KOMPAS, 28 Aug 2004
Jajak Pendapat KOMPAS
KECEMASAN DI UJUNG JARUM SUNTIK
MEREBAKNYA kasus malapraktik akhir-akhir ini telah melahirkan sikap pro-kontra akan pentingnya sanksi yang lebih konkret terhadap paramedis atau dokter yang terlibat. Namun, di balik semua perdebatan tersebut, publik menilai sejauh ini masih tampak kekurangseriusan pemerintah dalam mengawasi praktik pengobatan medis dan pemberian perlindungan kepada masyarakat dalam layanan kesehatan.
Kesimpulan demikian merupakan bagian dari pengumpulan pendapat masyarakat yang dilakukan minggu ini. Dalam jajak pendapat ini, setidaknya 56 persen responden menilai tidak seriusnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Bagi mereka, upaya pemerintah saat ini cenderung pasif dan terkesan melupakan segenap persoalan yang terkait dengan malapraktik pengobatan medis.
Lebih jauh, Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Kedokteran yang disodorkan pemerintah dan telah disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi VII DPR, misalnya, juga masih melemahkan posisi masyarakat sebagai konsumen. Majelis kehormatan yang berwenang menangani kasus malapraktik akan bertindak sebatas jika ada laporan. Tidak diaturnya sanksi yang tegas bagi dokter maupun dokter gigi yang diduga lalai dalam menangani pasien menyiratkan ancaman bagi publik.
Selain terhadap pemerintah, publik pun menyatakan hal yang sama mencermati keberadaan organisasi profesi para dokter. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang membawahkan para dokter dianggap oleh 45 persen responden tidak lebih sebagai lembaga formal yang cenderung memberikan perlindungan terhadap anggotanya ketimbang memberikan sanksi bagi para dokter yang melanggar prosedur dan praktik kedokteran.
Sementara itu, 32 persen responden lainnya menganggap organisasi ini dinilai sudah cukup serius membina para anggotanya. Begitu pula dengan fungsi rumah sakit atau klinik yang membawahkan para dokter yang berpraktik. Bahkan, 44 persen responden memandang tidak hanya minimnya pengawasan, tetapi juga adanya kecenderungan rumah sakit untuk melindungi tenaga mediknya jika melakukan kesalahan.
PENILAIAN ömiringö masyarakat terhadap pemerintah, organisasi profesi, dan rumah sakit seperti yang terpaparkan di atas sebenarnya tidak lepas dari berbagai pengalaman yang mereka hadapi saat berhubungan dengan tenaga medis maupun dari berbagai kasus-kasus dugaan malapraktik yang terjadi selama ini. Terkait dengan persoalan demikian, pandangan yang melekat dalam benak masyarakat adalah proses hukum yang cenderung berbelit dan sering kali memenangkan pihak medis sudah tampak di depan mata.
Untuk membuktikan ada tidaknya malapraktik, misalnya, persoalan mesti dibawa ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang beranggotakan pada dokter. Jika dari proses penyidikan ditemukan adanya malapraktik, pasien baru bisa meneruskan untuk mengajukan tuntutan perdata. Tidak berlakunya hukum pidana dalam sebuah kasus malapraktik mengindikasikan diterabasnya hak-hak pasien sebagai konsumen yang dirugikan.
Di sisi lain, sekalipun persoalan malapraktik ini mampu diperkarakan di tingkat pengadilan, sebagian besar publik juga meragukan kualitas peradilan yang ada dapat berpihak pada tuntutan mereka. Dalam kondisi seperti ini, posisi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan dari para profesional medis jelas berada posisi yang lemah. Oleh karena itu, dalam jajak pendapat ini, harapan bahwa masyarakat mendapatkan peradilan yang tegas tampaknya masih jauh dari angan-angan. Terbukti, bagian dari isi RUU Praktik Kedokteran yang tinggal menunggu waktu untuk disahkan sebagai UU pun masih ditanggapi mereka dengan sebelah mata. Sejauh ini, mereka hanya bisa berharap-harap cemas di ujung jarum suntik.
(TWEKI TRIATDIANTO/LITBANG KOMPAS)
Senin, 30 Agustus 2004
Jajak Pendapat "Kompas" - Kecemasan Di Ujung Jarum Suntik
Selasa, 03 Agustus 2004
Jajak Pendapat "Kompas" - Susunan Kabinet Calon Presiden Dinantikan
KOMPAS, 02 Aug 2004
Jajak Pendapat KOMPAS
SUSUNAN KABINET CALON PRESIDEN DINANTIKAN
HARAPAN agar para kandidat presiden mengumumkan susunan calon anggota kabinetnya sebelum pemilihan umum presiden putaran kedua, 20 September 2004, dikemukakan oleh sebagian besar publik. Mereka menganggap pengungkapan rancangan kabinet sebelum pemilihan umum merupakan nilai plus yang membantu memperjelas pilihan masyarakat.
PANDANGAN demikian diungkapkan setidaknya oleh tiga perempat responden yang dihubungi dalam jajak pendapat kali ini. Ada berbagai alasan yang dilontarkan publik mengapa para calon presiden harus mengumumkan susunan kabinetnya.
Dari 74 persen responden yang memandang perlu, hampir seluruhnya beralasan bahwa pengumuman kabinet penting sebagai bahan pertimbangan bagi mereka untuk memilih pada pemilu nanti. Dalam pemilu putaran kedua nanti, sekaligus pemilu penentu siapa yang berhak menjadi presiden, tampaknya responden tidak ingin seperti "membeli kucing
dalam karung". Sisanya merupakan kalangan yang lebih melihat bahwa upaya mengumumkan rancangan kabinet itu memang diperlukan sebagai langkah awal transparansi dari calon pemegang pemerintahan baru.
Sayangnya, "barang dagangan" yang ditunggu para pemilih sejauh ini tidak secepatnya dikeluarkan oleh kedua calon pasangan. Baik pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla maupun Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi belum banyak memberikan sinyal dalam menjawab harapan masyarakat semacam ini. Karena itu, bukan mustahil jika indikasi menurunnya minat publik untuk memilih salah satu dari kedua calon presiden itu dilandasi oleh persoalan ini.
Sebenarnya, melihat perjalanan pemilu presiden putaran pertama 5 Juli 2004, beberapa pasangan calon presiden sempat menggulirkan isu rancangan kabinet. Saat itu salah satu pasangan calon presiden bahkan menyatakan telah menyiapkan posisi-posisi kunci dalam kabinet, dan sudah diisi sebelum pemilu 5 Juli 2004. Pasangan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, misalnya, mengungkapkan bahwa calon anggota kabinetnya akan diisi oleh orang yang mendapat legitimasi masyarakat dan bersih dari dosa-dosa masa lalu.
Hal yang sama juga dilakukan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid. Bahkan, khusus pasangan Wiranto-Salahuddin, tim sukses pasangan ini diberitakan juga menyiapkan kabinet bayangan yang sebagian besar berasal dari kader Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Begitu pula dengan Hamzah Haz-Agum Gumelar, yang sebelumnya menginginkan akan mengumumkan kabinet bayangan sebelum pemungutan suara 5 Juli 2004. Meski demikian, hingga saat ini tak satu calon presiden pun yang benar-benar mengungkapkan susunan calon kabinetnya.
HARAPAN membesarnya peluang terjadinya pengumuman susunan kabinet sebelum pemilu putaran terakhir ini memang semakin menipis. Kedua kandidat presiden yang dinyatakan berhak maju ke putaran pemilu presiden selanjutnya pun sejauh ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan mengumumkan susunan calon anggota kabinetnya. Memang, bagi para kandidat, mengumumkan susunan kabinet sebelum pemilu dipandang serba dilematis.
Di satu sisi, upaya tersebut bisa saja semakin memperkuat dukungan terhadap salah satu calon presiden jika calon yang diajukan sesuai dengan kehendak publik. Namun, di sisi lain, tindakan itu justru bisa menjadi sasaran tembak dari lawan politiknya jika ternyata calon yang diajukan memiliki kelemahan.
Dalam jajak pendapat kali ini, harapan agar diumumkannya susunan kabinet tidak hanya meliputi sosok yang dianggap pantas saja, tetapi meliputi pula bidang-bidang yang selama ini menjadi persoalan keseharian kehidupan mereka. Di antaranya, sebanyak 39 persen responden memandang pejabat di bidang ekonomi sebagai calon yang paling penting untuk diumumkan oleh para calon presiden. Bisa jadi, kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang relatif masih tertatih-tatih menjadi latar belakang terlontarnya pejabat bidang ekonomi sebagai bidang yang paling penting untuk diketahui publik.
Masalah keamanan, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal, yang masih rentan merupakan persoalan kedua terpenting yang calon pejabatnya ingin segera diketahui oleh 16,4 persen responden. Kondisi keamanan masyarakat Aceh yang belum sempurna atau kerusuhan Maluku dan Poso merupakan kasus-kasus pertahanan keamanan yang bersifat vertikal.
Adapun tindakan kriminal seperti penodongan, perampasan, dan perampokan adalah persoalan horizontal yang telah banyak meresahkan masyarakat dan langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika publik menilai pejabat yang menangani bidang pertahanan keamanan mesti diketahui mereka.
Selain itu, dampak langsung kondisi ekonomi yang telah mengakibatkan makin menjulangnya biaya pendidikan telah menanamkan harapan di benak publik akan perlunya calon presiden untuk segera mengumumkan pejabat yang menangani bidang pendidikan (11 persen).
Kepentingan ini juga didorong oleh besarnya harapan publik agar pejabat di bidang pendidikan merupakan figur yang bisa memadukan tercapainya peningkatan kualitas sekaligus mampu menekan laju biaya pendidikan yang kian menjerat ekonomi keluarga.
Adapun pejabat di bidang penegakan hukum, yang dipandang publik sebagai suatu faktor yang menentukan lambannya perbaikan kondisi bangsa secara keseluruhan, dinilai penting untuk segera diumumkan oleh 10 persen responden. Dilihat dari sisi masyarakat, minimnya perhatian mereka terhadap aspek hukum tak lepas dari adanya kepentingan yang lebih besar yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat, yaitu ekonomi dan keamanan.
Meskipun demikian, kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan para pengusaha pun patut dituntaskan. Tidak heran jika mereka memandang perlunya pejabat di bidang hukum yang mampu menciptakan rasa keadilan masyarakat. Terbukti dalam memandang seorang jaksa agung, misalnya, mereka tidak terlalu memandang apakah calon pejabatnya harus dari luar atau diambil dari dalam lembaga.
Yang terpenting, siapa pun yang menduduki posisi kunci tersebut harus mempunyai kompetensi dan integritas yang teruji.
BELUM gencarnya upaya masing-masing kandidat untuk memaparkan rancangan-rancangan program kebijakan, termasuk susunan kabinet misalnya, bisa jadi turut pula memengaruhi penilaian publik terhadap kiprah para kandidat selepas pemilu presiden putaran pertama usai.
Kondisi semacam itu pula yang tergambar dalam jajak pendapat kali ini. Sebagaimana yang dipaparkan dalam berbagai jajak pendapat sebelumnya, di samping melontarkan penilaian dan harapan, terhadap masing-masing kandidat, responden jajak pendapat kali ini pun mengungkapkan preferensi politik mereka terhadap kiprah kedua pasangan kandidat yang akan bertarung dalam pemilu mendatang.
Yang menarik, dibandingkan dengan jajak pendapat sebelumnya, terdapat penurunan popularitas dari kedua kandidat. Sebaliknya, tingkat keragu-raguan publik untuk memilih di antara kedua pasangan calon presiden justru meningkat.
Pada jajak pendapat yang diadakan 14-15 Juli 2004, umpamanya, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla mendapat simpati terbesar, dipilih oleh sekitar 60 persen responden perkotaan.
Sedangkan pasangan Megawati-Hasyim hanya diminati 19,6 persen responden. Sementara 16 persen lainnya mengakui belum memutuskan pilihannya pada salah satu dari kedua calon tersebut atau apakah akan menggunakan haknya atau tidak pada pemilu nanti. Namun, pada jajak pendapat kali ini, responden yang akan memilih pasangan Yudhoyono-
Jusuf menurun hingga delapan persen. Kini tercatat sebanyak 52 persen responden menganggap pasangan Yudhoyono-Jusuf sebagai pasangan yang paling layak menjadi presiden dalam pemilu 20 September 2004.
Sementara itu, pilihan responden terhadap pasangan Megawati-Hasyim juga mengalami penurunan sekitar dua persen, kini menjadi 17,9 persen. Di sisi lain, responden yang belum memutuskan pilihannya meningkat lebih dari 13 persen, kini menjadi 29,1 persen. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)
METODE JAJAK PENDAPAT
Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 28-29 Juli 2004. Sebanyak 1.027 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis. Responden berdomisili di 32 ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, kesalahan pencuplikan penelitian +/- 3,1 persen. Meskipun demikian, kesalahan nirpencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan mencerminkan pendapat seluruh masyarakat Indonesia.