Minggu, 29 Januari 2006

MENELIKUNG PAJAK

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 28 Januari 2006


Terbongkarnya kasus ekspor fiktif baru-baru ini betul-betul menjadi sebuah ironi di tengah upaya pemerintah untuk memperluas wajib pajak. Penggelapan restitusi pajak yang diperkirakan telah berlangsung belasan tahun menunjukkan bahwa kegiatan berusaha dan berbisnis di negeri ini tak luput dari praktik-praktik culas pengusaha dan aparat birokrasi.
Kasus ekspor fiktif menunjukkan bahwa tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan praktik kotor yang memanfaatkan peluang kebijakan dan kelemahan pengawasan aparat. Kondisi semacam ini seolah memang fakta yang sudah menjadi rahasia umum.




Hasil jajak pendapat ini pun menampilkan persepsi bahwa iklim berusaha di Indonesia telah memaksa para pengusaha untuk berperilaku negatif, sebagaimana dinyatakan oleh dua dari tiga responden (69,5 persen).
Dalam pandangan publik, upaya untuk berusaha atau melakukan bisnis secara mandiri tidak bisa terlepas dari persoalan prosedur dan birokrasi yang terkadang memang menyebalkan.
Mulai dari persoalan legal usaha hingga penawaran produk keluar negeri selalu melibatkan prosedur yang cenderung berbelit, terlebih jika irit mengeluarkan uang sogokan. Hal ini pun diyakini oleh 68,8 persen yang menilai berbelit-belitnya prosedur pengurusan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan selama ini.
Praktik ekspor fiktif, bisa jadi, puncak gunung es dari berbagai praktik-praktik kotor yang mungkin juga dilakukan oleh oknum pengusaha maupun aparat negara dengan memanfaatkan kelemahan peraturan yang belum terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Hal ini bisa saja terjadi mengingat munculnya praktik ekspor fiktif yang ditengarai sudah berlangsung sekian tahun merupakan siasat yang dilakukan berbagai pihak yang terlibat dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan aparat pemerintah.
Restitusi pajak, misalnya, adalah salah satu kebijakan yang menggiurkan para pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan tanpa perlu memeras otak, tenaga, dan dana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Restitusi adalah dana yang dibayarkan atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikeluarkan pengekspor saat mengimpor bahan baku untuk produk-produk ekspor. Restitusi PPN sebesar 10 persen inilah yang membuat kecenderungan pengusaha nakal tertarik untuk mengakalinya.
Akan tetapi, menghentikan kecenderungan pembobolan pajak dengan cara penghapusan kebijakan restitusi pajak tentu bukan langkah yang menguntungkan negara. Meskipun dapat mengurangi dampak penyimpangan terhadap restitusi pajak, akan berdampak pada daya saing pengekspor besar lainnya yang betul-betul menjalankan usaha secara bersih.

Masih berlanjut
Letak krusial dari masalah ini tentulah pada aspek pengawasan yang perlu diperketat. Publik menilai, selama para pelaku usaha dan aparatur negara masih mempunyai sikap dan perilaku yang cenderung korup, maka praktik-praktik semacam pembobolan pajak masih akan terus terjadi.
Publik berpandangan, dilihat dari aspek profesionalnya, ada kecenderungan sebagian besar pengusaha domestik belum memiliki keahlian dan kecakapan yang mendukung usahanya dalam berbisnis.
Hal yang sama juga terlontar di benak publik dalam menilai moralitas para pelaku usaha, 73 persen responden beranggapan sebagian besar pengusaha belum melepaskan diri dari kubangan KKN dalam menjalankan bisnisnya.
Begitu pula dari aspek modal yang dimiliki, lebih dari separuh responden bahkan menilai tidak memadainya modal yang dimiliki sebagian pengusaha itulah yang membuat berbagai aktivitas bisnis di Indonesia sering kali dilanda masalah dan pada akhirnya membuat perekonomian negeri ini bangkrut.
Meskipun demikian, keterlibatan aparat negara juga menjadi sorotan publik atas berbagai kasus penggelapan yang telah merugikan negara. Terbukti dari negatifnya pernyataan publik dalam menilai sikap dan perilaku aparat negara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan.
Mayoritas responden (70,3 persen) menilai perilaku aparat negara dalam melayani masyarakat atau pelaku usaha cenderung mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, sikap aparat negara yang dinilai oleh 72,7 persen responden mudah disuap merupakan indikasi tipisnya moral dan etika aparat negara dalam melayani publik.
Ibarat tumbu bertemu tutup, pelaku usaha dan aparat negara dipertemukan oleh kepentingan yang sama, yaitu uang. Gejala ini menandakan masih kuatnya kultur korupsi di tubuh birokrasi. Selain berdampak pada kerugian materi, terbongkarnya kasus ekspor fiktif juga telah merugikan negara dari sisi keakuratan prediksi perekonomian negara.
Hal ini diyakini pula oleh Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan. Kasus ekspor fiktif yang terungkap tidak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara, tetapi juga mengakibatkan tidak riilnya kondisi ekonomi.
Data ekspor impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia bisa menjadi semu, dan asumsi-asumsi pertumbuhan ekonomi bisa berubah. Dengan demikian, perkembangan nilai ekspor dan impor yang tercatat di BPS, bisa jadi, bukan lagi menunjukkan nilai riil. Terlebih, dimungkinkan pula kasus penggelapan tidak hanya terjadi pada ekspor fiktif yang berkaitan dengan produk garmen, produk-produk yang lain pun bisa jadi mengalami hal yang sama.
Kalau ini terjadi, maka fluktuasi ekspor impor yang dicatat BPS dan terjadi sejak 1978 hingga tahun 2004 akan makin sulit dipercaya. Padahal, jika dikaji dari sisi ekspor, terjadi perubahan yang signifikan.
Jika pada tahun 1978 ekonomi Indonesia mengalami surplus dari selisih ekspor-impor sebesar 4.952,8 juta dollar. Dan pada perkembangannya, nilai surplus pada tahun 2004 mencapai 25.060,1 juta dollar.
Namun, terlepas dari nilai surplus yang diperoleh, publik menilai peran pemerintah dalam meningkatkan perekonomian terlalu berpihak kepada para pelaku usaha.
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan berbagai aturan perbankan yang cenderung menganakemaskan para pelaku perbankan dinilai oleh 56,2 persen responden lebih condong mendahulukan kepentingan pengusaha ketimbang kepentingan negara.
Hal yang sama juga disuarakan dalam menilai pemberlakuan subsidi, seperti restitusi pajak yang dianggap responden terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha.
Mengingat kondisi yang sudah demikian parah, publik sangat berharap adanya sikap tegas dari pemerintah dalam menindak para pelaku yang terlibat dalam ekspor fiktif. Namun, agaknya publik beranggapan sikap tegas pemerintah belum sampai pada tahap revitalisasi dan pengaturan kembali para pelaku bisnis.
Meskipun telah mulai menindak para pengusaha yang terlibat dalam kasus ekspor fiktif, memberlakukan tindakan yang lebih preventif tampaknya belum terlihat. Hal ini disadari pula oleh 65 persen responden yang menilai saat ini belum terlihat sikap tegas dari pemerintah guna menata kembali kebijakan ekspor impor.
Selain itu, kelemahan dari sisi birokrasi, yaitu lemahnya aparat negara yang bertugas melayani dan mengawasi prosedur, merupakan hal yang paling disesalkan oleh sebagian besar publik. Lebih dari 70 persen responden menilai pemerintah tidak tegas dalam membenahi dan menindak oknum aparat Ditjen Pajak maupun aparat Bea dan Cukai yang bermoral korup.
Padahal, publik menilai upaya yang mesti dilakukan pemerintah adalah dengan memulai pembuktian terbalik terhadap para aparat yang berada di tempat basah sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam membasmi praktik-praktik yang merugikan negara.
Oleh karena itu, belum adanya sikap tegas pemerintah dinilai oleh lebih dari separuh responden sebagai sinyal ketidakmampuan pemerintah bersama penegak hukumnya dalam mengusut tuntas kasus ekspor fiktif.
(Tweki Triardianto/Litbang KOMPAS)

Read More......

Selasa, 27 Desember 2005

MENATAP POLITIK DENGAN BIMBANG

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 26 Desember 2005


Ada kesan kebimbangan dalam benak publik dalam menyikapi kondisi politik Indonesia di tahun 2006. Di satu sisi mereka merasa optimistis kondisi perpolitikan membaik, tetapi di sisi lain mereka meragukan adanya perubahan perilaku berpolitik yang lebih baik dari para aktor politik di negeri ini.


Kesimpulan itu dipetik dari pernyataan 64,6 persen responden jajak pendapat yang menilai betapa buruknya perilaku para elite politik, baik di jajaran pemerintahan, DPR, maupun di tubuh partai politik dalam mempertahankan kekuasaan di sepanjang tahun 2005. Sepanjang tahun 2005 mereka menilai berbagai kancah perpolitikan yang berlangsung di negeri ini berujung pada perselisihan, bahkan menjurus ke perpecahan di tubuh partai politik
Sungguh ironis memang. Di tengah upaya demokratisasi, sebagian parpol justru membuat liang kubur bagi demokrasi itu sendiri. Fakta menunjukkan keberadaan partai-partai politik sepanjang tahun 2005 belum mampu menjadi lembaga yang strategis menjembatani keinginan konstituennya. Bahkan sifat kepemimpinan sebagian parpol yang terpusat dan personalistik telah menjauhkan ide-ide dari bawah sehingga sikap egaliter dalam partai politik tergerus oleh sikap paternalistik. Tidak mengherankan jika 54,2 persen responden tidak puas dengan penyelesaian konflik dalam tubuh partai politik yang bertikai sepanjang tahun 2005. Bahkan 60 persen responden tidak yakin jika di tahun mendatang partai-partai politik bisa steril dari konflik internal.
Karut-marutnya kondisi sebagian parpol akibat ketegangan dan kekisruhan dalam internal juga tercermin dari sepak terjang elite politik di jajaran legislatif. Ketidakjelasan kinerja DPR terlihat, baik dalam menyalurkan aspirasi rakyat, melakukan pengawasan, maupun membuat undang-undang. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan disetujui DPR cenderung tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Kinerja DPR dalam membuat undang-undang pun belum mencapai target yang sudah ditetapkan mereka sendiri. Selama satu tahun ini, dari 55 RUU, hanya 27 RUU yang digarap; empat RUU dalam proses pengesahan; tujuh RUU sedang dibahas panitia khusus; lima RUU dibahas pansus, dan 11 pada tahap penyempurnaan.
Hal yang sama juga terjadi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kinerja DPD selama satu tahun ini hanya mampu menyodorkan dua RUU. Menyikapi kondisi demikian, tidak heran jika lebih dari separuh responden tidak puas dengan ketidakkritisan DPR sepanjang tahun 2005.
Sebenarnya, tidak semua ketidakpuasan ditujukan pada segenap aktor politik di negeri ini. Soal kebebasan berpendapat, misalnya, 75,1 persen responden memandang positif terhadap posisi pemerintah dalam memberi ruang bagi masyarakat.
Begitu pula langkah pemerintah menyikapi unjuk rasa yang diluapkan masyarakat, lebih dari separuh responden merasa puas dengan sikap pemerintah dalam memberi celah bagi para pengunjuk rasa untuk turun ke jalan. Bahkan empat dari lima responden menyatakan puas terhadap kebebasan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Meski demikian, dari pandangan publik terungkap pula kelemahan para aktor di lingkungan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan politik yang melibatkan kekuatan lokal. Dalam menangani konflik-konflik lokal yang bersifat horizontal, misalnya, 51,5 persen responden menyatakan tidak puas terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah.
Adapun menyikapi konflik yang terjadi sebelum maupun setelah pemilihan kepala daerah secara langsung, ada kekuatan yang nyaris berimbang di mata publik dalam mencermati kinerja pemerintah. Terbukti dengan penilaian 44,7 persen yang puas terhadap upaya pemerintah dalam mencegah maupun menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun, 48,1 persen responden lainnya menyatakan tidak puas terhadap penanganan konflik yang terjadi di beberapa daerah dari pilkada. Sampai akhir November 2005 pilkada telah diselenggarakan di 205 daerah, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Dalam jajak pendapat ini segenap rasa kecewa yang terekspresikan ini justru berbalik saat responden diminta menilai kondisi perpolitikan di tahun 2006. Beragam sikap optimistis tampak dan mereka meyakini situasi akan menjadi lebih baik. Hanya, dalam menyikapi perilaku para aktor politik pada tahun mendatang, kegundahan kembali menyergap.
Hal demikian terbukti muncul dari persepsi publik yang cenderung ragu dalam memandang perilaku elite politik ke depan. Walaupun 45,4 persen responden meyakini bahwa perilaku elite politik akan menjadi lebih baik, ketidakyakinan 48,2 persen responden terhadap perubahan perilaku elite politik menunjukkan di tahun 2006 tampaknya kondisi perpolitikan belum menancap pada arah yang jelas. Bahkan dalam menyikapi konflik yang terjadi, sebanyak 57,2 responden merasa
pesimistis terhadap kemampuan para aktor politik, termasuk aparat pemerintah, untuk mencegah maupun menangani konflik.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 21-22 Desember 2005. Sebanyak 851 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ± 3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 11 Desember 2005

MENABUR MIMPI MENUAI KETERPURUKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 10 Desember 2005


Lemahnya perhatian dan dukungan pemerintah terhadap pengembangan atlet di Tanah Air dianggap menjadi salah satu penyebab terpuruknya prestasi olahraga. Diperlukan dukungan politik dan finansial yang kuat untuk meningkatkan kemampuan atlet dalam bertanding.

Bagi sebagian besar publik, tanpa dukungan kebijakan politik, mustahil mengharapkan dunia olahraga mampu bersaing di tingkat internasional. Ibarat mimpi di siang bolong, hasrat bersaing tanpa ada keseriusan dalam meningkatkan kualitas para atlet hanya akan menuai kekecewaan.
Itu terungkap dari jajak pendapat kali ini. Dari hasil pesta olahraga yang melibatkan negara-negara di Asia Tenggara, kontingen Indonesia berada di urutan kelima. Hasil yang memburuk ini telah mengecewakan tidak hanya pada atlet dan ofisial, tetapi juga keprihatinan semua pihak. Pernyataan 56,1 persen responden, paling tidak, menggambarkan kekecewaan sebagian masyarakat yang tadinya telah berharap banyak terhadap kemampuan 602 atlet yang berlaga di 35 cabang olahraga dalam Sea Games XIII di Manila, Filipina.
Ironis memang, sebagai negara berpenduduk terbesar di Asia Tenggara, Indonesia tidak mampu bersaing dengan negara-negara lain. Ada argumen yang menyatakan bahwa kondisi ekonomi dan politik suatu negara akan berpengaruh terhadap sektor-sektor lain. Begitu pula dengan bidang olahraga yang selama ini ada kecenderungan semakin terpinggirkan. Terlepas dari berbagai persoalan yang menyelimuti negara ini, dunia olahraga seharusnya bisa independen dari berbagai kemelut.
Kemampuan negara-negara tetangga dalam mempersiapkan para atletnya tak lepas dari konsistensinya dalam memasyarakatkan olahraga sebagai program jangka panjang. Thailand, misalnya, dalam 10 tahun terakhir konsisten dalam membina olahraga. Hal yang sama juga telah dilakukan Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Akan tetapi, kondisi yang berbeda justru terjadi di negeri ini. Pascaturunnya Soeharto, tiga presiden selanjutnya, yaitu BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, tidak mempunyai akar yang kuat dalam meningkatkan prestasi atlet dan olahraga. Bahkan, di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, kementerian yang membidangi keolahragaan justru dihilangkan.
Tidaklah mengherankan jika kebijakan pemerintah sering meminggirkan olahraga. Kenyataan ini disadari oleh separuh responden yang menilai tidak memadainya dukungan kebijakan dari pemerintah demi memajukan olahraga. Hal yang sama dilontarkan 59,9 persen responden dalam menyikapi sokongan dana guna mendukung memulihkan kondisi dunia olahraga.
Ini terbukti dengan sikap diam pemerintah terhadap pemangkasan anggaran yang disediakan bagi KONI di tahun 2006. Usulan anggaran 2006 sebesar Rp 156 miliar dipangkas Rp 56 miliar sehingga anggaran yang disetujui hanya Rp 100 miliar. Kedua faktor ini tentu akan turut berpengaruh terhadap minimnya bibit-bibit atlet yang mampu berprestasi di tingkat internasional. Bisa dikatakan, kebijakan pemerintah di bidang olahraga belum mampu menjamin hidup para atlet.

Wujud ketidakpedulian
Selain itu, tidak dimungkiri pula jika upaya untuk mengoptimalkan olahraga dengan mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana yang memadai tidak akan mungkin bisa tercapai. Bahkan, kondisi yang terjadi selama ini, fasilitas olahraga cenderung berubah fungsi menjadi lahan bisnis. Hal ini diyakini oleh 50,8 persen responden merupakan wujud ketidakpedulian pemerintah atas terganjalnya prasarana olahraga akibat kepentingan ekonomi.
Melemahnya kekuatan negara dalam membangun olahraga tampaknya berbanding lurus dengan penilaian publik terhadap keseriusan pemerintah. Memang saat ini pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah melahirkan menteri yang mengurusi bidang pemuda dan olahraga.
Namun, tidak berarti dunia olahraga akan bangkit jika kebijakan politik selama ini cenderung melupakan olahraga. Begitu pula dengan munculnya UU Olahraga yang diharapkan menjadi payung hukum sistem pengelolaan olahraga setelah disahkan pada 6 September 2005, tidak serta-merta akan mengangkat olahraga dari keterpurukan.
Hal ini terbukti dengan minimnya regenerasi dan pencarian bibit unggul. Kalaupun telah dilakukan, itu hanya berlaku pada cabang-cabang olahraga tertentu yang secara materi dianggap lebih berpotensi. Kegagalan pemerintah dan KONI dalam menyiapkan dan meningkatkan atlet yang berprestasi sebenarnya tercermin dari mandulnya penjaringan atlet muda berprestasi melalui sistem kompetisi dari daerah.
Upaya pemerintah yang mengupayakan pembibitan atlet lewat Sekolah Olahraga Ragunan dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) memang cukup efektif. Namun, dilihat dari aspek kualitas maupun kuantitas, upaya melalui kedua lembaga belum mampu menjawab persaingan di tingkat internasional yang semakin ketat.
Hal ini disadari oleh 52,6 persen responden yang menilai sampai saat ini pemerintah tidak serius dalam meningkatkan kualitas olahraga. Salah satu fraksi di DPR pun menyadari masih normatifnya UU Olahraga tersebut. Bahkan, sebagian kalangan menilai munculnya dualisme dalam UU Olahraga-antara Menpora dan Mendiknas-bisa jadi akan menjadi kendala yang akan menghambat perkembangan olahraga itu sendiri.
Dalam pandangan publik, hal yang sama berlaku pula dalam mencermati sikap para pengurus di masing-masing cabang olahraga. Separuh responden menilai para pengurus tidak berdaya, terkesan kurang serius dalam meningkatkan kualitas olahraga. Kondisi ini memang beralasan. Mengingat di satu sisi, kecenderungan sebagian pengurus yang terlibat dalam setiap cabang olahraga berasal dari kalangan pejabat atau elite politik, tanpa memedulikan kompetensinya.
Di sisi lain, masuknya elite birokrasi maupun elite politik sebagai pengurus menjadi jembatan bagi dirinya sendiri guna kepentingan tertentu. Karena itu, bukan mustahil jika hampir sebagian besar cabang olahraga tidak mempunyai prestasi yang membanggakan.
Pandangan berbeda diungkapkan publik dalam memandang keseriusan pelatih dan atlet yang ada di setiap cabang olahraga. Pernyataan 59,6 persen responden yang menilai keseriusan para pelatih, dan 72,9 persenresponden yang meyakini keseriusan para atlet dalam meningkatkan kualitas, menunjukkan adanya jurang perbedaan antara pembuat kebijakan dan yang menerapkan di lapangan.
Karena itu, jika cetak biru yang dibuat pemerintah mampu mengimbangi keseriusan pelatih dan atletnya, publik meyakini prestasi olahraga Tanah Air akan mampu bersaing di tingkat internasional.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 6-7 Desember 2005. Sebanyak 868 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ± 3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......

Minggu, 27 November 2005

MENAKAR PAJAK DENGAN TIMBANGAN RUSAK

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 26 November 2005


Kurangnya informasi tentang manfaat dari pembayaran pajak selama ini, dan kesan buruknya citra petugas pajak, membuat penolakan masyarakat cukup tinggi terhadap rencana pemerintah memperluas sasaran wajib pajak.

Menyelamatkan keuangan negara dengan cara menambah beban pajak kepada masyarakat memang sah-sah saja. Namun, menambah beban masyarakat tanpa ada perubahan internal yang radikal dalam pembenahan mental dan sikap aparat lembaga perpajakan mengakibatkan langkah-langkah itu ditanggapi dengan nada sinis oleh masyarakat.
Fakta ini terangkum berdasarkan pernyataan lebih dari separuh responden (55 persen) yang menilai buruknya citra aparat pajak di mata masyarakat saat ini. Memang, 27,7 persen responden bersikap positif terhadap keberadaan aparat pajak dalam menjalankan kinerjanya. Sayangnya, lebih menonjolnya cermin buram lembaga perpajakan beserta jajarannya menunjukkan bahwa aparat pajak belum mampu bersikap sebagai pelayan yang baik bagi masyarakat.
Bahkan, kecenderungannya, justru aparat pajak yang menjadi tuan, sedangkan masyarakat sebagai pelayan yang harus selalu patuh terhadap keinginan sang tuan. Berbagai kesalahan yang dilakukan petugas pajak dalam menghitung pajak tidak selalu diselesaikan secara memuaskan.
Dalam Jurnal Indonesia edisi 32 Tahun 2005, misalnya, terungkap fakta, meskipun 80-85 persen dari 100 sengketa pajak yang mengajukan banding dimenangi oleh wajib pajak, wajib pajak tetap harus melunasi jumlah pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak.
Masih lemahnya sikap profesionalisme yang dijunjung oleh aparat pajak saat ini terlontar pula dari berbagai argumen yang dilontarkan publik jajak pendapat ini, terutama dalam soal prosedur pembayaran pajak. Meskipun dari segi waktu pengurusan pembayaran pajak dirasakan cepat oleh mayoritas responden, tidak dapat ditutupi kenyataan keluhan yang disampaikan 24 persen responden yang menilai lambatnya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pembayaran pajak.
Tidak heran jika studi yang dilakukan Bank Dunia pun mengungkap terdapatnya 52 jenis pajak di Indonesia yang penyelesaiannya membutuhkan waktu 560 jam. Sebagai pembanding, di Kamboja-salah satu negara yang sering kali dipandang lebih terbelakang dibandingkan dengan Indonesia-mempunyai 27 jenis pajak dengan waktu penyelesaian hanya 90 jam.
Dalam mengurus pembayaran pajak, misalnya, 56,1 persen responden memang mengakui dirinya tidak mengeluarkan tambahan apa pun dalam mengurus pembayaran pajak. Namun, pernyataan 29,6 persen responden yang mengakui harus mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang ditentukan memberikan indikasi bahwa prosedur pengurusan pajak bukan pekerjaan sederhana. Selain itu, mental koruptif juga masih melekat.
Hal ini pun diungkapkan oleh 55,7 persen responden yang menilai petugas pajak dalam menjalankan tugasnya cenderung mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Situasi yang demikian tak lepasdari sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan Ditjen Pajak yang belum efektif. Hal ini disadari pula oleh 66,7 persen responden yang menilai tidak memadainya pemberian informasi dan pengenalan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pajak kepada masyarakat selama ini. Terhadap prosedur perhitungan beban pajak, misalnya, 53,5 persen responden menyatakan tidak mengetahui sama sekali bagaimana proses penghitungan pajak yang dibebankan kepada dirinya selama ini.
Hal yang sama tercermin pula dari pengetahuan publik terhadap berbagai jenis pajak lain yang dibebankan kepada masyarakat. Hanya 10,4 persen responden yang mengakui mengetahui berbagai jenis pajak, sedangkan 54,3 persen responden mengetahui sebagian saja, dan 30 persen menyatakan tidak mengetahui jenis-jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat.
Yang menarik, sebagian besar publik, 46,2 persen responden, mengakui tidak mengetahui penggunaan dana pajak selama ini. Hanya 33,8 persen yang mengetahui, itu pun sebagian saja. Dan, kurang dari 8 persen saja yang mengakui mengetahui semua bentuk penggunaan dana pajak. Gambaran ini menunjukkan bahwa sikap patuh masyarakat dalam membayar kewajiban pajak bukan disebabkan oleh informasi dan sosialisasi yang mampu dijangkau masyarakat, tetapi, bisa jadi, lebih disebabkan oleh ketidakberdayaan publik selama ini terhadap negara.
Kini, setelah terimbas krisis bahan bakar minyak (BBM) yang membuat daya beli masyarakat menurun, tampaknya masyarakat harus bersiap-siap untuk kembali terbebani oleh rencana pemerintah memperluas dan meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan yang mengatur kewajiban warga negara untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah menimbulkan kekhawatiran di benak publik.
Apalagi ancaman ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat pendaftaran NPWP kepada 10 juta wajib pajak pada 19 Oktober 2005. Bahkan, pemerintah telah menargetkan akan mencatat 19 juta wajib pajak baru pada tahun 2009. Ambisi pemerintah melalui Dirjen Pajak untuk memperbesar penerimaan negara melalui ekstensifikasi pajak tanpa ada reformasi di tubuh Ditjen Pajak, bisa jadi, justru akan berakibat kontraproduktif.
Sebagian kalangan bahkan menilai munculnya RUU ini semakin menambah tumpang tindihnya sistem peraturan perpajakan. Kian banyaknya wilayah abu-abu dalam dunia perpajakan merupakan lahan empuk bagi aparat pajak guna mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini diyakini oleh 56,8 persen responden yang mengungkapkan bahwa sikap sebagian masyarakat yang cenderung mencari jalan pintas diperparah oleh mental aparat pajak yang dianggap publik mudah dalam menerima suap.
Maka, tidak heran jika 77 persen responden pun menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menambah keuangan negara dengan cara memperbesar penarikan pajak dari masyarakat.
Carut marutnya kondisi perpajakan di Indonesia ini sebenarnya tercermin dari begitu suburnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalamnya. Dari sisi ini, survei yang dilakukan Transparency International Indonesia tahun 2004 pun mengungkap Ditjen Pajak sebagai lembaga terkorup kedua di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan hasil survei lembaga internasional yang mengkaji daya saing negara-negara di dunia.
Dari kajian Forum Ekonomi Dunia, ternyata regulasi perpajakan dan tingkat pajak yang tinggi menjadi dua dari delapan persoalan utama rendahnya daya saing Indonesia, sehingga negeri ini berada pada urutan ke-74 dari 117 negara yang disurvei pada 2005. Konsekuensi dari semua itu, sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat pajak sebagai bentuk pembayaran dari masyarakat. Lebih dari itu, kondisi perpajakan rupanya menjadi salah satu faktor ekstrem bagi penanaman modal asing dalam melihat peluang potensi di Indonesia.
Segenap problem perpajakan ini pada akhirnya telah menggeser fungsi pajak yang bukan lagisebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat. Dalam konteks negara kesejahteraan, fungsi pajak saat ini belum mampu maksimal sebagai instrumen yang mampu menunjang berbagai kebutuhan masyarakat. Jika yang terjadi demikian, maka peran negara sebagai lembaga penopang kepentingan publik telah berakhir.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 23-24 November 2005. Sebanyak 858 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di tiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah ±3,3 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruhmasyarakat di negeri ini.

Read More......