Minggu, 11 Februari 2001
ISTILAH Sidang Istimewa (SI) dipercepat lahir dari asumsi orang bahwa kalau ada memorandum, akan terjadi SI. Apabila berdasarkan memorandum, maka sekiranya terjadi, SI paling cepat itu empat bulan setelah memorandum. Tetapi, orang itu lupa normatifnya. Tidak karena adanya memorandum, lantas ada SI. Simak pernyataan para wakil rakyat ini.
JADI yang mana yang dipercepat? Yang ada sekarang ini adalah ada usul, ada ikhtiar sejumlah anggota MPR untuk mengadakan SI.
Yang memorandum kan belum tentu memberikan jawaban pasti dan tidaknya SI. Karena bisa saja tidak terjadi apabila ada pengakuan dari Presiden dan (ia) tidak akan mengulangi kesalahannya. Selesai!
Memorandum itu dilakukan karena ada kesalahan lain yang terjadi. Yang ada sekarang adalah ada usul, ikhtiar, usaha kesepakatan. Beberapa orang membuat usul, bertanda tangan mengusulkan kepada pimpinan Dewan agar melakukan inisiatif menyelenggarakan SI untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
Sedari awal PPP sudah menyatakan harus SI. Mengapa PPP lalu setuju dengan memorandum? Karena kebijaksanaan atau kejadian itu sudah selesai dikerjakan. Memorandum atau peringatan itu diberikan kepada sesuatu yang tengah dikerjakan, supaya dia tidak meneruskan lagi. Sekarang sudah.
Saya ambil contoh, kalau seorang driver akan memasuki daerah verboden, saya akan ingatin. Tetapi kalau dia sudah melewati daerah verboden, dia harus ditilang, tidak perlu diingatkan lagi. Saya melihat begitu dari semula. Lalu dasar hukumnya, saya melihat Pasal 5 Ayat 2 Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII memenuhi syarat sebagai dasar hukumnya.
Sebetulnya banyak sekali (hal lain yang mendorong PPP ingin mempercepat SI). Gus Dur selama ini membuat kebijaksanaan yang kontroversial, dan masih banyak lagi. Dengan kata lain, kita melihat mis-management dalam pemerintahan Gus Dur. Jadi kalau dilihat dari itu, kita memang ingin perbaikan. Termasuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan yang menimbulkan konflik horizontal, termasuk konflik horizontal yang muncul sekarang ini.
SALAH satu peran DPR adalah bagaimana menggunakan hak-haknya. Salah satunya hak melakukan penyelidikan. Dalam konteks bagaimana DPR perlu meningkatkan dan melakukan hak angket ini, Fraksi PKB sejak awal mendukung penuh opsi/usulan penggunaan hak dalam kaitan penggunaan dana Yanatera dan Sultan Brunei. Kita kalah dalam hal mengusulkan hak penyelidikan terhadap penggunaan dana non-budgeter yang jumlahnya jauh lebih besar (Rp 2,78 trilyun). Apa hendak dikata memang demokrasi, salah satunya harus voting dan kita kalah.
Pada awalnya kami tidak menaruh curiga sama sekali. Dengan demikian kita melakukan tindak lanjut Pansus ini, meskipun di tengah perjalanan, kita menangkap ada nuansa yang tidak sedap. Ada prejudice yang didesain dari awal oleh fraksi lain yang menjadikan Presiden sebagai sasaran tembak, dengan ujungnya mendelegitimasi Presiden.
Namun, kita terus aktif. Dan, apa yang kita lihat dari Pansus ini sampai pada sebuah kesimpulan.
Pertama, penggunaan hak angket itu tidak lagi sebagai upaya untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap presiden, tetapi sudah dipenuhi dengan muatan-muatan politik yang menjadikan Presiden sebagai sasaran atau target grup mereka.
Kedua, nuansa ini bisa diperjelas ketika laporan Pansus dirumuskan di mana hampir seluruh keterangan dan fakta yang memperberat dan mengarahkan Presiden sebagai aktor dirumuskan secara rapi dan sistematis. Sedangkan fakta yang menunjukkan Presiden tidak terlibat cenderung untuk dihilangkan, bahkan dengan sengaja tidak dimasukkan dalam laporan Pansus. Ini yang membuat saya lebih berani
menyimpulkan memang ada kekuatan politik yang memakai Pansus sebagai motor untuk menjatuhkan Presiden.
Ketiga, lebih tegas lagi dengan adanya sebuah simponi yang saling bersahutan apa yang ada dalam Pansus dengan yang di luar. Keinginan anggota Pansus dalam dirinya yang seakan-akan di-pressure massa untuk memperkuat dirinya adalah bagian dari indikasi permainan politik.
Keempat, output dari Pansus yang dalam mekanismenya memakai voting terbuka telah menjadi salah satu bagian permainan mereka. Padahal dalam pengambilan keputusan dinyatakan secara tertutup, tetapi kenapa di paripurna dilakukan voting terbuka.
Dalam kesimpulan DPR yang menjadikan klausul perlunya memorandum disebutkan bahwa Presiden telah sungguh melanggar haluan negara dan Ketetapan (Tap) MPR No XI/ MPR/ 1998, sumpah jabatan dan sebagainya. Itu menurut saya tidak bisa diterima karena bertentangan dengan hasil kesimpulan Pansus.
Dalam konteks ini, tentu Presiden tidak harus menjawab karena itu bersifat peringatan dan untuk memperbaiki kinerja. Menurut saya, kita menggugat memorandum yang inkonstitusional ini bukan berarti Presiden tidak mau memperbaiki kinerjanya. Kalaupun nilainya 100, kalau memang hegemoni dan prejudice DPR tetap tidak fair, mungkin akan keluar memorandum dua, tiga, bahkan SI. Bahkan mereka sudah tidak sabar
untuk meng-SI-kan. Itu wujud dari ketidakfairan dan ketidakjujuran teman-teman di DPR.
KALAU menurut saya, niat untuk mempercepat SI sesudah ada keputusan DPR mengenai memorandum, itu kehendak yang terlalu kebelet. Karena bagaimanapun juga, seperti dalam Tap MPR III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Dukungan Tata Negara Lembaga Tinggi Negara, memorandum itu dikeluarkan oleh beberapa hal.
Yang pertama oleh karena DPR yang seluruh anggotanya adalah anggota MPR memang berkewajiban mengawasi langkah-langkah presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara, bukan pelaksanaan garis-garis besar haluan negara. Jadi yang namanya haluan negara itu termasuk di dalamnya Undang-Undang Dasar, ketetapan-ketetapan MPR, undang-undang, dan termasuk berbagai peraturan pemerintah sendiri.
Kemudian apabila DPR menganggap sungguh melanggar haluan negara maka DPR menyampaikan memorandum untuk memperingatkan presiden. Nah, seperti yang sekarang terjadi, DPR sudah mengeluarkan memorandum berkaitan dengan Pansus Buloggate dan Bruneigate itu.
Apabila sudah dikeluarkan, maka jika dalam waktu tiga bulan presiden tidak mengindahkan memorandum I, maka DPR memberikan memorandum II. Dan saya lihat sekarang, Presiden sendiri melalui Juru Bicara Kepresidenan sudah membentuk tim hukum dan tim politik untuk memberi jawaban pada memorandum yang diberikan DPR.
Sesudah memorandum kedua, kalau tidak diindahkan presiden, maka DPR dapat meminta MPR untuk melakukan SI. Jadi sekuen waktu ini tetap harus diikuti. Jadi saya sendiri berpendapat sesudah ada ketetapan keputusan DPR, sebaiknya diikuti seluruh prosedur dari apa yang sudah ditetapkan dalam Ketetapan MPR No III/MPR/ 1978 Pasal 7. Dan kalau tidak dipatuhi, ya itu tadi, terlalu kebelet-lah.
Sekarang persoalannya, ada yang mempunyai pertimbangan percepatan SI. Itu adalah di dalam rangka mengurangi ketegangan-ketegangan politik, keamanan yang berimplikasi di bidang politik.
Perhitungan begitu itu bisa dimengerti, bisa dipahami. Tetapi, apabila tidak hati-hati, maka akan dipersepsikan bahwa memorandum yang sekarang diberikan kepada pemerintah/presiden dipersepsi bukan sebagai jembatan untuk mengingatkan presiden atau wakil presiden untuk memperbaiki kelakuannya. Tetapi, hanya jembatan untuk sampai ke SI. Padahal sebenarnya adanya memorandum belum menjamin adanya SI.
Kalaupun ada SI, itu belum menjamin akan menjatuhkan presiden. Akan sangat tergantung pada presiden yang diwajibkan untuk memberikan pertanggungjawaban pada SI itu, apakah bisa meng-clear-kan seluruh permasalahan agar bisa diterima anggota MPR, apa tidak.
Menurut saya ada dua aspek yang harus diperhatikan. Yang pertama adalah aspek prosedural yang berkaitan dengan memorandum dan SI. Yang kedua adalah aspek politik di mana selama tiga bulan waktu yang diberikan, seharusnya presiden dapat menggunakan waktu itu untuk memberikan penjelasan kepada DPR, kepada masyarakat, dan memperbaiki tindakan-tindakannya.
Waktu tiga bulan itu menjadi penting, dan harus diberi kesempatan kepada presiden. Jadi jangan sampai ada ide percepatan SI. Lalu kapan presiden diberi kesempatan untuk menggunakan waktu yang tiga bulan?
KALAU dikatakan (ada upaya mempercepat SI) dari DPR, belum. Itu hanya keinginan orang-orang tertentu yang tidak mau melalui tahapan-tahapan tersebut. Jadi mereka ingin menyelenggarakan SI, tetapi so far, baik peraturan perundang-undangan maupun tata tertib yang berlaku baik di DPR atau di MPR, tidak ada peluang untuk melakukan itu. Tidak ada yang memungkinkan untuk dilakukannya. Saya juga tidak mengerti dengan cara dan metode apa mereka ingin melakukan itu.
Landasannya ya! Kalau dikatakan landasannya itu karena telah melanggar sumpah jabatan, maka karena telah melanggar Tap MPR sehingga segera harus melakukan (SI-Red), itu tidak bisa juga, karena prasarana yang tersedia adalah mengambil memorandum satu, lalu memorandum dua. Itu yang tersedia.
Tidak bisa ujug-ujug harus SI. Maksudnya kan dalam memorandum I, kita berikan waktu tiga bulan kepada Gus Dur selaku Presiden. Barangkali dalam tiga bulan itu dia dapat mengubah performance-nya dan dapat memenuhi apa yang diharapkan oleh DPR. Itu kan tujuannya.
Apakah itu berarti tidak setuju dengan percepatan SI? Bukan masalah setuju-tidak setuju, tetapi masalahnya ada dua hal. Pertama, apakah ada peraturan-peraturan yang mendukungnya. Sampai sejauh ini saya pelajari, tidak ada peraturan yang mendukungnya.
Kedua, kalau secara pribadi saya anggap tidak perlu untuk melakukan sejauh itu. Mari kita mengikuti peraturan yang sudah ada. Sesuai memorandum.
MEMANG ada sikap yang sulit bagi partai jika menyikapi hasil Pansus. Wakil Presiden dijabat Megawati Soekarnoputri dari PDI Perjuangan. Faktor ini membuat PDI-P hati-hati dalam menyikapi hasil laporan Pansus.
Pandangan Megawati terhadap posisi Gus Dur sekarang ini? Memang harus ada pemisahan yang jelas. Sebagai wakil presiden maupun sebagai ketua umum partai. Sebagai Wapres tentunya Ibu Mega sangat loyal kepada Presiden. Maka berulang kali dikatakan, yang didukung adalah lembaga kepresidenan. Itu kan sebenarnya jelas bukan pribadi kepada Abdurrahman Wahid. Jadi siapa pun yang duduk dalam lembaga
kepresidenan akan mendapat dukungan.
Akan tetapi, sebagai ketua umum partai, Ibu Mega kan berkewajiban memberdayakan DPR agar fraksi-fraksi, terutama Fraksi PDI-P sebagai etalase partai, bisa berjalan efektif. Itulah yang dilakukan. Karena posisi yang sangat sulit itu banyak masyarakat memberikan kesan bahwa kita agak lamban memberikan respons ... karena posisi itu.
Bicara SI adalah bicara pergantian kekuasaan. Tetapi, seharusnyalah kita jangan membicarakan apa itu substansinya, tetapi tahapan proses politik ini kan menjadi bagian yang harus kita sepakati dulu. Saya pribadi belum mau berpikir tentang SI. Harus ada pada tahapan untuk melihat memorandum ini sudah bisa memberikan warning kepada pemerintah atau belum.
Cuma sekarang kan kita melihat, apa yang terjadi di luar gedung tidak lepas dari rekayasa politik yang dilakukan oleh berbagai kelompok. Saya tidak mau menyebutkan baik yang pro maupun kontra. Kan ada semua. Sehingga, memang kejernihan Parlemen dalam mengambil sikap akhirnya lebih bermuara pada bagaimana sikap kolektivitas partai. Jadi bukan sikap individu-individu yang mempengaruhi hasil keputusan Parlemen.
Tentang adanya kecenderungan sebagian orang untuk mempercepat sidang istimewa? PDI-P mempunyai pendekatan pada legal-konstitusional-formal, maka dalam membangun demokrasi tidak mempunyai pilihan kita harus menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan (memorandum).
Keinginan sebagian anggota untuk menggunakan tanda tangan melakukan public pressure kepada Presiden sebenarnya malah menghilangkan makna kelembagaan kesepakatan yang dilakukan DPR karena justru menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
MEMORANDUM DPR yang mengingatkan Presiden itu bisa bermuara kepada dua hal. Satu, SI MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bilamana klarifikasi dan koreksi signifikan dari Presiden tidak mendapat tanggapan yang memuaskan dari DPR. Muara yang kedua adalah, memorandum pertama tidak berlanjut kepada memorandum kedua
atau memorandum kedua tidak berlanjut kepada permintaan SI MPR tentang pertanggungjawaban bilamana klarifikasi dan koreksi signifikan dari Presiden mendapat tanggapan yang memuaskan dari DPR. Itu dulu konstruksi berpikirnya.
Dengan demikian setelah memorandum keluar, proses berikutnya akan sangat tergantung bagaimana proporsionalitas dan kualitas respons dari Presiden. Nah, itu adalah suatu proses dalam koridor konstitusi yang dapat dilakukan oleh DPR dalam perspektif Tap MPR No III/MPR/1978.
Kemudian ada beberapa teman yang memikirkan bahwa kalau menunggu proses begitu lama bisa ada eskalasi konflik dan sebagainya sehingga perlu dipercepat. Mereka ingin mencari jalur MPR dengan menggunakan tata tertib yang sudah diamandemen.
Akan tetapi, jangan lupa bahwa tata tertib yang sudah diamandemen itu tidak menyebut secara spesifik bahwa itu SI untuk meminta pertanggungjawaban. Yang ada eksplisit dan spesifik menyebut SI untuk meminta pertanggungjawaban Presiden hanya Tap MPR No III/ MPR/1978.
Jadi ada keinginan mempercepat SI supaya jangan ada eskalasi konflik. Di pihak lain ada pendukung Presiden Abdurrahman Wahid yang terhadap memorandum saja sudah menganggap itu sangat berat. Nah, kemudian lalu muncul percepatan SI. Jadi percepatan SI merupakan aksi, lalu respons mereka yang emosional-konfrontatif menjadi reaksi, atau respons mereka yang emosional-konfrontatif menjadi aksi dan
percepatan SI menjadi reaksi, sekarang begitu. Kita tidak bisa membedakan lagi mana aksi dan mana reaksi.
Menurut hemat saya, kita masih harus menunggu respons dari Presiden. Tetapi, pada saat ini solusi yang paling elegan berada dalam koridor konstitusi, dan lebih berorientasi kepada pemecahan masalah adalah memorandum itu. Kalau memorandum saja sudah mendapat reaksi emosional-konfrontatif begitu keras, apalagi kalau percepatan
SI. Saya selalu mengatakan begini, system building berbasis demokrasi sejauh mungkin harus kita pertahankan, kita pelihara, bagi prospek demokrasi.
Kondisi real-nya sekarang, sebetulnya yang dibutuhkan adalah solusi yang elegan dan efektif dalam mengoreksi dan memperbaiki manajemen pemerintahan.
Sekarang bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian yang elegan itu. Ini mumpung masih ada waktu, walaupun waktunya pendek saya kira. Masih mungkin solusinya kalau Presiden memberi klarifikasi, lalu dia melaksanakan semangat dari Tap MPR No VIII/MPR/2000, mendelegasikan kewenangan eksekutif kepada wakil presiden.
Jadi bukan seperti Keppres 121 yang istilah saya mendelegasikan clerical administration, karena di situ tidak ada kewenangan pengambilan kebijakan. Mestinya yang dia berikan itu adalah pendelegasian executive discretion (kebijaksanaan eksekutif-Red). (Tweki Triardianto/Nova Christina Adelina/Sultani, Litbang KOMPAS)
Kamis, 15 Februari 2001
SIDANG ISTIMEWA DIPERCEPAT?
Label:
Lembaga Tinggi Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar