Minggu, 11 Desember 2005

MENABUR MIMPI MENUAI KETERPURUKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 10 Desember 2005


Lemahnya perhatian dan dukungan pemerintah terhadap pengembangan atlet di Tanah Air dianggap menjadi salah satu penyebab terpuruknya prestasi olahraga. Diperlukan dukungan politik dan finansial yang kuat untuk meningkatkan kemampuan atlet dalam bertanding.

Bagi sebagian besar publik, tanpa dukungan kebijakan politik, mustahil mengharapkan dunia olahraga mampu bersaing di tingkat internasional. Ibarat mimpi di siang bolong, hasrat bersaing tanpa ada keseriusan dalam meningkatkan kualitas para atlet hanya akan menuai kekecewaan.
Itu terungkap dari jajak pendapat kali ini. Dari hasil pesta olahraga yang melibatkan negara-negara di Asia Tenggara, kontingen Indonesia berada di urutan kelima. Hasil yang memburuk ini telah mengecewakan tidak hanya pada atlet dan ofisial, tetapi juga keprihatinan semua pihak. Pernyataan 56,1 persen responden, paling tidak, menggambarkan kekecewaan sebagian masyarakat yang tadinya telah berharap banyak terhadap kemampuan 602 atlet yang berlaga di 35 cabang olahraga dalam Sea Games XIII di Manila, Filipina.
Ironis memang, sebagai negara berpenduduk terbesar di Asia Tenggara, Indonesia tidak mampu bersaing dengan negara-negara lain. Ada argumen yang menyatakan bahwa kondisi ekonomi dan politik suatu negara akan berpengaruh terhadap sektor-sektor lain. Begitu pula dengan bidang olahraga yang selama ini ada kecenderungan semakin terpinggirkan. Terlepas dari berbagai persoalan yang menyelimuti negara ini, dunia olahraga seharusnya bisa independen dari berbagai kemelut.
Kemampuan negara-negara tetangga dalam mempersiapkan para atletnya tak lepas dari konsistensinya dalam memasyarakatkan olahraga sebagai program jangka panjang. Thailand, misalnya, dalam 10 tahun terakhir konsisten dalam membina olahraga. Hal yang sama juga telah dilakukan Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Akan tetapi, kondisi yang berbeda justru terjadi di negeri ini. Pascaturunnya Soeharto, tiga presiden selanjutnya, yaitu BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, tidak mempunyai akar yang kuat dalam meningkatkan prestasi atlet dan olahraga. Bahkan, di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, kementerian yang membidangi keolahragaan justru dihilangkan.
Tidaklah mengherankan jika kebijakan pemerintah sering meminggirkan olahraga. Kenyataan ini disadari oleh separuh responden yang menilai tidak memadainya dukungan kebijakan dari pemerintah demi memajukan olahraga. Hal yang sama dilontarkan 59,9 persen responden dalam menyikapi sokongan dana guna mendukung memulihkan kondisi dunia olahraga.
Ini terbukti dengan sikap diam pemerintah terhadap pemangkasan anggaran yang disediakan bagi KONI di tahun 2006. Usulan anggaran 2006 sebesar Rp 156 miliar dipangkas Rp 56 miliar sehingga anggaran yang disetujui hanya Rp 100 miliar. Kedua faktor ini tentu akan turut berpengaruh terhadap minimnya bibit-bibit atlet yang mampu berprestasi di tingkat internasional. Bisa dikatakan, kebijakan pemerintah di bidang olahraga belum mampu menjamin hidup para atlet.

Wujud ketidakpedulian
Selain itu, tidak dimungkiri pula jika upaya untuk mengoptimalkan olahraga dengan mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana yang memadai tidak akan mungkin bisa tercapai. Bahkan, kondisi yang terjadi selama ini, fasilitas olahraga cenderung berubah fungsi menjadi lahan bisnis. Hal ini diyakini oleh 50,8 persen responden merupakan wujud ketidakpedulian pemerintah atas terganjalnya prasarana olahraga akibat kepentingan ekonomi.
Melemahnya kekuatan negara dalam membangun olahraga tampaknya berbanding lurus dengan penilaian publik terhadap keseriusan pemerintah. Memang saat ini pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah melahirkan menteri yang mengurusi bidang pemuda dan olahraga.
Namun, tidak berarti dunia olahraga akan bangkit jika kebijakan politik selama ini cenderung melupakan olahraga. Begitu pula dengan munculnya UU Olahraga yang diharapkan menjadi payung hukum sistem pengelolaan olahraga setelah disahkan pada 6 September 2005, tidak serta-merta akan mengangkat olahraga dari keterpurukan.
Hal ini terbukti dengan minimnya regenerasi dan pencarian bibit unggul. Kalaupun telah dilakukan, itu hanya berlaku pada cabang-cabang olahraga tertentu yang secara materi dianggap lebih berpotensi. Kegagalan pemerintah dan KONI dalam menyiapkan dan meningkatkan atlet yang berprestasi sebenarnya tercermin dari mandulnya penjaringan atlet muda berprestasi melalui sistem kompetisi dari daerah.
Upaya pemerintah yang mengupayakan pembibitan atlet lewat Sekolah Olahraga Ragunan dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) memang cukup efektif. Namun, dilihat dari aspek kualitas maupun kuantitas, upaya melalui kedua lembaga belum mampu menjawab persaingan di tingkat internasional yang semakin ketat.
Hal ini disadari oleh 52,6 persen responden yang menilai sampai saat ini pemerintah tidak serius dalam meningkatkan kualitas olahraga. Salah satu fraksi di DPR pun menyadari masih normatifnya UU Olahraga tersebut. Bahkan, sebagian kalangan menilai munculnya dualisme dalam UU Olahraga-antara Menpora dan Mendiknas-bisa jadi akan menjadi kendala yang akan menghambat perkembangan olahraga itu sendiri.
Dalam pandangan publik, hal yang sama berlaku pula dalam mencermati sikap para pengurus di masing-masing cabang olahraga. Separuh responden menilai para pengurus tidak berdaya, terkesan kurang serius dalam meningkatkan kualitas olahraga. Kondisi ini memang beralasan. Mengingat di satu sisi, kecenderungan sebagian pengurus yang terlibat dalam setiap cabang olahraga berasal dari kalangan pejabat atau elite politik, tanpa memedulikan kompetensinya.
Di sisi lain, masuknya elite birokrasi maupun elite politik sebagai pengurus menjadi jembatan bagi dirinya sendiri guna kepentingan tertentu. Karena itu, bukan mustahil jika hampir sebagian besar cabang olahraga tidak mempunyai prestasi yang membanggakan.
Pandangan berbeda diungkapkan publik dalam memandang keseriusan pelatih dan atlet yang ada di setiap cabang olahraga. Pernyataan 59,6 persen responden yang menilai keseriusan para pelatih, dan 72,9 persenresponden yang meyakini keseriusan para atlet dalam meningkatkan kualitas, menunjukkan adanya jurang perbedaan antara pembuat kebijakan dan yang menerapkan di lapangan.
Karena itu, jika cetak biru yang dibuat pemerintah mampu mengimbangi keseriusan pelatih dan atletnya, publik meyakini prestasi olahraga Tanah Air akan mampu bersaing di tingkat internasional.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 6-7 Desember 2005. Sebanyak 868 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ± 3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 27 November 2005

MENAKAR PAJAK DENGAN TIMBANGAN RUSAK

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 26 November 2005


Kurangnya informasi tentang manfaat dari pembayaran pajak selama ini, dan kesan buruknya citra petugas pajak, membuat penolakan masyarakat cukup tinggi terhadap rencana pemerintah memperluas sasaran wajib pajak.

Menyelamatkan keuangan negara dengan cara menambah beban pajak kepada masyarakat memang sah-sah saja. Namun, menambah beban masyarakat tanpa ada perubahan internal yang radikal dalam pembenahan mental dan sikap aparat lembaga perpajakan mengakibatkan langkah-langkah itu ditanggapi dengan nada sinis oleh masyarakat.
Fakta ini terangkum berdasarkan pernyataan lebih dari separuh responden (55 persen) yang menilai buruknya citra aparat pajak di mata masyarakat saat ini. Memang, 27,7 persen responden bersikap positif terhadap keberadaan aparat pajak dalam menjalankan kinerjanya. Sayangnya, lebih menonjolnya cermin buram lembaga perpajakan beserta jajarannya menunjukkan bahwa aparat pajak belum mampu bersikap sebagai pelayan yang baik bagi masyarakat.
Bahkan, kecenderungannya, justru aparat pajak yang menjadi tuan, sedangkan masyarakat sebagai pelayan yang harus selalu patuh terhadap keinginan sang tuan. Berbagai kesalahan yang dilakukan petugas pajak dalam menghitung pajak tidak selalu diselesaikan secara memuaskan.
Dalam Jurnal Indonesia edisi 32 Tahun 2005, misalnya, terungkap fakta, meskipun 80-85 persen dari 100 sengketa pajak yang mengajukan banding dimenangi oleh wajib pajak, wajib pajak tetap harus melunasi jumlah pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak.
Masih lemahnya sikap profesionalisme yang dijunjung oleh aparat pajak saat ini terlontar pula dari berbagai argumen yang dilontarkan publik jajak pendapat ini, terutama dalam soal prosedur pembayaran pajak. Meskipun dari segi waktu pengurusan pembayaran pajak dirasakan cepat oleh mayoritas responden, tidak dapat ditutupi kenyataan keluhan yang disampaikan 24 persen responden yang menilai lambatnya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pembayaran pajak.
Tidak heran jika studi yang dilakukan Bank Dunia pun mengungkap terdapatnya 52 jenis pajak di Indonesia yang penyelesaiannya membutuhkan waktu 560 jam. Sebagai pembanding, di Kamboja-salah satu negara yang sering kali dipandang lebih terbelakang dibandingkan dengan Indonesia-mempunyai 27 jenis pajak dengan waktu penyelesaian hanya 90 jam.
Dalam mengurus pembayaran pajak, misalnya, 56,1 persen responden memang mengakui dirinya tidak mengeluarkan tambahan apa pun dalam mengurus pembayaran pajak. Namun, pernyataan 29,6 persen responden yang mengakui harus mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang ditentukan memberikan indikasi bahwa prosedur pengurusan pajak bukan pekerjaan sederhana. Selain itu, mental koruptif juga masih melekat.
Hal ini pun diungkapkan oleh 55,7 persen responden yang menilai petugas pajak dalam menjalankan tugasnya cenderung mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Situasi yang demikian tak lepasdari sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan Ditjen Pajak yang belum efektif. Hal ini disadari pula oleh 66,7 persen responden yang menilai tidak memadainya pemberian informasi dan pengenalan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pajak kepada masyarakat selama ini. Terhadap prosedur perhitungan beban pajak, misalnya, 53,5 persen responden menyatakan tidak mengetahui sama sekali bagaimana proses penghitungan pajak yang dibebankan kepada dirinya selama ini.
Hal yang sama tercermin pula dari pengetahuan publik terhadap berbagai jenis pajak lain yang dibebankan kepada masyarakat. Hanya 10,4 persen responden yang mengakui mengetahui berbagai jenis pajak, sedangkan 54,3 persen responden mengetahui sebagian saja, dan 30 persen menyatakan tidak mengetahui jenis-jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat.
Yang menarik, sebagian besar publik, 46,2 persen responden, mengakui tidak mengetahui penggunaan dana pajak selama ini. Hanya 33,8 persen yang mengetahui, itu pun sebagian saja. Dan, kurang dari 8 persen saja yang mengakui mengetahui semua bentuk penggunaan dana pajak. Gambaran ini menunjukkan bahwa sikap patuh masyarakat dalam membayar kewajiban pajak bukan disebabkan oleh informasi dan sosialisasi yang mampu dijangkau masyarakat, tetapi, bisa jadi, lebih disebabkan oleh ketidakberdayaan publik selama ini terhadap negara.
Kini, setelah terimbas krisis bahan bakar minyak (BBM) yang membuat daya beli masyarakat menurun, tampaknya masyarakat harus bersiap-siap untuk kembali terbebani oleh rencana pemerintah memperluas dan meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan yang mengatur kewajiban warga negara untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah menimbulkan kekhawatiran di benak publik.
Apalagi ancaman ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat pendaftaran NPWP kepada 10 juta wajib pajak pada 19 Oktober 2005. Bahkan, pemerintah telah menargetkan akan mencatat 19 juta wajib pajak baru pada tahun 2009. Ambisi pemerintah melalui Dirjen Pajak untuk memperbesar penerimaan negara melalui ekstensifikasi pajak tanpa ada reformasi di tubuh Ditjen Pajak, bisa jadi, justru akan berakibat kontraproduktif.
Sebagian kalangan bahkan menilai munculnya RUU ini semakin menambah tumpang tindihnya sistem peraturan perpajakan. Kian banyaknya wilayah abu-abu dalam dunia perpajakan merupakan lahan empuk bagi aparat pajak guna mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini diyakini oleh 56,8 persen responden yang mengungkapkan bahwa sikap sebagian masyarakat yang cenderung mencari jalan pintas diperparah oleh mental aparat pajak yang dianggap publik mudah dalam menerima suap.
Maka, tidak heran jika 77 persen responden pun menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menambah keuangan negara dengan cara memperbesar penarikan pajak dari masyarakat.
Carut marutnya kondisi perpajakan di Indonesia ini sebenarnya tercermin dari begitu suburnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalamnya. Dari sisi ini, survei yang dilakukan Transparency International Indonesia tahun 2004 pun mengungkap Ditjen Pajak sebagai lembaga terkorup kedua di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan hasil survei lembaga internasional yang mengkaji daya saing negara-negara di dunia.
Dari kajian Forum Ekonomi Dunia, ternyata regulasi perpajakan dan tingkat pajak yang tinggi menjadi dua dari delapan persoalan utama rendahnya daya saing Indonesia, sehingga negeri ini berada pada urutan ke-74 dari 117 negara yang disurvei pada 2005. Konsekuensi dari semua itu, sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat pajak sebagai bentuk pembayaran dari masyarakat. Lebih dari itu, kondisi perpajakan rupanya menjadi salah satu faktor ekstrem bagi penanaman modal asing dalam melihat peluang potensi di Indonesia.
Segenap problem perpajakan ini pada akhirnya telah menggeser fungsi pajak yang bukan lagisebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat. Dalam konteks negara kesejahteraan, fungsi pajak saat ini belum mampu maksimal sebagai instrumen yang mampu menunjang berbagai kebutuhan masyarakat. Jika yang terjadi demikian, maka peran negara sebagai lembaga penopang kepentingan publik telah berakhir.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 23-24 November 2005. Sebanyak 858 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di tiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ±3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruhmasyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 23 Oktober 2005

PEMERINTAH TERGAGAP, RAKYAT MISKIN MEGAP-MEGAP

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 22 Oktober 2005


Berbagai persoalan yang menyelimuti pembagian dana kompensasi BBM dalam bentuk dana bantuan langsung tunai membuktikan kekurangsigapan pemerintah dalam menangani permasalahan rakyatnya. Sebagian besar publik pun meragukan efektivitas kebijakan ini.

Kesimpulan semacam ini terekam dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 19-20 Oktober 2005. Kenaikan semua jenis bahan bakar minyak (BBM) rata-rata 125 persen memaksa sebagian masyarakat untuk menurunkan derajat kehidupannya.
Bantuan dari pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) memang dikeluarkan bagi rakyat miskin. Namun, meskipun pemberian dana kompensasi secara langsung dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 100.000 per bulan itu dilakukan, tidak berarti persoalan selesai begitu saja.
Di mata sebagian besar publik, kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM sebenarnya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya. Tidak mengherankan jika 66 persen menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah selama ini belum banyak berpihak pada rakyat miskin.
Berbagai pandangan terekam dalam menyikapi persoalan ini. Dari aspek besaran nilai, misalnya, kebijakan pemerintah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pascakenaikan BBM.
Tidak heran jika 83,9 persen responden menilai jumlah dana bantuan langsung tunai sebesar Rp 100.000 per keluarga miskin sangat tak memadai dan tak masuk akal dengan kondisi riil. Terlepas dari kenyataan itu, sebagai sebuah bantuan yang bersifat cuma-cuma, sudah tentu dana BLT merupakan bantuan yang ditunggu dan dinanti masyarakat.
Bahkan, tampak pula kecenderungan makin banyaknya orang yang mengaku miskin hanya sekadar untuk mendapatkan kupon dana bantuan. Kecenderungan semacam ini juga muncul dalam pengamatan masyarakat dalam mencermati kondisi di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam memandang keluarga miskin di lingkungannya, misalnya, 36,8 persen responden menyatakan keluarga miskin di lingkungannya ada yang tidak menerima dana BLT. Sebaliknya, yang mengejutkan, 17,1 persen responden di lingkungannya menemukan ada keluarga yang tergolong mampu secara materi namun menerima dana BLT.
Berdasarkan pernyataan responden tersebut bisa disimpulkan bahwa pengguliran dan pembagian dana BLT kepada masyarakat miskin tampaknya kurang sepenuhnya tepat mengenai sasaran. Hal demikian sangat serius ditanggapi oleh publik jajak pendapat kali ini.
Pernyataan 50,7 persen responden yang menyatakan bahwa penerima bantuan dana dianggap kurang sesuai dengan sasaran yang dituju itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah kurang optimal dalam mendeteksi rakyat miskin yang membutuhkan.
Di pihak lain, pengakuan 52,4 persen responden yang menyatakan bahwa keluarga atau saudaranya yang masuk kategori miskin namun hingga saat ini belum mendapatkan dana yang dijanjikan menunjukkan lambannya proses di lapangan.
Padahal, jika dilihat dari sisi wilayah, tiga dari empat responden menyatakan lokasi di mana masyarakat miskin mendapatkan dana BLT merupakan wilayah yang relatif mudah dijangkau.
Secara umum, kondisi seperti ini banyak terjadi di berbagai daerah. Persoalan yang terjadi tidak hanya terkait dalam persoalan-persoalan teknis seperti lambannya petugas atau distribusi dana yang tidak sampai kepada rakyat miskin yang benar-benar membutuhkan, akan tetapi sampai pada tahap pemotongan-pemotongan tidak resmi dana BLT.
Terjadinya korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dalam menyalurkan dana bantuan ini sebenarnya sudah diprediksi publik. Hal ini diyakini oleh 71,5 persen responden bahwa petugas atau aparat yang terlibat dalam penyaluran dana tidak akan lepas dari penyalahgunaan wewenang.
Alasannya tidak berbelit,merujuk bahwa selama ini berbagai proyek distribusi bantuan di negeri ini tidak lepas dari kecenderungan penyalahgunaan. Oleh karena itu, bagi sebagian besar responden sulit menyikapi secara positif bahwa penyaluran bantuan sama sekali bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, kekisruhan dalam proses pendataan, pembagian, maupun pemanfaatan turut pula memancing terjadinya segregasi dalam kehidupan masyarakat. Di kala kehidupan ekonomi makin sulit, kecurigaan terhadap penyalahgunaan pembagian dana menyulut api kemarahan massa sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini.
Di mata sebagian besar responden, kondisi semacam ini tentu bukanlah sebuah keinginan, namun kekhawatiran yang dalam beberapa tempat telah terbukti terjadi ini tidak dapat dipandang remeh.
Masih belum lekang dari ingatan mereka tampaknya berbagai kerusuhan sosial yang terjadi beberapa waktu lalu di berbagai penjuru negeri ini. Oleh karena itu, perhatian pemerintah terhadap penanganan ancaman dampak konflik horizontal ini amat dinantikan bagian terbesar dari responden.
Di sisi lain, publik juga menganggap persoalan memburuknya kondisi perekonomian, upaya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, maupun berbagai upaya yang dilakukan dalam penciptaan iklim ketenteraman kehidupan masyarakat bukanlah sepenuhnya dibebankan pada pemerintah yang berkuasa.
Segenap aktor dalam kepemimpinan negara memiliki peran dalam mengatasi problem rakyat semacam ini. Namun, di mata publik justru dalam hal inilah yang menjadi persoalan selama ini.
Terkait dengan kondisi rakyat miskin yang semakin terimpit pascakenaikan BBM, misalnya, mereka mengungkapkan penyesalan yang teramat besar terhadap kiprah para wakil rakyat. Dua dari tiga responden menilai setelah kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga barang-barang kebutuhan, keterpurukan rakyat miskin tampaknya tidak lagi dipedulikan oleh para anggota dewan yang terhormat. Ironis memang.
Di tengah naiknya gaji dan pendapatan yang diterima anggota DPR, kinerja mereka justru lamban dalam mengkritik langkah pemerintah yang cenderung tidak peduli dengan kondisi rakyat miskin saat ini.
Upaya yang hendak dilakukan DPR melalui sidang paripurna guna mengkritik kebijakan BBM sebenarnya sempat mendapatkan apresiasi positif dari publik jajak pendapat. Namun, secara sadar pula 56,4 persen responden pesimistis sikap kritis akan berjalan dengan baik.
Penyesalan yang sama terhadap sikap para elite politik juga dilontarkan dalam memandang keberadaan para pimpinan partai-partai politik di negeri ini. Harapan terhadap kiprah para pimpinan partai, misalnya, ditanggapi secara dingin. Bahkan, 60,6 persen responden justru menyesalkan sikap mereka yang cenderung tidak peduli terhadap nasib rakyat miskin.
Meski sebagian sosok ketua dari partai politik tampak terlihat dalam kegiatan membantu meringankan kebutuhan pokok rakyat miskin, namun langkah-langkah kegiatan yang bersifat seremonial, seperti pembagian sembako, pasar murah tersebut tidak mempunyai aspek strategis yang berdampak positif bagi bagi rakyat miskin ke depan.
Merekam berbagai hasil jajak pendapat yang sebelumnya dilakukan, sebenarnya kecenderungan semacam ini bukanlah hal yang mengejutkan. Ketika bersentuhan langsung dengan upaya perbaikan kondisi masyarakat amatlah jarang terlihat partisipasi para pimpinan politik di negeri ini.
Namun, akan tampak berbeda jika masyarakat dihadapkan pada berbagai kepentingan politik sebagaimana halnya yang terjadi menjelang penyelenggaraan pemilu nasional maupun lokal. Membaca situasi semacam ini yang terus-menerus terjadi, tidak mengherankan jika sebagian besar responden meragukan berbagai niat dan menganggap selama posisi mereka tidak lebih sebagai obyek di negeri ini.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 11 Oktober 2005

HUKUM DI ATAS PILAR YANG GAMANG

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 Oktober 2005


Setelah sempat mengalami kenaikan apresiasi, kondisi hukum di Indonesia kembali mengalami ketidakpastian. Meskipun berbagai cara telah dilakukan, mengandalkan kelembagaan penegakan hukum yang ada, pembentukan komisi-komisi hukum hingga menempatkan individu-individu yang dianggap mampu dan bebas dari berbagai kepentingan, upaya tersebut belum mampu mendongkrak citra hukum di negeri ini.

Dukungan yang penuh dari pemerintah untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi memang sempat menjadikan gairah penegakan hukum terasa hidup. Terbongkarnya kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung mendongkrak citra hukum di mata masyarakat. Hasilnya adalah, pada sembilan bulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 63,6 persen responden jajak pendapat Kompas menyatakan kepuasannya atas upaya pemerintah dalam menegakkan hukum, naik 10 persen dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya.
Akan tetapi, prestasi KPK semakin ditinggalkan oleh kolega lembaga hukum lainnya. Sejumlah kasus ternyata diduga melibatkan orang-orang dari lembaga-lembaga yang seharusnya memberi dukungan dalam penegakan hukum. Lembaga-lembaga hukum negara yang pada awal pemerintahan tampak menggebu-gebu melakukan pemberantasan korupsi, kini nyaris tak terdengar kabarnya.
Parahnya, indikasi korupsi bahkan seakan bisa dibaca dengan jelas di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi sandaran hukum. Di lembaga-lembaga yang terlibat dalam urusan hukum, mulai dari hulu hingga hilir, malahan tercium aroma korupsi. Lembaga pembuat ketentuan hukum (legislatif) hingga Mahkamah Agung (MA) memberikan gambaran yang paradoks terhadap upaya penegakan hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun tidak dimasukkan ke dalam pilar penegakan hukum, keberadaannya bisa dikatakan sangat menentukan. DPR adalah lembaga legislatif yang menghasilkan produk hukum. Terungkapnya percaloan di DPR menunjukkan bahwa di lembaga yang bergerak di hulu, sebagai pembuat produk hukum, pun tak bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sementara itu, di tingkat hilir, aroma KKN pun cukup semerbak. Terungkapnya kasus kejanggalan rekening sejumlah pejabat tinggi Polri, kian menajamkan aroma yang selama ini sudah mulai tercium. Terakhir, dugaan penyuapan terhadap Ketua MA menjadi entakan yang sangat mengejutkan. Betapa mengenaskannya keberadaan pilar-pilar hukum di negeri ini.
Sejauh ini kekecewaan pun mendekam dalam benak publik. Dalam jajak pendapat kali ini, misalnya, buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia kini diungkapkan oleh 57,2 persen responden. Kenyataan ini tampaknya banyak dipengaruhi penilaian publik dalam mencermati bukan saja kinerja, tapi juga citra masing-masing lembaga hukum
selama ini.
Penilaian negatif publik pun tidak hanya terpaku pada kinerja lembaga-lembaga hukum secara umum, tetapi juga mengarah pada aparat hukum yang berperan besar dalam proses menentukan hukum yang berkeadilan masyarakat. Buruknya citra antara aparat dan lembaga hukum, kali ini nyaris tak berbeda. Baik Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, maupun para pengacara dan hakim tidak menampakkan citra yang dapat diapresiasi positif oleh sebagian besar responden.
Jika dirunut, tipisnya apresiasi publik terhadap keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak hanya terjadi pada jajak pendapat kali ini. Dalam jajak pendapat periode Maret 2005 lalu, publik pun menilai hal yang sama. Saat itu, ketidakpuasan responden terhadap kinerja lembaga-lembaga hukum cukup mencuat akibat sikap aparat hukum itu sendiri yang cenderung tidak independen dan tidak tegas dalam menghasilkan keputusan hukum.
Ironisnya, kecenderungan minimnya hasil kerja lembaga hukum, bahkan juga terjadi di level MA. Hal ini terbukti dari kian menumpuknya berkas hukum di MA. Dalam menyelesaikan peninjauan kembali (PK) bidang pidana umum, misalnya, sejak tahun 1995 hingga 2005, berkas PK semakin menumpuk.
Dari 117 berkas proses PK tahun-tahun sebelumnya, ditambah 12 berkas PK yang masuk, hingga Agustus 2005 hanya delapan PK yang diputus oleh MA. Tak berlebihan kalau dengan situasi seperti ini, 70,3 persen responden jajak pendapat ini lebih menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kinerja MA. Terlebih, terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA semakin mencuatkan kegamangan masyarakat terhadap kinerja dan kemandirian lembaga hukum tertinggi ini dalam menangani perkara.
Selama ini terkesan bahwa keputusan-keputusan MA belum memberi keadilan pada masyarakat sebagaimana diungkapkan 71,9 persen responden yang menilai MA belum memenuhi rasa keadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.
Terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA sebenarnya menunjukkan bahwa praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah berurat berakar di tubuh lembaga-lembaga hukum.
Tidak mengherankan jika empat dari lima responden meyakini bahwa para penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa, di Indonesia selama ini memang tidak bebas dari praktik-praktik korupsi. Keterlibatan seorang pengacara dalam dugaan mafia peradilan di MA kian memperkuat keyakinan lebih dari 82,8 persen responden bahwa para pengacara pun terlibat praktik korupsi di setiap proses penyelesaian persoalan
hukum.
Kepercayaan yang rendah terhadap proses hukum di Indonesia, bahkan dinyatakan oleh 80 persen responden. Mayoritas responden percaya keputusan hukum di Indonesia dapat terkalahkan oleh imbal materi.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JEJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 7- 8 Oktober 2005. Sebanyak 859 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian 3,3 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......