Jajak Pendapat KOMPAS
KOMPAS, 16 Oktober 2004
Di balik gencarnya pembangunan mal, apartemen, dan rumah-rumah mewah yang saling berlomba mempertonton-kan kemegahannya, prioritas pembangunan rumah-rumah bagi masyarakat kecil ternyata kian terpinggirkan.
KENYATAAN tersebut disadari oleh mayoritas publik jajak pendapat yang diselenggarakan pada 13-14 Oktober lalu. Tiga dari empat responden meyakini bahwa pembangunan dan pengembangan berbagai jenis properti saat ini tidak mengindahkan kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah. Mereka menilai pembangunan rumah-rumah yang berceceran hingga ke wilayah-wilayah pinggiran kota hanya bisa dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Hanya 17 persen responden yang meyakini masih tersisanya kepedulian pemerintah terhadap keberadaan masyarakat bawah, bahkan untuk mendapatkan rumah hanya dengan luas 21 meter persegi saja.
Memang ironis. Kapitalisasi bisnis properti pada 2003 mencapai Rp 46,8 triliun lebih banyak tersalur ke properti bisnis. Hampir 60 persen dari total kapitalisasi banyak dimanfaatkan untuk membangun mal dan pusat perbelanjaan. Apartemen dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan) telah menghabiskan 10,4 triliun. Sedangkan sisanya sekitar Rp 8,9 triliun digunakan untuk pembangunan perumahan.
Sayangnya dari kapitalisasi pembangunan perumahan, sekitar 95 persen di antaranya yang lebih ditujukan untuk perumahan nonsubsidi. Tidak mengherankan jika sampai saat ini masyarakat bawah hanya bisa memandang dan mengagumi dengan takjub kluster-kluster rumah yang tertata apik dengan pengamanan 24 jam.
Pesatnya pertumbuhan properti dari tahun ke tahun begitu mencengangkan. Jika pada 2002 seluruh kapitalisasinya sebesar Rp 26,3 triliun, maka di tahun 2003 meningkat hingga mencapai 78 persen. Hal yang sama juga terjadi di tahun 2004. Diperkirakan bisnis properti akan terus meningkat hingga sekitar 11,6 persen. Maraknya pembangunan berbagai jenis properti juga diiringi dengan pesatnya pertumbuhan jumlah pengembang.
BERDASARKAN data Real Estat Indonesia, pada tahun 2002 jumlah anggotanya sekitar 1.000 pengembang, dan di tahun 2003 meningkat sekitar 30 persen. Fakta ini mengindikasikan pertumbuhan di wilayah-wilayah perkotaan yang kian pesat. Tidak mengherankan jika 58 persen responden pun mengakui pesatnya pertumbuhan kota dan perkembangan jumlah perumahan di daerahnya.
Dari sisi pemulihan ekonomi, geliat properti menjadi salah satu yang menyokong penyembuhan ekonomi nasional. Kapitalisasinya pada 2003 telah menyerap tenaga kerja hingga mendekati satu juta orang. Di tahun yang sama, Pusat Studi Properti Indonesia memperkirakan kontribusi pertumbuhan terhadap PDB nasional sekitar 2,34 persen.
Sayangnya, ketimpangan dalam fokus pembangunan properti memang tidak bisa terelakkan. Tersisihnya pembangunan perumahan bersubsidi bisa dimaklumi, mengingat para pengembang swasta lebih berorientasi pada bisnis dan profit yang menjanjikan. Maka pembangunan perumahan bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan bawah yang umumnya berpendapatan rendah pun menjadi terabaikan.
Sikap para pengembang swasta yang demikian agresif dalam menyiapkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat tidak dibarengi dengan langkah progresif pemerintah. Hal yang sama diutarakan pula oleh publik. Sekitar 70 persen responden mengakui lebih berperannya pihak swasta dalam membangun perumahan kelas bawah selama ini. Padahal, di era 70-an, pemerintah melalui Perumnas sempat aktif dalam mempersiapkan rumah bagi masyarakat.
Kawasan Depok Jawa Barat, misalnya, sejak dikembangkan oleh Perumnas pada 1975, sekarang telah menjadi kota yang perkembangan demikian pesat. Saat ini, sebagai pelopor dalam pengembangan kawasan dan perumahan, gaungnya memang sudah tak terdengar lagi. Peran pemerintah saat ini, hanya diakui oleh 24 persen responden. Mayoritas (68 persen) mengakui bahwa swasta jauh lebih berperan dalam pembangunan perumahan di daerah mereka saat ini.
Kian mahalnya harga tanah juga membuat kepemilikan rumah bagi keluarga baru dari kalangan bawah kian sulit dijangkau. Apalagi untuk membeli rumah di perumahan-perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta, nyaris tidak mungkin tercapai. Kenyataan ini diakui pula oleh 79 persen responden. Mereka memandang perumahan yang muncul bak cendawan di musim hujan di wilayahnya lebih banyak diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas. Kondisi ini diperparah lagi dengan kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada masyarakat berpendapatan rendah.
BERBAGAI kredit kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank-bank pemerintah maupun swasta cenderung tidak memedulikan kebutuhan rumah bagi masyarakat bawah. Terbukti dengan penilai separuh responden terhadap kenyataan kian terpinggirnya masyarakat pendapatan rendah oleh tingkat bunga dan persyaratan kredit yang diajukan oleh bank pemerintah maupun bank swasta. Bahkan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah pun cenderung memberatkan pengembang sekaligus konsumen rumah.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, misalnya, kisaran pajak yang dibebankan mencapai lima persen, dan pemungutannya dilakukan dua kali, yaitu di saat pembelian tanah oleh pengembang dan saat transaksi antara pengembang dengan konsumen. Pajak yang cukup memberatkan ini mengakibatkan harga jual rumah turut terdongkrak pula.
Meskipun demikian, permintaan rumah, khususnya di kalangan menengah atas tetap tinggi. Salah satu pengembang swasta besar di Jakarta bahkan memperkirakan selama tahun 2004 hingga 2007, permintaan perumahan akan naik 10-20 persen setiap tahunnya. Di wilayah Jakarta, misalnya, kebutuhan rumah setiap tahunnya mencapai 70.000 unit, namun yang mampu dipenuhi pengembang hanya 15.000 unit saja. Sayangnya, sekali lagi, pengembang swasta kurang melirik masyarakat bawah.
Satu-satunya cara bagi masyarakat bawah untuk mempunyai rumah adalah dengan menggantungkan pada pemerintah. Memang saat ini pemerintah sudah mulai memikirkan hal itu. Pencanangan program pembangunan satu juta unit rumah yang meliputi 200.000 rumah melalui subsidi, 200.000 melalui dukungan swasta, dan 600.000 melalui program pemberdayaan sudah mulai berjalan.
Namun, kendala teknis dan dana menjadi persoalan yang rumit. Masih berlakunya kebijakan di setiap instansi yang bermuara pada pertambahan harga mengakibatkan program tersendat. Kenyataan itu menimbulkan dualisme di benak publik, di satu sisi 48 persen menyatakan adanya kepedulian pemerintah, namun di sisi lain, 44 persen merasakan ketidakpedulian pemerintah.
Apalagi bagi masyarakat bawah yang tinggal di perkotaan. Harga tanah yang relatif tinggi tidak akan mungkin mampu digapai mereka yang tergolong berpendapatan rendah. Berjalannya penggusuran di permukiman-permukiman kumuh tidak serta-merta diikuti oleh pembangunan rumah yang memadai. Upaya pemerintah dengan memperbanyak jumlah rumah susun juga terkendala oleh persoalan aset tanah yang lebih menguntungkan untuk bisnis.
Yang menarik, meskipun publik mengakui dibutuhkannya rumah susun sebagai alternatif permukiman bagi masyarakat kalangan bawah, mereka tidak berminat untuk tinggal di rumah susun. Seandainya tidak mempunyai kemampuan finansial pun, 97 persen responden tetap bersikeras untuk tetap mencari rumah konvensional. Oleh karena itu, ke depan nanti pembangunan rumah susun tidak hanya sekadar penyediaan fisik saja, tetapi juga dengan sosialisasi mendalam serta peruntukan yang tepat sasaran.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
Minggu, 17 Oktober 2004
KALANGAN BAWAH KIAN TERLUPAKAN
Kamis, 14 Oktober 2004
Jajak Pendapat "Kompas" - Jaksa Agung Harus Bermoral dan Berani
KOMPAS, 13 Oct 2004
Jajak Pendapat "Kompas"
JAKSA AGUNG HARUS BERMORAL DAN BERANI
Integritas moral menjadi prasyarat utama yang harus dimiliki seorang calon Jaksa Agung. Prasyarat berikutnya yang juga penting adalah keberanian dan ketegasan dalam menangani suatu perkara. Sementara faktor intelektual dan segi keprofesionalan tetap menjadi pertimbangan, tetapi tidak melebihi pentingnya integritas moral dan keberanian.
Prasyarat-prasyarat inilah yang mengemuka dalam jajak pendapat Kompas berkaitan dengan persoalan penunjukan Jaksa Agung yang cukup kontroversial. Prasyarat integritas moral yang meliputi kejujuran, sifat adil, bertanggung jawab, bermoral serta memiliki latar belakang yang bersih dari tindakan tercela menjadi dasar utama yang dipilih oleh 48 persen responden.
Adapun keberanian, yang juga meliputi ketegasan, disuarakan oleh 26 persen responden. Besarnya harapan publik pada kedua komponen di atas bahkan jauh melampaui faktor kemampuan intelektual dan profesional yang hanya disuarakan oleh 18 persen responden.
Pendapat masyarakat ini seolah mencerminkan kegeraman publik terhadap sosok lembaga Kejaksaan Agung yang dinilai tak juga beranjak dari citra buruk. Tak heran jika terhadap pemerintahan baru nanti publik berharap adanya orang kuat yang benar-benar jujur, mampu, tegas serta berani menolak suap untuk memimpin Kejaksaan Agung. Hal ini, bisa jadi, merupakan gambaran kekecewaan publik selama ini terhadap penunjukan Jaksa Agung yang kurang memerhatikan aspek integritas moral dan keberanian. Seorang profesional dan berintelektual tinggi dalam kenyataannya tak berdaya ketika dihadapkan pada kasus yang memerlukan kejernihan hati nurani dan keberanian untuk bersikap tegas.
PERSOALAN hukum merupakan wilayah problematik yang paling krusial untuk digarap, selain persoalan ekonomi. Buruknya citra penegakan hukum di Indonesia merupakan gambaran yang melekat kuat tidak saja bagi dunia internasional, tetapi juga bagi warga masyarakat Indonesia sendiri. Paling tidak, buruknya kondisi penegakan hukum ini dirasakan oleh 77 persen responden jajak pendapat. Sikap tidak profesional dan kurangnya independen seolah melengkapi buruknya moral dan menjadi kesatuan yang turut membentuk kondisi hukum yang buruk.
Hambatan terhadap upaya penegakan hukum terutama terletak pada sikap mental aparat yang korup sehingga menjadi landasan bagi tumbuh suburnya budaya korupsi. Kewenangan yang seharusnya dipergunakan untuk memagari menjalarnya korupsi seolah tak berdaya karena keropos di dalam. Disadari oleh 49 persen responden bahwa titik paling krusial dalam penegakan hukum adalah kasus dan cara penanganan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penyelesaian persoalan KKN akan menjadi tonggak baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sementara cara penanganan yang dilakukan akan mencerminkan wajah aparat hukum yang sesungguhnya. Perubahan wajah hukum Indonesia akan terlihat dari cara penegak hukum dalam menangani kasus KKN.
Persoalan KKN yang telah membelenggu negeri ini ternyata tidak ada habisnya. Meskipun KKN dianggap sebagian besar kalangan merupakan warisan Orde Baru, hingga kini bau busuknya masih menyengat. Tak heran sampai menjelang berakhirnya pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri KKN masih tetap menjadi persoalan besar.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sejak pemerintahan Habibie hingga menjelang berakhirnya pemerintahan Megawati, tidak ditemukan perubahan yang signifikan. Salah satu indikatornya adalah ukuran keberhasilan program pemberantasan korupsi yang masih jauh dari harapan. Sejak tahun 1998, peringkat persepsi dunia internasional selalu menempatkan Indonesia pada kelompok negara-negara paling korup.
Dalam melihat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri, misalnya, 82 persen menyatakan Presiden Megawati tidak berhasil dalam memberantas KKN di republik ini. Bahkan, 60 persen responden yang memilih Megawati di pemilu 20 September lalu pun mengakui kegagalan itu. Dilihat dari partai pilihan, hal yang sama juga diungkap oleh publik.
Pengakuan 61 persen responden yang memilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilu legislatif bahwa Megawati gagal dalam memberantas KKN mencerminkan sikap jujur para pendukungnya akan ketidakberdayaan pemimpinnya terhadap perkara korupsi.
Kejaksaan Agung yang diharapkan dapat menjadi pilar bagi tegaknya hukum ternyata tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan. Citranya bahkan sering kali negatif. Buruknya citra Kejaksaan Agung di mata publik tercermin dari 70 persen suara responden jajak pendapat ini.
Wajah buruk ini tak lepas dari kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar, yang melibatkan konglomerat ataupun pejabat tinggi, yang selalu terhenti di tengah jalan. Bahkan, seseorang yang tersangkut kasus korupsi hingga miliaran rupiah pun masih bisa menghirup udara segar atau malah kabur ke luar negeri sebelum ditangkap. Tidak mengherankan jika 85 persen responden menilai jaksa-jaksa di pengadilan tidak memiliki kemampuan dalam menangani kasus korupsi.
Ketidakmampuan para penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang sudah masuk ke pengadilan tidak lepas dari kurangnya independensi jaksa dari pengaruh luar. Hal ini diakui pula oleh 82 persen responden yang menyatakan masih besarnya kekuatan di luar pengadilan yang mampu mengubah tuntutan terhadap seorang tersangka.
Terlepas dari amburadulnya kondisi penegakan hukum, ada ungkapan betapa sulitnya mencari sosok yang ideal untuk memimpin pemberantasan korupsi. Seperti mencari jarum di setumpuk jerami, mencari pemimpin yang benar-benar mampu membawa lembaga penegakan hukum untuk berani dan tegas memang sangat sulit. Terbukti dari pernyataan 56 persen responden yang hingga kini tidak mengetahui atau meragukan keberadaan sosok yang mampu dan berintegritas dalam memimpin Kejaksaan Agung.
Meskipun kriteria ideal masih terlalu jauh dari keinginan, masih tersisa sedikit harapan publik terhadap sosok-sosok tertentu untuk memimpin Kejaksaan Agung. Todung Mulya Lubis, misalnya, menjadi salah satu tokoh yang dianggap paling layak oleh 15,1 persen responden dan memenuhi beberapa kriteria untuk membawa lembaga Kejaksaan Agung menuju citra yang lebih baik.
Selain Todung, secara berurutan Yusril Ihza Mahendra (11,9 persen), Muladi (6,6 persen), dan Adnan Buyung Nasution (5,4 persen) adalah beberapa nama yang dianggap publik layak menjabat sebagai Jaksa Agung.
NAMUN, penyebutan nama ini tentu saja lebih didasarkan oleh segi kepopuleran seorang tokoh. Dalam penyelesaian hukum, kepopuleran bisa saja menjadi nilai tambah bagi kuatnya keputusan hukum di mata masyarakat. Namun, sebaliknya, bisa juga menjadi bumerang kalau popularitas justru menjadi beban dalam menuntaskan perkara.
Pilihan publik terhadap Todung Mulya Lubis, bisa jadi, merupakan simbolisasi dari adanya keinginan masyarakat untuk memilih sosok yang independen yang tidak terikat pada lembaga pemerintah maupun pada partai politik. Sebagaimana juga dikemukakan hampir separuh responden, seorang Jaksa Agung sebaiknya bukan berasal dari partai politik ataupun militer. Begitu pula dalam menyikapi pilihan Jaksa Agung oleh pemerintahan baru, dua dari tiga responden berharap supaya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memilih Jaksa Agung dari luar lembaga kejaksaan.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)