Selasa, 30 Oktober 2001

GENERASI MUDA, PATUTKAH DIBANGGAKAN?

Jajak Pendapat KOMPAS
29 Oktober 2001


MESKIPUN diakui gairah kalangan muda dalam merespons berbagai persoalan bangsa belakangan ini tergolong tinggi, namun masyarakat menilai kiprah generasi muda di negeri ini masih kurang memuaskan. Dalam berbagai persoalan bangsa, baik politik, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan kiprah mereka belum banyak berarti. Pandangan demikian terangkum dari hasil jajak pendapat kali ini. Jajak pendapat yang merangkum 802 responden di delapan kota besar Indonesia ini dilakukan untuk menyambut hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2001.

Dalam penelitian ini, berbagai penilaian terhadap keberadaan kalangan muda paling tidak terungkap dari tiga macam persoalan. Pertama, berkaitan dengan kiprah kalangan muda dalam persoalan perpolitikan bangsa. Diakui, meningkatnya suhu perpolitikan bangsa secara langsung meningkatkan gairah bagi kalangan muda untuk terjun di dalamnya. Bahkan, hampir seluruh responden sepakat, berbagai peristiwa politik yang dialami negeri ini tidak luput dari peran kalangan muda.
Di sisi lain, dalam soal bersikap kritis terhadap kehidupan politik, responden pun sepakat kiprah kalangan muda sekarang tidak meragukan. Turunnya Soeharto dari singgasana kepresidenan misalnya, merupakan salah satu tonggak bersejarah yang berawal dari kekuatan kaum muda yang telah memberi warna baru di awal reformasi. Dalam perjalanannya, sikap kritis dan eksistensi generasi muda pun tetap ada, baik di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid maupun pemerintahan Megawati sekarang ini. Demikian juga terhadap lembaga kenegaraan lainnya.
Dalam kaitan ini, responden menilai kekritisan dalam memandang berbagai kebijakan pemerintah, pihak legislatif, dan peran yudikatif dapat dibanggakan. Berkaitan dengan jalannya pemerintahan, misalnya, lebih dari dua pertiga bagian responden (69 persen) mengakui kekritisan mereka. Demikian pula, terhadap berbagai kebijakan dan perilaku para wakil rakyat, hanya sepertiga (33 persen) responden yang menilai sikap kalangan muda saat ini tidak kritis.
Dalam penilaian responden, begitu besarnya sikap kritis yang diekspresikan para pemuda dalam berbagai persoalan politik bangsa tidak menjamin semakin tingginya simpati masyarakat terhadap keberadaan mereka. Toh, dalam jajak pendapat ini, dua pertiga (67 persen) responden menganggap kiprah pemuda dalam persoalan politik bangsa masih kurang memuaskan. Alasannya, kekritisan yang mereka bangun, bagi sebagian besar responden, tampaknya sudah melangkah terlalu jauh, yang justru terjebak dalam tindakan yang tidak lagi produktif.

Pengalaman maraknya aksi unjuk rasa dapat dijadikan contoh. Ketika gerakan reformasi bergulir, simpati masyarakat terhadap aksi unjuk rasa mahasiswa dan ormas pemuda disambut hangat masyarakat. Namun, sayangnya lama-kelamaan aksi unjuk rasa lebih dikesankan sebagai tindakan yang tidak produktif, bahkan justru kadangkala meresahkan sebagian masyarakat.
Kedua, penilaian yang berkaitan dengan kiprah kalangan muda dalam persoalan sosial kemasyarakatan. Hasil jajak pendapat mengungkap, masih terlalu jauh mengharapkan kalangan muda mampu berkontribusi positif dalam persoalan ini. Tidak kurang dari 63 persen responden yang menyatakan sikap demikian. Sementara, hanya 28 persen yang menyatakan sebaliknya.
Ada berbagai alasan yang dilontarkan responden dalam menilai masih minimnya kiprah pemuda. Berkaitan dengan persoalan konflik di masyarakat, misalnya, tergolong minim partisipasi kalangan muda saat ini. Terlebih menyangkut berbagai persoalan sosial yang justru ada di sekeliling mereka seperti, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba), kecenderungan meningkatnya kehidupan seks bebas, hingga berbagai persoalan yang dianggap melanggar kesusilaan masyarakat, masih jauh dari harapan yang diinginkan masyarakat.
Masih berkaitan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, sebagian besar responden justru merasa pesimis kalangan muda saat ini memiliki kemampuan untuk ikut berpartisipasi dalam membenahi persoalan ini. Pasalnya, responden justru menganggap generasi muda saat ini identik dengan persoalan sosial. Berkaitan dengan anggapan bahwa generasi muda saat ini lekat dengan pemakaian narkoba, misalnya, tidak kurang dari 61 persen responden yang menyetujuinya. Demikian pula dengan anggapan kelekatan generasi muda dengan seks bebas, tidak kurang dari 55 persen responden menyatakan kesetujuan mereka. Bisa jadi, kasus merebaknya VCD porno beberapa waktu lalu yang diperankan dan direkam sendiri oleh sepasang mahasiswa perguruan tinggi di Bandung semakin memperkuat kesan negatif dalam diri responden.

Ketiga, berkaitan dengan persoalan ekonomi bangsa. Mirip dengan persoalan sosial kemasyarakatan, bagi sebagian besar responden masih terlalu jauh berharap pada kemampuan kalangan muda. Jangankan berharap pada kiprah mereka untuk ikut mengentaskan kemiskinan, bersikap kristis terhadap semakin meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran maupun semakin memburuknya perekonomian bangsa jarang terdengar. Yang terbangun dalam benak 60 persen responden, justru citra kalangan muda saat ini identik dengan gaya hidup yang konsumtif.
Ada kesan, sikap kritis yang ada dalam diri pemuda saat ini hanya tertuju pada aspek politik belaka. Parahnya, justru dalam persoalan sosial kemasyarakatan, yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka, tampak tidak terlihat. Kesan demikian terbangun dari hasil penilaian responden yang menganggap kekritisan generasi muda tidak tampak pada persoalan kemiskinan masyarakat, merebaknya narkoba, maupun kecenderungan semakin menurunnya kualitas pendidikan. Padahal, ironisnya berbagai persoalan tersebut sebenarnya lekat dan identik dengan diri mereka.
Menariknya, segenap penilaian terhadap kurang memadainya kiprah kalangan muda ini muncul dari berbagai kalangan dan di berbagai wilayah penelitian. Dari aspek wilayah, misalnya, mereka yang berasal dari Jakarta, Surabaya, hingga Medan dan Makassar sama-sama meragukan kiprah kalangan muda.
(Tweki Triardianto/ Tim Litbang Kompas)

Read More......

Rabu, 10 Oktober 2001

KEADILAN MASIH MENJADI IMPIAN

Jajak Pendapat KOMPAS
08 Oktober 2001


MEWUJUDKAN keadilan bukanlah pekerjaan mudah. Adil bagi seseorang atau kelompok tertentu bukan berarti akan adil pula bagi orang atau kelompok yang lain. Ibarat menurunkan surga ke bumi, upaya mewujudkan keadilan hanyalah sebatas tindakan yang selalu melahirkan perdebatan tanpa akhir.

Di masa transisi ini, upaya memberi keadilan bagi masyarakat sebenarnya sudah mulai disadari oleh banyak pihak. Tidak dipungkiri, masa transisi merupakan sisi gelap yang harus dilewati oleh bangsa ini demi mencapai keadilan. Memang, membangun keruntuhan sisa kekuatan represif Orde Baru tidak serta merta seperti membalik tangan. Hampir semua lini harus ditata kembali. Selama ini, perdebatan pun berlangsung terus, mulai dari persoalan politik, sosial hingga persoalan hukum. Tidak heran, hasilnya pun masih jauh dari yang dibayangkan. Masyarakat hanya bisa menonton tarik-menarik antarkepentingan tanpa pernah merasa adanya keadilan.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri pula masih kuatnya cengkeraman kekuatan lama merupakan bukti dari berbagai tarik-ulur yang terjadi. Setiap kali munculnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan baru, baik di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ataupun pemerintahan Megawati Soekarnoputri tidak luput dari problema ini. Tidak mengherankan jika dalam rekonsiliasi nasional masih kentara nuansa pendekatan politisnya. Tersendatnya penyelesaian kasus Soeharto, misalnya, merupakan satu bukti berperannya unsur politis ketimbang upaya untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya.
Tersendatnya berbagai kasus hukum merupakan bukti nyata. Bila dikaji, berbagai kasus yang melibatkan para penguasa, pengusaha besar, nyaris tidak tersentuh. Bahkan uniknya, Tommy Soeharto yang menghilang, melarikan diri dari tuntutan dan akhirnya dibebaskan. Berbagai peristiwa ini merupakan titik nadir kian ditinggalnya rasa keadilan bagi masyarakat. Melihat berbagai persoalan ini, jangan heran jika bentuk-bentuk kekerasan di masyarakat, seperti amuk massa, tindakan main hakim sendiri, ataupun tawuran menjadi keseharian negeri ini.

KEADILAN memang masih langka. Paling tidak, anggapan tersebut diungkapkan oleh lebih dari dua per tiga responden jajak pendapat kali ini. Tidak lebih dari seperempat bagian responden yang masih merasakan keadilan di negeri ini.
Parahnya, hampir segenap aspek kehidupan yang mereka alami merasakan ketidakadilan ini. Hal demikian tercermin dalam penyikapan mereka terhadap berbagai upaya di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun kehidupan sosial masyarakat. Dalam kehidupan ekonomi misalnya, kesan ketidakadilan mereka ungkapkan tatkala menilai perlakuan yang diterima masyarakat dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Kesan yang sama juga mereka tunjukkan tatkala menilai perlakuan dalam memperoleh pekerjaan. Dalam pandangan mereka, latar belakang seseorang, baik suku, agama, terlebih perbedaan ekonomi seseorang akan menentukan perlakuan yang ia terima.
Di dalam kehidupan politik, tidak jauh berbeda. Tampaknya, perlakuan diskriminatif masih menghantui pola pemikiran responden. Pemandangan seperti ini tampak saat menyikapi perlakuan dan kesempatan yang diterima setiap warga negara saat mengekspresikan ketidakpuasan mereka. Apalagi, tindakan diskriminatif ini oleh
sebagian besar responden akan lebih banyak dirasakan terhadap kalangan berlatar belakang sosial tertentu.
Yang paling mencolok, anggapan bahwa keadilan itu milik kalangan yang berkuasa begitu dominan terlihat. Dalam menilai kesempatan maupun perlakuan warga negara saat mendapatkan perlindungan hukum, misalnya, lebih dari tiga perempat bagian responden (78 persen) memandang stasus ekonomi seseorang sangat mempengaruhi keadilan yang akan diterima. Maksudnya, kalangan berpunya, akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar ketimbang masyarakat biasa. Sebaliknya, kalangan yang tidak berpunya, acap dikesampingkan dalam perlindungan hukum.

DILIHAT dari sisi negara, bidang utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat dengan persoalan merumuskan dan memberikan prinsip-prisip yang harus dipenuhi oleh negara terhadap struktur dasar masyarakat yang adil. Berpijak dari sini, prinsip keadilan harus memberi penilaian mengenai adil atau tidak adilnya praktik-praktik institusi. Sayangnya, usaha institusi negara untuk memberikan keadilan bagi masyarakat masih jauh dari ideal.
Hasil jajak pendapat membuktikan hal ini. Di mata responden, tidak satu pun institusi keadilan di negeri ini yang sudah mempraktikkan keadilan bagi masyarakat. Institusi kehakiman, misalnya, dinilai sebagian besar responden (71 persen) belum mencerminkan keadilan. Proporsi yang hampir sama juga diberikan kepada institusi kejaksaan dan kepolisian. Bahkan parahnya, MA yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir keadilan, dinilai oleh hampir dua pertiga responden belum mencerminkan keadilan.
Ekspresi penyikapan responden terhadap institusi penegakan hukum ini beralasan. Penyikapan mereka didasarkan pengalaman keseharian dalam memandang berbagai penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di negeri ini. Dalam benak responden, ketidakadilan tercermin dalam penuntasan berbagai kasus, baik kasus menyangkut politik, ekonomi, kasus KKN, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran militer.
Penuntasan kasus bernuansa KKN, misalnya, ketidakadilan dirasakan oleh sembilan dari 10 orang responden. Demikian pula halnya kasus yang berkaitan dengan politik, lebih dari tiga perempat bagian responden belum melihat adanya keadilan. Berkaitan dengan persoalan ini, kasus mantan Presiden Soeharto dan kasus putranya, Tommy Soeharto, oleh sebagian besar responden menjadi rujukan, betapa ketidakadilan mereka rasakan. Dalam pandangan mereka, kasus bapak dan anak yang bernuansa KKN ini sarat dengan kepentingan politik.
Hilangnya kewibawaan pelaku penegak hukum dalam menerapkan rasa keadilan masyarakat tampaknya menjadi menjadi batu sandungan kian terpuruknya lembaga peradilan di mata publik. Dalam jajak pendapat ini, lebih dari tiga perempat responden menyatakan lembaga peradilan lebih condong menggunakan kepentingan politik dan kepentingan uang dalam mengambil keputusan hukum. Sementara, hanya 15 persen responden saja yang masih meyakini bahwa kebenaran hukum menjadi pegangan para penegak hukum di negeri ini. Mengerikan memang.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 25 September 2001

KEGAGALAN CERMIN KETIDAKJELASAN

Jajak Pendapat KOMPAS
23 September 2001


SI Tumas, tupai maskot SEA Games tersenyum. Dalam upacara penutupan SEA Games XXI Kuala Lumpur, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pun turut tersenyum di tengah kegembiraan rakyat negeri jiran atas keberhasilan para atletnya yang meraih juara umum, dan kesuksesannya dalam menyelenggarakan pesta olahraga se-Asia Tenggara.

Sangat berbeda dengan yang dirasakan oleh Indonesia. Mimpi buruk masih saja menghantui dunia olahraga Indonesia. Keinginan untuk meningkatkan prestasi dan meraih kembali gelar juara umum yang hilang, pupus sudah. Dua kali berturut-turut, Indonesia berada di urutan ketiga dalam pengumpulan medali. Yang pertama, di Sea Games XX Brunei Darussalam 1999 silam, dan pengalaman yang menyakitkan itu belum ditanggapi serius karena hal yang sama pun berulang di Sea Games XXI Kuala Lumpur 2001 ini.
Memang tragis. Prestasi atlet-atlet Indonesia terpuruk atas hasil yang dicapai, hanya meraih 72 emas, 74 perak, dan 80 perunggu. Dari 29 cabang yang diikuti, hanya tujuh cabang yang berhasil memenuhi atau melampaui target yang telah ditetapkan, yaitu tinju, balap sepeda, tenis, bilyar, dayung, menembak, dan angkat besi.
Menurut Ari Sudewo, Wakil Ketua Umum KONI Pusat, merosotnya prestasi atlet dalam SEA Games itu disebabkan oleh terhambatnya program yang sudah dirancang oleh KONI, baik berupa jadwal pertandingan, mendatangkan pelatih asing, ataupun kaderisasi atlet. Muara dari semua persoalan itu adalah kurangnya dana yang dibutuhkan demi kelancaran program. Jika dibandingkan dengan Malaysia, dana yang tersedia dalam menghadapi Sea Games itu sangat minim. Apabila Malaysia sanggup mengeluarkan Rp 126 milyar, pemerintah hanya bisa menyediakan dana sekitar Rp 60 milyar.

SEBENARNYA ada dua perspektif yang bisa ditelusuri dalam melihat perkembangan olahraga. Pertama, dari sudut pandang negara. Sistem kekuasaan yang berbeda di masing-masing negara akan sangat menentukan sampai sejauh mana suatu negara mengatur dunia olahraga. Negara-negara sosialis, Cina, misalnya, melihat kemajuan olahraga sebagai cerminan dari eksistensi negara. Tidak mengherankan jika olahraga adalah milik negara, dan sangat tabu jika olahraga menjadi komoditas bisnis. Walaupun sangat sentralistik, sikap profesionalisme Pemerintah Cina terbukti dari prestasi para atletnya yang mampu bersaing dengan atlet dunia.
Perspektif kedua menyorot atlet sebagai individu. Sebagai olahragawan yang profesional, tentu saja olahraga menjadi lahan untuk mempertahankan eksistensinya sebagai manusia. Kebutuhan materi menjadi satu pemicu bagi seorang atlet untuk menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitasnya. Di sini, profesionalisme adalah segalanya, karena dari situlah seorang atlet akan menjadi komoditas yang mampu menjual kualitasnya. Pandangan ini banyak diterapkan di negara-negara barat. Atlet menjadi komoditas yang harus berkualitas, karena masyarakatlah yang akan menentukan harga seorang atlet. Klub-klub sepak bola di daratan Eropa, misalnya, adalah satu olahraga yang mengharuskan para atletnya berkualitas dan berprestasi supaya tidak terjungkal dari arus globalisasi.
Kemudian, bagaimana dengan perkembangan dunia olahraga Indonesia? Kekalahan negeri ini di arena SEA Games XXI Kuala Lumpur, disadari atau tidak, merupakan hal yang realistis untuk menilai perkembangan dunia olahraga di Tanah Air. Banyak persoalan yang bisa dikaji dari buruknya prestasi kali ini. Namun, paling tidak terpuruknya prestasi negeri ini memberikan gambaran bahwa terdapat ketidakjelasan perspektif yang diterapkan dalam pembinaan sumber daya manusia di negeri ini.

HASIL jajak pendapat menguatkan pandangan tersebut. Di satu sisi, dalam proporsi yang paling besar responden menganggap masih terlihat kekurangseriusan pemerintah dalam pembenahan olahraga di negeri ini. Bagi responden, minimnya perhatian pemerintah ini tampak dalam berbagai aspek, baik dalam kebijakan pendanaan, perhatian pada nasib atlet, pelatih, maupun pembenahan pengurus di masing-masing cabang olahraga. Tidak heran, dalam pandangan responden berbagai keluhan maupun konflik selama ini lebih dominan terdengar ketimbang prestasi.
Merunut dari sisi pandang kekuasaan negara terhadap olahraga, tampaknya kadar perhatian yang diberikan pemerintah selama ini sedikit banyak mencerminkan kesan bahwa olahraga tidak lagi identik dengan kekuasaan negara, digantungkan sepenuhnya pada pemerintah. Timbul kesan, sudah saatnya, pemegang kontrol terhadap dunia ini
sepenuhnya dalam wewenang masyarakat.
Lebih jauh, kondisi ekonomi dan politik Indonesia saat ini, semakin menguatkan kesan ini. Ketika krisis melanda dan dominasi kekuasaan negara menjadi melemah oleh empasan angin reformasi, pupus sudah perhatian terhadap dunia olahraga. Dalam situasi seperti ini, sudah barang tentu pembinaan yang sentralistik tampaknya menjadi beban yang berat bagi pemerintah. Tak pelak, upaya pengembalian olahraga kepada masyarakat menjadi keharusan. Dengan perkataan lain, apabila sebelumnya perspektif yang dianut condong mengarah pada olahraga sebagai bagian dari eksistensi negara, maka oleh karena perubahan kondisi ekonomi dan politik, kini sedapat mungkin
diserahkan pada kekuasaan masing-masing individu dan masyarakat.
Sayangnya, hasil jajak pendapat ini juga mengungkap adanya ketidaksiapan masyarakat. Jangankan berharap pada pengelolaan, partisipasi masyarakat pun dalam mendukung penyelenggaraan olahraga tergolong minim. Cermin kegagalan ini bisa dilihat dari proporsi terbesar responden yang mengaku tidak meminati prestasi olahraga dalam negeri. Dalam perilaku, mereka pun condong menonton, mengamati, dan mengagumi sajian olahraga luar negeri. Dengan perkataan lain, saat ini, sulit berharap penanganan dunia ini akan sukses apabila tidak ditopang oleh campur tangan pemerintah.
Meskipun banyak dipandang sebelah mata, mengkaji segenap hasil jajak pendapat ini, sebenarnya masih terdapat sikap optimisme masyarakat terhadap dunia olahraga nasional. Bagi mereka, keterpurukan hanyalah persoalan penanganan, tidak untuk persoalan potensi. Oleh karena itu, dalam mengembangkan potensi ini kejelasan
orientasi harus dimiliki. Dalam persoalan ini, mau tidak mau, saat ini perhatian pemerintah harus dominan.
(Tweki Triardianto/ Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 20-21 September 2001. Sebanyak 885 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Sura-baya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,2 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......

Rabu, 12 September 2001

AMANDEMEN HARUS BERPIHAK PADA PUBLIK

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 September 2001


KONSTITUSI Amerika Serikat (AS) resmi mulai berlaku 21 Juni 1788. Baru berjalan tiga tahun, sudah diadakan sepuluh amandemen. Menurut catatan, sampai tahun 1971, rakyat AS telah mengadakan 26 amandemen. Bagi mereka, semua amandemen ini dilakukan untuk menjaga agar konstitusi tidak menjadi dokumen sejarah yang mati.
Namun, berbeda dengan di negeri ini, khususnya di masa Orde Baru. UUD 1945 ibarat kitab suci yang harus selalu diruwat dan harus tetap dijaga kesakralannya. Isi UUD 1945 pun tidak bisa begitu saja ditafsirkan. Yang berhak menafsir hanyalah negara, dan harus diikuti oleh semua. Sikap semacam ini tentu berlebihan. Dengan kekuasaannya yang begitu kuat, mantan Presiden Soeharto yang akan "menggebuk" siapa pun yang berani mengusiknya. Tidak mengherankan jika kekuatan rezim Orde Baru begitu dahsyat dan bisa langgeng berkuasa selama 32 tahun.
Selanjutnya, dengan runtuhnya rezim Orde Baru dan seiring munculnya reformasi, wacana terhadap upaya pencarian makna dan tafsir UUD 1945 turut berkembang. Melemahnya kekuatan negara bersamaan dengan kian kuatnya kekuatan publik menjadi satu titik tolak untuk kembali memahami secara menyeluruh atas ketidaksempurnaan isi UUD 1945. Upaya tersebut dimulai dari masa BJ Habibie yang mengubah UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR. Namun, yang terjadi tampaknya tidak seperti yang terbayangkan.
Keinginan untuk mempercepat pemilu, misalnya, merupakan salah satu bentuk tekanan publik yang dalam perwujudannya terkesan tergesa-gesa dalam mengamandemen tiga undang-undang politik tersebut. Realitas politik saat itu menunjukkan ketidakberdayaan pemerintahan Habibie terhadap keinginan publik.
Kemudian, di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, digulirkan pula rencana untuk membentuk Panitia Penyelidikan Perubahan UUD 1945. Sayangnya, berbagai alasan yang mencakup kewenangan dan tanggung jawab dari MPR membuat rencana ini kandas. Bahkan Panitia Ad Hoc BP MPR sendiri menyambutnya dengan menginventarisasi 90 calon anggota
Komisi Ahli yang seluruhnya adalah para pakar hukum tatanegara. Namun yang disayangkan, mayoritas calon anggota komisi ini atas usulan partai, sehingga muncul kekhawatiran terhadap kemandirian dalam menjalankan tugasnya.
Perdebatan masih terus berlanjut. Kelemahan UUD 1945 pun makin terlihat. Kemacetan bernegara yang terjadi di masa pemerintahan Abdurrahaman Wahid, akibat permusuhan antara eksekutif vis a vis legislatif yang berlarut-larut, dan berakhir dengan sidang istimewa menjadi cermin adanya kelemahan dalam UUD 1945.

PERSOALAN amandemen UUD 1945 sebenarnya menyangkut tanggung jawab dan kinerja MPR selama ini yang selalu muncul benturan-benturan di dalamnya. Kuatnya vested interest ini tercermin dari tarik ulur kalangan partai di parlemen. Hal tersebut dirasakan oleh 55 persen responden dari jajak pendapat kali ini yang menyatakan tidak puas dengan kinerja MPR. Dominannya faktor kepentingan partai adalah
menjadi satu akibat berbagai persoalan bangsa yang masih terus berlanjut.
Memang harus diakui bahwa 46 persen responden mengharapkan adanya perubahan di dalam UUD 1945. Namun, proses amandemen yang masih dilakukan oleh BP MPR pun banyak dipertanyakan kemandiriannya oleh responden. Karena keputusan mengubah UUD 1945 tentu saja akan ikut berpengaruh terhadap bangsa ini, apakah akan menuju ke arah yang lebih baik atau bahkan justru makin terpuruk. Berkaitan dengan persoalan ini, walaupun MPR mempunyai wewenang penuh, namun 62 persen responden cenderung menginginkan perubahan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Dari hasil temuan tersebut, sebenarnya terekam rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat di MPR dalam melakukan perubahan UUD. Ketidakpercayaan ini diikuti pula oleh setumpuk kekhawatiran responden. Tidak heran jika mereka merasa pesimis akan kemampuan MPR. Dari sisi penyampaian aspirasi, misalnya, lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya dengan kemampuan MPR untuk bisa menampung segenap aspirasi masyarakat dalam mengubah UUD 1945. Sebenarnya, hampir separuh bagian responden memandang para anggota MPR sudah memiliki bekal yang tergolong cukup untuk melakukan perubahan. Namun, apresiasi tersebut tidak mampu
menghilangkan sikap pesimisme mereka. Alasannya, sikap independensi anggota MPR masih diragukan. Tidak kurang dari tiga perempat responden merasa tidak yakin apabila anggota MPR saat ini mampu melepaskan kepentingan partai atau kelompoknya pada saat melakukan perubahan UUD.

SIKAP MPR yang masih ragu dalam mereformasi konstitusi adalah satu nuansa terlibatnya kepentingan jangka pendek yang mewarnai dalam penyusunan konstitusi baru. Kandasnya gagasan Presiden Megawati untuk membentuk Komisi Konstitusi yang disampaikan dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2001 lalu, juga diakibatkan oleh bercampurnya beragam kekuatan.
Secara mendasar, rencana pembentukan Komisi Konstitusi yang independen tidak berarti lepas secara total dari lembaga MPR. Komisi tetap berada di bawah kewenangan MPR, baik menyangkut hasil draft perubahan maupun pengesahannya. Sikap yang sama juga disepakati oleh hampir separuh responden yang tidak setuju jika pembentukan Komisi Konstitusi berada di luar MPR. Karena muncul kekhawatiran, jika lembaga ini lepas dari MPR justru akan lebih banyak mengalami hambatan dari pihak luar (non partai). Adapun alasan responden yang setuju jika Komisi Konstitusi lepas dari MPR cukup beragam. Dari berbagai alasan yang dilontarkan, sikap netral anggota yang terjaga, misalnya, menunjukkan adanya kekhawatiran kuatnya pengaruh partai jika Komisi Konstitusi berada di bawah MPR.
Guna mewujudkan lembaga yang mampu membuat perubahan konsitusi yang benar-benar independen adalah melalui rekruitmen anggota yang bisa dipercaya, baik komitmen maupun integritas moralnya. Menanggapi hal ini, hampir 80 persen responden setuju jika kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dimasukkan sebagai anggotanya. Selain itu, lebih dari separuh responden juga menyetujui keterlibatan para praktisi
hukum.
Hal terpenting dari jajak pendapat ini adalah tidak semata pada perlunya perubahan UUD 1945. Masih minimnya integritas para pelaksana UUD 1945 itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh 70 persen responden, merupakan persoalan yang tidak kalah penting. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......