Minggu, 23 Oktober 2005

PEMERINTAH TERGAGAP, RAKYAT MISKIN MEGAP-MEGAP

Jajak Pendapat KOMPAS
Sabtu, 22 Oktober 2005


Berbagai persoalan yang menyelimuti pembagian dana kompensasi BBM dalam bentuk dana bantuan langsung tunai membuktikan kekurangsigapan pemerintah dalam menangani permasalahan rakyatnya. Sebagian besar publik pun meragukan efektivitas kebijakan ini.

Kesimpulan semacam ini terekam dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 19-20 Oktober 2005. Kenaikan semua jenis bahan bakar minyak (BBM) rata-rata 125 persen memaksa sebagian masyarakat untuk menurunkan derajat kehidupannya.
Bantuan dari pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) memang dikeluarkan bagi rakyat miskin. Namun, meskipun pemberian dana kompensasi secara langsung dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 100.000 per bulan itu dilakukan, tidak berarti persoalan selesai begitu saja.
Di mata sebagian besar publik, kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM sebenarnya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya. Tidak mengherankan jika 66 persen menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah selama ini belum banyak berpihak pada rakyat miskin.
Berbagai pandangan terekam dalam menyikapi persoalan ini. Dari aspek besaran nilai, misalnya, kebijakan pemerintah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pascakenaikan BBM.
Tidak heran jika 83,9 persen responden menilai jumlah dana bantuan langsung tunai sebesar Rp 100.000 per keluarga miskin sangat tak memadai dan tak masuk akal dengan kondisi riil. Terlepas dari kenyataan itu, sebagai sebuah bantuan yang bersifat cuma-cuma, sudah tentu dana BLT merupakan bantuan yang ditunggu dan dinanti masyarakat.
Bahkan, tampak pula kecenderungan makin banyaknya orang yang mengaku miskin hanya sekadar untuk mendapatkan kupon dana bantuan. Kecenderungan semacam ini juga muncul dalam pengamatan masyarakat dalam mencermati kondisi di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam memandang keluarga miskin di lingkungannya, misalnya, 36,8 persen responden menyatakan keluarga miskin di lingkungannya ada yang tidak menerima dana BLT. Sebaliknya, yang mengejutkan, 17,1 persen responden di lingkungannya menemukan ada keluarga yang tergolong mampu secara materi namun menerima dana BLT.
Berdasarkan pernyataan responden tersebut bisa disimpulkan bahwa pengguliran dan pembagian dana BLT kepada masyarakat miskin tampaknya kurang sepenuhnya tepat mengenai sasaran. Hal demikian sangat serius ditanggapi oleh publik jajak pendapat kali ini.
Pernyataan 50,7 persen responden yang menyatakan bahwa penerima bantuan dana dianggap kurang sesuai dengan sasaran yang dituju itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah kurang optimal dalam mendeteksi rakyat miskin yang membutuhkan.
Di pihak lain, pengakuan 52,4 persen responden yang menyatakan bahwa keluarga atau saudaranya yang masuk kategori miskin namun hingga saat ini belum mendapatkan dana yang dijanjikan menunjukkan lambannya proses di lapangan.
Padahal, jika dilihat dari sisi wilayah, tiga dari empat responden menyatakan lokasi di mana masyarakat miskin mendapatkan dana BLT merupakan wilayah yang relatif mudah dijangkau.
Secara umum, kondisi seperti ini banyak terjadi di berbagai daerah. Persoalan yang terjadi tidak hanya terkait dalam persoalan-persoalan teknis seperti lambannya petugas atau distribusi dana yang tidak sampai kepada rakyat miskin yang benar-benar membutuhkan, akan tetapi sampai pada tahap pemotongan-pemotongan tidak resmi dana BLT.
Terjadinya korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dalam menyalurkan dana bantuan ini sebenarnya sudah diprediksi publik. Hal ini diyakini oleh 71,5 persen responden bahwa petugas atau aparat yang terlibat dalam penyaluran dana tidak akan lepas dari penyalahgunaan wewenang.
Alasannya tidak berbelit,merujuk bahwa selama ini berbagai proyek distribusi bantuan di negeri ini tidak lepas dari kecenderungan penyalahgunaan. Oleh karena itu, bagi sebagian besar responden sulit menyikapi secara positif bahwa penyaluran bantuan sama sekali bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, kekisruhan dalam proses pendataan, pembagian, maupun pemanfaatan turut pula memancing terjadinya segregasi dalam kehidupan masyarakat. Di kala kehidupan ekonomi makin sulit, kecurigaan terhadap penyalahgunaan pembagian dana menyulut api kemarahan massa sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini.
Di mata sebagian besar responden, kondisi semacam ini tentu bukanlah sebuah keinginan, namun kekhawatiran yang dalam beberapa tempat telah terbukti terjadi ini tidak dapat dipandang remeh.
Masih belum lekang dari ingatan mereka tampaknya berbagai kerusuhan sosial yang terjadi beberapa waktu lalu di berbagai penjuru negeri ini. Oleh karena itu, perhatian pemerintah terhadap penanganan ancaman dampak konflik horizontal ini amat dinantikan bagian terbesar dari responden.
Di sisi lain, publik juga menganggap persoalan memburuknya kondisi perekonomian, upaya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, maupun berbagai upaya yang dilakukan dalam penciptaan iklim ketenteraman kehidupan masyarakat bukanlah sepenuhnya dibebankan pada pemerintah yang berkuasa.
Segenap aktor dalam kepemimpinan negara memiliki peran dalam mengatasi problem rakyat semacam ini. Namun, di mata publik justru dalam hal inilah yang menjadi persoalan selama ini.
Terkait dengan kondisi rakyat miskin yang semakin terimpit pascakenaikan BBM, misalnya, mereka mengungkapkan penyesalan yang teramat besar terhadap kiprah para wakil rakyat. Dua dari tiga responden menilai setelah kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga barang-barang kebutuhan, keterpurukan rakyat miskin tampaknya tidak lagi dipedulikan oleh para anggota dewan yang terhormat. Ironis memang.
Di tengah naiknya gaji dan pendapatan yang diterima anggota DPR, kinerja mereka justru lamban dalam mengkritik langkah pemerintah yang cenderung tidak peduli dengan kondisi rakyat miskin saat ini.
Upaya yang hendak dilakukan DPR melalui sidang paripurna guna mengkritik kebijakan BBM sebenarnya sempat mendapatkan apresiasi positif dari publik jajak pendapat. Namun, secara sadar pula 56,4 persen responden pesimistis sikap kritis akan berjalan dengan baik.
Penyesalan yang sama terhadap sikap para elite politik juga dilontarkan dalam memandang keberadaan para pimpinan partai-partai politik di negeri ini. Harapan terhadap kiprah para pimpinan partai, misalnya, ditanggapi secara dingin. Bahkan, 60,6 persen responden justru menyesalkan sikap mereka yang cenderung tidak peduli terhadap nasib rakyat miskin.
Meski sebagian sosok ketua dari partai politik tampak terlihat dalam kegiatan membantu meringankan kebutuhan pokok rakyat miskin, namun langkah-langkah kegiatan yang bersifat seremonial, seperti pembagian sembako, pasar murah tersebut tidak mempunyai aspek strategis yang berdampak positif bagi bagi rakyat miskin ke depan.
Merekam berbagai hasil jajak pendapat yang sebelumnya dilakukan, sebenarnya kecenderungan semacam ini bukanlah hal yang mengejutkan. Ketika bersentuhan langsung dengan upaya perbaikan kondisi masyarakat amatlah jarang terlihat partisipasi para pimpinan politik di negeri ini.
Namun, akan tampak berbeda jika masyarakat dihadapkan pada berbagai kepentingan politik sebagaimana halnya yang terjadi menjelang penyelenggaraan pemilu nasional maupun lokal. Membaca situasi semacam ini yang terus-menerus terjadi, tidak mengherankan jika sebagian besar responden meragukan berbagai niat dan menganggap selama posisi mereka tidak lebih sebagai obyek di negeri ini.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 11 Oktober 2005

HUKUM DI ATAS PILAR YANG GAMANG

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 10 Oktober 2005


Setelah sempat mengalami kenaikan apresiasi, kondisi hukum di Indonesia kembali mengalami ketidakpastian. Meskipun berbagai cara telah dilakukan, mengandalkan kelembagaan penegakan hukum yang ada, pembentukan komisi-komisi hukum hingga menempatkan individu-individu yang dianggap mampu dan bebas dari berbagai kepentingan, upaya tersebut belum mampu mendongkrak citra hukum di negeri ini.

Dukungan yang penuh dari pemerintah untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi memang sempat menjadikan gairah penegakan hukum terasa hidup. Terbongkarnya kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung mendongkrak citra hukum di mata masyarakat. Hasilnya adalah, pada sembilan bulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 63,6 persen responden jajak pendapat Kompas menyatakan kepuasannya atas upaya pemerintah dalam menegakkan hukum, naik 10 persen dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya.
Akan tetapi, prestasi KPK semakin ditinggalkan oleh kolega lembaga hukum lainnya. Sejumlah kasus ternyata diduga melibatkan orang-orang dari lembaga-lembaga yang seharusnya memberi dukungan dalam penegakan hukum. Lembaga-lembaga hukum negara yang pada awal pemerintahan tampak menggebu-gebu melakukan pemberantasan korupsi, kini nyaris tak terdengar kabarnya.
Parahnya, indikasi korupsi bahkan seakan bisa dibaca dengan jelas di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi sandaran hukum. Di lembaga-lembaga yang terlibat dalam urusan hukum, mulai dari hulu hingga hilir, malahan tercium aroma korupsi. Lembaga pembuat ketentuan hukum (legislatif) hingga Mahkamah Agung (MA) memberikan gambaran yang paradoks terhadap upaya penegakan hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun tidak dimasukkan ke dalam pilar penegakan hukum, keberadaannya bisa dikatakan sangat menentukan. DPR adalah lembaga legislatif yang menghasilkan produk hukum. Terungkapnya percaloan di DPR menunjukkan bahwa di lembaga yang bergerak di hulu, sebagai pembuat produk hukum, pun tak bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sementara itu, di tingkat hilir, aroma KKN pun cukup semerbak. Terungkapnya kasus kejanggalan rekening sejumlah pejabat tinggi Polri, kian menajamkan aroma yang selama ini sudah mulai tercium. Terakhir, dugaan penyuapan terhadap Ketua MA menjadi entakan yang sangat mengejutkan. Betapa mengenaskannya keberadaan pilar-pilar hukum di negeri ini.
Sejauh ini kekecewaan pun mendekam dalam benak publik. Dalam jajak pendapat kali ini, misalnya, buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia kini diungkapkan oleh 57,2 persen responden. Kenyataan ini tampaknya banyak dipengaruhi penilaian publik dalam mencermati bukan saja kinerja, tapi juga citra masing-masing lembaga hukum
selama ini.
Penilaian negatif publik pun tidak hanya terpaku pada kinerja lembaga-lembaga hukum secara umum, tetapi juga mengarah pada aparat hukum yang berperan besar dalam proses menentukan hukum yang berkeadilan masyarakat. Buruknya citra antara aparat dan lembaga hukum, kali ini nyaris tak berbeda. Baik Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, maupun para pengacara dan hakim tidak menampakkan citra yang dapat diapresiasi positif oleh sebagian besar responden.
Jika dirunut, tipisnya apresiasi publik terhadap keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak hanya terjadi pada jajak pendapat kali ini. Dalam jajak pendapat periode Maret 2005 lalu, publik pun menilai hal yang sama. Saat itu, ketidakpuasan responden terhadap kinerja lembaga-lembaga hukum cukup mencuat akibat sikap aparat hukum itu sendiri yang cenderung tidak independen dan tidak tegas dalam menghasilkan keputusan hukum.
Ironisnya, kecenderungan minimnya hasil kerja lembaga hukum, bahkan juga terjadi di level MA. Hal ini terbukti dari kian menumpuknya berkas hukum di MA. Dalam menyelesaikan peninjauan kembali (PK) bidang pidana umum, misalnya, sejak tahun 1995 hingga 2005, berkas PK semakin menumpuk.
Dari 117 berkas proses PK tahun-tahun sebelumnya, ditambah 12 berkas PK yang masuk, hingga Agustus 2005 hanya delapan PK yang diputus oleh MA. Tak berlebihan kalau dengan situasi seperti ini, 70,3 persen responden jajak pendapat ini lebih menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kinerja MA. Terlebih, terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA semakin mencuatkan kegamangan masyarakat terhadap kinerja dan kemandirian lembaga hukum tertinggi ini dalam menangani perkara.
Selama ini terkesan bahwa keputusan-keputusan MA belum memberi keadilan pada masyarakat sebagaimana diungkapkan 71,9 persen responden yang menilai MA belum memenuhi rasa keadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.
Terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan mafia peradilan di tubuh lembaga MA sebenarnya menunjukkan bahwa praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah berurat berakar di tubuh lembaga-lembaga hukum.
Tidak mengherankan jika empat dari lima responden meyakini bahwa para penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa, di Indonesia selama ini memang tidak bebas dari praktik-praktik korupsi. Keterlibatan seorang pengacara dalam dugaan mafia peradilan di MA kian memperkuat keyakinan lebih dari 82,8 persen responden bahwa para pengacara pun terlibat praktik korupsi di setiap proses penyelesaian persoalan
hukum.
Kepercayaan yang rendah terhadap proses hukum di Indonesia, bahkan dinyatakan oleh 80 persen responden. Mayoritas responden percaya keputusan hukum di Indonesia dapat terkalahkan oleh imbal materi.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JEJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 7- 8 Oktober 2005. Sebanyak 859 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian 3,3 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di negeri ini.

Read More......