yang berlatar belakang konflik antarpreman, secara akumulatif, lebih dari sepertiga responden menilai pertikaian antarpreman masih sering terjadi. Ada beragam alasan yang dilontarkan responden sebagai penyebab munculnya pertikaian tersebut. Mulai dari adanya kecemburuan sosial (40 persen) hingga menyangkut persoalan ekonomi yang biasanya berupa perebutan wilayah kekuasaan (26 persen).
Tidaklah mengherankan apabila hampir seperlima responden mengkhawatirkan berlanjutnya pertikaian menjadi konflik antarsuku. Bahkan, sepertiga responden mengkhawatirkan munculnya konflik antar-agama sebagai akibat dari konflik-konflik bersifat lokal yang tidak ditangani oleh aparat keamanan dengan tepat.
SECARA teoritis, konflik merupakan interaksi sosial yang bersifat negatif. Konflik yang muncul di masyarakat merupakan bentuk pertentangan atau persaingan yang terjadi karena adanya perbedaan pendapat. Bahkan, menurut Gerungan seorang pakar Psikologi Sosial, konflik yang dilandasi dengan prasangka, rasa curiga, atau stereotif negatif terhadap kelompok tertentu akan berdampak lebih buruk lagi. Sehingga diperlukan sistem yang dapat menyesuaikan dan mengakomodasikan masing-masing kelompok yang bertikai.
Sayangnya, upaya penyelesaian persoalan disorganisasi sosial yang terjadi di masyarakat seringkali tidak langsung melibatkan masyarakat. Penyelesaian pertikaian oleh aparat keamanan yang acapkali tanpa melalui jalur komunikasi yang efektif ke inner circle telah menyebabkan pengaturan yang keliru. Selain itu, pengertian adanya budaya kekerasan di setiap kelompok tampaknya kurang dipahami secara menyeluruh. Sehingga kekerasan ditanggapi oleh aparat keamanan dengan kekerasan pula yang akhirnya berkembang menjadi satu konflik baru. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 6-7 Maret 2002. Sebanyak 897 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.