Senin, 25 Juni 2001

BURUH DITINDAS DAN DIPERALAT

Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 24 Jun 2001


BERBICARA buruh tidak akan lepas dengan industrialisasi. Demikian pula industrialisasi tak akan lepas dengan kapitalisme. Setidaknya, konsep-konsep tersebut mulai diributkan dan menjadi sebuah diskursus sejak munculnya revolusi industri di Inggris dua setengah abad lalu, yang berefek pada eksploitasi buruh. Maka tak heran munculnya doktrin-doktrin Marx, faham sosialisme, teori modernisasi dan dependensi hingga "jalan ketiga"-nya Anthony Giddens menjadi wacana yang tak pernah tuntas.

DEMIKIAN pula di negeri ini, terdapat pula beragam aspek yang selalu melekat dan mempunyai kepentingan dengan buruh. Bila dipilah, paling tidak terdapat dua aspek, yaitu aspek personal dan aspek institusional yang memandang buruh sebagai satu kekuatan politik.
Kedua aspek ini bisa ditemukan, dan selalu bergerak beriringan dengan perjalanan sejarah bangsa ini. Pandangan yang seolah-olah melihat bahwa buruh hanya kaum marginal yang tidak tahu apa-apa, harus di bawah, dan menurut pada peraturan yang sering kali tidak berpihak pada buruh misalnya, merupakan sebuah contoh kesalahan yang selalu terjadi dalam demokratisasi industri. Bahkan ada pemikiran keliru yang menilai buruh hanyalah satu kekuatan kasar yang resisten dan agresif.
Dalam pandangan Weberian, aspek personal buruh menjadi salah satu tesis yang disorot dari sisi psikologis dan keinginan berprestasi. Dilihat dari konteks pembangunan, aspek ini menjadi satu kekuatan yang akan menggerakkan ekonomi, sehingga liberalisasi ekonomi mutlak diperlukan. Sayangnya prestasi sebagai wujud kompetisi mempunyai kelemahan, persaingan menjadi serangan balik, yang justru mengakibatkan buruh benar-benar tereksploitasi.
Persoalannya, bukan sekadar kompetisi antarburuh, persaingan terjadi juga antarpabrik, dan bahkan antarnegara yang berorientasi pada kalah menang. Dalam kondisi seperti ini, ironisnya buruhlah yang selalu memikul beban keterpurukan suatu pabrik atau bangkrutnya negara yang kalah dalam kompetisi.
Adapun sisi kekuatan politik, lebih melihat buruh sebagai satu ancaman yang akan merugikan liberalisasi ekonomi. Dalam konteks pembangunan, disadari atau tidak, pengalaman masa lalu, rezim yang berkuasa telah mengeliminasi partisipasi buruh dalam kehidupan politik. Cengkeraman dalam tubuh SPSI adalah satu contoh nyata bagaimana pengawasan terhadap buruh begitu ketat. Organisasi PBB yang bergerak dalam ketenagakerjaan (ILO) sendiri saat itu juga memandang undang-undang di Indonesia tidak memberikan perlindungan memadai bagi buruh dan aktivis serikat buruh. Memang tidak mengherankan jika perundingan kolektif tidak mungkin ada, dan barangkali hal ini yang memberi pengaruh atas ketidakpopuleran partai politik yang berafiliasi buruh.

ADANYA hubungan erat antara kepentingan negara dan kepentingan industrialisasi ternyata menjadi satu dampak yang sangat merugikan buruh. Persoalannya, upaya untuk memenangkan kompetisi selalu berdampak adanya proses marginalisasi buruh. Upaya memaksakan SK Mennakertrans No 78/2001 dan No 111/2001, misalnya, dipandang sebagai salah satu satu bentuk penetrasi yang kontroversial dan mengundang protes keras dari buruh sehingga terpaksa dibatalkan.
Memang munculnya SK ini diharapkan akan membantu negara yang sedang bangkrut dengan masuknya investasi asing. Hanya saja, dinomorduakannya kepentingan buruh di kemudian hari justru akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kalangan bawah. Tidak adanya kekuatan yang berpihak pada buruh memungkinkan munculnya sikap anarki
dari pihak pemilik modal. Yang patut dicatat, kondisi seperti ini sebenarnya mencerminkan sikap ketidakseriusan pemerintah.
Problema seperti ini diungkapkan pula oleh 73 persen responden jajak pendapat kali ini. Bagi mereka, munculnya berbagai aksi unjuk rasa dan pemogokan kerja tidak lepas dari ketertindasan para buruh dan ketidakseriusan pemerintah dalam memperhatikan nasib mereka. Bahkan, bagi responden tidak hanya pemerintah saja yang dianggap tidak serius dalam memperhatikan nasib buruh. Hampir lebih dari separuh responden menyatakan kalangan pengusaha, DPR, dan partai politik juga kurang serius dalam memperbaiki kehidupan buruh saat ini.
Bagi responden, sepanjang ketertindasan dan keberpihakan itu tidak dirasakan, maklum saja jika aksi unjuk rasa dilakukan. Penilaian ini dianggap wajar, mengingat unjuk rasa merupakan hak yang dimiliki para buruh (73 persen). Selain itu, cara seperti ini menjadi satu sarana paling efektif (51 persen) untuk menuntut hak-haknya.
Sayangnya, anggapan umum sering kali memberi penilaian bahwa demonstrasi merupakan wujud konflik yang lebih bersifat vertikal, yaitu antara buruh dengan pemilik modal atau negara. Namun, tanpa disadari dan kerap kali terjadi, yang berkonflik secara langsung justru antarburuh sendiri, yaitu kelompok blue collar worker sebagai buruh yang kerap melancarkan aksi turun ke jalan dengan white collar worker sebagai buruh yang mewakili pemilik modal sekaligus menjadi pihak manajemen. Hal ini yang sering kali menjadi batu sandungan bagi gerakan buruh yang selalu mengalami kegagalan.

UPAYA memperjuangkan nasib sendiri memang tidak selamanya dipandang positif. Apalagi jika upaya tersebut dilakukan sampai melanggar hak pihak lain. Pengalaman juga menunjukkan, beragam aksi ketidakpuasan kerap diekspresikan oleh tindakan yang bersifat anarki.
Tidak mengherankan jika berpedoman pada hal demikian, hampir dua per tiga responden menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan hak mogok kerja para buruh yang diikuti oleh tindakan merusak. Bagi mereka, aksi seperti ini cenderung kontraproduktif. Terlebih aksi-aksi turun ke jalan yang diikuti oleh tindakan yang berpotensi memancing kerusuhan justru dianggap kian menipiskan rasa simpati mereka kepada kalangan ini.
Selain ketidaksetujuan terhadap ekspresi yang bersifat anarki, terhadap beberapa aksi unjuk rasa selama ini pun dipandang berlebihan. Dalam benak mereka, apa yang menjadi tuntutan kadang kala berada di luar konteks tuntutan normatif mereka. Ketika unjuk rasa dilakukan, misalnya, tuntutan penggantian presiden, pembubaran partai politik tertentu, hingga tuntutan mempercepat pemilu justru menjadi agenda yang ditonjolkan, melebihi tuntutan normatif sebagaimana layaknya.
Terhadap kondisi seperti ini, sebenarnya dalam jajak pendapat ini timbul pula keraguan mereka bahwa beragam aksi buruh yang dilancarkan selama ini sepenuhnya inisiatif mereka. Hanya seperlima bagian saja yang berpandangan aksi buruh adalah murni inisiatif para buruh. Proporsi terbesar (41 persen) menganggap upaya pihak lain ikut menggerakkan aksi ini. Bahkan, tidak kurang dari seperempat bagian responden secara tegas menyatakan inisiatif pihak ketiga yang berperan dalam aksi yang mengatasnamakan kepentingan buruh.
Bila memang seperti itu, tampaknya nasib buruh di negeri ini memang yang paling menyedihkan. Keberadaannya bukan hanya untuk dieksploitasi, namun juga menjadi alat dalam memuaskan segenap kepentingan pihak lain.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


METODE JAJAK PENDAPAT
PENGUMPULAN pendapat melalui telepon ini diselenggarakan oleh Litbang Kompas, 20-21Juni 2001. Sebanyak 825 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak menggunakan metode systematic sampling. Responden berdomisili di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, Makassar, dan Manado. Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, sampling error penelitian +/- 3,3 persen. Meskipun demikian, non sampling error dimungkinkan terjadi.

Read More......

Selasa, 12 Juni 2001

BERHARAP POLISI SEGERA MANDIRI!

Jajak Pendapat KOMPAS
Minggu, 10 Jun 2001


DALAM lambang lembaga kepolisian Belanda ada tertulis Vigilat ut Quiescant. Arti semboyan itu kurang lebih, polisi akan senantiasa menjaga dan berjaga sehingga setiap orang dapat beristirahat dan bekerja dengan tenteram. Semboyan semacam ini konon diyakini benar dan dijalankan secara lurus pula oleh anggota polisi di negara itu. Apabila demikian, dipastikan masyarakat negara kincir angin itu pun menikmatinya.

POLISI di Indonesia pun sebenarnya tak kalah dalam urusan semboyan. Di kantor-kantor polisi, mulai dari Mabes Polri sampai kantor polsek di kecamatan terpencil pasti akan terpampang kokoh sebuah semboyan di dinding. Bunyinya, "Tekadku Pengabdian Terbaik".
Ungkapan tekad seperti itu memang membanggakan. Pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara menjadi panggilan hidup mereka. Namun pertanyaannya, akankah semboyan itu dilaksanakan secara benar dan tulus dalam mengayomi masyarakat?
Terhadap pertanyaan tersebut, memang sulit mencari jawaban yang melegakan. Banyaknya keluhan dari masyarakat berkaitan dengan kinerja polisi yang demikian bobrok telah mengaburkan tekad yang tertulis.
Selain itu, masih adanya kungkungan kepentingan politik kerap menjadi batu sandungan bagi Polri dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Ditinjau dari sisi kelembagaan, misalnya, Polri saat ini bisa diibaratkan lepas dari mulut buaya masuk mulut harimau.
Ketika masih dalam cengkeraman militer, Polri harus patuh dengan semua kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh militer. Tidak mengherankan jika kebijakan lembaga kepolisian dalam pengambilan keputusan yang berada di bawah satu komando menjadi satu bentuk birokrasi warisan militer yang sampai sekarang masih digunakan.
Setelah terlepas dari kungkungan militer, masih ada kepentingan-kepentingan tertentu yang "memaksa" lembaga kepolisian menjadi serba tanggung dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, baik itu berwujud intervensi politik maupun intervensi bentuk lainnya. Tidak bisa dielakkan, kondisi seperti ini memberi peluang yang merugikan Polri dalam menjalankan fungsi ketertiban, legalitas, dan keadilan.

DILIHAT dari sisi fungsional, lembaga kepolisian bisa dikategorikan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi ke dalam dan ke luar yang berpengaruh terhadap tugasnya. Aspek ke dalam memandang tugas polisi dengan mengacu pada risiko yang membahayakan dirinya dan wewenang yang berlebihan dalam menjalankan tugas.
Hal yang sama dikemukakan pula oleh seorang pakar kepolisian Amerika, J. Skolnick yang mengatakan bahwa unsur bahaya dan unsur kewenangan selalu dominan dalam setiap gerak polisi. Namun, pada kenyataannya unsur kewenangan cenderung lebih dominan sehingga memungkinkan munculnya sikap kesewenang-wenangan. Kondisi seperti inilah yang berpengaruh terhadap proses kerja dan hasil kerja polisi yang dirasakan oleh lebih dari separuh responden jajak pendapat kali ini. Bagi mereka, sikap demikian sedikit banyak telah memperburuk citra polisi di masyarakat.
Persoalannya memang tidak mudah. Berdasarkan jajak pendapat kali ini, jika dikaji dari proses kerja, responden menganggap berurusan dengan aparat kepolisian masih berbelit-belit. Memang, jika dibandingkan dengan periode penilaian sebelumnya penilaian kali ini dipandang masih lebih baik (Tabel 1). Kondisi demikian menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan, proses kerja polisi masih belum optimal dalam melayani masyarakat.
Seperti yang telah disinggung di atas, masih kuatnya sistem kelembagaan yang diterapkan tampaknya mengondisikan birokrasi kepolisian menjadi begitu rumit. Akibatnya, separuh responden (50 persen) mengakui terpaksa menggunakan jasa pihak lain dengan risiko biaya membengkak untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pihak kepolisian, seperti mengurus SIM atau surat kelakuan baik.
Sekalipun proses kerja polisi ada yang dinilai negatif, responden mempunyai penilaian yang juga membaik terhadap sikap dan hasil kerja polisi dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Membandingkan tahun-tahun sebelumnya, responden tampaknya semakin meyakini kemampuan polisi dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Sayangnya, hasil kerja ini dinodai oleh masih kuatnya anggapan di benak sebagian besar responden (64 persen) yang menyatakan berurusan dengan polisi pasti akan mengeluarkan ongkos yang tidak jelas peruntukannya.

BERKAITAN dengan fungsi ke luar, dari segi hukum masih ada pendapat pro-kontra terhadap keberadaan lembaga kepolisian. Munculnya polemik atas penon-aktifan Kepala Polri Jenderal (Pol) Surojo Bimantoro menimbulkan kesadaran tidak hanya bagi Polri sebagai institusi yang terlibat langsung, tetapi juga berbagai pihak untuk mempertegas sisi legalitas.
Memang sukar bagi Polri untuk terlepas begitu saja dari intervensi politis, karena sebagai alat negara, secara otomatis Polri berada di bawah kepala negara yang sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Tentu saja pengangkatan pimpinan Polri oleh kepala negara mempunyai pengaruh langsung terhadap keberadaannya sekalipun dalam mengangkat atau memberhentikan harus melalui persetujuan DPR. Hasilnya, kurun waktu tiga tahun terakhir ini tidak kurang tiga kali pergantian pimpinan dilakukan.
Ketakutan akan menjadi alat kekuasaan pemerintah tampaknya menjadi salah satu alasan bagi Kepala Polri untuk menolak mengundurkan diri. Ungkapan yang sama juga dirasakan oleh lebih dari separuh responden yang cenderung menyetujui sikap Kepala Polri untuk menolak diberhentikan dari jabatannya. Ditambahkan pula oleh 41 persen responden, bahwa penolakan Kepala Polri merupakan upaya untuk menyelamatkan lembaga kepolisian dari campur tangan pihak lain.
Namun, sebagian lainnya menganggap penolakan itu juga menimbulkan kecurigaan yang akan membawa Polri menjadi salah satu kekuatan politik baru. Pernyataan yang mengatasnamakan ratusan perwira tinggi untuk menolak polisi menjadi alat kekuasaan, misalnya, bisa dianggap sebagai satu tanda. Serba dilematis memang.
Bagi masyarakat, semua kemelut ini jelas merugikan. Terlebih, bagi mereka yang saat ini memosisikan diri sebagai pihak yang tergantung pada pelayanan polisi. Apabila fungsi ke dalam dan ke luar yang diemban Polri masih terus-menerus dipermasalahkan, jangan berharap ia bakal mandiri.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)

Read More......