Selasa, 05 Februari 2002

ULAH MANUSIA MENJADI PENYEBABNYA

Jajak Pendapat KOMPAS
03 Februari 2002


Meskipun faktor cuaca sangat menentukan tingginya intensitas hujan yang akan berakibat banjir di berbagai tempat, terutama daerah-daerah landai dengan sistem drainase buruk. Namun, tindakan manusia dan kebijakan pemerintah sendiri yang sebenarnya paling menentukan ada atau tidaknya banjir maupun besar kecilnya musibah banjir di suatu wilayah.

Faktor manusia dan kebijakan pemerintah ini dapat dilihat dari buruknya penataan lingkungan kota dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan di hampir semua kota di Indonesia. Sudah menjadi pemandangan umum, pembangunan yang dilakukan seringkali tidak mempedulikan dampak terhadap lingkungan yang diakibatkannya.
Sebagai contoh, daerah-daerah yang seharusnya menjadi daerah resapan air justru diubah fungsinya menjadi daerah permukiman maupun industri. Akibatnya, daerah resapan semakin berkurang dan kondisi perkotaan akan menjadi semakin rentan terhadap bahaya banjir.
Hujan tiada henti sejak 26 Januari lalu di Jakarta, yang berakibat meluapnya aliran sungai di hampir seluruh wilayah Jakarta, merupakan akibat dari akumulasi berbagai persoalan tersebut di atas.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi di kota-kota besar lainnya. Banjir yang melanda Surabaya, misalnya, disebabkan pemerintah kota yang tidak peduli terhadap sampah yang menyumbat saluran air dan penyempitan lahan penampungan air. Yang lebih parah lagi adalah banjir di Kota Medan yang lebih disebabkan oleh persoalan kerusakan lingkungan pendukung yang sudah demikian parah. Pembabatan hutan yang tak terkendali di kawasan hulu sungai-sungai di Sumatera Utara ditambah dengan faktor curah hujan tinggi dan air laut pasang, membuat daerah-daerah yang berupa cekungan dilanda banjir.

BANJIR, kendati sudah menjadi persoalan klasik dan terus berulang tiap tahun di hampir semua kota-kota besar di Indonesia, ternyata masih minim penanganan. Pemerintah kota setempat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab tampaknya masih bersifat menunggu.
Hampir tidak pernah ada penanganan makro dan komprehensif sebagai tindakan antisipasi. Perbaikan sarana fisik, misalnya, bukanlah satu produk yang dapat menyelesaikan persoalan.
Tidak jelasnya pemerintah kota dalam mengatasi persoalan banjir ini tercermin dari pernyataan sebagian besar responden. Mereka menilai penanganan pemerintah kota dalam menanggulangi banjir dianggap buruk. Hal ini terlihat dari kebijakan penataan ruang kota, pembuatan sistem drainase ataupun persoalan sampah yang diyakini merupakan faktor utama yang akan berpengaruh langsung terhadap lingkungan yang ternyata tidak pernah ditangani dengan serius.
Sebagai indikator jalan atau tidaknya perencanaan wilayah dan tata ruang sebuah kota sebenarnya bisa dilihat dari sisi pembangunan fisik. Meskipun dalam rencana tata ruang kota sudah jelas peruntukan dan pembagian lahan yang digunakan untuk perumahan, perkantoran atau sebagai resapan air, sayangnya pembagian semacam itu hampir tidak bisa dilaksanakan secara tegas oleh hampir setiap pemerintahan di kota-kota besar. Hal ini dibenarkan pula oleh hampir dua per tiga responden yang menilai buruknya penataan ruang kota.
Persoalan tata ruang ini berkaitan dengan sistem penyaluran air buangan yang juga menjadi satu kesatuan. Sungai sebagai alat utama buangan air harus benar-benar berfungsi. Akan tetapi, sungai-sungai di kota-kota besar justru telah berubah fungsi. Tidak hanya menjadi perkampungan baru, tetapi juga telah menjadi tempat membuang sampah yang efektif. Ditambah lagi, tidak berfungsinya selokan sebagai drainase sekunder yang akan sangat membantu bagi kelancaran aliran air yang menuju sungai. Tidaklah mengherankan jika hampir dua per tiga responden menilai buruknya sistem drainase yang ditata oleh pemerintah kota.
Selain itu, hampir dua per tiga responden juga meyakini buruknya penanganan pemerintah kota dalam membenahi sampah di perkotaan ikut memberi andil terhadap datangnya banjir di musim hujan ini. Walaupun hal ini perlu disadari oleh masyarakat yang selama ini cenderung membuang sampah sembarangan. Namun, kurang tegasnya sikap pemerintah dalam menangani sampah ikut memberi andil timbulnya dampak yang dirasakan sekarang ini. Padahal sebagai satu mata rantai dari persoalan banjir, terhambatnya aliran sungai oleh sampah merupakan bukti ketidakpedulian pemerintah dan masyarakat.

LEBIH jauh lagi, apabila dilihat berdasarkan kota, bisa diketahui bahwa lebih dari separuh responden di masing-masing kota tidak puas dengan upaya pemerintah kotanya dalam menangani persoalan banjir. Bahkan lebih dari dua per tiga responden di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Palembang menyatakan tidak puas dengan upaya pemerintah di daerahnya dalam menyelesaikan persoalan musiman ini.
Hanya responden di Kota Yogyakarta yang relatif puas dengan pemerintah kotanya dalam menangani air bah. Hal ini dimungkinkan terjadi karena secara geografis, Kota Yogyakarta secara topografis relatif berada di dataran yang bebas banjir.
Ketidakpuasan responden di empat kota tersebut terhadap pemerintah kotanya adalah hal yang logis. Mengingat seringkali munculnya kebijakan dari pemerintah setempat yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan kepentingan ekologi.
Kasus beralih fungsinya rawa seluas 831,63 hektar menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta yang menyebabkan banjir tahunan di kawasan perumahan dan di jalan tol Sedyatmo, misalnya, adalah satu kasus riil di mana kepentingan ekonomi telah mengalahkan kepentingan ekologi.
Melihat dari buruknya kinerja pemerintah dalam menangani dan mengantisipasi banjir selama ini, tidaklah mengherankan bila 61 persen responden tidak yakin persoalan banjir ini tidak akan ada lagi di masa mendatang. Tanpa adanya kesadaran semua pihak, baik itu pemerintah, pelaku ekonomi maupun warga masyarakat akan pentingnya penataan lingkungan yang baik, adalah hal mustahil persoalan banjir akan tuntas atau paling tidak berkurang di masa datang.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 08 Januari 2002

MEMBERANTAS KKN, MENGURAS LAUT

Jajak Pendapat KOMPAS
07 Januari 2002


DALAM pidato akhir tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengutarakan tekadnya untuk melenyapkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tampaknya, sangatlah sulit mengharap lenyapnya KKN yang memang sudah telanjur mendarah daging. Seperti yang terangkum dalam jajak pendapat ini, lebih dari separuh responden menilai bahwa praktik KKN saat ini tidak malah berkurang justru makin marak. Tidaklah mengherankan apabila komitmen Presiden Megawati tersebut masih disangsikan hasilnya oleh hampir separuh responden.

Persoalan KKN yang kian berakar kuat di negeri ini sebenarnya sejak dahulu sudah menjadi sorotan. Berbagai penelitian pun sudah memaparkan betapa parahnya praktik KKN di negeri ini. Hasil survei lembaga Transparency International, misalnya, acapkali menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari lima besar negara yang paling korup di dunia dalam lima tahun terakhir.
Kondisi seperti ini memang tidak bisa ditolak. Masyarakat pun tidak menyangkal hal tersebut. Karena lebih dari tiga per empat responden jajak pendapat kali ini meyakini bahwa aparatur di lembaga-lembaga negara maupun di lembaga pemerintahan belum bebas dari unsur KKN, baik pusat maupun daerah (Tabel).
Keterlibatan aparatur ini mencerminkan dominannya kekuatan birokrasi yang memungkinkan jalinan proses korupsi yang melibatkan antarlembaga. KKN yang demikian rapi terjalin dan sistematis menjadi kekuatan mahadahsyat yang membuat upaya pengusutan dan pemberantasan kasus-kasus KKN sia-sia belaka.
Tidaklah mengherankan jika kondisi seperti ini membuat publik skeptis terhadap kesungguhan lembaga peradilan. Di Lembaga Kehakiman, misalnya, lebih dari tiga empat responden menilai bahwa orang-orang di lembaga tersebut masih belum bebas dari KKN.

NAMUN, lemahnya pengusutan kasus-kasus KKN bukanlah semata-mata disebabkan oleh kinerja peradilan yang tanpa daya. Lembaga penegakan hukum mulai dari kepolisian, kehakiman hingga kejaksaan yang notabene bagian integral dari birokrasi pemerintahan menjadi faktor yang memberikan kontribusi kontraproduktif. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaku korupsi umumnya berada di lingkungan birokrasi. Sehingga kontaminasi korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi sudah merupakan kompleksitas yang tak terelakkan dan tidak akan pernah terselesaikan sampai kapan pun.
Hal ini diperkuat pula dengan beberapa penelitian lainnya. Kajian yang dilakukan Indonesian Corruption Watch bersama Indonesian Court Monitoring dan Lembaga Bantuan Hukum, pada bulan Agustus 2001 lalu, misalnya, menemukan adanya korupsi di peradilan yang demikian parah, terorganisir, dan sudah menjadi bentuk mafia peradilan.
Sedemikian akut dan kompleks persoalan ini tidak berlebihan jika upaya pemerintah selama ini pun dipandang tidak banyak menuai hasil. Walaupun perangkat hukum tersedia, namun kasus-kasus KKN tetap saja marak.
Munculnya Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang korupsi di masa rezim Soeharto sampai UU No 31 tentang Pemberantasan Korupsi hanyalah macan kertas belaka. Selain itu, terbentuknya beragam lembaga-lembaga independen antikorupsi seperti Komisi Ombudsman dan Indonesian Corruption Watch tampaknya tidak menyurutkan aksi para pelaku KKN.
Ketersediaan perangkat hukum dan lembaga tersebut dapat dikatakan sudah cukup memadai. Persoalannya, pada tingkat operasional selalu terbentur dengan masih banyaknya oknum-oknum aparat birokrasi yang terlibat.
Integritas moral di kalangan birokrasi pemerintahan merupakan satu ancaman yang paling dominan guna mewujudkan good governance dan menuntaskan KKN. Rendahnya komitmen dan integritas moral aparat birokrasi inilah yang menurut hampir separuh responden menjadi sebab utama maraknya KKN. Merujuk dari kenyataan tersebut, tidaklah mengherankan jika hampir separuh juga merasa pesimistis terhadap kemampuan pemerintahan untuk mengusut tuntas kasus-kasus KKN sekarang ini.
Sebagai alternatif yang cukup ampuh untuk menuntaskan KKN, sebenarnya diperlukan undang-undang yang memuat sanksi dan hukuman yang tegas. Namun, hingga kini belum ada satu pun bentuk hukuman yang sanggup membuat para koruptor jera.
Oleh karena itu, jika sangat diperlukan, menerapkan hukuman mati, misalnya, bisa menjadi satu punishment yang sebaiknya diterapkan pengadilan. Hal ini juga disepakati juga oleh hampir separuh responden yang menyetujui seandainya lembaga peradilan menggunakan hukuman mati.
Di tingkat rukun tetangga (RT), misalnya, hampir separuh responden meyakini bahwa pengurus RT belum bebas dari tindakan yang mengarah KKN. Bahkan, lebih dari tiga per empat responden menilai aparat di tingkat kelurahan belum bebas dari persoalan tersebut.
Melihat kondisi seperti ini, di mana KKN tampaknya sudah membudaya, tidak mengherankan jika sikap skeptis terhadap upaya Presiden Megawati untuk memberantas KKN mendominasi penyikapan responden. Ibarat menguras air laut, sulit mewujudkannya.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 11 Desember 2001

GUGATAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

Jajak Pendapat KOMPAS
10 Desember 2001


WALAUPUN Ketetapan (Tap) MPR No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai jiwa yang sama dengan nilai-nilai hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal HAM 1948, namun upaya pemerintah untuk mengimplementasikannya masih layaknya api jauh dari arang. Terbukti dengan pernyataan lebih dari 70 persen yang merasa tidak puas dengan usaha pemerintah dalam mewujudkan eksistensi pihak yang
lemah di negeri ini.

Kiprah pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai HAM memang dikesankan masih terlalu jauh dari ideal. Memang, penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang relatif masih baru bisa menjadi satu alasan. Namun, menilik dari latar belakangnya, maka peradilan HAM, misalnya, sebenarnya bisa menjadi titik tonggak dalam penegakan hukum. Sebagian kalangan praktisi hukum, misalnya, bahkan merumuskan peradilan HAM sebagai tindak pidana yang masuk kategori pelanggaran berat HAM. Sayang, UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM tampaknya belum siap dan belum memberi ruang guna mengadili kasus-kasus seperti ini. Dengan demikian, berbagai kemungkinan terjebaknya para eksekutor untuk berkutat pada aspek pembuktian KUHP, misalnya, bukanlah hal yang mustahil akan menjadi satu kesulitan besar dalam membuktikan pelanggaran HAM.
Kondisi tersebut sebenarnya tidak lepas dari sikap pemerintah sendiri yang selama ini cenderung bersikap pasif. Hal demikian kontras terlihat dari kasus Semanggi dan Trisakti, misalnya, yang oleh sebagian besar fraksi di DPR dianggap bukan bentuk pelanggaran HAM yang berat. Dari penolakan DPR tersebut bisa menggambarkan ketidaktegasan pemerintah dalam mewujudkan reformasi hukum. Tidaklah mengherankan apabila lebih dari 80 persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Berkaitan dengan kasus tersebut, sikap lembaga peradilan yang cenderung tidak bisa tegas untuk berdiri di koridor hukum telah menjadi preseden buruk. Terlebih lagi tudingan terhadap para tersangka kasus penembakan adalah kalangan militer yang sejauh ini dipandang sebagai sumber pemicu munculnya tarik-menarik kepentingan dalam mengambil keputusan hukum. Fenomena hukum semacam ini menjadi satu persoalan yang justru akan melecehkan upaya penegakan hukum.
Kekhawatiran semacam ini juga yang terungkap dalam jajak pendapat. Tidak kurang 63 persen responden yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.

SEBENARNYA, hak asasi manusia lebih didasarkan pada persoalan-persoalan yang secara riil ada di masyarakat. Mulai dari hak untuk hidup yang dimiliki dan melekat di setiap manusia yang ada di muka bumi ini hingga ke persoalan-persoalan yang lebih fokus pada hubungan antarmanusia. Dengan demikian, hak ini bisa dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu hak-hak yang bersifat pribadi dan hak-hak yang melibatkan dengan pihak lain.
Mengacu pada hak-hak pribadi yang mesti dimiliki manusia sebagai individu, negara harus bisa menjamin sepenuhnya semua hak tersebut. Mulai dari hak hidup hingga jaminan hidup layak. Menyikapi hal ini, secara umum responden menilai bahwa pemerintah memang sudah menjamin hak-hak tersebut. Namun, sayangnya semua ini tidak mencerminkan kepuasan responden atas upaya pemerintah. Selama ini, pemerintah selalu terkesan terlambat, dan hal ini disorot oleh sebagian responden sebagai bentuk ketidakberdayaan pemerintah.
Menyangkut jaminan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, misalnya, lebih dari 60 persen menilai pemerintah belum bisa menjamin hak itu. Tampaknya alasan tersebut memicu munculnya anggapan minor lebih dari separuh responden yang menilai bahwa pemerintah pun sebenarnya belum bisa menjamin kehidupan yang layak bagi rakyatnya.
Pada kasus-kasus yang lain, secara mutlak, lebih dari separuh responden juga menyatakan bahwa pemerintah belum bisa menjamin warga negaranya untuk mendapatkan hak-haknya sesuai hukum. Kebebasan untuk bertempat tinggal, misalnya, sebagian responden bersikap pesimistik terhadap upaya pemerintah. Kondisi ini tercermin dari pernyataan sebagian responden yang merasakan belum adanya jaminan keamanan yang
cukup dari pemerintah.

HAL yang sama berlaku pula dengan hak-hak sipil yang melibatkan pihak lain dan yang mempunyai arti politis. Pemerintah pun wajib untuk memenuhinya, baik kebebasan berpendapat, perlakuan hukum hingga ke persoalan hak perempuan dan hak anak. Sayangnya, hambatan birokrasi ternyata ikut berpengaruh terhadap kegagalan tersebut. Ratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perlindungan buruh anak, misalnya, pemerintah baru meratifikasi 20 tahun kemudian setelah diadopsi dalam Konvensi ILO No 138 Tentang Batas Usia Pekerja Anak di tahun 1973. Tidak mengherankan jika tiga per empat persen responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani persoalan hak anak ini.
Namun, adalah sikap yang absurd apabila persoalan semacam ini, yang di era reformasi ini coba ditegakkan oleh pemerintah ternyata di masyarakat sendiri masih belum jelas adanya persoalan itu. Kesan yang mencolok, tuntutan terhadap institusi pemerintah agar konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM sekadar semangat yang tidak diikuti oleh pemahaman dan pelaksanaan prinsip yang sama dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat.
Terlepas dari kondisi riil di masyarakat yang belum optimal dalam memahami dan menjalankan isu-isu tersebut. Dilihat dari sisi negara, kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan seperti kasus kerusuhan Mei 1998, misalnya, ternyata hingga saat ini belum ada tindakan yang konkret. Beragamnya kepentingan dari unsur negara di saat terjadinya kasus tersebut telah meruntuhkan semua tuntutan hukum yang diajukan
saat itu. Kondisi ini menimbulkan kesan masih kurangnya niat baik pemerintah. (Tabel 1).
Dari hasil jajak pendapat ini, kemauan dan sikap tegas yang belum dimiliki pemerintah agaknya menjadi satu ketakutan publik akan penegakan supremasi hukum secara keseluruhan. Tidaklah mengherankan apabila ketidakpuasan terhadap upaya pemerintah menjadi satu apresiasi negatif atas kinerja penegakan hukum secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, sebagian besar publik bahkan menilai kinerja pemerintah buruk, dan telah gagal dalam hak-hak sipil yang sudah dipinggirkan.
(Tweki triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 20 November 2001

UU OTONOMI KHUSUS PAPUA: KETIDAKADILAN HARUS BERAKHIR

Jajak Pendapat KOMPAS
19 November 2001


SIKAP setuju sepuluh fraksi DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi arti penting bagi masyarakat Papua. Paling tidak, lebih dari tiga per empat responden dari Jayapura meyakini akan tumbuh rasa percaya diri di kalangan masyarakat Papua bahwa mereka juga mampu untuk membangun daerahnya sendiri.

PENILAIAN yang tidak banyak berbeda juga terangkum dari responden yang tinggal di delapan kota lain dalam jajak pendapat ini. Namun, bagi separuh bagian responden yang berdomisili di kedelapan kota ini pemberian otonomi penuh bagi Papua dengan alasan sebagai cara yang terbaik demi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, otonomi yang diberikan kepada wilayah yang luasnya 421.981 kilometer persegi ini bisa menjadi satu titik awal dimulainya pembangunan yang sepenuhnya melibatkan masyarakat Papua sendiri.
Keputusan yang ditetapkan DPR untuk menerapkan Otonomi Khusus Papua, dan tinggal menunggu diundangkan oleh Presiden Megawati Soekarno-putri ini akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2002. Tidak dapat dipungkiri, keputusan tersebut merupakan salah satu cara yang diperkirakan mampu meredam persoalan Papua. Dari sini, meskipun bukan
sebuah jaminan, diharapkan Papua dapat mengejar semua ketinggalannya dengan provinsi-provinsi lainnya.
Melalui Undang-Undang Otonomi Khusus ini, paling tidak, dapat menjawab sikap 70 persen responden yang menyatakan bahwa pemerintah selama ini belum adil dalam pembagian hasil kekayaan alam Papua kepada masyarakat Papua sendiri. Pada tahun anggaran 2002 nanti, Provinsi Papua akan mendapat dana bagi hasil pajak sebesar Rp 234 milyar, dana bagi hasil sumber daya alam Rp 417 milyar dan dana alokasi umum Rp 3,51 trilyun. Maka dengan total penerimaan yang mencapai Rp 6 trilyun ini, Provinsi ini diharapkan akan lebih dinamis dalam membangun daerahnya.

PERSOALAN tertinggalnya pembangunan di berbagai sektor pembangunan dirasakan oleh sebagian masyarakat Papua sebagai bentuk-bentuk ketidakadilan pemerintah pusat dalam menjalankan programnya selama ini. Tak heran jika sampai sekarang masih ada beberapa suku di pedalaman Papua yang masih hidup sangat terbelakang. Berbagai data
pun menguatkan hal ini.
Tingkat kemiskinan, misalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2000 lalu menempatkan provinsi ini sebagai provinsi yang terbanyak penduduk miskinnya. Dari sekitar dua juta penduduknya, tidak kurang dari 55 persen masuk kategori miskin. Dibandingkan tahun 1996 lalu yang tercatat sebanyak 42 persen, maka dapat disimpulkan provinsi ini semakin bertambah banyak penduduk miskinnya.
Ironisnya, dari sisi kekayaan alam, potensi terolah di wilayah ini sangat mencengangkan. Me-rujuk pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita wilayah ini, misalnya, provinsi ini menduduki urutan keempat setelah Provinsi Kalimantan Timur, DKI Jakarta, dan Riau. Demikian pula dari sisi pertumbuhan PDRB, Papua satu-satunya provinsi yang mencatatkan pertumbuhan yang selalu positif, rata-rata di atas 10 persen.
Betapa timpangnya distribusi kekayaan ini tentu mengundang ketidakpuasan masyarakat. Tidak heran, apabila ada sebagian kalangan masyarakat Papua yang secara radikal berkeinginan untuk melepaskan diri dari negara kesatuan RI. Organisasi Papua Merdeka (OPM), misalnya, adalah salah satu organisasi yang bertujuan melepaskan Papua dari negara kesatuan RI.
Sikap konfrontatifnya dilakukan baik melalui perlawanan fisik senjata, aksi penyanderaan ataupun demonstrasi massa. Bahkan aksi pengibaran bendera bintang kejora yang belakangan marak dilakukan merupakan simbol yang dipertontonkan sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya terhadap suku terasing yang berada di pedalaman.
Sikap yang sama juga terekam dalam benak responden. Dari setiap pertanyaan yang menyangkut upaya pemerintah dalam mengembangkan Papua, hampir mendekati tiga per empat responden selalu menyatakan bahwa pemerintah pusat belum adil dalam mengembangkan daerah Papua. Pembangunan prasarana fisik dan pengembangan pendidikan, misalnya, lebih dari 70 persen responden menilai pemerintah belum menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat Papua.
Hingga tahun 1999, jumlah mahasiswa yang terdaftar di Papua hanya 11.374 mahasiswa, atau sekitar setengah persen saja dari jumlah penduduk. Jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa di Pulau Jawa, Yogyakarta misalnya, jumlah mahasiswa sebanyak ini tidak lebih besar dari jumlah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi kecil. Tidak heran jika Papua masih kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu mengembangkan kawasan Papua.
Hal ini pun dirasakan pula oleh hampir separuh responden yang meragukan sumber daya manusia Papua yang masih belum mampu untuk mengelola sendiri, dan masih perlu bantuan dari luar Papua.
Berkaitan dengan persoalan pendidikan ini, implikasinya berhubungan dengan kesempatan kerja yang ada. Tidak dapat dipungkiri jika hampir 70 persen responden menilai bahwa saat ini pemerintah pun belum adil dalam memberikan kesempatan dalam pekerjaan. Munculnya protes dari kalangan masyarakat setempat terhadap proses mencari pekerjaan merupakan bukti mulai adanya protes terhadap ketidakadilan ini.
Betapa pun tertinggalnya provinsi ini memang harus segera dibenahi. Namun, kondisi akhir-akhir ini pun dinilai oleh sebagian besar responden sebagai sebuah peristiwa yang amat mengkhawatirkan. Kasus kematian Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua, misalnya, yang diikuti oleh kemarahan masyarakat Sentani-daerah asal Theys-dipandang sebagai kendala dalam memulihkan kepercayaan masyarakat di sana.
Memang, berkaitan dengan kasus ini, pemerintah berupaya menanggapinya dengan penuh keseriusan. Namun, sebagaimana persoalan-persoalan sejenis lainnya, upaya tersebut dipandang sebelah mata oleh responden jajak pendapat ini.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......