KOMPAS, 25 Apr 2005
Jajak Pendapat "Kompas"
PNS, TONGGAK BIROKRASI YANG MASIH LEMAH
LEMAHNYA sikap profesional sebagian pegawai negeri sipil dalam melayani masyarakat rupanya menjadi salah satu identitas yang tak pernah lekang oleh waktu. Meskipun reformasi telah bergulir dan pergantian pemerintahan selalu disertai dengan upaya pembenahan, citra miring PNS masih saja melekat erat di benak publik.
KESIMPULAN ini dirangkum berdasarkan hasil jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 19-20 April 2005. Ungkapan sekitar 47 persen responden yang menilai buruknya citra para abdi negara ini menggambarkan masih lemahnya profesionalitas pegawai negeri sipil (PNS) dalam melayani masyarakat.
Namun, di sisi lain, terdapat pula 45,8 persen responden yang mengakui citra PNS mulai membaik, yang memperlihatkan adanya gejala perbaikan yang cukup berarti di kalangan PNS saat ini jika dibandingkan dengan era sebelum reformasi bergulir.
Tampaknya, upaya yang coba dilakukan pemerintah selama ini dalam membenahi aparat PNS sedikit banyak menuai dampak positif. Terbukti dengan penilaian publik terhadap pelayanan PNS, baik pelayanan yang bersifat langsung maupun pelayanan tidak langsung yang cukup positif, terutama jika dibandingkan dengan pelayanan yang sama di era sebelum reformasi bergulir.
Pelayanan langsung yang bersifat kependudukan, misalnya, dibandingkan dengan masa sebelum reformasi, pengurusan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat, 62,2 persen responden mengakui adanya perbaikan. Begitu pula di bidang pelayanan kesehatan masyarakat, 61,5 persen responden menyatakan hal yang sama.
Meski demikian, ada keraguan di benak publik dalam menilai upaya pemerintah dalam menata PNS yang mengurusi bidang pendidikan. Meskipun 49 persen responden menilai adanya perbaikan, pernyataan 46 persen responden yang berpendapat bahwa pelayanan di bidang pendidikan lebih buruk dibandingkan dengan sebelum reformasi menunjukkan adanya stagnasi perbaikan oleh pemerintahan pascareformasi.
Sikap positif juga dilontarkan publik dalam mencermati pelayanan yang bersifat tidak langsung. Upaya dalam menjaga ketertiban masyarakat, misalnya, 50,5 persen responden mengakui kinerja aparat negara saat ini lebih baik daripada kinerja sebelum reformasi.
Sayangnya, kondisi yang berbeda justru masih tersisa di benak publik dalam memandang upaya PNS dalam upaya mendukung gerak perekonomian masyarakat. Meskipun 36,5 persen responden menilai lebih baik, pernyataan 50,8 persen responden yang menilai lebih buruknya kinerja PNS saat ini dibandingkan dengan sebelum reformasi menunjukkan adanya indikasi masih lemahnya peran dan dukungan aparatur negara dalam menggairahkan gerak perekonomian masyarakat.
DIBANDINGKAN dengan masa-masa sebelum reformasi, publik memang menilai positif kemajuan PNS saat ini dalam melayani masyarakat. Namun, masih kuatnya aspek-aspek kultural patrimonial dan kekerabatan dalam melayani masyarakat tampaknya masih menjadi kendala yang berpengaruh terhadap upaya menjunjung profesionalitas itu sendiri.
Cepat atau lambatnya pelayanan PNS masih sangat ditentukan oleh kedekatan dan pengaruh kekuasaan. Kondisi ini pada akhirnya berpengaruh pada efisiensi dan efektivitas PNS dalam menjalankan kinerjanya untuk melayani masyarakat.
Publik merekam masih lambannya aparat PNS dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Hal ini dikuatkan oleh pendapat 54,8 persen responden yang menilai lambatnya aparat PNS dalam menyelesaikan persoalan publik. Hal yang sama juga dimunculkan oleh 56,7 persen responden dalam menanggapi proses pelayanan yang cenderung berbelit dan melalui proses yang panjang.
Prosedur yang bersifat hierarki dan berjenjang rupanya menjadi persoalan yang tidak hanya berdampak negatif terhadap pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga telah membuat perangkap yang kian menghambat ruang gerak birokrasi itu sendiri. Pemerintahan sendiri tampaknya cukup tanggap dalam menghadapi persoalan ini.
Penghapusan pejabat di tingkat eselon merupakan salah satu upaya yang dilakukan guna memperpendek jalur pelayanan. Sayangnya, upaya itu tidak dilakukan secara bersamaan dengan menciptakan citra bahwa PNS dan birokrasi telah berubah menjadi lembaga yang responsif.
Kenyataan ini ditanggapi oleh publik dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Lemahnya kedisiplinan dan kemampuan aparat menjadi dua persoalan yang sulit untuk dipahami guna membangun profesionalitas.
Bahkan, 50,7 persen responden masih meyakini belum memadainya kemampuan aparat PNS dalam menjalankan kinerja untuk melayani masyarakat. Kondisi ini juga dibarengi dengan rendahnya tingkat kesadaran PNS dalam memandang fungsinya. Fakta ini diungkapkan oleh 63 persen responden. Yang menarik, rendahnya aspek ketidakdisiplinan aparat PNS bahkan diakui pula oleh 53,8 persen responden yang mengakui bekerja sebagai PNS.
Tidak mengherankan jika etos kerja pegawai negeri yang rendah menjadi pemicu munculnya ekonomi biaya tinggi di masyarakat. Kondisi ini disadari oleh 56,1 persen responden yang menilai rendahnya semangat kerja PNS. Terhambatnya berbagai kebutuhan masyarakat oleh buruknya pelayanan, secara tidak langsung telah mendorong kian beratnya beban masyarakat.
MENGKAJI PNS dari konteks ekonomi, khususnya dari aspek hubungan antara buruh dan majikan, sebenarnya juga bisa dipahami sebagai bentuk hubungan antara pegawai negeri dan negara. Dengan demikian, masih lemahnya sikap- sikap profesionalitas juga perlu ditelaah dari sisi hukuman dan penghargaan yang diperoleh. Oleh karena itu, upaya pemerintah kali ini untuk mempercepat proses perubahan di kalangan PNS juga perlu memerhatikan kondisi tersebut.
Negara harus selalu meninjau aspek penghargaan dan fasilitas yang diberikan kepada para pegawainya. Dalam hal ini, sebenarnya upaya yang dilakukan oleh pemerintah pascareformasi juga terbilang positif.
Terbukti dari pernyataan 56,6 persen responden yang mengakui semakin baiknya tingkat kesejahteraan para PNS saat ini. Hanya 26,1 persen responden yang menilai semakin buruknya tingkat kesejahteraan elemen di tubuh birokrasi ini.
Akan tetapi, masih lemahnya penerapan hukuman kepada para pegawai negeri yang tidak mampu melayani masyarakat secara maksimal seharusnya menjadi kunci bagi pemerintah guna memperbaiki kinerja PNS. Karena, meskipun gaji atau fasilitas yang memadai ditingkatkan, tidak berarti akan berpengaruh positif terhadap kinerja PNS.
Apalagi ditambah dengan demikian mengguritanya tingkat korupsi yang dilakukan oleh PNS telah menjadi persoalan yang tidak bisa diselesaikan melalui peningkatan kesejahteraan. Hal ini tidak hanya diyakini oleh sebagian besar publik responden karena 75,4 persen responden yang bekerja sebagai PNS pun mengakui tidak bebasnya aparat PNS dari korupsi dalam melayani masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai 57,6 persen responden sebagai kendala terberat bagi pemerintah untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat selama ini. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah menegakkan hukum dalam menindak para PNS yang terlibat dalam sistem birokrasi yang koruptif.
(TWEKI TRIARDIANTO/ Litbang Kompas)
Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas 19-20 April 2005. Sebanyak 840 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian +/- 3,4 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.
Selasa, 26 April 2005
Jajak Pendapat "Kompas" - PNS, Tonggak Birokrasi yang Masih Lemah
Jumat, 08 April 2005
Jajak Pendapat "Kompas" - Menimbang Sosok Sang Ketua
KOMPAS, 07 Apr 2005
Jajak Pendapat "Kompas"
MENIMBANG SOSOK SANG KETUA
Regenerasi di dalam tubuh partai politik memang menjadi diskursus yang tak pernah lekang oleh waktu. Regenerasi dalam bentuk pergantian kepemimpinan, misalnya, tampaknya merupakan persoalan yang kini tidak hanya memasung partai-partai politik berciri tradisional, tetapi mereka yang dianggap mengusung nilai modernitas pun tidak luput dalam persoalan ini.
Kondisi semacam ini pula yang terjadi dalam tubuh Partai Amanat Nasional (PAN). Niat Ketua Umum PAN Amien Rais, untuk mengakhiri jabatannya dan menyatakan tidak akan mencalonkan kembali sebagai Ketua Umum PAN, tampaknya menimbulkan keraguan di benak sebagian pengurus di tingkat wilayah maupun daerah guna mendapatkan sosok penggantinya.
Kesimpulan ini diperoleh dari pengumpulan pendapat yang dilakukan Litbang Kompas terhadap pimpinan wilayah dan daerah PAN yang diadakan padaa 4-5 April 2005. Dari total 33 pimpinan wilayah dan 415 pimpinan daerah, berhasil diwawancarai sebanyak 228 pimpinan PAN yang terdiri dari 30 Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 198 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Sebagaimana diketahui, secara kelembagaan, pelaksanaan Kongres Ke-2 PAN di Semarang, Jawa Tengah, pada 7-10 April 2005 menjadi pertaruhan bagi eksistensi partai ini sendiri dalam kancah perpolitikan kontemporer yang selalu berkembang.
Karena ketergantungan PAN terhadap keberadaan Amien Rais dan Muhammadiyah sebagai salah satu fondasi rupanya tidak hanya mendulang aspek positif, namun di sisi lain juga menyisakan persoalan mengenai sosok yang pantas menggantikan ketua umum partai ini.
Jika selama ini PDI-P diidentikkan dengan Megawati Soekarnoputri, tampaknya hal yang sama juga menimpa PAN yang tak lepas dengan keberadaan Amien Rais. Dalam pandangan sebagian Ketua DPW dan DPD, kepemimpinan Amien Rais memang terbilang sukses. Hal ini terlihat dari penilaian mayoritas responden yang menunjukkan kepuasannya.
Lebih jauh lagi, kemampuan Amien Rais dalam menyerap aspirasi anggota maupun pengurus yang ada di setiap daerah dinilai lebih dari tiga perempat bagian responden sebagai nilai lebih, yang mungkin jarang dimiliki oleh kandidat yang akan bertarung dalam perebutan kursi ketua umum.
Oleh karena itu, begitu kuatnya apresiasi pengurus partai ini kepada ketua umum mereka, justru memunculkan kebimbangan mereka terhadap kemunculan beberapa kandidat ketua umum. Beberapa nama, seperti Soetrisno Bachir, Fuad Bawazier, Hatta Rajasa, Didik J Rachbini, dan beberapa nama tokoh PAN lainnya memang menjadi beberapa alternatif yang dianggap mampu memimpin partai ini.
Namun, pernyataan 34,7 persen responden yang belum memutuskan pilihannya menunjukkan masih besarnya kebimbangan sebagian besar Ketua DPW dan DPD terhadap tokoh yang akan memimpin mereka. Terlebih, sebagian besar responden (53,1 persen) menilai kualitas kandidat tersebut belum dapat disamakan dengan Amien Rais. Sementara ungkapan optimistis datang dari sekitar 30 persen responden yang menilai sebagian kandidat mempunyai kualitas yang setara dengan Amien Rais.
Selain persoalan kandidat, rupanya sebagian pengurus partai yang berhasil diwawancarai dalam survei ini pun menunjukkan betapa peliknya orientasi partai ini di masa mendatang, terutama mengenai statusnya sebagai partai yang terbuka bagi semua kalangan ataukah yang memfokuskan pada aliran tertentu. Memang, dalam jajak pendapat ini 86,4 persen responden mengakui PAN sebagai partai yang terbuka bagi semua kalangan.
Namun, citra Muhammadiyah yang melekat juga tidak dapat dikesampingkan. Hal ini terbukti dari pernyataan 44,3 persen responden yang menginginkan ketua umum yang baru berasal dari kalangan Muhammadiyah. Hanya 28,9 persen yang lebih memilih ketua umum yang baru terbuka dari luar Muhammadiyah.
(Tweki Triardianto/ Litbang Kompas)
Rabu, 06 April 2005
Jajak Pendapat "Kompas" - Keadilan Dan Kepastian Hukum Masih Menggantung
KOMPAS, 04 Apr 2005
Jajak Pendapat KOMPAS
KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM MASIH MENGGANTUNG
PERADILAN peradilan di negeri ini menuju keadilan dan kepastian hukum yang jelas tampaknya masih menghadapi berbagai kendala. Masih terkatung-katungnya berbagai persoalan hukum, mulai dari persoalan yang masih hangat hingga yang sudah bertahun-tahun tanpa ada kejelasan, agaknya memberi sinyalemen masih menggantungnya supremasi
penegakan hukum.
KENYATAAN ini diperkuat oleh keyakinan publik dalam menyikapi citra aparat penegak hukum, termasuk para hakim saat ini. Khusus para hakim, lebih dari separuh responden jajak pendapat yang diselenggarakan pada 22-24 Maret 2005 lalu menyatakan buruk.
Kondisi ini tampaknya banyak dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, yaitu independensi para hakim itu sendiri dalam mengadili perkara-perkara yang sudah, sedang, maupun yang akan ditangani. Kedua, kemampuan mental para hakim dalam menolak proses korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan yang ketiga berkaitan erat dengan kinerja para hakim dalam mengadili berbagai tindak pidana.
Dalam pandangan publik, kinerja para hakim pengadilan di Indonesia dalam mengadili berbagai kasus dianggap masih jauh dari kekuatan hukum para hakim itu sendiri. Hampir tiga dari empat responden (73 persen) menilai kinerja para hakim masih bergantung pada pihak lain.
Kepentingan-kepentingan dari luar yang begitu besar, baik kepentingan ekonomi, kepentingan politik, atau kepentingan hukum itu sendiri dianggap sebagai hambatan. Tampaknya sudah menjadi rahasia umum, campur tangan pihak di luar yang selalu dominan justru menghambat jalannya proses kasus hukum. Tidak jarang pula persoalan hukum yang ditengarai sarat dengan muatan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme memberi dampak pada kemandirian hakim dalam memperkarakan kasus hukum.
Hal ini pun diyakini oleh 86 persen responden yang menilai belum bebasnya kinerja para hakim di pengadilan dari praktik yang menghambat penegakan hukum itu sendiri. Hanya 7 persen responden yang meyakini sudah bebasnya para hakim dari praktik politik uang.
Kondisi hukum yang tercemar oleh kepentingan-kepentingan lain ini mengakibatkan proses dalam mengadili berbagai perkara menjadi lemah. Dalam mengadili perkara kriminalitas, misalnya, 63 responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja kehakiman.
Begitu pula dengan perkara-perkara politik dan terorisme, dua dari tiga responden merasa tidak puas. Meskipun lebih dari separuh responden melontarkan ketidakpuasan terhadap para hakim dalam menangani kasus-kasus narkoba, penilaian 43 persen responden yang merasa puas menunjukkan, dalam mengadili perkara-perkara narkoba, para hakim sudah mulai mampu menekan pengaruh pihak luar.
Sayangnya, kondisi itu tidak didukung oleh kinerja kehakiman dalam memperkarakan kasus HAM dan korupsi. Dalam pelanggaran HAM, misalnya, ketidakpuasan 70 persen responden terhadap kinerja kehakiman menunjukkan peran pihak luar begitu dominan. Bisa jadi, kekuatan negara dan militer-sebagai pihak yang acap melanggar HAM menjadi kendala terbesar bagi pihak kehakiman itu sendiri dalam mengadili berbagai perkara pelanggaran HAM selama ini. Tidak mengherankan jika kasus penculikan aktivis hingga kasus-kasus yang meminggirkan kaum tertindas tak pernah ada penyelesaian yang manis.
BERATNYA beban kehakiman, dan lembaga peradilan pada umumnya, diperparah pula dengan kondisi di tubuh lembaga peradilan itu sendiri. Praktik mafia peradilan yang dengan leluasa mempermainkan vonis peradilan menunjukkan begitu dahsyatnya korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga tersebut. Tak heran jika dalam jajak pendapat ini publik juga meyakini belum bebasnya lembaga peradilan dari berbagai bentuk praktik tersebut.
Lebih dari 80 persen responden beranggapan jaringan mafia peradilan sudah menyentuh mulai dari aparat kepolisian, pengacara, hakim, hingga para jaksa. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kemampuan institusi penegakan hukum untuk membebaskan diri dari pengaruh luar dalam memutuskan kasus hukum itu sendiri.
Dalam memandang kinerja Mahkamah Agung, misalnya, 65 persen responden beranggapan situasi di lembaga tersebut masih terpengaruh oleh pihak luar. Padahal, sebagai lembaga tinggi yang sejajar dengan eksekutif, paling tidak Mahkamah Agung mempunyai kekuatan yang relatif lebih besar dibandingkan dengan institusi hukum lainnya dalam meredam pengaruh dari luar.
Setali tiga uang juga muncul dalam pandangan publik terhadap posisi tiga institusi hukum lainnya. Penilaian 70 persen responden menyatakan, lembaga Kejaksaan Agung masih jauh dari harapan masyarakat. Upaya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk mencuci bersih aparatnya tampaknya masih jauh dari angan.
Begitu pula dengan pengacara dan polisi. Bahkan, tiga dari empat responden mengakui sebagian oknum di kedua institusi tersebut memberi andil lemahnya penegakan hukum selama ini.
Walaupun ada dorongan dari pemerintah untuk membuat lembaga-lembaga hukum lebih profesional, tampaknya kondisi ini tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga hukum. Bahkan, terkesan masih adanya ketidaksiapan lembaga hukum menjalankan independensi.
Lembaga peradilan terkesan masih belum lepas dari budaya ketergantungan pada penguasa pemerintahan. Orientasi kepentingan negara yang selama ini telah berkontaminasi di tubuh lembaga peradilan masih sulit dihilangkan, mengakibatkan penataan institusi dan pembenahan aparatnya lebih fokus pada kepentingan penguasa.
Fenomena yang sudah berlaku sejak rezim Orde Baru, ironisnya justru di era reformasi ini semakin dijalankan secara terang-terangan. Apabila Orde Baru dalam meredam suatu kasus yang melibatkan pejabat tinggi dengan cara memetieskan sebuah kasus, saat ini gejala tersebut berlangsung lebih terbuka.
Kompromi hukum yang mempunyai muatan tujuan-tujuan politik tertentu menjadi kendala terbesar tidak hanya bagi lembaga kehakiman, tetapi juga institusi hukum lainnya.
Bermainnya kepentingan lain, baik itu kepentingan politik, uang atau jabatan telah membuat aparat dan tatanan hukum selalu berada di bawah kendali negara. Fakta ini diperkuat oleh penilaian 56 persen responden yang menilai buruknya penegakan hukum selama ini akibat mental aparat hukum yang lemah. Selain itu, lemahnya tatanan sistem hukum juga menjadi hambatan bagi keberlangsungan penegakan hukum itu sendiri. Tidak mengherankan jika penegakan hukum dan kepastian hukum belum sepenuhnya berjalan secara optimal.
Apabila independensi yang dibutuhkan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan hukum masih saja terhambat oleh berbagai kepentingan negara maupun pihak lain, sudah tentu sikap optimistis separuh responden terhadap membaiknya kinerja lembaga kehakiman, khususnya, dan lembaga peradilan umumnya tidak bakal terwujud.
Karena, seperti yang diungkapkan oleh 75 persen responden, selama cermin penegakan hukum belum mampu menyentuh rasa keadilan masyarakat, maka di situlah proses penegakan hukum terhenti.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
METODE JAJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 22-24 Maret 2005. Sebanyak 884 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di seluruh ibu kota provinsi. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nir-pencuplikan penelitian +/- 3,5 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.