Selasa, 26 Maret 2002

PENEGAKAN HUKUM PERLU BUKTI

Jajak Pendapat KOMPAS
25 Maret 2002


SEMANGAT Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum belakangan ini memang terkesan menggebu-gebu. Penahanan pejabat, mantan pejabat, maupun orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran hukum menjadi satu indikator betapa seriusnya upaya penegakan hukum yang dilakukan. Namun, di sisi lain masih ada sikap ragu dari masyarakat, apakah langkah yang telah dilakukan benar-benar murni untuk mengedepankan hukum atau ada maksud lain di balik itu.

Munculnya keraguan semacam itu terangkum dari pernyataan hampir separuh responden jajak pendapat Kompas kali ini. Mereka menilai, upaya pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya dalam memberantas KKN-masih kental dengan kepentingan politik. Bisa dimaklumi apabila publik mempunyai penilaian miring. Masih
berderetnya kasus-kasus hukum selama ini yang tertunda, tidak setimpalnya vonis hukuman, atau bahkan bebasnya terdakwa dari tuntutan hukum mengindikasikan kuatnya kepentingan-kepentingan di luar hukum ikut bermain.
Lebih dari itu, pertimbangan hukum dengan putusan-putusan yang sering kali meninggalkan rasa keadilan masyarakat telah mengembangkan rasa tidak percaya dan sinisme terhadap institusi peradilan di masyarakat.
Kekhawatiran publik atas bebasnya pejabat atau mantan pejabat dari kasus hukum memang tidak bisa dielakkan. Pasalnya, hampir semua kasus KKN yang melibatkan pejabat maupun konglomerat berakhir dengan dibebaskannya para tersangka dari jeratan Hukum. Bebasnya mantan Dirut Puskud Hasanuddin, Nurdin Halid, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Simpanan Wajib Khusus Petani (SWKP) Cengkeh di Sulsel senilai Rp 115,7 milyar adalah salah satu buktinya.
Kasus lain adalah dibebaskannya hampir semua tersangka, yakni Rudy Ramli, Joko S Chandra, Setya Novanto, maupun Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, tak pelak membuat masyarakat masih dibayangi rasa pesimistis dan khawatir, bahwa modus seperti ini akan kembali terjadi.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah jika kasus hukum yang terbukti telah merugikan negara demikian besar ternyata tidak mendapatkan ganjaran yang setimpal. Hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta bagi David Nusa Wijaya-mantan Dirut Bank Umum Servitia yang jelas-jelas telah merugikan negara sebesar Rp 1,29 trilyun, misalnya-adalah bukti bahwa aparat penegak hukum belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

LANGKAH institusi peradilan di pemerintahan Megawati guna menegakkan hukum terbilang cukup berani. Hal ini dibuktikan dengan ditahannya para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus-kasus KKN.
Dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, misalnya, tanpa peduli menjabat sebagai apa atau pernah menjabat sebagai apa, pihak kejaksaan telah menahan beberapa tersangkanya. Ditahannya Ketua DPR Akbar Tandjung untuk pengusutan lebih lanjut dapat dipandang sebagai adanya keinginan kuat untuk menegakkan hukum.
Sebagai satu cara, upaya penahanan ini pun didukung oleh hampir seluruh responden. Tidak hanya dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, untuk kasus-kasus lainnya, responden pun setuju apabila dilakukan penahanan bagi para tersangkanya. Pada kasus BLBI misalnya, hampir seluruh responden juga menyatakan hal yang sama. Bahkan, tiga dari empat responden menilai bahwa penahanan para tersangka adalah langkah yang membuktikan keseriusan pemerintah demi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hukum.
Dilihat dari sisi negara, kekuasaan yang mutlak dari pemerintah melalui lembaga peradilan untuk mengungkap secara tuntas dan total segala persoalan hukum memang sangat diharapkan masyarakat. Apalagi di dalam masyarakat yang sedang dalam kondisi krisis hukum seperti sekarang ini. Namun, keseriusan pemerintah itu pun akan sia-sia apabila tidak ada dukungan penuh dari lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum.
Berkaca dari kondisi lembaga peradilan di negeri ini-yang secara faktual masih carut-marut-lebih dari separuh responden menyatakan ketidakyakinannya bahwa kejaksaan akan mampu membuktikan kesalahan para tersangkanya, baik dalam kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter maupun kasus BLBI.
Kondisi ini diperparah dengan masih kuatnya penilaian lebih dari separuh responden yang menganggap hakim pun tidak akan bisa bertindak adil dalam mengambil keputusan hukum. Hal yang sama berlaku pula untuk kasus Tommy Soeharto. Lebih dari separuh responden pesimistis, kejaksaan maupun pengadilan akan mampu membuktikan kesalahannya, dan bertindak adil dalam memutuskan siapa yang bersalah.

MESKIPUN langkah Pemerintahan Megawati untuk menegakkan hukum dan memberantas KKN masih sarat nuansa politik, bagaimanapun juga langkah tersebut layak mendapatkan dukungan semua pihak. Apalagi dengan ditahannya beberapa tersangka yang terlibat kasus hukum belakangan ini. Langkah ini sebenarnya menunjukkan adanya sikap untuk lebih serius dalam menegakkan hukum. Sikap serius itu juga diungkap oleh tiga dari empat responden. Terlebih lagi, paling tidak 70 persen responden meyakini langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat hukum belakangan akan mampu memperbaiki citra hukum Indonesia yang buruk di mata internasional.
Keseriusan Pemerintahan Megawati dalam menegakkan hukum-khususnya yang menyangkut kasus korupsi yang melibatkan orang sipil-boleh saja mendapat dukungan penuh. Namun, dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan pejabat militer, hampir separuh responden masih menyangsikan keseriusannya. Bahkan, lebih dari separuh responden pesimistis terhadap jalannya penegakan hukum bagi para mantan pejabat militer. Sikap responden yang demikian sangat beralasan, mengingat masih tersendatnya pengadilan HAM yang banyak melibatkan pejabat militer saat ini.
Peresmian mulai beroperasinya Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Ketua MA Bagir Manan pada 31 Januari 2002 lalu, sebenarnya merupakan satu langkah strategis demi mewujudkan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Termasuk juga para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang tetap bernaung dalam Pengadilan HAM yang baru diresmikan tersebut.
Selain itu, Keppres Nomor 6/M Tahun 2002 tentang pengangkatan enam hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi dengan latar belakang akademis merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM.
Sayangnya, hal tersebut ternyata masih dipandang sebelah mata oleh responden. Buktinya, hampir dua per tiga responden masih ragu bahwa pengadilan HAM-yang akan dan sedang digelar untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat-akan dapat bertindak adil dan bebas dari pengaruh tekanan luar dalam memutuskan perkara.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......

Selasa, 12 Maret 2002

KETEGASAN APARAT MASIH DINANTIKAN

Jajak Pendapat KOMPAS
11 Maret 2002


KURANG sigapnya aparat keamanan dalam menangani perselisihan antarkelompok yang sering terjadi belakangan ini menjadi salah satu pemicu semakin merebaknya pertikaian di tengah masyarakat. Di dalam menangani pertikaian, aparat dipandang tidak tegas dan bertindak tanpa memahami akar permasalahan.

Hal ini terungkap dari penilaian hampir separuh responden jajak pendapat yang dilakukan Kompas berkaitan dengan makin maraknya pertikaian antarkelompok masyarakat yang terjadi di berbagai tempat.
Munculnya konflik yang terbungkus dalam bentuk pertikaian antar-agama, antarsuku, ataupun antarkelompok yang berbeda, ternyata hanyalah buah yang harus dipetik dari gesekan-gesekan kecil yang timbul, dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Merebaknya konflik di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini sebenarnya adalah manifestasi dari pertikaian yang Mempunyai sebab sederhana, tetapi akibatnya sangat menakutkan.
Peristiwa yang mulanya berawal dari persoalan yang sepele, menginjak kaki tanpa sengaja atau bersenggolan saat di pasar, misalnya, bisa menjadi satu momen munculnya konflik yang berkelanjutan, bahkan menjurus ke arah saling melenyapkan antara satu kelompok dengan kelompok lain.
Konflik antarsuku di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, ataupun konflik agama di Maluku merupakan contoh konkret betapa mudahnya pertikaian berkobar hanya berawal dari persoalan-persoalan kecil. Akibat yang ditimbulkan pun sangat merugikan semua pihak. Bahkan, bisa dipastikan masyarakat yang tidak tahu-menahu dengan persoalan munculnya konflik ikut sengsara. Orangtua, perempuan, dan anak pun terpaksa menanggung beban derita yang ditimbulkan.
Dampak yang ditimbulkan pun demikian hebat. Dari sisi makro, persoalan evakuasi dan pengungsian menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah pusat untuk membantu mengurangi jatuhnya korban jiwa. Menurut catatan harian ini, pada bulan Maret tahun 2001 lalu jumlah pengungsi kasus Sampit sudah mencapai 68.934 jiwa atau 12.472 KK. Bahkan, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Mar'ie Muhammad memperhitungkan jumlah pengungsi dari berbagai daerah secara keseluruhan telah mencapai 1,2 juta jiwa.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah bergesernya hubungan harmonis yang telah terjalin berpuluh tahun. Pada tataran lokal, perubahan hubungan mengakibatkan terhambatnya nadi perekonomian dan telah mendongkrak harga kebutuhan-kebutuhan menjadi berlipat-lipat.

SEBAGAI upaya meredam perselisihan agar tidak berkembang dan meluas, aparat keamanan dituntut untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sayangnya tindakan aparat keamanan seringkali lebih bersifat meredam di luar tanpa menelusuri lebih jauh makna dari gejolak sosial yang terjadi. Ketidakseriusan ini dirasakan pula oleh 43 persen responden yang menilai dangkalnya aparat keamanan menyelesaikan persoalan.
Persoalan ini berkaitan dengan pernyataan hampir separuh responden di delapan kota besar yang menilai bahwa di daerahnya pernah terjadi pertikaian. Yang lebih mengenaskan lagi, berdasarkan kota domisili, responden di Jakarta misalnya, menilai bahwa bentuk pertikaian antarkampung bukannya berkurang justru semakin sering terjadi belakangan ini. Hal yang sama diutarakan pula oleh hampir sepertiga responden di Yogyakarta menilai bahwa pertikaian antarkampung kian kerap terjadi.
Kemudian menyikapi munculnya pertikaian yang berlatar belakang konflik antarpreman, secara akumulatif, lebih dari sepertiga responden menilai pertikaian antarpreman masih sering terjadi. Ada beragam alasan yang dilontarkan responden sebagai penyebab munculnya pertikaian tersebut. Mulai dari adanya kecemburuan sosial (40 persen) hingga menyangkut persoalan ekonomi yang biasanya berupa perebutan wilayah kekuasaan (26 persen).
Tidaklah mengherankan apabila hampir seperlima responden mengkhawatirkan berlanjutnya pertikaian menjadi konflik antarsuku. Bahkan, sepertiga responden mengkhawatirkan munculnya konflik antar-agama sebagai akibat dari konflik-konflik bersifat lokal yang tidak ditangani oleh aparat keamanan dengan tepat.

SECARA teoritis, konflik merupakan interaksi sosial yang bersifat negatif. Konflik yang muncul di masyarakat merupakan bentuk pertentangan atau persaingan yang terjadi karena adanya perbedaan pendapat. Bahkan, menurut Gerungan seorang pakar Psikologi Sosial, konflik yang dilandasi dengan prasangka, rasa curiga, atau stereotif negatif terhadap kelompok tertentu akan berdampak lebih buruk lagi. Sehingga diperlukan sistem yang dapat menyesuaikan dan mengakomodasikan masing-masing kelompok yang bertikai.
Sayangnya, upaya penyelesaian persoalan disorganisasi sosial yang terjadi di masyarakat seringkali tidak langsung melibatkan masyarakat. Penyelesaian pertikaian oleh aparat keamanan yang acapkali tanpa melalui jalur komunikasi yang efektif ke inner circle telah menyebabkan pengaturan yang keliru. Selain itu, pengertian adanya budaya kekerasan di setiap kelompok tampaknya kurang dipahami secara menyeluruh. Sehingga kekerasan ditanggapi oleh aparat keamanan dengan kekerasan pula yang akhirnya berkembang menjadi satu konflik baru. (Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 6-7 Maret 2002. Sebanyak 897 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......