KOMPAS, 22 Dec 2003
Jajak Pendapat KOMPAS
PEREMPUAN DALAM KERANGKENG KULTURAL
AGAKNYA, upaya kaum perempuan untuk memperjuangkan persamaan hak selama ini tidak hanya berbenturan dengan negara, tetapi juga masih bersinggungan dengan sistem nilai di masyarakat. Budaya patriarki, dalam kenyataannya masih kuat dipersepsikan publik dalam bentuk-bentuk hambatan-hambatan yang bersifat alamiah dan kodrati terhadap diri kaum perempuan.
Kesimpulan ini dirangkum dari hasil jajak pendapat Kompas kali ini. Dari tinjauan sosiologis, sikap publik yang bersifat menomorduakan kaum perempuan ini tampak dari pernyataan 60 persen responden yang menilai bahwa kaum perempuan mempunyai peran ideal di keluarga. Hanya 34 persen responden yang lebih memilih dan mengharuskan kaum perempuan aktif bekerja. Kondisi ini tidak lepas dari kultur yang tersosialisasi di masyarakat, dan bersifat given dari generasi ke generasi.
Ironisnya, pandangan tersebut tidak hanya diberikan oleh responden laki-laki (67 persen), sebanyak 53 persen responden perempuan pun lebih menganjurkan para perempuan untuk sibuk dengan persoalan rumah tangga. Fungsi-fungsi domestik, seperti mengurus rumah, membesarkan anak dan tunduk pada suami, bisa jadi gambaran ideal mereka. Kuatnya pandangan publik bahwa perempuan lebih berfungsi domestik tidak berarti perempuan juga mampu untuk memimpin keluarga.
Seperti yang terungkap dari sikap pesimistis publik. Sekalipun misalnya mempunyai kemampuan yang sama dengan laki-laki sekalipun, 93 persen responden masih menganggap laki-laki yang layak sebagai pimpinan di dalam keluarga.
Begitu pula di institusi-institusi negara, publik masih memandang rendah dalam mencermati peran perempuan. Dalam memilih wakilnya di lembaga perwakilan rakyat, misalnya, hampir 60 persen responden menyandarkan pilihannya kepada laki-laki. Disini, proporsi reponden laki-laki yang lebih memilih laki-laki sebagai wakil rakyat di DPR sebanyak 68 persen, sedangkan responden perempuan 53 persen.
Kenyataan ini memperlihatkan, subordinasi kaum perempuan tidak hanya tersangkut dalam persoalan-persoalan domestik, tetapi juga telah melewati garis politik. Kondisi yang menimpa kaum perempuan ini tidak berbeda dari hasil penelitian Institute for Policy and Community Development Studies tentang peran perempuan dalam Pemilu 1997. Dari penelitian itu diketahui bahwa 83 persen perempuan membuat pilihan politik berdasarkan referensi suami. Hanya 13 persen saja yang mampu independen dalam menentukan pilihannya. Hal ini menunjukkan, bahwa ketidakberdayaan perempuan dalam pilihan politik masih cukup tinggi.
SELAIN hambatan sistem nilai dan budaya, pandangan semacam ini banyak dipengaruhi oleh kondisi struktural. Posisi perempuan telah terpinggirkan oleh negara yang lebih melihat dari kacamata laki-laki.
Tak urung, kondisi ini turut mempengaruhi sikap dan pandangan publik. Terbukti dengan besarnya proporsi responden yang memilih laki-laki untuk berperan dalam fungsi-fungsi formal. Sebagai pimpinan di kantor, misalnya, meskipun jika antara laki-laki dan perempuan mempunyai kemampuan yang sebanding, 71 persen responden tetap lebih memilih laki-laki untuk memimpin. Bahkan dua dari tiga responden perempuan lebih menyukai laki-laki sebagai pemimpin dirinya.
Dalam kerangka ideologis, institusi menjadi perangkat yang turut melanggengkan sistem yang ada. Pola dan mekanisme negara dalam proses bernegara secara sadar maupun tidak sadar telah mempengaruhi pola pikir masyarakat. Berkaitan dengan peran negara dalam mengangkat derajat perempuan, publik menyadari masih adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh negara.
Di bidang politik, misalnya, dengan tegas 60 persen responden mengakui adanya perbedaan tersebut. Kesan yang timbul selama ini malah cenderung menunjukkan adanya tindakan eksploitatif terhadap kaum perempuan. Suara para pemilih perempuan lebih dinilai sebagai sarana untuk memuluskan jalannya parpol menuju kekuasaan. Terbukti, dari 50,9 persen pemilih perempuan dalam Pemilu 1999, hanya 9,8 persen wakil rakyat di DPR yang perempuan.
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Kaukus Perempuan Politik Indonesia yang menilai, perjuangan aspirasi perempuan telah terkubur oleh langkah partai-partai yang cenderung tidak terbuka dalam menempatkan calon jadi.
Begitu pula dalam bidang hukum, lebih dari separuh responden menyatakan masih terdapat pembedaan perlakuan negara terhadap kaum perempuan. Berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan di negeri ini banyak yang tidak tersentuh. Dari data yang dihimpun Komnas Perempuan, diperoleh informasi adanya gejala meningkatnya kekerasan.
Tahun 2002 yang mencatat 5.563 kasus kekerasan menunjukkan adanya peningkatan hingga 63 persen jika dibandingkan tahun 2001. Selain itu, lemahnya perlindungan hukum dialami oleh TKI perempuan yang mengalami persoalan kekerasan di luar negeri. Menurut Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran, dari seluruh TKI yang 70 persen di antaranya adalah perempuan, yang mengalami masalah setiap tahunnya bertambah sekitar 12 persen.
SAYANGNYA, berbagai persoalan yang dihadapi perempuan tidak direspons dengan baik oleh institusi politik yang ada. Dua dari tiga responden beranggapan, partai-partai politik peserta Pemilu 1999 dan wakil-wakil partai di parlemen belum memperjuangkan nasib kaum perempuan. Tidak berhenti di situ, publik bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap wakil-wakil perempuan di DPR. Tidak hanya responden laki-laki yang menilai belum terwakilinya aspirasi kaum perempuan oleh wakil perempuan, lebih dari separuh responden dari kalangan perempuan juga menyatakan hak-hak kaum perempuan belum diperjuangkan oleh para wakil perempuan.
Menghadapi Pemilu 2004, muncul beragam pandangan minor di mata publik dalam mencermati peran partai politik dan wakil perempuan. Hampir 60 responden pesimis terhadap langkah partai politik dalam memperjuangkan aspirasi perempuan. Sebagian kalangan mengingatkan perlunya sikap hati-hati dan kritis. Karena, partai-partai politik sudah mulai mengeluarkan jurus-jurus ampuh untuk menjerat suara pemilih perempuan. Strategi beberapa partai politik dengan menggunakan artis dan selebriti sebagai caleg atau pendukung kampanye merupakan salah satu strategi yang biasa dilakukan di setiap pemilu.
Memang, memasuki tahap pemberlakuan UU Pemilu membawa implikasi bertambahnya keterwakilan perempuan hingga mencapai kuota 30 persen. Beberapa partai politik besar pun sudah memasukkan wakil perempuan di dalam daftar caleg. Bahkan, PAN dan PKB secara jelas telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP ke seluruh jajaran pengurus partainya untuk memasukkan 30 persen caleg perempuan. Namun, UU Politik tampaknya belum menjamin aspirasi perempuan bisa diperjuangkan oleh para wakil perempuan pada saatnya nanti.
Keraguan publik terhadap hal tersebut terungkap. Meskipun 42 persen responden menunjukkan keyakinannya terhadap kiprah wakil perempuan, namun 44 persen lainnya merasa tidak yakin akan kemampuan wakil perempuan dalam memperjuangkan aspirasi kaum perempuan. Hal ini pun diingatkan oleh Kaukus Perempuan Parlemen untuk mewaspadai, supaya kuota 30 persen tidak sekadar sebagai alat pengumpul suara partai politik. Harusnya, momen Pemilu 2004 memang diraih sendiri oleh kaum perempuan untuk berdiri sejajar dan mandiri dalam politik.
(TWEKI TRIARDIANTO/Litbang Kompas)
METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas 17-18 Desember 2003. Sebanyak 942 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,2 persen. Meskipun demikian nonsampling error dimungkinkan terjadi.
Selasa, 23 Desember 2003
Jajak Pendapat "Kompas" - Perempuan Dalam Kerangkeng Kultural
Sabtu, 20 Desember 2003
Jajak Pendapat "Kompas" - Tumbangnya Demokrasi Di DPR
KOMPAS, 19 Dec 2003
Jajak Pendapat KOMPAS
TUMBANGNYA DEMOKRASI DI DPR
DALAM beberapa kajian politik sering kali tinggi rendahnya kualitas demokrasi di sebuah negara ditentukan oleh faktor tinggi rendahnya budaya politik diterapkan. Dikatakan, budaya politik yang demokratik akan mendukung terbentuknya sistem politik yang stabil.
GABRIEL A Almond dan Sidney Verba merupakan kelompok ilmuwan politik yang meyakini pandangan tersebut. Dalam bukunya, The Civic Culture Revisited (1980), mereka meyakini, budaya politik yang demokratik akan bersangkutan dengan suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi, dan sejenisnya yang menopang terwujudnya partisipasi publik. Hanya saja, partisipasi rakyat dalam demokrasi semacam itu akan bergantung juga pada sejauh mana elite politik yang ada memiliki komitmen terhadap terpeliharanya demokrasi. Jika di mata publik kalangan elite politik dinilai gagal dalam membawa suara rakyat, pada tahap itu pula demokrasi berada di ambang kehancuran.
Pandangan seperti itu diperkuat pula dari hasil survei yang dilakukan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Meksiko. Tampak jelas, sebagaimana yang dipaparkan kedua ilmuwan politik tersebut, bahwa di negara-negara yang mempunyai budaya politik yang tinggi cenderung membantu kestabilan proses demokrasi.
Persoalannya kini, seperti apakah yang terjadi di negeri ini? Lebih khusus lagi, apakah budaya politik yang demokratik sudah menopang segenap kiprah elite politik, khususnya para wakil rakyat? Bagaimanakah masyarakat menilai kiprah mereka selama ini?
SEMENJAK anggota DPR/MPR hasil Pemilu 1999 dikukuhkan, sebenarnya begitu besar rasa optimisme dan harapan yang terungkap. Selain anggota DPR/MPR kali ini merupakan sosok yang dihasilkan dari sebuah pemilu yang dianggap demokratis, mereka juga memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan anggota DPR/MPR era sebelumnya. Di antaranya: pertama, dari sisi usia, proporsi kaum berusia muda relatif lebih besar daripada keanggotaan DPR sebelumnya. Jika DPR periode 1992-1997 sebanyak 63 persen berusia di atas 50 tahun, pada DPR periode 1999-2004 ini susut menjadi 57 persen saja.
Kedua, dari segi pendidikan, dibandingkan dengan DPR periode 1992-1997, jenjang pendidikan formal anggota DPR periode 1999-2004 ini relatif lebih tinggi. Pada periode lalu 73 persen anggota DPR mengecap pendidikan tinggi (akademi, sarjana, dan pascasarjana). Proporsi tersebut naik menjadi 83 persen untuk periode 1999- 2004.
Ketiga, dari sisi latar belakang pekerjaan, DPR periode 1999-2004 ini memiliki corak yang berbeda. Pada zaman Orde Baru, misalnya, kursi legislatif banyak diisi oleh kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan kalangan yang sebelumnya sudah menjadi langganan sebagai anggota DPR. Namun, untuk periode kali ini kedua komponen tersebut turun drastis. Kedudukan mereka digantikan oleh kalangan yang berasal dari sektor swasta. Persentasenya cukup besar, yaitu mencapai 70 persen.
Dalam perjalanannya, "kelebihan" yang dimiliki tidak menjamin hasil yang diraih. Sejauh ini berbagai kalangan menilai DPR telah gagal baik dari sisi kinerja maupun dalam menjalankan fungsinya. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat Saldi Isra, misalnya, meyakini undang-undang yang dihasilkan DPR selama ini telah gagal mengapresiasi dan menangkap aspirasi publik. Tampaknya perubahan ekstrem yang dialami legislatif, yaitu menjadi lembaga yang kuat dan mampu mengimbangi kekuatan eksekutif, sejauh ini tidak serta-merta memberi pencerahan bagi khalayak.
Bisa jadi, mekanisme pemilihan anggota berdasarkan hasil Pemilu 1999 yang bersifat keterwakilan menjadi penyebab berpalingnya wakil rakyat. Sistem ini cenderung menempatkan anggota DPR sebagai representasi partai politik.
Menutup tahun 2003, kegagalan DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga terekam dalam benak publik. Bisa dipastikan, dua dari tiga responden jajak pendapat (63 persen) menilai buruknya kinerja DPR sepanjang tahun 2003. Hanya 27 persen responden yang menilai positif terhadap kinerja dalam menjalankan fungsinya, baik dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membuat undang-undang, maupun pengawasan terhadap sepak terjang pemerintah.
Penilaian yang diungkapkan publik di penghujung tahun 2003 tampak begitu mengkhawatirkan. Apa yang diperoleh, di mata publik bahkan lebih buruk jika dibandingkan dengan pernyataan mereka dalam menilai kinerja para wakil rakyat selama tahun 2002. Dalam jajak pendapat di penghujung tahun 2002, misalnya, 58 persen responden menyatakan buruknya kinerja DPR.
POTRET buramnya DPR ini tak lepas dari ekspresi para anggotanya yang cenderung tidak terkontrol. Sikap para wakil rakyat yang lebih mengutamakan kepentingan partai dan pribadi tampaknya menjadi poin penting yang telah mengaburkan fungsi aspiratif. Seperti yang dilontarkan publik saat jajak pendapat awal tahun 2003 diselenggarakan, hanya 20 persen responden yang menilai bahwa para wakil rakyat telah membawa suara rakyat di DPR.
Hampir 70 persen responden masih menganggap wakilnya di parlemen lebih peduli kepada dirinya sendiri dan kelompoknya. Fungsi aspirasi yang terkesan mandul ini tampak pula dalam persoalan yang lebih spesifik. Terhadap permasalahan kaum perempuan, misalnya, peran DPR selama ini dipandang masih sebatas wacana dalam mengembangkan peran perempuan.
Berbagai cerita negatif yang dialami buruh perempuan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, merupakan cermin kegagalan DPR dalam mengangkat harkat perempuan. Bahkan, jika dikaitkan dengan peran perempuan di DPR dalam mengatasi persoalan semacam ini pun dirasakan belum memadai.
Dua dari tiga responden jajak pendapat yang diselenggarakan pada Februari 2003 menganggap kaum perempuan yang menjadi anggota DPR belum sepenuhnya mewakili kaum perempuan. Ketika ditanyakan apakah anggota DPR dari kalangan perempuan selama ini sudah membawa aspirasi kaum perempuan, 72 persen responden dengan tegas menampiknya.
Tidak hanya dalam mengontrol kinerja pemerintah, berbagai kalangan pun menilai, DPR sejauh ini belum mampu menangkap aspirasi publik dalam membuat dan menuangkan undang-undang. Reaksi terhadap berbagai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang terjadi empat tahun terakhir ini bisa menjadi cermin betapa tarik-menarik kepentingan kelompok dan individu lebih dominan ketimbang kepentingan masyarakat. Produk beberapa undang-undang politik, seperti Undang-Undang Pemilu, Pemilu Presiden dan Wapres, menjadi contoh bahwa rumusan undang-undang tidak lebih merupakan hasil kompromi yang menguntungkan sekelompok golongan. Tidak heran terhadap fungsi pembuatan undang-undang ini, 76 persen responden menyatakan ketidakpuasannya.
Sebenarnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, para wakil rakyat saat ini dikenal garang. Harus diakui, fungsi pengawasan yang dilakukan berubah total dibandingkan dengan kondisi DPR era sebelumnya yang terkesan pasif dan lamban. Hanya, yang tidak kurang mengkhawatirkan, fungsi pengawasan selama ini cenderung dijadikan sebagai senjata tawar-menawar kepentingan ketimbang niat murni untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
Dalam catatan masyarakat, lebih empat tahun berkiprah ketidakkonsistenan dalam bersikap lebih banyak ditunjukkan oleh para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan. Terkait dengan hal ini, 79 responden persen menilai apa yang dilakukan para wakil rakyat selama ini tidak memadai.
Selain penilaian terhadap fungsi, perilaku para anggota DPR pun menjadi sorotan masyarakat. Apa yang dipertontonkan selama ini, baik yang terjadi pada jajaran pimpinan hingga anggotanya, bagi publik sama sekali bukan menjadi contoh yang patut ditiru. Masih belum hilang dari ingatan, betapa masyarakat kecewa oleh ketidakdisiplinan para anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugas kesehariannya.
Demikian juga, betapa kecewanya masyarakat terhadap penonjolan kepentingan materi para wakil rakyat ketimbang prestasi tugas dalam menyalurkan kepentingan masyarakat. Semakin lengkap lagi kekecewaan mereka ketika memandang persoalan korupsi yang tidak habis-habisnya berlangsung, justru ironisnya pimpinan DPR yang divonis hukuman tiga tahun dalam pengadilan tinggi, dengan alasan kasusnya masih ditangani MA, masih melenggang dalam tugas-tugas keseharian memimpin kelembagaan rakyat tersebut.
Kondisi yang terjadi di lembaga DPR ini tampaknya merupakan cermin sebuah kultur politik yang dipertontonkan kalangan anggotanya. Situasi semacam itu dimungkinkan menjadi penyebab buruknya citra lembaga di masyarakat. Hal ini terbukti dengan pernyataan 64 persen responden jajak pendapat akhir tahun ini yang menilai negatif.
Melihat begitu besarnya proporsi ketidakpuasan yang selama ini diungkapkan masyarakat, dalam proses demokrasi kondisi semacam ini menjadi pemicu munculnya ketidakpercayaan publik. Parahnya, kekecewaan demi kekecewaan yang terbangun menimbulkan semakin besarnya sikap apolitis di masyarakat. Jika demikian yang terjadi, inilah kegagalan demokrasi. (Tweki Triardianto/ Litbang Kompas)