Jajak Pendapat KOMPAS
28 April 2003
WAKTU sudah di penghujung batas. Namun, kegiatan Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) yang dilaksanakan sampai akhir April ini belum juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tampaknya, tahapan awal Pemilu 2004 yang dilandasi keinginan ideal ini mulai tercemar.
Kelambanan pendataan ini diakui pula oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang turut berperan dalam pelaksanaan tahapan awal pemilu ini. Hingga delapan hari menuju batas akhir pendaftaran, untuk sementara baru 50 sampai 60 persen saja yang sudah terkumpul di tingkat kelurahan/desa. Padahal, BPS telah mempersiapkan 170.000 petugas pendataan dan menyerap anggaran sebesar Rp 407,314 miliar untuk mencatat data 215 juta penduduk Indonesia.
Kelambanan pendataan di lapangan juga disertai dengan kekurangan yang bersifat teknis. Dalam mempersiapkan formulir pendataan, misalnya, perkiraan BPS terhadap perkembangan jumlah penduduk ternyata meleset dari prediksi yang sudah ditentukan. Akibatnya, BPS kekurangan sekitar 1,3 juta formulir pendataan. Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, kekurangan formulir ini setidaknya telah terjadi di 158 kabupaten/kota yang tersebar di 22 provinsi.
Masih besarnya jumlah penduduk yang belum terdaftar ini telah menimbulkan kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sebagaimana yang digambarkan dalam jajak pendapat ini.
BERKAITAN dengan P4B, sebenarnya publik menilai pemerintah cukup serius (58 persen) dalam mempersiapkan tahapan ini. Keseriusan pemerintah sudah dibuktikan dengan keluarnya Nota Kesepahaman yang mengatur kerja sama kegiatan P4B. Kerja sama dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama BPS, Departemen Dalam Negeri, serta pemerintah daerah.
Sayangnya, keseriusan pemerintah dalam melewati tahapan pendaftaran pemilih tidak dibarengi dengan sosialisasi yang kontinu di masyarakat. Penilaian publik yang berimbang dalam menilai kurangnya sosialisasi tersirat dari pernyataan responden dalam mencermati informasi pendaftaran pemilih, baik dalam bentuk selebaran maupun iklan di media massa.
Informasi ini menunjukkan, separuh anggota masyarakat sudah mengetahui dan paham terhadap pelaksanaan tahapan awal Pemilu 2004 ini. Sementara itu, separuh bagian lainnya masih merasa tidak tahu, apalagi paham terhadap tahapan ini.
Kurangnya sosialisasi ini terbukti turut menghambat petugas dalam mendata di lapangan. Dalam mempersiapkan dokumen, misalnya, masyarakat bahkan tidak mengetahui dokumen yang diperlukan dalam pendataan, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat nikah, dan akta kelahiran.
Di samping persoalan sosialisasi pendaftaran, masyarakat pun tampaknya lebih banyak berdiam diri. Seperti yang tergambar dari jajak pendapat ini, hanya satu dari tiga responden yang akan bertindak secara aktif mencari petugas untuk mendaftarkan diri seandainya hingga batas akhir tidak ada petugas pemilu yang mendatangi mereka.
Sisanya, lebih banyak bersifat pasif, baik mereka yang mengaku hanya menunggu sampai petugas datang atau mereka yang tidak mau tahu dengan urusan pendaftaran ini. Apabila hingga batas waktu pendaftaran mereka tidak juga didata, sedikit pun mereka tidak tergerak untuk mencari tahu persoalan yang dihadapi, terlebih mencari petugas untuk didata.
Kendati demikian, sebenarnya sikap pasif ini tidak juga berarti menunjukkan keengganan mereka dalam menyambut pemilu mendatang. Sebenarnya, hasil jajak pendapat kali ini juga menunjukkan masih besarnya antusiasme masyarakat dalam menghadapi pemilu mendatang. Sebagai gambaran, sebanyak 85 persen responden mengungkapkan keinginannya untuk menggunakan hak pilih mereka pada pemilu mendatang.
Sayangnya, seperti yang dipaparkan di atas, apresiasi masyarakat terhadap pemilu ini tidak ditanggapi secara memadai. Ini sangat tampak dalam kelambanan tahapan awal pendaftaran pemilih.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Selasa, 29 April 2003
HARAPAN PUBLIK PUPUS DI LAPANGAN
Selasa, 15 April 2003
PUBLIK ACEH DI PERSIMPANGAN JALAN
Jajak Pendapat KOMPAS
14 April 2003
PENAFSIRAN yang berbeda, baik di pihak Pemerintah RI maupun GAM dalam memahami perjanjian penghentian permusuhan rupanya menjadi satu sebab pertikaian dan kekerasan terus berlanjut. Situasi yang tetap mencekam Serambi Mekkah pun berakibat harapan masyarakat Aceh untuk hidup normal tinggal sebatas asa belaka. Sikap kedua pihak yang cenderung mengutamakan kepentingan sendiri merupakan kesalahan terbesar yang menyebabkan Aceh kembali ke titik nol.
Kesimpulan itu terangkum dari jajak pendapat. Ada 56 persen responden di Aceh yang berpendapat tidak adanya kemajuan yang dirasakan rakyat, merupakan bentuk ketidakseriusan kedua pihak menjalankan kesepakatan damai.
Kekecewaan rakyat Aceh tak urung berpengaruh terhadap penilaian mereka pada komitmen Komite Keamanan Bersama (KKB). Bahkan kekecewaan ini ditunjukkan dengan dibakarnya Kantor KKB di Kabupaten Aceh Timur karena dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan rakyat. Minornya penilaian publik Aceh terhadap penyelesaian konflik ini, tampak nyata dari upaya kedua pihak yang tidak optimal dalam
menjalankan kesepakatan bersama.
Sikap pemerintah dalam memahami aspirasi rakyat Aceh, misalnya, dianggap belum sepenuhnya memberi kesempatan bagi rakyat Aceh untuk mengatur sendiri secara bebas dan demokratis. Terbukti dari pernyataan pemerintah bahwa di Indonesia tidak dikenal pemilu lokal dan partai politik lokal.
Sedangkan dalam pengurangan kekuatan militer, pemerintah pun dianggap belum serius menyikapi kesepakatan. Bahkan adanya rencana TNI AD menambah personel hingga menjadi enam batalyon dalam tahun ini menunjukkan masih kuatnya pendekatan militer.
Selain itu, secara riil publik Aceh masih memandang minimnya kepedulian pemerintah terhadap semua persoalan di Aceh. Terlihat dari 71 persen responden Aceh yang menganggap pemerintah kurang tanggap menangani persoalan ini.
Meskipun pada tahun 2003 ini Pemerintah NAD sudah merencanakan anggaran Rp 206 miliar untuk mendukung program penyelesaian konflik bersenjata, namun bentuk kepedulian masih dianggap terlalu jauh dari harapan masyarakat. Tersendatnya kucuran dana bantuan yang dijanjikan Mensos Bachtiar Chamsyah sebesar Rp 8,75 juta per keluarga, yang berakibat munculnya aksi protes sekitar 5.000 pengungsi Aceh, misalnya, merupakan salah satu bukti riil masih minimnya kepedulian pemerintah.
SELAMA empat bulan kesepakatan penghentian permusuhan berjalan, pemerintah pun menilai GAM belum sepenuhnya melaksanakan kesepakatan itu. Yang pertama, pemerintah menilai proses demiliterisasi GAM tidak berjalan baik. Hal ini diakui pula oleh separuh responden di sana, bahwa aktivitas militer GAM masih tetap berlangsung hingga kini.
Kedua, secara substansial, GAM telah mengingkari kesepakatan, dengan tetap menuntut kemerdekaan, bukan otonomi khusus. Keinginan ini bertolak belakang dengan harapan empat dari lima responden Aceh yang tetap ingin bergabung dengan Republik Indonesia.
Ketiga, GAM dianggap telah melanggar kesepakatan mengumpulkan senjata yang dimiliki. Hampir 60 persen responden Aceh mengakui, GAM belum sepenuhnya melucuti senjata. Selain itu, pemerintah menganggap intimidasi terhadap penduduk, gangguan terhadap TNI dan Polri, serta propaganda yang tidak sesuai kesepakatan, dianggap telah mengganggu proses penyelesaian damai. Tidak mengherankan bila hampir separuh responden di Aceh menilai kekerasan belum berkurang.
Kian berlarut-larutnya masalah membuat sikap pemerintah mengeras. Indikasi masuknya kembali militer tersirat dari perintah Presiden Megawati supaya TNI dan Polri mempersiapkan diri. Walaupun dengan konsekuensi akan banyak menelan korban sipil bila solusi ini diterapkan, lebih dari separuh responden Aceh mendukung rencana operasi militer.
Dalam jajak pendapat sebelumnya, 20-21 November 2002 lalu, 44 persen responden Aceh menyetujui serangan militer bila keadaan memaksa. Kian besarnya sikap mendukung menunjukkan bahwa operasi militer dimungkinkan bila keadaan memang memaksa.
Meskipun demikian, publik Aceh meyakini, operasi militer bukan cara yang paling tepat. Dua dari tiga responden, berharap perjanjian damai tetap dilakukan. Yang mereka lihat selama ini, kekerasan akan selalu melahirkan kekerasan. Dalam kondisi begitu, mereka juga yang selalu menjadi korban.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas 9-10 April 2003. Responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, Jayapura dan Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh, Lhokseumawe, Sigli, Takengon, dan Langsa). Jumlah responden di setiap kota (Non Aceh = 989, Aceh= 207) ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,1 persen (Non-Aceh) dan +/-6,8 persen (Aceh). Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.
Senin, 31 Maret 2003
JANGAN ADA DUSTA DALAM PEMILU 2004
Jajak Pendapat KOMPAS
31 Maret 2003
PERANG di Irak kini memang sedang menyita pikiran masyarakat Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, sangat dikhawatirkan berbagai macam agenda politik bangsa tersisihkan dan terlupakan oleh gejolak anti-invasi AS.
RANGKUMAN demikian diperoleh berdasarkan hasil jajak pendapat kali ini yang diadakan di sepuluh kota besar Indonesia. Satu persoalan besar yang menjadi sorotan menyangkut agenda pemilu 2004, khususnya di dalam pemilihan presiden. Apabila proses pembahasan mekanisme pemilihan presiden ini tidak dicermati, bisa jadi momen penting dalam dinamika politik bangsa ini akan kembali terperosok dalam kekelaman politik.
Munculnya persepsi demikian bukanlah tanpa alasan. Dinamika elite politik di legislatif dalam membahas persoalan pemilihan presiden-wakil presiden belakangan ini kian menunjukkan menebalnya kepentingan politik jangka pendek kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan politik jangka panjang bangsa ini di dalam menyejahterakan masyarakat.
Sebenarnya, dalam konteks ideal, pemilihan umum merupakan sarana demokrasi yang menjadi salah satu acuan bagi jalannya pendidikan politik bagi warga negara. Namun, pemilu sebagai proses politik untuk memilih wakil rakyat kerap terhambat oleh kepentingan-kepentingan yang menginginkan kelanggengan kekuasaan. Memang bukan hal yang tabu apabila ada kecenderungan munculnya status quo, karena kekuasaan adalah sesuatu yang menguntungkan. Sayangnya, naluri untuk tetap berada di atas sebagai proses alamiah dalam demokrasi sering kali tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah disepakati.
Kesan ini pun tampak di legislatif dalam membahas berbagai aturan yang berkaitan dengan pemilihan umum 2004. Dugaan sebagian kalangan bahwa sikap penguasa lama untuk mempertahankan status quo begitu besar memang beralasan. Dalam menyikapi pasal-pasal Pemilu 2004, misalnya, daftar calon legislatif yang telah ditetapkan terbuka ternyata kemudian dikoreksi dengan pasal-pasal lain yang justru mengesahkan pencoblosan tanda gambar tanpa menusuk nama calonnya.
Tidak mengherankan bila sebagian pengamat politik menilai Undang-Undang Pemilu 2004 kurang demokratis dibandingkan UU Pemilu 1999. Bahkan, UU Pemilu 2004 kali ini diyakini tidak menghasilkan keseimbangan antara otoritas partai politik dan rakyat pemilih dalam perwakilan politik. Peran partai politik masih dominan menentukan calon legislatifnya.
PERDEBATAN politik di dalam membahas RUU Pemilu memang masih panas terasa. Dalam menyikapi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, misalnya, fraksi- fraksi masih mempertentangkan syarat pencalonan presiden yang diajukan pemerintah harus memperoleh minimal 20 persen suara. Reaksi para fraksi DPR pun bermunculan. Diskursus terjadi pula di masyarakat dalam memahami syarat calon presiden.
Berdasarkan hasil jajak pendapat, setidaknya dua macam sikap publik dalam memandang wacana ini. Pertama adalah yang menyatakan sikap setuju dengan pembatasan. Sekitar 35 persen responden menyatakan setuju bila calon presidennya mendapat suara minimal 20 persen. Sebagai sosok yang akan memimpin negara, presiden memang harus mempunyai basis massa yang kuat. Bahkan, terdapat pula 13 persen responden yang justru mengharapkan calon presiden harus mendapatkan lebih dari 20 persen suara pada pemilu 2004 mendatang.
Pendapat tersebut sepaham dengan sikap Fraksi TNI/Polri yang lebih memandang dari sisi kestabilan negara. Mengingat pengalaman buruk pemerintahan pasca-Soeharto yang selalu diselimuti oleh fluktuasi politik. Sehingga calon presiden yang mempunyai suara lebih dari 20 persen suara paling tidak bisa memperkuat posisi eksekutif di DPR nanti.
Yang kedua, adalah kelompok responden yang tidak setuju dengan pembatasan minimal bagi calon presiden. Satu dari tiga responden berpendapat bahwa pembatasan calon presiden merupakan bentuk hambatan-hambatan yang berakibat mematikan demokrasi.
Pernyataan ini setidaknya telah memperkuat pandangan Fraksi Reformasi di DPR yang mengharuskan RUU membuka peluang dan kesempatan yang sama bagi partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya.
AGENDA politik lain yang patut dicermati berkaitan dengan rencana pemisahan pemilu untuk DPR dan presiden. Sama dengan permasalahan di atas, kini terdapat dua perbedaan pendapat. Sebagian memilih dilakukan pemisahan dalam memilih presiden dan anggota DPR dengan argumentasi bahwa pemisahan ini untuk mengetahui kekuatan calon presiden berdasarkan hasil pemilu DPR.
Selain itu, pemilu yang dilakukan bersamaan secara teknis dianggap akan membingungkan rakyat karena dalam waktu yang sama para pemilih harus memilih lima calon sekaligus dalam satu pemilu. Di sisi lain, sebagian kalangan justru berasumsi, pemilu yang terpisah telah melanggar konstitusi. Selain itu, pemilu yang terpisah dianggap tidak efektif, baik dari segi biaya dan waktu karena berpotensi dilaksanakan hingga tiga kali penyelenggaraan.
Penilaian seperti ini didukung pula oleh lebih dari separuh responden dalam jajak pendapat ini. Ada kekhawatiran masyarakat yang menguatkan pilihan demikian, terutama berkaitan dengan kemungkinan penggunaan politik dagang sapi sebagai bentuk proses politik yang menafikan suara rakyat dalam memilih calon presiden.
Tarik-menarik kepentingan yang terjadi dalam proses pemilihan presiden dalam pemilu ini hanyalah sebagian dari agenda politik yang mulai tersisihkan dalam pembicaraan masyarakat. Padahal, selain persoalan tersebut pekan ini tahapan awal pemilu-tahap pendaftaran pemilih-sudah harus dilakukan.
Begitupun dalam skala permasalahan bangsa yang lebih luas di bidang perekonomian, penegakan hukum, misalnya, sebagian besar publik mulai mengkhawatirkan akan terabaikan pula. Apabila beragam agenda tersebut semakin tersisihkan, bisa jadi kualitas Pemilu 2004 jauh dari harapan. Bahkan dimungkinkan akan lebih buruk ketimbang Pemilu 1999 lalu. Tanda-tanda keraguan seperti itu sebenarnya sudah terangkum di dalam jajak pendapat yang mengungkapkan ketidakyakinan sebagian besar responden (54 persen) bahwa Pemilu 2004 akan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan dan mampu mengatasi berbagai permasalahan bangsa ini.
(Tweki Triardianto/ Litbang Kompas)
Senin, 17 Februari 2003
SEMUA PIHAK CARI UNTUNG SENDIRI
Jajak Pendapat KOMPAS
16 Februari 2003
PERUBAHAN cuaca dan berbagai bencana alam yang sering melanda saat ini diyakini tidak lepas dari ketidakbecusan semua pihak dalam memanfaatkan sumber daya alam.
SIKAP yang semena-mena dalam mendayagunakan alam dianggap menjadi pemicu kemarahan alam saat ini. Publik pun menyadari bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tidak hanya membuat kemurkaan alam, tetapi juga menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit.
Adalah hal yang wajar bila muncul penilaian lebih dari separuh responden jajak pendapat kali ini yang beranggapan sudah berlebihannya semua pihak dalam mengeksploitasi sumber daya alam. Dalam menilai upaya pemerintah, misalnya, hampir 58 persen responden berpendapat pemerintah cenderung tidak berdaya terhadap kerusakan alam yang diakibatkan eksploitasi tidak terkendali. Sikap pemerintah yang menganggap enteng ini terbukti dari sikap pasifnya dalam menangani berbagai persoalan yang muncul kemudian.
Ada banyak kasus berkaitan dengan persoalan ini. Dalam menanggapi penambangan pasir laut, misalnya, sikap setengah hati pemerintah tersirat dari belum adanya keputusan politik dari pemerintah dalam menghentikan ekspor pasir laut. Meskipun Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L) sudah bersepakat untuk menghentikan sementara ekspor pasir ke Singapura, namun keputusan tersebut belum dianggap final bila pemerintah tidak secara tegas mengeluarkan ketentuan yuridisnya.
Begitu pula halnya pandangan publik terhadap peran masyarakat. Sebanyak 47 persen responden menilai bahwa masyarakat sudah berlebihan dalam memanfaatkan alam memberi indikasi belum adanya sikap memelihara keseimbangan lingkungan. Penjarahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat telah menimbulkan dampak munculnya banjir di musim hujan dan kekeringan di saat kemarau. Namun, penjarahan yang dilakukan masyarakat tak luput dari kerakusan pihak swasta dalam mengeksploitasi hutan. Penyalahgunaan izin Hak Pemanfaatan Hasil Hutan (HPHH) oleh swasta menyebabkan kerusakan hutan semakin parah.
Oleh karena itu, hampir 60 persen responden beranggapan pihak swasta turut berperan timbulnya krisis lingkungan. Illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah tahun 2002 lalu, misalnya, paling sedikit 80.000 hektar dari 600.000 hektar hutan resapan telah dibabat habis. Bahkan, penebangan kayu liar yang terjadi di Provinsi Jambi telah mengakibatkan kerusakan saluran primer irigasi sepanjang 1.000 meter dan menyebabkan sedikitnya 400 hektar sawah tidak bisa ditanami lagi.
KIAN memprihatinkannya pengurasan kekayaan alam sebenarnya tak lepas dari cara pandang dan perilaku semua pihak yang melihat sumber daya alam dari sisi ekonomi saja. Tidak dilibatkannya berbagai aspek yang melingkari keberadaan alam, baik aspek ekososial maupun ekologinya, telah berpengaruh terhadap pola pikir semua pihak yang berkesan tidak peduli dengan kelestarian lingkungan. Hal ini pun dibenarkan pula oleh publik responden yang menilai besarnya ketidakpedulian pemerintah, masyarakat, pihak swasta, maupun pihak asing terhadap kelestarian alam.
Sebenarnya ada banyak faktor yang menimbulkan munculnya pola pikir yang demikian. Namun, peran pemerintah dalam memahami ekologi sering membawa pengaruh terhadap faktor lainnya dalam melihat eksistensi kekayaan sumber daya alam. Dilihat dari konteks negara, pemerintahan Orde Baru dengan perspektif pembangunan yang economic oriented telah membuat lingkungan-sumber daya alam sebagai subsistem dalam pertumbuhan ekonomi. Pandangan semacam ini tak urung memberi dampak ikutan terhadap cara pandang masyarakat maupun pihak swasta dalam mencermati eksistensi sumber daya alam.
Konsep pendekatan ekonomi pertumbuhan yang mengesampingkan lingkungan sebagai sistem yang mandiri telah berpengaruh negatif. Akumulasi kerugian pun tidak hanya sebatas pada kuantitatif materi yang hilang, tetapi juga kualitas ekologi yang kian merosot. Menurut data Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch tahun 2001, laju deforestasi rata-rata tahun 1985-1997 yang terjadi di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi adalah 1,7 juta hektar. Tingginya tingkat penghilangan hutan ini menjadi penyebab utama terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa tempat di pulau-pulau tersebut.
Selain itu, nilai potensi sumber daya perikanan laut yang diperkirakan mencapai 82 milyar dollar AS per tahun belum digarap maksimal. Ironisnya, terumbu karang yang masih tersisa tinggal 6,2 persen dan 41,78 persen kondisinya sudah rusak berat. Ditambah lagi dengan pengerukan pasir laut yang membabi buta. Penambangan pasir yang sudah berlangsung sejak tahun 1970-an ini berdampak pada abrasi pantai dan mengancam keutuhan serta keberadaan pulau.
Meskipun penerimaan negara dari ekspor pasir laut ini mencapai Rp 4,2 trilyun per tahunnya, namun yang tercatat hanya Rp 1,89 trilyun. Kekurangan Rp 2,3 trilyun ini merupakan praktik pencurian dan penyelundupan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, penambangan pasir di Kepulauan Riau, misalnya, telah menenggelamkan lima pulau di kepulauan tersebut. Bahkan, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sampai pertengahan tahun 2001 lalu diperkirakan 70 pulau kecil di berbagai wilayah di Indonesia telah tenggelam, antara lain akibat penambangan pasir laut.
Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk membatasi eksploitasi yang berlebihan. Namun, beban kerugian Pemerintah Indonesia yang mencapai trilyunan rupiah akibat eksploitasi sumber daya alam ilegal masih terus berlanjut. Kerugian yang begitu besar ini menunjukkan betapa lemahnya pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam selama ini. Hampir mendekati 90 persen responden jajak pendapat ini beranggapan mandulnya pengawasan merupakan akibat langsung dari ketidakseriusan pemerintah dalam menangani penyelewengan pemanfaatan alam.
Lemahnya pengawasan ini tercermin pula dari pernyataan 81 persen responden yang menilai belum maksimalnya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Munculnya kondisi yang demikian, disadari atau tidak, merupakan buah dari konsep pembangunan ekonomi yang tidak mengakomodasikan lingkungan.
Terminologi model pembangunan yang lebih mengukur peningkatan per kapita dan pertumbuhan ekonomi telah menafikan pembangunan lingkungan hidup. Konsekuensinya, perusakan lingkungan alam justru menjadi ancaman serius bagi kelangsungan pembangunan itu sendiri. Bahkan, muncul kekhawatiran di berbagai kalangan akan putusnya rantai lingkungan bagi generasi mendatang akibat pemanfaatan sumber daya yang tanpa kontrol itu. Sayangnya, model pembangunan ekonomi berkelanjutan sebagai respons terhadap memburuknya lingkungan ekonomi dan sosial masih sebatas wacana. (TWEKI TRIARDIANTO/Litbang KOMPAS)