Senin, 31 Maret 2003

JANGAN ADA DUSTA DALAM PEMILU 2004

Jajak Pendapat KOMPAS
31 Maret 2003


PERANG di Irak kini memang sedang menyita pikiran masyarakat Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, sangat dikhawatirkan berbagai macam agenda politik bangsa tersisihkan dan terlupakan oleh gejolak anti-invasi AS.

RANGKUMAN demikian diperoleh berdasarkan hasil jajak pendapat kali ini yang diadakan di sepuluh kota besar Indonesia. Satu persoalan besar yang menjadi sorotan menyangkut agenda pemilu 2004, khususnya di dalam pemilihan presiden. Apabila proses pembahasan mekanisme pemilihan presiden ini tidak dicermati, bisa jadi momen penting dalam dinamika politik bangsa ini akan kembali terperosok dalam kekelaman politik.
Munculnya persepsi demikian bukanlah tanpa alasan. Dinamika elite politik di legislatif dalam membahas persoalan pemilihan presiden-wakil presiden belakangan ini kian menunjukkan menebalnya kepentingan politik jangka pendek kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan politik jangka panjang bangsa ini di dalam menyejahterakan masyarakat.
Sebenarnya, dalam konteks ideal, pemilihan umum merupakan sarana demokrasi yang menjadi salah satu acuan bagi jalannya pendidikan politik bagi warga negara. Namun, pemilu sebagai proses politik untuk memilih wakil rakyat kerap terhambat oleh kepentingan-kepentingan yang menginginkan kelanggengan kekuasaan. Memang bukan hal yang tabu apabila ada kecenderungan munculnya status quo, karena kekuasaan adalah sesuatu yang menguntungkan. Sayangnya, naluri untuk tetap berada di atas sebagai proses alamiah dalam demokrasi sering kali tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah disepakati.
Kesan ini pun tampak di legislatif dalam membahas berbagai aturan yang berkaitan dengan pemilihan umum 2004. Dugaan sebagian kalangan bahwa sikap penguasa lama untuk mempertahankan status quo begitu besar memang beralasan. Dalam menyikapi pasal-pasal Pemilu 2004, misalnya, daftar calon legislatif yang telah ditetapkan terbuka ternyata kemudian dikoreksi dengan pasal-pasal lain yang justru mengesahkan pencoblosan tanda gambar tanpa menusuk nama calonnya.
Tidak mengherankan bila sebagian pengamat politik menilai Undang-Undang Pemilu 2004 kurang demokratis dibandingkan UU Pemilu 1999. Bahkan, UU Pemilu 2004 kali ini diyakini tidak menghasilkan keseimbangan antara otoritas partai politik dan rakyat pemilih dalam perwakilan politik. Peran partai politik masih dominan menentukan calon legislatifnya.

PERDEBATAN politik di dalam membahas RUU Pemilu memang masih panas terasa. Dalam menyikapi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, misalnya, fraksi- fraksi masih mempertentangkan syarat pencalonan presiden yang diajukan pemerintah harus memperoleh minimal 20 persen suara. Reaksi para fraksi DPR pun bermunculan. Diskursus terjadi pula di masyarakat dalam memahami syarat calon presiden.
Berdasarkan hasil jajak pendapat, setidaknya dua macam sikap publik dalam memandang wacana ini. Pertama adalah yang menyatakan sikap setuju dengan pembatasan. Sekitar 35 persen responden menyatakan setuju bila calon presidennya mendapat suara minimal 20 persen. Sebagai sosok yang akan memimpin negara, presiden memang harus mempunyai basis massa yang kuat. Bahkan, terdapat pula 13 persen responden yang justru mengharapkan calon presiden harus mendapatkan lebih dari 20 persen suara pada pemilu 2004 mendatang.
Pendapat tersebut sepaham dengan sikap Fraksi TNI/Polri yang lebih memandang dari sisi kestabilan negara. Mengingat pengalaman buruk pemerintahan pasca-Soeharto yang selalu diselimuti oleh fluktuasi politik. Sehingga calon presiden yang mempunyai suara lebih dari 20 persen suara paling tidak bisa memperkuat posisi eksekutif di DPR nanti.
Yang kedua, adalah kelompok responden yang tidak setuju dengan pembatasan minimal bagi calon presiden. Satu dari tiga responden berpendapat bahwa pembatasan calon presiden merupakan bentuk hambatan-hambatan yang berakibat mematikan demokrasi.
Pernyataan ini setidaknya telah memperkuat pandangan Fraksi Reformasi di DPR yang mengharuskan RUU membuka peluang dan kesempatan yang sama bagi partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya.

AGENDA politik lain yang patut dicermati berkaitan dengan rencana pemisahan pemilu untuk DPR dan presiden. Sama dengan permasalahan di atas, kini terdapat dua perbedaan pendapat. Sebagian memilih dilakukan pemisahan dalam memilih presiden dan anggota DPR dengan argumentasi bahwa pemisahan ini untuk mengetahui kekuatan calon presiden berdasarkan hasil pemilu DPR.
Selain itu, pemilu yang dilakukan bersamaan secara teknis dianggap akan membingungkan rakyat karena dalam waktu yang sama para pemilih harus memilih lima calon sekaligus dalam satu pemilu. Di sisi lain, sebagian kalangan justru berasumsi, pemilu yang terpisah telah melanggar konstitusi. Selain itu, pemilu yang terpisah dianggap tidak efektif, baik dari segi biaya dan waktu karena berpotensi dilaksanakan hingga tiga kali penyelenggaraan.
Penilaian seperti ini didukung pula oleh lebih dari separuh responden dalam jajak pendapat ini. Ada kekhawatiran masyarakat yang menguatkan pilihan demikian, terutama berkaitan dengan kemungkinan penggunaan politik dagang sapi sebagai bentuk proses politik yang menafikan suara rakyat dalam memilih calon presiden.
Tarik-menarik kepentingan yang terjadi dalam proses pemilihan presiden dalam pemilu ini hanyalah sebagian dari agenda politik yang mulai tersisihkan dalam pembicaraan masyarakat. Padahal, selain persoalan tersebut pekan ini tahapan awal pemilu-tahap pendaftaran pemilih-sudah harus dilakukan.
Begitupun dalam skala permasalahan bangsa yang lebih luas di bidang perekonomian, penegakan hukum, misalnya, sebagian besar publik mulai mengkhawatirkan akan terabaikan pula. Apabila beragam agenda tersebut semakin tersisihkan, bisa jadi kualitas Pemilu 2004 jauh dari harapan. Bahkan dimungkinkan akan lebih buruk ketimbang Pemilu 1999 lalu. Tanda-tanda keraguan seperti itu sebenarnya sudah terangkum di dalam jajak pendapat yang mengungkapkan ketidakyakinan sebagian besar responden (54 persen) bahwa Pemilu 2004 akan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan dan mampu mengatasi berbagai permasalahan bangsa ini.
(Tweki Triardianto/ Litbang Kompas)

Read More......

Senin, 17 Februari 2003

SEMUA PIHAK CARI UNTUNG SENDIRI

Jajak Pendapat KOMPAS
16 Februari 2003


PERUBAHAN cuaca dan berbagai bencana alam yang sering melanda saat ini diyakini tidak lepas dari ketidakbecusan semua pihak dalam memanfaatkan sumber daya alam.

SIKAP yang semena-mena dalam mendayagunakan alam dianggap menjadi pemicu kemarahan alam saat ini. Publik pun menyadari bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tidak hanya membuat kemurkaan alam, tetapi juga menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit.
Adalah hal yang wajar bila muncul penilaian lebih dari separuh responden jajak pendapat kali ini yang beranggapan sudah berlebihannya semua pihak dalam mengeksploitasi sumber daya alam. Dalam menilai upaya pemerintah, misalnya, hampir 58 persen responden berpendapat pemerintah cenderung tidak berdaya terhadap kerusakan alam yang diakibatkan eksploitasi tidak terkendali. Sikap pemerintah yang menganggap enteng ini terbukti dari sikap pasifnya dalam menangani berbagai persoalan yang muncul kemudian.
Ada banyak kasus berkaitan dengan persoalan ini. Dalam menanggapi penambangan pasir laut, misalnya, sikap setengah hati pemerintah tersirat dari belum adanya keputusan politik dari pemerintah dalam menghentikan ekspor pasir laut. Meskipun Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L) sudah bersepakat untuk menghentikan sementara ekspor pasir ke Singapura, namun keputusan tersebut belum dianggap final bila pemerintah tidak secara tegas mengeluarkan ketentuan yuridisnya.
Begitu pula halnya pandangan publik terhadap peran masyarakat. Sebanyak 47 persen responden menilai bahwa masyarakat sudah berlebihan dalam memanfaatkan alam memberi indikasi belum adanya sikap memelihara keseimbangan lingkungan. Penjarahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat telah menimbulkan dampak munculnya banjir di musim hujan dan kekeringan di saat kemarau. Namun, penjarahan yang dilakukan masyarakat tak luput dari kerakusan pihak swasta dalam mengeksploitasi hutan. Penyalahgunaan izin Hak Pemanfaatan Hasil Hutan (HPHH) oleh swasta menyebabkan kerusakan hutan semakin parah.
Oleh karena itu, hampir 60 persen responden beranggapan pihak swasta turut berperan timbulnya krisis lingkungan. Illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah tahun 2002 lalu, misalnya, paling sedikit 80.000 hektar dari 600.000 hektar hutan resapan telah dibabat habis. Bahkan, penebangan kayu liar yang terjadi di Provinsi Jambi telah mengakibatkan kerusakan saluran primer irigasi sepanjang 1.000 meter dan menyebabkan sedikitnya 400 hektar sawah tidak bisa ditanami lagi.

KIAN memprihatinkannya pengurasan kekayaan alam sebenarnya tak lepas dari cara pandang dan perilaku semua pihak yang melihat sumber daya alam dari sisi ekonomi saja. Tidak dilibatkannya berbagai aspek yang melingkari keberadaan alam, baik aspek ekososial maupun ekologinya, telah berpengaruh terhadap pola pikir semua pihak yang berkesan tidak peduli dengan kelestarian lingkungan. Hal ini pun dibenarkan pula oleh publik responden yang menilai besarnya ketidakpedulian pemerintah, masyarakat, pihak swasta, maupun pihak asing terhadap kelestarian alam.
Sebenarnya ada banyak faktor yang menimbulkan munculnya pola pikir yang demikian. Namun, peran pemerintah dalam memahami ekologi sering membawa pengaruh terhadap faktor lainnya dalam melihat eksistensi kekayaan sumber daya alam. Dilihat dari konteks negara, pemerintahan Orde Baru dengan perspektif pembangunan yang economic oriented telah membuat lingkungan-sumber daya alam sebagai subsistem dalam pertumbuhan ekonomi. Pandangan semacam ini tak urung memberi dampak ikutan terhadap cara pandang masyarakat maupun pihak swasta dalam mencermati eksistensi sumber daya alam.
Konsep pendekatan ekonomi pertumbuhan yang mengesampingkan lingkungan sebagai sistem yang mandiri telah berpengaruh negatif. Akumulasi kerugian pun tidak hanya sebatas pada kuantitatif materi yang hilang, tetapi juga kualitas ekologi yang kian merosot. Menurut data Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch tahun 2001, laju deforestasi rata-rata tahun 1985-1997 yang terjadi di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi adalah 1,7 juta hektar. Tingginya tingkat penghilangan hutan ini menjadi penyebab utama terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa tempat di pulau-pulau tersebut.
Selain itu, nilai potensi sumber daya perikanan laut yang diperkirakan mencapai 82 milyar dollar AS per tahun belum digarap maksimal. Ironisnya, terumbu karang yang masih tersisa tinggal 6,2 persen dan 41,78 persen kondisinya sudah rusak berat. Ditambah lagi dengan pengerukan pasir laut yang membabi buta. Penambangan pasir yang sudah berlangsung sejak tahun 1970-an ini berdampak pada abrasi pantai dan mengancam keutuhan serta keberadaan pulau.
Meskipun penerimaan negara dari ekspor pasir laut ini mencapai Rp 4,2 trilyun per tahunnya, namun yang tercatat hanya Rp 1,89 trilyun. Kekurangan Rp 2,3 trilyun ini merupakan praktik pencurian dan penyelundupan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, penambangan pasir di Kepulauan Riau, misalnya, telah menenggelamkan lima pulau di kepulauan tersebut. Bahkan, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sampai pertengahan tahun 2001 lalu diperkirakan 70 pulau kecil di berbagai wilayah di Indonesia telah tenggelam, antara lain akibat penambangan pasir laut.
Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk membatasi eksploitasi yang berlebihan. Namun, beban kerugian Pemerintah Indonesia yang mencapai trilyunan rupiah akibat eksploitasi sumber daya alam ilegal masih terus berlanjut. Kerugian yang begitu besar ini menunjukkan betapa lemahnya pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam selama ini. Hampir mendekati 90 persen responden jajak pendapat ini beranggapan mandulnya pengawasan merupakan akibat langsung dari ketidakseriusan pemerintah dalam menangani penyelewengan pemanfaatan alam.
Lemahnya pengawasan ini tercermin pula dari pernyataan 81 persen responden yang menilai belum maksimalnya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Munculnya kondisi yang demikian, disadari atau tidak, merupakan buah dari konsep pembangunan ekonomi yang tidak mengakomodasikan lingkungan.
Terminologi model pembangunan yang lebih mengukur peningkatan per kapita dan pertumbuhan ekonomi telah menafikan pembangunan lingkungan hidup. Konsekuensinya, perusakan lingkungan alam justru menjadi ancaman serius bagi kelangsungan pembangunan itu sendiri. Bahkan, muncul kekhawatiran di berbagai kalangan akan putusnya rantai lingkungan bagi generasi mendatang akibat pemanfaatan sumber daya yang tanpa kontrol itu. Sayangnya, model pembangunan ekonomi berkelanjutan sebagai respons terhadap memburuknya lingkungan ekonomi dan sosial masih sebatas wacana. (TWEKI TRIARDIANTO/Litbang KOMPAS)

Read More......

Senin, 27 Januari 2003

KEBIJAKAN BERBUAH KETIDAKPASTIAN

Jajak Pendapat KOMPAS
26 Januari 2003


KETERPURUKAN ekonomi ternyata membawa langkah politik yang serba dilematis. Kebijakan ekonomi yang dikeluarkan akan selalu menimbulkan konsekuensi-konsekuensi politik yang cenderung membawa ketidakpastian terhadap kebijakan itu sendiri. Ketika Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri merevisi kebijakan yang sudah telanjur dilontarkan, reaksi publik justru menganggapnya sebagai wujud ketidakkonsistenan yang lebih mengutamakan kepentingan politik eksekutif.

KESIMPULAN tersebut terangkum dari penilaian 63 persen responden jajak pendapat yang menyatakan kebijakan pemerintah dalam meninjau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL), serta penundaan kenaikan tarif telepon hanyalah demi kepentingan politik pemerintah. Derasnya tekanan-tekanan dari luar yang begitu kuat, dan berbuah pengumunan penundaan setelah dua minggu diumumkan kenaikannya hanyalah bentuk ketidakpastian dalam lingkaran ekonomi politik. Buktinya, kebijakan tersebut belum banyak membuahkan hasil yang signifikan seperti menurunkan harga-harga barang kebutuhan yang telanjur melonjak.
Di sisi lain, meskipun revisi dan penundaan telah dilakukan oleh pemerintah, suara kontra terhadap kebijakan menaikkan harga tersebut pun terus berlanjut. Bahkan, sebagian elemen masyarakat masih keberatan dengan kebijakan tersebut. Judicial review yang diajukan oleh beberapa LSM misalnya, merupakan respons negatif terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap lebih mementingkan para pengusaha besar yang bermasalah. Secara matematis, kenyataan ini diperkuat oleh anggapan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie yang menilai subsidi minyak hanya menambah Rp 18 trilyun. Lebih kecil dibandingkan dengan subsidi kepada pemilik bank sekitar Rp 91 trilyun.

TERLEPAS dari wacana kenaikan harga dan revisinya, secara teoritik pemerintah sebenarnya menggulirkan kebijakan yang ditetapkan justru menimbulkan konsekuensi lain. Dalam persoalan BBM, misalnya, pemerintah lebih menitikberatkan pada monopoli negara yang lebih mengedepankan mekanisme instan penyaluran BBM ke masyarakat. Sehingga adanya perbedaan harga untuk industri justru memicu ketidakstabilan harga di pasar. Selain itu, distribusi yang dilepaskan begitu saja juga berakibat tingginya harga yang harus diterima masyarakat. Padahal, sebagai pelaku monopoli, pemerintah seharusnya lebih cermat dalam melihat mekanisme distribusi yang selama ini cenderung dilepas begitu saja.
Begitu pula halnya dengan tarif listrik dan telepon. Belum maksimalnya efisiensi justru dibebankan kepada masyarakat dengan makin meningkatnya tarif dasar listrik dan pulsa telepon. Bahkan, lebih tingginya pembelian listrik swasta oleh pemerintah menjadi satu alasan yang tidak bisa diterima dengan logis. Adapun rencana kenaikan telepon pun merupakan langkah di luar dugaan berbagai kalangan. Mengingat sejak rezim Orde Baru hingga sekarang, Telkom tidak pernah merugi. Oleh karena itu, munculnya revisi dan penundaan kenaikan harga dari ketiga komoditas itu dianggap sebagaian kalangan mampu menyesuaikan dengan RAPBN 2003.
Kondisi ini merupakan kombinasi dari kegagalan politik pemerintah dan kegagalan ekonomi itu sendiri. Rezim Orde Baru yang telah meninabobokan masyarakat dengan memberikan subsidi besar tanpa ada pemahaman yang realistis terhadap kondisi ekonomi yang ada telah berdampak luar biasa. Penyimpangan rezim Orde Baru yang membawa kebijakan ekonomi dalam setting institusi politiknya telah berdampak krisis ekonomi yang tidak bisa diterima karena terlanjur merasa "nyaman" dengan subsidi yang ada.
Sayangnya, situasi ekonomi yang rumit di masyarakat, secara psikologis telah mempengaruhi penilaian publik terhadap Presiden Megawati. Beragam rasa sesal dan kecewa, paling tidak, telah mempengaruhi pandangan publik terhadap kinerja pemerintah di bidang ekonomi. Dalam jajak pendapat 8-9 Januari lalu, misalnya, 86 persen responden kecewa atas kebijakan pemerintah tersebut.

MASIH gencarnya penolakan di sebagian kalangan masyarakat terhadap kebijakan ini adalah kecenderungan dari hancurnya tata politik yang sedang dibangun melalui tataran ekonomi. Meskipun reorientasi kebijakan telah dilakukan, namun tidak mengubah sikap masyarakat yang tetap konsisten dalam menuntut kenaikan harga. Terbukti dari masih adanya unjuk rasa di beberapa kota. Bahkan, aksi demonstrasi yang bergeser pada sikap anti-Mega-Hamzah menunjukkan lebih dominannya efek psikologis ketimbang rasionalitas.
Tak urung, perilaku ini juga terjadi di masyarakat. Meskipun revisi dan penundaan kenaikan harga sudah memberikan efek positif, terbukti dari pernyataan separuh responden yang puas dengan adanya revisi harga BBM-namun emosi-psikologis dalam menanggapi isu politik telah menutupi kondisi riil. Terbukti masih dominannya penilaian publik masih mahalnya harga BBM, listrik, dan telepon.
Pada konteks mikro, penundaan dan revisi kenaikan harga ini tidak serta merta mengubah harga yang telanjur membumbung. Seperti yang dilontarkan oleh tiga dari empat responden yang menilai belum adanya penurunan biaya tranportasi setelah munculnya revisi kenaikan harga BBM. Bahkan, 77 persen responden mengeluhkan tidak bergemingnya harga barang-barang kebutuhan pokok.
Dalam pandangan Adam Smith, reaksi ekonomi arus bawah yang lepas dari jangkauan birokrasi ini selalu ada di setiap bentuk negara. Di satu sisi, invisible hand telah menggerakkan dan menghidupkan roda perekonomian. Akan tetapi, di sisi lain telah mempersendat gerak ekonomi di level dasar. Hal ini setidaknya dirasakan oleh 83 persen responden jajak pendapat yang menganggap belum adanya perubahan semua harga barang kebutuhan yang terlanjur membubung tinggi, dan telah mengakibatkan daya beli makin rendah.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat

Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 22-23 Januari 2003. Sebanyak 896 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......

Senin, 20 Januari 2003

MEGAWATI NYARIS TERGELINCIR BBM

Jajak Pendapat KOMPAS
19 Januari 2003


SATU setengah tahun silam, tepatnya 23 Juli 2001, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dinobatkan menjadi Presiden, menggantikan KH Abdurrahman Wahid yang dilengserkan dalam Sidang Istimewa MPR. Saat itu, suara publik begitu optimistis. Pergantian presiden disambut positif dan rasa optimistis begitu besar dalam menyambut Ibu Mega di singgasana kepresidenan. Terbukti, dari jajak pendapat Kompas di hari itu, hampir 60 persen responden meyakini Presiden Megawati Soekarnoputri akan mampu mengatasi berbagai persoalan bangsa.

NAMUN, setelah hari berganti hari, bulan berganti bulan, Tampaknya tiada perubahan yang berarti dan melegakan dirasakan masyarakat. Tak pelak, popularitas Presiden Megawati Soekarnoputri kian menurun. Terbukti dari pernyataan 59 persen responden jajak pendapat kali ini yang menganggap buruknya citra Megawati saat ini.
Lebih detail lagi, gambaran memburuknya citra presiden ini disadari pula oleh 51 persen responden yang pada pemilu lalu mengaku memilih PDI Perjuangan sebagai partai pilihannya. Artinya, di mata simpatisannya sendiri, popularitas Megawati mulai goyah.
Munculnya penilaian semacam ini bisa jadi wajar. Kado kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL), dan tarif telepon dalam menyambut tahun 2003 ternyata telah dipandang negatif oleh berbagai elemen masyarakat. Demonstrasi dan unjuk rasa menentang kenaikan harga begitu deras mengalir di berbagai kota besar. Meskipun belakangan ini terjadi pembatalan kenaikan tarif telepon, unjuk rasa tidak juga padam. Bahkan, ada kecenderungan bergesernya orientasi demonstrasi yang sebelumnya menentang kenaikan harga menjadi tuntutan terhadap turunnya presiden dan wakil presiden. Situasi ini menjadi salah satu bukti bahwa popularitas duet Megawati dan Hamzah Haz dalam memimpin pemerintahan tidak sepenuhnya dinilai positif masyarakat.
Reaksi masyarakat, khususnya mahasiswa, yang begitu keras dalam menyikapi kenaikan harga menunjukkan betapa bernilainya kebijakan tersebut di dalam masyarakat. Dilihat dari sisi pemerintah, kebijakan menaikkan hargak misalnya, merupakan wujud etis dari birokrasi. Dalam pandangan Weberian, pemerintah dan kebijakan yang dikeluarkan merupakan entitas yang legal dalam tubuh birokrasi. Oleh karena itu, munculnya reaksi positif atau negatif dari masyarakat merupakan konsekuensi yang harus siap dihadapi pemerintah.
Dalam ruang politik, munculnya reaksi negatif dari masyarakat terhadap kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri akan berakibat pada dua aspek. Yang pertama menyangkut pada figur Megawati sebagai individu dan kedua berkaitan dengan peranan PDI Perjuangan dalam menyongsong Pemilu 2004 mendatang.
Meskipun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama ini merupakan hasil dari kerja sama antarindividu yang berasal dari berbagai unsur politik yang menyatu dalam tubuh birokrasi, sorotan negatif terhadap suatu kebijakan pemerintah akan selalu bersinggungan dengan siapa yang memimpin birokrasi itu.

MELIHAT dari aspek yang pertama, jajak pendapat ini mengungkap bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai individu telah mengalami kemerosotan di mata publik. Hal ini terbukti dari rendahnya rasa kebanggaan yang dimiliki responden terhadap Presiden. Penilaian publik terhadap Megawati sebagai sosok yang dulu pernah tertindas, seorang ibu yang selalu welas asih, dan selalu mementingkan rakyat kecil, seketika luntur.
Cacatnya warna politik Presiden Megawati sebenarnya sudah mulai terkuak sejak sikap diamnya dalam menghadapi persoalan bangsa menjadi perdebatan di sebagian kalangan. Ditambah lagi dengan tindakan pemerintah yang telah menunda kenaikan tarif telepon serta meninjau kembali kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik semakin memperlihatkan kesan tidak cermatnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Kebijakan pemerintah sebagai realitas politik telah mengalami gelombang ketidakpastian. Adapun ketidakpastian yang terjadi di masyarakat ini paling tidak makin meruntuhkan kredibilitas presiden.
Mandeknya bahasa politik yang dimainkan pemerintahan Megawati sebenarnya mulai terjadi saat pekerjaan rumah yang ditinggalkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid tidak mampu dibaca secara logis oleh masyarakat, malah cenderung dianggap semakin tak terkendali. Kenyataan ini terbukti dari anggapan masyarakat bahwa masih belum jelasnya kasus-kasus hukum yang menyangkut petinggi negeri, masih kaburnya persoalan utang konglomerat, ataupun divestasi Indosat sebagai simbol bahasa politik kekuasaan yang tidak bisa diterjemahkan secara lugas dan rasional oleh masyarakat.
Oleh karena itu, sikap diam yang selalu menyelimuti bahasa politik Presiden Megawati tak urung mengakibatkan tertutupnya peluang ruang politik yang sudah terbuka pasca-Orde Baru. Megawati, yang dulu identik dengan simbol tokoh yang selalu tertindas, kini mulai dipandang lain. Bahkan, sikap negatif yang muncul di benak publik bisa jadi merupakan cerminan dari anggapan masyarakat bahwa Presiden Megawati bukan lagi menjadi sosok yang selalu memperhatikan rakyat kecil.

MESKIPUN publik mempunyai persepsi buruk terhadap citranya, eksistensi Megawati Soekarnoputri sebagai presiden tampaknya akan tetap utuh hingga tahun 2004 mendatang. Penilaian ini diyakini oleh 64 persen responden yang menyatakan tidak perlu ada pergantian presiden. Hanya 27 persen responden yang menginginkan pergantian presiden saat ini.
Namun, sekalipun keinginan untuk mengganti presiden saat ini masih tergolong minoritas, jika dibandingkan dengan beberapa jajak pendapat periode sebelumnya, patut pula menjadi sesuatu yang dikhawatirkan. Betapa tidak, keinginan kalangan yang mengharapkan terjadinya pergantian kepemimpinan ini semakin lama semakin bertambah proporsinya.
Pada periode tiga bulan usia pemerintahan Megawati, misalnya, kala itu hanya sekitar enam persen responden yang menginginkan pergantian kepemimpinan. Dalam proporsi terbesar, 90 persen menyatakan tidak perlu. Begitupun pada penilaian satu tahun usia pemerintahan, kendati yang menginginkan pergantian kepemimpinan tergolong relatif minim, 16 persen, namun proporsi tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Artinya, semakin lama keinginan sebagian publik yang mengharapkan perubahan kekuasaan kepemimpinan negara semakin bertambah.
Berbagai alasan muncul saat menilai perlu atau tidaknya dilakukan perubahan kepemimpinan negara. Jika dirunut, mayoritas beranggapan bahwa pengalaman yang terjadi dalam setiap pergantian presiden tampaknya dianggap bagaikan mimpi buruk yang mengakibatkan negeri ini kembali pada titik nol. Sejak menjelang kejatuhan rezim Soeharto hingga Abdurrahman Wahid yang dialami masyarakat justru ketidakstabilan dibandingkan dengan kestabilan politik dan ekonomi. Ini semua terekam dalam benak masyarakat sebagai peristiwa yang mengkhawatirkan dan jangan terulang lagi.
Tertutupnya jalan untuk menurunkan Presiden Megawati Soekarnoputri bahkan ditegaskan pula secara legal seperti yang diungkapkan oleh Ketua MPR Amien Rais, yang menyatakan tidak ada pintu dan jendela yang mampu membuka celah bagi bergulirnya sidang istimewa. Pasalnya, Perubahan UUD 1945 telah membawa implikasi tidak adanya mekanisme bagi MPR untuk berhubungan langsung dengan pemerintah, dan fungsi MPR saat ini lebih berkonsentrasi pada amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat

PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 14-17 Januari 2003. Sebanyak 1.809 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Lampung, Samarinda, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, Manado, Denpasar, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 2,3 persen. Meskipun demikian, nonsampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......