Laporan Akhir Tahun Jajak Pendapat KOMPAS
28 Desember 2002
DALAM negara demokrasi, salah satu tujuan pembentukan institusi politik adalah untuk menjaga kebebasan politik masyarakat. Sayangnya, manifestasi kekuasaan antarinstitusi politik yang sudah terbagi dalam negara demokrasi seringkali tidak dapat berjalan selaras. Ditambah lagi dengan masuknya beragam kepentingan yang bertujuan saling melemahkan antar-institusi politik, atau menggeser kekuatan internal di dalam institusi politik.
Kondisi semacam itu, yaitu munculnya benturan antarkepentingan, mewarnai perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang tahun 2002. Tidak hanya terjadi secara internal di tubuh DPR, tetapi pertarungan juga telah merambah ke institusi politik yang lain. Situasi yang demikian setidaknya telah mengaburkan tugas ideal wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasi, membuat undang-undang atau pendidikan politik kepada masyarakat.
Rumitnya dinamika politik di DPR tidak hanya membuat frustrasi masyarakat, kondisi yang ada juga telah membikin frustrasi anggotanya. Mundurnya Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sophan Sophiaan dari keanggotaan MPR/DPR sejak awal Februari lalu merupakan bukti betapa dunia politik di lembaga terhormat tidak tegas dalam membedakan warna.
Seorang anggota DPR yang bersikap jelas, bisa membedakan antara hitam dan putih, mampu mendefinisikan mana yang benar dan mana yang salah, pasti akan tersingkir. Begitu absurdnya kehidupan politik di DPR sehingga warna kebenaran tidak bisa dibedakan, semuanya abu-abu. Yang benar bisa dianggap salah, dan yang salah bisa menjadi benar, sejauh tidak merugikan kepentingannya.
Selain kepentingan kelompok dan kepentingan individu, money politics (politik uang) juga menjadi wabah yang melanda dan membuat rusak DPR. Begitu kuatnya ketiga kekuatan itu hingga seringkali institusi hukum tidak bisa berkutik dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan anggota DPR.
Menyikapi kondisi ini, publik menilai korupsi tampaknya masih mendapatkan tempat di lembaga itu. Fakta ini diperkuat oleh pernyataan sekurangnya tiga dari empat responden jajak pendapat April 2002 yang berpendapat bahwa anggota DPR tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan partai, kepentingan kelompok, maupun kepentingan uang.
Kian terpinggirnya peran wakil DPR dalam menjunjung kepentingan masyarakat menjadi bumerang bagi DPR. Setidaknya, lebih dari 60 persen responden jajak pendapat akhir tahun ini mempunyai asumsi negatif terhadap citra lembaga ini. Hal ini terbukti dari besarnya proporsi responden yang mengakui tidak adanya prestasi yang layak dibanggakan dari kinerja DPR di tahun 2002.
BURUKNYA citra DPR tampaknya banyak dipengaruhi oleh sikap para anggotanya dalam mengekspresikan suara rakyat. Upaya anggota yang lebih mengutamakan kepentingan dengan dalih memperjuangkan rakyat agaknya telah menjadi sarana yang efektif demi mewujudkan kepentingan masing-masing.
Meskipun MPR/ DPR berhasil melaksanakan perubahan keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hasilnya berupa 20 bab dan 74 pasal, itu tidak mengartikan membaiknya kinerja. Justru kinerja mereka dianggap buruk oleh hampir 60 persen responden. Kesimpulan ini diperkuat dengan jajak pendapat Agustus lalu, lebih dari separuh responden tidak yakin UUD hasil perubahan akan membuat kondisi bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
Ada berbagai argumen negatif di masyarakat atas perubahan tersebut. Bahkan, sebagian kalangan mengkhawatirkan perubahan MPR menjadi lembaga negara yang terbatas kekuasaannya sebagai kepentingan jangka pendek kelompok tertentu di DPR. Yang lebih ironis lagi, kehidupan demokrasi yang sedang dirajut justru hendak dikebiri oleh anggota DPR itu sendiri. Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik dan RUU Pemilihan Umum yang dirancang untuk menghadapi Pemilu 2004 mengindikasikan adanya aturan-aturan yang menghambat pembentukan partai baru.
Selain itu, moralitas berpolitik individu anggota DPR yang cenderung mengabaikan kondisi di masyarakat juga terlihat dari hilangnya sense of crisis sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa ini. Gaji lebih dari Rp 10 juta ditambah kemudahan dan fasilitas lain yang diperoleh ternyata tidak memberi pengaruh signifikan terhadap keseriusan anggota DPR.
Contoh kecil dalam hal absensi. Sering tidak hadirnya beberapa anggota DPR dalam rapat-rapat menunjukkan betapa tidak pedulinya mereka terhadap nasib rakyat. Pada 25 Maret lalu, misalnya, dari 309 anggota DPR yang mengisi absensi, hanya 40 orang yang secara fisik hadir dalam rapat pengesahan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kondisi ini sangat memprihatinkan, seperti yang terungkap dalam jajak pendapat di akhir Maret itu juga, lebih dari separuh responden menyayangkan etos kerja anggota DPR yang dianggap tidak memedulikan kepentingan masyarakat.
Yang lebih parah lagi, pertarungan kepentingan di tubuh DPR telah merambah institusi lain. Proses hukum kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog banyak diwarnai dengan benturan kekuatan. Upaya pembentukan panitia khusus (pansus) menjadi terhambat dan gagal menyusul ketakutan partai besar kehilangan pengaruh. Tidak seiramanya suara wakil PDI-P di DPR dengan publik terbukti dari hasil jajak pendapat Maret lalu yang mayoritas respondennya (78 persen) menilai perlunya dibentuk pansus untuk menyelidiki kasus penyelewengan dana nonbudgeter Bulog.
MINIMNYA kualitas di DPR tampaknya banyak dipengaruhi oleh partai politik peserta Pemilu 1999, sekaligus pemasok dominan anggota DPR. Gambaran buruk partai politik ini sudah terbukti sejak merebaknya perpecahan di dalam tubuh partai-partai besar. Perpecahan partai politik terjadi pula di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keluarnya mantan Ketua DPP PPP KH Zainuddin MZ dan beberapa fungsionaris dan membentuk partai baru adalah peristiwa yang menghiasi tahun 2002.
Tak berlebihan bila publik berpendapat, buruknya citra partai politik di tahun ini merupakan refleksi dari turunnya kinerja partai politik pada umumnya. (Triardianto, Tweki; Suryaningtyas, Toto; Kristanto, Ign; Sultani; Satrio, BE; Setiawan, Bambang; Nainggolan, Bestian)
Minggu, 29 Desember 2002
WAKIL RAKYAT YANG JAUH DARI RAKYAT
Selasa, 10 Desember 2002
PERDAMAIAN MASIH SEBATAS IMPIAN
Jajak Pendapat KOMPAS
09 Desember 2002
SEPERTI yang sudah disepakati sebelumnya, hari ini penandatanganan perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan dilakukan. Namun, setumpuk kekhawatiran masih tetap menggelayuti publik terhadap masa depan Aceh.
BESARNYA kekhawatiran terhadap nasib Aceh ini terbukti dari penilaian hampir separuh responden jajak pendapat yang merasa tidak yakin bahwa pihak yang bertikai akan benar-benar serius menandatangani perjanjian damai tersebut. Sekalipun di tandatangani, mereka pun tidak yakin kesepakatan tersebut akan ditaati. Dampak selanjutnya, hampir separuh responden juga mengkhawatirkan kekacauan tidak akan pernah berakhir di Aceh. Akibatnya, semua ini tidak hanya membuat masyarakat Aceh makin terisolir, namun juga kian terperosok dalam gelombang ketidakpastian.
Tanda-tanda ke arah kondisi yang mengkhawatirkan memang masih tetap dirasakan. Terbukti, hingga kini masih tersendat-sendatnya pemulihan di semua sektor kehidupan akibat rawannya situasi keamanan. Bahkan, untuk menyalurkan bantuan pangan bagi para pengungsi pun mengalami kesulitan. Sangat beralasan bila tercipta situasi yang tidak menentu ini memberi sumbangan besar bagi terpuruknya nasib masyarakat Aceh.
Di sisi lain, di dalam masyarakat Aceh juga dilanda oleh kondisi yang dilematis. Tekanan yang didapat dari kedua pihak yang bertikai telah membuat mereka takut untuk beraktivitas. Dalam menyambut peringatan HUT GAM lalu, misalnya, warga diperintahkan oleh pihak GAM untuk mengibarkan bendera Aceh Merdeka. Sementara, di pihak lain mereka harus berhadapan dengan TNI bila diketahui mengibarkan simbol-simbol GAM. Dalam posisi seperti ini, jelas masyarakat sipil selalu menjadi korban.
YANG menarik dalam mencermati ketidakyakinan ini, paling tidak terdapat dua sisi yang menjadi dasar penilaian responden. Yang pertama, dari sudut GAM itu sendiri. Walaupun sebagian responden yang ada menilai bahwa GAM tidak akan serius dalam mengikuti nota yang disepakati. Kesimpulan demikian muncul tidak hanya pada jajak pendapat kali ini saja. Terbukti dari anggapan hampir dua per tiga responden dalam jajak pendapat sebelumnya (20-21 November 2002) bahwa GAM tidak akan mematuhi isi perjanjian damai. Pernyataan tersebut diperkuat oleh jawaban separuh responden jajak pendapat kali ini yang tidak yakin GAM akan menghentikan gerakannya untuk memisahkan diri dari RI. Lebih spesifik lagi, penilaian semacam ini merdeka.
Kedua, dari tindakan pihak pemerintah RI. Meskipun GAM mau menandatangani perjanjian damai, hampir separuh responden juga merasa tidak yakin pemerintah RI, melalui TNI, sepenuhnya melepaskan para tokoh GAM. Selain itu, ketidakyakinan ini ditambah pula dengan penilaian 41 persen responden yang menilai tidak mungkin bila TNI menghentikan penyerangannya kepada pihak GAM meskipun perjanjian damai sudah ditandatangani. Kesimpulan ini diperkuat pula dengan jajak pendapat sebelumnya yang diprediksikan oleh hampir separuh responden bahwa TNI tidak akan mengurangi kekuatan militernya di Aceh. Apabila kondisi yang terjadi demikian, bisa jadi perjanjian damai yang ditunggu-tungu semua pihak hanyalah bagaikan pepesan kosong belaka.
Masih kecilnya keyakinan responden di Aceh maupun yang ada di delapan kota besar lainnya atas mulusnya pelaksanaan penandatanganan perjanjian damai memang sangat beralasan. Seperti yang sudah-sudah, upaya untuk menghentikan kekerasan selalu mengalami kegagalan. Tidak adanya konsistensi dari kedua belah pihak yang bertikai untuk mengikuti aturan yang sudah disepakati. Tidak berjalannya jeda kemanusiaan beberapa waktu lalu, misalnya, adalah contoh riil betapa sukarnya kedua pihak untuk serius dalam menjalani perjanjian yang sudah disepakati.
Melihat rencana penandatanganan perjanjian damai yang akan dilakukan kali ini, sebenarnya sebagian reponden melihat masih ada upaya positif dari kedua pihak untuk menata kembali kondisi Aceh yang sudah hancur lebur. Sayangnya, masih kuatnya keinginan masing-masing pihak khususnya pihak GAM dengan mengajukan syarat-syarat tertentu yang dianggap memberatkan pemerintah dianggap cukup mengindikasikan kemungkinan terjadinya kegagalan. Oleh karena itu, sangatlah beralasan bila muncul ketidakyakinan di benak responden terhadap Aceh.
Sebenarnya, keragu-raguan seperti ini dapat dirangkum dari sikap Pemimpin GAM di Swedia Zaini Abdullah yang menyatakan bahwa pihaknya bersedia datang dalam pertemuan dengan beberapa persyaratan. Namun, keinginan GAM tersebut bukan berarti akan membawa kebaikan bagi rencana penandatanganan perjanjian damai tetapi bisa menjadi bumerang. Hal ini pun disadari oleh publik bahwa pihak GAM terlalu berlebihan apabila sebelum pelaksanaan penandatanganan sudah mengajukan persyaratan-persyaratan lain.
Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila 61 persen responden cenderung beranggapan bahwa dalam upaya penyelesaian konflik di Aceh selama ini, pihak GAM kurang serius dalam menanggapi ajakan pemerintah untuk mengadakan perjanjian damai.
Apa yang dirasakan publik dapat dibenarkan, terbukti dari pernyataan pihak GAM yang mengartikan perjanjian damai sebagai Cessation of Hostilities Agreement, yang di dalam penafsiran pihak GAM menganggap bahwa perjanjian damai merupakan perwujudan dari kesepakatan penghentian permusuhan yang lebih bersifat menyepakati gencatan senjata dengan TNI guna merundingkan agenda berikutnya, baik persoalan politik maupun otonomi khusus.
Sebaliknya, pemerintah dalam menyikapi klausul rancangan perjanjian damai mengistilahkannya sebagai upaya peletakan senjata. Dengan demikian, pihak GAM diharuskan menyerahkan senjata kepada RI atau ke pihak lain yang disepakati. Munculnya perbedaan persepsi dan sikap saling mengutamakan kepentingan sendiri dalam menilai klausul perjanjian damai ini merupakan benih yang akan melahirkan kegagalan sekalipun kedua belah pihak sepakat menandatangani perjanjian damai, amat diragukan letusan senapan tidak akan menggema lagi di Aceh.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)