Rabu, 10 Oktober 2001

KEADILAN MASIH MENJADI IMPIAN

Jajak Pendapat KOMPAS
08 Oktober 2001


MEWUJUDKAN keadilan bukanlah pekerjaan mudah. Adil bagi seseorang atau kelompok tertentu bukan berarti akan adil pula bagi orang atau kelompok yang lain. Ibarat menurunkan surga ke bumi, upaya mewujudkan keadilan hanyalah sebatas tindakan yang selalu melahirkan perdebatan tanpa akhir.

Di masa transisi ini, upaya memberi keadilan bagi masyarakat sebenarnya sudah mulai disadari oleh banyak pihak. Tidak dipungkiri, masa transisi merupakan sisi gelap yang harus dilewati oleh bangsa ini demi mencapai keadilan. Memang, membangun keruntuhan sisa kekuatan represif Orde Baru tidak serta merta seperti membalik tangan. Hampir semua lini harus ditata kembali. Selama ini, perdebatan pun berlangsung terus, mulai dari persoalan politik, sosial hingga persoalan hukum. Tidak heran, hasilnya pun masih jauh dari yang dibayangkan. Masyarakat hanya bisa menonton tarik-menarik antarkepentingan tanpa pernah merasa adanya keadilan.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri pula masih kuatnya cengkeraman kekuatan lama merupakan bukti dari berbagai tarik-ulur yang terjadi. Setiap kali munculnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan baru, baik di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ataupun pemerintahan Megawati Soekarnoputri tidak luput dari problema ini. Tidak mengherankan jika dalam rekonsiliasi nasional masih kentara nuansa pendekatan politisnya. Tersendatnya penyelesaian kasus Soeharto, misalnya, merupakan satu bukti berperannya unsur politis ketimbang upaya untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya.
Tersendatnya berbagai kasus hukum merupakan bukti nyata. Bila dikaji, berbagai kasus yang melibatkan para penguasa, pengusaha besar, nyaris tidak tersentuh. Bahkan uniknya, Tommy Soeharto yang menghilang, melarikan diri dari tuntutan dan akhirnya dibebaskan. Berbagai peristiwa ini merupakan titik nadir kian ditinggalnya rasa keadilan bagi masyarakat. Melihat berbagai persoalan ini, jangan heran jika bentuk-bentuk kekerasan di masyarakat, seperti amuk massa, tindakan main hakim sendiri, ataupun tawuran menjadi keseharian negeri ini.

KEADILAN memang masih langka. Paling tidak, anggapan tersebut diungkapkan oleh lebih dari dua per tiga responden jajak pendapat kali ini. Tidak lebih dari seperempat bagian responden yang masih merasakan keadilan di negeri ini.
Parahnya, hampir segenap aspek kehidupan yang mereka alami merasakan ketidakadilan ini. Hal demikian tercermin dalam penyikapan mereka terhadap berbagai upaya di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun kehidupan sosial masyarakat. Dalam kehidupan ekonomi misalnya, kesan ketidakadilan mereka ungkapkan tatkala menilai perlakuan yang diterima masyarakat dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Kesan yang sama juga mereka tunjukkan tatkala menilai perlakuan dalam memperoleh pekerjaan. Dalam pandangan mereka, latar belakang seseorang, baik suku, agama, terlebih perbedaan ekonomi seseorang akan menentukan perlakuan yang ia terima.
Di dalam kehidupan politik, tidak jauh berbeda. Tampaknya, perlakuan diskriminatif masih menghantui pola pemikiran responden. Pemandangan seperti ini tampak saat menyikapi perlakuan dan kesempatan yang diterima setiap warga negara saat mengekspresikan ketidakpuasan mereka. Apalagi, tindakan diskriminatif ini oleh
sebagian besar responden akan lebih banyak dirasakan terhadap kalangan berlatar belakang sosial tertentu.
Yang paling mencolok, anggapan bahwa keadilan itu milik kalangan yang berkuasa begitu dominan terlihat. Dalam menilai kesempatan maupun perlakuan warga negara saat mendapatkan perlindungan hukum, misalnya, lebih dari tiga perempat bagian responden (78 persen) memandang stasus ekonomi seseorang sangat mempengaruhi keadilan yang akan diterima. Maksudnya, kalangan berpunya, akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar ketimbang masyarakat biasa. Sebaliknya, kalangan yang tidak berpunya, acap dikesampingkan dalam perlindungan hukum.

DILIHAT dari sisi negara, bidang utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat dengan persoalan merumuskan dan memberikan prinsip-prisip yang harus dipenuhi oleh negara terhadap struktur dasar masyarakat yang adil. Berpijak dari sini, prinsip keadilan harus memberi penilaian mengenai adil atau tidak adilnya praktik-praktik institusi. Sayangnya, usaha institusi negara untuk memberikan keadilan bagi masyarakat masih jauh dari ideal.
Hasil jajak pendapat membuktikan hal ini. Di mata responden, tidak satu pun institusi keadilan di negeri ini yang sudah mempraktikkan keadilan bagi masyarakat. Institusi kehakiman, misalnya, dinilai sebagian besar responden (71 persen) belum mencerminkan keadilan. Proporsi yang hampir sama juga diberikan kepada institusi kejaksaan dan kepolisian. Bahkan parahnya, MA yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir keadilan, dinilai oleh hampir dua pertiga responden belum mencerminkan keadilan.
Ekspresi penyikapan responden terhadap institusi penegakan hukum ini beralasan. Penyikapan mereka didasarkan pengalaman keseharian dalam memandang berbagai penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di negeri ini. Dalam benak responden, ketidakadilan tercermin dalam penuntasan berbagai kasus, baik kasus menyangkut politik, ekonomi, kasus KKN, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran militer.
Penuntasan kasus bernuansa KKN, misalnya, ketidakadilan dirasakan oleh sembilan dari 10 orang responden. Demikian pula halnya kasus yang berkaitan dengan politik, lebih dari tiga perempat bagian responden belum melihat adanya keadilan. Berkaitan dengan persoalan ini, kasus mantan Presiden Soeharto dan kasus putranya, Tommy Soeharto, oleh sebagian besar responden menjadi rujukan, betapa ketidakadilan mereka rasakan. Dalam pandangan mereka, kasus bapak dan anak yang bernuansa KKN ini sarat dengan kepentingan politik.
Hilangnya kewibawaan pelaku penegak hukum dalam menerapkan rasa keadilan masyarakat tampaknya menjadi menjadi batu sandungan kian terpuruknya lembaga peradilan di mata publik. Dalam jajak pendapat ini, lebih dari tiga perempat responden menyatakan lembaga peradilan lebih condong menggunakan kepentingan politik dan kepentingan uang dalam mengambil keputusan hukum. Sementara, hanya 15 persen responden saja yang masih meyakini bahwa kebenaran hukum menjadi pegangan para penegak hukum di negeri ini. Mengerikan memang.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 25 September 2001

KEGAGALAN CERMIN KETIDAKJELASAN

Jajak Pendapat KOMPAS
23 September 2001


SI Tumas, tupai maskot SEA Games tersenyum. Dalam upacara penutupan SEA Games XXI Kuala Lumpur, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pun turut tersenyum di tengah kegembiraan rakyat negeri jiran atas keberhasilan para atletnya yang meraih juara umum, dan kesuksesannya dalam menyelenggarakan pesta olahraga se-Asia Tenggara.

Sangat berbeda dengan yang dirasakan oleh Indonesia. Mimpi buruk masih saja menghantui dunia olahraga Indonesia. Keinginan untuk meningkatkan prestasi dan meraih kembali gelar juara umum yang hilang, pupus sudah. Dua kali berturut-turut, Indonesia berada di urutan ketiga dalam pengumpulan medali. Yang pertama, di Sea Games XX Brunei Darussalam 1999 silam, dan pengalaman yang menyakitkan itu belum ditanggapi serius karena hal yang sama pun berulang di Sea Games XXI Kuala Lumpur 2001 ini.
Memang tragis. Prestasi atlet-atlet Indonesia terpuruk atas hasil yang dicapai, hanya meraih 72 emas, 74 perak, dan 80 perunggu. Dari 29 cabang yang diikuti, hanya tujuh cabang yang berhasil memenuhi atau melampaui target yang telah ditetapkan, yaitu tinju, balap sepeda, tenis, bilyar, dayung, menembak, dan angkat besi.
Menurut Ari Sudewo, Wakil Ketua Umum KONI Pusat, merosotnya prestasi atlet dalam SEA Games itu disebabkan oleh terhambatnya program yang sudah dirancang oleh KONI, baik berupa jadwal pertandingan, mendatangkan pelatih asing, ataupun kaderisasi atlet. Muara dari semua persoalan itu adalah kurangnya dana yang dibutuhkan demi kelancaran program. Jika dibandingkan dengan Malaysia, dana yang tersedia dalam menghadapi Sea Games itu sangat minim. Apabila Malaysia sanggup mengeluarkan Rp 126 milyar, pemerintah hanya bisa menyediakan dana sekitar Rp 60 milyar.

SEBENARNYA ada dua perspektif yang bisa ditelusuri dalam melihat perkembangan olahraga. Pertama, dari sudut pandang negara. Sistem kekuasaan yang berbeda di masing-masing negara akan sangat menentukan sampai sejauh mana suatu negara mengatur dunia olahraga. Negara-negara sosialis, Cina, misalnya, melihat kemajuan olahraga sebagai cerminan dari eksistensi negara. Tidak mengherankan jika olahraga adalah milik negara, dan sangat tabu jika olahraga menjadi komoditas bisnis. Walaupun sangat sentralistik, sikap profesionalisme Pemerintah Cina terbukti dari prestasi para atletnya yang mampu bersaing dengan atlet dunia.
Perspektif kedua menyorot atlet sebagai individu. Sebagai olahragawan yang profesional, tentu saja olahraga menjadi lahan untuk mempertahankan eksistensinya sebagai manusia. Kebutuhan materi menjadi satu pemicu bagi seorang atlet untuk menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitasnya. Di sini, profesionalisme adalah segalanya, karena dari situlah seorang atlet akan menjadi komoditas yang mampu menjual kualitasnya. Pandangan ini banyak diterapkan di negara-negara barat. Atlet menjadi komoditas yang harus berkualitas, karena masyarakatlah yang akan menentukan harga seorang atlet. Klub-klub sepak bola di daratan Eropa, misalnya, adalah satu olahraga yang mengharuskan para atletnya berkualitas dan berprestasi supaya tidak terjungkal dari arus globalisasi.
Kemudian, bagaimana dengan perkembangan dunia olahraga Indonesia? Kekalahan negeri ini di arena SEA Games XXI Kuala Lumpur, disadari atau tidak, merupakan hal yang realistis untuk menilai perkembangan dunia olahraga di Tanah Air. Banyak persoalan yang bisa dikaji dari buruknya prestasi kali ini. Namun, paling tidak terpuruknya prestasi negeri ini memberikan gambaran bahwa terdapat ketidakjelasan perspektif yang diterapkan dalam pembinaan sumber daya manusia di negeri ini.

HASIL jajak pendapat menguatkan pandangan tersebut. Di satu sisi, dalam proporsi yang paling besar responden menganggap masih terlihat kekurangseriusan pemerintah dalam pembenahan olahraga di negeri ini. Bagi responden, minimnya perhatian pemerintah ini tampak dalam berbagai aspek, baik dalam kebijakan pendanaan, perhatian pada nasib atlet, pelatih, maupun pembenahan pengurus di masing-masing cabang olahraga. Tidak heran, dalam pandangan responden berbagai keluhan maupun konflik selama ini lebih dominan terdengar ketimbang prestasi.
Merunut dari sisi pandang kekuasaan negara terhadap olahraga, tampaknya kadar perhatian yang diberikan pemerintah selama ini sedikit banyak mencerminkan kesan bahwa olahraga tidak lagi identik dengan kekuasaan negara, digantungkan sepenuhnya pada pemerintah. Timbul kesan, sudah saatnya, pemegang kontrol terhadap dunia ini
sepenuhnya dalam wewenang masyarakat.
Lebih jauh, kondisi ekonomi dan politik Indonesia saat ini, semakin menguatkan kesan ini. Ketika krisis melanda dan dominasi kekuasaan negara menjadi melemah oleh empasan angin reformasi, pupus sudah perhatian terhadap dunia olahraga. Dalam situasi seperti ini, sudah barang tentu pembinaan yang sentralistik tampaknya menjadi beban yang berat bagi pemerintah. Tak pelak, upaya pengembalian olahraga kepada masyarakat menjadi keharusan. Dengan perkataan lain, apabila sebelumnya perspektif yang dianut condong mengarah pada olahraga sebagai bagian dari eksistensi negara, maka oleh karena perubahan kondisi ekonomi dan politik, kini sedapat mungkin
diserahkan pada kekuasaan masing-masing individu dan masyarakat.
Sayangnya, hasil jajak pendapat ini juga mengungkap adanya ketidaksiapan masyarakat. Jangankan berharap pada pengelolaan, partisipasi masyarakat pun dalam mendukung penyelenggaraan olahraga tergolong minim. Cermin kegagalan ini bisa dilihat dari proporsi terbesar responden yang mengaku tidak meminati prestasi olahraga dalam negeri. Dalam perilaku, mereka pun condong menonton, mengamati, dan mengagumi sajian olahraga luar negeri. Dengan perkataan lain, saat ini, sulit berharap penanganan dunia ini akan sukses apabila tidak ditopang oleh campur tangan pemerintah.
Meskipun banyak dipandang sebelah mata, mengkaji segenap hasil jajak pendapat ini, sebenarnya masih terdapat sikap optimisme masyarakat terhadap dunia olahraga nasional. Bagi mereka, keterpurukan hanyalah persoalan penanganan, tidak untuk persoalan potensi. Oleh karena itu, dalam mengembangkan potensi ini kejelasan
orientasi harus dimiliki. Dalam persoalan ini, mau tidak mau, saat ini perhatian pemerintah harus dominan.
(Tweki Triardianto/ Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 20-21 September 2001. Sebanyak 885 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Sura-baya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,2 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......

Rabu, 12 September 2001

AMANDEMEN HARUS BERPIHAK PADA PUBLIK

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 September 2001


KONSTITUSI Amerika Serikat (AS) resmi mulai berlaku 21 Juni 1788. Baru berjalan tiga tahun, sudah diadakan sepuluh amandemen. Menurut catatan, sampai tahun 1971, rakyat AS telah mengadakan 26 amandemen. Bagi mereka, semua amandemen ini dilakukan untuk menjaga agar konstitusi tidak menjadi dokumen sejarah yang mati.
Namun, berbeda dengan di negeri ini, khususnya di masa Orde Baru. UUD 1945 ibarat kitab suci yang harus selalu diruwat dan harus tetap dijaga kesakralannya. Isi UUD 1945 pun tidak bisa begitu saja ditafsirkan. Yang berhak menafsir hanyalah negara, dan harus diikuti oleh semua. Sikap semacam ini tentu berlebihan. Dengan kekuasaannya yang begitu kuat, mantan Presiden Soeharto yang akan "menggebuk" siapa pun yang berani mengusiknya. Tidak mengherankan jika kekuatan rezim Orde Baru begitu dahsyat dan bisa langgeng berkuasa selama 32 tahun.
Selanjutnya, dengan runtuhnya rezim Orde Baru dan seiring munculnya reformasi, wacana terhadap upaya pencarian makna dan tafsir UUD 1945 turut berkembang. Melemahnya kekuatan negara bersamaan dengan kian kuatnya kekuatan publik menjadi satu titik tolak untuk kembali memahami secara menyeluruh atas ketidaksempurnaan isi UUD 1945. Upaya tersebut dimulai dari masa BJ Habibie yang mengubah UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR. Namun, yang terjadi tampaknya tidak seperti yang terbayangkan.
Keinginan untuk mempercepat pemilu, misalnya, merupakan salah satu bentuk tekanan publik yang dalam perwujudannya terkesan tergesa-gesa dalam mengamandemen tiga undang-undang politik tersebut. Realitas politik saat itu menunjukkan ketidakberdayaan pemerintahan Habibie terhadap keinginan publik.
Kemudian, di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, digulirkan pula rencana untuk membentuk Panitia Penyelidikan Perubahan UUD 1945. Sayangnya, berbagai alasan yang mencakup kewenangan dan tanggung jawab dari MPR membuat rencana ini kandas. Bahkan Panitia Ad Hoc BP MPR sendiri menyambutnya dengan menginventarisasi 90 calon anggota
Komisi Ahli yang seluruhnya adalah para pakar hukum tatanegara. Namun yang disayangkan, mayoritas calon anggota komisi ini atas usulan partai, sehingga muncul kekhawatiran terhadap kemandirian dalam menjalankan tugasnya.
Perdebatan masih terus berlanjut. Kelemahan UUD 1945 pun makin terlihat. Kemacetan bernegara yang terjadi di masa pemerintahan Abdurrahaman Wahid, akibat permusuhan antara eksekutif vis a vis legislatif yang berlarut-larut, dan berakhir dengan sidang istimewa menjadi cermin adanya kelemahan dalam UUD 1945.

PERSOALAN amandemen UUD 1945 sebenarnya menyangkut tanggung jawab dan kinerja MPR selama ini yang selalu muncul benturan-benturan di dalamnya. Kuatnya vested interest ini tercermin dari tarik ulur kalangan partai di parlemen. Hal tersebut dirasakan oleh 55 persen responden dari jajak pendapat kali ini yang menyatakan tidak puas dengan kinerja MPR. Dominannya faktor kepentingan partai adalah
menjadi satu akibat berbagai persoalan bangsa yang masih terus berlanjut.
Memang harus diakui bahwa 46 persen responden mengharapkan adanya perubahan di dalam UUD 1945. Namun, proses amandemen yang masih dilakukan oleh BP MPR pun banyak dipertanyakan kemandiriannya oleh responden. Karena keputusan mengubah UUD 1945 tentu saja akan ikut berpengaruh terhadap bangsa ini, apakah akan menuju ke arah yang lebih baik atau bahkan justru makin terpuruk. Berkaitan dengan persoalan ini, walaupun MPR mempunyai wewenang penuh, namun 62 persen responden cenderung menginginkan perubahan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Dari hasil temuan tersebut, sebenarnya terekam rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat di MPR dalam melakukan perubahan UUD. Ketidakpercayaan ini diikuti pula oleh setumpuk kekhawatiran responden. Tidak heran jika mereka merasa pesimis akan kemampuan MPR. Dari sisi penyampaian aspirasi, misalnya, lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya dengan kemampuan MPR untuk bisa menampung segenap aspirasi masyarakat dalam mengubah UUD 1945. Sebenarnya, hampir separuh bagian responden memandang para anggota MPR sudah memiliki bekal yang tergolong cukup untuk melakukan perubahan. Namun, apresiasi tersebut tidak mampu
menghilangkan sikap pesimisme mereka. Alasannya, sikap independensi anggota MPR masih diragukan. Tidak kurang dari tiga perempat responden merasa tidak yakin apabila anggota MPR saat ini mampu melepaskan kepentingan partai atau kelompoknya pada saat melakukan perubahan UUD.

SIKAP MPR yang masih ragu dalam mereformasi konstitusi adalah satu nuansa terlibatnya kepentingan jangka pendek yang mewarnai dalam penyusunan konstitusi baru. Kandasnya gagasan Presiden Megawati untuk membentuk Komisi Konstitusi yang disampaikan dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2001 lalu, juga diakibatkan oleh bercampurnya beragam kekuatan.
Secara mendasar, rencana pembentukan Komisi Konstitusi yang independen tidak berarti lepas secara total dari lembaga MPR. Komisi tetap berada di bawah kewenangan MPR, baik menyangkut hasil draft perubahan maupun pengesahannya. Sikap yang sama juga disepakati oleh hampir separuh responden yang tidak setuju jika pembentukan Komisi Konstitusi berada di luar MPR. Karena muncul kekhawatiran, jika lembaga ini lepas dari MPR justru akan lebih banyak mengalami hambatan dari pihak luar (non partai). Adapun alasan responden yang setuju jika Komisi Konstitusi lepas dari MPR cukup beragam. Dari berbagai alasan yang dilontarkan, sikap netral anggota yang terjaga, misalnya, menunjukkan adanya kekhawatiran kuatnya pengaruh partai jika Komisi Konstitusi berada di bawah MPR.
Guna mewujudkan lembaga yang mampu membuat perubahan konsitusi yang benar-benar independen adalah melalui rekruitmen anggota yang bisa dipercaya, baik komitmen maupun integritas moralnya. Menanggapi hal ini, hampir 80 persen responden setuju jika kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dimasukkan sebagai anggotanya. Selain itu, lebih dari separuh responden juga menyetujui keterlibatan para praktisi
hukum.
Hal terpenting dari jajak pendapat ini adalah tidak semata pada perlunya perubahan UUD 1945. Masih minimnya integritas para pelaksana UUD 1945 itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh 70 persen responden, merupakan persoalan yang tidak kalah penting. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Rabu, 15 Agustus 2001

GANJARAN UNTUK TOMMY SOEHARTO

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 13 Agustus 2001


RUPANYA aparat Kepolisian kian geram. Pasalnya, Tommy Soeharto, buronan yang seharusnya masuk penjara selama 18 bulan ternyata tingkahnya makin menjadi-jadi. Kali ini, ultimatum bagi Tommy Soeharto untuk segera menyerahkan diri pun dilayangkan. Selain itu, ribuan pamflet bergambar si buronan dengan jenggot lebat disebarkan. Tak lupa dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp 500 juta bagi siapa saja yang dapat memberi informasi.

DEMIKIAN juga, kali ini perhatian masyarakat pun ikut terbawa dalam aksi perburuan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bagaikan menyaksikan sebuah film, adegan kejar-kejaran yang menegangkan terjadi. Perhatian penonton tersedot dalam peristiwa ini. Ada yang merasa pesimistis, polisi tidak akan mampu menangkap si buronan. Namun, ada pula yang merasa sebaliknya, merasa yakin kali ini si pelaku kejahatan dapat dibekuk. Tidak terasa, sembilan bulan sudah waktu berjalan.
Di sisi lain, masyarakat menyadari bahwa persoalan penegakan hukum dan penciptaan rasa aman tidak hanya terpusat pada upaya pencarian buronan belaka. Memang, kali ini persoalan hidup sehari-hari yang selalu diliputi dengan kekhawatiran adanya ancaman bom dan berbagai bentuk kriminalitas sedikit tersisihkan bahkan terobati oleh harapan yang dijanjikan aparat untuk menangkap otak pelakunya.
Selanjutnya, kepastian yang dijanjikan akan ditangkapnya putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu paling tidak telah menggeser wacana yang berkembang yaitu mengenai hukuman yang seperti apa yang patut diberikan kepada diri Tommy Soeharto.
Di masa Presiden Abdurrahman Wahid, pengadilan kasus Tommy Soeharto dalam perkara korupsi tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 bulan. Berbeda dengan rekannya, Ricardo Gelael, yang mengakui kesalahannya dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Tommy Soeharto lebih memilih untuk menjadi buronan.
Seiring dengan perkembangan situasi di masyarakat, tertangkapnya pelaku penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang diberitakan mengaku atas perintah Tommy, semakin memperkuat dugaan aparat akan keterlibatan dirinya.
Persoalannya makin rumit, kuasa hukum terpidana menyayangkan sikap Polri yang telah melanggar asas praduga tak bersalah. Terlebih lagi dengan adanya tuduhan kerja sama antara Tommy Soeharto dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam aksi-aksi pengeboman yang kian marak belakangan ini setelah ditemukan sejumlah bahan peledak dan dokumen penting dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan elite minggu lalu. Namun, opini yang berkembang di masyarakat telah berubah begitu cepat. Hanya ada satu harapan dalam benak masyarakat yaitu secepatnya diberi hukuman yang setimpal bagi Tommy atas semua perbuatannya selama ini.

BERKAITAN dengan pemberian hukuman bagi seorang pesakitan, ada kriteria tertentu yang bisa dijadikan pedoman dalam proses hukum. Terlepas dari kasus Goro, yang sudah mempunyai keputusan hukum mengikat, melihat dari dugaan-dugaan baru terhadap Tommy Soeharto, maka ia bisa mendapatkan tambahan hukuman. Jadi, seandainya dalam proses pengadilan ia dianggap bersalah atas dugaan-dugaan yang baru, maka tidak dapat ditolak jika hukumannya makin berat. Apalagi semua yang dilakukan itu merupakan tindakan yang sudah terencana dan termasuk kategori penjahat profesional.
Berdasarkan jajak pendapat kali ini, tanggapan publik lebih bermuarakan pada hukuman seperti apa yang patut dibebankan. Ada pun sikap responden sendiri bisa dikategorikan menjadi dua pandangan dalam menilai hukuman yang layak dijalani Tommy Soeharto. Pertama, mereka berpandangan tidak perlu memberikan tambahan hukuman apabila aparat berhasil menangkap. Paling tidak sebanyak 14 persen yang beranggapan seperti ini. Pertimbangannya, apa yang dilakukan Tommy selama ini bisa jadi pelarian merupakan cara perlindungan bagi dirinya, lantaran merasa tidak ada jalan lain yang harus ia lakukan.
Sebagian kalangan ini menganggap unsur politis bersinggungan erat dengan kasus ini. Oleh karena itu, kalangan ini menampik keterkaitan kasus pelarian Tommy dengan kasus-kasus lainnya seperti peledakan bom di berbagai tempat, kerja sama membuat kekacauan dengan pihak GAM, ataupun kasus penembakan salah seorang hakim agung.
Kedua, untuk ganjaran atas pelariannya dan kemungkinan keterlibatannya dalam berbagai kasus yang terjadi belakangan ini tidak ada jalan lain, agar aparat hukum memperberat hukuman. Pandangan seperti ini terungkap pada sebagian besar (65 persen)
responden.
Jika dikaji, mereka yang menginginkan tambahan hukuman ini terbagi pula atas dua kelompok responden. Di satu sisi, tidak kurang dari 30 persen responden memberi dukungan seandainya Tommy Soeharto mendapatkan hukuman seumur hidup. Sementara, di sisi lain lebih dari 35 persen sangat mengharapkan apabila Tommy terbukti bersalah dalam berbagai kasus tambahan maka hukuman mati layak diajukan.
Jika dirunut lagi, alasan memperberat hukuman ini cukup beragam. Namun, yang paling menonjol baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati merupakan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya yang dianggap sudah banyak meresahkan masyarakat dan melecehkan kedudukan aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga geram. Melihat dari pengalaman sebelumnya yaitu sulitnya menjebloskan Tommy ke dalam penjara, misalnya, telah menjadi satu indikasi masih kuatnya kekuasaan dalam lingkaran Tommy Soeharto.
Keinginan untuk memvonis mati seperti ini memang tampak kejam. Namun, untuk ukuran sebuah kasus yang telah meresahkan masyarakat, seperti ancaman bom di tempat-tempat umum, memang sebuah keniscayaan seandainya vonis mati diterapkan bagi pelakunya. Seperti yang diutarakan oleh John Stuart Mill dalam pidatonya di debat parlemen Inggris tahun 1868: "Untuk kasus-kasus tertentu, kadang-kadang eksekusi hukuman mati merupakan hukuman yang paling patut dan yang paling manusiawi. Karena seorang penjahat memang sudah sepatutnya mendapat hukuman, dan hukuman mati akan menjadi efek positif guna memberi rasa aman bagi masyarakat."
Di balik perdebatan besar-kecilnya hukuman yang patut diberikan, sebenarnya segenap penyikapan responden yang terkesan keras itu dilatarbelakangi oleh beragam kekesalan yang mereka rasakan selama ini. Betapa tidak, dalam pengalaman keseharian mereka tidak ada jaminan perlindungan hukum yang mereka rasakan. Aparat dianggap
terlalu sibuk dengan kepentingannya sendiri. Sementara, para pelaku kejahatan semakin menjadi-jadi dalam beraksi. Malah, terhukum pun masih bisa berlenggang selama sembilan bulan, bahkan ada yang hingga tahunan, tanpa diketahui persembunyiannya.
Melihat kondisi ini, tidak heran jika tuntutan hukuman mati tidak lebih sebagai simbol yang diekspresikan masyarakat agar hukum harus ditegakkan, aparat harus konsisten, penjahat jera, dan rasa aman tercapai. Itu saja. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT

PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 8-9 Agustus 2001. Sebanyak 824 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini
pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,4 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......