Selasa, 14 Maret 2006

MENGGUGAT KERJA NYATA WAKIL RAKYAT

Jajak Pendapat KOMPAS
Senin, 13 Maret 2006


Ketidakmampuan wakil rakyat saat ini dalam memenuhi segenap aspirasi masyarakat menjadi alasan utama ketidakpuasan masyarakat dalam menilai kinerja anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD. Saat ini bagian terbesar publik merasa tidak yakin akan kemampuan para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi idealnya.




Salah satu kelemahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini yang menjadi sorotan adalah kemampuan mereka menjembatani suara rakyat dan mengekspresikannya ke dalam bentuk perundang-undangan. Pandangan ini tercermin dari jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 8-9 Maret 2006.
Dua dari tiga responden menilai DPR telah gagal dalam menjalankan fungsinya, baik dalam membuat undang-undang maupun dalam merespons kepentingan masyarakat. Lebih dari 73,7 persen responden tidak puas dengan fungsi DPR sebagai sarana menampung ide dan aspirasi masyarakat. Kegagalan itu pun rupanya saling berkaitan dengan fungsi lainnya. Terbukti dari pernyataan 70,2 persen responden yang tidak puas dengan fungsi DPR dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah.
Dalam proses demokratisasi, kegagalan DPR menjalankan tugas dan fungsinya ini menjadi pemicu munculnya ketidakpercayaan publik. Kekecewaan demi kekecewaan mengakibatkan membesarnya sikap apolitis di masyarakat. Dilihat dari perspektif negara, kegagalan demokrasi ini merupakan cermin rendahnya civic culture elite politik. Dalam konteks lebih jauh, budaya politik elite yang demikian akan berakibat pada labilnya kehidupan demokrasi.
Potret buram DPR tak lepas dari sikap anggotanya yang cenderung tidak apresiatif. Sikap wakil rakyat yang lebih mengutamakan kepentingan partai dan kelompok ketimbang mengedepankan kepentingan masyarakat menjadi poin penting yang mengaburkan fungsi-fungsinya.
Seperti yang dilontarkan sebagian besar publik jajak pendapat (69,4 persen) yang menilai lebih kuatnya muatan kepentingan kelompok dalam menjalankan kinerjanya. Tidak mengherankan jika sikap kritis DPR terhadap berbagai kebijakan pemerintah kian menjauh. Mantan Ketua MPR Amien Rais menilai DPR sekarang ini hanya sekadar tukang stempel pemerintah.
Keluaran yang dihasilkan DPR cenderung turun. Berdasarkan data yang diperoleh dari Biro Persidangan Sekjen DPR per 7 Maret 2006, DPR 2004-2009 baru menyetujui 20 rancangan undang-undang (RUU), atau 10 RUU setiap tahunnya. Dari jumlah itu, RUU yang berasal dari inisiatif DPR hanya enam RUU, sedangkan sisanya sejumlah 14 RUU berasal dari pemerintah. Terlepas dari aspek kualitas, dilihat dari sisi kuantitatif, dibandingkan dengan keluaran yang dihasilkan DPR 1999-2004, memang terasa sekali kekurangannya. Selama kinerjanya, DPR 1999-2004 telah menyelesaikan dan mengekan 174 RUU. Jika dirata-rata, setiap tahunnya berhasil menyelesaikan sebanyak 35 RUU.
Melihat kondisi demikian, tidak mengherankan jika kemampuan anggota DPR saat ini cenderung turun. Hal ini diperkuat 68,2 persen responden yang merasakan adanya gradasi kualitas DPR. Bahkan, sikap dan perilaku sebagian anggota DPR yang tidak aktif dalam menjalankan tugasnya, seperti sering absen dan jarang hadir di setiap persidangan, baik di tingkat fraksi maupun komisi, menunjukkan minimnya profesionalitas anggota DPR (72,6 persen).
Memang ironis, sikap DPR sebagai wakil rakyat malahan cenderung mereduksi ruang publik dengan cara bekerja minimal dalam proses legislasi. Terlebih, melihat kondisi riil di masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan. Dalam masalah kenaikan harga bahan bakar minyak dan rencana kenaikan tarif dasar listrik, misalnya, tidak banyak menyita perhatian DPR. Demikian juga respons terhadap kasus korupsi, penyelundupan, pembalakan liar, atau persoalan tenaga kerja, nyaris tidak ada upaya serius untuk melakukan fungsi kontrolnya. Halini pun disadari hampir separuh responden yang menilai tidak seriusnya DPR dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
Setali tiga uang berlaku pula dalam memandang kiprah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara umum, publik menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja DPRD di daerahnya masing-masing. Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, misalnya, lebih dari separuh menyatakan tidak puas terhadap kinerja DPRD di daerahnya. Hal yang sama berlaku pula dalam memandang kinerja DPRD dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah daerah. Tidak mengherankan jika 50,7 persen responden merasa tidak puas terhadap kinerja DPRD dalam membuat dan mengesahkan peraturan di daerahnya. Kekecewaan justru muncul terhadap lembaga legislatif daerah ini, setelah munculnya berbagai peraturan daerah yang justru cenderung memaksa dan menambah beban masyarakat.
Yang paling menyesakkan publik adalah adanya beberapa wilayah yang sering kali mengeluarkan kebijakan tanpa melalui proses matang. Keberadaan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, misalnya. Hampir 60,9 persen responden menilai perda tersebut telah berlebihan. Penolakan yang tegas bahkan sebelumnya dilontarkan YLBHI yang meminta perda dicabut karena tidak memenuhi ketentuan teknis yuridis dalam perumusan norma hukum.
Terlepas dari substansi RUU, ada satu hal terpenting yang bisa dipetik bahwa dalam menjalankan tugasnya, DPR cenderung tidak memiliki skala prioritas. RUU yang dibahas, baik dari inisiatif pemerintah maupun DPR, lebih banyak memarjinalkan kebutuhan masyarakat. Hal ini tercermin dari proses pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang sampai detik ini masih pro dan kontra. Secara teknis, memang perlu pengaturan mendalam.
Namun, substansi yang tidak jelas menjadi kendala dan justru meminggirkan kaum perempuan. Bahkan, Komisioner Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Myra Diarsi mengkritik RUU APP yang tidak jelas, longgar, dan rancu karena masih mencampuradukkan antara pornografi, seksual, kecabulan, dan erotika sehingga cenderung mengandung kekerasandan menyubordinasi perempuan. Selain besarnya pengaruh kekuatan politik yang turut bermain di dalamnya, lemahnya penyusunan skala prioritas di tubuh DPR maupun DPRD sebenarnya tak lepas dari politik perundang-undangan yang tidak berbasis pada aspirasi masyarakat secara menyeluruh. Terlibatnya kepentingan kelompok atau individu justru merupakan gejala terjebaknya DPR dalam proses pemiskinan politik.
Melihat kondisi yang masih saja demikian, pandangan publik terhadap kiprah DPR pun terbilang minor. Buruknya citra yang ditampilkan publik dalam memandang DPR dan DPRD mengekspresikan kekecewaan publik akan kegagalan lembaga legislatif dalam menampilkan keinginan masyarakat secara bijak.
(Tweki Triardianto/Litbang Kompas)


Metode Jajak Pendapat
Jajak pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas, 8-9 Maret 2006. Sebanyak 828 responden berusia minimal 17 tahun dipilih secara acak dari buku petunjuk telepon dengan menggunakan metode pencuplikan secara sistematis. Responden berdomisili di sepuluh ibu kota provinsi (Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Jayapura). Jumlah responden di setiap kota ditentukan secara proporsional. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian adalah +/- 3,4 persen. Kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan tetap terjadi. Hasil jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat dinegeri ini.





Read More......