Senin, 30 Agustus 2004

Jajak Pendapat "Kompas" - Kecemasan Di Ujung Jarum Suntik

KOMPAS, 28 Aug 2004
Jajak Pendapat KOMPAS
KECEMASAN DI UJUNG JARUM SUNTIK


MEREBAKNYA kasus malapraktik akhir-akhir ini telah melahirkan sikap pro-kontra akan pentingnya sanksi yang lebih konkret terhadap paramedis atau dokter yang terlibat. Namun, di balik semua perdebatan tersebut, publik menilai sejauh ini masih tampak kekurangseriusan pemerintah dalam mengawasi praktik pengobatan medis dan pemberian perlindungan kepada masyarakat dalam layanan kesehatan.

Kesimpulan demikian merupakan bagian dari pengumpulan pendapat masyarakat yang dilakukan minggu ini. Dalam jajak pendapat ini, setidaknya 56 persen responden menilai tidak seriusnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Bagi mereka, upaya pemerintah saat ini cenderung pasif dan terkesan melupakan segenap persoalan yang terkait dengan malapraktik pengobatan medis.
Lebih jauh, Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Kedokteran yang disodorkan pemerintah dan telah disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi VII DPR, misalnya, juga masih melemahkan posisi masyarakat sebagai konsumen. Majelis kehormatan yang berwenang menangani kasus malapraktik akan bertindak sebatas jika ada laporan. Tidak diaturnya sanksi yang tegas bagi dokter maupun dokter gigi yang diduga lalai dalam menangani pasien menyiratkan ancaman bagi publik.
Selain terhadap pemerintah, publik pun menyatakan hal yang sama mencermati keberadaan organisasi profesi para dokter. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang membawahkan para dokter dianggap oleh 45 persen responden tidak lebih sebagai lembaga formal yang cenderung memberikan perlindungan terhadap anggotanya ketimbang memberikan sanksi bagi para dokter yang melanggar prosedur dan praktik kedokteran.
Sementara itu, 32 persen responden lainnya menganggap organisasi ini dinilai sudah cukup serius membina para anggotanya. Begitu pula dengan fungsi rumah sakit atau klinik yang membawahkan para dokter yang berpraktik. Bahkan, 44 persen responden memandang tidak hanya minimnya pengawasan, tetapi juga adanya kecenderungan rumah sakit untuk melindungi tenaga mediknya jika melakukan kesalahan.

PENILAIAN ömiringö masyarakat terhadap pemerintah, organisasi profesi, dan rumah sakit seperti yang terpaparkan di atas sebenarnya tidak lepas dari berbagai pengalaman yang mereka hadapi saat berhubungan dengan tenaga medis maupun dari berbagai kasus-kasus dugaan malapraktik yang terjadi selama ini. Terkait dengan persoalan demikian, pandangan yang melekat dalam benak masyarakat adalah proses hukum yang cenderung berbelit dan sering kali memenangkan pihak medis sudah tampak di depan mata.
Untuk membuktikan ada tidaknya malapraktik, misalnya, persoalan mesti dibawa ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang beranggotakan pada dokter. Jika dari proses penyidikan ditemukan adanya malapraktik, pasien baru bisa meneruskan untuk mengajukan tuntutan perdata. Tidak berlakunya hukum pidana dalam sebuah kasus malapraktik mengindikasikan diterabasnya hak-hak pasien sebagai konsumen yang dirugikan.
Di sisi lain, sekalipun persoalan malapraktik ini mampu diperkarakan di tingkat pengadilan, sebagian besar publik juga meragukan kualitas peradilan yang ada dapat berpihak pada tuntutan mereka. Dalam kondisi seperti ini, posisi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan dari para profesional medis jelas berada posisi yang lemah. Oleh karena itu, dalam jajak pendapat ini, harapan bahwa masyarakat mendapatkan peradilan yang tegas tampaknya masih jauh dari angan-angan. Terbukti, bagian dari isi RUU Praktik Kedokteran yang tinggal menunggu waktu untuk disahkan sebagai UU pun masih ditanggapi mereka dengan sebelah mata. Sejauh ini, mereka hanya bisa berharap-harap cemas di ujung jarum suntik.
(TWEKI TRIATDIANTO/LITBANG KOMPAS)

Tidak ada komentar: