KOMPAS, 04 Apr 2005
Jajak Pendapat KOMPAS
KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM MASIH MENGGANTUNG
PERADILAN peradilan di negeri ini menuju keadilan dan kepastian hukum yang jelas tampaknya masih menghadapi berbagai kendala. Masih terkatung-katungnya berbagai persoalan hukum, mulai dari persoalan yang masih hangat hingga yang sudah bertahun-tahun tanpa ada kejelasan, agaknya memberi sinyalemen masih menggantungnya supremasi
penegakan hukum.
KENYATAAN ini diperkuat oleh keyakinan publik dalam menyikapi citra aparat penegak hukum, termasuk para hakim saat ini. Khusus para hakim, lebih dari separuh responden jajak pendapat yang diselenggarakan pada 22-24 Maret 2005 lalu menyatakan buruk.
Kondisi ini tampaknya banyak dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, yaitu independensi para hakim itu sendiri dalam mengadili perkara-perkara yang sudah, sedang, maupun yang akan ditangani. Kedua, kemampuan mental para hakim dalam menolak proses korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan yang ketiga berkaitan erat dengan kinerja para hakim dalam mengadili berbagai tindak pidana.
Dalam pandangan publik, kinerja para hakim pengadilan di Indonesia dalam mengadili berbagai kasus dianggap masih jauh dari kekuatan hukum para hakim itu sendiri. Hampir tiga dari empat responden (73 persen) menilai kinerja para hakim masih bergantung pada pihak lain.
Kepentingan-kepentingan dari luar yang begitu besar, baik kepentingan ekonomi, kepentingan politik, atau kepentingan hukum itu sendiri dianggap sebagai hambatan. Tampaknya sudah menjadi rahasia umum, campur tangan pihak di luar yang selalu dominan justru menghambat jalannya proses kasus hukum. Tidak jarang pula persoalan hukum yang ditengarai sarat dengan muatan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme memberi dampak pada kemandirian hakim dalam memperkarakan kasus hukum.
Hal ini pun diyakini oleh 86 persen responden yang menilai belum bebasnya kinerja para hakim di pengadilan dari praktik yang menghambat penegakan hukum itu sendiri. Hanya 7 persen responden yang meyakini sudah bebasnya para hakim dari praktik politik uang.
Kondisi hukum yang tercemar oleh kepentingan-kepentingan lain ini mengakibatkan proses dalam mengadili berbagai perkara menjadi lemah. Dalam mengadili perkara kriminalitas, misalnya, 63 responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja kehakiman.
Begitu pula dengan perkara-perkara politik dan terorisme, dua dari tiga responden merasa tidak puas. Meskipun lebih dari separuh responden melontarkan ketidakpuasan terhadap para hakim dalam menangani kasus-kasus narkoba, penilaian 43 persen responden yang merasa puas menunjukkan, dalam mengadili perkara-perkara narkoba, para hakim sudah mulai mampu menekan pengaruh pihak luar.
Sayangnya, kondisi itu tidak didukung oleh kinerja kehakiman dalam memperkarakan kasus HAM dan korupsi. Dalam pelanggaran HAM, misalnya, ketidakpuasan 70 persen responden terhadap kinerja kehakiman menunjukkan peran pihak luar begitu dominan. Bisa jadi, kekuatan negara dan militer-sebagai pihak yang acap melanggar HAM menjadi kendala terbesar bagi pihak kehakiman itu sendiri dalam mengadili berbagai perkara pelanggaran HAM selama ini. Tidak mengherankan jika kasus penculikan aktivis hingga kasus-kasus yang meminggirkan kaum tertindas tak pernah ada penyelesaian yang manis.
BERATNYA beban kehakiman, dan lembaga peradilan pada umumnya, diperparah pula dengan kondisi di tubuh lembaga peradilan itu sendiri. Praktik mafia peradilan yang dengan leluasa mempermainkan vonis peradilan menunjukkan begitu dahsyatnya korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga tersebut. Tak heran jika dalam jajak pendapat ini publik juga meyakini belum bebasnya lembaga peradilan dari berbagai bentuk praktik tersebut.
Lebih dari 80 persen responden beranggapan jaringan mafia peradilan sudah menyentuh mulai dari aparat kepolisian, pengacara, hakim, hingga para jaksa. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kemampuan institusi penegakan hukum untuk membebaskan diri dari pengaruh luar dalam memutuskan kasus hukum itu sendiri.
Dalam memandang kinerja Mahkamah Agung, misalnya, 65 persen responden beranggapan situasi di lembaga tersebut masih terpengaruh oleh pihak luar. Padahal, sebagai lembaga tinggi yang sejajar dengan eksekutif, paling tidak Mahkamah Agung mempunyai kekuatan yang relatif lebih besar dibandingkan dengan institusi hukum lainnya dalam meredam pengaruh dari luar.
Setali tiga uang juga muncul dalam pandangan publik terhadap posisi tiga institusi hukum lainnya. Penilaian 70 persen responden menyatakan, lembaga Kejaksaan Agung masih jauh dari harapan masyarakat. Upaya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk mencuci bersih aparatnya tampaknya masih jauh dari angan.
Begitu pula dengan pengacara dan polisi. Bahkan, tiga dari empat responden mengakui sebagian oknum di kedua institusi tersebut memberi andil lemahnya penegakan hukum selama ini.
Walaupun ada dorongan dari pemerintah untuk membuat lembaga-lembaga hukum lebih profesional, tampaknya kondisi ini tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga hukum. Bahkan, terkesan masih adanya ketidaksiapan lembaga hukum menjalankan independensi.
Lembaga peradilan terkesan masih belum lepas dari budaya ketergantungan pada penguasa pemerintahan. Orientasi kepentingan negara yang selama ini telah berkontaminasi di tubuh lembaga peradilan masih sulit dihilangkan, mengakibatkan penataan institusi dan pembenahan aparatnya lebih fokus pada kepentingan penguasa.
Fenomena yang sudah berlaku sejak rezim Orde Baru, ironisnya justru di era reformasi ini semakin dijalankan secara terang-terangan. Apabila Orde Baru dalam meredam suatu kasus yang melibatkan pejabat tinggi dengan cara memetieskan sebuah kasus, saat ini gejala tersebut berlangsung lebih terbuka.
Kompromi hukum yang mempunyai muatan tujuan-tujuan politik tertentu menjadi kendala terbesar tidak hanya bagi lembaga kehakiman, tetapi juga institusi hukum lainnya.
Bermainnya kepentingan lain, baik itu kepentingan politik, uang atau jabatan telah membuat aparat dan tatanan hukum selalu berada di bawah kendali negara. Fakta ini diperkuat oleh penilaian 56 persen responden yang menilai buruknya penegakan hukum selama ini akibat mental aparat hukum yang lemah. Selain itu, lemahnya tatanan sistem hukum juga menjadi hambatan bagi keberlangsungan penegakan hukum itu sendiri. Tidak mengherankan jika penegakan hukum dan kepastian hukum belum sepenuhnya berjalan secara optimal.
Apabila independensi yang dibutuhkan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan hukum masih saja terhambat oleh berbagai kepentingan negara maupun pihak lain, sudah tentu sikap optimistis separuh responden terhadap membaiknya kinerja lembaga kehakiman, khususnya, dan lembaga peradilan umumnya tidak bakal terwujud.
Karena, seperti yang diungkapkan oleh 75 persen responden, selama cermin penegakan hukum belum mampu menyentuh rasa keadilan masyarakat, maka di situlah proses penegakan hukum terhenti.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
METODE JAJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 22-24 Maret 2005. Sebanyak 884 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di seluruh ibu kota provinsi. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nir-pencuplikan penelitian +/- 3,5 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.
Rabu, 06 April 2005
Jajak Pendapat "Kompas" - Keadilan Dan Kepastian Hukum Masih Menggantung
Minggu, 27 Maret 2005
Jajak Pendapat "Kompas" - Pembenahan Birokrasi Setengah Hati
KOMPAS, 26 Mar 2005
Jajak Pendapat KOMPAS
PEMBENAHAN BIROKRASI SETENGAH HATI
MENTALITAS birokrat yang dilumuri korupsi, kolusi dan nepotisme rupanya masih melekat di mata publik setiap kali berhadapan dengan aparatur pemerintah dan cara kerja mereka. Anggapan negatif itu menemukan aktualitasnya pada ketidakefektifan dan ketidakefisien mereka melayani masyarakat. Sejak reformasi bergulir di lapangan politik, sampai saat ini belum tampak semangat itu memasuki wilayah birokrasi.
KESIMPULAN ini terangkum dari pernyataan jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 16-17 Maret 2005 dan berbagai jajak pendapat yang diselenggarakan secara berkala dalam lima tahun terakhir. Penilaian 62 persen responden yang menyatakan aparat pemerintah belum terbebas dari KKN setiap kali menjalankan kerjanya merupakan cerminan riil kegagalan birokrasi. Hanya 15 persen
responden yang menilai aparatur pemerintah sudah terbebas dari praktik kotor ini.
Kebobrokan ini secara historis diwarisi dari zaman ke zaman, mulai penjajahan Belanda sampai Orde Baru yang tamak. Pengabdian para birokrat kepada negara yang dikuasai pribadi-pribadi busuk yang korup membuat tugas mereka melayani masyarakat tidak mereka pedulikan.
Aparatur pemerintah yang diharapkan melayani masyarakat justru terjungkir balik dengan kenyataan bahwa masyarakatlah yang melayani aparatur pemerintah dengan sogok, sogok, dan sogok.
Dalam tataran formal, Orde Baru dengan kemunafikannya selalu mengatakan kebobrokan birokrasi ini sudah dibenahi dengan peraturan dan peraturan. Nyatanya, semuanya omong kosong. Tidaklah mengherankan Presiden Megawati Soekarnoputri di masa pemerintahannya mengatakan bahwa birokrasi pemerintahannya diwarisi dengan "keranjang sampah".
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah di masa Megawati tidak mampu melakukan reformasi di sektor birokrasi. Hal yang sama masih diteruskan pada pemerintahan SBY-JK. Berbagai perbaikan mulai dilakukan, tapi birokrat masih saja berkiblat pada kepentingan kekuasaan. Fungsi birokrasi sebagai pelayan masyarakat belum dapat dirasakan.
Tiga hal yang dirasakan masyarakat setiap berhadapan dengan birokrasi.
Pertama, waktu yang relatif lama. Hampir 50 persen responden mengatakan kerja aparat pemerintah lambat. Sebanyak 43 persen berpendapat lain: tidak semua lembaga pemerintahan sengaja memperlama proses penyelesaian urusan atau persoalan rakyat. Inilah yang diperlihatkan aparatur pemerintah Kabupaten Sragen. Layanan profesional yang diterapkan melalui Kantor Pelayanan Terpadu mampu mewadahi 17 layanan perizinan dan 10 layanan nonperizinan dalam satu pintu. (Kompas, 23/2)
Kedua, prosedur yang berbelit-belit. Sekitar 45 persen responden menyatakan prosedur yang mereka tempuh setiap berurusan dengan aparatur pemerintah cukup ringkas. Sebaliknya, hampir separuh responden menyatakan aparatur pemerintah setiap melayani masyarakat cenderung berbelit-belit, khususnya setiap warga masyarakat yang memerlukan perizinan untuk berusaha.
Di Jakarta, misalnya, untuk mendapatkan atau menyelesaikan suatu proyek, seorang pengusaha harus melalui sekitar 50 meja guna memuluskan jalannya usaha. Berdasar hasil survei Transparency International Indonesia, DKI Jakarta memang kota terkorup di Indonesia.
Ketiga, ongkos-ongkos atau biaya yang mesti dikeluarkan masyarakat setiap berurusan dengan aparatur pemerintah selama ini. Sebanyak 46 persen responden menilai besarnya biaya yang dikeluarkan untuk para birokrat mencerminkan tingginya tingkat korupsi yang terjadi. Di Jakarta permainan uang sudah dimulai saat proses izin hendak diajukan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
PEMBENAHAN KORUPSI SETENGAH HATI
Jajak Pendapat KOMPAS
26 Mar 2005
MENTALITAS birokrat yang dilumuri korupsi, kolusi dan nepotisme rupanya masih melekat di mata publik setiap kali berhadapan dengan aparatur pemerintah dan cara kerja mereka. Anggapan negatif itu menemukan aktualitasnya pada ketidakefektifan dan ketidakefisien mereka melayani masyarakat. Sejak reformasi bergulir di lapangan politik, sampai saat ini belum tampak semangat itu memasuki wilayah birokrasi.
KESIMPULAN ini terangkum dari pernyataan jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 16-17 Maret 2005 dan berbagai jajak pendapat yang diselenggarakan secara berkala dalam lima tahun terakhir. Penilaian 62 persen responden yang menyatakan aparat pemerintah belum terbebas dari KKN setiap kali menjalankan kerjanya merupakan cerminan riil kegagalan birokrasi. Hanya 15 persen responden yang menilai aparatur pemerintah sudah terbebas dari praktik kotor ini.
Kebobrokan ini secara historis diwarisi dari zaman ke zaman, mulai penjajahan Belanda sampai Orde Baru yang tamak. Pengabdian para birokrat kepada negara yang dikuasai pribadi-pribadi busuk yang korup membuat tugas mereka melayani masyarakat tidak mereka pedulikan. Aparatur pemerintah yang diharapkan melayani masyarakat justru terjungkir balik dengan kenyataan bahwa masyarakatlah yang melayani aparatur pemerintah dengan sogok, sogok, dan sogok.
Dalam tataran formal, Orde Baru dengan kemunafikannya selalu mengatakan kebobrokan birokrasi ini sudah dibenahi dengan peraturan dan peraturan. Nyatanya, semuanya omong kosong. Tidaklah mengherankan Presiden Megawati Soekarnoputri di masa pemerintahannya mengatakan bahwa birokrasi pemerintahannya diwarisi dengan "keranjang sampah".
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah di masa Megawati tidak mampu melakukan reformasi di sektor birokrasi. Hal yang sama masih diteruskan pada pemerintahan SBY-JK. Berbagai perbaikan mulai dilakukan, tapi birokrat masih saja berkiblat pada kepentingan kekuasaan. Fungsi birokrasi sebagai pelayan masyarakat belum dapat dirasakan.
Tiga hal yang dirasakan masyarakat setiap berhadapan dengan birokrasi. Pertama, waktu yang relatif lama. Hampir 50 persen responden mengatakan kerja aparat pemerintah lambat. Sebanyak 43 persen berpendapat lain: tidak semua lembaga pemerintahan sengaja memperlama proses penyelesaian urusan atau persoalan rakyat. Inilah yang diperlihatkan aparatur pemerintah Kabupaten Sragen. Layanan profesional yang diterapkan melalui Kantor Pelayanan Terpadu mampu mewadahi 17 layanan perizinan dan 10 layanan nonperizinan dalam satu pintu. (Kompas, 23/2)
Kedua, prosedur yang berbelit-belit. Sekitar 45 persen responden menyatakan prosedur yang mereka tempuh setiap berurusan dengan aparatur pemerintah cukup ringkas. Sebaliknya, hampir separuh responden menyatakan aparatur pemerintah setiap melayani masyarakat cenderung berbelit-belit, khususnya setiap warga masyarakat yang memerlukan perizinan untuk berusaha. Di Jakarta, misalnya, untuk mendapatkan atau menyelesaikan suatu proyek, seorang pengusaha harus melalui sekitar 50 meja guna memuluskan jalannya usaha. Berdasar hasil survei Transparency International Indonesia, DKI Jakarta memang kota terkorup di Indonesia.
Ketiga, ongkos-ongkos atau biaya yang mesti dikeluarkan masyarakat setiap berurusan dengan aparatur pemerintah selama ini. Sebanyak 46 persen responden menilai besarnya biaya yang dikeluarkan untuk para birokrat mencerminkan tingginya tingkat korupsi yang terjadi. Di Jakarta permainan uang sudah dimulai saat proses izin hendak diajukan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
Kamis, 10 Maret 2005
MEMBANGUN KANCAH SIPIL DENGAN SOSOK MILITER DALAM PILKADA
Jajak Pendapat Kompas
Senin, 09 Maret 2005
PROSES demokrasi yang mengisyaratkan supremasi sipil ternyata masih jauh panggang dari api. Walaupun reformasi telah berusaha menarik militer ke barak, belum kuatnya kalangan sipil memegang kendali pemerintahan membuat masyarakat kembali memalingkan muka ke sosok tentara. Kekuatan militer yang dipupus di tingkat pusat dapat kembali menguat lewat basis yang lebih kokoh di tingkat daerah lewat pilkada.
KESIMPULAN ini dirangkum dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 3-5 Mei 2005 lalu menyoroti kemungkinan masuknya militer aktif dalam perebutan jabatan kepala daerah lewat pemilihan kepala daerah secara langsung bulan Juni mendatang.
Tinggal menghitung hari, pilkada di beberapa daerah akan berlangsung. Kandidat-kandidat yang hendak maju dalam pertarungan melalui partai-partai politik afiliasinya pun sudah mulai terdaftar di KPUD- KPUD setempat. Yang menarik, pendapat pro dan kontra terhadap kehadiran calon pemimpin daerah dari kalangan militer, baik TNI maupun Polri, tidak hanya bergema di kalangan elite, tetapi juga menjadi diskursus yang menarik perhatian publik.
Sikap dukungan 49,8 persen responden mendapat tentangan keras dari 45,2 persen responden yang tidak menyetujui jika kalangan militer yang masih aktif turut serta dalam ajang perebutan kursi pemimpin di berbagai daerah. Di satu sisi kondisi ini sebenarnya mencerminkan mulai terbukanya pemahaman sebagian publik terhadap eksistensi militer dalam memimpin masyarakat. Namun, di sisi lain masih melekat pula sikap ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap kepemimpinan dari kalangan militer maupun masyarakat sipil.
Sebelumnya, pandangan kontra memang banyak dikumandangkan elite terhadap kehadiran kalangan militer aktif dalam pilkada karena figur militer saat ini dipandang tidak lagi populer untuk diajukan sebagai calon kepala daerah. Beberapa petinggi partai politik pun menyatakan hal yang sama. Meskipun anggota militer yang mencalonkan diri diharuskan mengundurkan diri dari TNI maupun Polri, sebagian elite partai politik mempunyai anggapan berbeda.
Kehadiran kalangan militer di panggung politik praktis justru akan berakibat pada melemahnya profesionalisme TNI itu sendiri. Selain itu, kehadirannya juga dikhawatirkan menghambat proses demokrasi yang hingga kini masih tersendat.
Menyikap kondisi tersebut, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto sebenarnya sudah mengimbau kepada partai-partai politik untuk tidak menarik anggota TNI/Polri aktif ke dalam kancah pilkada. Hanya saja, militansi militer yang lebih kuat dibandingkan sipil rupanya telah menggoda sebagian partai politik yang haus kekuasaan dengan mencalonkan anggota militer aktif.
PDI-P, misalnya, menghadirkan Kolonel DJ Nachrowi, seorang anggota TNI aktif, untuk dicalonkan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan walaupun kubu PDI-P melihatnya dalam kerangka aspek aspirasi daerah yang menginginkan putra daerah. Selain PDI-P, hampir semua partai besar lainnya juga terlibat dalam upaya dukungan terhadap pencalonan beberapa tokoh dari kalangan TNI/Polri, minimal di satu daerah tertentu. Selain di Sumatera Selatan, setidaknya tercatat enam kabupaten/kota lain yang mengikutsertakan militer aktif dalam pencalonan kepala daerah tahun 2005 ini.
DALAM jajak pendapat ini, kalaupun kalangan militer tetap mengajukan diri atau diajukan oleh partai politik untuk menjadi calon kepala daerah, 45,6 persen responden lebih menginginkan agar calon tersebut mengundurkan diri dari TNI. Bahkan, 55,6 persen responden dari yang diketahui berlatar belakang dari kalangan militer pun menyatakan hal yang sama. Adapun 27 persen responden lebih menimbang untuk non-aktif sementara dari TNI atau Polri, sedangkan 22,7 persen menilai untuk tidak menjadi masalah, tetap aktif sebagai anggota TNI atau Polri, dalam pencalonan.
Menguatnya harapan publik terhadap sosok militer sebetulnya sudah tercermin dengan jelas pada Pemilu 2004, yang menempatkan calon berlatar belakang militer, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk duduk sebagai Presiden RI. Secara faktual ini menunjukkan masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap militer untuk memimpin negeri ini.
Pada skala mikro, yaitu pilkada yang akan berlangsung di berbagai daerah, munculnya beberapa kandidat dari kalangan militer, bisa jadi, bentuk realisasi dari sebagian kalangan militer untuk menunjukkan eksistensi mereka kepada masyarakat bahwa militer lebih mampu memimpin dibandingkan dengan kalangan sipil.
Kondisi ini dipertegas dengan pendapat sebagian besar publik yang beranggapan bahwa pemimpin dari kalangan militer pun mempunyai kemampuan yang tidak berbeda dengan pemimpin dari kalangan sipil. Secara umum, publik lebih memandang pada kemampuan kalangan militer dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Dalam menjaga stabilitas politik, misalnya, 60,9 persen responden meyakini kepala daerah dari militer akan mampu menstabilkan kondisi politik di daerahnya. Hal yang sama juga diungkapkan 67,8 persen responden bahwa pemimpin daerah dari militer akan mampu meningkatkan penegakan hukum. Bahkan dengan kehadiran militer, di mata 72,6 persen responden meyakini bahwa perpecahan dan ancaman disintegrasi wilayah tak akan terjadi.
Akan tetapi, pada aspek-aspek tertentu masih terlihat besarnya proporsi publik yang menunjukkan ketidakyakinannya. Meskipun mampu meningkatkan penegakan hukum, 60,8 persen responden meragukan kemampuan kepala daerah dari militer membebaskan diri dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menggurita di negeri ini.
Sikap sangsi publik yang demikian erat juga ditunjukkan dalam mencermati sikap kalangan militer itu sendiri yang cenderung sentralistis. Koordinasi di bawah satu komando yang menjadi citra yang melekat di tubuh militer rupanya menjadi kekhawatiran bagi publik terhadap kepala daerah yang berasal dari kalangan militer. Terbukti dengan pernyataan 52,2 persen responden yang mengkhawatirkan menonjolnya sikap represif dalam memimpin daerahnya.
Munculnya kekhawatiran ditekannya demokrasi dan kebebasan berpendapat juga cukup kental mengemuka, 55,8 persen responden yang mengkhawatirkan akan munculnya pemerintahan daerah yang sewenang-wenang dalam menjalankan kebijakan dan mengatur masyarakat di daerahnya.
Yang menarik dari jajak pendapat ini jika dibedakan berdasarkan profesi responden, kekhawatiran munculnya pemerintahan yang sewenang-wenang tidak hanya dilontarkan publik dari kalangan nonmiliter. Karena pernyataan 77,8 persen responden dari kalangan militer yang mengkhawatirkan hal yang sama pun mengisyaratkan bahwa sikap tegas yang cenderung represif justru akan berakibat kontraproduktif bagi perkembangan masyarakat yang memiliki kepala daerah dari kalangan militer.
Penilaian publik terhadap kehadiran calon-calon kepala daerah dari militer sebenarnya tak lepas dari pengalaman mereka dalam mencermati kinerja pemimpin-pemimpin daerah yang ada selama ini.
Meskipun pilihan publik terhadap siapa yang akan menjadi kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh penilaian pada aspek kemampuan memimpin dari seorang kandidat, memang tak dapat dimungkiri terjadinya polarisasi pandangan antara mereka yang lebih memilih sipil dan yang lebih memilih militer.
Responden yang memilih pemimpin dari kalangan sipil cenderung memiliki alasan bahwa kepemimpinan sipil dipandang lebih demokratis dan dekat dengan rakyat. Sementara yang memilih pemimpin dari kalangan militer memiliki alasan bahwa militer mempunyai ketegasan dan disiplin dalam bersikap. Apa pun pilihannya, masyarakat memang sedang dalam dilema.
Jika beruntung, akan mendapatkan buah demokrasi yang matang. Namun, jika kurang beruntung, mungkin akan mendapatkan stabilitas yang represif atau demokrasi yang anarkis.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
"Akan tetapi, pada aspek-aspek tertentu masih terlihat besarnya
proporsi publik yang menunjukkan ketidakyakinannya. Meskipun mampu
meningkatkan penegakan hukum, 60,8 persen responden meragukan
kemampuan kepala daerah dari militer membebaskan diri dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme yang telah menggurita di negeri ini."
Metode Jajak Pendapat
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang
Kompas pada 3-5 Mei 2005. Sebanyak 859 responden berusia minimal 17
tahun dipilih secara acak dengan menggunakan metode pencuplikan
sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya,
Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan
Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara
proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95
persen, nirpencuplikan penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian,
kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak
pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh
masyarakat di negeri ini