Selasa, 19 Juli 2005

INSTRUKSI PENGHEMATAN DIDUKUNG DAN DIRAGUKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 18 Juli 2005


Kebijakan pemerintah tentang penghematan energi disikapi publik secara mendua. Di satu sisi, mereka bersikap optimistis terhadap keluarnya kebijakan dan berupaya mematuhi semangat penghematan energi tersebut dalam keseharian. Namun, di sisi lain sikap pesimistis juga muncul saat mencermati kepatuhan yang dilakukan aparat pemerintah dalam melakukan penghematan.

Kesimpulan demikian terekam dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Kompas. Jajak pendapat ini dilakukan sebagai reaksi dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi. Sebagaimana diberitakan selama ini, keluarnya Inpres No 10/2005 merupakan langkah strategis yang diciptakan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu jawaban untuk mencegah meluasnya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
Inpres tersebut ditujukan langsung kepada para menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, aparat pimpinan daerah, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara untuk mengambil langkah penghematan energi. Selain itu, inpres ini juga menugaskan pimpinan daerah untuk mengimbau dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, termasuk perusahaan swasta.
Keyakinan masyarakat akan kebijakan penghematan energi tersebut terungkap tatkala mereka menilai apakah kebijakan tersebut akan benar-benar mampu mengurangi penggunaan energi. Dalam jajak pendapat ini sebagian besar responden meyakini tindakan penghematan melalui keluarnya inpres secara langsung akan mengurangi penggunaan energi, baik BBM maupun listrik. Upaya penghematan ini pun cukup mendapat respons positif. Bahkan, sekalipun upaya pembatasan konsumsi listrik dilakukan, tidak kurang separuh bagian responden menerimanya.
Sebaliknya, pembatasan konsumsi BBM akan disetujui oleh 41,9 persen responden. Mereka menganggap, pilihan pada upaya penghematan energi tampaknya lebih rasional untuk dilakukan daripada mempertahankan konsumsi dengan konsekuensi terjadinya kenaikan harga pada masa mendatang. Itulah sebabnya, tidak kurang dari 61,2 persen responden merasa yakin bahwa masyarakat akan tergerak untuk mengikuti instruksi tersebut. Sebaliknya, mereka akan menolak jika kenaikan harga BBM dilakukan dalam waktu dekat ataupun dilakukan penghapusan subsidi terhadap BBM.
Sikap optimistis terhadap kebijakan penghematan semacam ini pun muncul lantaran dalam kehidupan keseharian, setelah hampir satu bulan keterbatasan energi mulai dikeluhkan di berbagai daerah, mereka mulai menyiasati dan mempraktikkan langkah-langkah penghematan energi.
Meskipun instruksi presiden (inpres) lebih banyak ditujukan bagi pemerintah, namun ketika persoalan kelangkaan mulai mencuat dengan sendirinya publik mencoba melakukan penghematan. Bahkan menariknya, perubahan perilaku publik dalam menggunakan energi pun telah coba dilakukan sebelum diberlakukannya inpres tersebut. Hal demikian terbukti dari jajak pendapat Kompas yang diadakan pada 5-6 Juli 2005 yang mengindikasikan adanya komitmen dan perilaku masyarakat untuk berhemat, baik perilaku mengurangi kegiatan penggunaan energi maupun mencoba mengombinasikan penggunaan energi. Pembatasan penggunaan lampu maupun perabot rumah tangga yang menggunakan listrik, misalnya, 71,7 persen responden mengakui mencoba mengurangi pemakaian. Begitu pula dalam menggunakan gas elpiji untuk memasak, 34,4 persen responden mengaku mencoba mengurangi pemakaian elpiji.
Tidak hanya dalam penggunaan energi guna menjalankan aktivitas rumah tangga, berkaitan dengan pola transportasi pun terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam menyikapi keterbatasan BBM.
Meskipun 41,7 persen responden menyatakan tidak melakukan perubahan apa pun, ungkapan 33,8 persen responden mengaku mencoba mengurangi pemakaian kendaraan pribadi menunjukkan bahwa penghematan telah dilakukan publik sebelum inpres dikeluarkan.

Keraguan masyarakat
Jika sikap optimistis diungkapkan masyarakat terkait dalam praktik penghematan energi dalam kehidupan keseharian mereka, justru kondisi yang berbeda saat mereka memandang permasalahan serupa dalam praktik penghematan di lingkungan aparat pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah. Dalam jajak pendapat ini, baru sebesar 29 persen responden yang memandang instansi pemerintah sudah terlihat melakukan penghematan energi. Bagian terbesar responden (54,8 persen) belum melihat langkah-langkah penghematan tersebut.
Di sisi lain, jika kebijakan penghematan langsung diikuti upaya penyiasatan masyarakat, namun kondisi yang sama diperkirakan tidak akan terjadi pada kehidupan keseluruhan organisasi pemerintahan.
Pandangan demikian setidaknya diungkapkan oleh 54,8 persen responden. Dalam jajak pendapat ini, tidak kurang dari 34,8 persen responden yang meyakini inpres tersebut akan dipatuhi segenap aparat pemerintah, mulai dari pusat hingga pemerintahan daerah.
Jika dilihat dari domisili responden, tampaknya penilaian semacam ini pun diekspresikan hampir di setiap lokasi pengumpulan opini publik. Baik mereka yang berdomisili di Jakarta, sebagai pusat pemerintahan, maupun mereka yang berdomisili di Padang dan Manado sama-sama memandang masih teramat sedikit instansi pemerintah yang melakukan penghematan. Sekalipun sudah tampak upaya penghematan, responden masih menyangsikan hal tersebut berlangsung untuk seterusnya. Dalam pandangan mereka, upaya penghematan yang kini diterapkan tidak lebih sekadar reaksi bersifat emosional sesaat yang akan kembali kepada kebiasaan semula.
Besarnya ketidakyakinan publik terhadap perilaku aparat terkait dengan urusan penghematan ini di sisi lain sebenarnya mencerminkan ketidakpercayaan publik pada perilaku birokrat pada umumnya. Padahal jika diamati lebih jauh, muatan yang terkandung dalam inpres ini tidak hanya sekadar mengurangi penggunaan energi, tetapi juga mengarah pada memberi contoh dan teladan bagi masyarakat.
(Tweki Triadianto/Bestian Nainggolan/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas 13-14 Juli 2005. Sebanyak 867 responden berusia minimal 17 tahun dipilih menggunakan metode pencuplikan sistematis dari buku telepon terbaru. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Tidak ada komentar: